Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-009010.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

PT BANK KB INDONESIA TBK (dahulu PT BANK KB BUKOPIN TBK), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-009010.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01029/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Agustus 2024 secara Jabatan tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.1901/2023 tanggal 31 Agustus 2023 secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009010.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK KB INDONESIA TBK (dahulu PT BANK KB BUKOPIN TBK), NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. MT Haryono Kav.50-51, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Jung Ho Han jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Son Haji

Izin Kuasa Hukum: KEP-892/PP/IKH/2024tanggal17 September 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU.0145/PDI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 d.h. SKU.0042/PDI/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ni Wayan Sukarini / 19761123 199703 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-451/WPJ.19/2025 tanggal 19 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-84/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 30 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

26518/DKU/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-383/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 25 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

00707/FDI/I/2025 tanggal 08 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor00
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.393.494.98331.065.261.437
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN390.930.472390.930.472
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)2.784.425.45531.456.191.909
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:657.138.715.353657.138.715.353
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)659.923.140.808688.594.907.262
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1.Impor BKP00
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)239.349.3933.106.526.038
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.167.879.4171.167.879.417
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.167.879.4171.167.879.417
c.Diperhitungkan :
c.1.SKPPKP00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1.167.879.4171.167.879.417
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(928.530.024)1.938.646.621
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya928.530.024928.530.024
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)00
c.Jumlah (a + b)928.530.024928.530.024
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)02.867.176.645
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0846.800.845
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
g.Jumlah01.775.330.869
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)04.642.507.514
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp297.960.698,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

semula:

PAK yang Oak Serang cabs sr AAA pala

Sih: Adinda ani

Hula Basel SS WLP II: RG SEKS ete kar Gasal DA iad Nyt TR ANA

Patti hit vane nasa levis lila en “kp 44 on ae menjadi:

Pajak sine dak (karena eter zy fom Pia

Sale Ara gara

Burgin Pasar bara Ri Sa Ab KLS ati alan Pasal 1 op mL Pp Rm Mar AAT ALE etnies PPh san psi laces dihari bigs Pe LAI

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16084/DKU/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor0
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.883.298.473
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN390.930.472
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:657.138.715.353
c.Jumlah Seluruh Penyerahan661.412.944.298
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri388.329.742
b.Dikurangi:
b.1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.167.879.417
b.2.Dibayar dengan NPWP sendiri0
c.Diperhitungkan: SKPPKP0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.167.879.417
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(779.549.675)
3Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya928.530.024
4PPN yang kurang / (lebih) dibayar148.980.349
5Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0 148.980.349
6Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar297.960.698

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang / (Lebih) Bayar2.867.176.64502.867.176.645
Sanksi Bunga846.800.8450846.800.845
Sanksi Kenaikan928.530.0240928.530.024
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar4.642.507.51404.642.507.514

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Keberatan a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

SAMA be Tubes

Uraiss ! a Likert ee (Fpi Ba (Epi

2 APN Busana bei! Suva 2.057 178 Ed | yo 2 HOY IFES

I Berisi Keraigan an 928.530.024 Io 928.530.024 a. Juma Fajuk yang masih 4.042.507.5714 O 4.542.507.5714

SCTTAPUESL TNE

: . Sem ala aa an Meqaci i essen ‘Re: (Dikus aral: "Pu

0 asli Keraikan . BG I8 813 000 BO6 .397.518

Oo Guth) Caja gang masi AATO.A7 S007 D 4.410.375 007

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 26518/DKU/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

26518/DKU/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01029/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Agustus 2024 (yang merupakan Pembetulan Secara Jabatan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (“SKPKB”) Nomor

00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 (sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.1901/2023 tanggal 31 Agustus 2023) atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (”PPN”) Masa/Tahun Pajak September 2018 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (”PERPPU”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (”UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Pembetulan Nomor KEP-01029/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang merupakan hasil pembetulan secara jabatanolehKeputusanTerbandingNomorKEP- 00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 27 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Jung Ho Han jabatan Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 77 tanggal 31 Januari 2023;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01029/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal

27 Agustus 2024 (yang merupakan Pembetulan Secara Jabatan atas Keputusan Direktur Terbanding Nomor KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00020/NKEB/PJ/KPP.1901/2023 tanggal 31 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon banding menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu;

Pada tanggal 31 Agustus 2023, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.1901/2023 tentang pembetulan atas SKPKB PPN Masa Pajak September 2018 secara Jabatan dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
PengusahaFiskusPembahasan)
Kena PajakAkhir (Disetujui
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Eskpor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri2.393.494.98331.065.261.4373.883.298.473
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN390.930.472390.930.472390.930.472
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)2.784.425.45531.456.191.9094.274.228.945
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN657.138.715.353657.138.715.353657.138.715.353
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)659.923.140.808688.594.907.262661.412.944.298
d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri /Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
PengusahaFiskusPembahasan)
Kena PajakAkhir (Disetujui
jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/ Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.7. Tanggung jawab secara renteng000
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)239.349.3933.106.526.038388.329.742
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.167.879.4171.167.879.4171.167.879.417
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.167.879.4171.167.879.4171.167.879.417
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1.167.879.4171.167.879.4171.167.879.417
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)(928.530.024)1.938.646.621(779.549.675)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya928.530.024928.530.024928.530.024
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a + b)928.530.024928.530.024928.530.024
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)02.867.176.645148.980.349
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0846.800.8450
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0696.397.518*148.980.349
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskusPembahasan)
Akhir (Disetujui
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)01.543.198.363148.980.349
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)04.410.375.008297.960.698

