Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-009072.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

•• PT Pinang Export Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Salinan Putusan Pengadilan Pajak

• setpp.kemenkeu.go.id

PUTUSAN

Nomor PUT-009072.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAn

PENGADILAN PAJAK

memeliliksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terarakhir dengan Acacara Biasa mengenai banding terhrhadap Kepututusan Direrektktur Jenderal Pajak Nomor j KEP-00187/KEB/W/WPJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021, tentang K�beraratan Wajajib I Pajak atas Surarat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018

1 Nomor 00018/406/18/013/20 tanggal 23 Apriril 2020, yang terdrdaftftar dalam berkas I sengketa Nomor 009072.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut j •• dalam sengketa antatarara:

I PT Pinang Exportrt Indonesia,

NPWP 02.796.605.0-013.000, beraralamat di Gedung Pondok lndah Offiffiffice Tower 3 Lantai 5 Suite 505, Jalan Sultan, lskandar Muda Kav. V-TA Nomor Suite 201 RT 004 RW 003, Kebayoraran • Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Floririan Zeuner jabatan 1 Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yunan Helmi,

lzin Kuasa Hukum: KEP-353/PP/IKH/2020 tanggal 23 Juli 2020,I berdrdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1357/JKT-TAX/AX/AX/PEI/X/Xll/2021 tanggal

I Pemohon Banding;

15 Desember 2021, untuk selanjutnya disebut sebagail

Lawan

DIREKTKTUR JENDERAL PAJAK,

berkrkedudukan di Jalan Jenderaral Gatot Subroroto, Kav 40-42, Jakartrta, dalam hal ini diwakili oleh:

I

Nama NIP: Rindhaswariri Laretna Sekarlrlarasati / 198311092004122001, Jabatan: Penelaah Keberaratan,

Unit Orgrganisasi: Direrektktorat Keberaratan dan Banding,

I

Nama NIP: Wahyu Adhiwirarawan / 198701212008121002,

Jabatan: Penelaah Keberaratan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberaratan dan Banding,

I

Nama NIP: Harlrlianugrarahono / 198407222006021002,

Disclaimer

Salinan Putusan Pengadilan Pajak ini merupakan infoformasi untuk publik yang tidak dapat dijijadikan sebagai a/at bukti melakukan upaya hukum dan tidak untuk diperjua/be/ikan.

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-8568/PJ.07/2022 tanggal 31 Mei 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1342/PEN3FV2021 tanggal 6 Desember 2021 /.uncfo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-129/PP/ucp/2026 tanggal 26 Mei 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor: 1300/JKT- TAX/PEIIvlll/2021 tanggal 20 Agustus 2021 ;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: S-822/\/VPJ.30/2021 tanggal 12 0ktober 2021 ;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 1347/JKT-TAX/PEID(I/2021 tanggal 10 November 2021 ;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00018/406/18/013/20 tanggal 23 April 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan perhitungan sebagai berikut;

1. Penghasilan Netto (Rugi)SUS3,177,367.00

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang pph (Psl 17 (2) KUP) SUS0.00 ,

3. Penghasilan Kena pajakSUS3,177,367.00 '

4. Pphyang terufangSUS397,125.00

5. Pengembalian pph pasal 24 yang telah diperhfungkan fahun lalu SUS0.00 ,n

6. Jumlah pphTerutangSUS397,125.00 I

7. Kreditpajak:

a. Pph ditanggung pemerintahSUS b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. Pph Pasal 21 b.2. Pph Pasal 22 b.3. Pph Pasal 23 b.4. Pph Pasal 24 b.5, Lain-lain

Halaman 2 dart 32 halaman. Putusan Nomor : PUTJ)09072.15/202"'PM.IIA Tahun 2026

PT Pinang Export Indonesia

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)SUS430,730.00 c. Dibayar sendiri:

c.1. Pph pasal 22SUS c.2. Pph pasal 25SUS c.3. Pph pasal 29SUS c.4. STP (pokok kurang bayar)SUS c.5. Fiskal Luar NegeriSUS c.6. Lain-lainSUS c.7. Jumlah (c.1 +c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)SUS d.Diperhitungkan:

d.1. SKPLBSUS d.2. SKPPKPSUS d.3. Jumlah (d.1. + d.2.)SUS e. Pph yang seharusnya tidak terutang:

e.1. Dibayar dengan NPWp pihak lainSUS e.2. Dibayar dengan NPWp sendiriSUS e.3. Telah dipotong/dipungutSUS e.4. Jumlah (e.1. + e.2. + e.3.)SUS f.Jumlah pajakyang dapatdikreditkan ((a + b.6. + c.7. -d.3.) atau e.4. SUS430 730.00

8. Jumlah pph yang lebih bayar(5+6.g)SUS33,605.00 Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1360/JKT-TAX/PEIIVII/2020 tanggal 16 Juli 2020 dengan periiitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menqmt

PoUr,haWajib P.JaJ(Filho,dhj:°£bLL.::8mgton! lusD'nJSI)Iqusl,II IPenEl,fl8iIon 8" o ntau Percd8TiLn Uaalla-1 2Harfn Pokok Pen ualani.S76.796287.258ll.289.538t 3Pcnchnsil^n Bru a ntau Laba Brii(o_11.576.79611287.258tI.289.538 4Pcn"rong Pen agil.in Br`ito fitau Einvf` U8nlin` 2.96S.14416.0602.949.084 SPcnEl,a3 oil Nc`o DalAm NCReri'4,541.9401'303,318)4,238.622 6F'cnf!liasiliifi D8ri Luor Undi8I.061.5992,942,668'1,881.069' 7Pcnvegualfm Fjgkali a. Penveguaion iskal F03itir541,040S41.040-I b. Pcnvc8urirLfi F;akul Nef!atir175.8543.023'172,8311 c. J\,mlul) 'fl-b'365.186S38.017172.831 8J`tmlul` Pcnf!liosilon Kcnn Pnink'3.115.155'3,177.3676.292.S22 9Pph Tcru aTlf!397.lps397.125 10Kredit Pa ck430.730430.730-1 11Pniak vnm! Tidok/K`irunE! Dibavar'430.730''33,605'397.125 12Sunk9i Adm ni3'rag.fl 13Jum'all PP VonE a9ih Haru8 Dibnvar'430.7301'33.605'397,125

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00187"EB/\/VPJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021 permohonan Pemohon Banding tersebut dikabulkan sebagian, dengan perincian i; sebagai berikut:

Difambah /(Dikurangi)(USD)

UraianSemula (USD)Menjadi (USD) a.Penghasilan Netto3.177.367(5.275.522)(2.098.155) b.Kompensasi Kerugian000 C.Penghasilan Kena Pajak3.177.367(5.275.522)(2.098.155)

Haiaman3dan32halamanpufusanNomor:Pun°9°72.15:2f2p|nma:g[#rta,T#:8s2:A

d.Pajak Penghasilan (PphTerutang)397.125(397.125)0 e.Kredit Pajak430.730(282.160)148.570 f.Pph Kurang / (lebih) Bayar(33.605)(114,965)(148.570)

9.Sanksi Administrasi000 h.Jumlah Pph yang masihharms/(lebih)dibayar(33.605)(114.965)(148.570) Menimbang bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1300/JKT- TAX/PEIIvlll/2021 tanggal 20 Agustus 2021 yang diten`ma di Pengadilan Pajak pada i hari Rabu, 25 Agustus 2021 (cap pos: 24 Agustus 2021 );

