Putusan Pengadilan Pajak · 197 halaman
PUT-009133.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009133.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 15 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
- Pos yang disengketakan
- PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA INDONESIA Peredaran Usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13A · Pasal 27 · Pasal 28 · Pasal 29 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 46 · Pasal 69 ayat (1e) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009133.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/22/457/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 29 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 15 Juni 2026