Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman
PUT-009145.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
PT Beko Appliances Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009145.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan 31 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Beko Appliances Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2)
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 45 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009145.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Beko Appliances Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00304/207/21/078/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 31 Oktober 2025