*Pada KEP Pembetulan SKPKB, Jumlah Kenaikan Pasal 13(3) KUP semula Rp928.530.024,00 diubah menjadi Rp696.397.518,00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat nomor 16084/DKU/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju sebagian atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah SKPJumlah yang disetujui Wajib PajakdJumlah Koreksin
yang tidak
disetujui dan
iajukan keberata
DPP Penyerahan Terutang PPN
1Koreksi Penjualan AYDA27.181.962.964027.181.962.964
2Koreksi Pendapatan Usaha Lainnya1.489.803.4891.489.803.4890
Total28.671.766.4531.489.803.48927.181.962.964

bahwa dari total koreksi positif sebesar Rp28.671.766.453,00 atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, jumlah yang Pemohon Banding ajukan keberatan adalah Rp27.181.962.964,00 atas Penjualan AYDA;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding tanggal 27 Oktober 2023, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024 sebagaimana telah dibetulkandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 01029/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a.PPN Kurang/ (Lebih) Bayar2.867.176.64502.867.176.645
b.Sanksi Bunga846.800.8440846.800.844
c.Sanksi Kenaikan696.397.5180696.397.518
d.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar4.410.375.00704.410.375.007

4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi: dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%;

Jumlah kurang dibayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaansebagaimanatercantumdalamSKPKBNo. 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 sejumlah Rp297.960.698,00 telah dilunasi dengan memperhitungkan kompensasi utang pajak melalui potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Disamping itu, Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas jumlah kurang bayar yang tidak Pemohon Banding setujui sebesar Rp4.112.414.309,00, sehingga total kurang bayar pajak yang telah Pemohon Banding lunasi adalah sebesar Rp4.410.375.007,00 sesuai dengan Jumlah Pajak yang masih harus dibayar pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.1901/2023 tentang pembetulan atas SKPKB PPN secara Jabatan tanggal 31 Agustus 2023 dengan rincian sebagai berikut:

- Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 September 2023 dengan NTPN 8949700PFC9E57BQ sebesar Rp4.112.414.309,00;

- Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00718A tanggal 11 September 2023 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00422/PPN/KPP.1901/2023 tanggal 1 September 2023 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada Pemohon Banding yang di dalamnya memperhitungkan kompensasi utang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp297.960.698,00;

Dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 Ayat (5a), Ayat (5b), dan Ayat (5c) UU KUP dan Pasal 36 Ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa :

Sengketa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp27.181.962.964,- Menurut Terbanding:

bahwa DPP Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp27.181.962.964,00 yang menurut Terbanding terutang PPN dengan alasan sebagai berikut :

Alasan Koreksi Terbanding :

bahwadalamSuratPemberitahuanUntukHadirNomor S-00234/PJ/WPJ.19/SPUH/2024 tanggal 4 Juni 2024, Terbanding menyampaikan alasan koreksi dalam Keberatan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 6 huruf k UU Perbankan, diatur bahwa: Usaha Bank Umum meliputi: k. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya: Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diketahui bahwa pengambilalihan agunan maupun penjualan (pencairan) agunan yang telah diambil alih merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Bank Umum;

2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya dapat diketahui bahwa selain melakukan kegiatan usaha penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, Bank Umum juga melakukan kegiatan usaha yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN dan juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan jasa;

3. Penjualan/penyerahan AYDA merupakan penyerahan BKP yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN diatas dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mendefinisikan Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank;

b. Pada faktanya aktiva/aset AYDA yang diperoleh oleh Pemohon Banding meliputi tanah dan bangunan (merupakan BKP yang tidak termasuk dalam Jenis Barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN;

c. Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mengatur bahwa Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki; Selanjutnya dalam memori penjelasan menyatakan bahwa: Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA;

d. bahwa berdasarkan ketentuan pada Butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan secara tegas diatur bahwa bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

e. Dengan demikian penjualan AYDA menjadi regular business activities dalam dunia perbankan sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur sehingga Penjualan AYDA memenuhi persyaratan penyerahan barang yang dikenai pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a;

4. Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur mengenai lingkup usaha/kegiatan Bank Umum, dimana di dalamnya tidak meliputi penjualan agunan yang diambil alih (AYDA);

Dengan demikian, Penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya, karena penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan;

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dan pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

Menurut Pemohon Banding :

DPP Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp.27.181.962.964,00. Yang menurut Pemohon Banding tidak terutang PPN; Alasan Banding Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp27.181.962.964,00 yang menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Tanggapan atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Penjualan AYDA termasuk dalam lingkup kegiatan usaha Bank yang terutang Pajak Pertambahan Nilai

a. Penyerahan barang berupa AYDA bukan dalam ruang lingkup kegiatan usaha Bank, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penyerahaan barang yang dikenakan PPN

Berdasarkan memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN ditegaskan bahwa Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

Dalam akta pendirian dan ijin usaha Pemohon Banding, tidak ada menyebutkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jual beli barang, aset, tanah dan atau bangunan. Lingkup usaha Bank KB Bukopin (Pemohon Banding) adalah di bidang penyedia jasa keuangan yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat dan memberikan kredit; Lebih lanjut berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, mengatur bahwa usaha Bank Umum meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menerbitkan surat pengakuan utang;

d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

5. Obligasi;

6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

k. ketentuan Pasal 6 huruf k dihapus;

l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Ketentuan Pasal 6 huruf k UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang mengatur bahwa usaha bank umum meliputi “membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;” telah dihapus pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tersebut menyatakan bahwa ruang lingkup usaha Bank Umum juga tidak menyebutkan jual beli barang, aset, tanah dan atau bangunan;

Selain itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, Bank wajib segera melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki.

