Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-009082.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

PT Citra Riau Sarana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009082.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009082.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRA RIAU SARANA, NPWP 01.701.544.7-218.000, beralamat di Jalan Putri Indah No.3 RT 001 RW 001, Kel. Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dan alamat korespondensi di Gedung Gama Tower Lt.45, Jl. HR Rasuna Said Kav C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Dani Murdoko jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1603/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/CRS/TAX/I/2025 tanggal 20 Januari 2025,

2. Nama: Anugerah Putra Utama,

Izin Kuasa Hukum : KEP-580/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/CRS/TAX/I/2025 tanggal 20 Januari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3221/PJ.07/2025 tanggal 31 Juli 2025;

2. Nama/NIP: R Irfan Wahyu Idianto/198110062001121002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/

198506212009012002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/197402071994021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3899/PJ.07/2025 tanggal 10 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 72/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-123/PP/Prb/2025 tanggal 06 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/CRS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 107/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 6 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00011/207/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak:

a. EksporRp0,00

b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp2.509.887.387,00 sendiri

c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 110.526.870.520,00

d. JumlahRp 113.036.757.907,00

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp250.988.739,00

3. Dikurangi

a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak Rp0,00 yang sama

b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp7.328.458.103,00

c. Lain-lainRp0,00

4. Jumlah Penghitungan PPN Kurang BayarRp (7.077.469.364,00)

5. Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp7.116.019.249,00

6. PPN yang kurang dibayarRp38.549.885,00

7. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp28.912.413,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp67.462.298,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 017/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 3 April 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak:

a. EksporRp0,00

b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp2.124.388.540,00 sendiri

c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 110.526.870.520,00

d. JumlahRp 112.651.259.060,00

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp212.438.854,00

3. Dikurangi

a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak Rp0,00 yang sama

b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp7.328.458.103,00

c. Lain-lainRp0,00

4. Jumlah Penghitungan PPN Kurang BayarRp (7.116.019.249,00)

5. Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp7.116.019.249,00

6. PPN yang kurang dibayarRp0,00

7. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp0,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar38.549.885,000,0038.549.885,00
b. Sanksi Bunga0,000,000,00
c. Sanksi Kenaikan28.912.413,000,0028.912.413,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar67.462.298,000,0067.462.298,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/CRS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 (melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 018/CRS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah: A. PenerbitanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan formal

1. Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan menyatakan sebagai berikut:

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.

(3) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap

dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00011/207/19/218/23 tanggal 07 Februari 2023 melalui Surat Nomor 017/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 13 April 2023;

3. bahwa pada tanggal 22 Mei 2023 Terbanding menerbitkan Surat Nomor S-242/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya.

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan Gugatan atas Surat Terbanding Nomor S-242/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 dan telah diputus oleh PengadilanPajakdenganPutusanNomorPUT- 005324.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 yang diucapkan pada tanggal 6 Desember 2023 yang mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding (semula Penggugat) terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-242/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 sehingga pengajuan keberatan Penggugat dapat diproses lebih lanjut;

5. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor 017/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023;

6. bahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 diterbitkan melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, dimana:

- Tanggal Surat Keberatan diterima: 13 April 2023

- Tanggal Surat Keputusan Keberatan: 25 Juli 2024

7. bahwa dengan demikian, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 mengandung cacat hukum, karena diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding seharusnya dianggap dikabulkan;

B. Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah

sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan:

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena pemotongan sebesar 2,5% dari pembayaran TBS kepada Plasma adalah merupakan pengembalian (reimbursement) atas talangan biaya-biaya operasional yang dikeluarkan oleh inti (Pemohon Banding) dalam rangka pembinaan dan pengurusan kebun plasma. Pemohon Banding mencatat pengeluaran dan pengembalian biaya (reimbursement) dalam satu akun hutang piutang. pengembalian biaya (reimbursement) yang ditetapkan 2,5% dari penjualan TBS Plasma adalah untuk memudahkan proses administrasi reimbursement biaya, dan tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan semata, karena dapat terjadi biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding lebih besar daripada jumlah pemotongan atas penjualan TBS;

bahwa dengan demikian potongan TBS 2.5% bukan merupakan objek PPN;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

107/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding dan terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Terbanding dan Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Pokok Sengketa (Rp)
1Koreksi atas DPP PPN2.509.887.3872.124.388.540385.498.847

Uraian Pokok Sengketa:

Koreksi atas DPP PPN (koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp385.498.847,00

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 26a

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2)

Ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan

untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksaan harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856). Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 8 A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Pasal 9 ayat (1)

Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas disetujui yang ditinggalkan.

(2) Keputusan atas yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian yang disetujui.

(3) Keputusan atas disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian,

menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang terkandung dalam Surat Keputusan Keberatan

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan persetujuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.

(6) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Wajib Pajak:

a. secara langsung dengan bukti tanda terima;

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

B. Data dan Fakta

bahwa Data dan Fakta yang ada adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan riwayat pengajuan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN nomor 00011/207/19/218/23 tanggal 07 Februari 2023 Masa Pajak Maret 2019 dapat diuraikan sebagai berikut:

NoTanggalUraian
1.31 Januari 2023SKPKB diterbitkan
2.13 April 2023Pemohon Banding menyampaikan surat keberatan ke Kanwil DJP Riau
3.22 Mei 2023Terbanding (Kanwil DJP Riau) menerbitkan Surat Pemberitahuan Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya
4.19 Juni 2023Pemohon Banding mengajukan gugatan atas Surat Pemberitahuan Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya
5.6 Desember 2023Putusan Pengadilan Pajak diucapkan yang mengabulkan gugatan Pemohon Banding dan proses keberatan Penggugat dapat diproses lebih lanjut
6.7 Maret 2024Pemohon Banding mengajukan keberatan ke KPP Madya Pekanbaru
7.25 Juli 2024SK Keberatan diterbitkan dan dikirimkan ke Pemohon Banding

b. bahwa walaupun Keberatan diajukan dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sejak SKPKB dikirim, tetapi Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding sehubungan dengan adanya putusan pengadilan pajak yang mengabulkan gugatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya;

c. bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp385.498.847,00 Masa Pajak Maret 2019 dengan alasan karena Jasa Manajemen sebesar 2,5% seperti yang dimaksudkan sebenarnya bukan merupakan jasa manajemen akan tetapi hanya sebatas untuk menghitung berapa besarnya biaya yang akan ditagihkan kepada plasma atas biaya talangan yang telah dikeluarkan oleh Inti kepada Plasma, sehingga atas semua biaya talangan tidak dicatat sebagai beban/ biaya oleh Pemohon Banding;

d. bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp385.498.847,00 Masa Pajak Maret 2019 dengan uraian sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan atas Jasa Manajemen (Manajemen Fee): bahwa jasa manajemen merupakan imbalan jasa yang wajib dibayar oleh koperasi (plasma) kepada inti dalam rangka kompensasi pelaksanaan kewajiban perusahaan (Pemohon Banding) seperti sosialisasi dan pemberian rekomendasi pemupukan. Adanya manajemen fee (biaya manajemen) telah diatur dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan KUD Langgeng. Jumlah manajemen fee sebesar 2.5% dari pembelian TBS dari koperasi (KUD Langgeng), sesuai dokumen notula rapat Pemohon Banding dan KUD Langgeng. Pei MAL bp a ea a

. Peo bat bh | Lana bean nan tes | et Nona bay

an eet Ta | pe | DEA AKP LAI DA i

! a angan TE Panas PP ety eri kaset 1 .

