Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-009143.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Beko Appliances Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009143.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00109/406/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009143.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BEKO APPLIANCES INDONESIA, NPWP 81.418.469.3-

076.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower LT. 22 F2-F3 Jl. M.H. Thamrin, No. 28-30, RT 009, RW 005, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, dalam hal ini diwakili oleh Ali Cagri Gonculer jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2024tanggal

5 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/TAX/BAI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

2. Nama: Friska Evawati

Izin Kuasa Hukum: KEP-1604/PP/IKH/2024tanggal

29 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TAX/BAI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/198210302009011008 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/198503242006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

4. Nama/NIP: Titi Sugiarti/197009291992012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1398/WPJ.06/2025 tanggal 25 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-139/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-11/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 061/TAX/BAI/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-441/WPJ.06/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00109/406/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Bove mye

SF . Sa PA wa HI Tan nn PE See Pa PN PA IAI

Pena ng na -t me Kan ap, Soyo

. Mt DT tte eS Pen no er ee 7 i Lote tea wot tay Ben hel CL DOU pear r r i an re ee Di 1 , 1

P3 cee | "mom mn, “ KN AA NA Li - pora " “

3 Co PA TA DAN an “ . tae . . 1 1

- MA eye wes Bate . “ D4 Kan te bts ce Oe Mia er ON Pn HI aa title. uot oe aa “01 "hoo sot, . .

' KG LA | » bf F Pop pe op ja ata ° "

ad a SN Bee | . 3 pol el ee . sita be

An be nan | 3

Lo Kara. " ‘

- PN Te | wee fen nts cn PA

Dene or gel ta | na. Li Li qe

" oe Lan f La a

. Ki PE PEN NN SN - . >

a rT sa - ea oot con Reto. at Lb aa

Pa hn bee oa 4 - =

pec oa ber: | : : Pi

' TT Potty oat Thora Tomy ot it : ais Tenan weber 5 a

" I " . Peer at es Oe 2 en ry poe Poouebe ook a wan tay

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/TAX/BAI/X/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

ata vata

. " oy . eee ee OTT =" =. = el ae ul pr 7 . .

LI S5 “S3 “——euirl tt ———

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

— | | | leramhbah. — .

ratar: rad Da Ter (sarat Pe Ken PAN (pul ‘Bing (pl

A Petia ra hart “Jobin “Ope Da acs ood! 13. Pa Ha la. Map ai kermmeian PENA TER PAN SN ar : iF aa Sato 338) ves Pelan Pe et i 8 a _ . _ “

A Pajak Pengamatan Try 1 In) il

Tera he Keel Belah woe re aman | ny LW BR

Eo Ptr. ana Peli) Lawa | HAL Aka Su La | Moles HEMT

FE Seles Arntat sa | ou a a

Saath Marae kasa aman a 7 " 1 has Pelaku ciliate BPN SS AS II Bo ITB AS Sos

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 061/TAX/BAI/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 061/TAX/BAI/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00109/406/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan; Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 diterima pada tanggal 22 Juli 2024.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. bahwa tidak ada pembayaran pajak karena jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar Rp4.172.888.950.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ali Cagri Gonculer jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 31 tanggal 19 Juni 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Terbanding Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00109/406/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penghasilan Fiskal: a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10-11-12-13) PPh Terutang (tarif x 15) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16) Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1.PPh Pasal 21 b.2.PPh Pasal 22 b.3.PPh Pasal 23 b.4.PPh Pasal 24 b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Dibayar sendiri: c.1.PPh Pasal 22 c.2.PPh Pasal 25 c.3.PPh Pasal 29 c.4.STP (pokok kurang bayar) c.5.Lain-lain c.6.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) d. Diperhitungkan: d.1.SKPLB d.2.SKPPKP d.3.Jumlah (d.1 + d.2) e. PPh yang seharusnya tidakterutang: e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4))133.534.653.823 122.662.135.503 10.872.518.320 35.425.304.101 (24.552.785.781) 2.251.954.576 - - (4.419.260.156) (2.167.305.580) - 9.668.859.844 198.713.100 9.470.146.744 - (17.249.944.617) - - - (17.249.944.617) - - - - - - - 6.605.950 - - 6.605.950 4.166.283.000 - - - - 4.166.283.000 - - - - - - - 4.172.888.950137.030.830.710 122.657.847.727 14.372.982.983 35.425.304.101 (21.052.321.118) 17.174.048.455 - - (4.419.260.156) 12.754.788.299 - 24.611.300.227 197.855.070 24.413.445.157 - 16.115.912.338 - 16.115.912.338 - - - - - - - - - 6.605.950 - - 6.605.950 4.166.283.000 - - - - 4.166.283.000 - - - - - - - 4.172.888.9503.496.176.887 (4.287.776) 3 .500.464.663 - 3 .500.464.663 14.922.093.879 - - - 14.922.093.879 - 14.942.440.383 (858.030) 14.943.298.413 - 33.365.856.955 - 16.115.912.338 - 17.249.944.617 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
20Jumlah PPh lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)4.172.888.9504.172.888.950-

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 010/TAX/BAI/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan
Wajib PajakFiskus
1 2 3 4Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha133.534.653.823 122.662.135.503 10.872.518.320 35.425.304.101137.030.830.710 122.657.847.727 14.372.982.983 35.425.304.1013 .496.176.887 - 3 .496.176.887 -
5 6 7 8 9 10Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penghasilan Fiskal: a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(24.552.785.781) 2.251.954.576 - - (4.419.260.156) (2.167.305.580) - 9.668.859.844 197.855.070 9.471.004.774 - (17.249.086.587)(21.052.321.118) 17.174.048.455 - - (4.419.260.156) 12.754.788.299 - 24.611.300.227 197.855.070 24.413.445.157 - 16.115.912.3383 .496.176.887 - 14.922.093.879 - - - 14.922.093.879 - 14.942.440.383 - 14.942.440.383 - 33.360.711.149
11 12Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian- -- 16.115.912.338- 16.115.912.338
13 14 15 16 17 18Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10-11-12-13) PPh Terutang (tarif x 15) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16)- (17.249.086.587) - - - -- - - - - -- 17.244.798.811 - - - -
19Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1.PPh Pasal 21 b.2.PPh Pasal 22 b.3.PPh Pasal 23- - - 6.605.950- - - 6.605.950- - - - -
b.4.PPh Pasal 24 b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Dibayar sendiri: c.1.PPh Pasal 22 c.2.PPh Pasal 25 c.3.PPh Pasal 29 c.4.STP (pokok kurang bayar) c.5.Lain-lain c.6.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) d. Diperhitungkan: d.1.SKPLB d.2.SKPPKP d.3.Jumlah (d.1 + d.2) e. PPh yang seharusnya tidakterutang: e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4))- - 6.605.950 4.166.283.000 - - - - 4.166.283.000 - - - - - - - 4.172.888.950- - 6.605.950 4.166.283.000 - - - - 4.166.283.000 - - - - - - - 4.172.888.950- - - - - - - - - - - - - - - - -
20Jumlah PPh lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)4.172.888.9504.172.888.950-

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Terbanding Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianFiskus (Rp.)Ditambah / (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto1 6.115.912.338-1 6.115.912.338
b.Kompensasi Kerugian1 6.115.912.338-1 6.115.912.338
c.Penghasilan Kena Pajak---
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang---
e.Kredit Pajak4 .172.888.9504 .172.888.950
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar( 4.172.888.950)-( 4.172.888.950)
g.Sanksi administrasi--
h.Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar( 4.172.888.950)-( 4.172.888.950)

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1 2 3 4Peredaran Usaha Penghasilan dari Luar Usaha Penyesuaian Fiskal Positif Kompensasi Kerugian133.534.653.823 2.251.954.576 9.668.859.844 -137.030.830.710 17.174.048.455 24.611.300.227 16.115.912.3383.496.176.887 14.922.093.879 14.942.440.383 16.115.912.338

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.496.176.887,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan SPHP-00459/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 16 Juni 2023, Pemeriksa melakukan koreksi peredaran usaha dikarenakan “berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp3.496.176.887. Dasar hukum: Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (3) UU KUP”

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.496.176.887,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2021 yang dilakukan oleh Terbanding dilatarbelakangi rekonsiliasi omset PPh Badan dengan PPN, namun Terbanding tidak mengakui adanya pencatatan Sales Return berupa pembatalan penjualan atau retur barang, ataupun jurnal balik atas Sales yang batal. Pada sistem pencatatan yang digunakan oleh Pemohon Banding, tidak dapat mencatat langsung mengurangi GL akun Sales, namun harus dicatat pada akun Sales Return yaitu GL akun Sales Returns-Domestic Trading Goods - 6100101003 senilai Rp3.097.614.899,00 dan GL akun Sales Returns-Export 3rd Party- Trading Goods - 6100201003 senilai Rp398.561.988,00;

bahwa Sales Return terjadi dikarenakan adanya koreksi tagihan penjualan akibat terjadinya koreksi harga, koreksi pengiriman barang yang kurang/tidak terkirim atau ditolak karena adanya kesalahan tipe, ataupun mengalami kerusakan selama proses pengiriman, pembatalan order, dan/atau pengembalian barang dari customer dan alasan lainnya. Selain itu, terdapat transaksi penjualan yang dilakukan retur oleh lawan transaksi yang dapat dibuktikan dengan Nota Retur lawan transaksi, dan transaksi penjualan yang dibatalkan oleh Pemohon Banding karena salah input pada sistem pencatatan, ataupun transaksi cancel karena adanya perubahan nilai invoice penjualan dengan menerbitkan invoice baru dan faktur pajak pengganti;

bahwa selain itu, Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai dengan Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit oleh Auditor Independen dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang Pemohon

Banding berikan, maka atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.496.176.887,00 seharusnya dibatalkan;

Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp14.922.093.879,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan SPHP Nomor SPHP-00459/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 16 Juni 2023, Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dikarenakan “berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp92.284.926.595. Koreksi berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun berupa rekening koran dan Laporan Keuangan yang diolah dan diuji dengan pendekatan transaksi tunai dan non tunai dengan teknik pengujian keterkaitan. Dasar hukum: Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (3) UU KUP”. Kemudian pada Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Pemeriksa masih mempertahankan sebagian koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp14.922.093.879,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp14.922.093.879,00 yang berasal dari pengujian analisa arus kas dan piutang Tahun Pajak 2021;

bahwa dari perhitungan koreksi arus kas dan piutang, Terbanding menerima sebagian alasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Namun atas sisa yang belum diterima atau masih dipertahankan oleh Terbanding dikarenakan adanya perbedaan nilai peredaran usaha yang digunakan dalam pengujian arus kas dan piutang, adanya perbedaan nilai refund yang bukan merupakan penjualan

Pemohon Banding, adanya kesalahan transfer dari customer, adanya accrued expense/entertainment expense/other receivable dan/atau transaksi lainnya yang mempengaruhi pencatatan piutang (Account Receivables) atau Penjualan Pemohon Banding. Pada proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan pengujian arus kas dan piutang dengan mengambil seluruh jurnal-jurnal transaksi di GL yang berhubungan dengan kas/bank yang telah diidentifikasi oleh Terbanding, Account Receivable (piutang), Sales dan akun-akun lain yang terkait dengan penjurnalan pada saat terjadinya transaksi penjualan sampai dengan terjadinya pelunasan piutang sehingga membuktikan bahwa tidak terdapat penghasilan atau pendapatan yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa selain itu, Laporan Keuangan Wajib Pajak telah diaudit oleh Auditor Independen dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian sehingga dapat disimpulkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp14.922.093.879,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Koreksi atas Koreksi PenyesuaianFiskal Positifsebesar Rp14.942.440.383,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan SPHP Nomor SPHP-00459/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 16 Juni 2023, Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dikarenakan “terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Dasar hukum: Pasal 9 ayat 1 UU PPh sttd UU Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Pasal 18 ayat 3 UU PPh sttd UU Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 6 ayat 5 PMK-02/PMK.03/2010, Pasal 1 ayat 2 KEP-220/PJ/2002”

