Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-009150.12/2025/PP/M.VB Tahun 2026

PT Darmex Agro, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009150.12/2025/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00117/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00051/203/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009150.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DARMEX AGRO NPWP 016892267063000 / 0016892267063000

NITKU 0016892267063000000000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 22 Jl. R.A Kartini II-S Sektor II, Blok Kav. 06, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12310, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan Direktur (darmexagro06@gmail.com);

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 19780615 200012 1

002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1,

2 Nama/NIP: Yosep Fianto / 19780903 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1,

3 Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza / 19810506 200212

1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1370/WPJ.04/2026 tanggal 16 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 42/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001046/BDG-PPh23-DES-2019/DA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00322/SUB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 15 Desember 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00051/203/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

i JUMLAH MENURUT

No URAIAN ! Plt

WASBPAJAK | FISKLS

1 | Penghasi'an Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajax | ue VO.97t Bot ose

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditangaung Pemenntasi 1 is

b. Setoran masa 5 z

c. STP ipokck kurang payah G 2

G. Kempensas: kelebinan dan Masa Pajak .. 2 BNN

e Uang Tebusan yang telah d'bayar 5 Fa

f PPh Final atas Pengungsapen Harta Bers yang telah dibayar 2 C

9 Lain-lain 7 La

h h, Kompensas: xelemihar ac Masa Pajak ..... 5 La

! La Jumlah pasak yang capat Gikrediwan (atbh-c+d+et ings hi 5 5

j + Pajak yang tisak/kurang dibayar 2 - Ti : LES A5O.ETE

§ Sanksi administratif

a. Sunga Pasal 13 12: KUP | 38: 733.502

b. Kenaikan Pasal 13 131 huruf 5 KUP ‘ a

Cc. Keraman Pasa! 13 13) hurud ¢ KJP A

d Kensikan Pasal 18 ayat ISI LU PP , 5

B | sumiah PPh yang masih harus cibayar (4 Se: at 2242 843 488

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 001396/KEB-PPH- PASAL 23-DES-2019/DA/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah paiak yang terutang menurut Surat wetetapan Pajak Kurang Bayar

'SKPKBI sebesar: Rp D4. GOS

b. Jumlah pajak vang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp 0

ce. Jamlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan sebesar: Rp O

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar: Rp O

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1 0,971,841,956-1 0,971,841,956
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1,560,859,875-1,560,859,875
c. Kredit Pajak---
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya---
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1,560,859,875-1,560,859,875
f. Sanksi Administrasi681,783,593-681,783,593
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2,242,643,468-2,242,643,468

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 001046/BDG- PPh23-DES-2019/DA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang diterima di

Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001046/BDG-PPh23-DES-2019/DA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(dalam Rp)

No.UraianPemohon BandingTerbandingKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak010,971,841,95610,971,841,956
2PPh Pasal 23 yang terutang01,560,859,8751,560,859,875
3Kredit Pajak000
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar ( 2 - 3 )01,560,859,8751,560,859,875
5Sanksi Administrasi :0681,783,593681,783,593
6PPh YMH Dibayar ( 4 + 5b )02,242,643,4682,242,643,468

bahwa dengan demikian, pokok sengketa yang diajukan Banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 sebesar Rp10.971.841.956,00

a. Koreksi Ekualisasi (Lawan transaksi dikenakan PPh Pasal 23) tidak dilengkapi dokumen pendukung sebesar Rp653.203.220,00

b. Secondary Adjustment Deviden (Koreksi penjualan CPO local berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha) sebesar Rp10.318.638.736,00.

bahwa uraian lebih lanjut atas dasar hukum dan alasan pengajuan permohonan Banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 sebesar Rp10.971.841.956,00

Objek PPh Pasal 23

M

e

n

u

r

u

t

S

P

T

/

W

P

0

M

e

n

u

r

u

t

P

e

m

e

ri

ksa1

0

.

9

7

1

.

8

4

1

.

9

5

6

K

o

re

k

s

i

1

0

.

9

7

1

.

8

4

1

.

9

5

6

1. Koreksi atas Koreksi Ekualisasi (Lawan transaksi dikenakan PPh Final (PP 23) tidak dilengkapi dokumen pendukung)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Ekualisasi (Lawan transaksi dikenakan PPh Final (PP 23) tidak dilengkapi dokumen pendukung) sebesar Rp 653.203.220, dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan hukum.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 07/PJ/2014 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012.

2) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding melanggar Tata Cara Pemeriksaan.

Sesuai Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan: “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

3) Bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Berkat Jaya Anugerah untuk Ongkos Angkut CPO, bahwa PT Berkat Jaya Anugerah memiliki Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Pemohon Banding Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Bahwa dengan memiliki Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Pemohon Banding Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 maka PT Berkat Jaya Anugerah merupakan Pemohon Banding yang memiliki Peradaran Bruto Tertentu (PP 23/2018). Atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan (PP 23/2018) yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak bersifat final, dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto.

BahwaPTBerkatJayaAnugerahtelah menyetorkan/membayarkan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0,5% untuk setiap transaksi dengan Pemohon Banding, berikut terlampir bukti bayar PPh Final PP 23.

- Selanjutnya, menanggapi atas pernyataan tim penelaah atas nilai PPh Final yang sudah disetorkan, apabila dilakukan gross- up nilai DPP yang menjadi dasar perhitungan PPh berbeda dengan nilai DPP PPh Pasal 23 yang menjadi koreksi. Maka berikut Pemohon Banding lampirkan tabel rincian koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp653.203.220,00:

(dalam Rp) PP 23 Final

No

Nama

COA

Tgl TRN

Keterangan

Nilai

Bukti Bayar (0,5%)