Pengaturan ini dimaksudkan agar bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsi nya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA. Peraturan ini mengatur Bank supaya segera menjual AYDA agar bank tidak melakukan penjualan AYDA untuk mencari keuntungan dan agar fokus pada kegiatan penyaluran kredit. bahwa Penjualan AYDA dilakukan tidak dalam rangka mencari keuntungan tapi semata-mata untuk recovery atas kerugian yang ditimbulkan dari kredit macet nasabah. Penjualan AYDA bukan merupakan kegiatan yang menjadi tujuan perusahaan;

Penjualan agunan yang diambil alih tersebut dilakukan Bank dalam keadaan terpaksa dan tidak untuk mencari keuntungan dan hanya untuk mengembalikan kerugian hutang debitur yang tidak dapat ditagih; Berdasarkan uraian di atas, penjualan AYDA bukan merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penyerahan barang yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, oleh karenanya atas penjualan AYDA Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan PPN;

b. Dalam penjualan AYDA, posisi Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN, sehingga penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding tidak dikenakan PPN

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Definisi Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Pasal 1 butir 14 dan butir 15 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:

Butir 14: Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak

berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Butir 15: Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini;

Penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang, sedangkan Pemohon Banding dalam sengketa ini tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean, oleh karenanya Pemohon Banding bukan pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 14 UU PPN;

Sehingga dalam penjualan AYDA, Pemohon Banding tidak memenuhi definisi Pengusaha dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, karenanya atas penjualan AYDA tidak seharusnya dikenakan PPN;

c. Penjualan AYDA merupakan bagian dari kegiatan Jasa bidang Perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN

Penjualan AYDA adalah merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan usaha jasa perbankan itu sendiri;

Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dinyatakan bahwa: Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok- kelompok jasa sebagai berikut: d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dalam hal kegiatan penjualan agunan untuk kepentingan pemenuhan kewajiban (pelunasan kredit macet) tersebut dianggap sebagai bagian dari kegiatan usaha bank umum, maka kegiatan tersebut merupakan jasa di bidang perbankan, sehingga dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A Ayat 3(d) Undang-undang Pajak Pertambahan

Nilai. Oleh karena itu Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dipungut atas kegiatan penjualan agunan debitur yang mempunyai kredit macet tersebut, karena hal tersebut adalah untuk kepentingan pelunasan kredit dimaksud;

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas penjualan aktiva yang berupa jaminan kredit dari debitur (AYDA) adalah sebagai bagian dari jasa di bidang perbankan, dan bukan merupakan kegiatan usaha jual beli suatu barang kena pajak. Sehingga atas penjualan AYDA tersebut dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

d. Tidak Ada Pajak Masukan atas Penyerahan Aset AYDA Dari Debitur Kepada Bank KB Bukopin

AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun dliuar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank. AYDA yang dimiliki Bank KB Bukopin adalah barang agunan yang diperoleh Bank KB Bukopin dari debitur yang mengalami gagal bayar (macet);

Agunan tersebut adalah berupa tanah dan bangunan yang diikat dengan Hak Tanggungan;

Penyerahan agunan dari debitur kepada Bank KB Bukopin (Pemohon Banding), tidak terutang PPN karena penyerahan barang tersebut dilakukan bukan dalam lingkup usaha debitur dengan kata lain lingkup usaha debitur bukan jual beli tanah dan atau bangunan. Jadi tidak ada pajak masukan bagi bank atas penyerahan agunan tersebut;

Demikian juga bagi Pemohon Banding, ketika menjual AYDA juga tidak dalam lingkup usaha bank karena usaha Bank bukan jual beli tanah dan atau bangunan;

Dengan demikian karena atas perolehan tanah dan atau bangunan tidak ada pajak masukan maka atas penyerahan aset AYDA juga tidak terutang PPN;

e. Tanggapan atas Dasar Hukum Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010

Salah satu dasar koreksi Terbanding adalah berdasarkan angka 6 SE- 121/PJ/ 2010 yang menyebutkan: Bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

Atas alasan koreksi tersebut Pemohon Banding dapat menjelaskan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia terdiri dari:

• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

• Ketetapan MPR

• UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU

• Peraturan Pemerintah

• Peraturan Presiden

• Peraturan Daerah Provinsi

• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;

Berdasarkan Permendagri No. 55 Tahun 2010 Pasal 1 butir 43 dijelaskan SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat Edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, serta bukan juga suatu norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga kedudukan Surat Edaran 121/PJ/2010 berada di bawah

Undang-Undang bahkan di bawah Peraturan Menteri, maka hal ini pun berimplikasi pada kekuatan hukum nya. Surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir Peraturan Menteri dan Peraturan yang secara hierarki lebih tinggi tingkatan/derajatnya;

b. Substansi angka 6 SE-121/PJ/2010 berlawanan dengan Asas Hukum dalam perundang-undangan Lex Superior Derogat Legi Inferori

Sesuai dengan kutipan Bagir Manan dalam buku Hukum Positif Indonesia, Asas Lex Superior Derogat Legi Inferori menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Adapun Soedikno Mertokusumo dalam buku yang disusun oleh Dr. H. P. Panggabean, S.H., M.S., menegaskan bahwa dalam praktik peradilan juga terdapat Antinomi (atau konflik) yang terjadi antara Undang-Undang yang berbeda tingkatannya, maka yang berlaku adalah undang-undang yang tingkatannya lebih tinggi. Sehingga apabila terdapat ketentuan yang lebih tinggi maka yang harus diikuti adalah hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

Dalam kasus sengketa ini, dasar koreksi Terbanding bersandar pada frase angka 6 SE-121/PJ/2010 yang menyatakan bahwa penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, sedangkan berdasarkan ketentuan UU PPN sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam alasan keberatan pada poin a, poin b dan poin c di atas, penjualan/ pengalihan AYDA seharusnya tidak dikenakan PPN;

