Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-009145.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Beko Appliances Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009145.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00304/207/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009145.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BEKO APPLIANCES INDONESIA, NPWP 81.418.469.3-

076.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower LT. 22 F2- F3 Jl. M.H. Thamrin No. 28-30, RT 009, RW 005, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, dalam hal ini diwakili oleh Ali Cagri Gonculer jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2024tanggal

5 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/TAX/BAI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

2. Nama: Friska Evawati

Izin Kuasa Hukum: KEP-1604/PP/IKH/2024tanggal

29 November 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/TAX/BAI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/198210302009011008 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/198503242006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

4. Nama/NIP: Titi Sugiarti/197009291992012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1398/WPJ.06/2025 tanggal 25 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-139/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-11/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 063/TAX/BAI/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00304/207/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

JUST FAPIAH SIS MLIRLJT

URAIAN Tn Lagaaan an FEMPAHASAN oo TREE ae: Maa AKHIR (IS TLE

Dasar 4angeasan Pajak a. Alas Penyarahar Darerg dan Jasa yang jerutay 224 ai Ekapar n 267,243 dab a a2. Porgecahan yang DOS aya Serus tpurgut carder 3449 995,076 23 40g ORA Rg? tha 375

24 Penyerahan yang 25% -ya cough ler Perungu. PEN t n J

BA Penyerahan yang 29% -qatdas pura, Di o 1

2.3 Fergoahan yang d hanasaan siar pong uar PPK In) a Pa

26 lemahta Ita -a3tatai gsi 4482 SE 23 902 Aon 2.282063 275 ib Atas Penyuranas Baraar can vasa garg boas tengang POM In a a

© wuiclay Se uch Fenyeranar is + bs Shb2 SRF PR Aa? 595 Daud UGS

Galas les, BSA Aan aan BO T das Bervejod der: lage aaeraq Mangan cielo Guzah Papear Pemanfaatan JE da1 Jar Gash Pabuun di da an Caarak

Sageadeem ngbtan aaj geli Famusgur FPM:K3g atan

WMembareLr Serdir’ Petasan data Pajak Masukan vag FRE yang beli moakLker penyarar an setelah ja1g:a tae eter ly 2irukba Purolasaer yarg CPA ree telat

Fehamsnyd dibecbasker slay S dak a pung, Tangga reek

Secara enter Perayaan PPM yond Semua riencepalaan fasik las did iron: EKP 5 z 5

A5 Pemanfamaa 24 bdek berwijad nar. Lua Cae eh - D a

Pabean di da air Daerah Pabean " -

2 Pesanfanaa JER dai Luar Gash Canaan d daan Pat Fa -

Uarvak Pobean . ~ e¢ Porwrgulan Fags oleh Pamuiwet PPN a Lai z d5 Kegiatan Memkangar Send r a Lai C d5. Jeibayatan keriali Plak Vissakan bagi SKP yang

UCU MS ALUKAT pengarahan sana AD ania watt u t Li)

Telertu berzkhis

4.7, Para ahas yang 7" vac clas penari. g-ya ranarkas Lt L 4 alay tdas sip. au!

CF Tango. ng jawas gecara Start Ih) " 3

LB Ponbeyadi Pes yang semuia re endapelran au. las G a Cc d3 lam ah id ahad 5 stan a 3 shan dt atau Ratan da . rn

> = 2 J IK wasc 7 ata da Satu da

Pang Iuran BRM Sarang ear a Baek Ka ara yang ban cidangu bayan sed ti Mal? 2 Bet 26 Ida 5 aq" In 639 BAR POR ved

Tan aa Or ' ~ uo bo. Dikwaerys bh” SPM yamg ciseis" Si musa dala Masa Palas yacg saia la a In) na Pajak Mes kas p259 cased gecbluryagr SRT a Fen 3,758 AFI $a? 2786 SAAD mL BPS ep ckok fucary Sayati - En a

Ld. Dayar cloogsr MAP sand u G 5 b=. Lain leit 407. Bri 6G 407 FOR Eo 427 G59 SRE

