Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 99 halaman

PUT-009091.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025

PT Intibenua Perkasatama, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009091.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/20/129/22 tanggal 21 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 009091.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.658.399.9-123.000, beralamat di Spring Tower 02-21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241 dalam hal ini diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ali Boedi Widodo

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1227/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022;

Surat Kuasa Khusus: Nomor 0009/IBP/SK-APL/XI/2023 tanggal

27 November 2023;

2. Nama: Mardianto

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-543/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022;

Surat Kuasa Khusus: Nomor 0003/IBP/SK-APL/XI/2023 tanggal

27 November 2023;

3. Nama: Marlina Kamal

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-789/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022;

Surat Kuasa Khusus: Nomor 0006/IBP/SK-APL/XI/2023 tanggal

27 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edward Pertama/197805111999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Lily Ponika/198607282009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3525/PJ.07/2025 tanggal 8 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 1446/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/IBP/PP.APL/IX/2023 tanggal 18 September 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 84/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 20 November 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/IBP/PP.RBT/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00001/204/20/129/22 tanggal 21 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.206.919.814.154

2. PPh Pasal 26 yang terutang Rp. 180.809.280.545

3. Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp. Oo b. Setoran masa Rp 459.045.9456 c. STP (pokok kurang bayar) Rp o d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............ Rp. ce) e. Uang Tebusan yang tetah dibayar Rp a f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar Rp o

9. Lain-lain Rp. ka) h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............. Rp. fa) i. Jumiah pajak yang dapat dikreditkan(a+b+re+d+erf+tg-~-h) Rp. 59.045.956

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar ¢ 2 - 3.i) Rp. 180.750.234.589

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 57.261.674.318 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP Rp le) c, Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP Rp. Oo da. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp. oO e. Jumlah sanksi administrasi (a+ b+c) Rp. 57.261.674.318

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c) Rp. 238011908907

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/IBP/IX/2022 tanggal 16 September 2022 dengan perhitungan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon
Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.925.043.034
2PPh Pasal 26 yang Terutang59.045.956
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran masa59.045.956
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)59.045.956
4Pajak yang tidak/Kurang dibayar (2-3.i)4.075.686
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP1.291.177
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)-
6Pajak Yang Masih harus dibayar (4 + 5.e)5.366.863

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 27 Juni 2023, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.206.919.814.15401.206.919.814.154
2Pajak Penghasilan (PPh) terutang180.809.280.5450180.809.280.545
3Kredit Pajak59.045.956059.045.956
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/ (Lebih) Bayar180.750.234.5890180.750.234.589
6Sanksi Administrasi57.261.674.318057.261.674.318
6Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar238.011.908.9070238.011.908.907

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 003/IBP/PP.APL/IX/2023 tanggal 18 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 September 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/IBP/PP.APL/IX/2023 tanggal 18 September 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) beserta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak (“UU PP”);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang diajukan, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 27 Juni 2023 diterima pada tanggal 27 Juni 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 23 April 2020 bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00111/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 27 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (A-B)
Terbanding (A)Pemohon Banding (B)
1Objek PPh Pasal 261.206.919.814.1541.925.043.0341.204.974.392.690

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.204.974.392.690,00

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp1.204.974.392.690,00. Terlepas dari hal tersebut, berikut adalah penjelasan dan alasan ketidaksetujuan Pemohon

Banding dengan Koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 26 terkait koreksi transfer pricing (penjualan ekspor):

1. Penjelasan umum atas kegiatan usaha Pemohon Banding dan ICOF Penting untuk memahami konteks kegiatan usaha Pemohon Banding dan ICOF sehubungan dengan transaksi afiliasi antara kedua pihak tersebut; Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit dan turunannya. Sehingga, seluruh fungsi pengadaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan dan pengiriman barang dilakukan oleh Pemohon Banding. Terdapat berbagai produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding antara lain:

• Crude Palm Oil;

• Crude Palm Kernel Oil;

• Palm Kernel Expeller;

• Refined Bleached Deodorized Palm Oil;

• Refined Bleached Deodorized Palm Olein;

• Refined Bleached Deodorized Palm Stearin (“RBD Stearin”);

• Palm Fatty Acid Distillate (“PFAD”);

• Filter Cake

• Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil;

• Palm Kernel Fatty Acid Distillate;

• Crude Palm Kernel Olein;

• Crude Palm Kernel Stearin;

• Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin;

• Crude Premix 50;

• Premix 50;

• Premix 52;

• Crude Palmitic Acid 92% (P);

• Palmitic Acid 98% High IV;

• Soft Residu;

• Pitch Oil;

• Heavy End;

• Palm Methyl Ester;

• Glycerine Water;

• Glywater Treatment;

• Crude Glycerine 80%;

• Split Palm Oil Fatty Acid;

• Distilled Palm Oil Fatty Acid;

• Split Recovered Oil Fatty Acid;

• Distilled Recovered Oil Fatty Acid;

• Split Soft Residue Fatty Acid;

• Distilled Soft Residue Fatty Acid;

• Recovered Oil; dan

• CPKO FFA tinggi;

ICOF merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding karena memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh yaitu berada di bawah penguasaan yang sama;

Sebagian besar dari penjualan Pemohon Banding (81,15 persen) dilakukan secara ekspor kepada ICOF, pihak afiliasi di luar negeri, selain penjualan secara langsung ke pasar lokal. Selanjutnya ICOF akan menjual produk- produk yang dibeli dari Pemohon Banding tersebut ke pelanggannya di luar negeri. Penjualan ekspor ke ICOF dilakukan dengan dasar pertimbangan bahwa ICOF memiliki jaringan pemasaran yang telah berkembang pesat dan jaringan distribusi dan logistik yang luas yang mencapai hampir ke seluruh pasar-pasar utama minyak kelapa sawit di dunia;

ICOF merupakan perusahaan yang berfungsi sebagai distributor yang berperan sebagai penyedia jasa rantai pasokan, spesialis dan distributor minyak tropis (seperti minyak kelapa dan minyak kelapa sawit) dan produk turunannya untuk keperluan sektor makanan, industri dan energi;

Berdasarkan pertimbangan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, ICOF mendapatkan margin kotor (Gross Margin/GM) sebesar 1,5 persen. Adapun 1,5 persen margin kotor sesuai dengan trade confirmation antara ICOF dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan analisis kesebandingan yang seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding dengan terlebih dahulu memahami rantai pasokan atas transaksi penjualan produk Pemohon Banding kepada ICOF yang dijelaskan pada bagan di bawah ini:

Bagan 1: Ilustrasi rantai pasokan atas transaksi penjualan

ekspor antara Pemohon Banding dengan ICOF

Pelanggan ICOF

Pihak Ketiga (Distributor)

Luar Negeri

Indonesia | 7

”) Harga Dasar = Harga X setelah dikurangi biaya asuransi. logistik dan bongkar muat

Keterangan:

1) ICOF menerima permintaan barang dari Pelanggan Pihak ketiga dengan harga penawarannya;

Harga penawaran dari Pihak Ketiga adalah “Harga X” sebagaimana tercantum pada Sales Contract antara ICOF dengan pelanggan Pihak Ketiga di bawah ini;

Gambar 1 : Sample Sales Contract antara ICOF dengan Pelanggan Pihak Ketiga Moi A memény af ane Mag Seoun

TAS maa MAN LAM

Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd. LEAN “ee

EmawFax Rel: FAX: 812051009019

Sates Contract

Date: OS.0ecer:ber-2019

Sales Contract Number: UKS O12 7a

We harky confire the following trace done on S6-December-2019:

Setter: inter Cantinecial Cals & Fats Fie. Utd.

Buyer: SAK Go Brasil Industia CE Comercio De Diecs Veyeta's Lida

Av lose Alves De Oliveba, 333

Cistnio industial

Junciai, Sao Paula

13212-1605 Graze

Praduact RBD Palm Ol. Traveable Ir Burk

Origin: Indonesian Malaysian

* Speciheations: Colour 15 1/4" Lovibend Cell} Red 3 Max.

Free Fatiy Acid {As Palrtilic! 0.1 Max ladine Value (WA) 50 Min . 55 Max

Melting Point “C 33 Min. 38 Max,

Mcisture And Irripurities % 0.1 Max,

Uuarntity: SOP PELAT OO are ar Less At Seller's Option

Price: 807523008) ——_—_— (> Won: SEVEN HUNDRED FIFTY-TWO DOLLARS AND T=IIRTY GENTS ONLY]

Harga X

Untuk sampel dari Sales Contract di atas telah disampaikan pada proses keberatan;

2) ICOF menyampaikan penawaran kepada Pemohon Banding dengan mencantumkan harga pendula kepada pelanggannya sehingga harga jual ke ICOF adalah Transparan;

Harga pembelian ICOF dari Pemohon Banding sebesar Harga Dasar (yaitu Harga X setelah dikurangi biaya asuransi, logistik, dan handling charges/cost of sales) dan kemudian dikurangi margin 1,5 persen (selanjutnya disebut sebagai “Harga Dasar – 1,5 persen”) dimana harga dasar tersebut setara dengan harga produk tersebut berdasarkan Freight on Board (“FOB”), Free Carrier (“FCA”) port sebagaimana tercantum pada sampel Trade Confirmation-Purchase di bawah ini yang disertai dengan rincian produk yang dibeli, nama Pelanggan Pihak Ketiga, dan rincian perhitungannya;

Gambar 2 : Sampel Trade Confirmation – Purchase antara ICOF dan Pemohon Banding

Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd.

15d deech Road. 2 GT Gateway Wrst, Singer (ae 20

Tel. Mo. BS) 8575 Ob Tax. No. (65) 6453 9041) fos] 0259 5615

TRADE CONFIRMATION - PURCHASE

Contract No. 7 PEMIPTGH819 1205414

Date > 05-Bee2049

Ret Na, > FURS Od 276

To 1 PT. infibenua Perkasatama

From 1 Inter Gontipental Gils & Fata Pie. Ltd.

Reference te taluconversation today. wa contin the trade is . ' Dal .

follow: ET pena a Dn

Sober | PT Inloensa Perkasatarta

Buyer | Inter. Cantncntal Os & Fals Fle. LI.

Product > RBD Fako O:l -Traceaae

TO Speciticatlan | Golsus (3 4" | oviboad Cell Rad 5, Map.

Free Faily Acid (As Pacmitich & 04, Max.

Icdine Value (Wis! 50, Min. 85, Max.

Hoislure Ard Imaurtins SA 0.4, Max.

ellng Pein “O33, Min. 32, Max

Quantity 1 500.000 MT

Price ! USD ES1.21 PER MT FOS Lubuk Gaung Indonesia

Packing: Buk

Delhrary Periout | Fer Shipment during lan 2220

Payment Tern. | Telegraphis Iranster 103% ubylilpment valve 2 days upor receipl Manu gemis

WelghtiQuality | Shioned ‘Awight Shipped Quality

Contract Terms 1 AS PER PORAMIMEOMA CUNTRACT

Remarks . Tracesble tz Mil.