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp14.942.440.383,00 yang dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa sesuai SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, terdapat Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp9.668.859.844,00. Pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan Koreksi Fiskal Positif sesuai SPHP sebesar Rp24.381.463.025,00, namun rincian koreksi yang disampaikan pada SPHP hanya sebesar Rp24.099.360.995,00ketidaksesuaiannilaimencerminkan ketidakakuratan Terbanding dalam melakukan analisa. Kemudian Pemohon Banding menyampaikan tanggapan SPHP atas Koreksi Fiskal Positif sesuai nilai SPHP yaitu sebesar Rp24.381.463.025,00 dan Terbanding masih dipertahankan Koreksi Fiskal Positif dengan angka yang berbeda sesuai Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan adalah sebesar Rp24.611.300.224,00 dengan persandingan sebagai berikut;

Dasar KoreksiSPHPTanggapan SPHPPembahasan Akhir
Pasal 9 ayat 1 huruf c6.937.780.3196.937.780.3196.937.780.319
Pasal 9 ayat 1 huruf h1.849.504.1752.131.606.2031.849.504.175
Pasal 6 ayat 5 PMK-02/20108.585.848.1628.585.848.1628.585.848.162
KEP 22011.454.06011.454.060-
Transfer Pricing6.714.774.2796.714.774.2797.238.167.568
Jumlah koreksi24.099.360.99524.381.463.02324.611.300.224
Koreksi Fiskal cfm PPh Badan Pemohon Banding9.668.859.8449.668.859.8449.668.859.844
Jumlah Sengketa14.430.501.15114.712.603.17914.942.440.380

bahwa dari Koreksi Fiskal Positif yang dipertahankan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan, diajukan keberatan dan banding oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp14.942.440.380,00. Namun Pemohon Banding tidak dapat menemukan seluruh rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan total Koreksi Fiskal Positif yang dihitung pada SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan persandingan sebagai berikut;

DeskripsiKoreksi Fiskal cfm PPh Badan Pemohon BandingKoreksi Fiskal cfm TerbandingKoreksiKeterangan
Pajak Penghasilan1.706.416.3071.706.416.307-
Koreksi Fiskal Positif Lainnya
1. Nominatif Biaya Promosi5.903.973.4678.585.848.1622.681.874.695
2. Dana Cadangan6.099.307.7456.937.780.3198 38.472.574
3. Koreksi Fiskal Positif Lainnya1 43.087.8681 43.087.868-
4. Koreksi Fiskal Positif Lainnya50.455.230( 50.455.230)tidak ditemukan di SPHP dan Risalah
5. Koreksi Fiskal Negatif Lainnya(4.234.380.774)4.234.380.774tidak ditemukan di SPHP dan Risalah
Koreksi Fiskal Positif transfer pricing-7.238.167.5687.238.167.568
Jumlah9.668.859.84424.611.300.22414.942.440.380

bahwa sesuai daftar di atas, terdapat nilai koreksi dengan keterangan sesuai daftar “tidak diketemukan di SPHP dan Risalah” dimana menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf d UU KUP atas koreksi yang tidak terdapat pada SPHP dan Risalah harus dibatalkan. Koreksi demikian membuat Pemohon Banding kehilangan beberapa hak yang seharusnya dilindungi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

bahwa lebih lanjut, berdasarkan persandingan di atas diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan Koreksi Fiskal Positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp9.668.859.844,00 yang merupakan nilai net dari Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif Tahun Pajak 2021. Sedangkan Terbanding melakukan koreksi tambahan atas penyesuaian Fiskal Positif sehingga total Koreksi Fiskal Positif adalah sebesar Rp24.611.300.227,00 sebagaimana diuraikan pada Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

bahwa berikut ini uraian dan penjelasan dari masing-masing item di atas.

Koreksi Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp2.681.874.695,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas nominatif biaya promosi sebesar Rp2.681.874.695,00. Dari Biaya Promosi sebesar Rp8.585.848.162,00, Pemohon Banding

telah melakukan koreksi sebagian dari biaya promosi pada perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021 yaitu sebesar Rp5.945.973.468,00 sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat membebankan secara fiskal sebesar Rp2.681.874.695,00. Bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan daftar nominatif dan dokumen pendukung atas biaya nominatif, sehingga seharusnya Terbanding dapat mempertimbangkan pembuktian atas biaya-biaya tersebut dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

Koreksi Dana Cadangan sebesar Rp838.472.574,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada Koreksi Fiskal Positif atas Dana Cadangan sebesar Rp838.472.574,00 yang dicatat pada GL akun 6110500002 ProvDom SlsPromotion, 6110500003 ProvDom Sls -Others, dan 6110500001 ProvDom Sls-Installm dimana Terbanding belum memperhitungkan nilai actual yang seharusnya dibebankan oleh Pemohon Banding sehingga tambahan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Biaya sebesar Rp838.472.576,00 seharusnya dibatalkan;

Koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar (Rp50.455.230,00) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada Koreksi Fiskal Positif sebesar (Rp50.455.230,00). Berdasarkan kertas kerja perhitungan atau mapping PPh Badan Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding melakukan koreksi positif sebesar Rp50.455.230,00, namun Terbanding tidak memperhitungkan koreksi positif tersebut sehingga mengakibatkan Terbanding melakukan koreksi positif dengan nilai negatif sebesar Rp50.455.230,00;

bahwa atas koreksi tersebut tidak diuraikan atau dijelaskan pada SPHP maupun Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui atas dasar alasan apa Terbanding melakukan koreksi tersebut;

bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, disebutkan bahwa:

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. …..

b. ….

c. ….

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf d UU KUP sebagaimana Pemohon Banding kutip di atas, untuk memberikan keadilan dan hak Pemohon Banding, dimana Terbanding melakukan koreksi fiskal positif lainnya tanpa penjelasan dasar dilakukan koreksi baik pada SPHP maupun Risalah Pembahasan, maka atas Koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar (Rp50.455.230) yang tidak dapat ditelusuri dasar koreksinya seharusnya dibatalkan secara jabatan oleh DJP;

Koreksi Fiskal Negatif sebesar (Rp4.234.380.774,00) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada koreksi fiskal negatif sebesar (Rp4.234.380.774,00). Berdasarkan kertas kerja perhitungan atau mapping PPh Badan Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding melakukan koreksi negatif sebesar Rp4.234.380.774,00, namun Terbanding tidak memperhitungkan koreksi negatif tersebut yang tidak diuraikan atau dijelaskan pada koreksi di SPHP maupun Risalah Pembahasan Akhir Terbandingan Pajak, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui atas dasar alasan apa Terbanding melakukan koreksi tersebut;

bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, disebutkan bahwa:

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. …..

b. ….

c. ….

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf d UU KUP sebagaimana Pemohon Banding kutip di atas, untuk memberikan keadilan dan hak Pemohon Banding, dimana Terbanding melakukan koreksi fiskal positif lainnya tanpa penjelasan dasar dilakukan koreksi baik pada SPHP maupun Risalah Pembahasan, maka atas Koreksi Fiskal Negatif sebesar Rp4.234.380.774,00 yang tidak dapat ditelusuri dasar koreksinya seharusnya dibatalkan secara jabatan oleh DJP;

Koreksi Transfer pricing sebesar Rp7.238.167.568,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding adalah atas koreksi pembelian Related Party yang dihitung oleh Terbanding menggunakan median dari range kuartil pada TP Documentation Tahun Pajak 2021 sehingga Terbanding melakukan koreksi pada pos Penyesuaian Positif sebesar Rp7.238.167.568,00;

bahwa pada Tahun Pajak 2021, terdapat perubahan bisnis dimana Pemohon Banding yang sebelumnya hanya menjalankan fungsi sebagai importir. Kemudian di tahun 2021, didirikan PT Home Appliance

Indonesia (PT HAI) sebagai sister company yang menjalankan fungsi sebagai distributor dari Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan adanya perubahan kebijakan di Indonesia yaitu sesuai Pasal 19 ayat 4 Permendag Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang yang mengatur bahwa, “Importir yang tidak bertindak sebagai Distibutor dilarang mendistribusikan barang secara langsung kepada pengecer.” Pengalihan fungsi distributor kepada PT HAI ini dilakukan bertahap selama Tahun Pajak 2021 sehingga fungsi distributor tidak sepenuhnya dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dari latar belakang tersebut, pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding menjalankan fungsi sebagai importir, penjualan produk ke PT Home Appliance Indonesia (PT HAI) sebagai sister company dan juga sebagai distributor. Hal tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran;

bahwa apabila dianalisa dengan adanya perubahan bisnis tersebut, pada tahun 2021 Pemohon Banding memperoleh gross margin tahun 2021 sebesar 11,22% dan PT HAI sebagai distributor dari Pemohon Banding yang menjual ke pengecer memperoleh gross margin sebesar 16,83% sehingga gross margin seharusnya yang digunakan adalah gross margin dari fungsi distributor yaitu sebesar 23,15%. Dengan gross margin sebesar 23,15% jika dibandingkan dengan perusahaan pembanding maka gross margin 23,15% masih dalam kewajaran (arms length). bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan transaksi pembelian dan penjualan produk yang dilakukan dapat dinilai konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang ditetapkan oleh peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia. Namun, jika hanya menggunakan gross margin Pemohon Banding sebesar 11,22% dimana Pemohon Banding tidak sepenuhnya berfungsi sebagai distributor, tentunya hal ini tidak sebanding dengan pembanding Pemohon Banding yang seluruhnya fungsinya adalah merupakan perusahaan distributor;

bahwa dengan adanya pengalihan fungsi distributor yang diperankan oleh PT HAI, atas pembelian Related Party PT BAI yang dijual ke PT HAI dengan gross margin sebesar 6,86%. Kemudian dari pembelian Related Party tersebut dijual oleh PT HAI kepada customer dengan gross margin sebesar 16,83% sehingga gross margin kumulatif yang seharusnya dari pembelian Related Party adalah sebesar 23,15%. Gross margin kumulatif sebesar 23,15% seharusnya dipertimbangkan untuk menggambarkan kondisi normal dari fungsi distributor secara keseluruhan yang dilakukan oleh PT BAI dan PT HAI di Indonesia. Dengan demikian, transaksi pembelian dan penjualan produk yang Pemohon Banding lakukan dapat dinilai konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang ditetapkan oleh peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia. Namun, jika hanya menggunakan gross margin Pemohon Banding sebesar 8,14% dimana Pemohon Banding bukan sepenuhnya berfungsi sebagai distributor maka menjadi tidak sebanding dengan perusahaan pembanding yang seluruh fungsinya adalah perusahaan distributor;

bahwa selain itu, pada TP Documentation Tahun Pajak 2021, perusahaan pembanding yang digunakan untuk melakukan analisa kewajaran atas transaksi pembelian dan penjualan barang adalah sebanyak 6 (enam) perusahaan pembanding. Namun Terbanding melakukan koreksi transfer pricing dengan menambah (add) 2 (dua) perusahaan pembanding. Terbanding menambah (add) 2 (dua) perusahaan pembanding yaitu Fine Appliance Co. Ltd (FINE) dan Napat Intercompany Ltd. (NAPAT) yang sudah ditolak oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan pembanding pada TP Documentation 2021;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan (add) 2 (dua) perusahaan pembanding dengan penjelasan sebagai berikut:

