Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUT-009036.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2025

Mengabulkan

P U T U S A N

Nomor PUT-009036.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00390/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009036.99/2025/PP, antara:

PT WAHANA KARYA SEJAHTERA MANDIRI, NPWP 01.796.282.0-

814.001, beralamat di Dusun Tanah Merah (Lewat Pontanakayang), Bojo, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat, dalam hal ini diwakili oleh Andrianus jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anugerah Putra Utama

Izin Kuasa Hukum: KEP-580/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/WKSM/KH-TAX/I/2026 tanggal 19 Januari 2026

2. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga

Izin Kuasa Hukum: KEP-1603/PP/IKH/2025 tanggal 14-082025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/WKSM/KH-TAX/I/2026 tanggal 14 Januari 2026

3. Nama: Dita Kartika

Izin Kuasa Hukum: KEP-1550/PP/IKH/2025 tanggal 7-08-2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/WKSM/KH-TAX/I/2026 tanggal 19 Januari 2026

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP : Yunanto Eko Waskitho / 19780615 200012 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Ahmad Zulharmin Fariza / 19810506 200212 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas: ST-1074/WPJ.04/2026 tanggal 9 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1345/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/WKSM- TAX/X/2025 tanggal 04 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00070/STG- CT/WPJ.04/2025 tanggal 03 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 002/WKSM-TAX/X/2025 tanggal 4 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, tanggal 4 Oktober 2025 (melalui Surat Elektronik/ Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa terkait sengketa Gugatan tersebut, Penggugat menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa Gugatan dengan Surat Nomor 002/TAX/IV/2026 tanggal 14 April 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 14 April 2026 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 002/WKSM-TAX/X/2025 tanggal 4 Oktober 2025.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan ke 4 tanggal 14 April 2026 menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa Gugatan melalui Surat Nomor 002/TAX/IV/2016 tanggal 14 April 2026, yang ditandatangani oleh Diary Demario Olimpic Silitonga jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 006/WKSM/KH-TAX/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 oleh KV. Immanuel Siboro jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular para pemegang saham PT. Wahana Karya Sejahtera Mandiri sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa Nomor 26 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Temmy Angkawijaya Putra, merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pernyataan pencabutan sengketa Gugatan;

Menimbang, bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

(2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;

b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat.

(3) Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.

Menimbang bahwa surat pernyataan pencabutan sengketa Gugatan diajukan dalam sidang sebelum sengketa Gugatan ini diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 14 April 2026 Tergugat menyatakan tidak keberatan dan setuju atas permohonan pencabutan sengketa Gugatan a quo;

Menimbang bahwa dengan dicabutnya sengketa Gugatan tersebut maka sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan Gugatan tidak relevan lagi untuk diperiksa;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah disetujui Tergugat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat alasan hukum untuk mengabulkan pernyataan pencabutan Gugatan Penggugat;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Penggugat dan menghapus dari daftar sengketa Gugatan Penggugat yang diajukan melalui Surat Nomor Surat Nomor 002/WKSM-TAX/X/2025 tanggal 4 Oktober 2025;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Penggugat dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00390/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I atas nama PT WAHANA KARYA SEJAHTERA MANDIRI, NPWP 01.796.282.0-814.001, beralamat di Dusun Tanah Merah (Lewat Pontanakayang), Bojo, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Marsetiaji, S.E., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.