4 Pa ee ar yt aes eee Ce | MAL PA d

4 Co ce DI AAN Nan AA Porch Mg BULAN ARA “

A opty era! ete ht pte is SAT et ed 1,

bahwa DPP PPN Jasa Manajemen adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN Pasal 1 angka 19 dan Pasal 8A. Sehingga DPP PPN Jasa Manajemen adalah nilai bruto sebelum dikurangi biaya-biaya;

e. bahwa berdasarkan dokumen berupa Akta Perubahan Perjanjian Kerjasama Nomor 82 tanggal 19 Oktober 2001 antara PT Citra Riau Sarana dengan Koperasi Unit Desa “KUD Langgeng” diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Bab I, Perubahan Perjanjian Kerjasama, Pasal 1

Adanya kesepakatan untuk bekerjasama dalam rangka menjalankan, melaksanakan, melakukan, menyukseskan dan/atau memenuhiprogrampemerintahuntukmembangun, mengembangkan, menumbuhkan, membudidayakan, mengelola, mengolah, dan/atau menghasilkan pabrik dan perkebunan tanaman kelapa sawit dengan bentuk pola kemitraan atau pola kerjasama;

b. Bab IX, Imbalan Jasa Bagi Inti dan Koperasi, Pasal 26.1

Bahwa Koperasi akan membayarkan biaya manajemen (manajemen fee) yang wajib dibayarkan kepada Inti sebesar 5% (lima persen) flat dari setiap dan seluruh pola fasilitas KKPA yang diberikan, dicairkan, disalurkan, dan dibayarkan oleh Bank kepada Koperasi berdasarkan dan sesuai dengan perjanjian yang dibuat, ditandatangani dan dilangsungkan oleh antara Inti dan Koperasi, serta Koperasi dan Inti atau dalam jumlah lain yang ditentukan dan diatur;

c. Bab IX, Imbalan Jasa Bagi Inti dan Koperasi, Pasal 26.2

Bahwa Inti berkewajiban untuk menggunakan biaya manajemen (manajemen fee) yang diperoleh, didapat, dan diterimanya untuk mengadakan, melakukan, melaksanakan, menjalankan dan memenuhi program-program pembinaan sosial koperasi dan plasma secara bertanggungjawab dan profesional;

f. bahwa berdasarkan dokumen notulen rapat pengurus dan unit perwakilan KUD Langgeng tertanggal 23 Juni 2007 bagian kesimpulan point 7 diperoleh informasi bahwa adanya persentase biaya operasional dari 6,2% dibagikan kepada PT Citra Riau Sarana sebagai inti sebesar 2,5% dari pembelian TBS sebagaimana tampilan berikut:

g. bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan

Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak hadir dan telah dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran nomor BA- 101/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 06 Juni 2024;

h. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti nomor S-72/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 07 Juni 2024 dan diperoleh jawaban sebagai berikut:

Sengketa PPN Tahun 20195 Gn

1. Pertaryean Apa alasar yang mengasar Seusai licas seluru atas DPP Penyerahan PPN

Yang ASUS SISA. Sea ales jasa Manajeman sesuai Rp3 S9 207.18

dcashar dasar husara Sat dasartatta yang Mentukung alasan Saudarg

Jawaban: i Wak Pajak Tidak Setuju karena Jasa Mangemter sebers: 2") seperll yang

Perjelasan !—— dimaksudkan sebenarnya oukan merupakan jaga "nenajeman akan tetapi

karya sedalas untuk menghilug ze-apa besarnya kewajiban dari plasma

antuk mengambaelikar hutarg atas ciaya talangan yang lean ci keluarkan

. 2 oleh In! kecada Pasata. | 0

2 Ponanyas | “lewerkar bantu korjasama anlasa PT Lila Riau Sarana cengen KUD

Langgeng, perjelasar Zirunle diseta coknmen Buk, berapa <ontrak

perarjian Kerja sama Plasma saga Saal awe perjanjian semsuhukan

a. | perkebunan clases acl. perjanjian terekhr. . .

Jawahar! 11 Bentuk hubungan pole ken basi aleu kerja sara

3. Pertanyaas “| Ja asaan riskasisme penyerahan “B2 KID Langgeng se P' CRS berikut

pengelasan terar dengan petangan-polongan pasa 201a2 bil anya?

i | | | Dirinils perjeasar cisena coxumen pendus.ng Seed #tkapikissi tonase,

wa dan. | horse. dan petocgan-porengas sang Sherkan sepada KLO Langgeny

Javea bart | :

3 | Pedanyaay ag askansraraienen lee 'biaya Manajames! terkait Sonya decir) notula

[fava Waj b Pajak daa KLO Langgeng subeser Rat B3 enno Ka

! Jewaban'

4. Perla-ysan : Jelaswan pencatalan das jurtial dara talangan dan sengsimans wart masuk

oo Fee Manajemen? a eo,

eawakari! ' Pecraccian aise jus talang tu Yatu Tdak adanya perncatatar atas fee

Ban @lesay | margamen ae 7

Dokumen Pendukung an Ta

Bahwa atas dokumen daku pang ditutakan neh IT Pencil Aescratar sebagaimana

dituangha* Can perlanysar-pes.enyarn Cerserut diatas a<an dik kan oleh arb Bajak dalam

waki lurah? San kera seralah surat pernis sem oran ke sangas iri kir kan mel putic

Perianjian Kerjasama anlaa ST ils Riau Sarai car SUL Lasggerg:

- Nola Sapa Ku Langseng:

- Bust pengen can pe an pera AN asa macage nen kepada PIlzarna:

- Dakar Refaprulesi claya-tdaye yang lelah cikelaarkan ntuk Plasa (rac! pe? eeaallulasi

tonase, varga, dan petorgen-satonaan yarg d:berizan kepada KID Lasggeaa

Dexuiner deklites sang terkait dengan pengadaan pulang antara PT Citra Hat Sarana, PT

Perebutan Tia dan Barlogherr bles atenal Lo ee ;

i. bahwa Terbanding telah mengundang Pemeriksa untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa

Perpajakan nomor BA-100/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 04 Juni 2024, dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

1. Manajemen Fee merupakan imbalan jasa yang wajib dibayar oleh koperasi (plasma) kepada inti dalam rangka kompensasi pelaksanaan kewajiban perusahaan (Wajib Pajak) seperti sosialisasi, dan pemberian rekomendasi pemupukan;

2. Manajemen fee (biaya manajemen) telah diatur dalam perjanjian antara Wajib Pajak dengan KUD Langgeng. Jumlah manajemen fee sebesar 2,5% dari pembelian TBS dari KUD Langgeng, sesuai dengan dokumen notula rapat Wajib Pajak dan KUD Langgeng;

3. DPP PPN Jasa Manajemen adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN Pasal 1 angka 19 dan Pasal 8A;

Be En ans > MENON

alas jasa trarajem|an sebesar Rp3. 786. 735.706

Jawaban: Koreks CPP Feryershan FF yang Parcs cipungul sendiri atas jasa manajemen

Fenjelasan sebesar 2p 3.637.207 219 Dasar hukum koreksi OFP Penyerahan FPN yang

harus dipungut send ri atas jasa marajeman sebesar Rp 3 837.207 215

- Pasal 4 ayat 1: UU FF

: Pasal cA LU FEW

TN a gw

aa ata

alas jasa marajeman sebesar Rp3.786. 756. 706

Jawaban: Rinziar perhtungan koreks Fenyerahan PFN yarg harus dipungut sendiri atas

Fenjelasan jasa manzjerer sebesar Rp. 3.937 207.219 sbk:

Tata Ferserakar EUD anesere k2 075

Ma Faktur Pajak telLaran Taresa DP?