1111112345678901234 CCCCCCCCCCCCCCVVVVVVVVVVVVVV.. B

erkat Jaya Anugerah

750.10.00.002

30/11/2019

ACCRUE O/A CPO KE DUMAI STO.018/XI/19 499.230KG X RP 144

71.889.120

359.446

359.446 . B

erkat Jaya Anugerah

750.10.00.002

30/11/2019

ACCRUE O/A CPO KE DUMAI STO.019/XI/19 299.740KG X RP 144

43.162.560

215.813

- . B

erkat Jaya Anugerah

750.10.00.002

30/11/2019

ACCRUE O/A CPO KE DUMAI STO.021/XI/19 499.240KG X RP 144

71.890.560

359.453

359.453 . B

erkat Jaya Anugerah

750.10.00.002

30/11/2019

ACCRUE O/A CPO KE DUMAI STO.022/XI/19 304.830KG X RP 144

43.895.520

219.478

219.478 . B

erkat Jaya Anugerah

750.10.00.002

30/11/2019

ACCRUE O/A CPO KE DUMAI STO.023/XI/19 352.720KG X RP 144

50.791.680

253.958

253.958 . B

erkat Jaya Anugerah

750.10.00.002

30/12/2019

ACCR O/A CPO KE DUMAI STO.027/XI/19 109.200KG X RP 144

15.724.800

78.624

78.624 . B

erkat Jaya Anugerah

750.10.00.002

30/12/2019

ACCR O/A CPO KE DUMAI STO.028/XI/19 499.230KG X RP 144

71.889.120

359.446

359.446 . B

erkat Jaya Anugerah

750.10.00.002

30/12/2019

ACCR O/A CPO KE DUMAI STO.029/XII/19 9.010KG X RP 144

1.297.440

6.487

6.487 . B

erkat Jaya Anugerah

750.10.00.002

30/12/2019

ACCR O/A CPO KE DUMAI STO.033/XII/19 499.270KG X RP 174

86.872.980

434.365

434.365 . B

erkat Jaya Anugerah

750.10.00.002

30/12/2019

ACCR O/A CPO KE DUMAI STO.034/XII/19 259.540KG X RP 174

45.159.960

225.800

225.800 . B

erkat Jaya Anugerah

750.20.00.004

31/08/2019

ACCR O/A CPO KE DUMAI 328.440 KG X RP 144 STO.01/08/19

47.295.360

236.477

236.117 . B

erkat Jaya Anugerah

750.20.00.004

31/10/2019

ACCRUE O/A CPO KE DUMAI STO.11/IX/19 219.050 KG X RP 144

31.543.200

157.716

- . B

erkat Jaya Anugerah

750.20.00.004

31/10/2019

ACCRUE O/A CPO KE DUMAI STO.14/X/19 498.930 KG X RP 144

71.845.920

359.230

- B

erkat Jaya Anugerah

750.20.00.004

27/12/2019

CLAIMCPO 8 KG X RP 6.875 STO.014/X/19

-55.000

-

- Total

653.203.220

3.266.291 Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Ekualisasi (Lawan transaksi dikenakan PPh Final (PP 23) tidak dilengkapi dokumen

pendukung) sebesar Rp653.203.220,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

2. Koreksi Secondary Adjustment (Deviden)

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Secondary Adjustment (Deviden) sebesar Rp10.318.638.736,00, dengan alasan sebagai berikut:

1) Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran ke Pihak Afiliasi Bahwa menurut Terbanding terdapat secondary adjustment berupa dividen terkait koreksi transfer pricing. Koreksi secondary adjustment objek pajak PPh Pasal 23 atas dividen terkait penyesuaian harga penjualan lokal CPO kepada pihak afiliasi pada PPh Badan (primary adjustment).

Bahwa Terbanding dalam SPHP menyatakan bahwa Koreksi objek PPh Pasal 23 berasal dari koreksi primer (Primary Adjustment) pada PPh Badan yang mengakibatkan koreksi sekunder (Secondary Adjusment) pada objek PPh Pasal 23 atas Dividen.

Sesuai dengan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Lampiran I, BAB II, SE-50/PJ/2013

Koreksi primer yang dilakukan Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (Secondary Adjusment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat Koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku.

Bahwa tidak terdapat penghasilan yang diterima oleh afiliasi dari Pemohon Banding terkait koreksi penyesuaian harga penjualan lokal CPO kepada pihak afiliasi karena pihak afiliasi membayar pembelian kepada Pemohon Banding sebagaimana kontrak dan/atau perjanjian yang disepakati.

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap koreksi sekunder (secondary adjusment) pada Objek PPh Pasal 23 berupa Dividen yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Bahwa atas koreksi yang menjadi sengketa tidak memenuhi unsur-unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dari sisi objek pajak, dan saat terutangnya.

2) Dasar Hukum Yang Digunakan oleh Terbanding Tidak Tepat

- Bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK- 22/PMK.03/2020 yang mana Peraturan Menteri tersebut diperuntukan untuk Tata Cara Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

- Bahwa dalam Pasal 1 ayat (5) PMK-22/PMK.03/2020 Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah:

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau

b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati

kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

- Bahwa PMK-22/PMK.03/2020 tidak sesuai dengan koreksi Terbanding dimana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sedangkan PMK-22/PMK.03/2020 dibuat untuk Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

- Bahwa PMK-22/PMK.03/2020 ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Maret 2020, sehingga Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK- 22/PMK.03/2020 tidak berlaku surut ke belakang.

3) Rentang Harga Wajar Merupakan Teknik yang Tepat Untuk Digunakan Dalam Menguji Kewajaran Transaksi Afiliasi

Selanjutnya menanggapi atas pernyataan tim penelaah atas tidak ditemukan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga tunggal tidak dapat dilakukan pada koreksi peredaran usaha, maka alasan Pemohon Banding tidak menggunakan metode harga tunggal dan memilih memakai penetapan rentang harga wajar:

1) Rentang Harga Wajar merupakan Metode Penentuan Harga yang lebih tepat untuk digunakan

Bahwa berdasarkan Per-DJP No. 43/PJ/2010 stdd Per-DJP No. 32/PJ/2011 Pasal 4 ayat (1), 13 ayat (1) dan (2);

Bahwa dalam penentuan harga, Pemohon Banding menentukan dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Bahwa harga wajar Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 13 Per-DJP No. 43/PJ/2010 stdd Per-DJP No. 32/PJ/2011 sebagai berikut:

a. Data pembanding yang digunakan Pemohon Banding merupakan data pembanding yang dapat diandalkan. Pemohon Banding memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) terkait CPO yang diperbandingkan. Bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-DJP No. 43/PJ/2010 stdd Per-DJP No. 32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga KPBN yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

b. Penetapan Harga Tunggal tidak dapat dilakukan pada transaksi Pemohon Banding dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

- Harga Komoditas CPO dari KPBN sudah termasuk Biaya Ongkos Angkut, sedangkan harga jual yang ditetapkan oleh Pemohon Banding terdapat penyesuaian Ongkos Angkut berdasarkan syarat penyerahannya apakah ongkos angkut ditanggung oleh penjual atau pembeli;

- Pada harga Komoditas CPO Pemohon Banding mengakomodirpenyesuaianterhadapmutu komoditas, apabila kualitas CPO dibawah standart yang telah disepakati berdasarkan kontrak.

bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat untuk menetapkan harga wajar dalam dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Rentang Kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga.

4) Yurisprudensi

a) Pemohon Banding mengutip pada SPUH pada saat proses Keberatan PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember 2019 PT Johan Sentosa yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa SPUH atas Keberatan ini dibuat oleh Tim Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Riau.

Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa “Berdasarkan Uraian butir A dan B di atas diperoleh kesimpulan bahwa koreksi secondary adjustment DPP PPh Pasal 23 atas Dividen dibatalkan”.

b) Pemohon Banding mengutip pada SPUH pada saat proses Keberatan PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember 2019 PT Wana Jingga Timur yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa SPUH atas Keberatan ini dibuat oleh Tim Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Riau.

Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa “Berdasarkan Uraian butir A dan B di atas diperoleh kesimpulan bahwa koreksi secondary adjustment DPP PPh Pasal 23 atas Dividen dibatalkan”.

c) Pemohon Banding juga melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Maret 2024 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-213.002 yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut: Halaman 52

“Bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, terhadap koreksi sekunder (secondary adjusment) pada Objek PPh Pasal 23 berupa Dividen yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi secondary adjustment atas koreksi harga penjualan tidak memenuhi unsur-unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas Dividen dari sisi objek pajak dan saat terutangnya; Bahwa menurut Wajib Pajak berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Dividen atas secondary adjustment koreksi Penjualan seharusya dibatalkan”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi secondary adjustment sebesar Rp10.318.638.736,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

No.UraianPemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 23 yang terutang0
3Kredit Pajak0
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar ( 2 - 3 )0
5Sanksi Administrasi :0
6PPh YMH Dibayar ( 4 + 5b )0

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNo.KEP- 00117/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00322/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 15 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, pokok sengketa Banding untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I Nomor LAP-298/RIKSIS/KPP.0411/2024 tanggal 25 Juli 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Pasal 3 ayat (1), Penjelasan Pasal 3 ayat (1), Pasal 12, Pasal 17, Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26A, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

b. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

c. Pasal 2 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

2. Data dan Fakta

a. Bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

- Pemohon Banding terdaftar sejak 11 November 1994.

- Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 29 Januari 2008.

- Jenis usaha Pemohon Banding adalah 10411 Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati.

b. Bahwa atas kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00051/203/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.242.643.468,00.

c. Bahwa atas hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00051/203/19/062/24 sebesar Rp2.242.643.468,00, jumlah nilai kurang bayar yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir adalah sebesar Rp0,00.

d. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-298/RIKSIS/KPP.0411/2024 tanggal 25 Juli 2024, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP/Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutKoreksi
SPT Wajib PajakPemeriksa
(a)(b)(c)
DPP/Objek PPh Pasal 23010.971.841.95610.971.841.956

e. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas seluruh koreksi yaitu sebesar Rp10.971.841.956,00, yang terdiri:

- Lawan transaksi dikenakan PPh Final (PP 23), tidak dilengkapi dokumen sebesar Rp653.203.220,00;

- Dividen (koreksi penjualan CPO local berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp10.318.638.736,00.

f. Dalam proses Keberatan, Terbanding telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui Surat Nomor S-68/WPJ.04/2025 tanggal 21 Januari 2025.

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Tim Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Undangan Nomor ND-73/WPJ.046/2025 tanggal 22 Januari 2025. Pembahasan dilakukan dan Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-13/WPJ.046/2025 tanggal 3 Februari 2025

3. Hasil Penelitian oleh Terbanding

bahwa setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap alasan Pemohon Banding, pembuktian kebenaran transaksi, bukti pemeriksaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan beserta kronologis prosedur pemeriksaan, pembahasan yang dilakukan dengan Tim Pemeriksa, Pembahasan dengan Pemohon Banding, terkait sengketa Keberatan, atas koreksi yang telah dilakukan tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas seluruh koreksi yaitu sebesar Rp10.971.841.956,00, yang terdiri:

- Lawan transaksi dikenakan PPh Final (PP 23), tidak dilengkapi dokumen sebesar Rp653.203.220,00

- Dividen koreksi penjualan CPO local berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp10.318.638.736,00.

2) Hasil penelitian atas koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp653.203.220,00 yang menurut Pemohon Banding lawan transaksinya dikenakan PPh Final sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp653.203.220,00.

2. Dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan alasan yang pada intinya:

Yang menjadi koreksi Terbanding adalah transaksi dengan PT Berkat Jaya Anugerah untuk Ongkos Angkut CPO, bahwa PT Berkat Jaya Anugerah memiliki Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, dan telah menyetorkan/ membayarkan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0,5% untuk setiap transaksi dengan Pemohon Banding.

3. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan data berupa Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2013 dan bukti pembayaran.

4. Sehubungan dengan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses Keberatan, Terbanding berpendapat:

a. Dari nilai PPh Final yang sudah disetorkan, apabila dilakukan gross-up, nilai DPP yang menjadi dasar penghitungan PPh berbeda dengan nilai DPP PPh Pasal 23 yang menjadi koreksi.

b. Pemohon Banding tidak menjelaskan dari nilai koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp653.203.220,00, dokumen yang disampaikan tersebut terkait transaksi yang mana.

5. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP/Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp653.203.220,00 sudah sesuai data/fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan.