Karena substansi pada angka 6 SE-121/PJ/2010 bertentangan dengan UU PPN, maka dalam sengketa ini SE-121/PJ/2010 sebagai dasar koreksi Terbanding harus dikesampingkan, dan dengan demikian koreksi Terbanding harus dibatalkan;

2. Dasar Koreksi Terbanding angka 1 dan poin 5 pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan kontradiktif dan tidak konsisten Menurut pendapat Pemohon Banding, dasar koreksi Terbanding pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tanggal 4 Juni 2024 adalah kontradiktif dan tidak konsisten, dimana pada angka 2 menyatakan

bahwa sesuai Pasal 6 huruf k Undang-Undang Perbankan, pengambilalihan agunan maupun penjualan (pencairan) agunan yang telah diambil alih merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Bank Umum. Namun pada angka 5 menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur mengenai lingkup usaha/kegiatan Bank Umum, di mana di dalamnya tidak meliputi penjualan agunan yang diambil alih (AYDA);

3. Bank hanya sebagai Pemegang atas Hak Tanggungan Aset AYDA, tidak terdapat intensi untuk memiliki Aset AYDA.

a. Penguasaan untuk menjual/melelang agunan tersebut bukan dalam pengertian untuk dimiliki sebagai aset tetap oleh Bank

Intensi Bank dalam Pengambilalihan agunan (melalui penyerahan suka rela maupun lelang) bukan untuk memiliki Aset AYDA dan hanya dapat dilakukan saat debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi kredit sesuai yang telah diperjanjikan. Dalam kondisi kredit yang lancar, Bank tidak berhak untuk melakukan pengambilalihan dan penjualan agunan;

Saat pengambilalihan agunan, Bank hanya membantu menjualkan Aset yang dimiliki Debitur untuk dapat melunasi hutang debitur tersebut; Sebagai informasi tambahan, hak tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu. Dalam pemberian kredit, terdapat kredit yang mempunyai syarat agunan, dimana agunan berupa tanah dan bangunan diikat dengan Hak Tanggungan. Pelaksanaan hak tanggungan tunduk pada undang-undang hak tanggungan;

Penyerahan Aset oleh debitur kepada Bank tunduk pada UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (Undang-Undang Hak Tanggungan). bahwa berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Hak Tanggungan dinyatakan: Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki Objek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum;

bahwa kedudukan Bank hanya merupakan pemilik hak tanggungan dan bukan serta merta menjadi pemilik objek hak tanggungan, sehingga bank bukan merupakan pihak yang melakukan penyerahan kepada konsumen akhir. Sehingga pengalihan AYDA bukan merupakan penyerahan BKP sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN; Berdasarkan Buku 2 Pedoman Akutansi Perbankan Indonesia (PAPI) halaman 111, Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) adalah aktiva yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank. Bentuk Agunan Yang Diambil Alih yang Dijual Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoTanggal TransaksiCabangTypeNama PemilikNilai Penjualan
103/09/2018SURABAYARUMAHBalok Mas, CV1.020.000.000
204/09/2018KUPANGTANAHCV. Alfa670.311.750
306/09/2018KARAWANGRUMAHEndang Budiatilah255.000.000
410/09/2018S. PARMAN JAKARTARUMAHPT Pilar Dwi Perkas1.151.451.214
512/09/2018TASIKMALAYATANAH / BANGUNANDede Setiawan70.000.000
612/09/2018BSD TANGERANGGEDUNG / RUKOPT Benteng Agung Duta mandiri17.000.000.000
714/09/2018SEMARANGRUMAHBambang Agust Sulistiyono2.500.000.000
818/09/2018BSD TANGERANGGEDUNG / RUKOJati Purwanto325.000.000
919/09/2018SAHARJO JAKARTARUMAHYosep Prakasa2.060.000.000
1026/09/2018SURABAYATANAHSarana Sejahtera, CV640.000.000
1127/09/2018BOGORRUMAHRudi Kusmayadi440.000.000
1227/09/2018MEDANTANAHKharisma Graha Jaya88.200.000
1328/09/2018CILEGONRUMAHMega Karya Engineering962.000.000
Total27.181.962.964

Lingkup usaha Bank adalah di bidang penyedia jasa keuangan yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat dan memberikan kredit. Status bank bukan sebagai pengusaha yang bergerak di bisnis perdagangan, karena penjualan AYDA dilakukan bukan dalam rangka melakukan usaha perdagangan (jual beli untuk mencari keuntungan), melainkan penjualan dalam rangka pelunasan hutang debitur. Terlampir dokumen Transaksi Penjualan Aset AYDA masa September 2018;

b. Pembukuan Aset AYDA tidak dicatat sebagai Aset tetap dan tidak disusutkan pada laporan keuangan Bank

Dengan dicatatnya AYDA, agunan tersebut tidak serta merta menjadi milik Bank karena tidak diperbolehkan secara legal (klausul Akta Hak Tanggungan). Selain itu, Bank juga tidak diperbolehkan memiliki Aset tersebut dan mencatat beban depresiasi atas AYDA jika agunan yang diberikan merupakan bangunan. Dengan demikian, tercatatnya AYDA bukan berarti agunan debitur serta merta menjadi milik Bank;

Terkait dengan pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding, Aset berwujud sebagai AYDA dicatat sebagai aktiva lain-lain (bukan aktiva tetap) dan bukan sebagai persediaan barang, dengan tujuan untuk dijual kembali, tidak untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri oleh Bank. Hal tersebut mengakibatkan transaksi penjualan AYDA tidak dapat diperlakukan sebagai transaksi dalam lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan BKP sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN;