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1300/JKT-TAX/PEIIvlll/2021 tanggal 20 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

L bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27

1

3 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

I cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 1 6 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengaj.ukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00187fl<EBAVPJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021 diterima pada tanggal 13 I Juni 2021 ;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Florian Zeunerjabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 38 tanggal 27 September 2019;

Ha|aman4dan32halaman.PutusanNomor:PU"09072.15:2T°i|nrea:g"#a,#:s2j:h

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding teriiadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00187fl<EBAVPJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

lvlengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/406/18/013/20 tanggal 23 April 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama, dengan rincian peinitungan sebagai berikut :

M®Bqmt

WoUf,lanW.jn, PIJ.IFIIhaKoroblrvsI)I

IVSDlro8I''

1FkoE!hA8inn Bn] o otn`] Pcrednmn Umlin

2HarEa Pokok l'cri urfulI,576.796287.258(I.289,5381 3Pcrlal`aiilon Bra a o`n`i liibn Bni`o( I.576.79611287.2581I.289.538 4Pcn"mnE Pcnd IAsilan Bru`o atau Biava Umh&2.965.14416,0602.949.084 aPendm.i]an Ncto Dninm Ncfcn/4.541.9401'303.31814.238.622 -6Penalm9ilftn Dori Lunr Umht`I.061.5992.942.66811.881.0691

F'cnvcguofan Fiskal

A. Pcn`'e.uulm i9kul pooitlrS41.040S41.040 b. Pcnvcs`irim skul NctBur175.8543,023'172,8311 c. J``mlnh ln-bl365.186538.017172.831 8J`imlah PcnE!hfi3il(Lri Keria Pniok'3.115. I S5l3.177.3676.292.522 9Pph Tc"tanE397.125397,125 10Krcdit Paick430.730430.730

11Paialc vane Tidck/KUTanE Dibi`var1430.7301'33.60S'397.12S 12Sank!i AdTnini.lrali

]3Jumlol` Pph vnnE MAsih lJrLnia DilJAvor1430.730''33.cOS'397,12S bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 1360/JKT-TAX/PEIIVIl/2020 tanggal 16 Juli 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perfuitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding periiitungan pajak seharusnya adalah sebagai berikut:

Men-tKorohl pugdhjqhilel).ntu HoUrutWAJD P'JckFllhi nJSDlusl'lrusD' 1PcliEl`aeilnn Bni atau Percdnrofi Urdia

2HarEa I'okok Pen uchI,576,796287,2S811,289,5381 3l'cilElia8ilan Brute atau lAba Br``to11.576.796}1287,2S8tI,289,538 4PcnfruraTIE Pcnf!lin8ilon Bn)to ntnu Binvo umhri2.96S.14416,0602.949.084 5Penfl'asi an Ncto I)alafn NCE!cri(4.541.9401'303.31814.238.622 6Pcndloni an Dari lAlar UmhaI.061,5992.942.608(1,881.069' 7Penvcauain7i Figkal a' Penvc alunkul Positir541.040541.040 b. Penves nianal NCRotif175.8543.023'172,8311 c. Jumlal a-b'365,186538.017172.831 8J`tmlali Pci]Rha8ilan Kenn Pflinlc'3,115,15513.IT7`3676,292.522 9Ppl, Tc"397,125397,125 10KTedit Pa ck430.730430.730

11Paiak vnriz Tidolc/KumnE DibavlLr'430.7301'33,cO5l397,125 12Snnk8i Administrn8i

13Jumlul` Pph vanf! Magill Hang Dibov{tr1430.730''33.6051397.125

Haiaman5dan32halaman.PutusanNomor:Puro°9°72t5:2T°2p|nma:9{#oTrta,#?s2:r

bahwa atas Surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-OO187n{EBAVPJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /(Dikurangi)(USD)

UraianSemula (USD)Menjadj (USD) a.Penghasilan Netto3.177.367(5.275.522)(2.098.155) b.Kompensasi Kerugian000 C.Penghasilan Kena Pajak3.177.367(5.275.522)(2.098.155) d.Pajak Penghasilan (PphTerutang)397.125(397.125)0 e.Kredit Pajak430.730(282.160)148.570 f.Pph Kurang / (lebih) Bayar(33.605)(114.965)(148.570)

9.Sanksi Administrasi000 h.Jumlah Pph yang masihharus/(lebih)dibayar(33.605)(114.965)(148.570)

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

"cDafutKor®hl YangDl&]hanBending noUralmKeptito..a Keb..atanPezpohon Banding rusD'rusD'qusD' IPcnf(hasilan Bru nlau Pcrcdnran U8chn

2lJnrEa Pokok Pcl` ualonI,310,0401,310,040

3Pcnaliasitan Bru o alnu LabR Bnllo(I.310,0401'1.310.040'

4Pcnfmranf! Pc»d )osilon Bn].a otou Binva Ua(`ha2,387.7312.387,731

5F'cnFrlio8ilan Ncto Dalam Ncf!cri/3,697.771113,697.7711

6Penalia9ilnTi DnTi I.uar UsaliaI.061,599I.061.599

7Penvcsuamn Figk al a. Pcnvc8ua}an igkal Pogitir541.040541.040 b. Penvcguniun igkul NCEotiT3,0233.023 c. Jumlali la-bl538.017538.017

8Juulnh Pc"cho8i lou Kcn8 PoiAk12.098.15St12.098. |S5l

9Pph TcrulanE

10Kredit Poick148.S70430.7301282.1601 11Paiok vonE dak/KumnEDibnvt`r'148.S70)1430.7301282.loo 12Sank!i Adm |istmsi

13|]t]mlali Pph vnnE Mngih llfmig Dibnvnr'148,S70l'430.730'282,loo bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut :

1. Korel(si Kredit Pajak sebesar USD 282,160

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak sebesar USD 282,160 dengan alasan:

1. bahwa bukti potong yang menjadi kredit pajak adalah atas penghasilan Bunga yang sudah dicatat oleh Pemohon Banding di tahun-tahun sebelumnya;

Haiaman6dan32halamanputusanNomor:Pun°9°72.15:2f2p|nrea:g"E#rta,T#:%:h

2. bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengkreditan bukti potong karena jumlah pendapatan bunga di tahun pal.ak 2018 lebih kecil daripada Dasar Pengenaan Pajak atas semua bukti potong yang dikreditkan;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju tethadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Bukti Potong dapat menjadi kredit pajak bahwa Pemohon Banding menen.rna bukti potong Pajak Penghasilan Pph 23 dari beberapa pihak yang melakukan pembayaran bunga pinjaman kepada Pemohon Banding. Tanggal dari Bukti Potong tersebut adalah tanggal di tahun 2018. Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang perpajakan yang berlaku mencatat dan melapori(an bukti potong tersebut sebagai kredit pajak di SPT Tahunan Badan tahun pajak 2018;

bahwa terdapat 11 bukti potong yang diten.rna oleh Pemohon Banding, bukti potong tersebut juga sudah dilaporkan oleh pihak yang melakukan pemotongan pembayaran bunga. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat ' bahwa bukti potong tersebut bisa dan dapat menjadi kredit pajak;

2. Bukti Potong Tidak Dapat Di Pecah bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak semua bukti potong Pph 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dapat menjadi kredit pajak. Menurut Pemohon Banding, bukti potong yang diterima tidak dapat dipecah dalam pelaporannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang beriaku. Di dalam keterangan yang ada di bukti potong tercantum catatan sebagai berikut :

"Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong di atas merupakan Angsuran atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Simpanlah bukti potong ini balk-balk untuk diperhitungkan sebagai kredit pajak." bahwa berdasarkan hal tersebut, bukti potong yang Pemohon Banding terima yang tercantum tanggal di tahun 2018, dapat digunakan sebagai kredit pajak di tahun 2018;

3. Koreksi Terbanding Tidak Mempunyai Dasar Hukum Yang Jelas bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang j.elas. Pemohon Banding tidak dapat menemukan peraturan apa yang

digunakan sehingga bukti potong dapat dipecah dan hanya berdasarkan pendapatan bunga yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa bukti potong yang Pemohon BandinglaporkandispTTahunanBadantahunpajak2018sudahbenardanberhak untuk menjadi kredit pajak;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding berpendapat bukti potong yang diterima dan sudah dilaporkan sebagai kredit pajak di tahun pajak 2018 sudah benar dan bisa digunakan sebagai kredit pajak;

3. Bukti potong tidak dapat dipecah dalam penggunaannya, semua bukti potong yang tercantum tanggal di tahun 2018 dapat digunakan sebagai kredit pajak;

4. Pn.nsip keadilan dalam melakukan koreksi tidak dilakukan oleh Terbanding, sehingga koreksi yang dilakukan tidak berdasarkan dasar hukum yang jelas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Maj.elis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan TerbandingNomor:KEP- 00187fl<EBAVPJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/406/18/013/20 tanggal 23 April 2020 Tahun Pajak 2018;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan

'

dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya pemohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Halaman 8 dart 32 halaman. Putusan Nomor : PUTi)09072.15/2021rep".IIA Tahun 2026

PT Pinang Export Indonesia

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor I

S-822/\/VPJ.30/2021 tanggal 12 0ktober 2021 pada pokoknya rriengemukakan hal- hal sebagai berikut;

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 1300/JKT- TAX/PEIIvllI/2021 tanggal 20 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Agustus 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kebada H H b.::::iand:I:raj::jaank;daiamjangkawaktu3(tiga)bulansejaktanggalditen.man surat keputusan yang dibandlng;

KEP-00187urEB/WPJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021 diterima oleh

Pemohon Banding pada tanggal 13 Juni 2021 melalui POS dengan demikian pengajuan surat permohonan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal djten.rna slJrat I(eputusan.Eun c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kel(uasaan Pemohon Bandlng dengan dilampin. bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;iiun d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

iiil di e. Banding diajiikan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan fanggal diterima Surat E in Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00187AIEB/WPJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021;

9. §:::: ban£:npgutdj:aaTpjri 3:r':nkiaunr Sur::nkdeepraiusaEa}::g dLboa:::ng' %±!;u.. E E 00187/KEBNIJ.30ra021 tanggal 11 Juni 2021;i h. Bukti pembayaran :

-§rbr:;aBra:::nugafj}aaT3jn.teb,:#j:i::t:,:u¥ardaa|aa+asp:#:hyaasnagnmaak§i?rhhaarus;I pemeriksaan;

- S:jr£[ ;aanngd i:::::ahka#'saTjB:riy:ru#npgedTsbeat#:::a#ek:I::£a:::ka#r E I hasil pemen.ksaan;

i. Surat Banding ditandatanganl oleh Florian zeuner bertindak selaku unH

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia•1 I--T.i

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding I E k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat I E diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Haiamangdari32halaman.PutusanNomor:Puro09°72.45£2T°iinma:9#oTrta,#:sZ:fr

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN l{EPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00018/406/18/013/20 tanggal 23 April 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakaha Kebayoran Lama Nomor LAP-00158AVPJ.30/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 17 April 2020, dengan perriitungan sebagai berikut:

JUMLAH DOLLAR MENURUT

NOURAIINpEMBunsANAIHIR(DISETUJul

WAIIB PAJAKFISKUS

1Penghasilan Buto atau Peredaran UsahaBruto0,00,0

2Harga Pokok Penjualan1.576.796,287258,0

3Penghasilan Bn]to atau La ba Brute (1-2)(1.576.796,00(287.258,00

4Perigurang Penghasifan Brute atau Biaya Usaha2.965.144.016.060,0

5Penghasl)an Netto dalam negeri (34) (4.541.940,001.061.599,0(303.318,002.942.668,0

67Penghasjlan Netto dalam negeri lainnya a . Penghasilan dart luar usaha b . Penghasilan jasa/pekeriaan bebas0,00,0 c. Penghasilan sehubungan dengan pekeriaan0,00,0 d. LainJaln0,00,0 e . Jumfah (a+bit+d)1.061.599,02.942.668,

Fasilitas Perranaman modal berupa pengurangan penghasilan netto0,0541.040,00,0541.040,0

89 Penyesualan Fiskel a . Penyesuaian Fiskal Posi.ff b . Penyesuaian Fiskal Negatf175.854,03.023,0 c. Jumlah (a-b)365.186,0(3.115.155,00538.017,0

0'00 I00

Penghasilan Netto Luar Negeri ( 10umlah Penghastlan Netto (5us.e+7+8.c+9)3.177.367,0

11kat/ Siimbangan keagamaan bersfat wajib0,00,0

12 Kompensasi Kerugi an0,00,0

13 Penghasilan lidak Kena Pajak (Pll(P)0,00,0

14 PenghasilanKenapajak(10-11-12-13)(3.115.155,003.177.367,0

15 Pph Terutang (( tarifx 15) atau NIHIL)0,00,0397.125,00,0

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang Pph (Pasal 17 ayat (2) 1617

KUP)

Pengembalian Pph Pasal 24 yang telah diperh.rtungkan fahun lalu

18umlah pph Terutang (16 + 17))0,0397.125,0

Haiamaniodari32halaman.PufusanNomor:Puro09072.15:2T°2p|nma:;M#a,:#8=:fr

19 Kredit Pajak a.Pph yang ditanggung Pemerintah0,00,00,00,0 b. Di potong/Dipungut olch Pihak Lain b.1 Pphpasal21 b.2 Pph pasal220.00,0 b.3 Pph pasal230,00,0 b.4 Pph pasal240,00.0 b.5LainJaln430.730,00430.730,00 b.6 Jumlah (b.1 +b.2+b.3+b.4+b.5)430.730,000,0430.730,000,0 c. Di bayarsendiri c.1Pph pasal 22 c2 Pphpasal250,00,0 c.3 Pph pasal290,00,0 c.4STP (pokck kurang bayar)0,00,0 c.5Lainlain0,00,0 c.6 Jumlah (c.1 +c.2to.3to.4+c.5)0,00,00,00,0 d. Di pehitungkan d.1 SKPLB d.2 SKPPKP0,00,0 d.3 Jumlah(d.1 +d.2)0,00,000,00,00 e.Pph yang seharusnya tidak terutang (Pasal 1 7 ayat (2) KUP):

e.1Dibayardengan NPWp pihak lain e.2 Dibayardengan NPWp sendiri0,000,00 e.3Telah di potong/dipungut0,000,00 e.4 Jumfah(e.1 +e.2+e.3)I0,000,00 ( e.Jumlah pajak yang dapat dikieditkan ((a+b.6to.7rd.3) atau e.4)430.730,00430.730,00

20Jumlah pph yang lebih dibayar / seharusnya tidak terhutang (191 -18430.730,0033.605,00 bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan i keberatan dengan surat nomor 1360/JKT-TAX/PEIIvll/2020 tanggal 16 Juli 2020, , hal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak i Penghasilan nomor 00018/406/18/013/20 tanggal 23 April 2020 Tahun Pajak 2018 yang diten.rna Terbanding tanggal 21 Juli 2020 berdasari{an LPAD Nomor PEM- 05010188AVPJ.30/KP.0503/2020 tanggal 21 Juli 2020;

::hfowaanda]:gs::=to:eKb::_:ont:;#::°;::::I/:go::]a:ndgrtgeaT'ttia:u::=ot2i:Pduet::::I perriitungan sebagai berikut:!

