P U T U S A N
Nomor PUT-009143.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00109/406/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009143.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BEKO APPLIANCES INDONESIA, NPWP 81.418.469.3-
076.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower LT. 22 F2-F3 Jl. M.H. Thamrin, No. 28-30, RT 009, RW 005, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, dalam hal ini diwakili oleh Ali Cagri Gonculer jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono
Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2024tanggal
5 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/TAX/BAI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;
2. Nama: Friska Evawati
Izin Kuasa Hukum: KEP-1604/PP/IKH/2024tanggal
29 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TAX/BAI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;