Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 72 halaman

PUT-009129.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Halliburton Logging Services Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-009129.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memuius sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01734/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00032/406/20/081/22 tanggal 26 Juli 2022, yang terdaitar dalam berkas sengketa Nomor 009129.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA, NPWP

01.061.527.6-081.000, beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D Nomor 1, Setu, Tangerang Selatan, Banten 15314, dalam hal ini diwakili oleh Ida Bagus Ketut Sanjaya jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Purwoko Ary Wibowo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-155/PP/IKH/2023 tanggal 07 Februari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor JKT/HLSI-TAX/231/2023 tanggal 26 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:.

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hat ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/19830221200701 1002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama| : Irian Rizkansyah/198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3351/PJ.07/2024 tanggal 24 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 46/PP/BR/2024 tanggal 12 Januari 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-025/PP/PrbSM/2024 tanggal 24 Januari 2024:

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKT/HLSI- TAX/228/2023 tanggal 22 September 2023:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 28/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024:

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JKT/HLSI- TAX/019/2024 tanggal 19 Februari 2024:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Tahun Pajak 2020 Nomor 00032/406/20/081/22 tanggal 26 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, dengan perhitungan sebagai berikut:

da

yangbelok berutang Phy [Paral 27 aan C1) KU)

n PPn Pasi 24 yang tetahkar tation kr

foth Dak tam:

Di, PPh

b2,22

DI Dr PN II

b4, FF) Pal 4

bt. Lanta

7.4 Iman ML« D3)

Stayer mtn

ef. PPh22

CL MEA

CR Pit Pod 9

A, STP (pote tuxang byar)

CS bon ken

$

a1, Seu

G2, DORR

43.

, FP yangBA

CLdengan KPAP lan

2.2,dengan A? sandi

CI Td

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor

tertanggal 20 Oktober 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Mm

Pengusaha Kena

Uraian

Pajak

(USD)

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

50.765.740,00 Harga Pokok Penjualan

Penghasilan Bruto Aatau Laba Bruto (1-2)

50.765.740,00 Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

44.488.734,00 Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)

6.277.006,00 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha

(1.853,452,00)

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

d. Lain-lain

e. Jumlah (a+b+e+d)

(1.853.452,00) Fasilitas penanaman medal berupa pengurangan penghasilan neto

Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif

4.557.152,00

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

1.896.091,00

c. Jumlah (a - b)

2.661.061,00 Penghasilan neto luar negeri

Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)

7.084.615,00 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

Kompensasi kerugian

Penghasilan tidak kena pajak

Penghasilan kena pajak { 10 - 11 - 12 - 13)

7.084.615,00 PPh terutang ((tarif x 14) atau Nihil)

1.558.615,36 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh ( Pasal 17 ayat (2) KUP)

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

Jumlah PPh Terutang (15416417)

1,558.615,36 Kredit Pajak :

a, PPh ditanggung pemerintah

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b. 1 PPh Pasal 21

b. 2 PPh Pasal 22

b. 3 PPh Pasal 23

1.045.851,67

b. 4 PPh Pasal 24

b. 5 Lain-lain

b. 6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

1.045.851,67

c. Dibayar sendiri

c. 1 PPh Pasal 22

71.004,00

c. 2 PPh Pasal 25

844.887,73

Cc. 3 PPh Pasal 29

C. 4 STP (Pokok Kurang Bayar)

c. 5 Lain-lain

ce 6 Jumlah(c1 tc.2 tc34c.4 40.5)

d. Diperhitungkan:

d. 1 SKPLB

d. 2 SKPPKP

d. 3 Jumlah (d.1 #d.2)

e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e. 1 Dibayar dengan NPWP pihak lain

ce. 2 Dibayar dengan NPWP sendiri

e. 3 Telah dipungut/dipungut

e. 4 Jumlah (e.1 te.2

f£ Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 #c.6 - d.3) atau e.4)

1.961.743,40

20 |Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)

403.128,04

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01734/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 27 Juni 2023, menyatakan mengabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitambah/Menjadi Uraian(US$)Dikurangi)US$)

Penghasilan Neto8,574,716.00935.008,057,781.00 Penghasilan Kena Pajak 8,574.716.00516,935.008,057,781.00 Pajak Penghasilan (PPh)

Terutang1,886 KAI 71113 891,772,711.82 | sd Kredit Pajak$5,197.80| 1,932,908.12 Pajak yang tidak (lebih)

Sanksi Admini Administrasi — |

— 40 61 2928.69) 119,923.160 198.30) harus/f (lebih) divas — 272.61)19,923.69) eee Jumlah PPh yang masih

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKT/HLSI-TAX/228/2023 tanggal 22 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 September 2023 (diantar langsung):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/HLSI-TAX/228/2023 tanggal 22 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang no. 6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01734/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 27 Juni 2023 diterima pada tanggal 30 Juni 2023

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undangPajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding,

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

49

4, Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda-tangani oleh Ida Bagus Ketut Sanjaya jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 50 tanggal 07 Juli 2022.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-01734/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00032/406/20/081/22 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi (KPP Migas), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianWajib PajakFiskus

{USD}MSD)

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto50.765.740,00 51.262,682,00496.942,00 Harga Pokok Penjualan--

Penghasilan Bruto Aatau Laba Bruto (+2)50.765.740,0051.252.682,00

Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha44,488.734,00 43.495.575,00(993.159,00) Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)6.277,006,007.767.107,001.490,101,00

6 |Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

ja. Penghasilan dari luar usaha

(1.853.452,00)(1.853,452,00)

b. Penghasilan jana/ pekerjaan bebas

c. Penghanilandengan pekerjaan---

d. Lain-lain

ce. Jumlah face

7 (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-

(1.853.452,00)(1.853.452,00)

8 (Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif4,5857.152,004.557,152,00-

b. Penyesuajan Fiskal Negatif1.896.091,001.896,091,00- Cc. Jumlah {a - bj)

Lara 2.661.061,00

9 (Penghasilan neto luar negeri

10 (Jumlah penghasilan neto (5 + 6G.e - 7+ B.c 9)

7.084.615,00

3.574.716,001.499.101,00 11 |Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

12 (Kompensasi kerugian--- 13 (Penghasilan tidak kena pajak

14 jPcnghasilan kena pajak11-12 - 13)

7.084.615,008.574.716,001.4950.101,00 15 |PPh terutang ((tarif x 14) atau Nihil)

1.5S8.615,361.885.437,71327.822,35 16 (Penghasilan yangtidak terutang PPh ( Pasat 17 ayat (2) KUP)

17 IPengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--

18 Jumlah PPh Terutang1.558.515,361.886,437,71327.822,3S 19 (Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b. 1. PPh Pasal 21

b. 2. PPh Pasal 22--- b, 3. PPh Pasal 231.045.851,671,010.818,59(35.033,08)

b. 4. PPh Pasal 24--- db, S5. Lain-lain

b. 6. Jumlah (b.1 “b.2-b3-b.4-b.5)

1.045.851,671.010.818,59(35.033,08)

c. Dibayar sendiri

c. 1. PPh Pasal 22

Cc. 2. PPh Pasal 25

71.162,7671.004,00(158,76) 844,.887,73844.887,73

Cc. 3, PPh Pasal 29-- Cc. 4. STP (Pokok Kurang Bayar)--- Cc. 5. Lain-lain

¢. 6. Jumlah (c.1 “c.2-c3 +044

d. Diperhitungkan:

916.050 49915.891,73(158,76)

d. 1. SKPLB--

d. 2. SKPPKP- d, 3. Jumlah {d.1 +

ce. PPh yang scharusnya tidak terutang (Pagal 17 ayat (2) KUP}:

¢, 1, Dibayar dengan NPWP pihak lain

c. 2. Dibayar dengan NPWP sendiri--- ¢. 3. Telah dipungut/dipungut---

c. 4 Jumlah (e.1 te.2 + €.3)--- f£. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (faA3) atau c.4)1.961.902,161,.926.710,3235.191,84

20 Jumlah PPh yang lebih dibayar/scharusnya tidak terutang

(19.f-18)403.286,8090.272,61 | (363.014,19)

#9

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor JKT/HLSI- TAX/413/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Pengusaha Kena No.Uraian-Pajak

(USD)

1Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto50.765.740,00

2 |Harga Pokok Penjualan-

3 (Penghasilan Bruto Aatau Laba Bruto (1-2)50.765.740,00

4Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha44.488.734,00

5Neto Dalam Negeri (3-4)6.277.006,00

6 |Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha(1.853.452,00)

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

d. Lain-lain

e. Jumlah (a+b+c+ dj)

{1.853,452,00)

7 |Fasilitas penanaman modal berupa penguranganneto

8 |Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif4.557.152,00

b. Penyesuaian Fiskal Negatif1,896.091,00| '

c. Jumlah (a - b)2.661.061,00

9 (Penghasilan neto Ivar negeri-

10 |Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e-7+8.c+ 9)7.084.615,00

11 |Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-

12 (Kompensasi kerugian

13 (Penghasilan tidak kena pajak-

14 |Penghasilan kena pajak (10-11-12 - 13)7.084.615,00

15 (PPh terutang x 14) atau Nihil)1.558,.615,36

16 |Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh ( Pasal 17 ayat (2} KUP)

17 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun jalu-

18 (Jumlah PPh Terutang (154164 17)1.558.615,36

19 (Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah

b. Dipotong / dipungut olch pihak lain:

b. 1 PPh Pasal 21

b. 2 PPh Pasal 22

b. 3 PPh23

1.045.851,67

b. 4 PPh Pasal 24-

b. 5 Lain-lain-

b. 6(b,1 + b.2+b.3 + b.4 + b.5}1.045.851,67

c. Dibayar sendiri

c. 1 PPh Pasal 2271.004,00

c. 2 PPh Pasal 25844.887,73

c. 3 PPh Pasal 29-

c. 4 STP (Pokok Kurang Bayar)-

c. 5 Lain-lain-

c. 6 Jumlah915.891,73

d. Diperhitungkan:

d. 1 SKPLB

d. 2 SKPPKP

d. 3 Jumlah (d.1 + d.2)

ec. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e. 1 Dibayar dengan NPWP pihak lain

e. 2 Dibayar dengan NPWP sendiri

e. 3 Telah dipungut/dipungut

e. 4 Jumlah (el te.2-e.3)

| 2

f Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 tc.6 - d.3) atau e.4)

© (Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)| 403.128,04

"

3. Atas surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01 134/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 27 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Uraian(Dikurangi)

1 (Penghasilan Netto

2Kerugian-- 3 (Penghasilan Kena Pajak516.935,00)| 8.057.781,00 | 4 IPajak Penghasilan (PPh) Terutang1.772.711,82 4

2 Kredit Pajak

5

6.197,80 | 1.932.908,12 6 |Pajak yangdibayar

lil. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pemohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No]Pokok Sengketa

| 1 (Koreksi atas Peredaran Usaha

| 2 | Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya

| | a. Transfer Pricing Adjustments - Other Expense

| |b. 1/C USHome Office Expenses

|.Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya

Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD496,942.00

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD496,942.00 berdasarkan pengujian ekualisasi peredaran usaha antara PPh Badan dengan PPN. Terbanding berpendapat bahwa terdapat data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebesar USD9,904.00 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN.

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Wi

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD496,942.00 dengan alasan sebagai berikut: Koreksi Terbanding bersifat sumir dan tidak didukung bukti yang kuat. Koreksi Terbanding melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU Pajak Penghasilan dan Pasal 12 ayat 3 UU KUP karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsi yang belum dilaporkan Pemohon. Terbanding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan baik berdasarkan alat bukti rekening koran maupun pembukuan dan audit report Pemohon adanya penerimaan uang atau piutang dari penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Koreksi Terbanding tidak didukung dari bukti hasil analisis arus kas, arus piutang maupun arus barang sesuai pembukuan Pemohon Banding yang telah diberikan kepada Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan berupa Audit Report, General Ledger dan Rekening Koran Perusahaan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah memberikan data Ekspor beserta dokumen PEB Januari sampai dengan Desember 2020 selama proses keberatan.

Tidak seluruh PEB merupakan penjualan sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding. Pengakuan Penghasilan untuk SPT PPh Badan Pemohon Banding didasarkan atas pembukuan yang berdasarkan accrual basis dan standar akuntansi keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP tentang Pembukuan dan Pasal 4 Undang-Undang Penghasilan yang mensyaratkan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsi sebagai penghasilan kena pajak. Pengiriman barang ke luar negeri tidak selalu merepresentasikan tambahan penghasilan kena pajak. Setiap pengiriman barang ke luar negeri, apabila itu merupakan penjualan, maka akan terdapat harga pokok penjualan barang dan penambahan piutang dagang dan pencatatan pengurangan harta berupa persediaan.

Tidak wajar jika terdapat koreksi penjualan tanpa kejelasan dari Terbanding penjualan barang yang mana di buku persediaan Pemohon Banding yang belum dilaporkan dan dicatat Harga Pokok Penjualan. Tidak mungkin ada penjualan tanpa ada harga pokok penjualan.

“

Jadi, jelas koreksi Terbanding tidak didasarkan bukti adanya tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsi, yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Koreksi yang tidak didukung bukti dan hanya berdasarkan asumsi dan analisis atau rekaan Terbanding hanya sekedar data Bea Cukai yang bukan dokumen otentik, jelas tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 UU KUP yang mensyaratkan adanya alat bukti yang kuat dalam melakukan koreksi.

Pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG) dengan opini Wajar tanpa Pengecualian, berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding berpendapat semua transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah direkam dalam sistem pembukuan Pemohon Banding dan dilaporkan dalam Laporan Audit yang dikeluarkan oleh KAP, termasuk didalamnya apabila terdapat kegiatan ekspor yang menghasilkan penghasilan atau profit, maka tentunya hal tersebut sudah dimasukkan dalam penghitungan laba rugi Laporan Keuangan Audit yang dikeluarkan oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, dan semua transaksi yang sudah terdapat dalam laporan keuangan audit telah dilaporkan dalam penghitungan SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun 2020.:

Transaksi ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada hakikatnya adalah kegiatan untuk mengirimkan barang ke luar daerah pabean Republik Indonesia dengan tujuan sebagai berikut:

a. Ekspor penjualan inventory yang telah dicatat dan dilaporkan sebagai penjualan ekspor di pembukuan Pemohon Banding.

b. Ekspor penjualan aktiva tetap yang telah dicatat dan dilaporkan sebagai laba/rugi penjualan aktiva tetap di pembukuan Pemohon Banding.

c. Ekspor untuk transaksi non-revenue antara lain pengembalian atau pemindahan leased eguipment yang bukan milik Pemohon Banding, ekspor equipment untuk instalasi di luar negeri, ekspor barang sample untuk diuji di laboratorium yang berada di luar negeri, ataupun pengeluaran eguipment sementara (temporary export) untuk perbaikan/perawatan di luar negeri.

di

Koreksi tersebut bersumber dari pertukaran data informasi dari Apportal DJP dimana diketahui terdapat PEB sebesar USD 9.904 yang terdiri dari 3 PEB. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah bersumber dari Aplikasi Pertukaran Data dengan portal DJBC, dimana terdapat sejumlah PEB yang dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN. Pemohon Banding berpendapat bahwa dikarenakan data dari bea cukai tidak dilengkapi dengan nomor commercial invoice atas transaksi ekspor yang terjadi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan verifikasi terhadap sistem intemal Pemohon Banding dan juga klarifikasi kepada pihak PPJK yang mengurus proses transaksi ekspor Pemohon Banding. Selain itu, dapat pula transaksi yang muncul di portal DJBC adalah transaksi ekspor yang batal dilakukan, ataupun transaksi ekspor yang dilakukan oleh perusahaan lain, namun terekam sebagai transaksi yang dilakukan oleh PT HLSI.

Dengan demikian, koreksi Terbanding bersifat sumir dan tidak didukung bukti yang kuat sehingga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU Pajak Penghasilan dan Pasal 12 ayat 3 UU KUP. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsi yang belum laporkan, karena koreksi Terbanding tidak didukung dari bukti hasil analisis arus kas, arus piutang maupun arus barang sesuai pembukuan Pemohon Banding yang telah diberikan kepada Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan berupa Audit Report, General Ledger dan Rekening Koran Perusahaan Pemohon Banding. Tidak mungkin ada koreksi penghasilan berupa penjualan tanpa ada harga pokok penjualan.

Ketentuan Pasal 12 ayat 3 UU KUP menyebutkan:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya",

Dalam hal ini ketentuan perundang-undangan perpajakan mewajibkan adanya bukti yang didapatkan. Sementara asumsi atau dugaan tidak dapat dijadikan dasar menerbitkan ketetapan pajak.

be

Koreksi Terbanding lebih didasarkan pada suatu asumsi saja bukan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup. Koreksi berdasarkan suatu asumsi bertentangan dengan ketentuan mengenai prosedur pemeriksaaan pajak yaitu Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 yang menyatakan sebagai berikut:

“Pasal 8”

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: C. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup

dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Perlu juga kiranya Pemohon Banding informasikan disini bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan opini wajar tanpa pengecualian. Dengan demikian, pembukuan yang menjadi dasar perhitungan pajak Pemohon Banding telah diverifikasi oleh pihak independen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Bahwa ketentuan Pasal 28 UU KUP mewajibkan Pemohon Banding untuk menyelenggarakan pembukuan. Penjelasan Pasal 28 ayat 7 antara lain menyatakan:

“Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain."

Pemohon Banding telah memberikan bukti audit report, laporan keuangan, rekening koran, general ledger dan pembukuan termasuk persediaan. Akan tetapi tampaknya Terbanding mengabaikan dokumen tersebut. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis berupa penjualan atau laba usaha termasuk harga pokok penjualan terkait yang belum dilaporkan. Dalam hal ini, Terbanding telah menggunakan azas bahwa “Pemohon Banding adalah bersalah sampai dengan Pemohon Banding dapat membuktikan sebaliknya" atau dikenal juga dengan azas pembuktian terbalik. Pengaturan

4

pembuktian terbalik dalam ketentuan peraturan perpajakan dinyatakan didalam Penjelasan Pasal 13 ayat 1 UU KUP yang menyebutkan:

"Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Pemohon Banding”. Sebagai contoh:

1. Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas:

2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji:

3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain disuatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Pemohon Banding telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran Jalannya pemeriksaan.”

Dengan demikian, oleh karena SKP tersebut tidak diterbitkan secara jabatan, maka pembuktian terbalik tidak dapat dipaksakan kepada Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat sudah seharusnya koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD496,942.00 tersebut dapat dibatalkan.

B. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar USD476,225.00

Rincian Sengketa atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar USD476,225.00 adalah sebagai berikut:

Pokok ‘ok SengketaJumlah

Transfer Pricing Adjustments - Other Expense

I/C US Home Office Expenses

Total Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya

1. Koreksi atas Transfer Pricing Adjustments — Other Expense sebesar USD22,296.00

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya atas Transfer Pricing Adjustments — Other Expense sebesar USD22 296.00 dikarenakan

,biaya tersebut tidak didukung dengan dokumen yang cukup dan memadai:

4

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 Undang- Undang Pajak Penghasilan. Biaya tersebut tidak termasuk dalam golongan biaya yang tidak dapat dibebankan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Pajak Penghasilan:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Biaya Transfer Pricing Adjustments - Other Expense dengan alasan biaya tersebut tidak didukung dengan dokumen yang cukup dan memadai. Biaya tersebut merupakan bagian dari Jasa Penerimaan & Penyediaan Administratif yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan operasional sehari-hari. Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dalam transaksi ini yaitu dengan Halliburton Manufacturing & Services Ltd (HMSL). | Biaya yang timbul pada tahun 2020 merupakan biaya sehubungan dengan pelatihan karyawan Halliburton di divisi Wireline & Perforating (WLP), Project Management, Completion Tools, dan Cementing. Biaya tersebut merupakan biaya yang ditanggung oleh HMSL dan kemudian dialokasikan kepada pihak afiliasi HMSL menggunakan persentase berdasarkan proporsi pendapatan yang dihasilkan oleh masing-masing divisi tersebut. Sehingga setiap saat, ketika karyawan Halliburton di seluruh dunia membutuhkan pelatihan di suatu bidang tertentu yang diberikan oleh instruktur yang berbasis di Inggris, akan difasilitasi oleh HMSL. Atas transaksi biaya ini pun telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KPMG Siddharta Widjaja & Rekan, dengan pendapat Wajar tanpa Pengecualian, termasuk pos-pos biaya yang dibebankan termasuk di dalamnya biaya Transfer Pricing Adjustments - Other Expense.

Pemohon Banding juga telah memiliki dokumen pendukung berupa Transfer Pricing Documentation yang mengkonfinmasi kepatutan dan kewajaran pembebanan biaya dengan data pembanding yang dilakukan oleh Pihak Ketiga. Atas pembayaran biaya tersebut Terbanding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN Jasa Luar Negeri dan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4

2. Koreksi atas I/C US Home Office Expenses sebesar USD453,929.00 Menurut Terbanding:

Bahwa menurut Terbanding biaya tersebut merupakan alokasi biaya dari Halliburton pusat yang terdiri dari berbagai jenis jasa yang dilakukan oleh Halliburton pusat. Penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding sebagian besar berasal dari dalam negeri yaitu Pemohon Banding KKKS, sedangkan penghasilan yang berasal dari ekspor merupakan afiliasi dimana sudah terdapat margin sehingga Pemohon Banding tidak menerima manfaat terkait biaya tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya tersebut karena biaya tersebut bukan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Menurut Pemohon Banding:

Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Undang- Undang Pajak Penghasilan. Biaya tersebut tidak termasuk dalam golongan biaya yang tidak dapat dibebankan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Pajak Penghasilan.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Biaya Home Office Expenses dimana Terbanding menyatakan bahwa biaya tersebut bukan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Bahwa biaya Home Office Expenses tersebut merupakan bagian dari Biaya Jasa Penerimaan & Penyediaan Administratif yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam metakukan kegiatan operasional sehari-hari. Pemohon Banding memitiki perjanjian dengan perusahaan afitiasi Pemohon Banding, dalam transaksi ini yaitu dengan Halliburton Energy Services Inc. (HESI). HESI menanggung biaya-biaya yang mencakup kegiatan:

s Administratif

e Akunting yang mencakup antara lain support dari afiliasi terhadap

kegiatan general accounting dan treasurypendanaan perusahaan.

44

e Hukum ysng mencakup support dari afiliasi terhadap praktik bisnis yang

sesuai kode etik dan praktik hukum yang baik.

Kegiatan tersebut berhubungan dengan usaha Pemohon Banding untuk memperoleh dan mempertahankan penghasilan. Kegiatan administrasi dan usaha pemenuhan ketentuan hukum dan meminimalisasi risiko hukum dan administrasi, merupakan bagian dari upaya going concem perusahaan Pemohon Banding, Apalagi Perusahaaan Pemohon Banding berusaha di bidang yang berisiko tinggi dan menuntut pemenuhan peraturan keselamatan yang tinggi.

e Supply Chain

Departemen Supply Chain di Amerika Serikat mengawasi proses supply chain terkait logistik, pengadaan barang, pengembangan sistem informasi, panduan dan database yang berlaku di seluruh dunia. Selain itu juga menetapkan standar prosedur dan proses bisnis, dan memberikan bantuan kepada entitas lokal dalam proses bisnis sehari- hari.

e Product Service Line Support Function

Divisi ini bertanggung jawab dalam hal menetapkan strategi, teknologi, sumber daya (termasuk modal dan sumber daya manusia), dan Service Quality. Divisi ini memiliki fungsi untuk membantu divisi operasional di Halliburton. Masing-masing divisi operasional memiliki karyawan

|akunting yang didedikasikan untuk melakukan peninjauan berkala |terhadap kinerja divisi operasional tersebut, termasuk dalam hal

pemberian advis, mengkomunikasikan performa finansial dari divisi tersebut, melakukan analisa finansial terhadap kontrak dengan customer, dan membantu dalam pengambilan keputusan untuk alokasi modal. Fungsi strategis juga mencakup perencanaan untuk proses manufaktur seperti perencanaan kapasitas dan desain manufaktur. Dalam menjalankan fungsi Service Guality, divisi ini membantu dalam hal pengumpulan dan peninjauan data. Dalam menjalankan fungsi

pelepasan modal, penelusuran dan persetujuan modal. Sementara

ka

bekerja sama dengan departemen Sumber Daya Manusia dalam aktivitas budgeting, penelusuran, dan alokasi biaya. Dalam menjalankan fungsi teknologi, divisi ini berperan dalam membangun business case untuk bentuk teknologi baru, dan melakukan peninjauan terhadap pengeluaran sehubungan dengan pengembangan teknologi.

¢ Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (HSE).

Departemen HSE di Amerika Serikat bertanggung jawab dalam menetapkan standar Halliburton Management System (HMS). HMS merupakan standar global yang secara spesifik mengatur tentang metode kerja, proses kerja, dan pedoman dalam rangka menyediakan jasa kepada customer. HSE juga memastikan perusahaan telah sesuai dengan standar sertifikasi dunia yang berlaku, seperti sertifikasi ISO9000 dan IS014001. Divisi ini juga melakukan proses manajemen risiko dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir risiko yang mungkin timbul.

Biaya-biaya tersebut mempunyai manfaat langsung bagi perusahaan- perusahaan afiliasi HESI, termasuk Pemohon Banding. Fungsi pendukung yang bersifat strategis seperti pembuatan strategi dan beberapa jenis fungsi administratif dipusatkan di HESI untuk meminimalkan duplikasi fungsi di berbagai negara. Berdasarkan hal tersebut, HESI akan menagihkan kepada perusahaan afiliasinya, porsi biaya yang berkaitan dengan kegiatan Pemohon Banding.

Atas transaksi biaya Home Office Expenses pun telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KPMG Siddharta Widjaja & Rekan, dengan pendapat Wajar tanpa Pengecualian, termasuk pos-pos biaya yang dibebankan termasuk didalamnya biaya Home Office Expenses. Pemohon Banding juga telah memiliki dokumen pendukung berupa Transfer Pricing Documentation yang mengkonfirmasi kepatutan dan kewajaran pembebanan biaya dengan data pembanding yang dilakukan oleh Pihak Ketiga. Atas pembayaran biaya tersebut Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN Jasa Luar Negeri dan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang

Keberadaan biaya semacam Home Office Expenses yang berisi biaya kegiatan kantor pusat atau perusahaan afiliasi grup perusahaan yang mensupport seluruh anak usaha di dunia bagi sebuah perusahaan Multi National Company merupakan biaya yang wajar dan patut terjadi, bahkan | juga diakui Direktur Jenderal Pajak. Hal ini dapat dilihat dari adanya Surat Edaram Dirjen Pajak yang mengatur hal tersebut yaitu SE 50/PJ/2013 yang menyatakan:

“Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut. Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi).”

Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas biaya Home Office Expenses, dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat sudah seharusnya koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar USD476,225.00 tersebut dapat dibatalkan.

C. Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD28,835.29

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi terhadap Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD28,835.29 berdasarkan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan, Bukti Potong PPh Pasal 23 dan Aplikasi Persandingan Kredit Pajak SIDUP.

Dasar Hukum:

- Pasal 28 UU PPh No.36 Tahun 2008

-UU PPh No.36 Tahun 2008

%

- Pasal 6 ayat UU PPh

- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-148/PJ./2007

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 dengan total sebesar USD28,835.29, dengan argumentasi sebagai berikut:

Terhadap koreksi kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar USD28,835.29, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan bahwa:

a. Pemohon Banding memiliki dokumen bukti potong PPh Pasal 23 sebesar USD28,835.29 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2020 serta dokumen invoice dan Faktur Pajak yang dikirimkan kepada customer Pemohon Banding.

b. Nilai pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding telah dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang dipotong oleh customer Pemohon Banding. Sebagai dokumen pendukung, pada saat proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding juga telah memberikan nukilan rekening koran atas pembayaran yang Pemohon Banding terima dari customer

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat sudah seharusnya koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD28,835.29 tersebut dapat dibatalkan.

IV.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD496,942 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan perundang-undangan yang beriaku.

3. Koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar USD 476.225 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat

&

dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD28,835.29 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Pemohon Banding menjadi Lebih Bayar sebesar USD403,128.04 sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut:

Menurut Pemohon Uraian

Banding (USD)

Bruto atau Peredaran Ussha/Bruto

$0:765.740,00 2|Harga Pokok Penjualan

3|Penghasilan Bruto Aatau Laba Bruto (1-2j

_ 50.765.740,00” 4|Pengurangan Penghasilan Bruto atau Hiaya Usaha

S|Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)

6 Penghasilan neto dalam negeri “lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha—_

(1.85

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebannm wee

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

a, Lain-lain.

2. "Jumlah (atb+e + dj —ante bes

(1.853:452 ooj| 3|Penyesuaian Fiskal ~—

a. Penyesuaiari Fiskal Positif“

b. Penyesuaian Fiakal Negatif

1.896.091,00”

c. Juralah (a- bj) —~oo

9] Penghasilan neto luaraT

10)Jumlah penghasilan neto (5 + G.e - 7 + 8.5 +

11|Zakat/aumbarngan keagamaan yang bersifat wajibkesat

12|Kompensasi kerugian~

13|Penghasilan tidak kena pajak~~

14/Penghasilan kena pajak (10-13. 12 - 13)

7.084.615,00_ 15/PPh terutangi

1.558.615,36 yang seharusnya tidak terlitang PPh ( Pasal 17 ayat (2) KUP) [7

7 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun Jali

18|Jumlah PPh Terutang (15+16+17)7 >

1.558.615,36 19]Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:——

b. 1 PPh Pasal 21~

b. 2 PPh Pasal 22.

b. 3 PPh Pasal 23”

b. 4 PPh Pasal 24

b. 5 Lain-lain

b. 6 Jumlah (b.1 + b.2 + b3+ bd + b5)

_21-045.851,67

c. Dibayar sendiri~

Fe. 1 PPh Pasal 22.

““71.004,60

c. 2'PPh Pasal 25

_844,887,73

c. 3 PPh Pasal 29TN

Cc. 4 STP (Pokok Kurang Bayar)

c. 5,Lain-lain.

c. 6,Jumlah (c.1 +¢.3.+ c.4 + c.5)

d. Diperhitungkan:

d. 1 SKPLB

d. 22SKPPKP ~~~

d. 3 Jumlah (d.1 + 4.2)

e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e. 1 Dibayar dengan NPWP pihak lain

LN 2 Dibayar dengan NPWP sendiri

Je. 4 3° Telah dipangut/dipungut.TT

e. 4 Jumlah (e.1 + ¢.2 + ¢.3)

£. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d. 3) atau~

|PPh yang lebih dibayar/acharusnya tidak terutang (19.f-1B)

403.128,04

KH

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 28/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor JKT/HLSI- TAX/228/2023 tanggal 22 September 2023, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 September 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Banding diajukan dengan surat banding dalamV

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas,

Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

01734/KEB/PJMWPJ.07/2023 tanggal 27 Juni 2023 yaitu 27 Juni

2023,

Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor

KEP-01734/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 27 Juni 2023:

Bukti Pembayaran ")

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan:

Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu

Yamaguchi Mamoru selaku: *)

- Wajib Pajak,|

- Ahli Warisnya;

“hy

Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

"Jr Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia|

| .I- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat|| |_j.oo

Berkedudukan di Indonesia:

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananV surat banding

dapat diajukan**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

li. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Sengketa Pos-Pos Yang DikoreksiSKPLB ” | SKKeberatan | (USD)

(USD)(USD)(USD)

Peredaran Usaha50,765,740.00 | 51,262,682.00 | 51,262,682.00

| B | BiayaUsahaLainnya | 44,488,734.00 | 43,495,575.00 | 4401251000 | 476,225.00

Kredit Pajak| 4 945,851.67 | 1,010,818.59 | 1,017,016.38

A. Pokok sengketa Peredaran Usaha sebesar USD496.942

Menurut Terbandin

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP)

2) Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

3) Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

b. Data dan Informasi

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP- 00196/WPJ.O7/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 25 Juli 2022 diketahui bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD496,942 berasal dari ekualisasi antara peredaran usaha dengan DPP PPN. Jumlah DPP PPN sebesar USD57,900,179 sedangkan jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Wajib Pajak sebesar USD57,403,237.

2. Terdapat selisih ekspor yang disebabkan adanya data Data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diperoleh dari portal data DJP-BC dan belum

My

dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak sebesar USD 9,904 yang tidak dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Masa PPN.

3. Dalam proses Keberatan, Terbanding telah melakukan proses permintaan data sebagai berikut:

a. Penerbitan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi, sesuai:

- Surat permintaan | Nomor S-1557/WPJ.07/WPJ.075/2022:

- Surat permintaan tambahan Nomor S-324/WPJ.075/2023.

b. Dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan terkait dengan sengketa yaitu:

- Data PEB Januari s.d Desember 2020:

- Detail Ekspor 2020.

c. Pendapat Terbanding

1) Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD496,942 berasal dari ekualisasi antara peredaran usaha dengan DPP PPN. Jumlah DPP PPN sebesar USD57,900,179 sedangkan jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Wajib Pajak sebesar USD57,403,237.

2) Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen mengenai selisih ekualisasi sebesar USD496,942.

3) Terdapat selisih sebesar USD9,904 antara ekspor menurut Pemeriksa berdasarkan data PEB sebesar USD2,440,224 dan ekspor sesuai SPT Masa PPN sebesar USD2,430,320.44.

4) Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data disertai bukti pendukung yang kompeten bahwa PEB sebesar USD 9,904 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN bukan merupakan penjualan ekspor yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana penjelasan Pemohon Banding.

B. Pokok sengketa Biaya Usaha Lainnya sebesar USD476,225.00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

4

a) Pasal 3ayat1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

b) Pasal 28 ayat 3

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

a) Pasal 6 ayat 1 huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b) Pasal 9 ayat 1 huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

b. Data dan Informasi

1) Berdasarkan data pada Aplikasi Approweb, Pada Tahun 2020 diketahui kepemilikan dan Daftar Pemegang Saham Wajib Pajak terdiri dari PT Wahana Kumia Putra ( dimana PT Imeco Inter Sarana memiliki kepemilikan sebesar

4

99,6%) memiliki saham sebesar 20% dan Halliburton Energy Services Inc memiliki saham sebesar 80%.

2) Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan PT Imeco Inter Sarana Tahun 2020, diketahui

a) PT imeco Inter Sarana melaporkan penghasilan dari PT Halliburton Logging Service Indonesia.

b) Kepemilikan dan Daftar Pemegang Saham terdiri dari PT Intisari Karya Prima memiliki saham sebesar 40% dan PT Teladan Utama memiliki saham sebesar 60%.

c) Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris antara lain Eddy Junaidi (Direktur), Devie Kusumaputri (Komisaris), Murcahya Basuki (Komisaris Utama), Bambang Setiawan (Komisaris), Tanu Wijaya (Direktur Utama), Andrijas Kainama (Direktur) dan A.L. Mulyono (Direktur).

3) Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak Tahun 2020, diketahui Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris antara lain Mochamad Tafif Djoenaedi (Komisaris), Ida Bagus Ketut Sanjaya (Direktur), Sarwi Hartono Notoatmodjo (Presiden Komisaris), Syed Muhammad Nametullah (Komisaris), Tan EE Lyn (Komisaris), Novasa Aidil Fitri (Direktur), Joshua Joel Sears (Presiden Direktur).

4) Berdasarkan hal-hal di atas, Berdasarkan Pasal 18 ayat (4), dikarenakan PT Wahana Kumia Putra hanya memiliki 2096 kepemilikan saham atas Wajib Pajak maka PT Imeco Inter Sarana terbukti tidak memiliki penguasaan manajemen atas Wajib Pajak sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai hubungan istimewa dengan penguasaan manajemen secara langsung sehingga transaksi keduanya merupakan transaksi independent.

c. Pendapat Terbanding

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00196 diketahui terdapat koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar USD993,160.00 dengan rincian:

Agent Fees & CommissionsUSD516,935.00

Transfer Pricing Adjustments — Other ExpenseUSD 22,296.00

/C US Home Office ExpensesUSD453,929.00

4

Koreksi dilakukan dengan penjelasan berikut:

2) Terkait Agent Fees & Commissions, Koreksi terhadap biaya tersebut telah dikabulkan dalam proses keberatan, sehingga yang menjadi sengketa dalam banding adalah sebesar USD476,225.00 dengan rincian:

Transfer Pricing Adjustments — Other ExpenseUSD 22,296.00 /C US Home Office ExpensesUSD453,929.00

3) Terkait Transfer Pricing Adjustments — Other Expense sebesar USD22,296.00, Koreksi terhadap biaya tersebut dikarenakan biaya tersebut tidak didukung dengan dokumen yang cukup dan memadai. Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa: 8054- Indonesia HMSL allocation Summary, 8054 WLP Training Summary FY2020 dimana dokumen tersebut tidak bisa membuktikan dalil dari Pemohon Banding.

4) Terkait VC US Home Office Expenses, Biaya tersebut merupakan alokasi biaya dari Halliburton pusat yang terdiri dari berbagai jenis jasa yang dilakukan oleh Halliburton pusat. Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya tersebut karena biaya tersebut bukan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dalam Proses Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa: 610213 IC Service Fee calc 102020, 610213 IC Service Fee calc 122020, Intercompany Services Agreement, dimana dokumen tersebut belum bisa mendukung dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

C. Pokok sengketa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD 28.835,29 Menurut Terbanding|

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

a) Pasal1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak

y

atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur

Jenderal Pajak.!

b) Pasal 28 ayat 3

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

a) Pasal 6 ayat 1 huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b) Pasal 9 ayat 1 huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

c) Pasal 28 Huruf c

bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut undang-undang ini dikurangi dengan kredit pajak berupa pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalty, sewa dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

b. Data dan Informasi

c. Pendapat Terbanding

*

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00196 diketahui terdapat koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD35,003.08. Koreksi berdasarkan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan, Bukti Potong PPh Pasal 23 dan Aplikasi Persandingan Kredit Pajak SIDJP.

Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding antara lain Pasal 28 dan 29 UU PPh, PER-148/PJ/2007.

2) Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen butti dan telah dilakukan penelitian oleh Terbanding dengan hasil sebagai berikut:

a) Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dilaporkan dengan Pemotong a.n PT Medco E&P Indonesia namun dari data yang ada lawan transaksi adalah E & P Rimau dan E & P Natuna.

b) Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dilaporkan nomor 3300000515 Pemotong a.n. BUT Talisman East Jabung namun dari data yang ada lawan transaksi adalah Repsol Sakakemang B.V.

c) Berdasarkan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding meyakini Kredit Pajak PPh Pasal 23 atas BUT Saka Indonesia Pangkah Limited, JOB Pertamina-Medco E&P Tomori dan BUT Talisman East Jabung dengan total sebesar USD6,197.80, sehingga Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding yaitu koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD 6,197.80 dan tetap mempertahankan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD28,835.28

II. KESIMPULAN DAN USUL.

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor JKT/HLSI-TAX/228/2023 tanggal 22 September 2023 sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00929/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 27 Juni 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00929/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00032/406/20/081/22 tanggal 26 Juli 2022 2020 a.n. Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JKT/HLSI-TAX/019/2024 tanggal 19 Februari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Pemohon Banding ingin memberitahukan bahwa terdapat kekeliruan pada bagian I. Ketentuan Formal huruf i dimana disebuikan bahwa:

Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Yamaguchi Mamoru selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia.