(1) Fine Appliance Co. Ltd (FINE) bahwa dari hasil manual review website dari Fine Appliance Co. Ltd (FINE), diketahui bahwa FINE memiliki toko yang dapat disimpulkan FINE memiliki bisnis ritel. Namun berbeda dengan Pemohon Banding, dimana PT. Beko Appliance Indonesia (Pemohon Banding) tidak memiliki toko dalam melakukan penjualan. Dengan dasar bukti tersebut, pada saat analisa kewajaran yang diuraikan pada TP Documentation 2021, FINE telah dieliminasi (reject) karena dianggap tidak tepat sebagai perusahaan pembanding karena perbedaan kondisi salah satunya adalah tingkatan pasar (market level);

bahwa tingkatan pasar ritel tentunya tidak sebanding dengan tingkatan pasar grosir, dimana retailer menjual produknya langsung kepada konsumen akhir dan umumnya bersifat satuan. Sedangkan wholesaler (grosir) tidak menjual langsung kepada konsumen akhir, tetapi menjualnya kepada retailer dan umumnya dalam volume yang lebih besar dimana harga jualnya lebih murah karena membeli dalam jumlah besar. Bisnis ritel memiliki kondisi (risiko, fungsi, aset, volume, tingkatan pasar, dan sebagainya) yang sangat berbeda dengan bisnis grosir karena bisnis ritel menjual langsung ke konsumen akhir, sedangkan bisnis grosir menjual kepada ritel. Hal ini juga didukung oleh UN Practical Manual (2017), par. B. 2.3.2.60, sebagai berikut: “The market level of the company is another key factor; for example, the price at the wholesale and retail levels would generally differ.” Sementara itu, FINE yang diajukan oleh Terbanding menjalankan bisnis ritel (menjual langsung ke konsumen), berbeda dengan bisnis kami yaitu distributor (tidak menjual langsung ke konsumen), dan oleh karena itu FINE tidak dapat diterima sebagai pembanding;

(2) Napat Intercompany Ltd (NAPAT) bahwa dari hasil manual review, jika diteliti dari average GPM dari perusahaan pembanding NAPAT sebesar 60,31% adalah tidak mungkin perusahaan distributor mempunyai GPM sebesar itu. Yang artinya, NAPAT selain mempunyai bisnis usaha distributor mempunyai bisnis usaha lain yang mengakibatkan tidak sebading dengan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak dapat menemukan website resmi dari NAPAT sehingga Pemohon Banding tidak dapat menganalisa lebih rinci kegiatan usaha atau aktivitas lainnya dari NAPAT. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila dalam melakukan manual review pada perusahaan pembanding yang tidak memiliki situs web maka perusahaan pembanding tersebut tidak dapat diterima atau digunakan dalam melakukan pengujian kewajaran. Dengan dasar bukti tersebut, pada saat analisa kewajaran yang diuraikan pada TP Documentation 2021, NAPAT telah Pemohon Banding eliminasi (reject) karena dianggap tidak tepat sebagai perusahaan pembanding;

bahwa pada risalah pembahasan akhir pemeriksaan, Terbanding menyatakan bahwa NAPAT memiliki website http://www.napatinter.com/. Namun website tersebut tidak dapat diakses oleh Pemohon Banding bahkan Terbanding tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai NAPAT tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan koreksi Terbanding dengan menambah (add) 2 (dua) perusahaan pembanding yang telah Pemohon Banding tolak pada TP Documentation, mengakibatkan terbentuknya range kuartil baru. Dengan Profit Level Indicator (PLi) gross margin yang terbentuk, didapatkan nilai Median (Q2) sebesar 24,49%. bahwa median sebesar 24,49% dapat diterapkan apabila Pemohon Banding melakukan penjualan langsung ke pengecer (wholesale) atau mempunyai fungsi distributor pada tahun 2021. Namun faktanya, terdapat perubahan bisnis dimana Pemohon

Banding menjalankan fungsi sebagai importir dan juga menjalankan fungsi penjualan produk ke PT Home Appliance Indonesia (PT HAI) sebagai sister company dan juga sebagai distributor. Pada tahun 2021 perubahan bisnis tersebut masih dilakukan bertahap sehingga Pemohon Banding tidak sepenuhnya berfungsi sebagai distributor. Hal tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran sehingga median yang digunakan oleh Terbanding sebesar 24,49% adalah kesimpulan yang tidak sebanding, tidak sesuai fakta dan tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding;

bahwa dari uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi fiskal positif dari analisa transfer pricing adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa lebih lanjut, pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) pada proses keberatan, Terbanding tidak menjelaskan rincian dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan pada proses pemeriksaan sebesar Rp14.942.440.383,00. Sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan adalah sama dengan koreksi pada proses pemeriksaan;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan koreksi yang dipertahankan olehTimPenelitiatasKoreksiFiskalPositifsebesar Rp14.942.440.383,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp16.115.912.338,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan LHP dan KKP, diketahui bahwa dalam perhitungan penghasilan badan Tahun Pajak 2021, terdapat jumlah penghasilan neto sebesar Rp16.115.912.338,00 menurut Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil perhitungan kembali atas pos Kompensasi Kerugian, jumlah penghasilan neto Tahun Pajak 2021 sebesar Rp16.115.912.338,00 dilakukan koreksi negative atas kompensasi kerugian senilai Rp16.115.912.338,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp16.115.912.338,00 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin-poin sebelumnya, koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena penghasilan neto fiskal Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 adalah rugi fiskal. Dengan demikian, tidak ada koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian juga sudah seharusnya dibatalkan;

bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding di atas dengan demikian seharusnya seluruh koreksi yang Pemohon Banding ajukan keberatan seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Wajib Pajak
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penghasilan Fiskal: a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10-11-12-13) PPh Terutang (tarif x 15) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16) Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1.PPh Pasal 21 b.2.PPh Pasal 22 b.3.PPh Pasal 23 b.4.PPh Pasal 24 b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Dibayar sendiri: c.1.PPh Pasal 22 c.2.PPh Pasal 25 c.3.PPh Pasal 29 c.4.STP (pokok kurang bayar) c.5.Lain-lain c.6.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) d. Diperhitungkan: d.1.SKPLB d.2.SKPPKP d.3.Jumlah (d.1 + d.2) e. PPh yang seharusnya tidakterutang: e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4))133.534.653.823 122.662.135.503 1 0.872.518.320 35.425.304.101 (24.552.785.781) 2.251.954.576 - - (4.419.260.156) (2.167.305.580) - 9.668.859.844 198.713.100 9.470.146.744 - (17.249.944.617) - - - (17.249.944.617) - - - - - - - 6.605.950 - - 6.605.950 4.166.283.000 - - - - 4.166.283.000 - - - 4.172.888.950
20Jumlah PPh lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)4.172.888.950

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-441/WPJ.06/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-009143.15.2024/PAN/2024 tanggal 22 Oktober 2024 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 061/Tax/BAI/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 061/Tax/BAI/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang diterima tanggal 19 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal

19 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ali Cagri Gonculer bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Waris;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang menurut Pemohon Banding merupakan Direktur

Pemohon Banding;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa

UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
1. Peredaran Usaha137.030.830.710133.534.653.8233.496.176.887
2. Penghasilan dari Luar Usaha17.174.048.4552.251.954.57614.922.093.879
3. Penyesuaian Fiskal Positif24.611.300.2279.668.859.84414.942.440.383
4. Kompensasi Kerugian16.115.912.338-16.115.912.338

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e). pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan,pengambilalihanusaha,atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan,

badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

2. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di

daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pasal 16 ayat (1)

Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu Tahun Pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal

untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 28 ayat (1) huruf c

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa: pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga royalti, sewa, hadiah dan penghargaan dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Pasal 6 (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, Nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d). Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau e). pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui

penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Data dan Fakta

1) Nota Dinas Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen ke KPP Madya Dua Jakarta Pusat Nomor ND-224/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 13 Februari 2024;

2) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke Pemohon Banding Nomor S-225/WPJ.06/2024 tanggal 5 April 2024;

3) Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

a) Data dari Pemohon Banding:

NoJenis Buku, Catatan, Data, dan InformasiKeterangan
1.Profil Perusahaan yang berisi Karakteristik Usaha, Gambaran Usaha, Proses Bisnis,Struktur Pengurus dan Pemegang Saham, Struktur organisasi dan fungsinya beserta softcopynyaSoftcopy
2.Softcopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir No.31 tanggal 19 Juni 2023Softcopy
3.Laporan Keuangan beserta lampiran (Audited)Softcopy
4.Softcopy Buku Besar (General Ledger dan Sub Ledger) dan Trial Balance yang berhubungan dengan objek sengketaSoftcopy
NoJenis Buku, Catatan, Data, dan InformasiKeterangan
5.Softcopy TP Documentation (Master File dan Local File)Softcopy
6.Mapping General Ledger sesuai yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh BadanSoftcopy
7.Dokumen Pendukung terkait PPN Masukan yang menjadi sengketa berupa Invoice, Faktur Pajak, Bukti PembayaranSoftcopy
8.Rekening koran terkait dengan objek sengketaSoftcopy
9.Perjanjian antar PT Beko Appliances Indonesia dengan PT Home Appliances Indonesia terkait Biaya Gaji PegawaiSoftcopy
10.Bukti Pemindahbukuan terkait Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23Softcopy
11.Bukti Pembelian Material terkait Objek PPh Pasal 23Softcopy

b) Data dari KPP:

NoJenis Data, Informasi, dan/atau DokumenKeterangan
1.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00283/WPJ.06/KP.1704/RIKSIS/2023 tanggal 18 Juli 2023Softcopy
2.Kertas Kerja PemeriksaanExcel
3.Kertas Kerja Pengujian Transfer PricingExcel

4) Data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat (4)

Tidak ada

5) Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan a) Nota Dinas Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Nomor ND-404/WPJ.06/ WPJ.066/2024 tanggal 15 Maret 2024;

b) Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Nomor BA-16/WPJ.066 tanggal 26 Maret 2024;

c) Surat Pemanggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor S-150/ WPJ.06/2024 tanggal 15 Maret 2024;

d) Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-20/WPJ.06/2024 tanggal 27 Maret 2024.