3) Hasil penelitian atas koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp10.318.638.736,00 berupa Dividen:

a) Bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa Dividen sebesar Rp10.318.638.736,00 berkaitan erat dengan koreksi positif Peredaran Usaha (penjualan dalam negeri) berdasarkan hasil pengujian harga transfer berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b) Bahwa terkait dengan kewajiban PPh Badan, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00017/506/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024. Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPN Nomor 00017/506/19/062/24 dengan Surat Nomor 001394/KEB-PPH-BADAN-2019/DA/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, dimana salah satu koreksi yang menjadi sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha.

c) Bahwa hasil penelitian atas keberatan sengketa koreksi positif Peredaran Usaha (penjualan lokal dan ekspor), sebagai berikut:

(1) Dari LHP dan KPP dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.017.003.236,00 dengan rincian:

(a) Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan harga wajar penjualan CPO (lokal) sebesar Rp10.318.638.736,00

(b) Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan harga wajar penjualan CPO (Ekspor) sebesar Rp2.698.364.500,00

(2) Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.017.003.236,00 dilakukan karena berdasarkan hasil pengujian yang

dilakukan atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran kelaziman usaha.

(3) Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan yang pada intinya menyampaikan bahwa Wajib Pajak dalam penentuan harga transfer, Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran kelaziman usaha.

(4) Memperhatikan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa sengketa yang terjadi merupakan sengketa pembuktian dalam menentukan apakah selisih Peredaran Usaha sebesar Rp13.017.003.236,00 yang merupakan penjualan kepada afiliasi merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan atau tidak.

(5) Dalam alasanya Pemohon Banding memisahkan perhitungan dan alasan terkait Koreksi Harga Wajar Penjualan CPO (lokal) dengan Koreksi Harga Wajar CPO (ekspor) akan tetapi setelah dibaca kembali rincian alasannya, Terbanding menyimpulkan bahwa alasan yang disampaikan untuk kedua koreksi itu adalah sama.

(6) Dari alasan yang disampaikan Pemohon banding serta Kertas Kerja Transfer Pricing yang dibuat oleh Terbanding, diketahui hal sebagai berikut:

- Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa
Karakteristik Usaha berdasarkan analisis FAR adalah
Fully Fledged Manufacturing.
- Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa
Metode Transfer Pricing yang paling cocok digunakan
adalah Metode CUP (Comparable Uncontrolled Price).
- Terkait data Pembanding:
• Pemohon Banding dalam dokumen Transefer
Pricing-nya menggunakan harga pasar komoditas

terkait Crude Palm Oil yang tersedia di Dinas Perkebunan Prov Kalimantan Barat.

Dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan metode Penentuan Harga Transfer dalam bentuk Rentang Harga Wajar (Arm’s length range/ALR).

• Sedangkan, Terbanding dalam Pengujiannya
menggunakan Data Harga CPO PT Kharisma
Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Menurut Terbanding PT KPBN merupakan Salah
satu perusahaan yang menyediakan harga kuotasi
untuk produk CPO adalah PT Kharisma Pemasaran
Bersama Nusantara (KPBN). KPBN merupakan
suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
mewadahi kepentingan pemasaran komoditas-
komoditas unggulan Indonesia seperti sawit, karet,
teh, dan gula yang dipasarkan di dalam maupun luar
negeri. Harga CPO yang dipublikasikan oleh KBPN
diperoleh dari mekanisme tender perusahaan-
perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa
sawit. Dengan demikian, harga CPO dari KPBN
merefleksikan harga pasar yang diperoleh dari hasil
interaksi permintaan dan penawaran perusahaan-
perusahaan independen.
KPBN menetapkan harga CPO berdasarkan
mekanisme tender yang dilakukan setiap hari Senin
sampai dengan Jumat per minggunya. Harga yang
diajukan oleh pelaku usaha pada tender CPO di
KPBN akan membentuk harga kuotasi. Harga
kuotasi tersebut selanjutnya dipublikasikan oleh
KPBN dan menjadi rujukan bagi pelaku usaha CPO
dalam menetapkan harga jual dan menyusun
kontrak penjualan.

Terbanding menggunakan metode Penentuan Harga Transfer dalam bentuk Harga tunggal (single price).

- Pengujian Terbanding terhadap Faktor-Faktor Yang
Memengaruhi Kesebandingan.
a. Tanggal transaksi
Perbedaan tanggal transaksi berpengaruh pada
perbedaan harga satuan CPO. Oleh sebab itu, tanggal
transaksi CPO dengan tanggal publikasi harga kuotasi
harus sama. Harga kuotasi CPO dari KPBN dipilih
berdasarkan tanggal kontrak penjualan CPO pada
transaksi yang diuji.
b. Komponen PPN
Perbedaan penambahan komponen PPN berpengaruh
pada harga satuan CPO. Harga CPO pada transaksi
yang diuji dan harga kuotasi CPO dari KPBN
merupakan harga per kilogram, belum termasuk PPN.
c. Syarat Penyerahan
Perbedaan syarat penyerahan berpengaruh pada
perbedaan harga satuan CPO. Harga CPO pada
transaksi yang diuji dan harga kuotasi dari KPBN sudah
termasuk biaya angkut

Pada tabel berikut disajikan checklist mengenai perlu atau tidaknya dilakukan penyesuaian.

Tanggal trarsaksi — | Tasagal «anitrak Cargsa kontrak Trax

Komparen PPN Tidak esa PRY “sectermesePh [Trae

Syarat nenyeranan | T3"ig8l 4 papa angka . Cermazds yaygarreLt | Trae

Berdasarkan analisis kesebandingan di atas dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan CPO kepada pihak afiliasi dengan pihak independen adalah dalam kondisi

yang sebanding sehingga tidak perlu dilakukan lagi penyesuaian atas harga jual data pembanding.

- Bahwa dari alasan yang disampaikan Pemohon Banding
dalam surat keberatan, dapat disimpulkan Pemohon
Banding tidak keberatan terhadap penggunaan data
Pembanding dari KPBN, Menurut Pemohon Banding jika
metode Penentuan Harga Transfer dilakukan dengan
bentuk Rentang Harga Wajar dengan data yang diperoleh
dari PT KPBN, transaksi yang dilakukan Pemohon Banding
tetap masih dalam rentang wajar dan telah sesuai dengan
Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha.
Menurut Pemohon Banding, koreksi ini timbul karena
Terbanding menggunakan menggunakan metode
Penentuan Harga Transfer dalam bentuk Harga tunggal
(single price) sedangkan Wajib Pajak menggunakan bentuk
Rentang Harga Wajar (Arm’s length range/ALR).

(7) Terkait dengan kondisi tersebut di atas, Terbanding pada proses Keberatan meneliti kembali aturan-aturan yang terkait, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

(a) Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 9, Pasal 1 angka 11, Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13 PER-43/PJ/2020 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2011.