Nama penandatangan Surat Banding yang benar adalah Ida Bagus Ketut Sanjaya sesuai Surat Permohonan Banding No. JKT/HLSI-TAX/228/2023 tanggal 22 September 2023.

ll. TANGGAPAN TERBANDING DALAM URAIAN SUB DAN BANTAHAN

PEMOHON BANDING

4

Pokok Sengketa

Adapun yang menjadi pokok sengketa dari permohonan Banding adalah karena dipertahankannya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, terdiri dari:

UraianPAMAKoreksi Yang

| eputusanDiajukan Banding

Peredaran UsahaUSD 51.262,682,00 USD50.765.740,00 USD 49694200 | 2 | Biaya Usaha LainnyaUSD 44.012.510,00 USD 44.488.734,00 USD 476.225,00 | 3. | Kredit Pajak PPh Pasal 23USD 1.045.851,67 USD 28.835,29

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 496.942

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan dalil Terbanding dan tetap mempertahankan pendapat dan alasan banding Pemohon Banding terhadap koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 496.942 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Koreksi Terbanding bersifat sumir dan tidak didukung bukti yang kuat. Koreksi Terbanding melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU Pajak Penghasilan dan Pasal 12 ayat 3 UU KUP karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsi yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Terbanding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan balk berdasarkan alat bukti rekening koran maupun pembukuan dan audit report Pemohon Banding adanya penerimaan uang atau piutang dari penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Koreksi Terbanding tidak didukung dari bukti hasil analisis arus kas, arus piutang maupun arus barang sesuai pembukuan Pemohon Banding yang telah diberikan kepada Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan berupa Audit Report, General Ledger dan Rekening Koran Perusahaan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tetah memberikan data Ekspor beserta dokumen PEB Januari sampai dengan Desember 2020 selama proses keberatan.

bahwa tidak seluruh PEB merupakan penjualan sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding. Pengakuan Penghasilan untuk SPT PPh Badan Pemohon Banding didasarkan atas pembukuan yang berdasarkan accrual basis dan standar akuntansi keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP tentang Pembukuan dan Pasal 4 Undang-Undang Penghasilan yang mensyaratkan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsi sebagai penghasilan kena pajak.

Pengiriman barang ke luar negeri tidak selalu merepresentasikan tambahan penghasilan kena pajak. Setiap pengiriman barang ke luar negeri, apabila itu merupakan penjualan, maka akan terdapat harga pokok penjualan barang dan penambahan piutang dagang dan pencatatan pengurangan harta berupa persediaan.

bahwa tidak wajar jika terdapat koreksi penjualan tanpa kejelasan dari Terbanding penjualan barang yang mana di buku persediaan Pemohon Banding yang belum dilaporkan dan dicatat Harga Pokok Penjualan. Tidak mungkin ada penjualan tanpa ada harga pokok penjualan.

bahwa jadi, jelas koreksi Terbanding tidak didasarkan bukti adanya tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsi, yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Koreksi yang tidak didukung bukti dan hanya berdasarkan asumsi dan analisis atau rekaan Terbanding hanya sekedar data Bea Cukai yang bukan dokumen otentik, jelas tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 UU KUP yang mensyaratkan adanya alat bukti yang kuat dalam melakukan koreksi.

bahwa Pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG) dengan opini Wajar tanpa Pengecualian, berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding berpendapat semua transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah direkam dalam sistem pembukuan Pemohon Banding dan dilaporkan dalam Laporan Audit yang dikeluarkan oleh KAP, termasuk didalamnya apabila terdapat kegiatan ekspor yang menghasilkan penghasilan atau profit, maka tentunya hal tersebut sudah dimasukkan dalam penghitungan laba rugi Laporan Keuangan Audit yang dikeluarkan oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, dan semua transaksi yang sudah terdapat dalam laporan keuangan audit telah dilaporkan dalam penghitungan SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun 2020.

bahwa transaksi ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada hakikatnya adalah kegiatan untuk mengirimkan barang ke luar daerah pabean Republik Indonesia dengan tujuan sebagai berikut:

a. Ekspor penjualan inventory yang telah dicatat dan dilaporkan sebagai penjualan ekspor di pembukuan Pemohon Banding.

b. Ekspor penjualan aktiva tetap yang telah dicatat dan dilaporkan sebagai laba/rugi penjualan aktiva tetap di pembukuan Pemohon Banding.

c. Ekspor untuk transaksi non-revenue antara lain pengembalian atau pemindahan leased eguipment yang bukan milik Pemohon Banding, ekspor eguipment untuk instalasi di luar negeri, ekspor barang sampel untuk diuji di taboratorium yang berada di luar negeri, ataupun pengeluaran eguipment sementara (temporary export) untuk perbaikan/perawatan di luar negeri.

bahwa koreksi tersebut bersumber dari pertukaran data informasi dari Apportal DJP dimana diketahui terdapat PEB sebesar USD 9.904 yang terdiri dari 3 PEB. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah bersumber dari Aplikasi Pertukaran Data dengan portal DJBC, dimana terdapat sejumlah PEB yang dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dikarenakan data dari bea cukai tidak dilengkapi dengan nomor commercial invoice atas transaksi ekspor yang terjadi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan verifikasi terhadap sistem intemal Pemohon Banding dan jugs klarifikasi kepada pihak PPJK yang mengurus proses transaksi ekspor Pemohon Banding. Selain itu, dapat pula transaksi yang muncul di portal DJBC adalah transaksi ekspor yang batal dilakukan, ataupun transaksi ekspor yang dilakukan oleh perusahaan lain, namun terekam sebagai transaksi yang dilakukan oleh PT HLSI.

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding bersifat sumir dan tidak didukung bukti yang kuat sehingga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU Pajak Penghasilan dan Pasal 12 ayat 3 UU KUP. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsi yang belum laporkan, karena koreksi Terbanding tidak didukung dari bukti hasil analisis arus kas, arus piutang maupun arus barang sesuai pembukuan Pemohon Banding yang telah diberikan kepada Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan berupa Audit Report, General Ledger dan Rekening Koran Perusahaan Pemohon Banding. Tidak mungkin ada koreksi penghasilan berupa penjualan tanpa ada harga pokok penjualan.

bahwa ketentuan Pasal 12 ayat 3 UU KUP menyebutkan:

"Apabila Direktur Jenderat Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya".

ty

bahwa dalam hal ini ketentuan perundang-undangan perpajakan mewajibkan adanya bukti yang didapatkan. Sementara asumsi atau dugaan tidak dapat dijadikan dasar menerbiikan ketetapan pajak.

bahwa koreksi Terbanding lebih didasarkan pada suatu asumsi saja bukan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup. Koreksi berdasarkan suatu asumsi bertentangan dengan ketentuan mengenai prosedur pemeriksaaan pajak yaitu Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 yang menyatakan sebagai berikut:

"Pasal 8"

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa perlu juga kiranya Pemohon Banding informasikan disini bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan opini wajar tanpa pengecualian. Dengari demikian, pembukuan yang menjadi dasar perhitungan pajak Pemohon Banding telah diverifikasi oleh pihak independen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.

bahwa ketentuan Pasal 28 UU KUP mewajibkan Pemohon Banding untuk menyelenggarakan pembukuan. Penjelasan Pasal 28 ayat 7 antara lain menyatakan:

"Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain." bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti audit report, laporan keuangan, rekening koran, general ledger dan pembukuan termasuk persediaan. Akan tetapi tampaknya Terbanding mengabaikan dokumen tersebut. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis berupa penjualan atau laba usaha termasuk harga pokok penjualan terkait yang belum dilaporkan.

kj

bahwa dalam hal ini, Terbanding telah menggunakan azas bahwa "Pemohon Banding adalah bersalah sampai dengan Pemohon Banding dapat membuktikan sebaliknya" atau dikenal juga dengan azas pembuktian terbalik. Pengaturan pembuktian terbalik dalam ketentuan peraturan perpajakan dinyatakan didalam Penjelasan Pasal 13 ayat 1 UU KUP yang menyebutkan:

"Pembuktian atas uralan penghitungan yang diladikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Paiak dlletakkan pada Pemohon Banding”. Sebagai contoh:

1. Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas:

2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji,

3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain disuatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Pemohon Banding telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan."

bahwa dengan demikian, oleh karena SKP tersebut tidak diterbitkan secara jabatan, maka pembuktian terbalik tidak dapat dipaksakan kepada Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sehingga Pemohon Banding berpendapat sudah seharusnya koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 496.942 dapat dibatalkan.

2. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar USD 476.225

Sengketa atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar USD 476.225 dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah

Pokok Sengketa(USD)

Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya :|

a. Transfer Pricing Adjustments - Other Expense22,296

b. IC US Home Office Expenses453.929

Total Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya476.225

a. Koreksi Biaya Usaha Lainnya atas Transfer Pricing Adjustments — Other Expense sebesar USD 22.296

4

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan dalil Terbanding dan tetap mempertahankan pendapat dan alasan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Biaya Usaha Lainnya atas Transfer Pricing Adjustments —Other Expenses sebesar USD 22.296 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Biaya tersebut tidak termasuk dalam golongan biaya yang tidak dapat dibebankan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Pajak Penghasilan. bahwa Biaya Transfer Pricing Adjustments - Other Expense merupakan bagian dari Jasa Penerimaan & Penyediaan Administratif yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan operasional sehari-hari. Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dalam transaksi ini yaitu dengan Halliburton Manufacturing & Services Ltd (HMSL).

bahwa biaya yang timbul pada tahun 2020 merupakan biaya sehubungan dengan pelatihan karyawan Halliburton di divisi Wireline & Perforating (WLP), Project Management, Completion Tools, dan Cementing. Biaya tersebut merupakan biaya yang ditanggung oleh HMSL dan kemudian dialokasikan kepada pihak afiliasi HMSL menggunakan persentase berdasarkan proporsi pendapatan yang dihasilkan oleh masing-masing divisi tersebut. Sehingga setiap saat, ketika karyawan Halliburton di seluruh dunia membutuhkan pelatihan di suatu bidang tertentu yang diberikan oleh instruktur yang berbasis di Inggris, akan difasilitasi oleh HMSL. Atas transaksi biaya ini pun telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KPMG Siddharta Widjaja & Rekan, dengan pendapat Wajar tanpa Pengecualian, termasuk pos-pos biaya yang dibebankan termasuk di dalamnya biaya Transfer Pricing Adjustments - Other Expense.

bahwa Pemohon Banding juga telah memiliki dokumen pendukung berupa Transfer Pricing Documentation yang mengkonfirmasi kepatutan dan kewajaran pembebanan biaya dengan data pembanding yang dilakukan oleh Pihak Ketiga. Atas pembayaran biaya tersebut Terbanding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN Jasa Luar Negeri dan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

i“

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sehingga Pemohon Banding berpendapat sudah seharusnya koreksi atas Transfer Pricing Adjusiments - Other Expenses sebesar USD 22.296 dapat dibatalkan.

b. Koreksi Biaya Usaha Lainnya atas I/C US Home Expenses sebesar USD 453.929 bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan dalil Terbanding dan tetap mempertahankan pendapat dan alasan banding Pemohon terhadap koreksi Biaya Usaha Lainnya atas I/C Home Office Expense sebesar USD 453.929 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Undang- Undang Pajak Penghasilan. Biaya tersebut tidak termasuk dalam golongan biaya yang tidak dapat dibebankan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Pajak Penghasilan.

bahwa biaya Home Office Expenses tersebut merupakan bagian dari Biaya Jasa Penerimaan & Penyediaan Administratif yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan operasional sehari-hari. Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dalam transaksi ini yaitu dengan Halliburton Energy Services Inc. (HESI).

HESI menanggung biaya-biaya yang mencakup kegiatan:

e Administratif

e Akunting yang mencakup antara lain support dari afiliasi terhadap kegiatan

general accounting dan treasury termasuk pendanaan perusahaan.

e Hukum yang mencakup support dari afiliasi terhadap praktik bisnis yang sesuai

kode etik dan praktik hukum yang baik.

bahwa kegiatan tersebut berhubungan dengan usaha Pemohon Banding untuk memperoleh dan mempertahankan penghasilan. Kegiatan administrasi dan usaha pemenuhan ketentuan hukum dan meminimalisasi risiko hukum dan administrasi, merupakan bagian dari upaya going concem perusahaan Pemohon Banding, apalagi Perusahaaan Pemohon Banding berusaha di bidang yang berisiko tinggi dan menuntut pemenuhan peraturan keselamatan yang tinggi.

s Supply Chain

%

bahwa Departemen Supply Chain di Amerika Serikat mengawasi proses supply chain terkait logistik, pengadaan barang, pengembangan sistem informasi, panduan dan database yang berlaku di seluruh dunia. Selain itu juga menetapkan standar prosedur dan proses bisnis, dan memberikan bantuan kepada entitas lokal dalam proses bisnis sehari-hari.

Product Service Line Support Function

bahwa Divisi ini bertanggung jawab dalam hal menetapkan strategi, teknologi, sumber daya (termasuk modal dan sumber daya manusia), dan Service Guality. Divisi ini memiliki fungsi untuk membantu divisi operasional di Halliburton. Masing- masing divisi operasional memiliki karyawan akunting yang didedikasikan untuk melakukan peninjauan berkala terhadap kinerja divisi operasional tersebut, termasuk dalam hal pemberian advis, mengkomunikasikan performa finansial dari divisi tersebut, melakukan analisa finansial terhadap kontrakdengan customer, dan membantu dalam pengambilan keputusan untuk alokasi modal. Fungsi strategis juga mencakup perencanaan untuk proses manufaktur seperti perencanaan kapasitas dan desain manufaktur. Dalam menjalankan fungsi Service Quality, divisi ini membantu dalam hal pengumpulan dan peninjauan

proses alokasi modal, pelepasan modal, penelusuran dan persetujuan modal. Sementara dalam rangka menjalankan fungsi sumber daya manusia, divisi ini bekerja sama dengan departemen Sumber Daya Manusia dalam aktivitas budgeting, penelusuran, dan alokasi biaya. Dalam menjalankan fungsi teknologi, divisi ini berperan dalam membangun business case untuk bentuk teknologi baru, dan melakukan peninjauan terhadap pengeluaran' sehubungan dengan pengembangan teknologi.

Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (HSE).

bahwa Departemen HSE di Amerika Serikat bertanggung jawab dalam menetapkan standar Halliburton Management System (HMS). HMS merupakan standar global yang secara spesifik mengatur tentang metode kerja, proses kerja, dan pedoman dalam rangka menyediakan jasa kepada customer. HSE juga memastikan perusahaan telah sesuai dengan standar sertifikasi dunia yang

“4

proses manajemen risiko dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir risiko yang mungkin timbul.

bahwa biaya-biaya tersebut mempunyai manfaat langsung bagi perusahaan- perusahaan afiliasi HESI, termmasuk Pemohon Banding. Fungsi pendukung yang bersifat strategis seperti pembuatan strategi dan beberapa jenis fungsi administratif dipusatkan di HESI untuk meminimalkan duplikasi fungsi di berbagai negara. Berdasarkan hal tersebut, HESI akan menagihkan kepada perusahaan afiliasinya, porsi biaya yang berkaitan dengan kegiatan Pemohon Banding.

bahwa atas transaksi biaya Home Office Expenses pun telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KPMG Siddharta Widjaja & Rekan, dengan pendapat Wajar tanpa Pengecualian, termasuk pos-pos biaya yang dibebankan termasuk didalamnya biaya Home Office Expenses. Pemohon Banding juga telah memiliki dokumen pendukung berupa Transfer Pricing Documentation yang mengkonfirmasi kepatutan dan kewajaran pembebanan biaya dengan data pembanding yang dilakukan oleh Pihak Ketiga Atas pembayaran biaya tersebut Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN Jasa Luar Negeri dan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa keberadaan biaya semacam Home Office Expenses yang berisi biaya kegiatan kantor pusat atau perusahaan afiliasi grup perusahaan yang mensupport seluruh anak usaha di dunia bagi sebuah perusahaan Multi National Company merupakan biaya yang wajar dan patut terjadi, bahkan juga diakui Direktur Jenderal Pajak. Hal ini dapat dilihat dari adanya Surat Edaran Dirjen Pajak yang mengatur hal tersebut yaitu SE 50/PJ12013 yang menyatakan:

"Jasa inira-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut. Pada dasamya keberadaan transaksi penyerahan jasa infra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operas!)."

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas biaya Home Office Expenses, dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sehingga Pemohon Banding berpendapat sudah seharusnya koreksi atas WC Home Office Expense sebesar USD 453.929 dapat dibatalkan.

3. Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD 28.835,29

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan dalil Terbanding dan tetap mempertahankan pendapat dan alasan banding Pemohon terhadap koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD 28.835,29 dengan alasan sebagai berikut: Terhadap koreksi kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar USD 28.835,29, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan bahwa:

a. Pemohon Banding memiliki dokumen bukti potong PPh Pasal 23 sebesar USD 28.835,29 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2020 serta dokumen invoice dan Faktur Pajak yang dikirimkan kepada customer Pemohon Banding.

b. Nilai pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding telah dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang dipotong oleh customer Pemohon Banding. Sebagai dokumen pendukung, pada saat proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding juga telah memberikan nukilan rekening koran atas pembayaran yang Pemohon Banding terima dari customer.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sehingga Pemohon Banding berpendapat sudah seharusnya koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD 28.835,29 dapat dibatalkan.

Ill. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian bantahan di atas, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk berkenan

4

membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P1. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01734/KEB/PJAWPJ.07/2023

tanggal tanggal 27 Juni 2023.

Bukti P-2. Surat Keberatan No. JKT/HLSI-TAX/413/2022 tanggal 20 Oktober 2022

beserta tanda terima Kantor Pajak.

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00032/406/20/081/22

tanggal 26 Juli 2022.

Bukti P-4. Akta Nomor 50 tanggal 7 Juli 2022 yang mencantumkan penandatangan

Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus. Bukti P-5. Surat Kuasa Hukum a.n. Purwoko Ary Wibowo:

Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur,

Bukti P-7. KTP Kuasa Hukum:

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum:

Bukti P-9. Surat Izin Kuasa Hukum:

Bukti P-10. Akta No 07 tanggal 03 Mei 2023:

Bukti P-11. Bukti Penerimaan Surat Banding

Bukti P-12. Matriks sengketa

Bukti P-13, Pentul tanggal 12 Maret 2024

Bukti P-14. Data Ekspor 2020 dan dokumen PEB Januari-Desember 2020

Bukti P-15. Audit Report

Bukti P-16. Sample Invoice Halliburton Manufacturing & Services Ltd

Bukti P-17. Transfer Pricing Documentation

Bukti P-18. Sample Invoice Halliburton Energy Services Inc

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanggal 19 April 2024

4

Bukti P-20. Daftar Bukti Potong, Bukti Potong PPh Pasal 23, invoice dan Faktur

Pajak, dan nukilan rekening koran penerimaan pembayaran dari customer.

Bukti P-21. Penjelasan tertulis

Bukti P-22. PEB No. 00000000230120200824900507 tertanggal 26 Agustus 2020

atas nama Instrumentation and Engineering Services Inc. sebesar USD 121,093.50:

Bukti P-23. PEB No. 00000000395620201109162741 tertanggal 21 November

2020 atas nama National Oilwell Varco PTE Lid. sebesar USD 67,320: Bukti P-24. Bukti Pembayaran PPN Jasa Luar Negeri, Bukti Potong PPh Pasal 26,

SKD HMSL dan pencatatan pada akun biaya Transfer Pricing Adjustments — Other Expense;

Bukti P-25. Terjemahan Perjanjian Jasa Intercompany:

Bukti P-26. Bukti Pembayaran PPN Jasa Luar Negeri, Bukti Potong PPh Pasal 26,

SKD HESI, pencatatan pada akun biaya I/C US Home Office Expenses dan pedoman praktik perusahaan Halliburton:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-4. Matriks sengketa:

Bukti T-5. Tanggapan tertulis tanggal 22 Mei 2024:

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01734/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Pemohon

In

Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00032/406/20/081/22 tanggal 26 Juli 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JKT/HLSI-TAX/228/2023 tanggal 22 September 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Koreksi Yang Uraian KoreksiTerbandingPemohon Banding

Diajukan Banding USDUSD

USD Peredaran Usaha51,262,682.0050,765,740.00

496,942.00 Biaya Usaha Lainnya476,225.00

44,488,734.0044,012,509.00

Kredit Pajak

1,932,908.121,961,743.40

28,835.28

My

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah USD496.942,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sejumlah USD496.942,00 dengan alasan terdapat selisih hasil ekualisasi antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang berasal dari data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum diakui sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai bahwa transaksi ekspor dimaksud bukan merupakan penjualan sehingga selisih tersebut diperlakukan sebagai tambahan Peredaran Usaha:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa koreksi hanya didasarkan pada data sistem DJBC tanpa didukung bukti adanya tambahan kemampuan ekonomis berupa penerimaan kas, piutang, maupun arus barang yang menghasilkan penghasilan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa tidak seluruh PEB merupakan transaksi penjualan karena sebagian merupakan ekspor non-revenue, antara lain pengembalian barang leasing, temporary export untuk perbaikan, pengiriman barang sampel, dan pengiriman eguipment yang bukan merupakan objek penghasilan. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa laporan keuangannya telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian serta seluruh transaksi penjualan telah dicatat dalam pembukuan:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Peredaran Usaha sebesar USD496.942,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan data PEB dan hasil ekualisasi dengan DPP PPN telah didukung bukti yang cukup untuk membuktikan adanya penghasilan yang belum dilaporkan, ataukah transaksi ekspor yang dipermasalahkan merupakan transaksi non-revenue yang tidak menimbulkan penghasilan kena pajak:

4

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis, mengingat penyelesaian sengketa a guo mensyaratkan pembuktian mengenai karakter transaksi ekspor yang dipersengketakan berdasarkan alat bukti dan dokumen pendukung yang diajukan para pihak, serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan mengenai objek pajak dan hukum pembuktian dalam pemeriksaan pajak,

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam koreksi Peredaran Usaha sebesar USD496.942,00 adalah mengenai apakah transaksi ekspor yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) namun tidak diakui sebagai peredaran usaha oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan, di mana Terbanding dalam Keputusan Keberatan tetap mempertahankan koreksi dengan alasan terdapat selisih antara nilai ekspor berdasarkan data PEB yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai peredaran usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020, sedangkan menurut Pemohon Banding transaksi yang menjadi objek koreksi bukan merupakan transaksi penjualan yang menjadi penghasilan, melainkan transaksi ekspor yang bersifat non-revenue, sehingga tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan: bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD496,942 berasal dari ekualisasi antara peredaran usaha dengan DPP PPN. Jumlah DPP PPN sebesar USD57,900,179 sedangkan jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar USD57,403,237

4

Sales Revenye

Billed Revenue Senices400100 $47,556,197

Billed Revenue-Lost in Hole/Damaged Bey400133 $48,904

Discounts - Senices4004005(1,536,711)

Co Zisp Sales Order Billing Credits610200 Ss49,193

Bilted Revenue - Products407100 $2,437,767

Job Adjustments401819§

Accrued Jab Adjustment(COPQ)401420$-

1Co Product Billing Credits610250$710,608

PassRevenue At Risk400800s2,871,476

Pass Through Revenue Markup400900 kj1,360,551

Salvage & Scrap Sales460490$47.860

Adjustment

Gain/Loss on Intercompany Sale of Asset$1,814,424

FICO Expense51,008,452

Revenue 2019, Faktur Pajak 202051,004,134

Revenue 2021, Faktur Pajak.2020530.381

3.857.391 557.403,237

Sales Cfm SPT Masa PPN

a.1 Ekspor32,440,224

a 2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendin$3,436,872

a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN5$2,023,082

2.4 Penyerahan yang PPM-nya tidak dipungut§

a.5 Penyerahan yang dibabaskan dari pengenaan PPN5

357.900.179 Koreksi ekualisasi antara peredaran usaha dengan DPP PPN

bahwa menurut Terbanding, atas selisih ekualisasi a guo, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan, namun Pemohon Banding memberikan rekap PEB berdasarkan SPT Masa PPN yang kemudian disandingkan dengan data Terbanding berdasarkan hasil rekap PEB menurut data DJBC dan diketahui terdapat selisih sebesar USD9,904 antara ekspor menurut Pemeriksa sebesar USD2,440,224 dan ekspor sesuai SPT Masa PPN sebesar USD2,430,320.44:

jan Ket| Irosusa [nen wel meenkurma Pagar

WOME | Be

———— goi| T1687”

MAAN

Se

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data disertai bukti pendukung yang kompeten bahwa PEB sebesar USD 9,904 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN bukan merupakan penjualan ekspor yang dilakukan Pemohon Banding;

Bs

bahwa terhadap pendapat Terbanding a guo, Pemohon Banding pada pokoknya berpendapat bahwa koreksi sebesar USD9.904,00 tidak didukung alat bukti yang memadai karena Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada data yang ditampilkan dalam sistem aplikasi pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat menghadirkan dokumen PEB yang didalilkan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, maupun bukti pendukung lain berupa arus barang, arus kas, atau timbulnya piutang yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut merupakan penjualan dan menghasilkan penghasilan bagi Pemohon Banding:

bahwa menurut Pemohon Banding, dokumen PEB merupakan alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan secara administratif berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, apabila Terbanding mendalilkan adanya PEB yang belum dibukukan, Terbanding seharusnya dapat menghadirkan dokumen PEB dimaksud dalam persidangan. Karena bukti tersebut tidak disampaikan dan Pemohon Banding juga tidak menemukan transaksi terkait dalam pembukuannya, keberadaan maupun karakter transaksi sebagai penjualan tidak dapat diyakini:

Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding selama persidangan telah menyerahkan berbagai alat bukti yang pada pokoknya terdiri atas:

1. rincian transaksi ekspor yang menjadi objek koreksi:

2. dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);

3. invoice ekspor beserta commercial invoice:

4. packingshipping documents;

5. kontrak atau dokumen pendukung transaksi:

6. rekonsiliasi antara data PEB dengan pencatatan akuntansi Pemohon Banding:

7. general ledger, buku besar, jumal akuntansi, dan laporan keuangan:

8. dokumen yang menjelaskan karakter masing-masing transaksi ekspor, termasuk transaksi refum equipment, temporary export, equipment transfer, replacement, repair, movement of company assets, sample shipment, maupun transaksi lain yang tidak menimbulkan pendapatan: serta

ai

9. penjelasan tertulis mengenai perlakuan akuntansi dan fiskal atas transaksi- transaksi tersebut.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti, keterangan para pihak, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai dasar serta metode yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar USD496.942,00. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa koreksi tersebut pada pokoknya berasal dari proses persandingan (egualisasi) antara nilai peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 dengan data Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, khususnya data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang bersumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selisih yang timbul dari persandingan tersebut kemudian diperlakukan oleh Terbanding sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa egualisasi merupakan salah satu metode pengujian yang dapat digunakan dalam pemeriksaan untuk mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian antarpos atau antardata perpajakan. Namun demikian, hasil egualisasi pada hakikatnya merupakan alat pengujian atau indikasi awal yang masih memeriukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut terhadap transaksi yang menimbulkan selisih. Oleh karena itu, adanya perbedaan antara data PEB dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak serta-merta membuktikan bahwa sejumlah selisih tersebut merupakan penjualan atau penghasilan yang belum dilaporkan:

Menimbang bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang merupakan dokumen kepabeanan yang pada pokoknya menunjukkan adanya kegiatan pengeluaran barang dari Daerah Pabean. Akan tetapi, keberadaan dan nilai yang tercantum dalam PEB tidak dengan sendirinya menentukan karakter yuridis maupun ekonomis transaksi yang mendasarinya sebagai transaksi penjualan. Suatu barang dapat dikeluarkan dari Daerah Pabean tidak hanya dalam rangka penjualan, tetapi juga dalam rangka pengembalian barang sewa (leased eguipment), pengiriman sementara untuk perbaikan atau perawatan (femporary export for repair),

Ki

pengiriman contoh (sample), pemindahan peralatan atau aset, maupun keperluan lain yang tidak mengakibatkan timbulnya hak untuk menerima pembayaran:

Menimbang bahwa oleh karena yang menjadi objek Pajak Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, maka untuk memperlakukan nilai yang tercantum dalam PEB sebagai peredaran usaha diperlukan bukti yang dapat menunjukkan bahwa pengeluaran barang tersebut merupakan penyerahan dalam rangka penjualan yang menimbulkan hak tagih, penerimaan kas, piutang, atau bentuk tambahan kemampuan ekonomis lainnya bagi Pemohon Banding. Dengan demikian, nilai kepabeanan dalam PEB tidak dapat secara otomatis dipersamakan dengan nilai penghasilan menurut ketentuan Pajak Penghasilan tanpa terlebih dahulu diketahui substansi transaksi yang mendasarinya:

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa tidak seluruh transaksi ekspor yang tercantum dalam PEB merupakan transaksi penjualan. Pemohon Banding menyampaikan daftar transaksi ekspor yang menurut Pemohon Banding merupakan transaksi non-revenue, berikut dokumen PEB dan dokumen pendukung atas transaksi tertentu. Terhadap contoh transaksi yang diperiksa dalam persidangan, antara lain PEB atas nama Instrumentation and Engineering Services Inc. sebesar USD121.093,50, ditemukan keterangan "NON COMMERCIAL VALUE" serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut merupakan pengembalian barang leasing. Pemohon Banding juga menyandingkan PEB tersebut dengan PIB pada saat barang leasing dimaksud sebelumnya masuk ke Indonesia:

bahwa terhadap PEB atas nama National Oilwell Varco PTE Lid. sebesar USD67.320,00, dalam dokumen yang diajukan terdapat keterangan “NON COMMERCIAL VALUE/NCV serta keterangan "REPAIR" pada dokumen transaksi, dan Pemohon Banding juga menyampaikan PIB yang menunjukkan masuknya kembali peralatan tersebut ke Indonesia setelah dilakukan perbaikan di luar negeri. Rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa pengeluaran barang dimaksud bersifat sementara untuk keperluan perbaikan dan bukan merupakan pengalihan barang dalam rangka penjualan:

9

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak, keterangan “NON

COMMERCIAL VALUE” pada PEB tidak secara berdiri sendiri menentukan bahwa suatu transaksi bukan merupakan penjualan. Namun, apabila keterangan tersebut dinilaidengan invoice atau dokumen pengiriman yang mencantumkan retum atau repair, dokumen PIB atas masuknya atau masuk kembalinya barang, serta pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding, maka keseluruhan dokumen tersebut membentuk rangkaian pembuktian yang saling bersesuaian mengenai substansi transaksi yang sebenamya;

bahwa fakta tersebut sekaligus menunjukkan bahwa anggapan setiap PEB identik dengan transaksi penjualan tidak dapat diberlakukan secara umum terhadap seluruh transaksi ekspor Pemohon Banding. Terbuktinya transaksi yang secara nyata berupa pengembatian barang leasing dan temporary export untuk perbaikan menunjukkan bahwa keberadaan PEB semata belum cukup untuk menyimpulkan bahwa setiap selisih yang timbul dari hasil egualisasi merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Terbanding dalam pendapat akhimya pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan seluruh PEB yang disengketakan sebagai transaksi non-revenue, antara lain karena dokumen PEB dan PIB yang disandingkan secara khusus hanya mencakup sebagian nilai koreksi. Menurut Pengadilan Pajak, argumentasi tersebut perlu ditempatkan dalam konteks beban pembuktian atas koreksi yang dilakukan. Pemohon Banding memang berkewajiban memberikan penjelasan dan bukti atas dalil yang dikemukakannya, namun keadaan tersebut tidak menghilangkan kewajiban Terbanding untuk terlebih dahulu membuktikan fakta yang menjadi dasar koreksi, yaitu bahwa transaksi yang dikoreksi benar-benar merupakan penjualan atau penghasilan yang belum dilaporkan:

Menimbang bahwa dengan demikian, ketiadaan dokumen PIB untuk setiap PEB tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai bukti bahwa PEB yang bersangkutan merupakan transaksi penjualan. Dokumen PIB hanya relevan terhadap jenis transaksi tertentu yang menurut sifatnya memang melibatkan masuk atau masuk kembalinya barang ke dalam Daerah Pabean. Untuk transaksi lain

yi

seperti pemindahan peralatan, pengiriman contoh, atau pengiriman barang untuk tujuan tertentu, karakter transaksinya harus dinilai berdasarkan dokumen dan fakta yang relevan dengan masing-masing transaksi. Oleh karena itu, tidak adanya pasangan PIB terhadap suatu PEB bukan merupakan bukti positif adanya penjualan,

Menimbang bahwa khusus terhadap selisih sebesar USD9.904,00 yang menurut Terbanding berasal dari 3 (tiga) PEB yang terdapat dalam data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai namun tidak ditemukan dalam data Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa informasi yang berasal dari sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan data administrasi yang relevan untuk digunakan sebagai bahan pengujian. Namun demikian, untuk menetapkan data tersebut sebagai tambahan peredaran usaha, tetap diperlukan identifikasi yang memadai mengenai transaksi yang bersangkutan, antara lain dokumen PEB atau data transaksi yang dapat menunjukkan eksportir, jenis barang, pihak tujuan, nilai transaksi, serta keterkaitannya dengan penjualan yang menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding:

Menimbang bahwa sampai dengan pemeriksaan persidangan berakhir, Terbanding belum menunjukkan bukti yang cukup untuk menghubungkan selisih USD9.904,00 tersebut dengan transaksi penjualan tertentu, baik melalui dokumen PEB yang mendasarinya, invoice penjualan, arus piutang, penerimaan pembayaran, maupun bukti lain yang menunjukkan timbulnya tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding. Oleh karenanya, keberadaan perbedaan data pada sistem semata belum cukup untuk membuktikan bahwa nilai tersebut merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak selanjutnya mempertimbangkan pembukuan Pemohon Banding berupa general ledger, laporan keuangan, rekonsiliasi transaksi, dan dokumen pendukung lainnya. Berdasarkan bukti yang diperiksa, transaksi yang dinyatakan sebagai non-revenue tidak dicatat sebagai pendapatan, tetapi dibukukan sesuai dengan karakter masing-masing transaksi. Pengadilan Pajak juga memperhatikan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun

Hi

demikian, opini audit tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran perlakuan perpajakan atas setiap transaksi, melainkan dipertimbangkan sebagai salah satu unsur yang mendukung konsistensi pencatatan apabila dinilai bersama- sama dengan alat bukti lainnya:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan argumentasi Pemohon Banding mengenai tidak adanya koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan. Menurut Pengadilan Pajak, tidak dilakukannya koreksi Harga Pokok Penjualan tidak dengan sendirinya menyebabkan koreksi Peredaran Usaha menjadi tidak sah. Namun, keadaan tersebut relevan dalam menilai konsistensi konstruksi koreksi Terbanding, karena apabila suatu pengeluaran barang diperlakukan sebagai penjualan barang yang sebelumnya merupakan persediaan Pemohon Banding, semestinya dapat ditelusuri pula konsekuensi akuntansi dan ekonomisnya berupa berkurangnya persediaan, timbulnya piutang atau penerimaan, serta pengakuan Harga Pokok Penjualan:

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil egualisasi yang digunakan Terbanding telah menunjukkan adanya perbedaan data yang patut untuk diuji, tetapi Terbanding belum dapat meningkatkan hasil pengujian tersebut menjadi pembuktian yang cukup mengenai adanya penghasilan yang belum dilaporkan. Terbanding belum mengidentifikasi secara meyakinkan transaksi mana dari nilai yang dikoreksi sebesar USD496.942,00 yang merupakan penjualan, siapa pembelinya, barang apa yang diperjualbelikan, kapan hak tagih timbul, dan bagaimana transaksi tersebut menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding:

bahwa sebaliknya, alat bukti yang diajukan Pemohon Banding, khususnya rangkaian PEB, PIB, invoice, dokumen leasing dan perbaikan, rekonsiliasi serta pencatatan pembukuan, sekurang-kurangnya telah membuktikan bahwa terdapat transaksi ekspor yang secara substansial bukan merupakan penjualan dan telah menggugurkan asumsi umum bahwa setiap PEB merupakan peredaran usaha. Setelah asumsi tersebut terbantahkan, koreksi tidak dapat dipertahankan hanya

#

dengan mendasarkan pada selisih egualisasi tanpa pembuktian lebih lanjut mengenai transaksi penjualan yang belum dilaporkan:

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, penetapan jumlah pajak yang terutang didasarkan pada bukti bahwa jumlah pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tidak benar. Dengan demikian, koreksi fiskal harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang mempunyai hubungan langsung dengan objek koreksi, bukan semata-mata pada perbedaan data administratif yang belum dapat dijelaskan substansi ekonominya:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan terhadap alat bukti, keterangan para pihak, fakta yang terungkap dalam persidangan, serta penilaian pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding belum dapat membuktikan secara cukup dan meyakinkan bahwa selisih sebesar USD496.942,00 merupakan transaksi penjualan yang menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai peredaran usaha:

Menimbang bahwa oleh karena dasar utama koreksi berupa hasil egualisasi tidak didukung pembuktian lebih lanjut yang dapat mengidentifikasi adanya penghasilan yang belum dilaporkan, sedangkan bukti yang diajukan Pemohon Banding telah menunjukkan adanya transaksi ekspor yang secara substansial bersifat non-revenue, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD496.94200 tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup untuk dipertahankan:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD496.942,00 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah USD476.225,00

In

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya

sejumlah USD476.225,00 dengan alasan biaya tersebut merupakan pembebanan biaya dari perusahaan afiliasi luar negeri yang menurut Terbanding belum dapat dibuktikan secara memadai adanya manfaat langsung bagi kegiatan usaha Pemohon Banding maupun kewajaran pembebanannya. Koreksi terdiri atas biaya Transfer Pricing Adjustments — Other Expense sebesar USD22.296,00 dan I/C US Home Office Expenses sebesar USD453.929,00:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa seluruh biaya tersebut merupakan jasa administrasi, pelatihan, accounting, legal, supply chain, product support, HSE, dan jasa pendukung lainnya yang nyata-nyata diterima dari perusahaan afiliasi berdasarkan perjanjian intercompany. Pemohon Banding juga menyampaikan Transfer Pricing Documentation, bukti pembayaran, bukti pemotongan PPh Pasal 26, pembayaran PPN Jasa Luar Negeri, serta menjelaskan bahwa biaya tersebut memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principle) dan digunakan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah biaya intercompany sebesar USD476.225,00 benar-benar mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, memenuhi prinsip kewajaran transaksi afiliasi, serta memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menurut ketentuan perpajakan.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis, karena penyelesaiannya mensyaratkan penilaian terhadap alat bukti untuk menentukan apakah jasa intra- grup yang menjadi dasar pembebanan biaya benar-benar telah diberikan kepada Pemohon Banding, memberikan manfaat ekonomis (benefit test) bagi kegiatan usahanya, serta dibebankan secara wajar sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle). Selain itu, diperlukan pula penilaian terhadap pemenuhan persyaratan pengurang penghasilan bruto berdasarkan

“

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan serta ketentuan mengenai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa:

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar USD476.225,00 adalah mengenai dapat atau tidaknya biaya Transfer Pricing Adjustments — Other Expense sebesar USD22.296,00 dan I/C US Home Office Expenses sebesar USD453.929,00 dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2020, di mana Terbanding dalam Keputusan Keberatan tetap mempertahankan koreksi dengan alasan Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa jasa yang diberikan benar-benar telah diterima, memberikan manfaat ekonomis (benefit tesh, serta memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle), sedangkan menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya jasa intra- grup yang nyata-nyata telah diberikan, digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, memberikan manfaat ekonomis, dibebankan berdasarkan perjanjian jasa inira-grup, dan didukung oleh dokumen-dokumen yang memadai sehingga memenuhi persyaratan sebagai biaya yang dapat dikurangkan:

Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding selama persidangan telah menyerahkan berbagai alat bukti yang pada pokoknya meliputi:

1. intercompany Service Agreement yang mengatur jenis jasa, ruang lingkup pekerjaan, dasar pembebanan biaya, dan mekanisme penggantian biaya antar perusahaan dalam satu grup:

2. Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2020 yang menjelaskan karakteristik transaksi afiliasi, analisis fungsi, aset dan risiko (FAR Analysis), pemilihan metode transfer pricing, serta pengujian kewajaran transaksi berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle):