45 Jurahib 462-035 9445.21 AT Aga, 924 283 IA, Tag ATA 425

1 Dipera un gaar.

nt SKOEKP = r Ki

Se — TE

KENA PAJAK FISKUS AKHIR (DISETUJUI) d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 4,174,334,829 4,163,141,746 4,174,334,829 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) (3,326,038,585) (1,822,636,114) (3,326,038,585)

3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 3,326,038,585 3,326,038,585 3,326,038,585 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan) lo) 0 0 c. Jumlah (a + b) 3,326,038,585 3,326,038 ,585 3,326,038 ,585

4 IPPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0 1,503,402,471 ie]

5 |Sanksi administratif :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 638,645,370 0 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP 0 ie) c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP ia} ie} d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP le) 0 e, Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 le f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0 0

9. Jumlah (atbtctdtetf) 638,645,370 0

6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.9) 0 2 142,047,841 0

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 018/TAX/BAI/X/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

“| Lorna - SLR Tami | Soren bed Nae foe AI rn PA nan aT

KL nga Po an ee | SAAT TT PA Den Sei ale ee ar

Dean or Pa Sa SN SEN DD .

bart po a par “1 " '

Pala bes ec tee Matan aan tte em ci lad eee

' a - St wet pe” Tab 5. Ia kr. wre Pee Oe PN

Ratan TERAS na tone Der eae Saw as tora ac Dp APP Saas aera rat re ' Ce ee or ee | Vout

Sn aa ARA tay 1 en Pa raat nn . moe arak IP Tas '

eT eT re par | ba CO Pal aa . 1 Is pera al: loath Un Ba PR wh sob ga Dou : . 1 soya tem ey .

ET TAI PE IAI em AAN 2. £ APE, EN DENGAN Mi BII BE. SE TAN AI See KN NBA SBU HN Na TP TAN . . a

Bt amp ae POR cant aman rs | ec DI DEL. DENUL DL BE. Se SI BEN DENDA Na se ' "a Pan rn BEA wee wet ee Ca yim Toe ce ee oom 1 : : 7

Be Tn eat 07 III ro rea IT ao Cle tal LS Sab ee 5 TI Ii ha raba To Tr 4 PS LT taste 1 wares

- moet Ilene

' sori cape oboe Poto iH mine wel tas ee pion 0 Rt

' anal Pn SEN B0 Bara KIA TEE th es rd a Le

Solves an .. oy eet fae DR Ti Re 1

Mo Dante Pa Mona Peta ea 1 ay -

PN Pa La PAN Jae. Gh BERI LL -

KA II LN HN en an Fa ale ae tet re os ANN

0 Pat RT | AS PT : UR aan

Pan Par EA T 1 P3 moe tote arte | 1

2.1 tah PN 0 aa 2 SA aa wo. atte. - PN ete ty

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

ee i | Ditambah/

Legian Sem ulin (Mikuremgi) Menjadi

: (Rp! (rp) (Rp)

PPN Kurang tLebihj Bayar 1.503.402 471 | (AL 193.083) 1.492,209, 388 “Sanksi Bunga 638645370 (4.754.821)| 633.890.546 “Sanksi Kenaikan _ 0 — 0 0 ramah Pajak yang masih 1 2.142 047841 | (15.947.904) 2.126.099.937

Jharus/ (lebih) dibayar a oe 1 Tn . ae

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 063/TAX/BAI/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 063/TAX/BAI/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00304/207/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 diterima pada tanggal 22 Juli 2024.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak sesuai SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00304/207/21/ 078/23 tanggal 24 Juli 2023 sebesar Rp2.142.047.841,00 pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) denganNTPNCB42367NR79126O5,5861700PCD8A8OJ8, 9FE141PKC2D3PVNA, dan 21A1067NR790VEUP.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ali Cagri Gonculer jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 31 tanggal 19 Juni 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00283/KEB/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Nomor 00304/207/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi
1. 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 +b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Import BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN kurang bayar: a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama b.2 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPn Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak…. (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e. + 3.c) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar (4 + 5.g)- 8.482.953.276 - - - 8 .482.953.276 - 8 .482.953.276 - - - - - - - - - 848.296.244 - 3.766.674.840 - - 407.659.989 4 .174.334.829 - 4 .174.334.829 (3.326.038.585) 3.326.038.585 - 3 .326.038.585 - - - - - - - - -547.243.440 23.405.057.155 - - - 23.952.300.595 - 23.952.300.595 - - - - - - - - - 2.340.505.632 - 3.755.481.757 - - 407.659.989 4 .163.141.746 - 4 .163.141.746 (1.822.636.114) 3.326.038.585 - 3 .326.038.585 1 .503.402.471 638.645.370 - - - - - 638.645.370 2.142.047.841547.243.440 14.922.103.879 - - - 15.469.347.319 - 15.469.347.319 - - - - - - - - - 1 .492.209.388 - (11.193.083) - - - (11.193.083) - (11.193.083) 1 .503.402.471 - - - 1 .503.402.471 6 38.645.370 - - - - - 638.645.370 2.142.047.841