Tanggapan Terbanding

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.496.176.887,00 bahwa sengketa dalam perkara banding terkait dengan koreksi Peredaran Usaha tediri dari pos Sales Returns - Domestic Trading Goods

– 6100101003 sebesar Rp3.097.614.899,00 dan Sales Returns -Export 3rd Party -Trading Goods – 6100201003 sbesar Rp398.561.988,00 yang sedang dalam proses pengajuan permohonan banding oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.496.176.887,00 harus dibatalkan dengan alasan yang intinya bahwa Pada sistem pencatatan yang digunakan oleh Pemohon Banding, tidak dapat mencatat langsung mengurangi GL akun Sales, namun harus dicatat pada akun Sales Return yaitu GL akun Sales Returns-Domestic Trading Goods - 6100101003 senilai Rp3.097.614.899,00 dan GL akun Sales Returns-Export 3rd Party-Trading Goods - 6100201003 senilai Rp398.561.988,00. Sales Return terjadi dikarenakan adanya koreksi tagihan penjualan akibat terjadinya koreksi harga, koreksi pengiriman barang yang kurang/tidak terkirim atau ditolak karena adanya kesalahan tipe, ataupun mengalami kerusakan selama proses pengiriman, pembatalan order, dan/atau pengembalian barang dari customer dan alasan lainnya. Selain itu, terdapat transaksi penjualan yang dilakukan retur oleh lawan transaksi yang dapat dibuktikan dengan Nota Retur lawan transaksi, dan transaksi penjualan yang dibatalkan oleh Pemohon Banding karena salah input pada sistem pencatatan, ataupun transaksi

cancel karena adanya perubahan nilai invoice penjualan dengan menerbitkan invoice baru dan faktur pajak pengganti;

bahwa untuk mendukung alasan dan penjelasan sebagaimana dalam Surat Tanggapan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha pada pos Sales Returns - Domestic Trading Goods – 6100101003 dan Sales Returns - Export 3rd Party -Trading Goods – 6100201003, Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung Sales Return yang terdiri dari: softcopy Return Invoice (tanpa tandatangan dan cap), Cancel Invoice (tanpa tandatangan dan cap), Invoice Awal dan Pengganti (tanpa tandatangan dan cap), Nota Retur, Faktur Pajak (Awal dan Pengganti), SO-DO-Surat Jalan (tanpa tandatangan dan cap), Surat Pernyataan dan excel List Sales Return Tanggapan SPUH;

bahwa dokumen terkait Sales Returns -Domestic Trading Goods – 6100101003 dan Sales Returns -Export 3rd Party -Trading Goods – 6100201003 berupa: softcopy Return Invoice, Cancel Invoice, Invoice Awal dan Pengganti, SO-DO-Surat Jalan yang diserahkan Pemohon Banding merupakan data-data internal namun dokumen yang dilampirkan tersebut hanya berupa format/contoh dokumen tanpa disertai persetujuan seperti tanda tangan dan cap dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas diterbitkannya dokumen tersebut, sehingga data yang disampaikan tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen sumber yang asli yang merupakan pendukung dari argumentasi Pemohon Banding. Sebagaimana dokumen di bawah ini:

— =. Xx Dap cee ee rp een 5

F SE ee Ce TES es i S3

Soc: 35-15 S25 ro ow nt — Lt

DS MR TI tt 3 aan oT ii: Hi Dew core 1-1. 5553 aa —

PURI sl lse . zoe Bare = FP 8333 2 PI is

Brgin ririp- Tere Bee: = Ai or 0: pir iii

BIL oe 3 Basi = TT RIS SE BEP LIS is pb Ga Li Et - 1 fe FR lise: PR IIS 13

PEPERRILIC a BU. cI Facil ias ar Jie: IIS SI LI SIT OTT

"DI. 4 Dieliiba

BOLInoir 555 Ti: fists BE Toes = Jarrrin ii Lossp iri

PUCLIIIIF LISS-T Fi TS sent FSF = Ir III SS LoPEUT III I:

ee ed

#siiTati 4. Oz -aTio 1,22 Ses = - ISP ir o - Tes rr

SSI BS Basa ca:

Bo S5 LT me me Ban TH en SES 5 ane nat -

BC. ae II ata AT ar lace LIS Il. MN aan mara ami SS blo ariana ta BC BA az 501 ani ea

ISI Ter LN:

2 ert le Tabir KI HB. ni came ese

AI erat locates ores Peart stiis

Sair De sens iti SS Eat Tin ree come

DD na OK On ngan ee cp eet

F Sebar Ai ik Is Lorre =

Tze Tera

= Ti ST elite 2S FT os Fs

Two LI LT =

- TE SIT 2S 1D 1 Diana 2

TI TR na BIS TSS

De seb Lana 5 3 Plo aTrrori

Sl teri op et SS isi =F:

Berrie Aini Dea csc at — za

Dolasesseriii Di wieti se Df: “2 - III LI - IT ISSI

PERSI CI LP linc IT Bar: "LT rE ISI SI i ISI II z PRELESILIO Rt oO -51 fie TD Tab "LT ITT IST II TT SIT

= PRIGPEIOLI: i - rat Sai “3. TE TSI SI BS III IG a: PETI LIT 7. HI act “IT ToT IST SI LS TO it

= BE TE LI cos HEL - acd "LT PRIII SI FE IOS

Bo DA LT mee me Ban Tan 1 SES er oem ti naa -

SS Sete 2 Slt ati owl ies me eg ee Sgt eee eee 2. Ba a55 a01 apices

ISA Tt ea: 53:

- Brit ro Tai RI MH LAI TI II wert erni TRI 1 — BNN Sea Been

Sotast et ot Me ters rhe EME tk rst AT. LEE pete thee

— Siah Ree jeypo cee we rpc

F Sasa Ari Parise TIPS =

Ss 35 —1 50 Ses zoos Bt ~ ue te are ee RD creer FRR se pape =

Terre Pin. z2

Ii nga parasarza Por 51325 ne tives ise = “a7 Hp ina -2 211:

PEiigoina: Jar» rer tise: care = “z5 1-21: Lo Tar at

PilEEEILID PIOSs4 418 Braces oz ee a aT rrp IIo co: Fi rai or ed i 2 115555 an Er c “2 ka Kate san aania

Bio sarzar |p. + cet Bers = ein Hani - par

PE orggiiii Jha Ona mr = eat part: pn rai or pp 51201 Jana 51. 5. = ean panir telaten parganiis pos. ert ee: = ein pap ari Tag rai zr

BAD SA LOLA Ie Mo Sah SS an SES cr an ini tai -

BO Basi Ant AT ATI Te t lw nese BIBL IL et sarana oF Sasi

Bas- snaieci IS bl HIT Hita CO RFT SSS AS NS EET thay oats In Baa

2 Port De baits we ezesce comets

5 tangani Dont cass Pari nii

Boesth Brot De ter: fre teka TE, at tees pepe rare

HD Da Ke Long ne ne 5

F Sesar Arn is es TIPS

Bi 35 ie Sen 3- om bs — LI

Tanaman Ea Bala

- TE SIT 2 LI io 1 Dit

Hain lat pat

. In tan Pl atrmra

BN 2 ar La ee: FIIDE 2 St cor cere SL Iu oe loan Bic iis wae Dae: Plo -FI =

Si. Seo DA Sanat wales jenang — ee as oma

PEOEEED LOD Desta Be:

Bo Sena mb Babe TS an SES oamrrlciceer-

ST Bae D2 at iat ai Ta 3 ee eee tel el es dzeacz cf Ib tit mna eg ee bt men peng ECL Eee: 255 stim t asia

Ima lcaceess B24

2 HIT baci: Harian rss wicca Tran gas Dogcsss .2esm Pat nb

S sz ros Se iis moras AS TR rll tT Teh TPP oc mor

—- 5 y-5 TS —- uh he Te geen 2: atap.

bagi rn IL Fl +f It sn LIST

TE 7 SIs es SRILIIL:

: a : - Om aan 2x

7 Flacco -- a

7 CESAR ta ae

Ta Sania a 2.7L IDE UIT. diodiirori-

TET mes tn. e . Ho Brn Bh "EL ISS

. - oo . plow brs

: . . “oes ua .

bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan Pemohon Banding;

Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp14.922.093.879,00 bahwa pokok sengketa dalam perkara banding terkait dengan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp.14.922.093.879,00;

bahwa menurut Pemohon Banding dari perhitungan koreksi arus kas dan piutang yang masih dipertahankan oleh Terbanding dikarenakan adanya perbedaan nilai peredaran usaha yang digunakan dalam pengujian arus kas dan piutang, adanya perbedaan nilai refund yang bukan merupakan penjualan Pemohon Banding, adanya kesalahan transfer dari customer, adanya accrued expense/entertainment expense/other receivable dan/atau transaksi lainnya yang mempengaruhi pencatatan piutang (Account Receivables) atau Penjualan Pemohon Banding. Pada proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan pengujian arus kas dan piutang dengan mengambil seluruh jurnal-jurnal transaksi di GL yang berhubungan dengan kas/bank yang telah diidentifikasi oleh Terbanding, Account Receivable (piutang), Sales dan akun-akun lain yang terkait dengan penjurnalan pada saat terjadinya transaksi penjualan sampai dengan terjadinya pelunasan piutang sehingga membuktikan bahwa tidak terdapat penghasilan atau pendapatan yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa berdasarkan Surat Keberatan, dokumen/data yang disampaikan dan Berita Acara Pembahasan Klarifikasi Sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan merincini perbedaan nilai refund yang bukan merupakan penjualan, kesalahan transfer dari customer ke rekening Pemohon Banding, other receivable dan/atau transaksi lainnya yang mempengaruhi pencatatan piutang

(Account Receivables), selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang membuktikan alasan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keberatannya;

bahwa lebih lanjut dalam tanggapan SPUH, Pemohon Banding menyerahkan data AR Flow berbentuk excel Arus Piutang tanpa disertai dan didukung dokumen;

bahwa data excel Arus Piutang yang tidak didukung dengan bukti tidak dapat membuktikan alasan Pemohon Banding, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

Koreksi atas Koreksi PenyesuaianFiskal Positifsebesar Rp14.942.440.383,00 bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp14.942.440.383,00 yang menurut Terbanding tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

bahwa menurut Terbanding koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp14.942.440.383,00 terdiri atas:

- Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp.838.472.576,00

- Pajak Penghasilan sebesar Rp143.087.868,00

- Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp13.960.879.938,00 bahwa koreksi Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp838.472.576,00 terdiri atas akun 6110500002 ProvDom SisPromotion, 6110500003 ProvDom Sis-Others, dan 6110500001 ProvDom Sis- Installm;

bahwa menurut Pemohon Banding dana cadangan sebesar Rp838.472.576,00 atas akun sebagaimana tersebut di atas, pada

dasarnya adalah akun yang sifatnya actual (transaksi realisasi pencadangan). yang seharusnya dibebankan oleh Pemohon Banding sehingga tambahan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Biaya sebesar Rp838.472.576,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara terperinci perhitungannya dan menunjukkan bukti pendukung terkait transaksi realisasi atas pencadangan pada akun tersebut yang membuktikan bahwa akun tersebut adalah akun actual dan bukan hanya pencatatan pencadangan biaya pada akun tersebut. Dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan sebesr Rp838.472.576,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp13.960.879.938,00 sebagaimana didalam LHP dan KKP, yaitu: koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp21.923.323.475,00terdiriatasBiayaPromosisebesar Rp8.585.848.162,00, koreksi lainnya atas biaya yang tidak sesuai Pasal 6 UU PPh dan atas Pencadangan dalam Pasal 9 UU PPh sebesar Rp6.099.307.743,00 dan koreksi pembelian HPP atas transaksi afiliasi sebesar Rp7.238.167.568,00.