Referenca Sales

Sales Confirmation No. 9: QIKISNYIMITFR 0. a le bn, (Bayar > AAK On Brasil Indusw'ia E Gomertis Be Oleos Vegelais Lida

"CIF Gates Price . USD 742.30 [

Cost of Sales 1 USD 67.46

FOG Price: usb O70 Be Cass 1.508 Margin SD 11, bE

FOR Purchase Prisu | usa ES4.C9 Na

Bana

Harga X

Harga Dasar Harga Dasar – 1.5%

Gambar 3 : Rincian Cost of sales items

Cost of Sales Items: :

Insarae USG 4.14

. Lagislit: ust 7000

Special Requirement (Ex lerded Crevit} USD 7.32

Tater

Rincian perhitungan harga jual Pemohon Banding kepada ICOF atas transaksi di atas dapat disampaikan sebagai berikut:

Tabel 1: Ilustrasi perhitungan harga jual Pemohon Banding ke ICOF

PenjelasanIndeksJumlah
(dalam USD)
Harga XA752,30
Dikurangi: Biaya asuransiB4,14
Dikurangi: Biaya logistikC70,00
Dikurangi: Biaya persyaratan khusus (ekstra kredit)D7,32
Harga DasarE = A-B-C-D670,84
Dikurang: Margin ICOF (1,5%)F = 1,5% x E10,06
Harga jual Pemohon Banding ke ICOF (Harga Dasar – 1,5%)*G = E-F660,78

*Hasil pembulatan dari perhitungan harga jual

Untuk sampel dari Trade Confirmation di atas telah disampaikan pada proses keberatan;

3) Pemohon Banding melakukan proses produksi sesuai dengan permintaan pelanggan yang diterima oleh ICOF;

Pemohon Banding menjual barang jadi kepada ICOF sesuai dengan harga jual (Harga Dasar – 1,5 persen) yang telah disepakati dalam Trade Confirmation sebagaimana tercantum pada Sales Contract antara Pemohon Banding dan ICOF di bawah ini;

Gambar 4 : Sample Sales Contract antara Pemohon Banding dengan ICOF

Stee

PT Intibenua Perkasatama a

Sales Contract

Cae C-Dec-2018

Solus Dentres Munger ISP.RADPO2a1 81 205-08

Buyers PO No PIP Gut b1Z08 14 your Ret Ns PURSE B/D 1276

Wie ureny canftim the following lrede Gene on US UeE-2018

Setter PTOINTIBE BUA PERKASATAMA ya inter-Contineata! O.ls & Fats Pre. Le

169 Beer Reed #01

Gaieway Year

Singupore 190725

Pesanan BAL Munn Cnt. Traceay'e In Sute

- Oran ino emtar

Des 2st Secure it v4" covibeny Cath ted D Max

Free Patty Acid Las Palsulics Wy 3.7 Max.

Quine Value (Wels: SD tin, S5 Max.

Mistae Ang Inmpuries Se. uo Max

Mes ea we En get Max rout uty San.coe MT >

Rote USE 58105 7 pT (FS QOL <2 SIK HUNDRED S-XTY-ONE DOLLARS ONLY) sect FO Lubtk Gaung. indonesia

= Harga Dasar – 1.5%

Untuk sample dari Sales Contract di atas, telah disampaikan pada proses keberatan;

1) ICOF mengatur pengangkutan, pembiayaan, asuransi, logistik dari pelabuhan pemuatan sampai Pelabuhan tujuan. ICOF menanggung risiko pembiayaan dari transaksi, risiko penyelesaian transaksi dengan pelanggan/pembelinya dalam berbagai mata uang, risiko kepatuhan terhadap persyaratan peraturan lokal yang berlaku. Harga untuk mengatur pengangkutan, pembiayaan, asuransi, dan logistik telah dimuat dalam cost of sales items yang tercantum pada Trade Confirmation – Purchase antara Pemohon Banding dan ICOF;

2) ICOF memperkenalkan produk minyak kelapa sawit dan produk turunannya kepada para pembeli yang merupakan pihak ketiga yang membutuhkan produk tersebut serta melakukan survei atas lingkungan pasar dan tingkat kompetisi di pasar tujuan;

Sampel dokumen pendukung Pemberitahuan Ekspor Barang (“PEB”), dan rekapitulasi penjualan ekspor telah disampaikan pada proses keberatan;

Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa harga jual Pemohon Banding ke ICOF berdasarkan harga pasar yang disepakati oleh ICOF dengan pihak ketiga (pihak independen), sehingga Pemohon Banding sangat tidak setuju atas penggunaan metode CUP dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi ekspor;

Dengan demikian, berlawanan dengan dugaan Terbanding, harga jual tersebut sama sekali tidak dipengaruhi oleh status ICOF sebagai pihak yang berelasi dengan Pemohon Banding;

Nyatanya harga jual tersebut berasal dari transaksi independen yang dilakukan dengan Pelanggan Pihak Ketiga sehingga secara jelas

menunjukkan tidak adanya indikasi ketidakwajaran atas transaksi

yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (yaitu ICOF).

Sehubungan dengan seluruh penjelasan dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding telah sampaikan di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa harga jual Pemohon Banding ke ICOF berdasarkan harga pasar yang wajar dan sangat transparan sebagaimana disepakati oleh ICOF dengan Pelanggan Pihak Ketiga. Dengan demikian sungguh tidak masuk akal apabila pemeriksa dalam koreksinya menetapkan harga jual ke ICOF lebih tinggi daripada harga jual ICOF kepada pelanggannya; Selain itu, dengan mempertimbangkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, ICOF hanya memperoleh gross margin sebesar 1,5 persen yang telah disepakati dengan Pemohon Banding. Perlu dicatat bahwa harga jual Pemohon Banding kepada ICOF pada dasarnya merupakan transaksi dengan Pelanggan Pihak Ketiga berdasarkan dari harga jual ICOF kepada Pelanggan Pihak Ketiga dikurangi margin yang disepakati. Seluruh hal tersebut telah tercantum dan diatur dalam Sale and Purchase Agreement antara ICOF sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada proses keberatan;

Lebih lanjut, harga dari suatu produk ditetapkan berdasarkan kondisi pasar pada saat transaksi terjadi. Dengan demikian tidak ada harga penawaran yang standar untuk produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding karena banyaknya faktor yang mempengaruhi harga jual akhir seperti misalnya: waktu transaksi, volume, kemasan produk, tujuan produk yang dijual, keberlanjutan produk, kualitas, spesifikasi produk yang dijual, dan lain-lain;

Walaupun data pasar untuk harga CPO dan RBD PO bisa di dapat dari pasaran Malaysia, harga tersebut tidak mencerminkan faktor-faktor di atas. Sedangkan untuk produk-produk selain CPO dan RBD PO seperti produk khusus dan produk lainnya, Pemohon Banding mencatat bahwa informasi atas harga jual dari produk-produk tersebut tidak tersedia secara umum sehingga tidak terdapat harga pasaran yang dapat digunakan sebagai harga acuan untuk penerapan metode CUP. Selain itu, kesepakatan antara Pemohon Banding dan ICOF hanya sebatas pada penetapan Margin ICOF

(yaitu gross margin sebesar 1,5 persen untuk barang komoditas umum dan 5 persen untuk produk khusus) dalam penentuan kebijakan harga transfer; bahwa transaksi penjualan ekspor kepada ICOF pada Tahun Pajak 2020 telah diuji di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 dengan penjelasan berikut:

• Pengujian kewajaran dan kelaziman terhadap transaksi transaksi penjualan ekspor ke ICOF menggunakan metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan profit level indicator (“PLI”) yaitu Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan (“Return on Sales/ROS”);

• bahwa pada Tahun Pajak 2020, margin kotor ICOF setelah dikurangi dengan beban usaha, menghasilkan ROS sebesar 1,42 persen. bahwa laba dan rugi ICOF untuk Tahun Pajak 2020 telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 April 2022;

• Berdasarkan pengujian tersebut menghasilkan rentang antar kuartil rata-rata tertimbang ROS untuk Tahun Pajak 2017 sampai dengan Tahun Pajak 2019 yang diperoleh dari set perusahaan independen berkisar antara kuartil bawah yaitu 0,45 persen hingga kuartil atas yaitu 1,45 persen, dan dengan median 1,04 persen;

• Hasil ROS ICOF untuk Tahun Pajak 2020 masih berada di dalam rentang minimum/maksimum ROS yang diperoleh dari set perusahaan independen;

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding dengan ICOF setidaknya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia selama Tahun Pajak 2020;

2. Pemohon Banding telah secara komprehensif menyusun dan

menyampaikan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (Transfer

Pricing Documentation/”TPD”) yang terdiri atas Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020 yang menjelaskan seluruh transaksi afiliasi dan telah memenuhi persyaratan di dalam Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”);

Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 kepada Terbanding selama proses pemeriksaan pajak pada tanggal 26 Januari 2022. Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 telah memenuhi persyaratan di dalam PMK-213, khususnya persyaratan yang dijelaskan di dalam Lampiran C mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Induk dan Lampiran D mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Lokal;

Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, yang telah disampaikan tersebut, telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213 yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal sekurang- kurangnya harus memuat informasi berikut:

1) identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

2) informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

3) penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4) informasi keuangan; dan

5) peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

Selanjutnya, Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 juga telah memenuhi persyaratan TPD formal yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010(“PER- 32”) yang sekurang-kurangnya harus memuat informasi sebagai berikut:

1) Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur grup usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

2) Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

3) Analisis kesebandingan atas karakteristik produk/jasa, analisis fungsional,kondisiekonomi,ketentuan-ketentuandalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

4) Pemilihan pembanding; dan

5) Penerapan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dipilih serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih;

Dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima semua informasi/penjelasan yang dibutuhkan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, yang menunjukkan bahwa transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020 telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak ada basis bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas primary adjustment untuk transaksi penjualan ekspor dan koreksi atas secondary adjustment untuk PPh 26 seharusnya dibatalkan;

3. Terbanding seharusnya mempertimbangkan metode yang telah dipilih di dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding dan metode tersebut telah disetujui oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan untuk membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai dengan PMK-213 yang mengatur:

Pasal 1 angka 4

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara

para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;”

Pasal 1 angka 6

“Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak;”

Pasal 3

“(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;”

Pasal 5

“(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak,

pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;”

Pemohon Banding sudah menyelenggarakan dokumen penentuan harga transfer sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dan sudah disajikan berdasarkan data dan informasi yang tersedia dan seluruh transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020 telah diuji kewajaran dan kelaziman usahanya sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya;

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, termasuk penjualan ekspor kepada ICOF, telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia selama Tahun Pajak 2020;

Selain itu, hasil ROS ICOF untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebesar 1,42 persen, dan masih berada di dalam rentang interkuartil ROS yang diperoleh dari set perusahaan independen. Perlu ditekankan pula bahwa kebijakan penentuan harga penjualan ekspor kepada ICOF konsisten dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya;

Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding dalam melakukan pemeriksaan seharusnya juga mempertimbangkan Metode dan Dokumen Penentuan Harga Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan PER-32 Pasal 20 ayat (1) dan (3) yang menyatakan bahwa:

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besaran

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak”;

Berdasarkanketentuandiatas,seharusnyaTerbanding

mempertimbangkan metode TNMM yang telah diterapkan dan

Dokumen Penentuan Harga Transfer yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding sendiri telah menyetujui pendekatan penggunaan metode TNMM untuk Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2021. Oleh karena itu, Terbanding telah tidak konsisten dengan penolakannya atas metode TNMM dan menunjukkan bahwa penerapan metode TNMM sudah tepat;

Hal ini semakin memperkuat fakta bahwa tidak ada dasar hukum atau teknis bagi Terbanding untuk melakukan perhitungan kembali atas besaran penghasilan atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi. Nyatanya seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, termasuk penjualan ekspor kepada ICOF, telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. Pemohon Banding tidak setuju dengan metode CUP yang diterapkan oleh Terbanding dalam menguji kewajaran dan kelaziman Transaksi Penjualan kepada ICOF karena metode tersebut memiliki tingkat kesebandingan yang rendah

Adapun penolakan Pemohon Banding atas metode CUP untuk transaksi ekspor telah disetujui oleh Terbanding dengan diterbitkannya hasil pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 dan 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding telah menyetujui pemakaian metode TNMM untuk transaksi penjualan ekspor, dengan alasan berdasarkan pada banyaknya

turunan produk IBP dan kesulitan untuk melakukan adjustment apabila menggunakan metode CUP atau metode yang lainnya. Hal ini sangat bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2020;

Pada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2020 yang disusun oleh Pemohon Banding, untuk penjualan ekspor metode penentuan harga transfer yang digunakan adalah TNMM dengan Return on Sales sebagai PLI yang dipilih. Sedangkan Terbanding menggunakan metode CUP dengan memakai data Malaysia Palm Oil Board (“MPOB-Malaysia”);

Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi yang hanya melakukan penyesuaian secara sederhana atas harga jual kepada pelanggan pihak ketiga, sangatlah tidak tepat. Hal ini dikarenakan bahwa, pendekatan tersebut tidak mempertimbangkan banyak faktor dan fakta penting yang seharusnya di perhitungkan oleh Terbanding, untuk menghasilkan analisis harga jual yang akurat;

Pemohon Banding menolak metode CUP internal karena harga yang dibayar oleh pihak ketiga tidak dapat dibandingkan dengan harga yang dibayar oleh ICOF dimana beberapa produk unit yang diproduksi khusus berdasarkan permintaan dari pelanggan ICOF. Pemohon Banding juga menolak metode CUP eksternal karena tidak tersedianya database komersial atau database lainnya pada pasar Indonesia yang dapat diandalkan;

