Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman
PUT-009153.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026
PT Darmex Agro, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009153.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Darmex Agro mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2019
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 26A ayat (4); Pasal 27; Pasal 29 ayat (3a); Pasal 31 ayat (1)
- UU PPNPasal 4; Pasal 9
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (1)
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009153.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Darmex Agro
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00089/207/19/062/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 13 Mei 2026