P U T U S A N
Nomor PUT-009045.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00386/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00006/172/18/814/20 tanggal 10 Juli 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009045.99/2025/PP, antara:
PT WAHANA KARYA SEJAHTERA MANDIRI, NPWP 01.796.282.0-
814.001, beralamat di Dusun Tanah Merah (Lewat Pontanakayang), Bojo, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat, dalam hal ini diwakili oleh Andrianus jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anugerah Putra Utama
Izin Kuasa Hukum: KEP-580/PP/IKH/2025 tgl 10 April 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/WKSM/KH- TAX/I/2026 tanggal 14 Januari 2026
2. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga
Izin Kuasa Hukum: KEP-1603/PP/IKH/2025 tgl 14-08-2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/WKSM/KH- TAX/I/2026 tanggal 14 Januari 2026
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
LAWAN