Dalam Risalah Pembahasan, Terbanding menyebutkan "Namun mengingat sifat transaksi yang ditangani dan jenis produk yang dijual Pemohon Banding, terdapat ada data pasar yang tersedia, yaitu Data MPOB-Malaysia. Sehingga CUP Eksternal dapat dipergunakan untuk mengukur tingkat kewajaran Harga Jual Ekspor Produk Komoditas ke Afiliasi", yang menurut Pemohon Banding adalah alasan yang sangat prematur tanpa memberikan argumen- argumen yang lebih terperinci yang melatar belakangi penolakan metode TNMM;

Sebagaimana di dalam bagian 4.1 di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, telah Pemohon Banding sebutkan bahwa harga dari produk ditetapkan berdasarkan kondisi pasar pada umumnya. Jadi, pada umumnya tidak ada harga penawaran yang standar untuk produk tertentu yang dijual oleh Pemohon Banding karena banyak faktor yang mempengaruhi harga jual akhir antara lain waktu transaksi, volume, kemasan produk, tujuan produk yang dijual, keberlanjutan produk, kualitas, dan spesifikasi produk yang dijual. Walaupun data pasar untuk harga produk-produk yang dijual kepada ICOF mungkin tersedia secara umum, harga tersebut tidak mencerminkan faktor- faktor di atas;

bahwa Pemohon Banding berpendapat metode CUP yang digunakan oleh Terbanding tidak andal karena hal ini tidak sejalan dengan Pasal 11 ayat (3), dan (9) PER-32, yang menyatakan bahwa:

“(1) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai

Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

(9) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul”;

Berdasarkan peraturan tersebut jelas bahwa apabila Terbanding menerapkan metode CUP maka barang yang ditransaksikan harus memiliki karakteristik yang identik dan dalam kondisi yang sebanding;

bahwa Pemohon Banding merujuk pada Lampiran Bab II Bagian B dari PER- 22, dimana terdapat tahap-tahap pemeriksaan yang harus dilakukan dalam menentukan harga transfer. Tahap pertama yaitu mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan faktor-faktor berikut:

• jenis dan nilai transaksi afiliasi;

• saat transaksi afiliasi terjadi, yang meliputi waktu dan frekuensi transaksi tersebut;

• syarat-syarat perjanjian (term of payment), termasuk set-off arrangement antara pihak afiliasi;

• syarat-syarat kontrak, termasuk term of delivery, discount; pihak- pihak yang terlibat dalam transaksi-transaksi afiliasi, serta hubungan antara pihak-pihak tersebut, misalnya: parent-subsidiary relationship, joint venture, franchise, cost contribution arrangement; dan

• mata rantai transaksi di mana transaksi afiliasi Wajib Pajak menjadi bagian di dalamnya;

Hal ini juga dijelaskan pada OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations yang diperbarui pada Juli 2017 (“Pedoman TP OECD”) paragraf 1.36 sebagai berikut:

“1.36 The economically relevant characteristics or comparability factors

that need to be identified in the commercial or financial relations between the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows:

• The contractual terms of the transaction;

• The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risk assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE

group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices;

• The characteristics of property transferred or services provided;

• The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate;

• The business strategies pursued by the parties;”

Terjemahan bebas:

“1.36 Karakteristik yang relevan secara ekonomi atau faktor-faktor

kesebandingan yang perlu diidentifikasi dalam hubungan komersial atau keuangan antar perusahaan afiliasi dalam rangka memberikan gambaran secara akurat atas transaksi yang sebenarnya dapat dikategorikan secara luas sebagai berikut:

• Persyaratan kontrak atas transaksi;

• Fungsi-fungsi yang dilakukan oleh masing-masing pihak dalam transaksi, dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung, termasuk bagaimana fungsi-fungsi tersebut terkait dengan penciptaan nilai yang lebih luas oleh grup perusahan multinasional tempat para pihak berada, keadaan di sekitar transaksi tersebut, dan praktik dalam industri;

• Karakteristik properti yang dialihkan atau layanan yang diberikan;

• Keadaan ekonomi dan pasar tempat para pihak beroperasi;

• Strategi bisnis yang ditempuh para pihak;”

Tahapan kedua yaitu pemilihan metode penentuan harga transfer yang terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi. Ketersediaan data pembanding harus dilihat dengan memperhatikan lima faktor

kesebandingan yaitu karakteristik barang, analisis fungsi, ketentuan

kontrak, dan strategi bisnis, dan keadaan ekonomi. Selanjutnya tahapan ketiga adalah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menganalisis tingkat kesebandingan dan meningkatkan kesebandingan tersebut. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan

transaksi independen jika penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material atas perbedaan antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen;

Berdasarkan metode CUP, harga yang wajar untuk pengalihan suatu harta berwujud antara pihak afiliasi ditentukan oleh penentuan harga transfer atas barang yang sama atau serupa dalam transaksi antara pihak independen. Metode CUP adalah cara yang paling langsung untuk menentukan apakah harga yang dikenakan atas barang yang dialihkan dalam transaksi afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena metode ini membandingkannya dengan harga yang dikenakan untuk barang yang sama atau serupa yang dialihkan dalam suatu transaksi independen yang sebanding;

Untuk menentukan apakah metode CUP dapat diterapkan, maka pertama- tama perlu untuk mengidentifikasi kandidat transaksi sebanding antara pihak ketiga yang cukup serupa dengan transaksi afiliasi untuk mendapatkan tolok ukur harga yang wajar. Seluruh transaksi sebanding yang potensial harus diuji guna menentukan apakah metode CUP dapat diterapkan. Apabila hanya terhadap perbedaan kecil dan terukur antara transaksi afiliasi dan independen, maka dapat dilakukan penyesuaian terhadap harga transaksi pihak ketiga “dengan wajar”. Namun, apabila perbedaannya cukup signifikan sehingga tidak dapat disesuaikan, maka metode CUP bukanlah metode yang paling tepat.

Pedoman OECD dan PER-32 menjabarkan lima “faktor kesebandingan” utama yang harus diperhitungkan ketika menerapkan metode transfer pricing:

•Kesamaan produk / jasa;

•Kesamaan fungsi yang dijalankan, aset yang dikontribusikan, dan risiko yang ditanggung;

•Ketentuan kontrak;

•Strategi usaha; dan

•Kondisi ekonomi / pasar;

bahwa Metode CUP tidak dapat diterapkan karena terdapat perbedaan antara kondisi transaksi afiliasi Pemohon Banding dan kondisi transaksi independen, antara lain:

1. Tidak terdapat data harga Freight on Board (“FOB”)/Free Carrier (“FCA”) di Pelabuhan Indonesia sebagaimana transaksi Pemohon Banding dengan ICOF. Adapun perlu ditekankan bahwa syarat dan ketentuan kontrak di Malaysia dan negara-negara pelanggan akhir mungkin sangat berbeda, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap hal-hal tersebut (seperti pengiriman, tarif, asuransi, dll);

2. Perlu ditegaskan bahwa pelanggan ICOF berasal dari berbagai negara, sehingga untuk penerapan metode CUP, Terbanding seharusnya menggunakan berbagai informasi harga dari negara pelanggan terkait. Sementara berdasarkan SPHP, diketahui bahwa informasi yang digunakan hanya berasal dari beberapa daerah di Malaysia;

3. Atas transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi telah diuji dengan metode TNMM (Transactional Net Margin Method) yang telah didokumentasikan secara konsisten sejak berlakunya peraturan atas kewajiban pembuatan Dokumen Lokal;

4. Pemohon Banding sebelumnya pernah diperiksa tahun 2010 dengan Surat Perintah Pemeriksaaan nomor PRIN-02/PJ.04/RIK.SIS/2013 tanggal 4 Februari 2013 dan tahun 2011 dengan Surat Perintah Pemeriksaaan nomor PRIN-03/PJ.04/RIK.SIS/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang juga turut memeriksa dan menguji kewajaran harga penjualan ekspor terkait transaksi pihak afiliasi.

Atas hasil Pemeriksaan yang tertuang Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S-1727/PJ.04/2013 untuk tahun pajak 2010 dan tahun pajak 2011 nomor S-1726/PJ.04/2013 untuk tahun pajak 2011, dimana pada Daftar Temuan Pemeriksa di dalam kolom dasar dilakukan koreksi tertuang penjelasan terbanding, salah satu

penjelasanya tertulis “Pemeriksa juga sudah melakukan pemeriksaaan untuk menguji kewajaran harga penjualan (Transfer Pricing), dengan Metode TNMM dan database Osiris, hasilnya adalah transaksi wajar”;

5. Sesuai dengan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 bagian 8.3.1, metode CUP tidak dapat diterapkan karena alasan sebagai berikut:

a. CUP eksternal: Harga yang dibayar oleh pihak ketiga tidak dapat dibandingkan dengan harga yang dibayar oleh ICOF. Beberapa produk unit yang diproduksi khusus berdasarkan permintaan dari pelanggan ICOF, karena itu tidak dapat dibandingkan dengan produk-produk lain;

b. CUP internal: Tidak memungkinkan atau praktis untuk mengidentifikasikan transaksi-transaksi dengan pembanding- pembanding eksternal yang dapat memenuhi ketatnya persyaratan atas perbandingan dalam metode CUP;

Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding seharusnya dalam memilih metode penentuan harga transfer dan melakukan analisis kesebandingan tidak dapat hanya bertumpu pada jenis produk yang diperjual-belikan Pemohon Banding, tetapi juga memperhatikan ketentuan kontrak. Dengan demikian, Pemohon Banding menilai bahwa penyesuaian kesebandingan atas ketentuan kontrak yang dilakukan oleh Terbanding tidak akurat karena secara jelas berbeda dengan ketentuan kontrak antara Pemohon Banding dan ICOF baik dari sisi jangka waktu antara kontrak yang dibandingkan dan data pengiriman harga dengan tujuan negara yang berbeda dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga ingin menegaskan kembali atas pentingnya analisis kesebandingan untuk penerapan metode CUP sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak. Sebagaimana yang telah ditunjukan di atas, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa terdapat perbedaan

ketentuan kontrak antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, sehingga perlu adanya penyesuaian atas berbagai biaya untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen dalam penerapan metode CUP. Namun, Terbanding secara jelas tidak mempertimbangkan adanya perbedaan kontrak tersebut yang secara nyata berpengaruh signifikan atas harga jual dan dapat memengaruhi tingkat kesebandingan untuk penerapan metode CUP;

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding secara jelas tidak dapat diandalkan karena data pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak memiliki tingkat kesebandingan yang cukup untuk penerapan metode CUP dan Terbanding tidak pernah sekalipun memberikan contoh dan/atau bukti atas kesesuaian data yang digunakan untuk penerapan metode CUP;

Dalam hal ini, Terbanding harusnya melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-22 di atas dan ketersediaan data eksternal tersebut harus dikaji secara lebih mendalam untuk memastikan bahwa tidak ada pengaruh material atas perbedaan transaksi afiliasi dengan transaksi independen (yaitu informasi dari Bloomberg), ataupun jika terdapat perbedaan yang material, dapat dilakukan penyesuaian yang andal. Adapun menurut PER-22, apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seharusnya menggunakan metode lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi;

Dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan metodę CUP dan penolakan metode TNMM oleh Terbanding merupakan langkah yang keliru dan juga telah melanggar kaidah-kaidah penentuan harga transfer berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku;

Sehingga, tidak ada basis bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas primary adjustment untuk transaksi penjualan ekspor dan koreksi atas secondary adjustment untuk PPh 26 seharusnya dibatalkan;

5. Dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan 2021, Terbanding telah menyetujui penggunaan metode TNMM untuk penjualan ekspor ke ICOF. Hal ini telah menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten

dalam melakukan koreksi atas transaksi yang sama

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa transaksi penjualan ekspor merupakan transaksi yang rutin dan memiliki pricing policy yang konsisten dari tahun fiskal sebelumnya dan sesudahnya.