1 II. 5-15 206556 112012 13.219 646 29

2 TI. 2050563 3012049 5.520 229 127

3 010.005-16. 29505 PE SBG22019 {5.365 487 155

2 DID.C0S-LE DORONG 758 216312013 15.419 955 ad

Bo SIA 25808755 AC 2012 18.995 947 Fro

B D1LCCS-1Lo. DOB PE 22012 14.914 490 305

PO Ta POS OS 782 3105/2019 2.540 744 Foy

§ C1L.C0S- LS. 28508785 BCG@2049 21.531 110 564

3 TIDC0S-Le.2S6terel IC 712013 13.221 977 FA

15 SIS. 3-1S 255 31812012 18.751 9600.7

11 SIG. ioa-15 2050573 3C:C 512013 3 299 321 a44

123,458,256 759

hada eren Fee Brite (2.5451 3.037 DOF 29

C. Tanggapan Terbanding

1. PenerbitanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan formal

Tanggapan Terbanding

a) bahwa atas SKPKB PPN nomor 00011/207/19/218/23 tanggal 07 Februari 2023 Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat nomor 017/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023 disampaikan ke Kantor Wilayah DJP Riau diterima tanggal 14 April 2023;

b) bahwaatassuratpermohonankeberatannomor 017/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023 telah diterbitkan surat nomor S-242/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 Hal Pemberitahuan Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya;

c) bahwa Pemohon Banding mengajukan Gugatan atas Surat Terbanding Nomor S-242/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 005324.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 yang diucapkan pada tanggal 06 Desember 2023 yang mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding (semula Penggugat) terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-242/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023;

d) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 mengatur bahwa:

Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain.

e) bahwa berdasarkan data profil Wajib Pajak, diketahui bahwa Wajib Pajak atas nama PT Citra Riau Sarana NPWP 017015447218000 / 0017015447218000 terdaftar pada KPP Madya Pekanbaru;

f) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan guna melaksanakan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005324.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 tanggal diucapkan 06 Desember 2023, telah diminta kepada Pemohon Banding agar segera memasukkan kembali surat permohonan keberatan di KPP Madya Pekanbaru untuk kemudian secara Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak akan lakukan proses penyelesaian keberatan;

g) bahwa Pemohon Banding memasukkan kembali Surat Permohonan Keberatan melalui Kantor Pelayanan Madya Pekanbaru dengan surat nomor 017/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023 yang diterima oleh KPP Madya Pekanbaru tanggal 7 Maret 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05001011/BPS/KPP.021003/2024 tanggal 14 Maret 2024, sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013;

h) bahwa atas Permohonan Keberatan nomor 017/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tanggal 7 Maret 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05001011/BPS/KPP.021003/2024 tanggal 14 Maret 2024 telah diproses dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024;

i) bahwa Putusan Gugatan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005324.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 tanggal diucapkan 06 Desember 2023 dalam amar putusannya sangat jelas dinyatakan bahwa pengajuan proses keberatan Pemohon Banding dapat diproses lebih lanjut;

bahwa sehingga dalam hal ini secara mengikat adanya perintah agar proses permohonan keberatan dari Pemohon Banding dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme, sistem, dan ketentuan yang berlaku, tidak ada memutuskan tanggal jatuh tempo keberatan;

j) bahwa penghitungan jangka waktu proses keberatan dari surat permohonan keberatan diterima tanggal 14 April 2023 sampai dengan Surat Keputusan Keberatan tanggal 25 Juli 2024, Terbanding uraikan timeline sebagai berikut:

Penjelasan:

- Surat permohonan keberatan diterima tanggal 14 April 2023 sampai dengan Penolakan Formal tanggal 22 Mei 2023 adalah 39 hari (1 bulan 9 hari) sudah dihitung sebagai waktu proses keberatan;

- Surat Penolakan Formal tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan Putusan Gugatan tanggal 06 Desember 2023 adalah 195 hari (6 bulan 15 hari) tidak dihitung sebagai waktu proses keberatan;

- Putusan Gugatan tanggal 06 Desember 2023 sampai dengan Keputusan Keberatan diterbitkan tanggal 25 Juli 2024 adalah 230 hari (7 bulan 20 hari) dihitung sebagai waktu proses keberatan.

- Jumlah waktu proses keberatan yang digunakan oleh Terbanding adalah 8 bulan 29 hari dengan rincian:

1 bulan 9 hari

7 bulan 20 hari

8 bulan 29 hari

k) bahwa dengan demikian Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tidak cacat karena telah diproses dan diterbitkan sesuai dengan mekanisme, sistem, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp385.498.847,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena pemotongan sebesar 2,5% dari pembayaran TBS kepada Plasma adalah merupakan pengembalian (reimbursement) atas talangan biaya-biaya operasional yang dikeluarkan oleh inti (Pemohon

Banding) dalam rangka pembinaan dan pengurusan kebun plasma. Pemohon Banding mencatat pengeluaran dan pengembalian biaya (reimbursement) dalam satu akun hutang piutang. Pengembalian biaya (reimbursement) yang ditetapkan 2,5% dari penjualan TBS Plasma adalah untuk memudahkan proses administrasi reimbursement biaya, dan tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan semata, karena dapat terjadi biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding lebih besar daripada jumlah pemotongan atas penjualan TBS. Dengan demikian potongan TBS 2.5% bukan merupakan objek PPN

Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kerjasama Nomor 82 tanggal 19 Oktober 2001 antara PT Citra Riau Sarana dengan KUD Langgeng telah diatur adanya manajemen fee (biaya manajemen) seperti sosialisasi, dan pemberian rekomendasi pemupukan, dll. sebesar 2.5%;

2) bahwa berdasarkan dokumen notula rapat Wajib Pajak dan KUD Langgeng diketahui adanya manajemen fee dengan rincian sebagai berikut:

ha Pant Mg DR Aa perder _ 0

Pec ama | eo yd pS Pen te uo i g Masa

tai NN Daan etn ee rere a .

1 ANN TA PEP PAN N NN Pee an dar aan S5 MMA LINA KN 2

a eee bg Gye | EA Pog aa BP LA 3

if CCT PLAY | Sy Dats Pernt ed mt EA 4

3) bahwa berdasarkan perjanjian tersebut diatas PT Citra Riau Sarana (Inti) menerima uang dari KUD Langgeng (Mitra Plasma) sebagai pengganti (kompensasi) dalam rangka pembinaan, bimbingan, sosialisasi, pemberian rekomendasi pemupukan dll kepada KUD Langgeng (mitra plasma). Lazimnya penerimaan uang dari KUD

Langgeng seharusnya terlebih dahulu dicatat sebagai penerimaan kas (fee manajemen) pada jasa manajemen (bimbingan, sosialisasi dll ) sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU);

4) bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya secara langsung melakukan reimburst atas biaya talangan tersebut dengan melakukan mengurangi pembayaran utang/ pembelian TBS kepada plasma, untuk diketahui dalam hal Konsep Kerjasama dalam bentuk Plasma antara Manajemen Fee dengan Biaya Talangan Perawatan dll. pada setiap bulannya adalah suatu hal yang berbeda. Oleh karena itu dengan mencampuradukkan/ menyamakan pencatatan antara manajemen fee dengan biaya talangan dapat mengaburkan pencatatan dan tidak sesuai maksud/ tujuan dari Akta Perubahan Perjanjian Kerjasama Nomor 82 tanggal 19 Oktober 2001 antara PT Citra Riau Sarana dengan KUD Langgeng terkait dengan manajemen fee sebesar 2.5%;

5) bahwa telah terbukti bahwa faktanya PT Citra Riau Sarana (Pemohon Banding) telah mencatat manajemen fee sebesar 2,5% (Rp3.837.207.219) dari plasma selama periode Januari s.d September 2019, Selain itu PT Citra Riau Sarana juga telah melakukan pencatatan atas biaya operasional untuk plasma sebesar 3.2% (Rp4.858.105.392) selama periode Januari s.d September 2019;

6) bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen apapun baik berupa invoice atau kuitansi, bukti pembayaran maupun dokumen pendukung lainnya yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding dalam hal membuktikan bahwa biaya tersebut adalah merupakan penggantian biaya-biaya operasional yang sudah dikeluarkan oleh inti;

7) bahwa tidak mengurangi independensi Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa Banding, atas sengketa koreksi yang sama juga sudah pernah dilakukan terhadap pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dan Pemohon Banding sudah

melakukan upaya hukum atas sengketa koreksi ini baik itu melalui Banding ke Pengadilan Pajak maupun Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan yaitu Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung RI dimana seluruh Putusan Permohonan Banding dan Peninjauan Kembali dari Pemohon Banding ditolak, yaitu:

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-000907.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021 Diucapkan tanggal 20 Agustus 2021;

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-000908.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021 Diucapkan tanggal 20 Agustus 2021;

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-000909.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021 Diucapkan tanggal 20 Agustus 2021;

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-000910.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021 Diucapkan tanggal 20 Agustus 2021;

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-000911.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021 Diucapkan tanggal 20 Agustus 2021;

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-000912.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021 Diucapkan tanggal 20 Agustus 2021;

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-000913.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021 Diucapkan tanggal 20 Agustus 2021;

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-000914.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021 Diucapkan tanggal 20 Agustus 2021;

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-000915.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021 Diucapkan tanggal 20 Agustus 2021;

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-002481.15/2020/PP/M.VA Tahun 2021 Diucapkan tanggal 20 Agustus 2021;

- Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 3216/B/PK/Pjk/2022 tanggal 19 Juli 2022;

- Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 1667/B/PK/Pjk/2023 tanggal 21 Juni 2023;

- Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 1668/B/PK/Pjk/2023 tanggal 21 Juni 2023;

- Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 5907/B/PK/Pjk/2022 tanggal 22 Desember 2022;

- Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 3217/B/PK/Pjk/2022 tanggal 19 Juli 2022;

- Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 1669/B/PK/Pjk/2023 tanggal 21 Juni 2023;

- Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 5908/B/PK/Pjk/2022 tanggal 22 Desember 2022;

- Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 3775/B/PK/Pjk/2022 tanggal 29 Agustus 2022;

8) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka tidak terdapat bukti yang cukup untuk meyakini alasan banding Pemohon Banding sehingga alasan tersebut tidak dapat diterima dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp385.498.847,00 tetap dipertahankan Terbanding;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat banding Nomor 018/CRS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/19/218/23 tanggal 07 Februari 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas nama PT Citra Riau Sarana NPWP 017015447218000/

0017015447218000/ NITKU : 0017015447218000000000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009082.16.2024/PAN/2024 tanggal 11 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00011/207/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 017/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 3 April

2023;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 6 April 2023 NTPN

33D2267NESKJOI25 sebesar Rp67.462.298,00;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Citra Riau

Sarana Nomor 23 tanggal 31 Januari 2024 dibuat oleh Notaris Laurens Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 025/CRS/TAX/I/2025 tanggal 20 Januari

2025;

Bukti P-7. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1160/PP/IKH/2023 tanggal 4

September 2023;

Bukti P-8. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Diary Demario Olimpic

Silitonga;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 048/CRS/TAX/I/2025 tanggal 20 Januari

2025;

Bukti P-10. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-476/PP/IKH/2023 tanggal 12

April 2023;

Bukti P-11. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Anugerah Putra Utama; Bukti P-12. Pakta Integritas;

Bukti P-13. Kartu Tanda Penduduk a.n. Dani Murdoko;

Bukti P-14. Matriks Sengketa;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 017/CRS/TAX/III/2025 tanggal 12 Maret

2025;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor 016/CRS-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025; Bukti P-17. Fotokopi Akta Perubahan Perjanjian Kerjasama Nomor 82 tanggal 19

Oktober 2001;

Bukti P-18. Fotokopi Notulen rapat pengurus dan unit perwakilan KUD Langgeng

tertanggal 23 Juni 2007;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 016/CRS-TAX/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 017/CRS-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus

2025;

Bukti P-21. Kertas Kerja Plasma;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor 017/CRS-TAX/IX/2025 tanggal 4 September

2025;

Bukti P-23. Fotokopi Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak

Pada Tempatnya;

Bukti P-24. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak;

Bukti P-25. Fotokopi Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan;

Bukti P-26. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 tanggal 30

Juni 2024;

Bukti P-27. Kesimpulan Akhir Nomor 017/CRS-TAX/X/2025 tanggal 3 Oktober

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

0003/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 26 Januari 2023;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-KBP

2049/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Maret 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 24 April 2025;

Bukti T-7. Pendapat Akhir Nomor S-6261/PJ.07/2025 tanggal 9 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak

Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Maret 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 018/CRS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.124.388.540,002.509.887.387,00385.498.847,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 1 angka 5

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 1 angka 7

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 1 angka 12

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan

potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal ayat 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h

Pasal ayat 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Penjelasan Pasal 13 ayat (1a)

Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. ….

c. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia

b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak.

d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan.

e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: 1) surat ketetapan pajak dikirim; atau 2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

f. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

g. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Pasal 4 ayat (2)

Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terlampaui.

Pasal 9 ayat (1)

Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. dengan cara lain.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.

(3) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

(4a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat

dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.

(6) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Wajib Pajak:

a. secara langsung dengan bukti tanda terima;

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Pemenuhan Ketentuan Formal

Pendapat Para Pihak

bahwa terkait pemenuhan ketentuan formal, pada intinya Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terkait formal Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024. Lebih lanjut Pemohon Banding menganggap penerbitan Keputusan Terbanding tidak memenuhi

ketentuan formal sehingga seharusnya permohonan keberatan Pemohon Banding harus diterima karena penerbitan Keputusan Keberatan a quo dianggap telah lewat waktu. Adapun alasan Pemohon Banding untuk menguatkan argumennya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019. Sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00011/207/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Maret 2019. Pemohon Banding mencatat bahwa penerbitan ketetapan ini menjadi dasar bagi mereka untuk menempuh langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);

2. bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding menyatakan keberatan secara tertulis sesuai dengan hak yang dijamin dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP. Pemohon Banding menyusun Surat Keberatan Nomor 017/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 3 April 2023 yang disampaikan ke Kantor Wilayah DJP Riau. Dalam dokumen keberatannya, Pemohon Banding menguraikan alasan-alasan ketidaksetujuan beserta penghitungan pajak menurut versi Pemohon Banding sendiri, yang menunjukkan jumlah pajak terutang yang jauh lebih kecil dibandingkan ketetapan yang dilakukan Terbanding;

3. bahwa Pemohon Banding kemudian mengirimkan surat keberatan tersebut melalui jasa pengiriman Tiki pada tanggal 11 April 2023. Berdasarkan bukti tanda terima pengiriman, surat keberatan tersebut secara nyata telah diterima oleh petugas di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau pada tanggal 13 April 2023. Dalam hal ini Pemohon Banding menegaskan bahwa tanggal diterimanya surat ini merupakan titik awal dimulainya jangka waktu penyelesaian keberatan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP;

4. bahwa dalam hal Terbanding (Kanwil DJP Riau), pada tanggal 22 Mei 2023 menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor S-242/WPJ.02/2023 perihal Pemberitahuan Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya. Melalui Surat Pemberitahuan tersebut Terbanding menganggap permohonan keberatan

tersebut tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Atas dasar surat pemberitahuan tersebut, Terbanding mengembalikan berkas keberatan kepada Pemohon Banding dan tidak melanjutkan proses penelitian keberatan;

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengembalian berkas keberatan kepada Pemohon Banding. Atas ketidaksetujuan terhadap pengembalian berkas tersebut direspons Pemohon Banding dengan mengajukan Gugatan Pajak pada tanggal 19 Juni 2023 dengan nomor surat 001/CRS- Gugatan/VI/2023 ke Pengadilan Pajak. Gugatan ini diajukan khusus untuk menguji keabsahan formal dari penerbitan Surat Pemberitahuan Nomor S- 242/WPJ.02/2023 yang menghentikan proses keberatan Pemohon Banding secara sepihak oleh Terbanding;

6. bahwa Gugatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan nomor Putusan PUT-005324.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 tanggal 06 Desember 2023 yang mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding, yang secara hukum membatalkan S- 242/WPJ.02/2023 yang memuat alasan Terbanding yang menyatakan keberatan tersebut disampaikan tidak pada tempatnya. Oleh karena itu menurut Pengadilan Pajak proses keberatan dapat diproses lebih lanjut;

7. bahwa menindaklanjuti putusan gugatan tersebut, Terbanding dalam hal ini Kanwil DJP Riau menerbitkan Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SPPG) Nomor S-21/WPJ.02/SP2G/2024 pada tanggal 21 Februari 2024. Melalui surat yang dikirimkan lewat JNE tersebut, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan kembali dokumen surat keberatan yang sebelumnya telah dikembalikan. Tindakan ini dipandang Pemohon Banding sebagai pengakuan administratif bahwa proses keberatan seharusnya tetap berjalan sejak awal;

8. bahwa pada tanggal 7 Maret 2024, Pemohon Banding menyerahkan kembali surat keberatan yang sama secara langsung ke KPP Madya Pekanbaru. Penyerahan ini disertai dengan Surat Pengantar Pelaksanaan Putusan Gugatan Nomor 001/CRS/TAX/VI/2024. Pemohon Banding menegaskan

bahwa surat yang diserahkan adalah dokumen keberatan asli tertanggal 3 April 2023, bukan merupakan permohonan keberatan yang baru;

9. bahwa Terbanding kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 pada tanggal 25 Juli 2024 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding berpendapat bahwa keputusan ini mengandung cacat hukum yang fatal secara formal. Hal ini disebabkan karena keputusan tersebut diterbitkan melampaui jangka waktu 12 bulan jika dihitung sejak tanggal penerimaan surat keberatan pertama kali pada 13 April 2023. Pemohon Banding merujuk pada Pasal 26 ayat (1) UU KUP yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam waktu maksimal 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Karena surat diterima pada 13 April 2023, maka batas akhir jatuh tempo penerbitan keputusan adalah 12 April 2024. Dengan demikian, Keputusan Keberatan yang baru terbit pada 25 Juli 2024 telah telat lebih dari tiga bulan dari batas waktu yang ditetapkan undang-undang;

10. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan membantah argumen Terbanding yang menyatakan bahwa jangka waktu 12 bulan tersebut tertangguh selama masa proses gugatan berlangsung. Menurut Pemohon Banding, aturan mengenai "penangguhan waktu" yang tertuang dalam PMK Nomor 202/PMK.03/2015 dan Pasal 41 PP Nomor 74 Tahun 2011, telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 73 P/HUM/2013;

11. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menegaskan prinsip lex superiori derogat lex inferiori, dimana peraturan yang lebih rendah seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan tidak boleh menambah atau mengurangi ketentuan batas waktu yang sudah diatur tegas dalam Undang-Undang. Karena UU KUP tidak mengenal istilah "pembantaran" atau penangguhan waktu penyelesaian keberatan karena adanya gugatan, maka alasan penangguhan yang digunakan Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang sah;

12. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa keberatan mereka seharusnya dianggap dikabulkan demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) UU KUP. Ketentuan tersebut memerintahkan bahwa apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui dan fiskus

tidak memberi keputusan, maka keberatan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan harus diterbitkan surat keputusan sesuai pengajuan Wajib Pajak;

13. bahwa sebagai kesimpulan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 karena cacat formal. Pemohon Banding berpendapat bahwa kesalahan prosedural yang dilakukan Terbanding, mulai dari keterlambatan pemberitahuan hingga keterlambatan penerbitan keputusan, telah melanggar asas kepastian hukum dan hak-hak konstitusional Wajib Pajak;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai sengketa formil mempersoalkan jangka waktu berkaitan dengan aspek formal sehubungan penerbitan KEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 dimana menurut Pemohon Banding penerbitan KEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 a quo telah melewati jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP, dalam hal ini Terbanding menanggapi dengan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU KUP mengatur:

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

2. bahwa dalam menghitung jangka waktu penerbitan surat keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding menghitung mulai dari saat pengiriman surat keberatan ke Kantor Wilayah DJP Riau yaitu pada tanggal 13 April 2023. Faktanya diketahui atas surat keberatan yang dikirimkan Pemohon Banding ke Kantor Wilayah DJP Riau tersebut telah dikembalikan ke Pemohon Banding dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya nomor S-242/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dengan telah dikembalikannya surat keberatan Pemohon Banding tersebut sehingga proses keberatan tentu saja tidak bisa dilakukan sampai dengan adanya permohonan baru yang diajukan oleh Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan guna melaksanakan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak No. PUT-005324.99/2023/PP/M.XB Tahun

2023 yang diucapkan tanggal 06 Desember 2023, Terbanding kemudian meminta kepada Pemohon Banding agar segera memasukkan kembali surat permohonan keberatan di KPP Madya Pekanbaru untuk kemudian secara Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak akan lakukan proses penyelesaian keberatan;

5. bahwa menurut Terbanding bahwa Putusan Gugatan Pengadilan Pajak Nomor No. PUT-005324.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 tanggal diucapkan 06 Desember 2023 dalam amar putusannya sangat jelas dinyatakan bahwa pengajuan proses keberatan Pemohon Banding dapat diproses lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan di atas, jikapun jangka waktu penyelesaian keberatan tersebut dihitung dari tanggal pengajuan keberatan yang disampaikan ke Kanwil DJP Riau, maka dari tanggal pengiriman Surat Pengembalian Surat Keberatan karena Surat Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan putusan pengadilan pajak tanggal 6 Desember 2023 tersebut tidak dihitung dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian keberatan karena tertangguh;

6. bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur secara teknis atas Putusan Gugatan Pengembalian Surat Keberatan karena Surat Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya yang berpengaruh terhadap jangka waktu penyelesaian keberatan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa terkait pengajuan banding yang didalilkan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP dimana menurut Pemohon Banding terkait formal penerbitan Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang karena Terbanding memberikan keputusan atas permohonan keberatan Pemohon Banding melebihi jangka waktu 12 bulan (lewat waktu), sehingga seharusnya permohonan keberatan Pemohon Banding dikabulkan, dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pengadilan Pajak mencermati berdasarkan fakta persidangan, dimana diketahui bahwa surat keberatan awal diterima tanggal 14 April 2023, namun

Terbanding kemudian telah menerbitkan Surat Nomor S-242/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang mengembalikan berkas tersebut karena dianggap disampaikan tidak pada tempatnya. Dengan dikembalikannya surat tersebut secara fisik dan administrasi, maka demi kepastian hukum dimaknai Pengadilan Pajak bahwa proses penelitian keberatan terhenti sementara karena objek yang diteliti tidak lagi berada dalam penguasaan Terbanding;

2. bahwa tindakan Terbanding yang mengembalikan berkas permohonan keberatan Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-242/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 dinilai Pengadilan Pajak telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau dengan cara lain. Faktanya Pemohon Banding menyampaikan permohonan keberatannya tidak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, melainkan ke Kanwil DJP Riau yang merupakan unit vertikal yang kedudukannya di atas Kantor Pelayanan Pajak dan hal itu dipandang tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013;