Ditambah /Menjadi UraianSemula (USD) (Dikurangi) (USD)(USD) a.Penghasilan Netto3.177.367(5.275.522)(2.098.155) b.Kompensasi Kerugian000 C.Penghasilan Kena Pajak3.177.367(5.275.522)(2.098.155) d.Pajak Penghasilan (Pph Terufang)397.125(397.125)0 e.KreditpajakI430.730(282.160)148.570 f.Pph Kurang / (lebih) Bayar(33.605)(114.965)(148.570)

9.Sanksi Adminishasi000 h.Jumlah Pph yang masih harus /(33.605)(114.965)(148.570) (lebih) djbayar

Halaman 11 dart 32 halaman. Putusan Nomor : PUT009072.15/202M'P".IIA Tahun 2026

PT Pinang Export Indonesia

ANALISA POKOK SENGKETAI bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Sengketa atas Koreksi Kredit Pajak sebesar USD 282,160 lv]enurut Pemohon Banding (sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj.akan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak I Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ken.a

3) Pasal 23 ayat (1 ) hunrf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keria disebutkan sebagai berikut : Alas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar lv negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,I,. dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15°% (lima belas persen) dari jumlah brute alas:

1. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f

4) Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang|, Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pal.ak Penghasilan dalam Tahun Berialan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 sebagai berikut:

Halaman 12 dart 32 halaman. Putusan Nomor : PUTJ)09072.15/2021repM.IIA Tahun 2026

PT Pinang Export Indonesia

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1 ) dan ayat (3) Undang-Undang pajak penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

1. dibayarkannya penghasilan;

2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristtwa yang terjadi terlebih dahulu;

Data dan Fakta bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00018/406/18/013/20 tanggal 23 April 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama nomor LAP-00158AVPJ.3On<P.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 17 April 2020;

bahwa Terbanding Pemeriksa melakukan Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar USD 1,881,069 berdasarkan hasil gross up atas bukti potong Pph Pasal 23 terdapat penghasilan lain berupa bunga dari PT Tamtama Perkasa yang belum dicatat dan dilaporkan pada SPT Pph Badan. Terbanding Pemeriksa melakukan equalisasi atas Objek Pal.ak atas bukti potong Pph Pasal 23 yang diterima dari PT Tamtama Peri{asa yang dilaporkan dalam SPT dengan pendapatan bunga yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa bukti potong yang diterima dari PT Tamtama Perkasa dan yang dikreditkan dalam SPT Tahunan Pph tahun peak 2018 adalah sebagai berikut:

Nama PenotongNPWP PenotongNomor Bukti PotongTanggalJun'ahPenghasilan(USD) No

1PT Tarntama Perkasa02.663.604.3031 .000000194/PPH23/TPA201829ro8coi82.012.176 2PT Tamtana Perkasa02.663.604.3J)31.000ooo234/ppH23rrpA2oi817/ior2Oi8502 3PT Tamtam a Perkasa02.663.604.3J)31.000000256/PPH23/TP#01831/10#01851 .05 4PT Tamtam a Perkasa02.663.604,3J)31.000 000015AJPH23/TPA2018ianiraoi8123.0 5PT Tamtam a Perkasa02.663.604.3J)31.000000054fl'PH23/Tl'#0182oro32oi8210.70 6PT Tantana Perkasa02.663.604.3J)31.coooooo24rf]pH23rTp#oi82iro22Oi8179.52

Junlah2.626.819 bahwa Pemohon Banding mencatat dalam General Legder adanya penerimaan bunga sebesar USD 745,750 namun berdasarkan bukti potong yang dilaporkan , dalam SPT Tahunan Pph Badan tahun pajak 2018 adalah sebesar USD 2,626,819. i Atas selisih tersebut menuut Pemohon Banding teriadi karena adanya perbedaan waktu pencatatan penerimaan bunga, dimana Pemohon Banding telah melakukan

pencatatan penerimaan bunga PT Tamtama Perkasa pada tahun 2016 dan 2017 namun Pemohon Banding baru menerima bukti potong dari PT Tamtama Perkasa di tahun 2018. Bukti Potong tersebut atas pembayaran bunga dari PT Tamtama Perkasa untuk periode tahun 2016 s.d. 2018;

Tanggapan Terbanding

•bahwaberdasarkansuratpermohonanbandingnomor1300/JKT-

TAX/PEIIvlll/2021 tanggal 20 Agustus 2021 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00187n<EBAVPJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/406/18/013/20 tanggal 23 April 2020 Tahun Pajak 2018 disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut: bahwa Bukti Potong yang diterima oleh PT Tamtama Perkasa di tahun 2018 dan yang dilaporkan dalam SPT Pph Badan tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:

Nam a PeniotongNPWP PenotongNom or Bukti PotongTanggalJunlah Penghasilan(USD) No

1PT Tamtama Parkasa02.663.604.3J)31 .000 000194fl'PH23/T12#0|829ro8Eoi82012.17 2PT Tamtama Pckasa02.663.604.3031 .000 ooo234flpH23rrpi2oi817/10201850.29 3PT Tamtama Perkasa02.663.604.3ro3i .000 000256/PPH231TP201831/10201851.05 4 PT Tanfroa Peckaca02.663.604.3031.000 000015fl'PH23/TPA!018i8mi&Oi8123.06

000054rf'P1'1231TPQ018

5PT Tamtama Perkasa02.663.604.3J)31.0002om32oi8210.70 6 PT Ta7wha Peckasa02.663.604.3J)31.000 oooo24nJPH23rip#oi82im2A2oi8179.52

Jun'ah2.626.819 bahwa yang menj.adi sengketa dalam pengaj.uan keberatan Pemohon Banding adalah Sengketa atas koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar USD 1,881,069 yang merupakan equalisasi atas Objek Pajak atas bukti potong Pph Pasal 23 yang diten.rna dari PT Tamtama Perkasa yang dilapori(an dalam SPT dengan pendapatan bunga yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatan memberikan alasan bahwa atas penghasilan bunga tahun 2016 telah dilakukan pencatatan sebagai berikut:

i,,,,.0077101i ,,,111,1.164.243

..,:, ,

Interest Income -Trading -lntercompany cO77101Interest Income -Trading -Intercompany675.452

Halaman|4dari32halaman.Putus:nNomor:PU"°9°72t5:2T°2p|nfla2a:g"E#oTrta,#::s2:^

bahwa berdasarkan penelitian pada General Legder diketahui bahwa terdapat pencatatan atas penerimaan bunga dari PT Tamtama Perkasa sebesar USD 745,750 (akun 007710100000000-Interest Income -Trading -Counterparties); bahwa berdasarkan data dan penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan bunga sebesar USD 2,243,092.08 pada tahun 2016 dan penghasilan bunga sebesar USD 2,494,323.88 pada tahun 2017. Atas penghasilan bunga tersebut, Pemohon Banding mencatat adanya penghasilan bunga dari PT Tamtama Perkasa sebesar USD 2,079,096.61 pada tahun 2016 dan USD 2,303,489.35 pada tahun 2017. Dan atas penghasilan bunga tersebut Pemohon Banding tidak menerima adanya bukti pemotongan atas penghasilan bunga dari PT Tamtama Perkasa. Pemohon Banding memperoleh bukti pemotongan atas penghasilan bunga di tahun 2018 dengan DPP sebesar USD , 2,626,819.53 dan pajak penghasilan yang dipotong sebesar USD 394,023;i bahwa Pemohon Banding mengakui penghasilan bunga yang diperoleh dari PT Tamtama Pert(asa pada tahun 2018 adalah sebesar USD 745,750 dan atas bukti potong yang diperoleh dari PT Tamtama Perkasa pada tahun 2018 merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dari tahun 2016 s.d. 2018, maka menurut Terbanding bahwa kredit pajak yang diakui dan yang dapat dikreditkan di tahun 2018 adalah pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga yang sebenamya diperoleh di tahun 2018. Sehingga bukti potong dari PT Tamtama Perkasa dalam SPT Tahunan Pph Badan tahun pajak 2018 dengan DPP sebesar USD 2,626,819 dan Pph Pasal 23 yang dipotong sebesar USD 394,023 adalah atas penghasilan bunga pen.ode 2016 s.d. 2018;

bahwa atas bukti potong yang diperoleh dari PT Tamtama Perkasa, Pemohon Banding tidak bisa memisahkan bukti potong atas penghasilan bunga yang i sebenamya diperoleh di tahun 2018 dan yang diperoleh di tahun 2016 dan 2017, maka Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak yang dapat diakui atas i penghasilan bunga dari PT Tamtama Perkasa. Sehingga kredit pajak atas penghasilan bunga dari PT Tamtama Perkasa adalah sebesar USD 111.863 (15°/o x USD 745,750);

Penghasilan dari luar usaha:

Haiaman|5dan.32halaman.PutusanNomor.Pun°9°72t5:2T°%tjnfl'a:g\#rta,T£::s2:J`

hierest hoe - tirfu - cO77ioioorormCangiv.es lteest froun - llndng - ftBconny hparned . Itacorrpany cO8 1 0cO 1 1 -CuTal Accede

-torrmutflest froe - NarrTtade .

uterrmpany

Kredit Pajak:

_,R

-,-,A- , -I-... .-

E±€¥-`if:i:"?_viL;..,._______,ris_RE_I.IeD

0 1Butti Po(ong Pph Pasal 23 dr. PT Pinap Coal hdonesia36.46836.46836.468

0 2 BimPotngPphPasal23dalFTEnqgyCed239239239

3 ButtiPctngPphPasal23diPTfandanaPckasa394.023394.02311 t863282 leo whch4cO 730430.730'48.570282`160 bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding Pemeriksa atas penghasilan dari luar usaha sebesar USD 1,881,069 adalah tidak tepat. Terbanding berpendapat bahwa penghasilan dart luar usaha adalah sesuai dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar USD 1,163,298 dan kredit pajak menurut Terbanding adalah sebesar USD 148,570, terdapat koreksi atas kredit pajak sebesar USD 282,160;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terkait koreksi kredit pajak sebesar USD 282,160 karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa :

bahwa Surat Banding Nomor 1300/JKT-TAX/PEIIvlll/2021 tanggal 20 Agustus 2021 berdasari(an penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keria dan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat

(1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEpi)0187/KEB/\/\/PJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang beriaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak pemohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00187fl<EB/\/\/PJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pal.ak atas SKPLB Pph Badan nomor 00018/406/18/013/20tanggal23April2020Tahunpajak2018atasnamapemohon! Banding NPWP. 02.796.605.0-013.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1347/JKT-TAX/PElexl/2021 tanggal 10 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

bahwa dengan ini menyampaikan bantahan alas Surat Uraian Banding atas Pengajuan Banding yang disampaikan oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

A. Pokok Sengketa adalah Kredit Pajak bahwa Pokok sengketa dalam kasus ini adalah masalah kredit pajak Pph Pasal 23. Pemohon Banding menerima Bukti Potong Pph Pasal 23 atas imbalan bunga dari lawan transaksi, tanggal dari bukti potong tersebut adalah tanggal di tahun pajak 2018, sehingga menurut Pemohon Banding atas bukti potong tersebut hanya bisa digunakan menj.adi kredit pajak di tahun pajak 2018;

bahwa bukti potong tersebut digunakan oleh Pemohon Banding di dalam peinitungan SPT Tahunan Badan, dan tidak ada mekanisme untuk memecah bukti potong tersebut, berdasarkan hal tersebut maka yang telah dilakukan oleh Pemohon

Halaman 17 dart 32 halaman. Pufusan Nomor : PUT-009072.15/202M'P".IIA Tahun 2026

PT Pinang Export Indonesia

Banding sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang beriaku. Pemohon Banding berpendapat perbedaan ini hanya karena adanya perbedaan waktu saja, pengakuan pendapatan sudah dilakukan terlebih dahulu, sedangkan kredit pajak yang ada baru bisa diakui di masa berikutnya;

a. Koreksi Terbanding Tidak Mempunyai Dasar Hukum Yang Jelas bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Pemohon Banding tidak dapat menemukan peraturan apa yang digunakan sehingga bukti potong dapat dipecah dan hanya berdasarkan pendapatan bunga yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa bukti potong yang Pemohon Banding laporkan di SPT Tahunan Badan tahun pajak 2018 sudah benardan beriiak untuk menjadi kredit pajak;

C. Pemohon Banding Sudah Mengikuti Peraturan Yang Beriaku bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada pihak lain, dan pihak lain mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunganya. Pada tahun 2016 dan 2017, pihak lain tersebut tidak bisa membayar angsuran dan bunganya, karena ada kesulitan keuangan, tetapi agar pembukuan secara accrual taat asas, Pemohon Banding tetap mencatat pendapatan bunga pada tahun 2016 dan 2017 sesuai dengan pendapatan bunga yang seharusnya diterima pada tahun 2016 dan 2017;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding sudah melaporkan pendapatan bunga di laporan SPT Tahunan Badan, dan menjadi unsur objek pajak Pph Badan, walaupun Pemohon Banding belum menerima pendapatan bunga tersebut, dan Pemohon Banding tidak menen.rna bukti potong Pph Pasal 23 dart pihak lain. Pemohon Banding berpendapat ini hanyalah perbedaan waktu /I/in/.ng difference);

bahwa pada tahun pajak 2018 pihak lain tersebut melakukan pembayaran bunga untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, dan memberikan bukti potong Pph Pasal 23 atas pemotongan pendapatan bunga. Secara pembukuan untuk tahun ' pajak 2018, Pemohon Banding hanya mencatat pendapatan bunga untuk tahun 2018 saja, karena untuk pendapatan bunga di tahun 2016 dan 2017 sudah Pemohon Banding catat. Terbanding Pemeriksa melakukan koreksi dan

Haiaman|8dari32halaman.PutusanNomor.Puro°9°72t5:2fi|nn'a:g\#oTrta,T#?s2:i\

menambahkan pendapatan bunga tahun 2016 dan 2017 menjadi objek pajak Pph Badan, tetapi Terbanding Keberatan sudah membatalkan koreksi tersebut, hal tersebut sudah benar, sehingga dari sisi pendapatan bunga yang sudah Pemohon Banding catat sudah tepat;

bahwa untuk bukti potong Pph Pasal 23 Terbanding pemeriksa mengakui semua bukti potong yang Pemohon Banding kreditkan, tetapi Terbanding Keberatan melakilkan koreksi dan memecah bukti potong dan berpendapat bahwa bukti potong yang dapat di akui hanya sebagian saja dengan menggunakan dalil bahwa bukti potong tersebut tidak dapat diakui karena merupakan pendapatan Pemohon Banding di tahun sebelum 2018. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat tersebut, selain tidak mempunyai dasar hukum, hal tersebut merugikan Pemohon Banding, karena sudah dipotong Pph 23 fetapi tidak dapat mengakui sebagai kredit pal.ak. Hal ini bertentangan dengan prinsip pajak secara umum bahwa bukti potong Pph 23 dapat diakui sebagai kredit pajak dalam perfuitungan Pph Badan. Sehingga koreksi yang diajukan banding adalah USD 282,160;

McnBrutKorchi YangI)iajtlinmding Urdr

NoKcbcmtanPcmohoa Banding rosD)rtysD'n'SI)' iPenriiasilan B"to atau Peredarari Uscho

2HaLrf[a Pokok Pen ualan1.310,0401.310.040

3Pencha9ilm Bin o atau lriba Bruto(1,310,040)(1.310,040'

4PenRTanf! Pond18silan Bruto atau Bi8va U8ah2.387.7312.387,731 aPenchasilan Note Dalam NeReri|3.697.771|(3.697.771|

6P8naliasilan Dari Luar Usaha1,061,5991,061,599

7Penvesu8;an Fiskal a. Penvesuajan Fiskal Pos:tif541,040541.040 b. Penvesuriun F;skal Nemtif3,0233,023 c. Junlch (a-b|538.017538.017

8•unlah Penalt8s:lan Kona Paiak

|2.098,1S5)(2,098,155)

9Pph TenitmE

10Kredit Paick148,570430.730(282.160) 11Paialc yang Tid8k/ Kumnf{ D;bovar'148.570)'430.730'282.160 1QSalikei Administrnsi

13JUDlah Pph yanF! Masih Haru8 Dibavnr|148.570}1430.730)282.160

KESIMPULAN

1. bahwa Pemohon Banding berpendapat yang menjadi sengketa kasus ini adalah i masalah kredit pajak, dan seharusnya bukti potong yang diterima oleh Pemohon Banding dapat digunakan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan Badan tahun pajak2018;

2. bahwa tidak ada dasar hukum yang menjelaskan tentang pemecahan bukti \ potong Pph 23, dan koreksi terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang beriaku;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat sudah memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan sudah dipotong oleh pihak lain atas penen.maan I bunga pinjaman, sehingga seharusnya bukti potong yang difen.rna tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak di dalam perhitungan SPT Tahunan Badan tahun pajak2018;

PENUTUP bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding sampaikan perhitungan koreksi menurut Terbanding dan Pemohon Banding beseha jumlah ni sengketanya sebagai berikut:

meatLm€Korchi YangDrfu.qhB8Bding Urdr

NoXebcmtanpcmohon Beading (USI,IlusD)PSD) 1Penaliasilan Bzuto atau PeredarEun Usaha-

2Harf[a Pckok Peniualan1,310,0401,310,040

3Pench8silan 13nlto atau Labo BruteIl,310.040|'1.310.040)

4PenRTanR Pendlasilan Brute atau Biava Usali2,387.7312.387.731 aPenaliosilan Neto Dalam NeF!eri|3.697.771)(3,697.771|

6PenEhasilnn Dari Lunr Usali&1.061.5991,061.599

7Penvesu8i.an Fiskal a. Ponves± F skal pO8itif541.040541.040 b. Penvesuojan F 8kul Nef!atif3.0233,023 c. Juulch (a-b}S38,017538.017

8Jumlah PenF[hasi]an Kena Paiak (2.098.155|(2.098,155)

9Pin Temtunfz- 10RTedit Paick148,S70430,730(282,1601 11Paiak vang Tidalc/ Kuraniz Dibavar'148,570)(430.730)282.160 12Sanksi Administrasi

13Jumlah Pph vanF! Masih Hanls Dibavar(148.570)|430.730|282,160 bahwa berdasarkan perhitungan dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding berharap kepada Majelis Yang Terfuormat untuk dapat kiranya membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-) 00187fl<EBAVPJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021 ;

bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding atas Pengajuan Banding teinadap Surat Keputusan Terbanding tersebut diatas. Besar harapan Pemohon Banding kiranya Majelis menyetuj.ui permohonan Banding sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku dengan berazaskan keadilan dan kepastian hukum;

bahwa atas perhatian, bantuan dan kebjjaksanaan Maj.elis Yang Terhormat untuk memproses permohonan banding ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan/atau fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup

Halaman 20 dan. 32 halaman. Putusan Nomor : PUTJ)09072.15/202M'P".IIA Tahun 2026

PT Pinang Export Indonesia

serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda sampai dengan P-23 sebagai ben.kut:

Bukti p-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00187fl<EBAVPJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021 ;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 1360/JKT-TAX/PEIIVII/2020 tanggal

16 Juli 2020;

Buktip-3. FotokopiSuratKetetapanPajakLebihBayarNomor\

00018/406/18/013/20 tanggal 23 April 2020;

Bukti P4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 38 tanggal 27 September 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah satu pengurus;

Bukti p-5. Surat Kuasa Khusus nomor 1357/JKT-TAX/PElo{lI/2021 tanggal 15 I Desember 2021 ;

1 Bukti p-6. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-353/PP/IKH/2020 tanggal 23 Juli 2020; )

\ Bukti P-7. Kartu ldent.rtas a.n. Yunan Helmi;

Bukti P-8. Akta Notaris Shella Falianti, S.H. Nomor38 Tanggal 27 September2019; li Bukti P-9. Pakta lntegritas;

Bukti P-10. Fotokopi paspor a.n. Florian Zeunerjabatan Direktur;

Bukti p-11. Fotokopi Kartu lzin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) a.n. Flon.an

Zeunerjabatan Direktur;

Bukti P-12. Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. Nomor 1 tanggal 1 Juli 2008; Bukti P-13. Akta Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, S.H. Nomor 68 tanggal 30

Desember2020;

Bukti P-14. SPT Pph Badan Tahun Pajak 2018 beserta tanda terimanya;

Bukti P-15. Matriks sengketa;

Bukti P-16. Dafar Kredit Pal.ak Dalam Negeri Tahun Pajak 2018;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis nomor 1389/JKT-TAX/PEIIV/2022 tanggal 17 Mei 2022;

Bukti p-18. Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan

Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berialan;

Bukti P-19. SPHP Tahun 2018, 2019, 2020;

Haiaman2|dan32halamanpufusanNomor:PU"°9°72t5:2T°?|nma:gME#oTrta,::::e°s2:A

Bukti P-20. Kontrak Pinjaman antara Pemohon Banding dan PT Equatorial Bumi

Persada, PT Tamtama Perkasa, PT Petrindo Jaya Kreasi, dan Prajogo Pangestu (beserta terjemahan Bahasa Indonesia-nya);