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya dalam SPT Tahunan sebesar Rp7.962.443.537,00 sehingga selisih koreksi tambahan Penyesuaian Fiskal Positif Lainya menurut Terbanding sebesar Rp13.960.879.938,00;

Koreksi Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp8.585.848.162,00 bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas nominatif Biaya Promosi sebesarRp2.681.874.695,00dariBiayaPromosisebesar Rp8.585.848.162,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, dari Biaya Promosi sebesar Rp8.585.848.162,00, Pemohon Banding telah melakukan koreksi sebagian dari biaya promosi pada perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021 yaitu sebesar Rp5.945.973.468,00 sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat membebankan secara fiskal sebesar Rp2.681.874.695,00.

bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan daftar nominatif dan dokumen pendukung atas biaya nominatif, sehingga seharusnya Terbanding dapat mempertimbangkan pembuktian atas biaya-biaya tersebut dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 tidak melampirkan daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi;

bahwa daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang tidak dilaporkan sebagai lampiran saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaiamana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK Nomor 02/PMK.03/2010. Dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp2.681.874.695,00;

Koreksi Transfer Pricing sebesar Rp7.238.167.568,00 bahwa terkait dengan koreksi Transfer Pricing yang diatribusikan ke dalam Pembelian (HPP) dalam akun COGS -Trading Goods (A Prime)

– 6211010001 sebesar Rp7.238.167.568,00 atas hubungan istimewa Pemohon Banding berupa pembelian barang dagangan kepada Arçelik A.Ş., Beko Thai Co. Ltd., dan Beko Electircal Appliances Co. Ltd;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan yang pada intinya bahwa tahun 2021 usaha Pemohon Banding adalah importir dan tidak sepenuhnya

berfungsi sebagai distributor. Apabila dianalisa dengan adanya perubahan bisnis tersebut, pada tahun 2021 Pemohon Banding memperoleh gross margin tahun 2021 sebesar 11,22% dan PT HAI sebagai distributor dari Pemohon Banding yang menjual ke pengecer memperoleh gross margin sebesar 16,83%, sehingga gross margin seharusnya yang digunakan adalah gross margin dari fungsi distributor yaitu sebesar 23,15%. Dengan gross margin sebesar 23,15% jika dibandingkan dengan perusahaan pembanding maka gross margin 23,15% masih dalam kewajaran (arms length). bahwa perusahaan pembanding FINE memiliki bisnis ritel sehingga berbeda market level dengan Pemohon Banding, sedangkan NAPAT dengan average GPM sebesar 60,30% menunjukkan selain mempunyai bisnis usaha distributor mempunyai bisnis usaha lain yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, dan website nya tidak dapat diakses sehingga tidak dapat diterima sebagai pembanding;

bahwa tahun 2021 s.d. tahun 2024 terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding atas penyerahan barang kepada perusahaan selain PT Home Appliance Indonesia, hal ini menunjukkan Pemohon Banding juga mendistribusikan barang secara langsung kepada retailer;

bahwa pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi dilakukan pada Pemohon Banding atas transaksi pembelian kepada pihak afiliasi dengan menghitung dan menyesuaikan gross margin sesuai dengan pengujian PKKU, sedangkan PT HAI bukanlah pihak yang diuji PKKU-nya, sehingga tidak diperhitungkan gross marginnya dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian dan penelusuran kembali website PT Fine Appliance Co. Ltd. (FINE) http://www.fineappliances.co.kr/network/ office/storeOfficeView.do diketahui bahwa setiap stores (toko) yang terdapat dalam website tersebut dikelola oleh pihak yang berbeda dan memiliki entitas yang berbeda juga, seperti: Lotte Department Store,

Shinsegae Department Store, Hyundai Department Store, yang menunjukkan entitas tersebut (FINE) tidak menjalankan bisnis ritel (menjual langsung ke konsumen). Dengan demikian entitas tersebut sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian dan penelusuran kembali pada website entitasNAPATLtdhttp://www.napatinter.com/index.php/our- product.html/ diketahui bahwa websaite tersebut dapat diakses. Dimana dalam website tersebut, Naphat Inter Company Limited menjalankan usaha distribusi peralatan elektronik rumah tangga dengan merek TURBORA dan STEINMAX dan telah ditunjuk sebagai distributor produk luar negeri terkemuka lainnya, termasuk mesin air Hot RHEEM boiler dari Amerika Pemanas air tenaga surya SOLAHART dari Australia. Filter air FAIREY dan DOULTON dari Inggris. Dari website tersebut tidak diketahui adanya bisnis usaha selain tersebut di atas. Dengan demikian entitas tersebut sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui data rentang harga wajar GM perusahaan pembanding sebagai berikut:

- Nilai Pengamatan tertinggi 37,90%

- Kuartil Atas 24,96%

- Nilai Tengah 20,01%

- Kuartil Bawah 14,45%

- Nilai Pengamatan Terendah 9,00% bahwa Pemohon Banding memiliki GM rata-rata sebesar 11,2% dari transaksi dengan pihak afiliasi, yang berada dalam rentang luas GM yang sebanding dari perusahaan independen pembanding yang berkisar dari 9,00% hingga 37,90% dengan nilai tengah 20,01%;

bahwa dalam menentukan rentang harga wajar, Wajib Pajak menggunakan rentang luas GM yang sebanding dari perusahaan independen pembanding dari Nilai Pengamatan Terendah (9,00%)

hingga Nilai Pengamatan Tertinggi (37,90%), bukan dengan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga sebagaimana ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 13 ayat (2) PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan PER 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwaberdasarkanuraiantersebutdiatas,Terbanding mempertahankan atas koreksi Transfer Pricing yang diatribusikan ke dalam Pembelian HPP;

Koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar (Rp50.455.230,00) dan Koreksi Fiskal Negatif sebesar (Rp4.234.380.774,00) bahwa berdasarkan LHP dan KKP, bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar (Rp50.455.230,00) dan koreksi Fiskal Negatif sebesar (Rp4.234.380.774,00) dan tidak mengetahui adanya koreksi-koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding, diketahui bahwa koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar (Rp50.455.230,00 ) dan koreksi Fiskal Negatif sebesar (Rp4.234.380.774,00) merupakan hasil mapping Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tanpa menyebutkan secara jelas dan terperinci akun-akun berkaitan hasil mapping tersebut;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dengan jelas dan terperinci akun-akun koreksi yang dimaksudkan dengan disertai bukti pendukung, maka Terbanding berpendapat bahwa sengketa yang diajukan Pemohon Banding tersebut tidak cukup bukti;

Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp16.115.912.338,00 bahwa menurut Terbanding dalam perhitungan penghasilan badan Tahun Pajak 2021, terdapat jumlah Penghasilan Neto sebesar Rp16.115.912.338,00;

bahwa atas jumlah Penghasilan Neto Tahun Pajak 2021 sebesar Rp16.115.912.338,00 dilakukan koreksi negatif atas Kompensasi Kerugian senilai Rp16.115.912.338,00;

bahwaberdasarkanuraiantersebutdiatas,Terbanding mempertahankan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp16.115.912.338,00;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan agar Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.496.176.887,00 dan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp14.922.093.879,00 dan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp14.942.440.383,00 serta koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp16.115.912.338,00;

Kesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 061/TAX/BAI/2024 tanggal 17 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3)

dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 000109/406/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 81••••••••••000/ 08•••••••••••000 NITKU 0814184693076000000000

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-009143.15.2024/PAN/2025 tanggal 3 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2021 Nomor 00109/406/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 010/TAX/BAI/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 31 tanggal 19 Juni 2023 yang dibuat oleh

Notaris Jessy Darmawan S.H., M.Kn., berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P-5. Pakta Integritas Direktur tanggal 11 Februari 2025 a.n. Ali Cagri

Gonculer (asli);

Bukti P-6. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 Februari 2025 a.n. Nugroho Andi Tjahjono (asli);

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 013/TAX/BAI/II/2025 tanggal

11 Februari 2025 a.n. Nugroho Andi Tjahjono (asli);

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 a.n. Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TAX/BAI/II/2025 tanggal

11 Februari 2025 a.n. Friska Evawati (asli);

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 Februari 2025 a.n. Friska Evawati (asli);

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1604/PP/IKH/2023 tanggal

29 November 2023 a.n. Friska Evawati;

Bukti P-12. Paspor a.n. Ali Cagri Gonculer;

Bukti P-13. KTP a.n. Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-14. KTP a.n. Friska Evawati;

Bukti P-15. NPWP a.n. Ali Cagri Gonculer;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor L-24/001/APPEAL/VII/2024 tanggal

29 April 2025;

Bukti P-18. Final Statement as of December 31, 2021;

Bukti P-19. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan

Dokumen;

Bukti P-20. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-21. Risalah Pembahasan;

Bukti P-22. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-23. Transfer Pricing Report;

Bukti P-24. Pendapat Akhir Nomor L-25/009/APPEAL/IX/2025 tanggal

30 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 29 April 2025;

Bukti T-4. KKP Transfer Pricing;

Bukti T-5. Revisi Matriks PPh Badan 2021;

Bukti T-6. SPHP;

Bukti T-7. PendapatAkhir Nomor 333.PJ/WPJ.06/2025tanggal

29 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00109/406/21/078/23 tanggal

24 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 061/TAX/BAI/2024 tanggal 17 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha133.534.653.823,00137.030.830.710,003.496.176.887,00
2.Penghasilan dari Luar Usaha2.251.954.576,0017.174.048.455,0014.922.093.879,00
3.Penyesuaian Fiskal Positif9.668.859.844,0024.611.300.227,0014.942.440.383,00
4.Kompensasi Kerugian0,0016.115.912.338,0016.115.912.338,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,
dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu,
atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama
dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh
hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau
permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai
biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil
usaha koperasi;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan

dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pasal 16 ayat (1)

Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 28 ayat (1) huruf c

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa: pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga royalti, sewa, hadiah dan penghargaan dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Pasal 6 (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pokok Sengketa

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.496.176.887,00 bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.496.176.887,00. Apakah koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa dalam proses persidangan telah dilakukan Uji Bukti dan telah dibuatkan BA Uji Bukti terdapat fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa sengketa dalam perkara banding terkait dengan koreksi Peredaran Usaha tediri dari pos Sales Returns-Domestic Trading Goods – 6100101003 sebesar Rp3.097.614.899,00 dan Sales Returns -Export 3rd Party -Trading Goods – 6100201003 sebesar Rp398.561.988,00.

bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat sales order dengan penjualan intercompany dari Pemohon Banding melalui distributornya yaitu PT Home Appliance Indonesia (PT HAI) dan kemudian PT HAI akan menjual kepada customer 3rd party. Atas sales order dari Pemohon Banding kepada PT HAI

dibatalkan, yang dapat dilihat adanya “Internal credit memo” pada sistem pencatatan. Bahwa dalam melakukan pembatalan transaksi Pemohon Banding tidak dapat mencatat langsung mengurangi GL akun Sales, namun harus dicatat pada akun Sales Return yaitu GL akun Sales Returns-Domestic Trading Goods – 6100101003.

bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding telah menjelaskan Document Flow yang menggambarkan alur proses mulai dari penerbitan Invoice awal hingga penerbitan Invoice pengganti disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya yaitu berupa invoice awal dan Faktur Pajak yang telah dilaporkan di SPT Masa PPN, dan Pemohon Banding menyampaikan credit note serta bukti pembatalan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN pada saat melakukan pembatalan transaksi, serta Pemohon Banding menerbitkan invoice baru dan Faktur Pajak Pengganti yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPN;

bahwa pada saat sales order Pemohon Banding mencatat dengan jurnal: Db. I/C Trade receivables XXX

Cr. VATXXX

Cr. Sales TradingXXX bahwa pada tahap ini, Pemohon Banding menerbitkan invoice komersial dan faktur Pajak. Atas faktur Pajak dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN yang telah diserahkan kepada Terbanding pada saat uji bukti materiil. bahwa pada saat cancel/pembatalan, Pemohon Banding mencatat dengan jurnal:

Db. Sales ReturnsXXX

Db. VATXXX

Cr. I/C Trade receivables XXX bahwa pada saat Sales Order baru Pemohon Banding mencatat dengan jurnal:

Db. I/C Trade receivables XXX

Cr. VATXXX

Cr. Sales TradingXXX bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen pendukung seperti kontrak, perjanjian, invoice, nota retur dan/atau dokumen lainnya yang terkait. Pemohon Banding juga tidak menjelaskan lebih lanjut barang terkait yang dilakukan return, klausul perubahan harga, bukti pengiriman barang dan/atau pengembalian barang, kontrak perjanjian sehubungan dengan transaksi yang menunjukkan ketentuan terkait retur penjualan tersebut dengan lawan transaksi (baik dengan PT HAI maupun dengan pihak eksternal);

bahwa pada proses Uji Bukti dan dituangkan dalam BA Uji Bukti bahwa :

1. Pemohon Banding Pemohon Banding menerbitkan invoice intercompany yang kepada PT HAI dengan Nomor 6297010821 tanggal 04/02/2021 senilai Rp36.110.000,00 nomor dan nilai tersebut sama dengan yang terdapat pada alur pencatatan.

2. Pada saat cancel internal Pemohon Banding mencatat dengan jurnal: Db. Sales ReturnsXXX

Db. VATXXX

Cr. I/C Trade receivables XXX pencatatan atas pembatalan transaksi oleh lawan transaksi.

a. Internal Cradit Meme 6297011649 (Z1G) Display: Qverview af Billing Ite seine AM tap te Shah juan, terete Mat" Kan at ri

Kun Phe DPP ka Pantura at a ae Pena me 1 a ee rs Nan Ps PENA -. ad. uy Batan . oa woe wate .

3. Pemohon Banding menerbitkan credit note yang telah diserahkan kepada Terbanding pada saat uji bukti materiil yaitu berupa dokumen Credit Note (CN) Nomor 6297011649 sebesar Rp36.110.000,00. Nomor dan nilai tersebut sesuai dengan yang tercantum pada dokumen alur pencatatan di atas.

PT. Beko Appliances Indonesia

Tre Pegs De Tenan MS Ten Ap IL carte IP SP Tp le Geer rid

Its TE VLE 35

2 ok. PT Home App tanzes ND

Kuta 6297011649

Borie. PT FACTORY OLTLET ELEKTRONIKA Po vote Tara tem Ya | Feeduct Product Descrigt cr Coantty| rit dnt Pr ce Net Price

Code

4. Atas cancel internal, Pemohon Banding melakukan pembatalan atas Faktur Pajak dan melaporkan pada SPT PPN:

1 FI Jaa a ‘aes shi Etamer [ine lala Ah PP BH Pentas eh EH j aa ae NRP Nore pa iP grat Tupatu | upil i Pr ha,

Ng [evens [oes ses espe os esa fers Pee ee Pe oe

Na Pewee Pee see Peg ed AA ee [2 eee eee eee

DA Ie pee [eae Ie | edo] pd esa [ere Pem es Pee ee loo fesse [hea fesse Aw fem [| no

Ng Pevensey ee

Na fers foe es Ps fee fe ee

Om [oss Pees ses [ee Does

Oam fos foes mn Pe am

Ohm pem oo ee sj @h ag No oo ed beige 5

Ii fee oars tee En En pd

Na fers [ete ee oasis Jana Pemesan au | sap amel isis bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta berupa data, keterangan dan BA Uji Bukti para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.496.176.887,00 adalah tidak benar karena Pemohon Banding telah membuktikan Sales Retur pada proses Uji Bukti yang dituangkan pada BA Uji Bukti.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.496.176.887,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp14.922.093.879,00 bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp14.922.093.879,00. Apakah koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa dalam proses persidangan telah dilakukan Uji Bukti dan telah dibuatkan BA Uji Bukti terdapat fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara banding terkait dengan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp14.922.093.879,00.

bahwa menurut Pemohon Banding dari perhitungan koreksi arus kas dan piutang yang masih dipertahankan oleh Terbanding dikarenakan adanya perbedaan nilai peredaran usaha yang digunakan dalam pengujian arus kas dan piutang, adanya perbedaan nilai refund yang bukan merupakan penjualan Pemohon Banding, adanya kesalahan transfer dari customer, adanya accrued expense/entertainment expense/other receivable dan/atau transaksi lainnya yang mempengaruhi pencatatan piutang (Account Receivables) atau Penjualan Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Surat Keberatan, dokumen/data yang disampaikan dan Berita Acara Pembahasan Klarifikasi Sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan merinci perbedaan nilai refund yang bukan merupakan penjualan, kesalahan transfer dari customer ke rekening Pemohon Banding, other receivable dan/atau transaksi lainnya yang mempengaruhi pencatatan piutang (Account Receivables), selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang membuktikan alasan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keberatannya.

bahwa menurut Pemohon Banding, dari persandingan pengujian arus uang dan piutang di atas, terdapat rekonsiliasi item yang mana dari detail debit pada akun bank di GL tersebut belum diperhitungkan oleh Terbanding yang kemudian Pemohon Banding identifikasikan atas akun-akun yang belum diperhitungkanoleh Terbanding sebagai berikut:

Keterangan |Nominai

Retund IDR

Refund LSD 3,261,733,125

Wrone Transfer 53,031,.523,8526

Accrucd Expenses 2,4327,2561,493

Other AR 455 475,144

Belum diie askan

Total bahwa berikut ini penjelasan Pemohon Banding atas rincian masing-masing dari 3 (tiga) klasifikasi transaksi di atas sebagai berikut:

a) Refund IDR sebesar Rp2.904.675.670,00

Pemohon Banding telah menjelaskan refund IDR. Setelah dilakukan pengecekan lebih detail, refund IDR yang dimaksud adalah terkait transaksi hedging dimana Terbanding menambahkan nilai uang masuk sebesar Rp2.904.675.670,00 dari rekening koran (bukan dari GL Bank). Atas transaksi ini merupakan transaksi hedging atas mata uang asing sebesar USD206,518.00 pada bank standard chartered;

b) Refund USD sebesar Rp3.261.733.135,00 yang terdiri dari:

b. 1. Transaksi hedging sebesar Rp2.909.633.135,00; dan

Refund USD yang dimaksud adalah terkait transaksi hedging dimana Terbanding menambahkan nilai uang masuk sebesar

Rp2.909.633.135,00 dari rekening koran (bukan dari GL Bank). Atas transaksi ini merupakan transaksi hedging atas mata uang asing sebesar USD206,518.00 pada bank standard chartered. Nominal sebesar Rp2.909.633.135,00 merupakan nilai translasi yang dihitung oleh Terbanding dengan menggunakan kurs KMK pada tanggal 24 Februari 2021. Sedangkan nilai translasi yang digunakan seharusnya adalah sesuai dengan nilai antara Bank dan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

b. 2. Adanya cancel pembayaran sebesar Rp352.100.000,00;

Refund USD yang dimaksud adalah terkait transaksi cancel dimana Terbanding menambahkan nilai uang masuk sebesar Rp352.100.000,00 dari rekening koran (bukan dari GL Bank). Atas transaksi ini merupakan transaksi cancel atas mata uang asing sebesar USD25,000.00 pada bank standard chartered. Namun Terbanding belum memperhitungkan sisi kredit pada bank standard chartered.

c) Wrong transfer sebesar Rp5.631.523.826,00 bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran atau uang masuk terkait pembayaran gaji atau payroll karyawan PT Home Appliance Indonesia atas sebesar Rp5.070.445.367,00 dan promosi sebesar Rp561.078.459,00;

d) Accrued Expense sebesar Rp2.458.370.251,00 bahwa terdapat transaksi berupa uang masuk ke bank Pemohon Banding namun tidak berkaitan dengan Sales yang terdiri dari pengembalian restitusi pemeriksaan sebesar Rp3.428.756.847,00 dan Beban Promosi sebesar (Rp996.495.354,00) yang mempengaruhi saldo Account Receivable (AR) dalam menganalisa AR Flow;

e) Other AR sebesar Rp455.476.144,00 bahwa terdapat transaksi yang dicatat pada akun Other AR yang mempengaruhi saldo AR/Piutang yaitu Kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp15.025.086,00 dan Kelebihan pembayaran dari lawan transaksi sebesar Rp440.451.058,00.

f) Belum dapat dijelaskan sebesar Rp235.945.011,00 merupakan koreksi Terbanding yang belum dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut.

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan SPT Masa, SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan Audit, Rekening Koran, General Ledger (GL), perjanjian, faktur pajak serta bukti-bukti transaksi seperti invoice dan dokumen lainnya sebagaimana telah diakui dan diuraikan oleh Terbanding pada halaman 10-11 Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) bagian F. Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang Dipinjam. Bahkan Terbanding tidak mengeluarkan Surat Peringatan I dan II serta berita acara pemenuhan/tidak dipenuhi peminjaman.

bahwa dokumen yang diuji pada Berita Acara Uji Bukti sebagai berikut: A. Kertas Kerja Rekonsiliasi Arus Piutang PPh Badan Tahun Pajak 2021 B. Dokumen Pendukung atas Wrong Transfer Rp5.631.523.826,00

C. Dokumen Pendukung atas Rekon Item Accrued Expense sebesar

Rp2.458.370.251,00

D. Dokumen Pendukung atas Rekon Item Dokumen Pendukung atas Rekon

Item

E. Dokumen Pendukung atas Rekon Item Refund IDR

F. Dokumen Pendukung atas Rekon Item Refund USD bahwa atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp14.922.093.879,00 telah dilakukan Uji Bukti dan dituangkan dalam BA Uji Bukti terdapat fakta bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa koreksi sebesar Rp14.922.093.879,00 yang terdiri dari:

Keterangan I Nominal

Refund IDR

Refund LSD 3,267,7/43,125

Wrong Transfer 395931523, 826

Accrued Expenses 2,432 ,261,493

Other AR 455,475,144

Belum diie askan

Total

bahwa adalah bukan merupakan Penghasilan Dari Luar Usaha kecuali sebesar Rp235.945.011,00 Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa sebesar Rp235.945.011,00 adalah bukan merupakan Penghasilan dari Luar Usaha.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta berupa data, keterangan dan BA Uji Bukti para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp14.922.093.879,00 adalah sebesar Rp14.686.148.868,00 tidak benar dan sebesar Rp235.945.011,00 adalah sesuai dengan ketentuan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih a quo pada proses Uji Bukti yang dituangkan pada BA Uji Bukti.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp14.922.093.879,00 adalah sebesar Rp14.686.148.868,00 tidak benar dan sebesar Rp235.945.011,00 adalah sesuai dengan ketentuan. sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk Menerima Sebagian Banding Pemohon Banding.