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 018/TAX/BAI/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi yang diajukan Keberatan
1. 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 +b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Import BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN kurang bayar: a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama b.2 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPn Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak…. (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e. + 3.c) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar (4 + 5.g)- 8.482.953.276 - - - 8.482.953.276 - 8.482.953.276 - - - - - - - - - 848.296.244 - 3.766.674.840 - - 407.659.989 4.174.334.829 - 4.174.334.829 (3.326.038.585) 3.326.038.585 - 3.326.038.585 - - - - - - - - -547.243.440 23.405.057.155 - - - 23.952.300.595 - 23.952.300.595 - - - - - - - - - 2.340.505.632 - 3.755.481.757 - - 407.659.989 4 .163.141.746 - 4 .163.141.746 (1.822.636.114) 3.326.038.585 - 3 .326.038.585 1 .503.402.471 638.645.370 - - - - - 638.645.370 2.142.047.841547.243.440 14.922.103.879 - - - 15.469.347.319 - 15.469.347.319 - - - - - - - - - 1.492.209.388 - (11.193.083) - - - (11.193.083) - (11.193.083) 1 .503.402.471 - - - 1 .503.402.471 638.645.370 - - - - - 638.645.370 2.142.047.841

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00283/KEB/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah / Fiskus Menjadi Uraian (Dikurangi) (Rp.) (Rp) (Rp.)
a. b. c. d.PPN Kurang/ (Lebih) Bayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar1 .503.402.471 6 38.645.370 - 2 .142.047.841( 11.193.083) ( 4.754.821) - ( 15.947.904)1 .492.209.388 6 33.890.549 - 2 .126.099.937

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.482.953.27623.405.057.15514.922.103.879

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp14.922.103.879,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan atas SP2 Perubahan Nomor PRIN-P-00053/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 1 Februari 2023 (selanjutnya disebut Risalah Pembahasan), Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar

Rp14.922.103.879,00, yang merupakan secondary adjustment dari koreksi Penghasilan dari Luar Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2021. Dasar hukum: Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp14.922.103.879,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp14.922.103.879,00, yang merupakan secondary adjustment dari koreksi Penghasilan dari Luar Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang dilatarbelakangi dari perhitungan koreksi arus kas dan piutang. Terbanding menerima sebagian alasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Namun atas sisa yang belum diterima atau masih dipertahankan oleh Terbanding dikarenakan adanya perbedaan nilai peredaran usaha yang digunakan dalam pengujian arus kas dan piutang, adanya perbedaan nilai refund yang bukan merupakan penjualan Pemohon Banding, adanya kesalahan transfer dari customer, adanya accrued expense/entertainment expense/otherreceivabledan/atautransaksilainnyayang mempengaruhi pencatatan piutang (Account Receivables) atau Penjualan Pemohon Banding. Pada proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan pengujian arus kas dan piutang dengan mengambil seluruh jurnal-jurnal transaksi di GL yang berhubungan dengan kas/bank yang telah diidentifikasi oleh Terbanding, Account Receivable (piutang), Sales dan akun-akun lain yang terkait dengan penjurnalan pada saat terjadinya transaksi penjualan sampai dengan terjadinya pelunasan piutang sehingga membuktikan bahwa tidak terdapat penghasilan atau pendapatan yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa selain itu, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Auditor Independen dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian sehingga dapat disimpulkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp14.922.103.879,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Rp)
1. 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 +b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Import BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN kurang bayar: a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama b.2 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPn Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak…. (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e. + 3.c) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar (4 + 5.g)547.243.440 8.482.953.276 - - - 9 .030.196.716 - 9 .030.196.716 - - - - - - - - - 848.296.244 - 3.766.674.840 - - 407.659.989 4 .174.334.829 - 4 .174.334.829 (3.326.038.585) 3.326.038.585 - 3 .326.038.585 - - - - - - - - -