3. bahwa atas pengembalian berkas permohonan keberatan Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-242/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 oleh Terbanding kemudian digugat oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak tanggal 19 Juni 2023 dengan nomor surat 001/CRS-Gugatan/VI/2023. Atas gugatan ini, diperiksa dan diputus oleh Majelis yang sama dengan Majelis yang sedang memeriksa sengketa banding a quo yakni Majelis XB. Sikap Majelis atas gugatan tersebut adalah demi memberi rasa keadilan kepada Pemohon Banding walau memandang tindakan Terbanding mengembalikan berkas permohonan keberatan sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang

dipedomani (Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013), mengabulkan gugatan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding "dapat diproses lebih lanjut";

4. bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa periode sejak tanggal pengembalian surat keberatan (22 Mei 2023) sampai dengan diucapkannya Putusan Gugatan Nomor PUT-005324.99/2023/PP/M.XB (6 Desember 2023) tidak dapat dihitung dalam jangka waktu 12 bulan penyelesaian keberatan. Hal ini dikarenakan selama kurun waktu 195 hari tersebut, status hukum keberatan sedang dalam sengketa di Pengadilan Pajak (gugatan) dan belum ada kepastian apakah keberatan tersebut dapat diproses atau tidak. Amar Putusan Gugatan menyatakan bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding "dapat diproses lebih lanjut", yang secara hukum bermakna melanjutkan sisa waktu yang tersedia, bukan berarti mengabaikan fakta adanya jeda waktu selama proses hukum gugatan berlangsung. Perintah Pengadilan Pajak untuk memproses "lebih lanjut" mengkonfirmasi bahwa jangka waktu 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP harus dihitung secara efektif saat berkas berada dalam proses penelitian aktif di DJP (Terbanding);

5. bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan penghitungan jangka waktu efektif yang digunakan Terbanding, yakni 8 bulan 29 hari, yang terdiri dari: masa sebelum gugatan (14 April 2023 - 22 Mei 2023) selama 1 bulan 9 hari, ditambah masa setelah putusan gugatan sampai terbit keputusan (6 Desember 2023 - 25 Juli 2024) selama 7 bulan 20 hari. Dengan demikian, penerbitan Keputusan Terbanding pada 25 Juli 2024 dinilai Pengadilan Pajak masih jauh di bawah batas maksimal 12 bulan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang KUP;

6. bahwa Pengadilan Pajak menegaskan bahwa tidak ada satu pun poin dalam amar Putusan Gugatan yang menetapkan tanggal jatuh tempo keberatan secara spesifik, melainkan hanya memerintahkan keberatan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena Terbanding telah melaksanakan putusan tersebut dengan menerbitkan keputusan dalam waktu 8 bulan 29 hari secara efektif, maka ketentuan formal penyelesaian keberatan dinilai Pengadilan Pajak telah terpenuhi;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa proses diterbitkannya surat Keputusan Keberatan yang dilakukan Terbanding terhadap permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak ada alasan untuk membatalkannya;

bahwa Pengadilan Pajak selanjutnya memeriksa materi sengketa dengan melakukan penilaian terhadap pokok sengketa, dalil-dalil para pihak, bukti-bukti yang ditampilkan dan ketentuan perpajakan yang mengatur terkait koreksi-koreksi yang menjadi sengketa a quo;

Koreksi Positif terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp385.498.847,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp385.498.847,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp385.498.847,00 yang berasal dari potongan sebesar 2,5% (dianggap sebagai Manajemen Fee) yang diperoleh sehubungan dengan adanya imbalan jasa yang dibayar oleh KUD Langgeng (plasma) kepada Pemohon Banding (Inti) dalam rangka kompensasi pelaksanaan kewajiban perusahaan seperti sosialisasi dan memberikan rekomendasi pemupukan, dimana potongan sebesar 2,5% a quo didalilkan Terbanding sebagai pendapatan bagi Pemohon Banding dan harus dikenakan PPN;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding sebesar Rp385.498.847,00 untuk Masa Pajak Maret 2019. Koreksi ini didasarkan pada temuan bahwa terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa jasa manajemen yang belum dilakukan pemungutan pajaknya oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding, nilai tersebut berasal dari pemotongan

sebesar 2,5% atas nilai pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng;

2. bahwa menurut Terbanding bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi ini adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN, yang menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selain itu, Terbanding merujuk pada Pasal 1 angka 19 UU PPN, yang mendefinisikan Penggantian sebagai nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP. Terbanding juga mendasarkan wewenangnya pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP untuk menetapkan jumlah pajak terutang jika bukti menunjukkan laporan Wajib Pajak tidak benar;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa alasan dilakukannya koreksi adalah klasifikasi pemotongan 2,5% tersebut sebagai imbalan jasa manajemen (management fee) yang wajib dibayar oleh koperasi plasma (KUD Langgeng) kepada perusahaan inti (Pemohon Banding). Lebih lanjut Terbanding berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan sekadar talangan biaya, melainkan pemberian jasa bimbingan teknis. Jasa ini mencakup kompensasi atas pelaksanaan kewajiban perusahaan seperti sosialisasi dan pemberian rekomendasi pemupukan dalam rangka pembinaan kepada plasma;

4. bahwa Terbanding menemukan fakta bahwa adanya biaya manajemen ini telah diatur secara tertulis dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan KUD Langgeng. Hal ini tercantum dalam Akta Perubahan Perjanjian Kerjasama Nomor 82 tanggal 19 Oktober 2001. Secara lebih rinci, besaran persentase 2,5% tersebut disepakati kembali dalam Notulen Rapat Pengurus dan Unit Perwakilan KUD Langgeng tertanggal 23 Juni 2007 sebagai bagian dari biaya operasional yang dialokasikan untuk perusahaan inti;

5. bahwa Terbanding menegaskan bahwa DPP PPN untuk jasa manajemen adalah nilai Penggantian, yaitu nilai bruto berupa uang sebelum dikurangi biaya- biaya. Oleh karena itu, seluruh nilai pemotongan 2,5% dari pembelian TBS harus dianggap sebagai dasar pengenaan pajak. Berdasarkan data faktur pajak periode Maret 2019, nilai pembelian TBS dari KUD Langgeng adalah

Rp15.419.953.861,00, sehingga 2,5% dari nilai tersebut menghasilkan angka koreksi sebesar Rp385.498.847,00;

6. bahwa Terbanding menolak argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemotongan tersebut merupakan skema reimbursement atau penggantian biaya talangan murni. Menurut Terbanding, dalam praktik bisnis yang lazim, penggantian biaya operasional seharusnya dilakukan berdasarkan biaya yang sebenarnya dikeluarkan (at cost) dengan dukungan bukti pengeluaran yang nyata. Namun, dalam kasus ini, Pemohon Banding menggunakan persentase tetap dari nilai pembelian TBS, yang lebih mencerminkan karakteristik imbalan jasa atau fee daripada penggantian biaya talangan;

7. bahwa Terbanding untuk memperkuat koreksinya melakukan analisis terhadap Buku Besar (General Ledger) Pemohon Banding, di mana didapat data bahwa pembelian TBS dicatat sebagai utang (Akun 2102000 - Creditor 3rd Party Plasma). Sementara itu, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh inti untuk plasma dicatat sebagai piutang (Debtors Inter Division). Pembebanan biaya manajemen dilakukan dengan cara mengurangi utang pembelian TBS kepada koperasi dengan piutang pembayaran biaya tersebut, yang secara substansi menunjukkan adanya aliran manfaat ekonomi sebagai imbalan jasa;