Perlu Pemohon Banding tekankan, atas transaksi penjualan ekspor ke ICOF pada Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2021 Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan pendekatan TNMM sebagai metode yang paling tepat untuk pengujian harga transfer. Berikut merupakan ringkasan dari pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan 2021 untuk transaksi penjualan ekspor ke ICOF:

Tabel 2: Ringkasan putusan atas sengketa yang serupa dengan Pemohon Banding

Bendekatan

Here Aa voiu -

Pokana Vorabopat Terlending Pius Maia Yeveia ulas

Darulir,

Tahun 21 vob Mot et oo ee SAE EP er) ne pu “ uk ii i a IR In nt Kesan TA es ie It teht . " . whose ion

Kaban | KAN EA TAN . tt Aek er Da deep A en RA RA EA SA ht pe de . 1 whee z wale eee oe | oe arek ora naa + rnd Angan an ole TEKI ran amelia “ . oat ne pa . pa berdasarkan puda cr rr meinkoksr ce mAiuatmart: dna

BAR Tab OU a etal tested!

Pemdelatan

. weg Pein Kesimanlaa

Unkuman Pendapat Tesbuadias Fishus! . .

Larisa y

Takan 2020

Nan) on SAR Oo nan mara aa pn an, . Te atta onc:

ME an Pe gene paar AA ata anna aden ge eee (rerata ana! prim asa paman anta met . rhe org

Menata ea ae aa Ama ee an Aa mes buat daan basse. !

Iieited Partai tradelratan .

Pengen mma

Paku Peadaga: Terhanding 1Tiskus| Gaga Kesunpmlan

' Banding

Tahun 2020

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penggunaaan TNMM dengan ICOF sebagai pihak yang diuji untuk transaksi penjualan ekpor ke ICOF sudah tepat dan sesuai dengan pendekatan Terbanding untuk Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2021 dan seharusnya tidak terdapat sengketa atas penerapan metode TNMM;

6. Terdapat sengketa serupa yang terjadi pada perusahaan lain dalam Grup yang sama dengan Pemohon Banding dimana pengujian serupa yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah diakui dan disetujui keandalannya sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak

Pemohon Banding ingin menyampaikan, bahwa terdapat Perusahaan dalam entitas Grup, yaitu PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Wira Inno Mas yang mengalami sengketa serupa dengan Pemohon Banding terkait penjualan ekspor kepada ICOF. Adapun untuk kedua kasus

tersebut, Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding atas penjualan ekspor dan secondary adjustment untuk PPh 26; Berikut merupakan ringkasan dari putusan-putusan sehubungan dengan sengketa serupa dan fakta yang menunjukan bahwa terdapat kesamaan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan dua perusahaan dalam entitas Grup:

Tabel 3: Ringkasan putusan atas sengketa yang serupa dengan Pemohon Banding

; 0 . Keputusan Majelis | Persamaan antara Uasil 0

Nomor Putusan Pertimbanpan Majelis Hakim Hakis Putusan Entitas Musim Mas :

Lainnya den Pemohon Banding '

PAN PU PENA Pe E = Savas ielsde nela su Mean Ba ce seinaboa ce in nen sam

FEE li anta Sa mua pur peje. saman Sera cin Pengadilan ae MR lela napas

Meta SI sn pet. Tei ciusscat leis Parasia. Pajak berkeyakinan dan 4 apalah Mes ene

Siow Met sre cris Serhan Hes herkesiopolun antuk eee] ee cr na

MATI In tg. lence: gets tems meruhataikan Koreksi pakan Tangga scab cowed adela panes BER ee at Terbandiag oui + aa pan Wa aa

TNI LE De: NA TEA DE PAN DENGAN Da Fc oe tele ds G0. tupsete co cer 2 bs e dered akar Pakaian pesiar Tata ear Pn at Tap aa Sipit san

Pe Te nara ingat aa Bra Cte ihn ar diandalkur bana Lb

SEE PER ted ee palapa. sero yeccab bales hci cine Teaser oa pean penn ise oa bean aa pp oun 2s, Dip ling tal ab: anta Po Yati hahah

AA ian tara eta pf batuan Oh ara tidak disurtal

PAkaan aan Fa LT Gea ben aa ana dengan analisis mendalam pe pe pan bari ma pen qeabas, 0 eee epar han ek te Sasa terkait tunpsi dan

NP esnips cake wal karakturisasi usaha Pemohen

Mo Lae cho trae Pem kana Banding dam analisis

Batuan Tinta cnet eine mendalam mengenai 5 (linyay

Sha dachdtesies. heciner cial Faktor kesebandingan yang

Den stnlarta enakk cles apul menunjukan dun

Dena an nates athe ot SA membuklikan bahwa metode

Pp pengait Tet edges os wales tersebut adalah metode yang man pb tan ma maa paling repat.

Pi hana cap erna ip ra era

Kaul

Na ~ vas Persunuan antara Hasil .

Nomor Putusan Pertimbangan Majelis Hakim Keputusan Majelis Putusan Entitas Musim Mag

Lainnya dan Peiouhon Banding

MA na Mn na SAN

Pas apes Perbanas

Pn aus on te ang pend Sa Iban

Latah ati shai hr fora Cisse DI ROA clean wd sie

Dig AAA PAN PE HAN Persil ids sb

Basara

Jesu ea Lan panel TU HP Tiar bat

Krn para Haa th peal

MA sai Da pn aa une

Peles Dn KI NET me DA Da PA ENG PA TE me laring aa dna a ana,

Manan an Ps foe Haa,

BASA GARA ant Mkt tensa

Saran transpatam Isa ra pa aren perdula agen

TN anta bt Pesat AA

an Nan Persamaan antara Hasil

Namor Putusan Pertimbangan Majelis Hakim Keputusan Majelis Putusan Enlilas Musim Mas

Hakim Lainnya dan Pemohon Banding

Pan petani Poli Mora ama

Pearl bf. tah

KA GG DD 2 Oe OC BEA aa aU pelan OTP pn asa Sesaat Pelek

Pn LOMB TAI SAM GEA

Terie ck in Seda even SE TE pk Cape canny tee tata Ip sabang

BA TERI RMS TN EA DM LE amg et cle here

Sed LAKI DT. TERI ote Ton besar Mira Taat ch

Pesiar Beng Bean

Lan Debsctenh ashe net ale.

ra sedan, Kerajaan

Sa Denai me nan Git Fang canes | oa Lan sec yarn

PENA NN DIET IN KG MEN ori TU NA t bebe PULL het LD galat

Sisveibrsun tp cae ana,

. 0 in “Reputusan Majelis ‘ Persamaan antara Hasil

Homor Putusan Pertimbangan Majelis Hakim Hakim . Putusan Entitas Musim Mas

Lainnya dan PLmohon Banding albu Das aa Ma | Pan Li an Sasa Kanan tan la Boptohmas ana Bap pn ana mall or inn AN Apa aan DAD aa te et dnt ala bei: see th OSB Lahan rer and wetness ena Ia Tama dat Bea peak si chan Ma sang tan Tata MU Soe aan

Ko Ted Tua at aa Meek oe. Pengadilan cloth pl dete bette,

Soh alam abet: jan Pajak berkesimpulan tlie. ap sole ET Kiran ena

Pena bal Pet en ati untuk menpabulkan Masa ba Kaban ane Sasis medadiccocesta an sabah. o> permehonan banding Pann del robtype Lasker eta

Who cae ches creo Femehon Banding dan ho pore lav TOF subapai

Gowdimnegh ena el jalan ugmbatalkan koreksi tested party telah disctujui peta il Doa ganja Terbanding alc. Lea Akibat TOP sehagni

Mo en aa ken ran Peralatan Megi ta ee distrib uilur merupakan a eT] whet St, perusabaan yang meruiliki

Maa ba SE daa fungsi lebih sederhana

Aline Lau AF ella dibandinphan denpan yall. Sin ae esi Pemeltan Banding, schinggs be pra Bares ons dapat dipilih schagai pihak sisi An pa bean yang diuji chlor pec omier wear ts

Sips eet pa Pa tee Lage peat akpecpaled Hci Dee au na leu. Gras ghee. bed a

. Li PIN PENA DI KENA KTA PARE ciu Mi Pa Ha

Nana . Persamaan antara Hasif

0 lon . Keputusan Majells mas :

Nemeor Putusan Pertimbangan Majelis Hakim Hakim Putusan Entitas Musim Mas

, Lainnya dun Pumohon Banding

Ia Basri eta ton,

Pet ara Risa ea

Hal ini memperkuat bahwa pendekatan Pemohon Banding untuk pengujian kewajaran dan penjualan ekspor kepada ICOF telah tepat dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga tidak seharusnya terdapat koreksi atas primary adjustment untuk transaksi penjualan ekspor;

Perlu ditekankan bahwa berdasarkan PUT-002765.15/2022/ PP/M.VB Tahun 2023 dan PUT-011468.15/2021/ PP/M.IB/ Tahun 2023, Majelis Hakim menyetujui pendekatan TNMM atas penjualan ekspor Pemohon Banding kepada ICOF dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Dalam hal ini, PPh 26 yang merupakan secondary adjustment untuk transaksi ekspor turut dibatalkan oleh Majelis Hakim;

Dalam hal ini, karena kasus Pemohon Banding serupa dengan putusan pengadilan di atas (Pemohon Banding menggunakan metode TNMM transaksional, sementara Terbanding menggunakan Metode CUP). Oleh karena itu, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas primary adjustment untuk transaksi penjualan ekspor kepada ICOF dibatalkan dan koreksi secondary adjustment atas PPh 26 turut dibatalkan;

7. Terbanding tidak memberikan acuan yang jelas dalam pengambilan data dalam penerapan metode CUP dalam menguji kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan ekspor

Pada saat proses pemeriksaan pajak, Terbanding menyampaikan dokumen-dokumen berupa kertas kerja excel berdasarkan data data MPOB-Malaysia (https://www.mpob.gov.my/). Adapun Terbanding belum menyampaikan penjelasan dan/atau detail lebih lanjut terkait bagaimana cara Terbanding melakukan analisis atas data dari database MPOB untuk keperluan penerapan metode CUP. Lebih lanjut, Terbanding belum menyampaikan dokumen pendukung atas analisis tersebut (yaitu dokumen berupa screenshot atau tanggal ekstraksi data) yang mengindikasikan kapan Terbanding menarik data tersebut;

bahwa ketika Pemohon Banding menelusuri situs MPOB untuk memeriksa data yang digunakan oleh Terbanding dalam penerapan metode CUP

dalam menguji kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan ekspor, Pemohon Banding tidak menemukan data angka yang sama dengan yang dipakai oleh Terbanding;

Tanpa adanya informasi-informasi tersebut, analisis yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat diandalkan sebagai basis koreksi untuk penerapan metode CUP;

Hal ini juga telah dinyatakan secara jelas oleh Terbanding dalam hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dimana Terbanding menggunakan metode TNMM karena kesulitan untuk melakukan penyesuaian apabila menggunakan metode CUP atau metode yang lainnya;

8. Dalam menguji transaksi penjualan kepada ICOF, Pemohon Banding

telah mematuhi ketentuan penetapan harga transfer dengan

menggunakan TNMM dan memilih pihak yang lebih sederhana (yaitu ICOF) untuk dilakukan pengujian

bahwa pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding menerapkan TNMM dalam menguji transaksi penjualan ekspor kepada ICOF dengan pertimbangan ketersediaan data yang dapat diandalkan dan fakta-fakta khusus dari transaksi yang di uji. Berdasarkan Pasal 11 ayat (8) PER-32, dinyatakan bahwa:

“(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak

mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;”

Selanjutnya pada Pasal 11 ayat (1) PER-32 menyatakan:

“(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method);”

Selanjutnya sebagaimana dinyatakan pada United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2013 paragraf 6.2.6.2:

“6.2.6.2 (…) The appropriate profit level is based on the functions it performs and the risks it incurs. The remainder of the product’s price is regarded as the arm’s length price for the inter-company transactions between the sales company (i.e. Associated Enterprise 2) and a related company (i.e. Associated Enterprise 1). As the method is based on arm’s length gross profits rather than directly determining arm’s length prices (as with the CUP Method) the Resale Price Method requires less direct transactional (product) comparability than the CUP Method;”

Terjemahan bebas :