(b) Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi

dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

(8) Dari ketentuan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:

- Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan Harga Transfer berupa CUP dapat ditentukan dalam bentuk harga tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar (arm's length range/ALR).

- Rentang Harga Wajar merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan berupa transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan, dan didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga tunggal tidak dapat dilakukan.

- Dan dalam hal persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.

- Dokumen Penentuan Harga Transfer, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(9) Penelitian atas alasan dan dokumen yang disampaikan dalam proses Keberatannya, Terbanding menanggapinya sebagai berikut.

- Dalam dokumen transfer pricing-nya Pemohon Banding menggunakan Metode Transfer Pricing berupa Metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) dengan Penentuan Harga Transfer dalam bentuk Rentang Harga Wajar (Arm’s length range/ALR).

Pada halaman 57-58 Dokumen Lokal Pemohon banding, dapat dilihat analisis CUP untuk penjualan menggunakan harga pasar komoditas terkait CPO yang

tersedia di Dinas Perkebunan Kementerian Pertanian, dengan rincian sebagai berikut:

. Haa Saree aa , .-

an am ae vee we , Ha "

TR Nania Uni Cay tha Tr See ab Taat

ee SA

- Dari penelitian terhadap dokumen transfer pricing Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menemukan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga tunggal tidak dapat dilakukan. Sehingga akhirnya Pemohon Banding memilih Rentang Harga Wajar. Di dalam dokumen transfer pricing dan lampirannya juga tidak dapat ditemukan data Dinas Perkebunan Kementerian Pertanian yang menjadi pembentuk rentang harga (kuartil Q1, Q2 dan Q3).

Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43 Tahun 2010 s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2011, penetapan Rentang Harga Wajar yang dipakai oleh Pemohon Banding dalam dokumen transfer pricing tidak dapat dipergunakan.

- Terbanding berpendapat bahwa penggunaan Harga tunggal mengacu kepada tanggal kontrak dan disandingkan dengan data PT KPBN. Harga PT KPBN

dianggap paling sesuai karena PT KPBN merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan harga kuotasi dan Harga CPO yang dipublikasikan dan diperoleh dari mekanisme tender perusahaan - perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit. Dengan demikian, harga CPO dari KPBN merefleksikan harga pasar yang diperoleh dari hasil interaksi permintaan dan penawaran perusahaan- perusahaan independent.

- Terkait alasan Pemohon Banding yang menyampaikan bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pengujian kewajaran transaksi berdasarkan harga KPBN dan Bappebti dengan menggunakan Metode CUP dengan Penentuan Harga Transfer dalam bentuk Rentang Harga Wajar dan didapat data bahwa harga Pemohon Banding berada diantara rentang Wajar Terbanding menanggapinya sebagai berikut:

- Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43 Tahun 2010 s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2011, penetapan Rentang Harga Wajar yang dipakai oleh Wajib Pajak dalam dokumen transfer pricing tidak dapat dipergunakan karena tidak terdapat penjelasan kenapa harga tunggal tidak dapat dipakai.

- bahwa perhitungan kuartil Q1, Q2 dan Q3 bersumber dari data kuotasi harga berdasarkan tanggal kontrak yang disandingkan dengan data KPBN/Bappeti. Menurut Terbanding, metode perhitungan kuartil Q1, Q2 dan Q3 tidak dapat mencerminkan harga Pasar yang sesungguhnya karena data pembentuk rentang harga yang

digunakanPemohon Banding menggunakan rentang waktu yang terlalu lama (terdapat kontrak dari Tahun 2017 s.d. Tahun 2019).

- Terbanding berpendapat bahwa Harga Komoditas CPO merupakan Harga komoditas yang berfluktuasi signifikan dari tahun ke tahun. Sehingga jika rentang data yang dibentuk terlalu lama, maka kuartil (Q1, Q2 dan Q3) yang terbentuk menjadi tidak menggambarkan kondisi yang wajar.

- Terkait alasan Pemohon Banding atas Koreksi Harga Wajar Penjualan CPO (Ekspor) dapat disampaikan hal sebagai berikut:

- setelah dilakukan penelitian pada lampiran khusus
3A SPT Tahunan 2019 diketahui bahwa Pemohon
Banidng tidak mencantumkan PALMBRIDGE PTE
LTD di dalam daftar pihak yang memiliki hubungan
istimewa, ini juga tercermin dari dokumen Tranfer
Pricing Pemohon Banding yang juga tidak
mencantumkan dan menjelaskan transaksi ekspor
dengan PALMBRIDGE PTE LTD.
Dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding tidak
menyengketakan terkait bentuk hubungan istimewa
sebagaimana yang telah disampaikan oleh
Terbanding yaitu: hubungan istimewa antara PT.
Darmex Agro dengan Palmbridge Pte Ltd.
Hubungan istimewa karena adanya penguasaan
sebagaimana diatur oleh Pasal18 ayat (4) huruf b
Undang-Undang PPh dan hubungan keluarga
sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf c UU PPh yaitu
dibawah penguasaan/kontrol yang sama oleh Tn.
Surya Darmadi.

- Sementara itu terkait dengan pengujian kewajaran yang dilakukan Pemohon Banding dengan metode yang sama dengan penjualan lokal, Terbanding menanggapinya dengan penjelasan yang sama dengan dengan penjelasan sebagaimana telah diuraikan dalam poin a) s.d. e) di atas.

- Bahwa dalam proses Keberatan, Pemohon Banding juga tidak menyampaikan dokumen kontrak terkait dengan transaksi ekspor dengan PALMBRIDGE PTE LTD.