Secara akuntansi Bank diharuskan untuk mencatat AYDA, pencatatan ini dilakukan karena kredit tersebut sudah tidak produktif lagi dan merupakan upaya Bank KB Bukopin untuk mengamankan agunan pada saat debitur gagal bayar sesuai dengan amanah Pasal 12A Undang- Undang Perbankan;

Sesuai dengan definisi AYDA dalam Buku 2 Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) halaman 111. Pencatatan AYDA atas dasar PAPI tidak didasarkan atas konsep kepemilikan, sehingga AYDA harus tetap dicatat oleh Bank meskipun penyelesaian AYDA dilakukan melalui Kuasa Menjual;

Jurnal pencatatan atas pengeluaran dalam rangka pengambilalihan AYDA:

Dr. BNO Pemeliharaan AYDA

Cr. Kas/Rekening

Jurnal pencatatan secara akuntansi AYDA antara lain sebagai berikut (Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi dari AYDA sama dengan total kewajiban debitur):

Dr. Agunan Yang Diambil Alih

Cr. Kredit Yang Diberikan;

Bersamaan dengan itu dilakukan jurnal balik terhadap seluruh tagihan kontijensi (Pendapatan Bunga Kredit Dalam Penyelesaian) dengan jurnal sebagai berikut:

Cr. Pendapatan Bunga Kredit Yang Ditangguhkan;

Penghapusan kredit dilakukan dengan mengkredit pinjaman yang diberikan kepada debitur dan mencatat agunan yang dimiliki debitur sebagai jaminan atas belum tertagihnya hutang;

Menurut Pemohon Banding, dalam praktiknya berdasarkan Pasal 37 sampai dengan 39 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2005, Bank Indonesia tetap mengharuskan bank untuk segera melakukan proses penyelesaian AYDA secepatnya (dalam jangka 1 tahun) karena AYDA merupakan Aktiva Non Produktif. Berdasarkan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas aset Bank Umum Pasal 44 ayat 3, Bank wajib menghitung PPKΑ (penyisihan penilaian kualitas aset) berdampak pada faktor pengurang modal, berikut perhitungan PPKA berdasarkan kualitas aset sbb:

• 1% dari aset non produktif dengan kualitas lancar

• 15% dari aset non produktif dengan kualitas kurang lancar

• 50% dari aset non produktif dengan kualitas diragukan

• 100% dari aset non produktif dengan kualitas macet;

Berikut jurnal pencatatan atas penyelesaian AYDA:

Dr. Kas/Rekening (sebesar harga jual bersih)

Cr. Agunan Yang Diambil Alih

Menurut Pemohon Banding, oleh karena barang jaminan adalah bukan hak milik Pemohon Banding, maka Pemohon Banding juga tidak melakukan depresiasi dan memanfaatkan atas Aset dimaksud;

c. Aset AYDA ke Bank tidak untuk dimiliki, Bank harus segera menjual Aset AYDA

bahwa dari 13 (tiga belas) aset AYDA yang Pemohon Banding miliki untuk masa pajak September 2018 terdapat 1 (satu) aset yang telah dibalik nama ke Bank Bukopin yaitu sebagai berikut:

NoTanggal TransaksiCabangTypeNama PemilikNilai Penjualan
112/09/2018BSD TANGERANGGEDUNG / RUKOPT Benteng Agung Duta Mandiri17.000.000.000

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dalam Pasal 12A ayat (1) nya dinyatakan bahwa: Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;

Penjelasan Pasal 12A ayat (1) menyatakan: Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan nasabah debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank lainnya. Bank dimungkinkan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah debiturnya;

Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat- cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank;

Menurut Pemohon Banding, sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, pada dasarnya Bank tidak diperbolehkan untuk memiliki agunan yang dibelinya dan secepat-cepatnya harus menjual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank;

Pengambilalihan agunan oleh Bank/kreditur (Pemohon Banding) adalah karena pihak debitur (pihak yang berhutang) tidak memenuhi kewajibannya kepada kreditur, sehingga dapat dilakukan baik dengan cara pelelangan ataupun dengan cara memberikan kuasa menjual kepada kreditur;

Pada prinsipnya pengambilalihan aset debitur sebagaimana tersebut di atas adalah untuk dijual kepada pembeli, oleh karena itu pihak bank umum sebagai kreditur bukanlah sebagai pembeli yang sebenarnya. Hak yang dimiliki oleh Bank atas aset tersebut adalah hak untuk menjual aset apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, bukannya hak kepemilikan atas aset;

Pasal 12A Undang-Undang Perbankan, memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam hal ini debitur dan kreditur; Kreditur diberikan hak oleh pemberi hak tanggungan yaitu debitur, apabila debitur cidera janji atau tidak dapat membayar hutang, maka kreditur berhak melakukan pembelian agunan baik melalui lelang maupun tidak melalui lelang; namun demikian sebenarnya konsep membeli dalam konteks Pasal 12A Undang-Undang Perbankan adalah membeli bukan untuk dimiliki karena agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya;

Berdasarkan Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Perbankan dan penjelasannya, pengambilalihan agunan (AYDA) oleh bank dimaksudkan semata-mata untuk mempercepat penyelesaian kewajiban debitur dan bank juga tidak diperbolehkan memiliki agunan tersebut karena bank harus segera menjual agunan tersebut. Dengan demikian pada saat bank melakukan pengambilalihan agunan, tidak terjadi pengalihan kepemilikan pada agunan dalam hal ini Pemohon Banding hanya membantu menjualkan aset yang dimiliki oleh debitur untuk dapat melunasi hutang debitur tersebut;