“6.2.6.2 (...) Tingkat laba yang sesuai didasarkan pada fungsi yang dijalankan dan risiko yang timbul. Sisa dari harga produk dianggap sebagai harga wajar untuk transaksi afiliasi antara perusahaan penjualan (yaitu Perusahaan Asosiasi 2) dan perusahaan afiliasi (yaitu Perusahaan Asosiasi 1). Karena metode ini didasarkan pada laba kotor wajar daripada secara langsung menentukan harga wajar (seperti dalam Metode CUP), Metode Harga Penjualan Kembali membutuhkan kesebandingan transaksi (produk) yang lebih rendah dibandingkan dengan Metode CUP”;

bahwa pengujian return on sales lebih tepat dibandingkan metode CUP. Sesuai dengan penjelasan di atas, untuk pengujian return on sales, diperlukan tingkat kesebandingan (seperti jenis produk, volume, ketentuan

perjanjian, lokasi, dll.) yang lebih rendah dibandingkan dengan metode CUP;

bahwa pada paragraph 2.2 dan 2.4 Pedoman TP OECD dinyatakan sebagai berikut:

“(2.2) The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case…

(2.4) There are situations where transactional profit methods are found to be more appropriate than traditional transaction methods. For example, cases where each of the parties makes valuable and unique contributions in relation to the controlled transaction…”;

Dimana kalimat diatas dapat dipahami bahwa dalam pemilihan metode penentuan harga transfer, metode transaksional merupakan metode yang paling tepat jika terdapat perbedaan dan kontribusi yang berbeda dan tidak dapat dilakukan penyesuaian antara pihak-pihak yang melakukan transaksi;

Selanjutnya Pemohon Banding merujuk kepada ketentuan di dalam PER- 22 dan Pedoman TP OECD tentang pemilihan entitas yang lebih sederhana sebagai pihak yang diuji (tested party);

Di dalam PER-22 Bab II B.2.b paragraf 3 disebutkan bahwa:

“Pemilihan tested party dilakukan berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dan keandalan data/bukti/keterangan serta fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Pemeriksa dapat memilih Wajib Pajak yang sedang diperiksa (audited party) sebagai pihak yang diuji (tested party). Pemeriksa juga dapat memilih lawan transaksi dari Wajib Pajak yang sedang diperiksa sebagai pihak yang diuji (tested party). Pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex functions) dan tidak memiliki unique/valuable intangible property;”

Pedoman TP OECD paragraf 3.18 menyebutkan bahwa:

“3.18 (…) The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party

is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis”;

Terjemahan bebas:

“3.18 (…) Pemilihan pihak yang diuji harus konsisten dengan analisis fungsi atas suatu transaksi. Aturan yang diterima secara umum adalah bahwa pihak yang diuji merupakan pihak yang mana metode penentuan harga transfer dapat diterapkan dengan cara yang paling andal dan pembanding yang paling andal dapat diidentifikasi. Umumnya pihak yang diuji adalah pihak yang memiliki analisis fungsi yang lebih sederhana (less complex);”

Merujuk kepada penjelasan di atas dalam memilih pihak yang diuji, karakterisasi usaha ICOF adalah sebagai distribusi sementara Pemohon Banding memiliki karakterisasi usaha sebagai industri minyak kelapa sawit dan turunannya sehingga ICOF merupakan pihak yang lebih sederhana (less complex) sesuai Pedoman TP OECD dan PER-22. bahwaberdasarkanputusanpengadilanNoPUT- 002765.15/2022/PP/M.VBTahun2023danPUT- 011468.15/2021/PP/M.IB/ Tahun 2023, Majelis Hakim sependapat dengan Pemohon Banding dalam melakukan pengujian harga transfer transaksi penjualan ekspor dengan menggunakan TNMM, dan ICOF sebagai pihak yang diuji karena memiliki fungsi yang lebih sederhana. Pada putusan pengadilan tersebut,Majelis Hakim membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding atas transaksi penjualan ekspor. Oleh karena itu, seharusnya

koreksi Terbanding atas primary adjustment untuk transaksi

penjualan ekspor kepada ICOF dibatalkan dan koreksi atas secondary adjustment untuk PPh 26 seharusnya dibatalkan;

Dalam hal ini, penggunaan return on sales untuk menganalisis transaksi penjualan kepada ICOF sudah tepat karena sesuai dengan kebijakan harga untuk transaksi itu sendiri, di mana harga jual kepada Pemohon

Banding ditentukan dengan mempertimbangkan kompensasi wajar bagi ICOF berdasarkan profitabilitas perusahaan-perusahaan pembanding yang bergerak dalam kegiatan yang serupa dengan ICOF;

Penggunaan rasio return on sales sebagai indikator tingkat laba juga diperbolehkan berdasarkan Bab II bagian B.1.a nomor 4 dari PER-22;

“Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Wajib Pajak akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak;

Beberapa Rasio Finansial yang dapat digunakan sebagai dasar pembanding antara lain:

c) Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan = Laba Bersih Usaha / Penjualan…”;

Penerapan penentuan harga transfer lebih tepat jika dilakukan secara transaksional dibandingkan secara keseluruhan entitas berdasarkan Pedoman TP OECD paragraf 3.9 karena akan memberikan analisis yang lebih langsung (direct);

Adapun di dalam PER-22, disebutkan bahwa pengujian transaksi secara keseluruhan entitas hanya dapat dilakukan jika transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan oleh pihak yang diuji terkait erat (closely linked) atau berkelanjutan (continuous);

Di dalam Pedoman TP OECD paragraf 2.84 juga disebutkan bahwa:

“2.84 Therefore, it would be inappropriate to apply the transactional net margin method on a company-wide basis if the company engages in a variety of different controlled transactions that cannot be appropriately compared on an aggregate basis with those of an independent enterprise”;

Terjemahan bebas:

“2.84 Oleh karena itu, tidak tepat untuk menerapkan metode margin bersih transaksional pada tingkat keseluruhan entitas jika perusahaan terlibat dalam berbagai transaksi afiliasi yang berbeda-beda yang tidak dapat secara tepat dibandingkan secara agregat dengan transaksi dari perusahaan independen”;

Hal ini juga didukung oleh putusan pengadilan atas transaksi yang serupa untuk entitas Grup yang lain dengan penjualan Pemohon Banding dengan ICOF pada putusan No PUT-011468.15/2021/PP/M.IB Tahun 2023 terkait PT Wira Inno Mas dimana Majelis Hakim setuju bahwa menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan penerapan TNNM akan lebih tepat digunakan dengan menggunakan pendekatan transaksional dibandingkan dengan pendekatan secara keseluruhan;

Hal ini juga didukung dengan praktik yang lazim pada paragraf 3.9 OECD TP Guidelines yang menyatakan:

“ldealnya untuk memperoleh perkiraan kondisi wajar yang paling tepat, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus diterapkan dengan basis per transaksi”;

Selain itu, terkait dengan pihak yang diuji, berdasarkan ketentuan Bab II B.2.b paragraf 3 Lampiran I PER-22/PJ/2013 bahwa pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex functions) dan tidak memiliki unique/valuable intagible property;

Oleh karena itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa dalam menguji transaksi penjualan kepada ICOF, Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan penentuan harga transfer dengan memilih pihak yang lebih sederhana (yaitu ICOF) untuk dilakukan pengujian sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi atas transaksi penjualan kepada ICOF;

9. Harga Jual ke ICOF adalah harga pasar yang sangat transparan serta wajar dan proses transaksi yang lazim dan telah dilakukan pengujian

atas kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku;

Harga Jual ke ICOF adalah harga pasar yang sangat transparan serta wajar dan proses transaksi yang lazim. Pemohon Banding menegaskan bahwa harga jual kepada ICOF dan ICOF kepada pembeli merupakan harga pasar yang transparan serta wajar yang artinya harga tersebut tidak dipengaruhi oleh status ICOF yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding; Adapun perlu ditekankan bahwa proses transaksi dengan ICOF sudah berdasarkan prinsip kelaziman usaha. ICOF, dalam praktiknya setelah menerima permintaan dari pembeli, pihak ICOF akan mencari produsen (termasuk Pemohon Banding) yang dapat menyediakan barang sesuai dengan permintaan;

Harga jual ICOF ke pembeli juga tercantum pada dokumen “Trade Confirmation - Purchase” yang akan disampaikan secara terpisah;

Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, secara jelas menunjukan bahwa ICOF hanya memperoleh return on sales sebesar 1,42 persen yang telah disepakati dengan Pemohon Banding. Selain itu, harga jual Pemohon Banding kepada ICOF pada dasarnya merupakan transaksi dengan pihak ketiga berdasarkan dari harga jual ICOF kepada pihak ketiga dikurangi margin yang disepakati;

Dengan kata lain, Pemohon Banding sangat terikat dengan fluktuasi harga di pasar dan penetapan return on sales sebesar 1,42 persen merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai asas Pacta sunt servanda;

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa kebijakan penentuan harga atas transaksi penjualan ekspor kepada ICOF (berupa penetapan Gross Margin sebesar 1,5 persen) telah dilakukan secara konsisten tanpa adanya perubahan;

Adapun sesuai dengan PMK-213, transaksi ini telah didokumentasikan dan diuji di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020. Di dalam Dokumen Lokal tersebut, kebijakan harga untuk return on sales sebesar 1,42 persen yang diperoleh ICOF berada di antara rentang interkuartil rata-rata tertimbang return on sales untuk tahun pajak 2017-2019 yang diperoleh dari set perusahaan independen berkisar antara kuartil bawah 0,45 persen hingga kuartil atas 1,45 persen, dan dengan median 1,04 persen;

Dengan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa harga yang ditawarkan ICOF merupakan harga pasar yang wajar dan transparan serta berdasarkan proses transaksi yang lazim, dan telah dilakukan pengujian sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi atas primary adjustment untuk transaksi penjualan ekspor. Dalam hal ini, PPh 26 yang merupakan secondary adjustment untuk transaksi ekspor seharusnya turut dibatalkan;

10. Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas transaksi penjualan ekspor selama proses pemeriksaan pajak yang telah lalu Pada tahun-tahun sebelumnya, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi pada transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding (yaitu pada Tahun Pajak 2017 dan 2018). Pemohon Banding tekankan, bahwa transaksi penjualan ekspor tidak mengalami perubahan atas kebijakan atau pengaturannya. Berikut adalah ringkasan dari hasil pemeriksaan pada tahun- tahun sebelumnya:

Tabel 4: Ringkasan hasil pemeriksaan pajak Pemohon Banding untuk koreksi penjualan ekspor

Tahun PajakNo SKPMetode PengujianHasil Pemeriksaan
Pemohon Banding
Tahun Pajak 201700014/406/17/123/19TNMMTidak terdapat koreksi atas penjualan ekspor
Tahun Pajak 201800097/406/18/123/20TNMMTidak terdapat koreksi atas penjualan ekspor

Perlu ditekankan pula untuk proses pemeriksaan pajak dari Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 dan 2021, Terbanding justru telah menyetujui penggunaan metode TNMM untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk pengujian penjualan ekspor. Dalam hal ini, seharusnya tidak terdapat sengketa atas penjualan ekspor;

Oleh karena itu, koreksi primary adjustment atas Penjualan Ekspor sebesar USD83,475,599 seharusnya dibatalkan. Dalam hal ini, PPh 26 yang merupakan secondary adjustment untuk transaksi ekspor seharusnya turut dibatalkan;

11. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku

Selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena pendekatan Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh);

Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Berdasarkan Undang-Undang di atas, wewenang Direktur Jenderal Pajak hanya terbatas untuk:

a. Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; dan/atau b. Menentukan kembali utang sebagai modal;

Dalam hal ini, Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan wewenang bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyesuaian sekunder (secondary

adjustment) dengan menciptakan constructive dividend berdasarkan koreksi Transfer Pricing atas penjualan ekspor;

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjelaskan bahwa:

“Maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karenanya adanya hubungan istimewa ...”;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat diterapkan dalam hal:

a. Terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

b. Adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak;

Dalam konteks Pemohon Banding, karena tidak ada motivasi untuk melakukan penghindaran pajak dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Tahun Pajak 2020, maka seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi transfer pricing;

Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menurut Pemohon Banding, Terbanding belum melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan proses yang seharusnya, akan tetapi hanya berdasarkan asumsi subjektif karena Terbanding bahkan tidak menjelaskan lawan transaksi mana yang merupakan penerima pembayaran yang menerima manfaat dari pembayaran dividen tersebut;

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), serta Pasal 8 (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

• Pasal 29 ayat (1) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

• Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

• Pasal 8 (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Oleh karena itu, dalam melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memberikan dasaruntukmembuktikanpembayaranmerupakan pembayaran/pembagian dividen;

12. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh

bahwa definisi dividen telah diatur jelas di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, di mana dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang saham”. bahwa tidak terdapat pembagian laba yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya;

Berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh;

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;”

Merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di atas, maka jelas bahwa koreksi Terbanding atas penjualan ekspor sama sekali tidak dapat didefinisikan sebagai pengertian dividen karena transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasi adalah bukan terkait utang/pinjaman. Hal ini dapat merujuk pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 yang telah diaudit oleh auditor independen;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat terlihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi dividen sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh;

Selain itu, diketahui bahwa definisi dividen berdasarkan Paragraf 3 OECD Model Convention on Article 10, adalah sebagai berikut:

Paragraf 3 OECD Model Convention on Article 10 tentang istilah dividen:

“The term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founder’s shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;”

Dengan terjemahan bebas:

“Istilah “dividen” yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak-hak jouissance, saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang oleh Undang-undang perpajakan segera di mana badan yang melaksanakan pembagian itu merupakan penduduk, dalam pemajakannya diperlakukan sama dengan pendapatan dari saham- saham;”

Untuk lebih memahami maksud di dalam Paragraf 3 OECD Convention on Article 10, Pemohon Banding turut mengacu kepada Paragraf 1 dan Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10 sebagai berikut:

Paragraf 1 OECD Commentary on Article 10 “By “dividends” is generally meant the distribution of profits to the shareholders by companies limited by shares,1 limited partnerships with share capital,2 limited liability companies3 or other joint stock companies.4 Under the laws of the OECD member countries, such joint stock companies are legal entities with a separate juridical personality distinct from all their shareholders. On this point, they differ from partnerships insofar as the latter do not have juridical personality in most countries;”

Dengan terjemahan bebas:

“Yang dimaksud dengan “dividen” secara umum adalah pembagian laba kepada pemegang saham oleh perusahaan-perusahaan yang terbatas pada saham, kemitraan yang terbatas dengan modal saham, perusahaan perseroan terbatas atau perusahaan saham gabungan lainnya. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara-negara anggota OECD, perusahaan saham gabungan merupakan entitas hukum dengan karakteristik yuridis terpisah yang berbeda dari seluruh pemegang saham lainnya. Dalam hal ini, perusahaan saham gabungan

tersebut berbeda dari kemitraan di mana kemitraan tidak memiliki karakteristik yuridis di sebagian besar negara;”

Dari Paragraf 1 OECD Commentary on Article 10 di atas, dividen merupakan pembagian laba kepada perusahaan yang modalnya terdiri dari saham termasuk perusahaan perseroan terbatas. Sehingga dalam hal ini, P3B membatasi definisi dividen terbatas bentuknya berupa pembagian laba oleh perusahaan perseroan terbatas tersebut. Lebih lanjut, definisi tersebut diperjelas dalam Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10 bahwa dividen adalah pembagian laba perusahaan yang didasarkan pada kepemilikan saham;

Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10

“…Therefore the definition relates, in the first instance, to distributions of profits the title to which is constituted by shares, that is holdings in a company limited by shares (joint stock company). The definition assimilates to shares all securities issued by companies which carry a right to participate in the companies’ profits without being debt-claims…”;

Dengan terjemahan bebas:

“…Oleh karena itu, definisi tersebut pertama-tama berkaitan dengan pembagian laba, di mana hak atas pembagian laba tersebut terbentuk berdasarkan saham, yaitu kepemilikan saham dalam suatu perusahaan (perusahaan saham gabungan). Definisi tersebut berasimilasi dengan saham yang dihasilkan dari seluruh penerbitan sekuritas oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam laba perusahaan tanpa adanya surat-surat piutang…”;

Penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari dan kepada pihak afiliasi bukan merupakan pembagian atau distribusi laba. Dengan demikian, transaksi tersebut bukan termasuk pengertian dividen;

bahwa ketentuan dalam Paragraf 2 OECD Model Convention on Article 9 juga turut menjelaskan bahwa pihak otoritas suatu negara memiliki

kewenangan untuk menentukan jumlah pajak yang dikenakan atas laba namun tidak memberikan kewenangan untuk mengkarakterisasikan ulang suatu transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

13. Tidak ada Pembayaran Dividen pada Tahun Pajak 2020

Terlepas dari fakta bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan secara wajar selama Tahun Pajak 2020 sehingga tidak ada penyesuaian sekunder (dan primer) yang perlu dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan wajar untuk membuktikan adanya pembagian dividen selama Tahun Pajak 2020. Pembagian dividen harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), sebagai berikut:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat memastikan bahwa dalam RUPS kami, tidak ada kesepakatan antara pemegang saham tentang pembagian dividen pada Tahun Pajak 2020 karena Pemohon Banding berada pada posisi rugi di Tahun Pajak 2020;

Selain itu, merujuk pada Pasal 71 UU PT di atas, diketahui bahwa dividen dibagikan dari seluruh laba bersih dan bersifat positif (keuntungan). Perlu digarisbawahi bahwa Terbanding telah mengategorikan penghasilan dividen dari transaksi penjualan ekspor, bukan dari nilai laba bersih;

Merujuk pada Pasal 18 UU PPh yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan, ketentuan tersebut hanya mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali jumlah penghasilan/pengurangan dan untuk menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak memperbolehkan Terbanding mengkarakterisasikan ulang suatu transaksi (biaya) yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

14. Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian

seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi

Selain itu, pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing-masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT yang menjelaskan sebagai berikut:

“(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.” Namun, Terbanding bahkan tidak dapat menjelaskan lawan transaksi mana yang merupakan penerima pembayaran yang menerima manfaat dari pembayaran dividen tersebut;

Karena sistem perpajakan Indonesia menjunjung tinggi self-assessment system, maka beban pembuktian berada pada Terbanding sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Sejalan dengan UU KUP, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menjunjung tinggi semangat self- assessment system seperti yang terlihat jelas dalam Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50), Lampiran I, Bab II (B) (3), yang menyatakan:

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa

Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;"

Oleh karena itu, dengan alasan yang sama bagaimana Surat Pemberitahuan dianggap benar ketika disampaikan oleh Pemohon Banding, Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 juga harus dianggap benar hingga dapat dibuktikan ketidakbenarannya oleh Terbanding;

Sebagai tambahan, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding telah mengabaikan sistem self-assessment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada mereka. Karena Terbanding menganggap dan berkeyakinan bahwa Pemohon Banding melakukan pembagian dividen pada Tahun Pajak 2020, maka Terbanding harus memberikan bukti-bukti cukup yang dapat mendukung bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan tersebut;

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dengan demikian, tidak ada penyesuaian sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan terkait dengan Objek PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp1.204.974.392.690,00;

15. Seluruh transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 26 telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas seluruh transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 26 telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Dan atas koreksi dividen sehubungan koreksi peredaran usaha terkait pengujian kewajaran transaksi afiliasi, tidak Pemohon Banding setujui sesuai dengan alasan keberatan Pemohon Banding pada surat keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Oleh karena itu, koreksi atas Penjualan Ekspor sebesar USD83,475,599 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00111 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.925.043.034
2PPh Pasal 26 yang Terutang59.045.956
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran masa59.045.956
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)59.045.956
4Pajak yang tidak/Kurang dibayar (2-3.i)4.075.686
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP1.291.177
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)-
6Pajak Yang Masih harus dibayar (4 + 5.e)5.366.863

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 84/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 20 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 003/IBP/PP.APL/IX/2023 tanggal 18 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 September 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut :

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

√ sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

√

00111/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang diterima tanggal 28 Juni 2023;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor √

KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 27 Juni 2023;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

√ disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Tedy Anggra

Kusuma bertindak selaku:

 Wajib Pajak;

 Ahli Warisnya;

 Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

 Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

 Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa

Khusus;

j.Penandatangan Surat Banding :

 Berkedudukan di Indonesia;√

 Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.204.974.392.690,00 Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang

meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannnya

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembayaran sehubungan dengan tanda- tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan kesepakatan Harga Transfer;

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda a. Pasal 1 angka 3 Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber;

b. Pasal 2 WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

(a) penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

(b) penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

(c) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan (d) penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;

c. Pasal 3 ayat (2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B

sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

d. Pasal 5 ayat (1) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:

a) WPLN memiliki:

(1) substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

(2) bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

(3) kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;

(4) aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

(5) pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan (6) kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;

b) tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

(1) pengurangan beban pajak; dan/atau (2) 2) tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B;

e. Pasal 6 WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal:

(a) bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau (b) bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:

(1) tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit;

(2) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

(3) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;

(4) menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan (5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain;

7) Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

8) Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan

terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku

b. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-83/WPJ.01/2023 tanggal 09 Januari 2023;

2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berdasarkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi S- 83/WPJ.01/2023 tanggal 09 Januari 2023, pada tanggal 2 Februari 2023;

3) bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengundang Pemeriksa dengan surat nomor ND-1289/WPJ.01/2023 tanggal 14 April 2023 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-125/WPJ.016/2023 tanggal 28 Mei 2023;

4) bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S-12/WPJ.01/2023 tanggal 14 April 2023 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-147/WPJ.016/2023 tanggal 11 Mei 2023;

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan kewenangan Pasal 18 (3) UU PPh Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2. bahwa atas koreksi kewajaran harga penjualan ekspor kepada pihak Afiliasi, terdapat koreksi sebesar USD107,121,402 sebagai berikut: Smp Seslah Paka sae fe

pou . rat: nt

3. bahwa atas koreksi primer tersebut, Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00017/206/20/129/22 tanggal 21 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 dan atas SKPKB tersebut diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan Surat Pengajuan Keberatan nomor 004/IBP/IX/2022 tanggal 16 September 2022;

4. bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 berupa Constructive Dividen yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment). Koreksi sekunder tersebut terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif (primary adjustment) terhadap kewajaran harga penjualan kepada pihak afiliasi;

5. bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham

atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis serta pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

6. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh tersebut, maka atas kekurangan pembayaran atas penjualan ekspor sebesar seharusnya menjadi tambahan penghasilan bagi Pemohon Banding ;

7. bahwa berdasarkan penelitian tidak terdapat debit note yang disampaikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, sehingga penghasilan yang seharusnya menjadi renumerasi Pemohon Banding masih berada di pihak afiliasi yang mengakibatkan laba Pemohon Banding menjadi lebih rendah;

8. bahwa mengingat penghasilan tersebut masih dalam penguasaan pihak afiliasi dan tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding dan merupakan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

9. bahwa secara umum, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

10. bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia sebagaimana mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan,

disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

11. bahwa pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada butir 9) dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

12. bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividends yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

13. bahwa dalam hal hasil penelitian atas tujuan dari P3B bersangkutan dan/atau pengujian kriteria dalam butir 8 huruf c dan huruf d, terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo, maka tarif 20% dapat digunakan;

14. bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan 7 transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Pemohon Banding Dalam Negeri;

15. bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK- 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan

berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

17. Dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut: a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

18. bahwa PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan pengenaan secondary adjustment yang diakibatkan oleh koreksi transfer pricing (primary adjustment), dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal keberlakuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf b tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa; 2) adapun ketentuan dalam UU PPh, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013 dapat dijadikan pedoman dan berlaku atas koreksi transfer pricing dalam pemeriksaan yang dilakukan sebelum berlakunya PMK- 22/PMK.03/2020;

19. bahwa sebagai referensi, disampaikan hal sebagai berikut:

a) Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as

used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

b) OECD Model Commentary on Article 10: 1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a); 2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits;

c) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Chapter IV C.5 Secondary Adjustments part 4.68, menyatakan:

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding

adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans;

For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits;

The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment;

20. Berdasarkan penjelasan diatas, maka Terbanding tetap mempertahankan perhitungan dalam Surat Keputusan Keberatan

nomor KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 27 Juni 2023 dan mengusulkan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 003/IBP/PP.APL/IX/2023 tanggal 18 September 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00111/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/204/20/129/22 tanggal 21 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/IBP/PP.RBT/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00111/KEB/PJ/WPJ.01/2023 pada tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Pemohon Banding Nomor 00001/204/20/129/22 untuk Masa Pajak Desember 2020 tertanggal 21 Juni 2022;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan No. 007/IBP/IX/2022 tanggal 16 September 2022;