8. bahwa Terbanding juga merujuk pada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menghitung biaya manajemen sebesar 2,5% dari pembelian TBS selama tahun 2019 dengan total nilai Rp3.837.207.219,00;

9. bahwa Terbanding menggarisbawahi fakta pendukung lainnya adalah pengakuan dari staf Pemohon Banding, Saudara Jefry Ambrosius, saat proses keberatan. Dalam keterangannya, diakui bahwa Pemohon Banding memang melaksanakan kewajiban perusahaan berupa pemberian sosialisasi dan rekomendasi pemupukan kepada plasma. Staf tersebut juga membenarkan bahwa plasma harus mengganti biaya-biaya yang telah ditalangi inti melalui pemotongan 2,5% dari hasil pembelian TBS, yang memperkuat keyakinan Terbanding bahwa ini adalah mekanisme pembayaran atas jasa yang diberikan;

10. bahwa lebih lanjut Terbanding menekankan bahwa hubungan antara Pemohon Banding (Inti) dan KUD Langgeng (Plasma) adalah pola kemitraan yang diatur

dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 dan PP Nomor 44 Tahun 1997. Dalam pola ini, Pemohon Banding dalam posisi nya sebagai inti berkewajiban membina plasma yang mencakup pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi. Atas jasa pembinaan dan manajemen tersebut, Pemohon Banding berhak menerima imbalan jasa manajemen sebagaimana telah disepakati dalam akta perjanjian kerjasama mereka;

11. bahwa Terbanding untuk memperkuat argumentasinya menyajikan bukti bahwa sengketa atas koreksi yang sama pada Tahun Pajak 2016 telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht). Berbagai putusan Pengadilan Pajak (seperti Putusan No. PUT-000907.16/2020/PP/M.VA) dan putusan Mahkamah Agung telah menolak banding Pemohon Banding terkait koreksi pendapatan manajemen fee ini. Hal ini menunjukkan konsistensi peradilan pajak dalam mengklasifikasikan pemotongan 2,5% tersebut sebagai objek pajak penyerahan jasa manajemen;

12. bahwa sebagai kesimpulan, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp385.498.847,00 untuk Maret 2019 telah didasarkan pada bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pemotongan tersebut merupakan pendapatan manajemen fee atas pemberian jasa bimbingan teknis yang memenuhi kriteria Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding dan tetap mempertahankan nilai koreksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding potongan dari KUD Langgeng (plasma) kepada Pemohon Banding (Inti) merupakan manajemen fee yang berasal dari biaya operasional 2,5%, yang dibayarkan oleh plasma (melalui pemotongan pembayaran TBS) kepada Pemohon banding melalui skema reimbursement atas penggantian biaya dan bukan merupakan objek PPN;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya dengan fakta, data dan bukti-bukti yang disampaikan didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan penolakan terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp385.498.847,00 dengan argumen utama bahwa nilai tersebut bukan merupakan imbalan jasa manajemen (management fee), melainkan murni penggantian biaya (reimbursement) atas talangan biaya operasional kebun plasma. Menurut Pemohon Banding, pemotongan sebesar 2,5% dari pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) kepada KUD Langgeng dilakukan untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan perusahaan inti dalam rangka pembinaan dan pengurusan kebun plasma;

2. bahwa dasar penolakan Pemohon Banding berpijak pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang PPN, dimana syarat penyerahan jasa yang dikenai pajak harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya,. Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan penjualan CPO (Crude Palm Oil) serta PKS (Inti Sawit), bukan perusahaan jasa pembangunan atau pemeliharaan kebun untuk pihak ketiga. Oleh karena itu, hubungan dengan petani plasma merupakan hubungan kemitraan strategis sesuai mandat undang-undang, bukan kegiatan usaha pemberian jasa komersial;

3. bahwa secara kontraktual, Pemohon Banding merujuk pada Notulen Rapat Pengurus dan Unit Perwakilan KUD Langgeng tanggal 23 Juni 2007 yang menetapkan kembali persentase biaya operasional sebesar 2,5% untuk perusahaan inti. Dokumen ini menjadi bukti bahwa persentase tetap tersebut disepakati sebagai mekanisme untuk memudahkan administrasi penggantian biaya talangan secara kolektif, bukan sebagai instrumen untuk mencari keuntungan tambahan dari mitra plasma;

4. bahwa Pemohon Banding memaparkan fakta bahwa mereka memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013, namun tidak berkewajiban menanggung biayanya secara permanen. Seluruh biaya pembangunan dan operasional tetap menjadi beban pihak koperasi plasma, sehingga dana yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding bersifat dana talangan

(piutang) yang wajib dibayar kembali oleh plasma melalui pemotongan hasil penjualan TBS;

5. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sebagai bukti nyata bahwa transaksi ini adalah reimbursement, Pemohon Banding menunjukkan Buku Besar (General Ledger) dimana pengeluaran biaya dicatat sebagai piutang (Debtors Inter Division) dan penggantiannya dicatat sebagai pengurang utang pembelian TBS. Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak ada margin keuntungan yang diambil dari proses ini, karena seluruh biaya yang terjadi diganti sesuai dengan nilai riil (real cost) yang dikeluarkan;

6. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa rincian biaya operasional yang ditalangi mencakup komponen yang sangat detail, seperti gaji karyawan plasma, tunjangan jabatan, biaya Jamsostek, BPJS Kesehatan, hingga biaya perawatan kebun. Pemohon Banding memberikan contoh dokumen pembayaran gaji nomor 9158000630 yang membuktikan aliran dana tersebut memang digunakan untuk keperluan operasional kebun plasma Teso (KPT), yang kemudian ditagihkan kembali melalui potongan 2,5% tersebut;

7. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa argumen ketidaksamaan nominal menjadi poin penting, dimana Pemohon Banding mencatat bahwa akumulasi biaya operasional plasma yang belum dilunasi mencapai Rp6.017.716.834,00. Fakta bahwa biaya yang dikeluarkan seringkali lebih besar daripada potongan 2,5% yang diterima membuktikan bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis atau pendapatan neto bagi Pemohon Banding dari skema ini;

8. bahwa Pemohon Banding lebih lanjut menjelaskan bahwa ditahun 2019 terdapat selisih lebih besar biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding daripada biaya penggantian dari potongan 2,5% sehingga tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding. Pada persidangan tanggal 4 Agustus 2025, Terbanding berpendapat bahwa tahun 2019 tidak dilakukan koreksi karena biaya yang dikeluarkan untuk plasma lebih besar daripada potongan 2,5%. Biaya yang belum diganti tersebut pada tahun 2019 akan direkapitulasi ditahun 2020 sehingga tidak dilakukan koreksi kerugian. Namun di tahun 2018 Terbanding hanya menghitung biaya operasional di tahun tersebut tanpa menghitung biaya

tahun sebelumnya yang belum dilunasi. Pendapat yang disampaikan oleh Terbanding berbanding terbalik dan inkonsisten dengan koreksi tahun 2019;

9. bahwa terkait referensi Terbanding pada putusan Pengadilan Pajak tahun 2016, Pemohon Banding menyatakan bahwa putusan tersebut tidak dapat dijadikan acuan karena adanya perbedaan substansi sengketa dan kesalahan penafsiran oleh Majelis Hakim sebelumnya. Pada sengketa ini, Pemohon Banding telah menyajikan bukti baru berupa Notulen Rapat 2007 yang mendefinisikan ulang potongan tersebut sebagai biaya operasional, yang sebelumnya tidak dipertimbangkan secara mendalam dalam putusan tahun 2016;