3. Koreksi Fiskal Positip sebesar Rp14.942.440.383,00 bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp14.942.440.383,00. Apakah koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa dalam proses persidangan telah dilakukan Uji Bukti dan telah dibuatkan BA Uji Bukti terdapat fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp14.942.440.383,00 yang menurut Terbanding tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

bahwa menurut Terbanding koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp14.942.440.383,00 terdiri atas:

1. Koreksi Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp2.681.874.695,00

2. Koreksi Dana Cadangan sebesar Rp 838.472.574,00

3. Koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar (Rp50.455.230,00)

4. Koreksi Fiskal Negatif sebesar (Rp4.234.380.774,00)

5. Koreksi Transfer pricing sebesar Rp 7.238.167.568,00.

1. Koreksi Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp2.681.874.695,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Promosi sebesar Rp2.681.874.695,00 yang dapat dikategorikan sebagai berikut:

KategoriAmountKeterangan
Promosi1.738.245.228Berupa Iklan di majalah, pemasangan shopboard, pemasangan iklan di sosial media
Pemasangan Booth878.503.925Berupa Pemasangan Booth untuk Di Pameran
FOC38.217.315Pemberian Cuma-Cuma kepada Pihak ke-tiga
Belum Dapat Dijelaskan26.908.228Pemohon Banding Setuju Koreksi
Jumlah2.681.874.696

a. Kegiatan Promosi sebesar Rp1.738.245.228,00 bahwa kegiatan promosi yang dimaksud dapat berupa pemasangan iklan di Majalah, pemasangan shopboard, atau pemasangan iklan di sosial media dengan tujuan untuk meningkatkan brand awareness serta menjangkau target pasar tertentu.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Uji Bukti bahwa Biaya terkait Kegiatan Promosi sebesar Rp1.738.245.228,00 terdiri dari:

• pemasangan iklan di Majalah: Pemohon Banding memberikan bukti berupa kwitansi/invoice yang merupakan tagihan atas biaya pemasangan iklan.

• Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

• Kegiatan Promosi Berupa Pemasangan Signage/Shopsign. Pemohon Banding memberikan bukti berupa kwitansi/invoice yang merupakan tagihan atas biaya pemasangan Berupa Pemasangan Signage / Shopsign yang dilakukan oleh Pemohon Banding. surat jalan untuk membuktikan bahwa kegiatan pemasaran berupa Pemasangan Signage / Shopsign. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST).

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta berupa data, keterangan dan BA Uji Bukti para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Kegiatan Promosi sebesar Rp1.738.245.228,00 adalah sesuai dengan ketentuan karena Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi a quo pada proses Uji Bukti yang dituangkan pada BA Uji Bukti.

b. Kegiatan Promosi Berupa Pemasangan Booth sebesar Rp878.503.925,00 bahwa kegiatan promosi ini dilakukan dengan pemasangan booth di lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, pameran dagang (trade show), atau event tertentu, dengan tujuan untuk meningkatkan visibilitas produk dan menjangkau konsumen secara langsung.

bahwa berdasarkan proses Uji Bukti dan BA Uji Bukti bahwa Pemohon banding telah membuktikan atas Biaya terkait Kegiatan Promosi Berupa Free on Cost (FOC) berupa Pencatatan atas biaya promosi, faktur pajak atas invoice, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST), Foto-fot sebagai bukti pemasangan booth tersebut.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta berupa data, keterangan dan BA Uji Bukti para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Biaya terkait Kegiatan Promosi Berupa Pemasangan Booth sebesar Rp878.503.925,00 adalah benar karena Pemohon Banding telah

membuktikan Biaya terkait Kegiatan Promosi Berupa Pemasangan Booth pada proses Uji Bukti yang dituangkan pada BA Uji Bukti.

c. Kegiatan Promosi Berupa Free on Cost (FOC) sebesar Rp38.217.315,00 bahwa verdasarkan pemeriksaan Uji Bukti bahwa Kegiatan Promosi Berupa Free on Cost (FOC) sebesar Rp38.217.315,00, FOC atau barang Cuma-Cuma merupakan kegiatan promosi berupa pemberian barang promosi atau kepada pihak tertentu seperti kepada pihak influencer yaitu, Bpk Erick Iskandar. Atas transaksi tersebut Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan melaporkan pada SPT PPh Pasal 23.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta berupa data, keterangan dan BA Uji Bukti para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Kegiatan Promosi Berupa Free on Cost (FOC) sebesar Rp38.217.315,00 adalah benar karena Pemohon Banding telah membuktikan Sales Retur pada proses Uji Bukti yang dituangkan pada BA Uji Bukti.

bahwa berdasarkan proses Uji Bukti dan BA Uji Bukti bahwa Pemohon banding telah membuktikan atas Biaya terkait Kegiatan Promosi Berupa Free on Cost (FOC) berupa Pencatatan atas biaya promosi, faktur pajak atas invoice, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST), Foto-foto sebagai bukti pemasangan booth tersebut.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta berupa data, keterangan dan BA Uji Bukti para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Kegiatan Kegiatan Promosi Berupa Free on Cost (FOC) sebesar Rp38.217.315,00 adalah sesuai dengan ketentuan karena Pemohon Banding dapat membuktikan pada proses Uji Bukti yang dituangkan pada BA Uji Bukti.

d. Biaya Belum Dapat Dijelaskan sebesar Rp26.908.228,00 bahwa berdasarkan fakta-fakta berupa data, keterangan dan BA Uji Bukti para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Biaya Belum Dapat Dijelaskan sebesar Rp26.908.228,00 adalah sesuai dengan ketentuan karena

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pada proses Uji Bukti yang dituangkan pada BA Uji Bukti.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp2.681.874.695,00 adalah sebesar Rp2.654.966.467,00 tidak benar dan sebesar Rp26.908.228,00 adalah sesuai dengan ketentuan. sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk Menerima Sebagian Banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan atas Koreksi Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp2.681.874.695,00 sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp.)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Nominatif Biaya Promosi2.681.874.695,0026.908.228,002.654.966.467,00

2. Koreksi Dana Cadangan sebesar Rp838.472.574,00 bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara terperinci perhitungannya dan menunjukkan bukti pendukung terkait transaksi realisasi atas pencadangan pada akun tersebut yang membuktikan bahwa akun tersebut adalah akun actual dan bukan hanya pencatatan pencadangan biaya pada akun tersebut.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada koreksi fiskal positif atas dana cadangan sebesar Rp838.472.574,00 yang dicatat pada GL akun 6110500002 ProvDom SlsPromotion, 6110500003 ProvDom Sls-Others, dan 6110500001 ProvDom

Sls-Installm dimana Terbanding belum memperhitungkan nilai actual yang seharusnya dibebankan oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding atas realisasi pembayaran aktual atas provisi sebesar Rp989.698.215,00. telah Pemohon Banding kelompokan ke dalam enam kategori program, dengan rincian sebagai berikut:

KategoriJumlah
program 0% cicilan/ program bank234.721.407
penalty172.243
promosi291.792.571
diskon106.238.722
rebate263.427.165
display promosi93.346.106
jumlah989.698.215

bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding telah memberikan dokumen- dokumen sebagai berikut:

a. Agreement antara Pemohon Banding dengan Distributor b. Agreement Penjualan antara Distributor dan Pedagang Eceran c. Invoice Tagihan dari Pedangan Eceran kepada Distributor d. Rincian Perhitungan Klaim atas Support Promosi e. Debit Note dan Faktur Pajak dari Distributor f. Debit Note dan perhitungan penalti.

bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti telah menyampaikan bukti berupa dokumen-dokumen terkait realisasi atas Cadangan Realisasi Biaya Promosi sebesar Rp989.698.215,00, oleh karenanya Pengadilan Pajak meyakini bahwa biaya-biaya a quo merupakan biaya realisasi dan merupakan biaya dalam rangka 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) Penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Dana Cadangan sebesar Rp838.472.574,00 adalah adalah sesuai dengan ketentuan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk Menerima Banding Pemohon Banding.

3. Koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar (Rp50.455.230,00) bahwa menurut Terbanding terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif atas Koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar (Rp50.455.230,00), Pemohon Banding pada saat uji bukti dilakukan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung terkait argumentasinya;

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif telah Terbanding sampaikan pada saat proses pemeriksaan melalui SPHP dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, telah disampaikan pada penelitian keberatan melalui SPUH dan telah Terbanding sampaikan di muka persidangan melalui penyampaian LHP, KKP dan LPK. Terbanding juga telah secara khusus menyampaikan softcopy rincian KKP Penyesuaian fiskal positif kepada Pemohon pada saat persidangan sebelum uji bukti dilakukan atas akun-akun yang dilakukan koreksi oleh Terbanding.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada koreksi fiskal positif sebesar (Rp50.455.230,00). Berdasarkan kertas kerja perhitungan atau mapping PPh Badan Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding melakukan koreksi positif sebesar Rp50.455.230,00 namun Terbanding tidak memperhitungkan koreksi positif tersebut sehingga mengakibatkan Terbanding melakukan koreksi positif dengan nilai negatif sebesar Rp50.455.230,00.

bahwa dalam proses Uji Bukti menurut Pemohon Banding telah membuat mapping atas koreksi Terbanding, terdapat Koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp50.455.230,00 yang sudah dilakukan oleh Pemohon Banding pada perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021, namun Terbanding melakukan koreksi positif dengan nilai negatif yaitu sebesar (Rp50.455.230,00) yang tidak diuraikan atau dijelaskan pada koreksi di SPHP maupun Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui atas dasar alasan apa Terbanding melakukan koreksi tersebut.

bahwa pada proses Uji Bukti dilakukan Terbanding tidak dapat menunjukkan data dan perincian jenis biaya berupa Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp50.455.230,00. Sementara Pemohon Banding telah menyampaikan data mapping koreksi fiskal negatip pada SPT PPh Badan Tahun 2021.

bahwa Terbanding dalam persidangan maupun proses Uji Bukti telah menunjukkan rincian koreksi fiscal positip sebesar Rp50.455.230,00 berupa dokumen LHP, KKP dan LPK yang tidak didukung perincian jenis biaya dan alasan dilakukan koreksi.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp50.455.230,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk Menerima Banding Pemohon Banding.

4. Koreksi Fiskal Negatif sebesar (Rp4.234.380.774,00) bahwa menurut Terbanding terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif atas Koreksi Fiskal Negatif sebesar (Rp4.234.380.774,00), Pemohon Banding pada saat uji bukti dilakukan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung terkait argumentasinya.

bahwa perincian koreksi penyesuaian fiskal positif telah Terbanding sampaikan pada saat proses pemeriksaan melalui SPHP dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, telah disampaikan pada penelitian keberatan melalui SPUH dan telah Terbanding sampaikan di muka persidangan melalui penyampaian LHP, KKP dan LPK. Terbanding juga telah secara khusus menyampaikan softcopy rincian KKP Penyesuaian fiskal positif kepada Pemohon pada saat persidangan sebelum uji bukti dilakukan atas akun-akun yang dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa perincian koreksi penyesuaian fiskal negatip telah Terbanding sampaikan pada saat proses pemeriksaan melalui SPHP dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, telah disampaikan pada penelitian.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada koreksi fiskal negatif sebesar (Rp4.234.380.774,00). Berdasarkan kertas kerja perhitungan atau mapping PPh Badan Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding melakukan koreksi negatif sebesar Rp4.234.380.774,00 namun Terbanding tidak memperhitungkan koreksi negatif tersebut yang tidak diuraikan atau dijelaskan pada koreksi di SPHP maupun Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui atas dasar alasan apa Terbanding melakukan koreksi tersebut.

bahwa pada proses Uji Bukti dilakukan Terbanding tidak dapat menunjukkan data berupa perincian Koreksi Fiskal Negatip sebesar (Rp4.234.380.774,00) serta alasan dilakukan koreksi. Pemohon Banding telah menyampaikan data mapping Koreksi Fiskal Negatif pada SPT PPh Badan Tahun 2021 serta menunjukkan rincian dan bukti koreksi negatip sebesar (Rp4.234.380.774,00).