Bukti P-4 Fotokopi Bukti Pembayaran Negara tertanggal 11 Juli 2022 atas pelunasan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp5.366.863,00 dengan kode NTPN B232E4HMKEISIAI3;

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 191 Tanggal 18 Maret 1994 sebagai

Akta Pendirian Pemohon Banding;

Bukti P-6 Fotokopi bermaterai Akta Nomor Nomor 21 tanggal 23 April 2020 yang mencantumkan penandatangan pengurus yang berhak untuk menandatangani Surat Keberatan dan Surat Banding;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 0009/IBP/SK-APL/XI/2023 tanggal 27 November 2023 atas nama Ali Boedi Widodo;

Bukti P-8 Pakta Integritas dan Izin Kuasa Hukum Ali Boedi Widodo;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 0003/IBP/SK-APL/XI/2023 tanggal 27 November 2023 atas nama Mardianto;

Bukti P-10 Pakta Integritas dan Izin Kuasa Hukum Mardianto;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor 0006/IBP/SK-APL/XI/2023 tanggal 27 November 2023 atas nama Marlina Kamal;

Bukti P-12 Pakta Integritas dan Izin Kuasa Hukum Marlina Kamal;

Bukti P-13 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-14 SPHP dan tanggapannya;

Bukti P-15 SPUH dan tanggapannya;

Bukti P-16 Matriks perkembangan sengketa;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis Pemohon Banding tertanggal 1 April 2024; Bukti P-18 Penjelasan tertulis Pemohon Banding tertanggal 13 Mei 2024; Bukti P-19 Penjelasan tertulis Pemohon Banding tertanggal 10 Juni 2024; Bukti P-20 Pendapat Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Matriks perkembangan sengketa;

Bukti T-2. LPK;

Bukti T-3. SPUH dan tanggapannya;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tertanggal 1 April 2024;

Bukti T-5. Pendapat Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00111/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/20/129/22 tanggal 21 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/IBP/PP.APL/IX/2023 tanggal 18 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak1.945.421.4641.206.919.814.1541.204.974.392.690

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa pada banding ini adalah koreksi sekunder dari koreksi penjualan ekspor pada sengketa PPh Badan, yang dikarakterisasi oleh Terbanding menjadi dividen konstruktif (constructive dividend);

Menimbang bahwa banding PPh Badan dengan nomor sengketa 009088.15/2023/PP diperiksa oleh majelis yang sama, maka pertimbangan hukum

terkait sengketa ini mengikuti pertimbangan Pengadilan Pajak terkait sengketa penjualan ekspor;

Menimbang bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo yang menjadi pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 109/WPJ.01/KP.07/RIKSIS/2022 tanggal 22 Juni 2022 diketahui terdapat koreksi atas Objek PPh Pasal 26 berupa dividen sehubungan dengan koreksi peredaran usaha terkait pengujian kewajaran transaksi afiliasi sebesar Rp1.204.974.392.690,00;

2. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

3. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi terkait kewajaran harga penjualan ekspor kepada pihak afiliasi sebesar USD107,121,402 dengan rincian sebagai berikut:

Simputar Sciclvh Pemanasan Axtir

NE “kocek” ya una De Wu Bagan PENERKER EK

me Oe eee: LS USD) j WSO.

DY Toke saa] Baba kan dae t an TS ra a.

Jee ORR peo ging ,

PRA KULI ues AN '

Io Fabatutan Hu 4 3 Oo penupukun dara cnlecque '

13. Pergnastin ata. mnyan Cc 1 ec i Pekenkan pias ask ocd soe

' ‘DOrA Tarra con ern emaron | ' , | ‘

4. Jumian yang mart | O° TOT 12" ata | Lo7A2 + 402

Keenan Yang Gi nyarkani ' :

V0 kerasa pemasang .

Heomaavpinas yang mempunya!

, (renungan st vaca

4. bahwa atas koreksi primer tersebut di atas dilakukan koreksi sekunder berupa constructive dividend sebesar Rp1.204.974.392.690,00 yang merupakan objek

PPh Pasal 26. Koreksi sekunder tersebut terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif (koreksi primer) atas kewajaran harga penjualan ekspor kepada pihak afiliasi di Luar Negeri. Dengan demikian terkait materi atas sengketa a quo mengikuti sengketa atas koreksi primer di PPh Badan;

5. bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis serta pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tersebut maka atas kekurangan pembayaran atas penjualan ekspor terhadap pihak afiliasi sebesar Rp1.204.974.392.690,00 seharusnya menjadi tambahan penghasilan bagi Pemoon Banding;

6. bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding tidak ditemukan adanya debit note yang disampaikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, sehingga penghasilan yang seharusnya menjadi renumerasi bagi Pemohon Banding masih berada di pihak afiliasi yang mengakibatkan laba Pemohon Banding menjadi lebih rendah sebesar Rp1.204.974.392.690,00;

7. bahwa mengingat penghasilan tersebut masih dalam penguasaan pihak afiliasi dan tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding sehingga dianggap sebagai dividen yang merupakan objek PPh Pasal 26;

8. bahwa secara umum definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

9. bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia mengatur dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain BUT di Indonesia;

10. bahwa pemotongan dan/atau pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai manfaat P3B;

11. bahwa pengenaan PPh pasal 26 atas constructive dividends yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yuridiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupkan beneficial owner atas penghasilan a quo;

bahwa dalam hal hasil penelitian tersebut di atas terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo, maka tarif 20% dapat digunakan;

12. bahwa secara khusus pengenaan secondary adjustment (koreksi sekunder) didasarkan pada ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

13. bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Dengan demikian dividen sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

14. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk atas transaksi yang dilakukan dengan

pihak afiliasi di dalam negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas contructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23;

b. Dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas contructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

15. bahwa PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan pengenaan secondary adjustment yang diakibatkan oleh koreksi transfer pricing (primary adjustment) dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal keberlakuan tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa;

Adapun ketentuan dalam UU PPh, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013 dapat dijadikan pedoman dan berlaku atas koreksi transfer pricing dalam pemeriksaan yang dilakukan sebelum berlakunya PMK-22/PMK.03/2020;

16. bahwa sebagai referensi, dapat Terbanding sampaikan hal sebagai berikut:

a. Article 10 paragraph 3 of the 201 OECD Model Tax Convention on Income adn on Capital (OECD Model), the term ”dividends” as used in this article means income from shares, ”jouissance” shares or ”jouissance” rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the state of which the company making the distribution is a resident;

b. OECD Model Commentary on Article 10: 1) paragrah 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is

used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)... d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a); paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits;

c. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Chapter IV C.5 Secondary Adjusments part 4.68, menyatakan:

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some jurisdictions having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans;

For example, a jurisdiction making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of

the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits; The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the jurisdiction that asserts the secondary adjustment;

17. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.204.974.392.690,00 berupa constructive dividend yang dilakukan Terbanding adalah tepat berdasarkan data dan fakta serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidak setujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

Penjelasan terkait dengan Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.204.974.392.690,00

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena pendekatan Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh);

2. Koreksi Terbanding atas penjualan lokal sama sekali tidak dapat didefinisikan sebagai pengertian dividen karena transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah bukan terkait utang/pinjaman dan pihak otoritas suatu negara memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah pajak yang dikenakan atas laba namun tidak memberikan kewenangan untuk mengkarakterisasikan ulang suatu transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

3. Dasar Hukum PMK-22 adalah Pasal 18 ayat (3a) UU PPh yang pada hakikatnya memberikan wewenang kepada Terbanding untuk melakukan APA, yang mana tidak dapat diterapkan sebagai dasar koreksi, termasuk juga mengkarakterisasikankoreksiTerbandingsebagaiconstructive dividend/deemed dividend;

4. Pemohon Banding dapat memastikan bahwa dalam RUPS, tidak ada kesepakatan antara pemegang saham tentang pembagian dividen pada Tahun Pajak 2020 karena Pemohon Banding berada pada posisi rugi di Tahun Pajak 2020. Dimana pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing-masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT. Namun, Terbanding bahkan tidak dapat menjelaskan lawan transaksi mana yang merupakan penerima pembayaran yang menerima manfaat dari pembayaran dividen tersebut;

5. bahwa atas seluruh transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 26 telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;

6. Referensi yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak memberikan kewenangan untuk melakukan koreksi atas transaksi dengan pihak afiliasi lokal;

7. Transaksi penjualan ekspor antara Pemohon Banding dengan Inter-Continental Oils & Fats Pte., Ltd. (“ICOF”), dimana dapat ditunjukkan bahwa harga jual Pemohon Banding kepada ICOF berdasarkan harga pasar yang wajar dan sangat transparan sebagaimana disepakati ICOF dengan Pelanggan Pihak Ketiga. Oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa transaksi penjualan ekspor selama Tahun Pajak 2020 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan seharusnya tidak disengketakan kewajarannya;

8. Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan metode CUP yang digunakan oleh Terbanding dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha, karena dalam penerapan metode CUP memerlukan tingkat kesebandingan yang tinggi dan perlu dilakukan penyesuaian yang andal;

9. Pemohon Banding telah secara komprehensif menyusun dan menyampaikan

Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020 yang menjelaskan seluruh transaksi afiliasi dan telah memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”);

10. Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh data keuangan Perusahaan pembanding yang digunakan sebagai data pembanding dalam penerapan TNMM dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha penjualan ekspor Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan proses keberatan;

11. Terbanding tidak memberikan acuan yang jelas dalam pengambilan data dalam penerapan metode CUP dalam menguji kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan ekspor;

12. bahwa telah terdapat SKP untuk Tahun Pajak 2019 (SKP No. 00017/206/19/129/23 tanggal 06 September 2023/”SKP-00017”) dan Tahun Pajak 2021 (SKP No. 00009/206/21/129/23 tanggal 21 Juni 2023/”00009”) dimana Terbanding menyetujui pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas penjualan ekspor kepada ICOF dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method ("TNMM") untuk penjualan ekspor ke ICOF dan pemilihan ICOF sebagai pihak yang diuji; dan

13. bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding selama proses pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018, yang mana Pemohon Banding juga melakukan transaksi penjualan ekspor;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh bukti yang disampaikan dalam persidangan telah diperiksa dan dinilai, namun Pengadilan Pajak hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh);

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen

Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 3:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaiamana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor (Per-32/2011);

Pasal 2

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia;

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

Pasal 4

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 4A (1) Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

(3) Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan;

(4) Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan;

(5) Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya;

Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (7), (8), (9), (13), (14)

(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method);

(2) Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM);

(3) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

(7) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara

pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya;

(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

(9) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

(13)Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional

(Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain;

(14)Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan

buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Pasal 21 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh :

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;

(2) Atas penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk melakukan sendiri penyesuaian penghitungan pajaknya;

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing koreksi yang disengketakan adalah sebagai berikut:

bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak terkait sengketa DPP PPh Pasal 26 ini mengikuti pertimbangan pada sengketa penjualan ekspor pada banding PPh Badan dengan nomor sengketa 009088.15/2023/PP sebagai berikut;

bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan ekspor dengan alasan atas transaksi ekspor kepada pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan transaksi ekspor tersebut telah memenuhi PKKU;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis PKKU dan telah menyampaikan dokumen penentuan harga transfer sesuai ketentuan;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan pendekatan dalam pengujian PKKU, yang meliputi:

1. Metode analisis, menurut Terbanding menggunakan CUP, sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan TNMM;

2. Pihak yang diuji, menurut Terbanding pihak yang diuji adalah Pemohon Banding, sedangkan menurut Pemohon Banding pihak yang diuji adalah lawan transaksi (ICOF);