(10) Bahwa dari penjelasan dan uraian di atas Terbanding menyimpulkan bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima. Terbanding tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha dengan perhitungan koreksi sebagai berikut:

Menurut Surat Menurut Surat Koreksi Menurut Tim Koreksi Yang

Keberatan Ketetapan Pajak (Rp) Peneliti Keberatan dibatalkan

(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)

[x7 190470223 | S40.216473459 | 13.017.003.2%6 | Sananaaraasa| CO

d) Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020.

e) Koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa Dividen merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha (Penjualan). Terbanding telah melakukan primary adjustment atas Peredaran Usaha, yang artinya harga pembelian yang dibayar oleh pihak afiliasi seharusnya lebih tinggi. Faktanya pihak afiliasi membayar lebih rendah, sehingga Terbanding menganggapnya sebagai dividen berupa pembagian laba tidak langsung sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

f) Secondary adjustment dilakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Bab II huruf B angka 3 huruf d, yang mengatur:

“d. primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”

g) Terkait Secondary Adjustment tersebut, OECD TP Guidelines 2017 memberikan pedoman di Chapter IV Administrative Approaches C.5 Secondary Adjustment Paragraph 4.68 – 4.78 Par. 4.68 Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic

legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

h) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Objek DPP/Objek PPh Pasal 23 dari Dividen sebesar Rp10.318.638.736,00 sudah sesuai dengan data/fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.

4) Berdasarkan hasil penelitian atas koreksi Objek DPP/Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp10.971.841.956,00, Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa karena sudah sesuai dengan data/fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutMenurutKoreksi
PemeriksaPeneliti
SPT Wajib
Pajak
(a)(b)(c)(d)=(c) -(b)
DPP/Objek PPh Pasal 23010.971.841.95610.971.841.9560

5) Bahwa atas dalil dan argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding dapat disampaikan tanggapan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Ekualisasi (Lawan transaksi dikenakan PPh Final (PP 23) tidak dilengkapidokumenpendukung)sebesar Rp653.203.220,00, dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan hukum

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2014 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 04/PJ/2012.

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding melanggar Tata Cara Pemeriksaan.

Sesuai Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan: “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkanketentuanperaturanperundang- undangan perpajakan.”

3. Bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Berkat Jaya Anugerah untuk Ongkos Angkut CPO, bahwa PT Berkat Jaya Anugerah memiliki Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Pemohon Banding Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Bahwa dengan memiliki Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Pemohon Banding Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 maka PT Berkat Jaya Anugerah merupakan Pemohon Banding yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018). Atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan (PP 23/2018).

yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak bersifat final, dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto.

Tanggapan Terbanding

1. Pemohon Banding telah keliru menafsirkan bahwa landasan hukum yang digunakan Terbanding adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 04/PJ/2012, dimana atas peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2014.

Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian dan Laporan Penelitian Keberatan dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 23 UU PPh.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak merupakan pedoman atau panduan Terbanding untuk melakukan penelitian atas bukti atau dokumen yang disampaikan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak bukan merupakan dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi a quo.

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak melanggar tata cara pemeriksaan, dimana Pemohon Banding sudah diberikankesempatanolehTerbandinguntuk membuktikan bahwa atas sengketa a quo bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Dalam proses pemeriksaan dapat diuraikan sebagai berikut:

- Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Hasil PemeriksaanNomorLAP- 298/RIKSIS/KPP.0411/2024 tanggal 25 Juli 2024 sebagai berikut:

Becdumathis pe penn avin sirat cen nan nl uentd aa ae aan BAP Be ngar tana qal

, PEN PANGAN ya an aprareeani

. BO Tasusat SP bate tana fe nadineiees ere activa .

2 SET Mang BPN beserta SSB ja .

1 BET Mesa Shaheed Sol ta burhan ta an

4 Aas Kenangan :

4 Cpe nla Lodge an

1 ot ae Fu +

7 amar Anta tetap :

5, Ate PRA ar ce savagn Serta petite a pa toe LP antara -

4 Celera cern titer petang eee conve da pe ryan rap +

TT Pakta per pe ran can preiatgean ‘

is BUMI Demat oi papak .

Te Pest Benang Ver cue tan Be sabar .

Ie | Wek ewe perca dae peri a kal saran 2 ete er ripen . | :

18 Pauktikas dag Fash .

MT Tama Pajak ie ear Yatukis tah dang B -

. wot Ma tag far Shuck .

ng Bust penganan pecdrran barang dan Buni ,

Bo | Pate penat so

Be | Skier gar cas: .

© Bogan purses pre cuk .

EA Fae an Asi, Kantor Akane ubth :

: wotisey Pajak Kerualat ust bul SPT -

oo |: Usa Pas Masukan sar Ieput Lte >

27 Abie ag das Palang -

EF Data S5 Sop Pei rie PPN .

Lo Dok pre pena at Aa .

- Dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen sebagaimana telah dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksan dilakukan mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Undangan Nomor UND-292/KPP.0411/2024 tanggal 19 Juni 2024 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir.

- Berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan telah dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi a quo.

Dalam proses Keberatan Terbanding telah:

- melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui Surat Nomor S-68/WPJ.04/2025 tanggal 21 Januari 2025.

- Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Undangan Nomor S-151/WPJ.04/2025 tanggal 06 Februari 2025. Atas kehadiran dan pembahasan sengketa Bersama Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-41/WPJ.046/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Berdasarkan uraian di atas koreksi Terbanding telah sesuai dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dimana temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

3. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2013 dan bukti pembayaran serta berdasarkan hasil pembahasan sengketa Terbanding berpendapat bahwa:

a. dari nilai PPh Final yang sudah disetorkan, apabila dilakukan gross-up, nilai DPP yang menjadi dasar

penghitungan PPh berbeda dengan nilai DPP PPh Pasal 23 yang menjadi koreksi, sehingga dalil Pemohon Banding tidak terbukti.

b. Pemohon Banding tidak menjelaskan dari nilai koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp653.203.220,00, dan Pemohon banding tidak menjelaskan dokumen yang disampaikan tersebut terkait transaksi yang mana, sehingga pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding tidak relevan dengan nilai koreksi.

Koreksi Secondary Adjustment (Deviden)

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas SecondaryAdjustment(Deviden)sebesar Rp10.318.638.736,00, dengan alasan sebagai berikut:

1. Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran ke Pihak Afiliasi. Bahwa tidak terdapat penghasilan yang diterima oleh afiliasi dari Pemohon Banding terkait koreksi penyesuaian harga penjualan lokal CPO kepada pihak afiliasi karena pihak afiliasi membayar pembelian kepada Pemohon Banding sebagaimana kontrak dan/atau perjanjian yang disepakati.

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap koreksi sekunder (secondary adjusment) pada Objek PPh Pasal 23 berupa Dividen yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Bahwa atas koreksi yang menjadi sengketa tidak memenuhiunsur-unsurpemenuhankewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dari sisi objek pajak, dan saat terutangnya.