3. invoice, cost allocation schedule, dan rincian perhitungan pembebanan biaya (cost allocation),

4. dokumen pendukung berupa laporan pekerjaan (work product), korespondensi, presentasi, laporan teknis, training material, dan dokumen lain yang menunjukkan pelaksanaan jasa oleh perusahaan afiliasi:

5. bukti pembayaran atas jasa dimaksud beserta pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding:

6. bukti pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran jasa kepada pihak afiliasi luar negeri beserta dokumen perpajakan terkait: serta

7. dokumen lain yang menunjukkan bahwa jasa tersebut digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai substansi masing-masing biaya yang menjadi objek sengketa, yaitu Transfer Pricing Adjustments — Other Expense sebesar USD22.296,00 dan /C US Home Office Expenses sebesar USD453.929,00, untuk menentukan apakah biaya tersebut merupakan pengeluaran yang secara nyata timbul sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding, memberikan manfaat bagi kegiatan usaha Pemohon Banding, serta memenuhi persyaratan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto:

Menimbang bahwa terhadap Transfer Pricing Adjustments — Other Expense sebesar USD22.296,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan alokasi biaya pelatihan karyawan yang diselenggarakan melalui Halliburton Manufacturing & Services Ltd. (HMSL). Untuk mendukung penjelasan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan antara lain invoice, perhitungan alokasi biaya, daftar pelatihan yang diikuti karyawan, contoh sertifikat pelatihan, Formulir 1721-A1 atas karyawan yang mengikuti pelatihan, serta Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2020:

Menimbang bahwa rangkaian dokumen tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara pihak penerima jasa, kegiatan pelatihan yang dilaksanakan, peserta pelatihan, serta biaya yang kemudian dialokasikan kepada Pemohon Banding. Menurut Pengadilan Pajak, pembuktian atas keberadaan suatu jasa tidak

1

1

harus semata-mata dilakukan melalui timesheet atau laporan pelaksanaan tugas dalam bentuk tertentu, tetapi dapat dilakukan melalui keseluruhan alat bukti yang apabila dinilai secara bersama-sama mampu menunjukkan bahwa jasa tersebut benar-benar dilaksanakan dan diterima oleh pihak yang dibebani biaya,

Menimbang bahwa Terbanding mempermasalahkan tidak disampaikannya timesheet, laporan pelaksanaan tugas, bukti proses negosiasi biaya, serta hanya disampaikannya contoh sertifikat dan dokumen kepegawaian atas sebagian peserta pelatihan. Menurut Pengadilan Pajak, kekurangan tersebut patut dipertimbangkan dalam menilai kekuatan pembuktian, namun tidak dengan sendirinya meniadakan keberadaan jasa apabila alat bukti lain yang diajukan telah menunjukkan hubungan yang konsisten antara jenis jasa, peserta, invoice, dasar alokasi, dan kegiatan usaha Pemohon Banding,

Menimbang bahwa fakta adanya daftar pelatihan yang mencakup kegiatan yang diikuti karyawan Pemohon Banding, disertai contoh sertifikat dan Formulir 1721-A1 yang mengonfirmasi status peserta sebagai karyawan Pemohon Banding, memberikan indikasi yang konkret bahwa pelatihan tersebut bukan semata-mata aktivitas pada tingkat pemegang saham atau kegiatan yang timbul hanya karena Pemohon Banding merupakan anggota grup usaha, melainkan aktivitas yang secara langsung ditujukan kepada sumber daya manusia yang menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding:

Menimbang bahwa terhadap manfaat ekonomis (benefit test), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa manfaat suatu jasa intra-grup tidak harus selalu berupa tambahan pendapatan yang dapat diidentifikasi secara langsung pada saat jasa diberikan. Manfaat dapat pula berupa peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dukungan terhadap kelangsungan operasi, pengelolaan risiko, efisiensi proses bisnis, pemenuhan standar teknis, maupun fungsi pendukung lain yang secara rasional diperlukan oleh suatu perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya,

Menimbang bahwa dalam perkara a guo, pelatihan yang diberikan kepada karyawan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding menunjukkan adanya hubungan yang nyata dengan kebutuhan

“

usaha. Dengan demikian, sepanjang jasa pelatihan tersebut secara wajar merupakan kegiatan yang apabila tidak disediakan oleh perusahaan afiliasi akan perlu dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding atau diperoleh dari pihak lain, maka jasa tersebut mempunyai nilai ekonomis atau nilai komersial bagi Pemohon Banding dan memenuhi unsur benefit test

Menimbang bahwa terhadap /C US Home Office Experises sebesar USD453.929,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut berasal dari jasa pendukung yang diberikan oleh Halliburton Energy Services Inc. (HESI), antara lain berupa fungsi administrasi, akuntansi dan treasury, hukum, supply chain, product service line support, serta Health, Safety and Environment (HSE). Pemohon Banding telah menyampaikan invoice, perhitungan alokasi biaya, pencatatan dalam pembukuan, Infercompany Service Agreement, dan Transfer Pricing Documentation sebagai dokumen pendukung:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jenis jasa tersebut secara karakteristik merupakan fungsi yang dapat memberikan manfaat kepada perusahaan operasional, khususnya perusahaan yang menjalankan kegiatan dengan kebutuhan teknis, keselamatan, kepatuhanlogistik, dan pengelolaan risiko yang tinggi. Oleh karena itu, keberadaan fungsi sejenis pada tingkat lokal sebagaimana dikemukakan Terbanding tidak serta-merta membuktikan bahwa jasa yang diberikan oleh HESI merupakan jasa duplikatif:

Menimbang bahwa untuk menyimpulkan adanya duplikasi jasa diperlukan penilaian lebih lanjut mengenai apakah fungsi yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi identik dalam substansi, ruang lingkup, periode, dan manfaatnya dengan fungsi yang telah dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding. Keberadaan departemen keuangan, sumber daya manusia, teknologi informasi, hukum, HSE, atau supply chain pada Pemohon Banding tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan induk atau perusahaan afiliasi memberikan fungsi tambahan yang bersifat regional, global, strategis, spesialis, atau koordinatif yang tidak dilaksanakan oleh fungsi lokal:

Menimbang bahwa Terbanding juga mendalilkan bahwa jasa tersebut merupakan shareholder activity atau passive association. Menurut Pengadilan

Pajak, suatu jasa tidak dapat dikualifikasikan sebagai shareholder activity hanya karena jasa tersebut diberikan oleh perusahaan dalam satu grup. Penilaian harus diarahkan pada siapa yang memperoleh manfaat utama dari kegiatan tersebut. Apabila suatu aktivitas dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemegang saham dalam kapasitasnya sebagai pemilik, biaya tersebut tidak selayaknya dibebankan kepada entitas penerima. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut digunakan untuk mendukung operasi, pengelolaan keuangan, kepatuhan, keselamatan, logistik, atau kegiatan komersial Pemohon Banding, maka aktivitas tersebut mempunyai karakter jasa kepada entitas penerima dan tidak semata-mata merupakan aktivitas pemegang saham:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian fungsi yang disampaikan Pemohon Banding, jasa administrasi, akuntansi, treasury, hukum, Supply chain, dukungan lini produk, serta HSE mempunyai keterkaitan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding. Terbanding tidak menunjukkan secara spesifik bagian mana dari biaya yang disengketakan yang semata-mata berkaitan dengan kepentingan pemegang saham atau timbul hanya karena keanggotaan Pemohon Banding dalam grup usaha. Oleh karena itu, dalil bahwa keseluruhan biaya tersebut merupakan shareholder activity atau passive association belum didukung pembuktian yang memadai,

Menimbang bahwa mengenai kewajaran dasar pembebanan biaya, Pengadilan Pajak mempertimbangkan Transfer Pricing Documentation, invoice, serta cost allocation schedule yang diajukan Pemohon Banding. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa biaya tidak dibebankan secara arbitrer, melainkan dialokasikan berdasarkan suatu dasar alokasi tertentu yang dikaitkan dengan proporsi aktivitas atau parameter yang digunakan dalam grup. Dengan demikian, terdapat dasar yang dapat ditelusuri mengenai mekanisme pembebanan biaya kepada Pemohon Banding:

Menimbang bahwa penggunaan suatu dasar alokasi dalam transaksi jasa intra-grup pada prinsipnya harus mencerminkan hubungan yang rasional antara biaya yang dialokasikan dengan manfaat yang diterima oleh masing-masing entitas. Dalam perkara a guo, Terbanding menyatakan tidak dapat meyakini dasar alokasi

#4

biaya, namun tidak menunjukkan perhitungan altematif ataupun analisis yang membuktikan bahwa dasar alokasi yang digunakan Pemohon Banding menghasilkan pembebanan yang tidak wajar atau menyebabkan biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding melebihi bagian yang semestinya ditanggung:

Menimbang bahwa oleh karenanya, keraguan terhadap dasar alokasi tidak cukup hanya didasarkan pada tidak tersedianya satu jenis dokumen tertentu, tetapi harus dinilai berdasarkan keseluruhan dokumentasi transaksi, konsistensi metode pembebanan, serta apakah terdapat fakta yang menunjukkan bahwa biaya yang dialokasikan tidak berhubungan dengan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa atas pembayaran jasa kepada perusahaan afiliasi luar negeri telah dilakukan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai perlakuan perpajakan yang diterapkan Pemohon Banding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa biaya dimaksud memenuhi persyaratan untuk dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, namun merupakan salah satu fakta yang konsisten dengan pencatatan dan pengakuan transaksi tersebut sebagai transaksi yang benar-benar terjadi:

Menimbang bahwa demikian pula Transfer Pricing Documentation tidak dengan sendirinya membuktikan eksistensi dan manfaat setiap jasa yang dibebankan. Namun demikian, apabila dokumen tersebut dinilai bersama-sama dengan perjanjian intra-grup, invoice, perhitungan alokasi, data pelatihan, dokumen kepegawaian, pencatatan pembukuan, serta penjelasan mengenai fungsi yang diberikan, keseluruhan alat bukti tersebut membentuk suatu rangkaian pembuktian yang saling berkaitan mengenai adanya transaksi jasa, pihak yang memberikan dan menerima jasa, sifat jasa yang diberikan, serta dasar pembebanan biayanya:

Menimbang bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai tidak adanya bukti transfer atau rekening koran atas pembayaran biaya tertentu, Pengadilan Pajak

ty

berpendapat bahwa ketiadaan bukti pembayaran langsung merupakan salah satu aspek yang perlu dinitai, tetapi bukan satu-satunya unsur yang menentukan dapat atau tidaknya suatu biaya dikurangkan. Dalam sistem pembukuan berbasis akrual, timbulnya biaya pada prinsipnya didasarkan pada adanya kewajiban yang telah terjadi dan dapat ditentukan jumlahnya, sehingga penilaian harus diarahkan pada eksistensi transaksi, hubungan biaya dengan kegiatan usaha, pencatatan kewajiban, serta dokumen yang mendasarinya, dan tidak semata-mata pada saat dilakukannya pembayaran:

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa Transfer Pricing Adjustments — Other Expense sebesar USD22.296,00 merupakan biaya atas kegiatan pelatihan yang secara nyata ditujukan kepada karyawan Pemohon Banding, sedangkan /C US Home Office Expenses sebesar USD453.929,00 merupakan pembebanan atas fungsi pendukung yang secara substansial mempunyai hubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga tidak memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa biaya yang disengketakan merupakan pengeluaran untuk kepentingan pemegang saham, semata-mata timbul karena passive association, seluruhnya merupakan jasa yang bersifat duplikatif, ataupun dibebankan berdasarkan dasar alokasi yang tidak wajar. Sebaliknya, rangkaian alat bukti yang diajukan Pemohon Banding menunjukkan adanya keterkaitan antara jasa' yang diberikan, manfaat yang diterima, kegiatan usaha Pemohon Banding, dan biaya yang dibebankan:

Menimbang bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya yang disengketakan memenuhi hubungan kausal dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pajak Penghasilan, sedangkan alasan yang digunakan Terbanding untuk menolak seluruh biaya tersebut belum cukup untuk menggugurkan substansi dan nilai pembuktian dari keseluruhan dokumen yang diajukan Pemohon Banding:

4

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan terhadap

alat bukti, keterangan para pihak, fakta yang terungkap dalam persidangan, serta penilaian terhadap eksistensi jasa, manfaat ekonomis, karakter jasa, dan kewajaran pembebanan biaya, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Transfer Pricing Adjustments — Other Expense sebesar USD22.296,00 dan /C US Home Office Expenses sebesar USD453.929,00 memenuhi persyaratan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding Tahun Pajak 2020:

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar USD476.225,00 tidak dapat dipertahankan.

3. Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasa! 23 sejumlah USD28,835,28

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 dengan alasan kredit pajak yang diklaim Pemohon Banding tidak didukung bukti yang memadai sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan telah memiliki bukti pemotongan PPh Pasal 23, invoice, faktur pajak, serta bukti penerimaan pembayaran melalui rekening koran yang menunjukkan bahwa jumlah pembayaran yang diterima telah dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak pemberi penghasilan sehingga kredit pajak tersebut telah memenuhi syarat untuk diperhitungkan:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah pemotongan PPh Pasal 23 beserta dokumen pendukung yang diajukan Pemohon Banding telah cukup untuk membuktikan bahwa kredit pajak sebesar USD28.835,28 dapat diperhitungkan sebagai kredit Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian, karena penyelesaiannya bergantung pada

(pa

penilaian terhadap keabsahan dan kecukupan bukti pemotongan pajak beserta dokumen pendukungnya:

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

|Menimbang bahwa pokok sengketa dalam koreksi Kredit Pajak PPh Pasal

23 sebesar USD28.835,28 adalah mengenai hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dipotong oleh pihak lain, di

imana Terbanding dalam Keputusan Keberatan tetap mempertahankan koreksi

karena adanya perbedaan identitas pemotong pajak antara data yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 dengan hasil persandingan melalui Aplikasi SIDJP, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa secara substansial kredit pajak tersebut telah didukung oleh bukti pemotongan PPh Pasal 23, invoice, faktur pajak, dan bukti penerimaan pembayaran melalui rekening koran yang menunjukkan bahwa atas penghasilan yang diterima benar telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak pemberi penghasilan, sehingga telah memenuhi persyaratan untuk dikreditkan.

Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon Banding telah menyampaikan serangkaian alat bukti untuk membuktikan bahwa kredit pajak yang disengketakan benar-benar merupakan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dipotong oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima Pemohon Banding, yaitu berupa:

1. daftar rincian Kredit Pajak PPh Pasal 23 yang disengketakan:

2. 35 Bukti Potong PPh Pasal 23:

3. invoice kepada masing-masing pelanggan,

4, faktur pajak: dan

5. nukilan rekening koran yang menunjukkan bahwa pembayaran yang diterima Pemohon Banding telah dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan,

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti

4)

potong Pajak Penghasilan Pasal 23, invoice, faktur pajak, dan mutasi rekening koran tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki keterkaitan satu sama lain (cross-reference) yang menunjukkan adanya transaksi yang mendasari penghasilan Pemohon Banding, jumlah penghasilan yang ditagihkan, pembayaran yang diterima, serta Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Rangkaian alat bukti tersebut dengan demikian membentuk satu kesatuan pembuktian mengenai eksistensi dan jumlah kredit Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diklaim oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga memperhatikan bahwa koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 pada tahap pemeriksaan semula berjumlah USD35.033,08, sedangkan pada tahap penelitian keberatan Terbanding telah menerima sebagian bukti yang diajukan Pemohon Banding dan mengabulkan kredit pajak sebesar USD6.197,80, sehingga nilai koreksi yang masih disengketakan menjadi sebesar USD28.835,28. Fakta tersebut menunjukkan bahwa penentuan dapat atau tidaknya kredit pajak diperhitungkan pada hakikatnya bergantung pada hasil penelusuran dan pembuktian atas masing-masing pemotongan pajak,

Menimbang bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding selanjutnya menyampaikan 35 (tiga puluh lima) Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 beserta dokumen pendukungnya. Atas permintaan Majelis, Terbanding melakukan penelitian terhadap bukti potong tersebut dan menyatakan bahwa seluruh 35 Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dimaksud telah dilaporkan oleh masing-masing lawan transaksi dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23:

Menimbang bahwa fakta tersebut mempunyai arti penting dalam pembuktian sengketa a guo, karena menunjukkan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diklaim Pemohon Banding bukan semata-mata didasarkan pada pencatatan sepihak Pemohon Banding, tetapi dapat ditelusuri dan dikonfirmasi pada administrasi perpajakan pihak yang melakukan pemotongan. Dengan demikian, terdapat kesesuaian antara bukti yang berada pada Pemohon Banding dengan pelaporan kewajiban perpajakan pihak pemotong:

Menimbang bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding tersebut, diketahui bahwa alasan masih dipertahankannya koreksi bukan karena transaksi

4

yang mendasarinya tidak ada, bukan karena Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak pemah dipotong, dan bukan pula karena 35 Bukti Potong yang diajukan tidak dilaporkan oleh pihak pemotong, melainkan karena terdapat ketidaktepatan pencantuman identitas pemotong pajak dalam lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020:

Menimbang bahwa ketidaktepatan tersebut antara lain berupa pencantuman PT Medco E&P Indonesia, sedangkan berdasarkan dokumen pendukung dan hasil penelitian diketahui pihak yang sebenamya terkait dengan pemotongan adalah Medco E&P Rimau dan Medco E&P Natuna, serta pencantuman BUT Talisman East Jabung, sedangkan pihak yang sebenamya adalah Repsol Sakakemang B.V.;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak, perlu dibedakan antara eksistensi pemotongan pajak sebagai fakta material dengan ketepatan pengisian identitas pemotong dalam lampiran SPT Tahunan sebagai aspek administratif. Kekeliruan dalam pencantuman nama atau identitas pemotong pada lampiran SPT Tahunan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemotongan pajak tidak pemah terjadi, terlebih apabila berdasarkan alat bukti lain dapat ditelusuri secara jelas pihak yang sebenarnya melakukan pemotongan, transaksi yang menjadi dasar pemotongan, jumlah penghasilan yang dibayarkan, dan jumlah pajak yang dipotong:

Menimbang bahwa dalam perkara a guo, kekeliruan identitas tersebut tidak mengakibatkan terputusnya hubungan antara kredit pajak yang diklaim dengan transaksi yang mendasarinya, karena Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dapat disandingkan dengan invoice, faktur pajak, serta pembayaran yang diterima Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding sendiri setelah melakukan penelitian memperoleh konfirmasi bahwa seluruh 35 Bukti Potong tersebut telah dilaporkan oleh pihak pemotong dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23:

Menimbang bahwa dengan demikian, persoalan yang tersisa bukan lagi mengenai apakah pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 benar-benar terjadi, melainkan mengenai apakah kekeliruan administratif dalam pencantuman identitas pemotong pada lampiran SPT Tahunan dapat menghilangkan hak material

4g ee

Pemohon Banding atas pajak yang secara nyata telah dipotong dari penghasilannya:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hak untuk memperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagai kredit pajak pada dasarnya timbul karena adanya pajak yang secara nyata telah dipotong oleh pihak lain atas penghasilan Pemohon Banding. Oleh karena itu, apabila berdasarkan keseluruhan alat bukti dapat diyakini bahwa penghasilan yang bersangkutan benar merupakan penghasilan Pemohon Banding, pembayaran atas penghasilan tersebut telah dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, bukti pemotongannya dapat diidentifikasi, dan pemotongan tersebut telah dilaporkan oleh pihak pemotong, maka kekeliruan administratif dalam pencantuman identitas pemotong pada lampiran SPT Tahunan tidak seharusnya meniadakan substansi pemotongan yang telah terjadi:

Menimbang bahwa mempertahankan koreksi semata-mata karena ketidaktepatan penulisan identitas pemotong, sementara eksistensi transaksi dan pemotongan pajaknya dapat ditelusuri seria telah dikonfirmasi melalui administrasi perpajakan pihak pemotong, akan menempatkan aspek formal administratif di atas keadaan material yang telah terbukti dalam persidangan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak tidak mengabaikan kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan secara benar, lengkap, dan jelas. Namun demikian, konsekuensi atas ketidaktepatan pengisian data administratif harus dibedakan dari penentuan ada atau tidaknya hak atas suatu kredit pajak. Kesalahan pencantuman identitas pemotong dapat menjadi ketidaktepatan administratif, tetapi tidak serta-merta mengubah fakta bahwa sejumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 telah dipotong dari penghasilan Pemohon Banding apabila fakta pemotongan tersebut dapat dibuktikan secara meyakinkan:

Menimbang bahwa dalam perkara a guo, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti potong, invoice, faktur pajak, dan rekening koran, serta hasil penelitian Terbanding terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 lawan transaksi, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa:

1. transaksi yang menjadi dasar pemotongan berkaitan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding:

4

Ne

2. atas penghasilan tersebui telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23,

3. jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dikreditkan dapat ditelusuri kepada bukti potong dan transaksi yang mendasarinya,

4. identitas pemotong yang sebenarnya dapat ditentukan berdasarkan dokumen pendukung dan hasil penelitian Terbanding: dan

5. seluruh 35 Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menjadi objek sengketa telah dilaporkan oleh masing-masing pihak pemotong dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23,

Menimbang bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur pembuktian tersebut, perbedaan identitas pemotong yang dicantumkan Pemohon Banding dalam lampiran SPT Tahunan tidak lagi menimbulkan keraguan mengenai eksistensi maupun jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dipotong. Perbedaan tersebut bersifat administratif dan telah dapat dijelaskan serta direkonsiliasi dengan bukti yang diperiksa dalam persidangan:

Menimbang bahwa keadaan tersebut sekaligus membedakan perkara a guo dari keadaan apabila Wajib Pajak hanya mencantumkan kredit pajak dalam SPT tanpa dapat menunjukkan bukti pemotongan atau apabila pihak yang disebut sebagai pemotong tidak pernah melaporkan pemotongan dimaksud. Dalam perkara ini justru terdapat konfirmasi dari Terbanding bahwa pemotongan yang tercantum dalam seluruh 35 Bukti Potong telah dilaporkan oleh pihak pemotong, sehingga substansi pemotongan telah dapat diverifikasi melalui dua sisi transaksi:

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan terhadap alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar yang digunakan Terbanding untuk mempertahankan koreksi tidak lagi menyangkut eksistensi pemotongan pajak, melainkan semata-mata ketidaktepatan administratif dalam pencantuman identitas pemotong pada lampiran SPT Tahunan. Kekeliruan tersebut tidak cukup untuk meniadakan hak Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Pasal 23 yang secara material telah dipotong, dapat ditelusuri kepada transaksi yang mendasarinya, dan telah dilaporkan oleh pihak pemotong,

1

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak

berkesimpulan bahwa Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar USD28.835,28 telah didukung oleh alat bukti yang cukup, relevan, dan saling bersesuaian, sehingga koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar USD28.835,28 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menegaskan bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding harus didasarkan pada alat bukti yang memadai, saling berkaitan, serta mampu membuktikan adanya fakta yang menunjukkan bahwa data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga setiap koreksi yang dilakukan tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan, asumsi, atau hasil pengujian administratif semata, melainkan harus didukung oleh pembuktian yang objektif, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menilai alat bukti yang diajukan para pihak secara bebas namun bertanggung jawab berdasarkan hukum, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang menentukan bahwa:

"Alat bukti dapat berupa pengetahuan Hakim."

4

"Alat bukti dapat berupa pengetahuan Hakim."

yang menurut Pasal 75 merupakan hal-hal yang diketahui dan diyakini kebenarannya oleh Hakim berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan. Pasal 74, yang menentukan bahwa:

"Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal."

serta Pasal 78, yang menentukan bahwa:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."

yang dalam Memori Penjelasan Pasal 78 ditegaskan bahwa:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa proses penyelesaian sengketa pajak pada hakikatnya merupakan proses pembuktian untuk menemukan kebenaran materiil atas fakta- fakta yang dipersengketakan, sehingga setiap dalil yang diajukan oleh para pihak harus dinilai berdasarkan kualitas, relevansi, dan keterkaitan alat bukti yang diajukan serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, dalam menilai pokok sengketa a guo, Pengadilan Pajak tidak semata-mata mendasarkan pertimbangannya pada aspek formal administrasi perpajakan, tetapi juga pada substansi transaksi, fakta hukum yang terungkap di persidangan, serta keterkaitan antara alat bukti yang diajukan dengan dalil masing- masing pihak:

Menimbang bahwa dalam perkara a guo, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan mempertimbangkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti tertulis yang diajukan para pihak, keterangan yang disampaikan dalam persidangan, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan. Namun demikian, sesuai dengan asas relevansi pembuktian,

An

dalam putusan ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti, fakta hukum, dan dalil para pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan pokok sengketa:

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan dalam persidangan, penilaian terhadap alat bukti, fakta-fakta hukum yang telah terbukii, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon Banding didukung oleh alat bukti yang kuat, relevan, dan saling bersesuaian, sedangkan Terbanding tidak dapat membuktikan secara memadai dasar koreksi yang dipertahankannya. Oleh karena itu, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding yang menjadi pokok sengketa tidak memiliki dasar yang cukup untuk dipertahankan:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan hukum untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Nilai SengketaNilai Sengketa ,Nilai SengketaDipertahankanTidak Dapat

Uraian Koreksi(USD)(USD)Dipertahankan

- (USD) Penghasilan Neto:

- Peredaran Usaha496,942.00496,942.00

- Biaya Usaha Lainnya476,225.00476,225.00 Jumlah Penghasilan NetoCc973,167.00 Kredit Pajak28,835.2828,835.28

a

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD 8,057,781.00 Koreksi

USD

USD 7,084,614.00 Kredit Pajak menurut

USD 1,932,908.12 Koreksimo.

USD28,835.28 USD 1,961,743.40

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang lebih dibayar atau seharusnya tidak terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: Penghasilan NetoUSD 7,084,614.00 Kompensasi Kerugian

USD0.00 Penghasilan Kena Pajak

USD 7,084,614.00 PPh terutang

USD 1,558,615.08 Jumlah pajak yang dapat

USD 1,961,743.40 Jumlah pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang

USD 403,128.32 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

Ba

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01734/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 27 Juni 2023, atas nama PT HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA, NPWP 01.061.527.6-081.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 yang lebih dibayar sebesar USD403,128.32 (Empat ratus tiga ribu seratus dua puluh delapan dolar Amerika Serikat dan tiga puluh dua sen).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E.,M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.H., MLE. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

i‘tt

td.|ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E. S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

||

Aa

ta.“|

Anwar Syahdat, S.H, M.H., ME.

,Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

a 19710225199201 1002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.