Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 197 halaman

PUT-009133.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009133.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 15 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
Pos yang disengketakan
  • PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA INDONESIA Peredaran Usaha
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13A · Pasal 27 · Pasal 28 · Pasal 29 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 46 · Pasal 69 ayat (1e) · Pasal 76 · Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009133.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/22/457/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
29 April 2026
Tanggal Pengucapan
15 Juni 2026