Pada praktiknya, proses balik nama Aset AYDA ke Bank membutuhkan biaya yang cukup besar dan tergantung dari kemampuan setiap kantor cabang bank. Sehingga, Bank akan melakukan balik nama apabila sudah terdapat calon pembeli Aset AYDA tersebut. Selain itu, tidak ada pencatatan Aset AYDA sebagai Aset tetap Bank saat balik nama; Pada kasus di lapangan, tidak ada pencatatan Aset yang sebelumnya AYDA menjadi Aset tetap. Karena tidak memungkinkan Aset AYDA tersebut bisa dijadikan kantor ataupun dibeli oleh bank;

Lebih lanjut, proses balik nama ke Bank atau Pejabat Bank atas Aset AYDA tidak untuk dimiliki, melainkan bank harus segera menjual kembali ke pihak lain. Pada kenyataan, tidak mudah untuk menjual Aset tersebut dan tidak dapat ditentukan kapan Aset tersebut laku dijual;

Aset AYDA yang sudah atas nama Bank bertujuan untuk mengamankan Aset dan menghindarkan dari tuntutan pihak lain atas Aset tersebut, sehingga bank mendapatkan pemulihan kembali kerugian atas tidak dibayar nya hutang debitur;

Berdasarkan Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2005, Bank Indonesia tetap mengharuskan bank untuk segera melakukan proses penyelesaian AYDA secepatnya (dalam jangka 1 tahun) karena AYDA merupakan Aktiva Non Produktif. Prosedur pada saat proses lelang tidak terdapat pembeli:

Kebijakan Bank untuk melakukan pembelian atas agunan yang dilelang (Lelang Ke-3) dalam kondisi sepi pembeli (tidak ada peminat sesuai harga penawaran Bank). Bank memutuskan untuk melakukan pembelian dengan pertimbangan utama:

a Mencegah nilai agunan akan semakin menurun dan penurunan ini

dimanfaatkan oleh Mafia Lelang untuk membeli agunan yang sebenarnya bernilai pasar tinggi (bagus) dengan harga rendah;

b Mempercepat proses penyelesaian kredit macet sehingga nominal

kredit bermasalah (NPL) Bank dapat berkurang;

- Pengambilalihan agunan merupakan salah satu cara untuk menjaga rasio NPL tidak melebihi batas yang ditentukan oleh OJK Perbankan (maksimal 5%);

- Jika rasio NPL Nett melebihi 5% maka Bank akan masuk kategori Bank Dalam Pengawasan Khusus;

- Masuk sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus akan berdampak sangat negatif terhadap kelangsungan usaha Bank;

4. Putusan Pengadilan Pajak/Mahkamah Agung atas sengketa Pemohon Banding yang menyatakan Penjualan AYDA tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai

Sebagai pertimbangan, berikut rekap putusan terbaru yang menyatakan bahwa penjualan aset AYDA Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai yang diucapkan oleh Putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung Tahun 2023 dan 2024:

NamaTerbanding/ Termohon PKMasa & Tahun PajakNo. & Tanggal PutusanMenurut Pendapat Majelis / Mahkamah Agung
Pemohon
Banding/
Peninjauan
Kembali
DJPBank BukopinDesember 2013Nomor 6607/B/PK/Pjk/2023 Tanggal 21 Desember 2023Majelis Mahkamah Agung menolak permohonan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DJP dengan alasan : bahwa penjualan AYDA adalah dalam rangka pelunasan kewajiban Debitur, serta dilakukan oleh Pemohon Banding dalam lingkup menjalankan usaha perbankan, dan pemohon banding juga bukan merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penjualan AYDA tidak memenuhi kriteria sebagai penyerahan yang terutang PPN.
Bank BukopinDJPJanuari 2020PUT- 001556.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2023 tanggal 17 Oktober 2023Majelis Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding permohon banding terhadap keputusan DJP dengan alasan: Berdasarkan Pasal 12A ayat 1 UU Perbankan, pengambilalihan AYDA oleh bank dimaksudkan semata- mata untuk mempercepat penyelesaian kewajiban debitur. Tidak terjadi pengalihan kepemilikan dan Aset AYDA dicatat dalam aktiva lain-lain serta tidak dilakukan penyusutan. Dengan demikian, menurut majelis penjualan AYDA tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN.
DJPBank BukopinFebruari 2019Putusan Mahkamah Agung RI REG Nomor : 2689/B/PK/Pjk/2024 tanggal 24 Juli 2024Majelis Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa AYDA adalah jaminan / agunan yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur dalam rangka pemberian fasilitas kredit dan pemberian pinjaman hutang piutang, sehingga AYDA termasuk penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang yang tidak terutang PPN sebagaimana Pasal 1A ayat 2 huruf b UU PPN. Maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas transaksi penjualan AYDA tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
DJPBank BukopinJanuari 2019Putusan Mahkamah Agung RI REG Nomor : 2260/B/PK/Pjk/2024 tanggal 14Majelis Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali DJP dengan pertimbangan :
NamaTerbanding/ Termohon PKMasa & Tahun PajakNo. & Tanggal PutusanMenurut Pendapat Majelis / Mahkamah Agung
Pemohon
Banding/
Peninjauan
Kembali
Juni 2024bahwa pengambilalihan aset debitur untuk dijual kepada pembeli akhir merupakan upaya penyelesaian pinjaman debitur, oleh karena itu pihak bank umur sebagai kreditur bukanlah pemilik sebenarnya. bahwa Pasal 1 ayat 1 UU Fiducia menyebutkan hak yang diperoleh kreditur hanya terbatas pada hak melakukan penjualan dan jaminan hanya dibebani sebesar nilai hutang. bahwa karna AYDA merupakan jaminan dalam rangka pinjaman hutang piutang, maka AYDA termasuk penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang yang tidak terutang PPN sebagaimana Pasal 1A ayat 2 UU PPN.