Buktip-21.Izin Mempeker].akan Tenaga Keria Asing dart Kementerian I

Ketenagakeriaan Rl;I Bukti P-22. Kesimpulan Akhir nomor 1399/JKT-TAX/PEIIVIl/2022 tanggal 5 Juli 2022;

Bukti P-23. Spesifika§i Batubara -PT Kaltim Prima Coal;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti I

* berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai .I

•1 dengan T-5 sebagai berikut:) Bukti T-1 Matriks sengketa;I Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-2243/V\/PJ.30/2021 tanggal

11 Juni 2021 ;

Bukti T-3 LaporanHa;ilPemeriksaannomorLAP-

00158AVPJ.30KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 17 April 2020;

Bukti T4 Kehas Kerja pemeriksaan;

Bukti T-5 Kesimpulan Akhir nomors-2990/PJ/PJ.07/2022 tanggal 21 Juni 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding

00187/KEBAVPJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00018/406/18/013/20 tanggal 23 April 2020 temasuk sengketa pal.ak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1 ) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Haiaman22dan32halaman.PutusanNomor:Pun°9°72.t5:2T°E|nma:g"#oTrta,T#::::Li`

il

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan fomal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1300/JKT-TAX/PEIIvlll/2021 tanggal 20 Agustus 2021 I dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pal.ak, diajukan masih I, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuj.u terfuadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurusckuasa yang \ berfuak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan pasal 35 ayat (1 ) dan ayat I (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pph Badan tahun 2018 sebesar USD 282.160,00 dengan rincian sebagai berikut: Kredit pajak cfro pemohon BandingUSD 430.730,00

Kredit Pajak Cfro TerbandingUSD 148.570

Koreksi Terbanding:USD 282.160,00 bahwa terfuadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2016 sebesar USD 6.067.350,00 adalah koreksi teinadap Kredit Pajak berupa \ pemotongan Pph Pasal 23 atas bunga;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai i berikut :

I bahwa bukti potong Pph Pasal 23 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada 1 Tahun Pajak 2018 tidak seluruhnya berkaitan dengan penghasilan bunga Tahun Pajak 2018, melainkan sebagian merupakan bukti potong atas penghasilan bunga r yang telah dicatat dan dilaporkan Pemohon Banding pada tahun-tahun sebelumnya; i bahwa berdasarkan data dan penjelasan Pemohon Banding, bukti potong Pph Pasal 23 dari PT Tamtama Perkasa yang diperoleh pada tahun 2018 merupakan bukti pemotongan atas penghasilan bunga untuk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2018;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan bunga dari PT Tamtama Perkasa pada Tahun Pajak 2016 dan 2017, tetapi atas penghasilan bunga tersebut ti

I Pemohon Banding tidak menen.rna bukti pemotongan pada tahun yang t bersangkutan, melainkan baru memperoleh bukti potong pada Tahun Pajak 2018 i dengan DPP sebesar USD2.626.819,53 dan Pph Pasal 23 yang dipotong sebesar USD394.023 dengan rincian sebagai berikut :

NoNomor Bukti PotongTanggalDPP Pph(USD) Tart Pph

1000194fl'PH23ITP/201829/08/20182.012.176 %1.826

2000234flpH23ITP1201817/10/201850.2990/o7.545

3000256n2pH23iTp/201831/10/201851.053 %7.658

4000015/PPH23ITP/201818/01/2018123.066 %8.460

500005an2pi-i23iTpt2Oi820/03/2018210.705 %1 .606

6000024fl'PH23ITP/201821/02/2018179.520 %6.928

Jumlah2.626.8194.023 bahwa Pemohon Banding sendjri mengakui penghasilan bunga dan. PT Tamfama Perkasa yang sebenamya diperoleh pada Tahun Pajak 2018 adalah sebesar USD745.750, sedangkan bukti potong yang diterima pada Tahun Pajak 2018 mencakup penghasilan bunga periode 2016 sampai dengan 2018;

bahwa karena bukti potong tersebut mencakup penghasilan bunga lebih dari satu tahun pajak, Terbanding berpendapat kredit pajak yang dapat dikreditkan pada Tahun Pajak 2018 hanya sebesar Pph Pasal 23 yang berfiubungan dengan penghasilan bunga Tahun Pajak 2018, yaitu sebesar USD111.863 atau 15% x USD745.750;

bahwa atas dasar tersebut, Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak sebesar USD282.160, yaitu selisih dari USD 394.023 dengan USD111.863;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuj.u dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, buk[i potong Pph Pasal 23 tersebut diterima dari ;

i

I, pihak-pihak yang melakukan pembayaran bunga pinjaman kepada Pemohon ; Banding, dan tanggal bukti potong dimaksud adalah tanggal dalam Tahun Pajak 2018. 0leh karena itu, Pemohon Banding mencatat dan melaporkan bukti potong tersebut sebagai kred.rt: pajak dalam SPT Tahunan Pph Badan Tahun Pal.ak 2018; bahwa menurut Pemohon Banding, bukti potong tersebut juga telah dilaporkan oleh pihak yang melakukan pemotongan atas pembayaran bunga, sehingga bukti potong tersebut seharusnya dapat digunakan sebagai kredit pajak Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang memecah bukti potong Pph Pasal 23 berdasarkan tahun pengakuan pendapatan bunga, karena menund Pemohon Banding bukti potong yang diterima tidak dapat \ dipecah dalam pelaporannya. Dalam bukti potong tersebut juga tercantum keterangan bahwa jumlah Pph Pasal 23 yang dipotong merupakan angsuran atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan dan dapat

'

diperfuitungkan sebagai kredit pajak;

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, karena Pemohon Banding tidak menemukan ketentuan yang , memben.kandasarbagiTerbandinguntukmemecahbuktipotongPphPasal23dan;I hanya mengakui sebagian kredit pajak berdasarkan pendapatan bunga yang menurut Terbanding merupakan penghasilan Tahun Pajak 2018;

bahwa menurut Pemohon Banding, permasalahan tersebut pada dasamya hanya merupakan perbedaan waktu atau I/.in/.ng difference. Pada Tahun Pajak 2016 dan 2017, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan bunga secara akrual dan telah melaporkannya sebagai objek Pph Badan, meskipun pada saat itu Pemohon ^ Banding belum menerima pembayaran bunga dan belum menen.rna bukti potong Pph Pasal 23 dari pihak pembayar bunga;

bahwa pada Tahun Pajak 2018, pihak pembayar bunga kemudian melakukan pembayaran bunga untuk pen.ode Tahun Pajak 2016 sampai dengan 2018 dan menerbitkan bukti potong Pph Pasal 23 pada Tahun Pajak 2018. 0leh karena bukti potong tersebut baru diten.rna pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding berpendapat seluruh bukti potong tersebut beriiak dikreditkan dalam SPT Tahunan Pph Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa koreksi Terbanding merugikan Pemohon Banding, karena atas penghasilan bunga tersebut telah dilakukan pemotongan Pph Pasal 23, tetapi kredit pajaknya tidak seluruhnya diakui oleh Terbanding. 0leh karena itu, Pemohon Banding berpendapat koreksi Kredit Pajak sebesar USD282.160 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan seharusnya dibatalkan.

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanj.utnya disebut dengan UU Pph), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 28 (1) Bagi Wajib Pajak dalam negeri danbentuk usaha tctap, pajak yang terutang dikurangi dengan keedit paofak untuktahun pajak yang bersangkutan, berupa: a.