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-009145.16.2024/PAN/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00304/207/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 018/TAX/BAI/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak;

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 31 tanggal 19 Juni 2023 yang dibuat oleh

Notaris Jessy Darmawan S.H., M.Kn., berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur tanggal 11 Februari 2025 a.n. Ali Cagri

Gonculer (asli);

Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 Februari 2025 a.n. Nugroho Andi Tjahjono (asli);

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 019/TAX/BAI/II/2025 tanggal

11 Februari 2025 a.n. Nugroho Andi Tjahjono (asli);

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 a.n. Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/TAX/BAI/II/2025 tanggal

11 Februari 2025 a.n. Friska Evawati (asli);

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 Februari 2025 a.n. Friska Evawati (asli);

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1604/PP/IKH/2024 tanggal

29 November 2023 a.n. Friska Evawati;

Bukti P-13. Paspor a.n. Ali Cagri Gonculer;

Bukti P-14. KTP a.n. Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-15. KTP a.n. Friska Evawati;

Bukti P-16. NPWP a.n. Ali Cagri Gonculer;

Bukti P-17. Matriks Sengketa;

Bukti P-18. LPK;

Bukti P-19. Penjelasan Penutup Nomor: L-25/009/APPEAL/IX/ 2025 tanggal

30 September 2025;

Bukti P-20. Daftar Lampiran Surat Penutup Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2021;

Bukti P-21. Audit report tahun Pajak 2021;

Bukti P-22. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan 2021, Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-23. Detail penjualan dan COGS Pemohon Banding dan PT HAI tahun 2021;

Bukti P-24. Transfer pricing correction STTO (Excel);

Bukti P-25. Berita Acara Uji Bukti PPh Pasal 26 Masa Desember 2021; Bukti P-26. Daftar Lampiran Berita Acara Uji Bukti Pajak Penghasilan PPh

Pasal 26 Masa Desember 2021;

Bukti P-27. Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh Pasal 26 dan PPN JLN 2021; Bukti P-28. Pembuktian Belum Dilakukan Pemotongan Namun Ada DGT:

Invoice, Payment Slip, BPN PPN JLN, CoR atas nama BEKO APAC IBC CO., LTD untuk 2021 dan bukti pelaporan ke KPP (B.1 s.d. B.3);

Bukti P-29. Pembuktian Belum Dilakukan Pemotongan Namun ada DGT (Timming Different): Invoice, payment slip, CoR (C.1 & C.2); Bukti P-30. Pembuktian Sudah Dilakukan Pemotongan Pada Tahun 2020 dan

2021: Invoice, Bukti Potong PPh Pasal 26, BPN PPN JLN, payment slip, CoR (D.1 s.d D.6);

Bukti P-31. Pembuktian Bukan Objek PPh Pasal 26 - Pembelian Barang:

invoice, invoice pembelian, BC 2.8, BC 2.0, PO, payment slip, billing DJBC, Airwaybill, SPPB, packing list (E.1 s.d E.3);

Bukti P-32. Pembuktian Bukan Objek PPh Pasal 26: Bank Statement, invoice, bukti potong, BPN PPN JLN, payment slip, CoR, capture jurnal SAP (F.1 s.d. 4)

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP;

Bukti T-2. KKP;

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Buktiti T-5. Pendapat Akhir Nomor S-336/PJ/WPJ.06/2024 tanggal

29 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00304/207/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 termasuk sengketa pajak