10. bahwa berdasarkan seluruh alasan tersebut, Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan banding. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa secara material transaksi tersebut bukan merupakan objek PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp385.498.847,00 yang dilakukan Terbanding yang dihitung berdasarkan tarif 2,5% dari total nilai pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng selaku mitra plasma, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp385.498.847,00 yang dilakukan Terbanding yang dihitung berdasarkan tarif 2,5% dari total nilai pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng selaku mitra plasma, dimana pada periode Maret 2019 nilai pembelian bruto mencapai

Rp15.419.953.861,00. Terbanding mengklasifikasikan pemotongan tersebut sebagai imbalan jasa manajemen (management fee) atas pemberian bimbingan teknis, sosialisasi, dan rekomendasi pemupukan yang diberikan Pemohon Banding kepada plasma, sehingga dinilai sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang wajib dipungut PPN-nya. Sebaliknya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa nilai tersebut murni merupakan mekanisme penggantian biaya (reimbursement) atas dana talangan operasional kebun plasma (seperti gaji karyawan plasma dan biaya perawatan) yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan inti, sehingga secara substansi bukan merupakan objek PPN karena tidak ada margin keuntungan maupun penyerahan jasa komersial di dalamnya;

bahwa Pengadilan Pajak setelah menimbang seluruh fakta-fakta, bukti-bukti, dan argumentasi yang diajukan oleh para pihak (Pemohon Banding dan Terbanding) berpendapat bahwa koreksi positif terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp385.498.847,00 yang dilakukan Terbanding, sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa di persidangan di dapat fakta bahwa nilai koreksi a quo berasal dari pemotongan sebesar 2,5% atas nilai bruto pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari KUD Langgeng pada Maret 2019 yang mencapai Rp15.419.953.861,00, dimana Pengadilan Pajak menilai bahwa pemotongan dengan persentase tetap (flat) dari nilai transaksi pembelian merupakan karakteristik imbalan jasa (fee), bukan skema penggantian biaya talangan (reimbursement);

bahwa Pengadilan Pajak tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemotongan tersebut murni merupakan skema reimbursement atau dana talangan. Secara ketentuan dan proses bisnis yang lazim, penggantian biaya (reimbursement) seharusnya dilakukan berdasarkan nilai pengeluaran yang sesungguhnya terjadi (at cost) yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran riil, bukan dengan menggunakan tarif persentase tetap dari nilai penjualan barang. Penggunaan angka tetap 2,5% mengindikasikan adanya unsur imbalan jasa (profit margin) yang sengaja ditetapkan untuk dikelola oleh Pemohon Banding sebagai imbalan atas jasa pembinaan kepada pihak plasma;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak memaknai bahwa penggantian biaya (reimbursement) adalah penggantian biaya yang dilakukan oleh pihak tertentu kepada atau pihak lain atas biaya yang telah dikeluarkan terlebih dahulu untuk kepentingan usaha atau pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya, sepanjang:

1. Biaya bersifat riil;

2. Ada bukti yang sah;

3. Tidak mengandung unsur tambahan manfaat.

bahwa merujuk atas ketiga syarat tersebut di atas, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding tidak dapat memenuhi dan membuktikan dalam sengketa a quo bahwa pemotongan tetap sebesar 2,5% dari nilai pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani plasma adalah benar-benar merupakan penggantian biaya (reimbursement), mengingat angka persentase 2,5% yang dipatok untuk melakukan penggantian biaya (reimbursement) a quo sifatnya tetap (flat);

bahwa Pengadilan Pajak merujuk kepada Akta Perubahan Perjanjian Kerjasama Nomor 82 tanggal 19 Oktober 2001 dan Notulen Rapat KUD Langgeng tanggal 23 Juni 2007, yang secara eksplisit mengatur kewajiban Koperasi (plasma) untuk membayar biaya manajemen (management fee) kepada Perusahaan (inti). Berdasarkan dokumen tersebut, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pemberian bimbingan teknis produksi, sosialisasi, serta pemberian rekomendasi pemupukan kepada petani plasma. Kegiatan-kegiatan tersebut dipandang Pengadilan Pajak merupakan bentuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya, sehingga terutang PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan analisis terhadap pembukuan Pemohon Banding (Buku Besar) menunjukkan bahwa biaya manajemen tersebut dicatat dengan mekanisme mengurangi utang pembelian TBS kepada koperasi dan piutang pembayaran biaya operasional. Dalam hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa pencampuran pencatatan antara manajemen fee dengan biaya talangan perawatan kebun dapat mengaburkan substansi ekonomi dari transaksi tersebut. Berdasarkan Pasal 1

angka 19 UU PPN, nilai penggantian sebagai dasar pengenaan pajak mencakup seluruh biaya yang diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, sehingga DPP PPN adalah nilai bruto potongan 2,5% tersebut sebelum dikurangi biaya-biaya lainnya;

bahwa Pengadilan Pajak menggarisbawahi dalil Terbanding terkait pernyataan staf Pemohon Banding (Jefry Ambrosius) dalam proses keberatan yang dituangkan Terbanding dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-101/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 6 Juni 2024, dimana menurut Terbanding staf Pemohon Banding mengakui bahwa Pemohon Banding melakukan pemberian sosialisasi dan memberikan rekomendasi pemupukan dalam bentuk pembinaan dan penyuluhan kepada Plasma (KUD Langgeng). Terkait pernyataan staf Pemohon Banding ini tidak dibantah maupun diklarifikasi oleh Pemohon Banding pada sidang pemeriksaan sengketa banding. Hal ini semakin memperkuat keyakinan Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding memang melaksanakan fungsi pembinaan dan bimbingan teknis kepada plasma yang kompensasinya diterima melalui pemotongan 2,5% tersebut;

bahwa kompensasi yang diterima Pemohon Banding melalui pemotongan 2,5% tersebut, dinilai Pengadilan Pajak layak disebut sebagai biaya manajemen (management fee) yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding dari penghasilan dari luar usaha dan atas tambahan kemampuan ekonomis tersebut terutang PPN;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terkait Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp385.498.847,00 memiliki dasar yang kuat sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp385.498.847,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp385.498.847,00 atas Koreksi Positif terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri; bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan putusan Terbanding Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Maret 2019;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri385.498.847,00385.498.847,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Rp2.509.887.387,00 Dipungut Sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp0,00 Pajak

DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Rp2.509.887.387,00 Dipungut Sendiri menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak:

a. EksporRp0,00

b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp2.509.887.387,00 sendiri

c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 110.526.870.520,00

d. JumlahRp 113.036.757.907,00

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp250.988.739,00

3. Dikurangi

a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak Rp0,00 yang sama

b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp7.328.458.103,00

c. Lain-lainRp0,00

4. Jumlah Penghitungan PPN Kurang BayarRp (7.077.469.364,00)

5. Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp7.116.019.249,00

6. PPN yang kurang dibayarRp38.549.885,00

7. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp28.912.413,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp67.462.298,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas nama PT Citra Riau Sarana, NPWP 01.701.544.7-218.000, beralamat di Jalan Putri Indah No.3 RT 001 RW 001, Kel. Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dan alamat korespondensi di Gedung Gama Tower Lt.45, Jl. HR Rasuna Said Kav C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak:

a. EksporRp0,00

b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp2.509.887.387,00 sendiri

c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 110.526.870.520,00

d. JumlahRp 113.036.757.907,00

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp250.988.739,00

3. Dikurangi

a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak Rp0,00 yang sama

b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp7.328.458.103,00

c. Lain-lainRp0,00

4. Jumlah Penghitungan PPN Kurang BayarRp (7.077.469.364,00)

5. Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp7.116.019.249,00

6. PPN yang kurang dibayarRp38.549.885,00

7. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp28.912.413,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp67.462.298,00 Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 oleh Dr.

Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Sulfan, S.E., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., Sulfan, S.E., M.M.

S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.