2. Dasar Hukum yang Digunakan oleh Terbanding Tidak Tepat

Bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK- 22/PMK.03/2020 yang mana Peraturan Menteri tersebut diperuntukan untuk Tata Cara Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Bahwa PMK-22/PMK.03/2020 tidak sesuai dengan koreksi Terbanding dimana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sedangkan PMK-22/PMK.03/2020 dibuat untuk Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

BahwaPMK-22/PMK.03/2020ditetapkandan diundangkan pada tanggal 18 Maret 2020, sehingga Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK-22/PMK.03/2020 tidak berlaku surut ke belakang.

3. Rentang Harga Wajar Merupakan Teknik yang Tepat Untuk Digunakan Dalam Menguji Kewajaran Transaksi Afiliasi

Bahwa dalam penentuan harga, Pemohon Banding menentukan dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Bahwa harga wajar Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 13 Per- DJP No. 43/PJ/2010 stdd Per-DJP No. 32/PJ/2011.

4. Yurisprudensi

• Pemohon Banding mengutip pada SPUH pada saat proses Keberatan PPh Pasal 23 masa Januari s.d. Desember 2019 PT Johan Sentosa yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa SPUH atas Keberatan ini dibuat oleh tim Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Riau. Pemohon Banding mengutip pada SPUH pada saat proses Keberatan PPh Pasal 23 masa Januari s.d. Desember 2019 PT Wana Jingga Timur yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa

SPUH atas Keberatan ini dibuat oleh tim Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Riau.

• Pemohon Banding juga melampirkan atas Putusan PengadilanPajakNomorPUT- 013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Maret 2024 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-213.002 yang memenangkan atas sengketa serupa.

Tanggapan Terbanding

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 50/PJ/2023 yang dijadikan dalil Pemohon Banding bahwa tidak terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi tidak tepat, karena dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi bukan berdasarkan SE-50/PJ/2023.

Surat Edaran tersebut merupakan petunjuk teknis pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

Koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha (Penjualan). Terbanding telah melakukan primary adjustment atas Peredaran Usaha, yang artinya harga pembelian yang dibayar oleh pihak afiliasi seharusnya lebih tinggi. Faktanya pihak afiliasi membayar lebih rendah, sehingga Terbanding menganggapnya sebagai dividen berupa pembagian laba tidak langsung sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

2. Dasar Hukum yang Digunakan oleh Terbanding Tidak Tepat

Peraturan Menteri Keuangan merupakan Peraturan yang dibuat untuk memperjelas ketentuan yang terdapat

dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dasar hukum Terbanding atas sengketa a quo berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 23 UU PPh.

Menurut Terbanding, dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa untuk melakukan koreksi telah sesuai dengan subtansi sengketa a quo dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh.

3. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43 Tahun 2010 s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2011, penetapan Rentang Harga Wajar yang dipakai oleh Pemohon Banding dalam dokumen transfer pricing tidak dapat dipergunakan karena tidak terdapat penjelasan kenapa harga tunggal tidak dapat dipakai.

Perhitungan kuartil Q1, Q2 dan Q3 bersumber dari data kuotasi harga berdasarkan tanggal kontrak yang disandingkan dengan data KPBN/Bappeti.

Menurut Terbanding, metode perhitungan kuartil Q1, Q2 dan Q3 tidak dapat mencerminkan harga Pasar yang sesungguhnya karena data pembentuk rentang harga yang digunakan Wajib Pajak menggunakan rentang waktu yang terlalu lama (terdapat kontrak dari Tahun 2017 s.d. Tahun 2019).

Terbanding berpendapat bahwa Harga Komoditas CPO merupakan Harga komoditas yang berfluktuasi signifikan dari tahun ke tahun. Sehingga jika rentang data yang dibentuk terlalu lama, maka kuartil (Q1, Q2 dan Q3) yang terbentuk menjadi tidak menggambarkan kondisi yang wajar.

4. Yurisprudensi

Atas kutipan-kutipan lampiran SPUH dari Kanwil DJP

Riau dan PUT- 013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Maret 2024 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-213.002 yang dikutip dan Pemohon Banding tidak relevan dengan koreksi a quo.

bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa), dan Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurutMenurut Terbanding (Tim Peneliti)Koreksi
Terbanding
(Tim
Pemeriksa)
(a)(b)(c)(d) = (c) - (b)
DPP/Objek PPh Pasal 23010.971.841.95610.971.841.9560

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, Surat Banding Nomor 001046/BDG-PPh23-DES-2019/DA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00051/203/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Darmex Agro.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Perubahan Terakhir No. 119 Tanggal 18 Oktober 2024 yang

merupakan akta yang mencantumkan nama penandatangan surat banding salah satu pengurus;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh

Pasal 23;

Bukti P-3. Salinan Surat Pengajuan Keberatan;

Bukti P-4. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.04/2025

tanggal 18 Juli 2025;

Bukti P-5. Surat Keterangan PP 23 PT Berkat Jaya Anugerah;

Bukti P-6. Bukti bayar PP 23 PT Berkat Jaya Anugerah;

Bukti P-7. SPUH Keberatan PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember

2019 PT Johan Sentosa;

Bukti P-8. SPUH Keberatan PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember

2019 PT Wana Jingga Timur;

Bukti P-9. PUT-013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang diucapkan

tanggal 22 Maret 2024 atas PT Kencana Amal Tani;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00117/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00051/203/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001046/BDG-PPh23-DES-2019/DA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan,

menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak010.971.841.95610.971.841.956*)

