P U T U S A N
Nomor PUT-009085.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009085.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CITRA RIAU SARANA, NPWP 01.701.544.7-218.000, beralamat di Jalan Putri Indah No.3 RT 001 RW 001, Kel. Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dan alamat korespondensi di Gedung Gama Tower Lt.45, Jl. HR Rasuna Said Kav C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Dani Murdoko jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1603/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/CRS/TAX/I/2025 tanggal 20 Januari 2025,
2. Nama: Anugerah Putra Utama,
Izin Kuasa Hukum : KEP-580/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 051/CRS/TAX/I/2025 tanggal 20 Januari 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: