Putusan Pengadilan Pajak, 99 halaman
PUT-009091.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025
PT Intibenua Perkasatama, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009091.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025 yang diucapkan 29 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Intibenua Perkasatama mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (3); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009091.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Intibenua Perkasatama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/20/129/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 29 September 2025