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak membahas masing-masing perbedaan pendekatan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk menyelesaikan sengketa ini perlu dicari motode penentuan harga transfer manakah yang paling tepat (most appropriate) untuk diterapkan dalam pengujian kewajaran atas transaksi dengan pihak yang berhubungan istimewa;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak akan membahas dan menilai dalil-dalil yang disampaikan para pihak terkait penggunaan metode penentuan harga transfer masing-masing;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, metode CUP yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan harga transfer, pada dasarnya merupakan metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran, namun membutuhkan syarat dan kondisi yang sangat ketat, sehingga apabila syarat dan kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka metode CUP tidak dapat digunakan dan harus menggunakan metode lain yang persyaratannya lebih sederhana;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, alasan Terbanding menggunakan metode CUP adalah bahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah komoditi

yang terdapat harga acuannya, dimana Terbanding menggunakan pembanding eksternal harga acuan MPOB Malaysia;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kondisi di Indonesia yang merupakan domisili Pemohon Banding terdapat perbedaan dengan kondisi di Malaysia seperti kondisi geografis dan tujuan penjualan ekspor, sehingga tidak memiliki kesebandingan yang handal dengan kondisi Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk dapat menerapkan metode CUP, perlu penyesuaian yang sangat rumit untuk dapat melakukan penyesuaian dari harga MPOB Malaysia menjadi harga FOB Indonesia;

bahwa dalam melakukan koreksi ini, Terbanding juga tidak menjelaskan penyesuaian apa saja yang dilakukan, sehingga data eksternal harga MPOB Malaysia memiliki tingkat kesebandingan yang handal harga ekspor dari Indonesia; bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, penggunaan metode CUP tidak dapat diterapkan dalam menguji kewajaran transaksi antara Pemohon Banding dengan ICOF;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding lebih tepat diterapkan untuk menguji PKKU; Untuk membuktikan dalilnya, dalam persdidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa laporan keuangan ICOF tahun 2020 untuk diuji kewajaran transaksi afiliasi dengan Pemohon Banding dengan metode TNMM; bahwa selanjutnya dalam penggunaan metode TNMM Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa harga transaksi antara Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran, dan atas hasil pengujian PKKU dengan metode TNMM ini Terbanding tidak memberikan tanggapan;

bahwa selanjutnya dengan tidak digunakannya metode CUP dan digunakannya metode TNMM, maka untuk menentukan pihak yang diuji didasarkan pada kompleksitas fungsi pihak yang bertransaksi;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, lawan transaksi Pemohon Banding (ICOF) merupakan distributor memiliki fungsi yang lebih sederhana daripada Pemohon Banding yang merupakan perusahaan manufaktur;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pemilihan ICOF sebagai pihak yang diuji lebih tepat;

bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak mendapati fakta, bahwa transaksi dengan ICOF telah terjadi dari waktu ke waktu tanpa adanya perubahan dan Pemohon Banding secara konsisten menggunakan metode yang sama yaitu TNMM untuk pengujian PKKU, dan atas penggunaan metode TNMM pada tahun pajak selain tahun pajak sengketa, tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan pengujian PKKU oleh Pemohon Banding dengan metode TNMM lebih tepat dan dari pengujian tersebut dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi PKKU; bahwa dengan terpenuhinya penerapan PKKU pada transaksi afiliasi, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan Terbanding tidak dapat menggunakan kewenangannya untuk menentukan kembali besarnya penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh pada transaksi antara Pemohon Banding dengan ICOF ini;

bahwa berdasrkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi penjualan ekspor sejumlah USD83,475,559.00 bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi penjualan ekspor pada sengketa PPh Badan tersebut, maka koreksi DDP PPh Pasal 26 sejumlah Rp1.204.974.392.690,00 juga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Budi Haritjahjono mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) atas Koreksi Penjualan ekspor sejumlah USD83,475,559.00 dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Hakim Budi Haritjahjono mempertimbangkan data-data dalam Laporan Penelitian Keberatan Terbanding yaitu Penghasilan Neto Usaha Pemohon Banding

adalah Rugi sebesar (USD10,728,211.00), Penghasilan Kena Pajak menurut Pemohon Banding adalah Laba sebesar USD1,064,477.00 sedangkan Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah USD1,625,902,154.00;

bahwa dengan demikian, Rugi Neto Usaha Pemohon Banding sebesar (USD10,728,211.00) adalah sebesar - 0,6% dari Peredaran Usaha, sedangkan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding sebesar USD1,064,477.00 adalah sebesar 0,6% dari Peredaran Usaha;

bahwa hal tersebut kontradiktif dengan laba yang dinikmati oleh ICOF karena berdasarkan Laporan Keuangan ICOF Singapura, laba sebelum pajak ICOF tahun 2020 yaitu sebesar USD88,747,000.00 sedangkan Sales ICOF adalah sebesar USD4,348,175,000.00 atau tingkat laba sebesar 2% dari Sales;

bahwa menurut Hakim Budi Haritjahjono, meskipun Terbanding telah menjelaskan indikasi ketidakpatuhan dan ketidakwajaran penghasilan Pemohon Banding, namun berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding tetap perlu membuktikan adanya ketidakpatuhan dan ketidakwajaran penghasilan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, terkait transaksi penjualan ekspor, pendapat Pemohon Banding bahwa ICOF Singapura memiliki fungsi, aset, dan risiko (FAR) lebih sederhana tidak dapat diverifikasi dengan tepat karena dokumen pendukung tidak diserahkan;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak pernah memberikan penjelasan mengenai dasar harga jual kepada ICOF yang menurut Pemohon Banding diperoleh dari negosiasi internal ICOF justru menunjukkan lemahnya transparansi, karena transaksi tersebut masih dalam lingkup grup usaha yang dapat diatur sedemikian rupa untuk menghasilkan margin tertentu;

bahwa selanjutnya Terbanding memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji menggunakan metode CUP, membandingkan harga dengan database MPOB Malaysia;

bahwa karena barang yang dijual adalah komoditas dengan harga pasar terbuka, penggunaan metode CUP dinilai lebih tepat daripada TNMM yang digunakan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding juga menilai tidak ada acuan harga yang jelas pada kontrak penjualan dengan ICOF maupun kontrak ICOF dengan pihak ketiga, sehingga transparansi diragukan;

bahwa alasan penggunaan data MPOB oleh Terbanding dibandingkan data harga lainnya karena resmi, transparan, dan relevan secara geografis;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi dengan alasan bahwa penggunaan metode CUP dan data pasar eksternal yang disertai penyesuaian kesebandingan menunjukkan harga jual kepada afiliasi telah sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena laba sebagai jasa perantara untuk ICOF telah dibuktikan wajar sedangkan harga jual ekspor ke ICOF Singapura telah ditentukan berdasarkan harga pasar dengan pihak ketiga independen, sehingga seluruh transaksi telah wajar dan transparan; bahwa Pemohon Banding berpendapat metode TNMM lebih tepat daripada CUP karena keterbatasan data kesebandingan, tidak tersedianya harga FOB/FCA di pelabuhan Indonesia, serta adanya kontrak dan produk khusus yang tidak dapat dibandingkan langsung dengan data MPOB;

bahwa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 telah disusun sesuai PMK-213, memuat analisis FAR yang menunjukkan ICOF lebih sederhana dan layak menjadi pihak yang diuji, serta dilengkapi data pembanding dari TP Catalyst;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menilai dalil Terbanding mengenai ketiadaan data FAR maupun pembanding tidak benar, dan penggunaan data MPOB dinilai tidak konsisten, tidak transparan, serta tidak dapat diverifikasi kesebandingannya;

bahwa menurut Hakim Budi Haritjahjono, meskipun Pemohon Banding telah menyusun dan menyampaikan Dokumen Lokal (TP Documentation) dengan metode TNMM dan menjadikan ICOF sebagai pihak yang diuji serta telah

menyerahkan laporan keuangan ICOF, namun dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan data dan bukti yang menunjukkan secara jelas fungsi, aset, dan risiko yang sesungguhnya dijalankan ICOF;

bahwa menurut Hakim Budi Haritjahjono, karena Terbanding dapat membuktikan telah meminta keterangan mengenai fungsi, aset, dan risiko (FAR) ICOF Singapura yang diklaim lebih sederhana namun tidak ditanggapi Pemohon Banding dengan dokumen pendukung, maka penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding tidak dapat diverifikasi dan dengan demikian tidak tepat untuk digunakan;

bahwa Terbanding juga dapat membuktikan bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan harga jual kepada ICOF yang didasarkan pada harga dengan pelanggan pihak ketiga dikurangi sebesar 1,5% tidak konsisten dengan tabel perhitungan yang diserahkan, karena baik secara keseluruhan maupun pada masing-masing transaksi, pengurangannya tidak tepat 1,5%;

bahwa bahkan pada contoh dokumen transaksi yang diserahkan, yang didukung kontrak ICOF dengan pembeli pihak ketiga independen, Terbanding dapat membuktikan bahwa besaran pengurangan yang diberikan kepada ICOF juga bukan 1,5%;

bahwa dengan demikian menurut Hakim Budi Haritjahjono, Terbanding dapat membuktikan kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan menggunakan metode yang berbeda dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Hakim Budi Haritjahjono, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dari PMK 22 Tahun 2020 diatur bahwa dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa, fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, keadaan ekonomi, dan strategi usaha;

bahwa berdasarkan Paragraph 2.15 OECD Transfer Pricing Guideline (OECD TPG) yang telah diterima secara luas dalam perpajakan internasional sebagai pedoman

dalam melakukan analisis transfer pricing, metode CUP merupakan metode penentuan harga transfer yang mensyaratkan kesebandingan yang tinggi;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 22 Tahun 2020, kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah transaksi produk komoditas dan transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding;

bahwa menurut Hakim Budi Haritjahjono, dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.18–2.20, metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) pada umumnya merupakan metode yang paling tepat untuk menentukan harga wajar atas transaksi komoditas antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sedangkan komoditas yang dimaksud mencakup produk fisik yang harga acuannya (quoted price) digunakan secara luas oleh pihak independen di industri, baik dari bursa komoditas internasional/domestik, lembaga pelaporan harga yang diakui, badan statistik, maupun lembaga pemerintah yang menetapkan harga;

bahwa dalam Paragraph 2.3 OECD Transfer Pricing Guideline (OECD TPG) diberikan panduan sebagai berikut “As a result, where, taking account of the criteria described in paragraph 2.2, a traditional transaction method and a transactional profit method can be applied in an equally reliable manner, the traditional transaction method is preferable to the transactional profit method. Moreover, where, taking account of the criteria described in paragraph 2.2, the comparable uncontrolled price method (CUP) and another transfer pricing method can be applied in an equally reliable manner, the CUP method is to be preferred. See paragraphs 2.14-2.26 for a discussion of the CUP method;”

bahwa menurut Hakim Budi Haritjahjono, paragraf tersebut bermakna apabila metode transaksi tradisional dan metode laba transaksional dapat diterapkan dengan tingkat keandalan yang sama, maka metode transaksi tradisional lebih diutamakan dibandingkan metode laba transaksional, sedangkan apabila metode CUP dan metode transaksi tradisional dapat diterapkan dengan tingkat keandalan yang sama, maka metode CUP lebih diutamakan;

bahwa oleh karenanya menurut Hakim Budi Haritjahjono, metode CUP sebagai metode yang langsung membandingkan harga jual lebih tepat digunakan untuk menentukan kewajaran transaksi ekspor Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah menyerahkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang berisi rincian perhitungan dengan metode CUP dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding tidak membantah rincian perhitungan Terbanding dengan metode CUP dalam persidangan;

bahwa karena metode CUP yang dipilih Terbanding lebih tepat digunakan dalam menguji kewajaran harga jual ekspor Pemohon Banding dan tidak ada bantahan dari Pemohon Banding mengenai perhitungan metode CUP Terbanding, maka koreksi Terbanding atas penjualan ekspor sejumlah USD83,475,559.00 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, Hakim Budi Haritjahjono berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Penjualan Ekspor sebesar USD83,475,559.00;

bahwa dengan dipertahankannya koreksi Penjualan Ekspor pada sengketa PPh Badan tersebut, Hakim Budi Haritjahjono berpendapat koreksi koreksi DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp1.204.974.392.690,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp1.204.974.392.690,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai SengketaTidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 261.204.974.392.69001.204.974.392.690

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26:

Menurut TerbandingRp 1.206.919.814.154 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.204.974.392.690 Menurut Pengadilan PajakRp1.945.421.464 bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.945.421.464,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang63.121.642,00
3.Kredit Pajak59.045.956,00
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar4.075.686,00
5.Sanksi Administrasi1.291.177,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.366.863,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/20/129/22 tanggal 21 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.658.399.9-123.000, beralamat di Spring Tower 02-21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241, sehingga perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.945.421.464,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang63.121.642,00
3.Kredit Pajak59.045.956,00
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar4.075.686,00
5.Sanksi Administrasi1.291.177,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.366.863,00

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, Ak. M.Ak., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec

ttd.

Budi Haritjahjono, Ak. M.Ak.PANITERA PENGGANTI ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.