*) Catatan:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 sebesar Rp10.971.841.956,00 terdiri dari:

a. Koreksi Ekualisasi (Lawan transaksi dikenakan PPh Pasal 23) tidak dilengkapi dokumen pendukung sebesar Rp653.203.220,00

b. Secondary Adjustment Deviden (Koreksi penjualan CPO local berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha) sebesar Rp10.318.638.736,00.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam banding adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp10.971.841.956,00, yang terdiri dari koreksi transaksi dengan lawan transaksi yang dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar Rp653.203.220,00 dan koreksi secondary adjustment berupa dividen sebesar Rp10.318.638.736,00;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan serta dokumen lain yang relevan, Terbanding berpendapat bahwa seluruh koreksi telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dipertahankan;

bahwa terkait koreksi transaksi dengan lawan transaksi yang dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar Rp653.203.220,00, Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keterkaitan secara langsung antara bukti pembayaran PPh Final dengan nilai DPP PPh Pasal 23 yang menjadi objek koreksi;

bahwa berdasarkan hasil pengujian menunjukkan bahwa apabila dilakukan gross-up atas PPh Final yang telah disetor, nilai DPP yang dihasilkan berbeda dengan nilai DPP yang dikoreksi. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan secara memadai transaksi mana yang didukung oleh bukti setoran PPh Final dimaksud, sehingga Terbanding berpendapat bahwa pembuktian yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memadai dan koreksi atas transaksi tersebut patut dipertahankan;

bahwa selanjutnya terkait koreksi secondary adjustment berupa dividen sebesar Rp10.318.638.736,00, Terbanding menjelaskan bahwa koreksi tersebut merupakan konsekuensi dari koreksi peredaran usaha (primary adjustment) atas transaksi penjualan CPO kepada pihak afiliasi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan pengujian transfer pricing menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan data pembanding harga CPO dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), Terbanding menyimpulkan bahwa harga jual kepada pihak afiliasi lebih rendah dari harga wajar sehinggadilakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.017.003.236,00. Selisih harga tersebut dipandang sebagai kelebihan

manfaat yang diterima pihak afiliasi dan diperlakukan sebagai dividen konstruktif yang menjadi objek PPh Pasal 23;

bahwa Terbanding juga menilai bahwa metode rentang harga wajar yang digunakan Pemohon Banding tidak dapat diterapkan karena tidak didukung penjelasan memadai mengenai alasan tidak digunakannya harga tunggal, serta data pembanding yang digunakan membentuk rentang harga berasal dari periode yang terlalu panjang sehingga tidak mencerminkan kondisi harga pasar yang sebenarnya. Selain itu, dokumen transfer pricing Pemohon Banding dinilai tidak memadai, termasuk tidak disampaikannya kontrak transaksi ekspor dengan pihak afiliasi Palmbridge Pte Ltd.;

bahwa berdasarkan keseluruhan penelitian dan pembahasan sengketa, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp10.971.841.956,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya tetap dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan ketidaksetujuannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp10.971.841.956,00. Terkait koreksi ekualisasi sebesar Rp653.203.220,00, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak memiliki landasan hukum karena menggunakan peraturan yang telah dicabut (PER-04/PJ/2012) serta melanggar tata cara pemeriksaan yang mewajibkan temuan didasarkan pada bukti kompeten. Pemohon Banding menegaskan bahwa lawan transaksi, PT Berkat Jaya Anugerah, merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria PP 23 Tahun 2018 (PPh Final 0,5%) dan telah memiliki Surat Keterangan yang sah hingga 31 Desember 2019, serta telah melampirkan bukti setoran pajak untuk setiap transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga menyanggah argumen Terbanding mengenai metode gross-up dengan menyediakan tabel rincian untuk membuktikan bahwa DPP yang dilaporkan sudah sesuai dengan transaksi riil;

bahwa selanjutnya terkait koreksi secondary adjustment berupa dividen sebesar Rp10.318.638.736,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak terdapat kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi karena pembayaran telah dilakukan sesuai dengan kontrak atau perjanjian yang disepakati. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai unsur dividen konstruktif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh tidak terpenuhi, baik dari sisi objek maupun saat terutangnya;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa penggunaan PMK- 22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum oleh Terbanding tidak tepat karena peraturan tersebut diperuntukkan bagi Advance Pricing Agreement (APA) dan tidak dapat berlaku surut untuk tahun pajak 2019;

bahwa dalam pengujian kewajaran transaksi, Pemohon Banding mempertahankan penggunaan metode Rentang Harga Wajar (Arm’s Length Range) sesuai Per-DJP No. 43/PJ/2010 karena penetapan harga tunggal dinilai tidak akurat. Hal ini dikarenakan harga pasar CPO dari KPBN perlu disesuaikan dengan faktor ongkos angkut dan mutu komoditas yang spesifik pada setiap kontrak penjualan Pemohon Banding. Sebagai pendukung, Pemohon Banding mengajukan yurisprudensi berupa pembatalan koreksi serupa pada proses keberatan perusahaan afiliasi lainnya (PT Johan Sentosa dan PT Wana Jingga Timur) serta merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024;

Menimbang, bahwa sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian atas alat bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan keyakinan hakim;

Menimbang, bahwa untuk dapat melakukan penilaian atas bukti-bukti yang relevan dengan sengketa secara baik dan benar diperlukan ketersediaan bukti yang sah dan meyakinkan dalam jumlah yang cukup disertai dengan penjelasan yang memadai;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah memanggil Pemohon Banding secara patut untuk hadir dalam persidangan dengan Surat Pemberitahuan/ Panggilan sidang sebagai berikut:

1. Pemberitahunan Sidang Nomor PEMB-024/PAN.052/2026 tanggal 22 Januari 2026 untuk persidangan tanggal 28 Januari 2026;

2. Panggilan Sidang Nomor PANG-042/PAN.052/2026 tanggal 28 Januari 2026 untuk persidangan tanggal 4 Februari 2026;

3. Panggilan Sidang Nomor PANG-058/PAN.052/2026 tanggal 5 Februari 2026 untuk persidangan tanggal 25 Februari 2026;

4. Panggilan Sidang Nomor PANG-104/PAN.052/2026 tanggal 25 Februari 2026 untuk persidangan tanggal 22 April 2026;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang sah mengenai ketidakhadirannya ataupun mengirimkan penjelasan tambahan dan atau dokumen pendukung yang dapat memperkuat alasan bandingnya;

bahwa ketidakhadiran Pemohon Banding tersebut mengakibatkan dalil-dalil permohonan bandingnya tidak dapat diklarifikasi dan diuji kebenarannya secara langsung dalam persidangan, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp10.971.841.956,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai sengketa (Rp)Nilai sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak10.971.841.95610.971.841.9560

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00051/203/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT DARMEX AGRO NPWP 016892267063000 / 0016892267063000 NITKU 0016892267063000000000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 22 Jl. R.A Kartini II-S Sektor II, Blok Kav. 06, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12310;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 22 April 2026 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.