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Ber].alan (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1 5 (2) Pemotongan Palfak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan.,

Halaman 26 dart 32 halaman. Putusan Nomor : PUT009072.15/2021mpM.IIA Tahun 2026

PT Pinang Export Indonesia

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

Pasal 1 6

Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang- Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26

Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun paifak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Daf[ar Kredit Pajak Dalam Negeri Tahun Pajak 2018;

2. Kontrak Pinjaman antara Pemohon Banding dan PT Equaton.al Bumi Persada, PT Tamtama Perkasa, PT Petn.ndo Jaya Kreasi, dan Prajogo Pangestu (beseha I terjemahan Bahasa Indonesia-nya);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terfiadap berkas sengketa, penj.elasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai I beri kut:w bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa bukti potong Pph Pasal 23 yang dikreditkan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 beri{aitan I dengan penghasilan bunga yang telah dicatat oleh Pemohon Banding pada tahun- , tahun sebelumnya, serta jumlah pendapatan bunga yang dicatat Pemohon Banding :I pada Tahun Pajak 2018 lebih kecil daripada Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh ) bukti potong yang dikreditkan;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pemohon Banding menerima bukti potong Pph Pasal 23 dari PT Tamtama Perkasa pada Tahun Pajak 2018 dengan DPP sebesar USD2.626.819,53 dan Pph Pasal 23 yang dipofong sebesar USD394.023, sedangkan penghasilan bunga yang dicatat Pemohon Banding dalam General Ledger Tahun Pajak 2018 adalah sebesar USD745.750;

Haiaman27dan32halaman.PutusanNomor:Puro°9°72.15:2T°?jnma:g"E#oTrta,#:e°s2:ir

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih tersebut terjadi karena i penghasilan bunga dari PT Tamtama Perkasa untuk Tahun Pajak 2016 dan 2017 telah dicatat dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada tahun pajak yang i bersangkutan, namun bukti pemotongan Pph Pasal 23 atas penghasilan bunga I tersebut baru diterima pada Tahun Pajak 2018;

bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dalam I hal pemotongan Pph Pasal 23 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya pemotongan;

bahwa ketentuan tersebut merupakan pengaturan khusus yang menjembatani perbedaan waktu antara saat pengakuan penghasilan oleh penerima penghasilan dan saat dilakukannya pemotongan oleh pihak pemotong, sehingga tidak tepat apabila hak pengkreditan Pemohon Bandjng ditolak semata-mata karena :

( penghasilan bunganya telah dicatat pada Tahun Pajak 2016 dan 2017, sepanj.ang , pemotongan Pph Pasal 23 tersebut nyata dilakukan pada Tahun Pajak 2018; bahwa pasal 1 5 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor94 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 pada dasamya mengatur saat timbulnya kewajiban pemotongan Pph Pasal 23 bagi pihak pemotong, yaitu pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh temponya pembayaran, tergantung peristtwa yang terjadi lebih dahulu;

bahwa ketentuan mengenai saat pemotongan tersebut tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hak Pemohon Banding sebagai pihak yang dipotong untuk mengkreditkan Pph Pasal 23 yang telah nyata dipotong dan dibuktikan dengan bukti potong yang diterbitkan pada Tahun Pajak 2018;

bahwa apabila terdapat keteriambatan atau perbedaan waktu pemotongan oleh PT : Tamtama Pert(asa sebagai pihak pemotong, hal tersebut pada dasamya merupakan persoalan kepatuhan pihak pemotong, dan tidak serta-merta dapat dibebankan kepada Pemohon Banding dengan cara menolak pengkreditan Pph Pasal 23 yang telah dipotong pada Tahun Pajak 2018;

bahwa bukti potong Pph Pasal 23 yang diterima Pemohon Banding bertanggal Tahun Pajak 2018, telah dilaporkan oleh pihak pemotong, dan secara substansi

Halaman 28 dart 32 halaman. Putusan Nomor : PUTJ)09072.15/202M3P/M.IIA Tahun 2026

PT Pinang Export Indonesia

merupakan pajak yang telah dipotong atas penghasilan bunga Pemohon Banding, sehingga bukti potong tersebut memenuhi fungsi sebagai kredit pajak bagi pemohon Banding pada tahun dilakukannya pemotongan;

bahwa oleh karena Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 secara \ tegas memben.kan dasar bahwa Pph yang dipotong pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pengakuan penghasilan dapat dikreditkan pada tahun dilakukannya : pemotongan, Maj.elis berpendapat koreksi Terbanding yang hanya mengakui kredit : pajak sebesar USD111.863 atas bagian penghasilan bunga Tahun Pajak 2018 tidak )t mempunyai dasar yang cukup;

bahwa berdasarkan se]uruh uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi I Terbanding atas Kredit Pajak sebesar USD282.160 tidak dapat dipertahankan, ;I sehingga permohonan banding Pemohon Banding berkenaan dengan koreksi !j Kredit Pajak harus dikabulkan.

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar USD 282.160, harus dibatalkan, dan Kredit Pajak tahun 2018 adalah sebesar USD 430.730, dengan perincian sebagai berikut :

Kredit Pajak Cfro TerbandingUSD 148.570,00

Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng PajakUSD 282.160

Kredit Pajak Cfro. Pengadilan Pal.akUSD 430.730,00

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai ben.kut:

Nilai SengketaTidak Dapat

Dipehahankan(USD)

NoUraian(USD)Dipertahankan(USD)

1Kredit Pajak282.160,000282.160,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) huruf ; b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak Cfro TerbandingUSD 148.570,00

Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng PajakUSD 282.160 00+

Kredit Pajak Cfrn. Pengadilan PajakUSD 430.730,00

Haiaman29dan32halaman.PutusanNomor:Pun°9°72.15:2T°iinma:g"E#3oTrta,#gs2j:t`

bahwa dengan demikian, pemitungan Pph Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menund pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah(USD)

1Penghasilan Netto/ (Rugi)(2.098.155,00) 2Kompensasi Kerugian0,00 3Penghasilan Kena Pajak (2.098.155,00) 4Pal.ak Penghasilan (Pph) Terutang0,00 5Kredit Pajak430.730,00 6Pph Kurang/(Lebih) Bayar (430.730,00) 7Sanksi Administrasi0,00 8Pph Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(430.730,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Haiaman3odari32halamanputusanNomor:PU"°9°72.45£2T°i|nma:g"#rta,:#:s2:fr

MENGADILl

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00187fl<EBAVPJ.30/2021 tanggal 11 Juni 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun pajak 2018 Nomor ooo18/406/18/013/20 tanggal 23 April 2020, atas nama PT PINANG EXPORT INDONESIA, NPWP 02.796.605.0-013.000, \ beralamat di Gedung Pondok lndah Office Tower 3 Lantai 5 Suite 505, Jalan Sultan lskandar Muda Kav. V-TA Nomor Su.rfe 201 RT 004 RW 003, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga peinitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar USD430.730,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis llA Pengadilan Pajak, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E„ masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 oleh Budi Ham.tjahjono, Ak., M. Ak., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIMANGGOTAHAKIM KETUA

Ttd ttd

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H. Ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

FANITERA PENGGANTl ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA tB ufaj,seT%%;£go¥i%6yo.6&,k6.O¥.A. /

Halaman 32 dan. 32 halaman. Putusan Nomor : PUTro09072.15/2021mp".IIA Tahun 2026

PT Pinang Export Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.