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 063/TAX/BAI/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri8.482.963.276,0023.405.057.155,0014.922.093.879,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp14.922.093.879,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp14.922.093.879,00 bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp14.922.093.879,00. Apakah koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp14.922.093.879 adalah dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa Dalam Negeri yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp14.922.093.879,00 terkait dengan koreksi berdasarkan rekonsiliasi Penghasilan Luar dari Usaha SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak;

bahwa di dalam persidangan Majelis Hakim memerintahkan Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti atas sengketa koreksi penghasilan dari luar usaha berdasarkan pengujian arus piutang, dan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung beserta penjelasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, dari persandingan pengujian arus uang dan piutang di atas, terdapat rekonsiliasi item yang mana dari detail debit pada akun bank di GL Menurut Pemohon Banding, dari persandingan pengujian arus uang dan piutang di atas, terdapat rekonsiliasi item yang mana dari detail debit pada akun bank di GL tersebut belum diperhitungkan oleh Terbanding yang kemudian Pemohon Banding identifikasikan atas akun – akun yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebagai berikut:

Keterangan |Nominai

Refund IDR

Refund LSD 3,251,733,125

Wrone Transfer 5931523826

Accrued Expenses 2,432 261,493

Other AR 455,476,144

Belum diis askan

Total a. Terkait selisih uang masuk yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan, tetapi adalah Refund IDR sebesar Rp2.904.675.670,00, Pemohon Banding menunjukkan bukti email yang menunjukkan otorisasi dilakukannya transaksi hedging atas mata uang asing sebesar USD206.518,00 pada bank standard chartered yang juga telah dilampirkan rekening koran atas transaksi hedging tersebut; bahwa terkait dokumen bukti email otorisasi dilakukannya transaksi hedging dan rekening koran pada bank standard chartered tersebut baru diberikan oleh Pemohon pada uji bukti yang dilakukan, dan berdasarkan LHP dan LPK diketahui dokumen tersebut tidak diperoleh oleh Terbanding pada proses pemeriksaan dan penelitian keberatan;

b. Terkait selisih uang masuk yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan, tetapi adalah transaksi hedging sebesar Rp2.909.633.135,00; dan adanya cancel pembayaran sebesar Rp352.100.000,00, Pemohon Banding menunjukkan bukti email otorisasi dilakukannya transaksi hedging dan tangkapan layar terkait adanya cancel pembayaran;

bahwa terkait dokumen bukti email otorisasi dilakukannya transaksi hedging tersebut baru diberikan oleh Pemohon pada uji bukti yang dilakukan, dan berdasarkan LHP dan LPK diketahui dokumen tersebut tidak diperoleh oleh Terbanding pada proses pemeriksaan dan penelitian keberatan;

bahwa sedangkan untuk tangkapan layar yang menunjukkan adanya cancel pembayaran tersebut tidak diketahui apakah merupakan transaksi cancel atas mata uang asing sebesar USD25.000 pada bank standard chartered karena dokumen yang ditunjukkan tidak terdapat nama Bank dimaksud dan tidak terbaca tulisan keterangan di sisi sebelah kanan nilai USD25.000,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan cancel pembayaran tersebut;

c. Terkait selisih uang masuk yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan, tetapi adalah pembayaran atau uang masuk terkait pembayaran gaji atau payroll karyawan PT Home Appliance Indonesia atas sebesar Rp5.070.445.367,00 dan promosi sebesar Rp561.078.459,00, Pemohon Banding menyampaikan invoice dan Faktur Pajak untuk bulan April s.d. November 2021 dari Pemohon Banding kepada PT Home Appliance Indonesia dan Tabel Perhitungan payroll untuk bulan April s.d. November 2021;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan, Pemohon Banding tidak ada menyampaikan dokumen pendukung terkait argumentasi bahwa selisih uang masuk merupakan promosi sebesar Rp561.078.459,00, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon

Banding setuju terkait koreksi Terbanding atas selisih uang masuk sebesar Rp561.078.459,00 karena Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen-dokumen pendukung terkait argumentasinya pada saat uji bukti dilakukan;

bahwa terkait dokumen invoice dan Faktur Pajak untuk bulan April s.d. November 2021 dari Pemohon Banding kepada PT Home Appliance Indonesia dan Tabel Perhitungan payroll untuk bulan April s.d. November 2021 tersebut baru diberikan oleh Pemohon pada uji bukti yang dilakukan, dan berdasarkan LHP dan LPK diketahui dokumen tersebut tidak diperoleh oleh Terbanding pada proses pemeriksaan dan penelitian keberatan;

