Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman
PUT-009143.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
PT Beko Appliances Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009143.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan 31 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Beko Appliances Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Penghasilan dari Luar Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Kompensasi Kerugian
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009143.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Beko Appliances Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00109/406/21/078/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 31 Oktober 2025