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Fiskal Negatif sebesar (Rp4.234.380.774,00) adalah adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

5. Koreksi Transfer pricing sebesar Rp7.238.167.568,00 bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti atas koreksi Transfer Pricing sebesar Rp7.238.167.568,00 diperoleh informasi sebagai berikut:

UraianPemohon BandingTerbanding
Pihak yang diujiPemohon BandingPemohon Banding
MetodeRPMRPM
PLIGMGM
Pembanding6 perusahaan7 perusahaan
Kuartil satu14,45%15,81%
Median20,01%24,49%
Kuartil tiga24,96%39,91%
GM wajar11,2%24,49%
Nilai GM (Rp)6.122.522.99913.358.819.402
Koreksi7.236.296.403

bahwa terkait perbedaan data Pembanding, dan Terbanding diperoleh penjelasan sebagai berikut:

NoUraianPemohon BandingTerbanding
1.Pencarian data pembanding eksternalPemohon Banding melakukan pencarian data untuk distributor yang sebanding dengan menggunakan basis data Oriana versi Desember 2019; Hasil pencarian tersebut menghasilkan 8 perusahaan terpilih (halaman 41 TP Doc).menurut Terbanding, Kriteria yang digunakan Wajib Pajak dinilai telah dapat menunjukan tingkat kesebandingan yang memadai untuk menentukan tingkat kewajaran transaksi;
2.Pembaharuan data laporan keuanganPemohon Banding melakukan pembaharuan informasi terbaru yang tersedia untuk umum dan data keuangan yang relevan untuk setiap perusahaan dari TP Catalyst; Pemohon Banding mengeliminasi 2 (dua) Pembanding yaitu Napat InterTerbanding tidak setuju dengan Pemohon Banding yang mengeliminir 2 (dua) Pembanding yaitu Napat Inter Company Limited dan Fine Appliances Co., Ltd dengan penjelasan sebagai berikut: a. Terbanding melakukan penelitian kembali dan menemukan bahwa entitas tersebut memiliki website http://www.napatinter.com/. Website tersebut dalam bahasa dan aksara Thai.

Orang | Coens | Opetng | Coasat | Cosset | Coot

Copan rae BD ober | Canty | (nom) | Tumor | Mm | ORES | Otis | mds usd | mus | mus | SP | RP | mag wa | mr | om

Company Limited dan Fine AppliancesBerikut ini daftar produk dan Co.,Ltd.PemohonBandingbranddalamwebsite mengeliminasi Napat Inter Company(http://www.napatinter.com/i Limited karena tidak memiliki website.ndex.php/our-

Sementara untuk Fine Appliances Co.products.html/) yang telah Ltd dieliminasi karena FINE memilikiditerjemahkandalam bisnis ritel yang tidak dimiliki oleh BEKO,bahasa inggris;

sehingga dianggap tidak sebanding;

b. Terbandingmelakukan penelitian atas pendapat Pemohon Banding terkait alasaneliminasiFINE tersebutdanmenurut penelusuranTerbanding diketahui bahwa setiap stores dikelola oleh pihak yang berbeda dan memiliki kemungkinan entitas yang berbedajuga.Dengan memperhatikan seluruh data danpenelusuranyang diperolehdariwebsite entitastersebut,dapat disimpulkan bahwa toko- toko yang dimaksud tidak sepenuhnyamerupakan penjualan entitas tersebut sebagaimana Wajib Pajak denganPTHome AppliancesIndonesia. Pemohon Banding dalam website-nya juga memiliki unit penjualan serupa pada marketplace maupun toko- toko yang telah dikenal

masyarakat misalnya informa dan Ace. Entitas Fine Appliances juga melakukan hal sama misalnya Lotte Departement Store, 스마트혼수가전 (Seumateuhonsugajeon), 가전플래너 (Gajeonpeullaeneo), dan lainnya. Oleh karena itu, Terbanding memasukkan Kembali kedua perusahaan tersebut sebagai data pembanding.
3.Tambahan PembandingMenurut Terbanding, Pemohon Banding menambahkan nama perusahaan yaitu YKHOLDINGS CO.LTD dalam mencari data dari TP Catalyst.Terbanding tidak menggunakan data perusahaan YLHOLDINGS CO.LTD sebagai pembanding karena menurut Terbanding nama perusahaan tersebut tidak muncul dalam pencarian dengan database Oriana sebelumnya, maka perusahaan pembanding tersebut belum dapat didefinisikan memenuhi kriteria screening yang digunakan dalam pencarian pada database Oriana sehingga tidak dapat ditentukan tingkat kesebandingannya;
4.Pembanding6 perusahaan7 perusahaan
5.Kuartil satu14,45%15,13%
6.Median20,01%23,53%
7.Kuartil tiga24,96%41,92%
GM wajar11,2%23,53%
Nilai GM (Rp)6.122.522.99912.837.297.278
Koreksi6.714.774.279

bahwa metode penilaian Transfer Pricing adalah sama yaitu menggunakan Resale Price Methode (RPM) dan yang terjadi perbedaan adalah perusahaan pembanding yang digunakan. Pemohon Banding menggunakan 6 (enam)

perusahan Pembanding sedangkan Terbanding menggukan 7 (tujuh) perusahaan pembanding.

bahwa Pemohon Banding melakukan pembaharuan informasi terbaru yang tersedia untuk umum dan data keuangan yang relevan untuk setiap perusahaan dari TP Catalyst;

agan Thee spe Thee nan an Ka Sa AA NN Ma

Wala Sen ganaan SENAR ce 7 ; — Katana Lea na Pies ou [eae Ine

Pasangan te atas ot Pee EN =

55 5-55 Be de ne’ ana una KE ae aa as 5. 5 bahwa Pemohon Banding mengeliminasi 2 (dua) Pembanding yaitu Napat Inter Company Limited dan Fine Appliances Co., Ltd. Pemohon Banding mengeliminasi Napat Inter Company Limited karena tidak memiliki website. Sementara untuk Fine Appliances Co. Ltd dieliminasi karena FINE memiliki bisnis ritel yang tidak dimiliki oleh BEKO, sehingga dianggap tidak sebanding;

bahwa alasan Terbanding tidak setuju atas mengeleminasi 2 (dua) perusahaan pembanding Napat Inter Company Limited dan Fine Appliances Co., Ltd. Bahwa menurut Terbanding Napat Inter Company Limited mempunyai website.

bahwa Terbanding melakukan penelitian kembali dan menemukan bahwa entitas tersebut memiliki website http://www.napatinter.com/. Website tersebut dalam bahasa dan aksara Thai. Berikut ini daftar produk dan brand dalam website (http://www.napatinter.com/index.php/our-products.html/) yang telah diterjemahkan dalam bahasa inggris;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa GM Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Prat itias Pi yaan tera» Taha Pia bapa make

, Eflee en Na aa

. me ..—. ae ee _——

Kuartil satu14,45%
Median20,01%
Kuartil tiga24,96%
GM wajar11,2%
Nilai GM (Rp)6.122.522.999

bahwa hasil Perihtungan Pemohon Banding terhadap Gross Margin jika dihitung berdasarkan GM perusahaan pembanding yang ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri sudah diluar rentang Kuartil 1 sampai Kuartil 3.

bahwa Gross Margin (GM) Pemohon Banding adalah 11,2% sedangkan GM perhitungan dengan perusahaan pembanding denga Kuartil 3 sebesar 24,96%. Sehingga Gross Margin Pemohon Banding diluar rentang Kuartil dan dibawah Kuartil Median.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perhitungan Gross Margin oleh Terbanding sudah benar yaitu:

UraianPemohon BandingTerbanding
Pihak yang diujiPemohon BandingPemohon Banding
MetodeRPMRPM
PLIGMGM
Pembanding6 perusahaan7 perusahaan
Kuartil satu14,45%15,81%
Median20,01%24,49%
Kuartil tiga24,96%39,91%
GM wajar11,2%24,49%
Nilai GM (Rp)6.122.522.99913.358.819.402
Koreksi7.236.296.403

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Transfer pricing sebesar Rp7.238.167.568,00 adalah adalah sesuai dengan ketentuan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk Menolak Banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp14.942.440.383,00 sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp.)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Nominatif Biaya Promosi2.681.874.695,0026.908.228,002.654.966.467,00
2.Koreksi Dana Cadangan838.472.574,00-838.472.574,00
3.Koreksi Fiskal Positif Lainnya50.455.230,00-50.455.230,00
4.Koreksi Fiskal Negatif4.234.380.774,00-4.234.380.774,00
5.Koreksi Transfer pricing7.238.167.568,007.238.167.568,00-
Total14.942.440.383,007.265.075.796,007.677.364.587,00

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terhadap Pokok Sengketa PPh Badan Tahun 2021 adalah sebagai berikut sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp.)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha3.496.176.887,00-3.496.176.887,00
2.Penghasilan dari Luar Usaha14.922.093.879,00235.945.01114.686.148.868,00
3.Penyesuaian Fiskal Positif14.942.440.383,007.265.075.796,007.677.364.587,00
Total33.360.711.149.007.501.020.807,0025.859.690.342,00

4. Kompensasi Kerugian sebesar Rp16.115.912.338,00 bahwa menurut Terbanding dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021, terdapat jumlah Penghasilan Neto sebesar Rp16.115.912.338,00 bahwa atas jumlah Penghasilan Neto Tahun Pajak 2021 sebesar Rp16.115.912.338,00 dilakukan koreksi negatif atas Kompensasi Kerugian senilai Rp16.115.912.338,00. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding mempertahankan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp16.115.912.338,00.

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin-poin sebelumnya, koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena penghasilan neto fiskal Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 adalah rugi fiskal. Dengan demikian, tidak ada koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian juga sudah seharusnya dibatalkan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Kompensasi Kerugian sebesar Rp16.115.912.338,00 adalah terkait dengan sengketa pos-pos PPh Badan Tahun 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan terhadap pos-pos PPh Badan diperoleh hasil sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp.)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Kompensasi Kerugian16.115.912.338,007.501.020.807,008.614.891.531,00

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau Bantahan, atau Tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan

hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp.)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha3.496.176.887,00-3.496.176.887,00
2.Penghasilan dari Luar Usaha14.922.093.879,00235.945.01114.686.148.868,00
3.Penyesuaian Fiskal Positif14.942.440.383,007.265.075.796,007.677.364.587,00
4..Kompensasi Kerugian16.115.912.338,007.501.020.807,008.614.891.531,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00276/KEB/ PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 19 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas

Surat Ketetapan Pajak Pajak Lebih Bayar Penghasilan Badan Tahun 2021 Nomor 00109/406/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp.)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha3.496.176.887,00-3.496.176.887,00
2.Penghasilan dari Luar Usaha14.922.093.879,00235.945.01114.686.148.868,00
3.Penyesuaian Fiskal Positif14.942.440.383,007.265.075.796,007.677.364.587,00
Jumlah25.859.690.342,00
4..Kompensasi Kerugian16.115.912.338,007.501.020.807,008.614.891.531,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto dan Kompensasi Kerugian menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 16.115.912.338,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 25.859.690.342,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(Rp 9.743.778.004,00)

Kompensasi Kerugian

Menimbang bahwa karena Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah rugi yaitu sebesar (Rp9.743.778.004,00), maka Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan Pajak adalah Nihil (Rp0,00);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00109/406/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023 atas nama PT BEKO APPLIANCES INDONESIA, NPWP 81.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower LT. 22 F2-F3 Jl. M.H. Thamrin, No. 28-30, RT 009, RW 005, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto(9.743.778.004,00)
2.Kompensasi Kerugian0,00
3.Penghasilan Kena Pajak(9.743.778.004,00)
4.PPh Terutang0,00
5.Kredit Pajak4.172.888.950,00
6.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(4.172.888.950,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Ketua Majelis,

Hakim-Hakim Anggota:

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.