d. Terkait selisih uang masuk yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan, tetapi adalah pengembalian restitusi pemeriksaan sebesar Rp3.428.756.847,00 dan beban promosi sebesar (Rp996.495.354,00), Pemohon menyampaikan detail Listing SKP Tahun 2018, SKP PPh Badan 2019 dan Bukti rekening koran penerimaan uang dari pengembalian restitusi pemeriksaan;

bahwa terkait dokumen detail Listing SKP Tahun 2018, SKP PPh Badan 2019 dan Bukti rekening koran penerimaan uang dari pengembalian restitusi pemeriksaan tersebut baru diberikan oleh Pemohon pada uji bukti yang dilakukan, dan berdasarkan LHP dan LPK diketahui dokumen tersebut tidak diperoleh oleh Terbanding pada proses pemeriksaan dan penelitian keberatan;

e. Terkait selisih uang masuk yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan, tetapi adalah transaksi yang dicatat pada akun Other AR yang mempengaruhi saldo AR/Piutang yaitu kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp15.025.086,00 dan kelebihan pembayaran dari lawan transaksi sebesar Rp440.451.058,00, Pemohon Banding menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pengembalian gaji Siti bulan April 2021, tangkapan layar SAP terkait kelebihan pembayaran dari

lawan transaksi (Vinod Patel Investment Timor) dan invoice kepada lawan transaksi tanggal 27 Januari 2021;

bahwa dokumen tangkapan layar SAP terkait pengembalian gaji Siti bulan April 2021, tangkapan layar SAP terkait kelebihan pembayaran dari lawan transaksi (Vinod Patel Investment Timor) dan invoice kepada lawan transaksi tanggal 27 Januari 2021 tersebut baru diberikan oleh Pemohon pada uji bukti yang dilakukan, dan berdasarkan LHP dan LPK diketahui dokumen tersebut tidak diperoleh oleh Terbanding pada proses pemeriksaan dan penelitian keberatan;

f. bahwa atas selisih sebesar Rp235.945.011,00 telah diakui oleh Pemohon Banding sebagai Penghasilan sesuai dengan koreksi Terbanding sebagaimana yang diuraikan oleh Pemohon Banding pada Berita Acara Uji Bukti kolom Tanggapan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa atas selisih sebesar Rp235.945.011,00 telah diakui oleh Pemohon Banding sebagai Penghasilan sesuai dengan koreksi Terbanding;

b. Bahwa terkait argumentasi Pemohon atas selisih uang masuk merupakan promosi sebesar Rp561.078.459,00, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding setuju terkait koreksi Terbanding atas selisih uang masuk sebesar Rp561.078.459,00 karena Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen-dokumen pendukung terkait argumentasinya pada saat uji bukti dilakukan;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta berupa data dan keterangan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp14.922.093.879,00 atas koreksi a quo telah dilakukan uji bukti terhadap koreksi bahwa Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp14.922.093.879,00ataskoreksisebesarRp797.023.470,00

(Rp235.945.011,00 dan Rp561.078.459,00) Pemohon tidak dapat menjelaskan dan menunjukkan bukti pendukung.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp14.922.093.879,00 terhadap koreksi sebesar Rp797.023.470,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terhadap koreksi sebesar Rp14.125.070.409,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima sebagian Banding Pemohon Banding.

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat

Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan,

atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang untuk diberikan jawaban.” bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00283/ KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Desember 2021 Nomor 00304/207/21/ 078/23 tanggal 24 Juli 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri14.922.093.879,00797.023.470,0014.125.070.409,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut TerbandingRp 23.405.067.155,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 14.125.070.409,00
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut Pengadilan PajakRp 9.279.996.746,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00283/KEB/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00304/207/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 atas nama PT BEKO APPLIANCES INDONESIA, NPWP 81.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower LT. 22 F2-F3 Jl. M.H. Thamrin No. 28-30, RT 009, RW 005, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
- Ekspor547.243.440,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri9.279.996.746,00
Jumlah Seluruh Penyerahan9.827.240.186,00
2.Pajak Keluaran982.724.018,00
Kredit Pajak4.163.141.746,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang bayar/(lebih) bayar(3.180.417.728,00)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya3.326.038.585,00
4.PPN yang Kurang Dibayar145.620.857,00
5.Sanksi Administrasi61.859.741,00
6.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar207.480.598,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding; Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.