Dengan demikian, karena penjualan AYDA adalah dalam rangka pelunasan kewajiban debitur dan dilakukan oleh Pemohon Banding dalam lingkup menjalankan usaha perbankan serta Pemohon Banding bukan merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, maka Pemohon Banding berpendapat penjualan Agunan Yang Diambil Alih tidak memenuhi kriteria sebagai penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, sehingga koreksi DPP PPN Penjualan Aset AYDA sebesar Rp27.181.962.964,- untuk masa pajak September 2018 adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Penjualan AYDA tidak terutang PPN;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding sehingga perhitungan Pemohon Banding untuk Penjualan AYDA Masa Pajak September 2018 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurutUsulan
KeputusanPemohonPemohon
KeberatanBandingBanding
DPP Penyerahan Terutang PPN dipungut sendiri
1Koreksi Penjualan AYDA27.181.962.96400
2Koreksi Pendapatan Usaha Lainnya1.489.803.4891.489.803.4891.489.803.489
Total28.671.766.4531.489.803.4891.489.803.489
PPN Kurang / (Lebih) Bayar2.867.176.645148.980.349148.980.349
Sanksi Bunga846.800.844
Sanksi Kenaikan696.397.518148.980.349148.980.349
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar4.410.375.007297.960.698297.960.698

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-383/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-009010.16.2024/PAN/2024 tanggal 18 Oktober 2024 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 26518/DKU/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian berikut: I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 26518/DKU/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;

 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024 dikirim melalui pos tanggal 11 Juli 2024 sesuai dengan resi kirim No.P2407110223332 yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia;

 Surat Banding diterima secara langsung oleh Pengadilan Pajak tanggal 10 Oktober 2024;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diterima tanggal 11 Juli 2024;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024;

g. bahwa Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Senghyup Shin, Direktur yang bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.1901/2023 tanggal 31 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakWajibPajakBesarSatunomor LAP-00223/RIKSIS/KPP.1901/2023 tanggal 23 Agustus 2023, dengan penghitungan sebagai berikut:

. ' Jum Ah Rupiak Wert

Ma Ura an "map Pajak : Seariksa i Koreas.

Oo | FPA Kurang ebi Bayer : a! DEGTATASAS | LAST 175.548

Tunga a84 12 ayal (2 UU KUP oi Bag Sul Bed B46 #00844

—_| tensikar Pasal tA ayat SH JL KUS : PE Da Lo 698 307 618 S6 MI ole

JS | suralah =ch yang masih sarus dayar [4 MESRA 0 SANG KAL

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat nomor 16084/DKU/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu tanggal 06 November 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM-05003902/BPS/KPP.190103/2022 tanggal 06 November 2023;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan nomor KEP- 01029/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Agustus 2024, dengan perincian sebagai berikut:

' | Semua Atambah? Menjadi

: Uraiar an’ IWikurargi |; Dns

. Hp Spy (Rai

3. SPN KurargTethi Bayar 2 867 172 245 “9867 172 848 b. SanssiLarga 0-1 048 802 245 | MA Bae B00 815 (5. Sanssi Keraan _ ege.g07 279 i we ee BBG OF 518 a yume Pajak yang rsasik Farusirleb hi 1 4.410.375.007 | Oo: 4.410.375.007

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi DPP PPN Dalam Negeri atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp27.181.962.964,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan dan penjelasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan "UU KUP") antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3): Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan "UU PPN") antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1:

Angka 2, Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

Angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini;

Angka 4, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 1A ayat (1) huruf a dan e dan Ayat (2) huruf b dan e

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a, Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

Pasal 4A ayat (2), Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

Pasal 4A ayat (3) huruf d, Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa keuangan;

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d:

Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan, surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau

d) pembiayaan komsumen;

2. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

3. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

4. jasa penjaminan;

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, (selanjutnya disebut dengan "UU Perbankan") antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 23, Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

Pasal 6, Usaha Bank Umum meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menerbitkan surat pengakuan hutang;

d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;

1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

5. obligasi;

6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

k. dihapus;

I. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan

wali amanat;

m. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 7, Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula:

a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan

d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;

Pasal 12A ayat (1), Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;

Penjelasan Pasal 12A ayat (1), Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank lainnya;

Bank dimungkinkan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat- cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank;

d. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBl/2012 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Pasal 1 angka 15, Agunan yang diambil alih yang selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank; Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Bank wajib melakukan upaya peyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki;

(2) Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Penjelasan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2):

(1) Pengaturan ini dimaksud agar bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA;

(2) Dokumentasi antara lain mencakup bukti data dan informasi mengenai upaya pemasaran dan penjualan AYDA;

e. Ketentuan Internal

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/P/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan

Butir 6, Disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasaran kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

2. Data dan fakta

a. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00223/RIKSIS/KPP.1901/2023 tanggal 23 Agustus 2023 serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa terdapat koreksi Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) masa pajak Oktober 2018 sebesar Rp26.455.579.949,00;

b. bahwa berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Dokumen yang disampaikan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen berikut:

1) Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Bukopin Tbk per 31 Desember 2018;

2) Soft File Akta Perjanjian serta Akta lainnya yang terkait dengan Harta Agunan Yang Dijual selama Tahun 2018;

3) Lampiran Prosedur penjualan AYDA;

c. bahwa berdasarkan dokumen diatas diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2018, Pemohon Banding telah mengakui adanya aset yang diambil alih dari nasabah yang dicatat pada aset lain-lain berupa aset yang dimiliki untuk dijual net per 31 Desember 2021;

2) bahwa dalam Laporan Keuangan Konsolidasian halaman 75 Kebijakan Akuntansi Signifikan huruf s dinyatakan sebagai berikut:

 Aset lain-lain antara lain terdiri dari uang muka, biaya dibayar dimuka, bunga masih akan diterima, properti terbengkalai,agunan yang diambil alih, dan lain-lain;

 Agunan yang diambil alih diakui sebesar nilai terendah antara nilai tercatat kredit yang diberikan atau nilai realisasi neto dari agunan yang diambil alih. Nilai realisasi neto adalah nilai wajar agunan yang diambil alih dikurangi dengan estimasi biaya untuk menjual agunan tersebut. Selisih lebih saldo kredit di atas nilai realisasi neto dari agunan yang diambil alih dibebankan ke dalam akun penyisihan kerugian penurunan nilai;

 Selisih antara nilai agunan yang diambil alih dan hasil penjualannya diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penjualan;

3) bahwa dalam Skema Prosedur Penjualan AYDA halaman 4 (empat) dan 5 (lima) diketahui penjualan atas agunan atas kredit bermasalah adalah menjual kepada pembeli melalui proses bawah tangan atau lelang (lelang ke 1 s/d 2) namun apabila tidak ada pembeli yang berminat, maka pihak Bank melakukan pembelian atas agunan tersebut dan melakukan pencatatan atas agunan yang dibeli (di bawah tangan maupun melalui lelang) sebagai AYDA (bagian dari AKTIVA LAIN-LAIN);

4) bahwa dalam Prosedur Penjualan AYDA halaman 5 (Iima) diketahui Agunan yang telah dibeli akan dibalik nama menjadi atas nama Bank/Pejabat Bank;

d. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-427/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 07 Mei 2024, Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

1) bahwa dalam hal lelang kepada pihak ketiga tidak berhasil, maka Bank akan membeli agunan (melalui lelang) dan mencatatnya sebagai AYDA. Namun Bank akan melakukan upaya untuk menjual AYDA tersebut secepatnya;

2) bahwa proses balik nama ke Bank atau Pejabat Bank atas aset AYDA tidak untuk dimilki, melainkan Bank harus segera menjual kembali ke

pihak lain. Pada kenyataan, tidak mudah untuk menjual aset tersebut dan tidak dapat ditentukan kapan aset tersebut laku dijual;

Aset AYDA yang sudah atas nama Bank bertujuan untuk mengamankan aset dan menghindarkan dari tuntutan pihak lain atas aset tersebut, sehingga Bank mendapatkan pemulihan kembali kerugian atas tidak dibayarnya hutang debitur;

3) bahwa aset AYDA dicatat di aset lain-lain dan tidak disusutkan. Apabila dari hasil penjualan AYDA ada keuntungan atau rugi dicatat sebagai pendapatan (beban) non operasional;

4) bahwa PPh Final 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan aset AYDA menjadi beban Bank. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34/2016, bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (dalam hal ini pihak Bank) wajib menyetor sendiri PPh Final Pasal 4 ayat (2);

3. Tanggapan Terbanding

a. bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis fiskal, yaitu apakah pengalihan/ penjualan aktiva AYDA terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak;

b. Berdasarkan data pada Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);

c. bahwa AYDA yang dijual adalah berupa tanah dan/atau bangunan;

d. bahwa Pemohon Banding merupakan Bank Umum Swasta Nasional.

e. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya dapat diketahui bahwa selain melakukan kegiatan usaha penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, Bank Umum juga melakukan kegiatan usaha yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN dan juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan jasa;

f. Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Penyerahan barang berupa AYDA bukan dalam ruang lingkup kegiatan usaha Bank, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penyerahan barang yang dikenakan PPN”, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pasal 12A UU Perbankan membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, merupakan salah satu aktifitas Kegiatan Usaha Bank Umum;

2) Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBl/2012 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mendefinisikan Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank;

3) Pada faktanya aktiva/aset AYDA yang diperoleh oleh Pemohon Banding meliputi tanah dan bangunan (merupakan BKP yang tidak termasuk dalam Jenis Barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN;

4) Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBl/2012 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mengatur bahwa Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki; Selanjutnya dalam memori penjelasan menyatakan bahwa: Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA;

5) Dengan demikian penjualan AYDA menjadi regular business activities dalam dunia perbankan sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur sehingga penjualan AYDA memenuhi persyaratan

penyerahan barang yang dikenai pajak sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a;

g. Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Dalam penjualan AYDA, posisi Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN, sehingga penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding tidak dikenakan PPN”;

dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

bahwa dalam UU PPN diatur:

Pasal 1

Angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Angka 4, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Angka 14, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, meskipun kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa keuangan dalam bidang perbankan dan tidak menghasilkan, mengimpor, mengekspor, atau memperdagangkan makanan dan barang-barang sebagaimana yang dimaksud Pemeriksa, tetapi Pemohon Banding melakukan usaha jasa sehingga tergolong sebagai Pengusaha;

h. Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Penjualan AYDA merupakan bagian dari kegiatan Jasa bidang Perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN, Penjualan Agunan

Yang Diambil Alih adalah merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan usaha jasa perbankan itu sendiri”, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Pengertian Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, dengan demikian menurut Terbanding, pemaknaan ruang lingkup Jasa Keuangan yang diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d harus dibatasi merupakan jasa (layanan) yang berkaitan dengan ruang lingkup jasa keuangan;

2) Terbanding menggunakan definisi “Penggantian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN untuk menafsirkan secara sistematik sejauh mana ruang lingkup kegiatan yang berkaitan dengan jasa keuangan. Adalah sejauh kegiatan sampai dengan Pemohon Banding menentukan berapa nilai yang harus ditagih kepada nasabah yang berkaitan dengan layanan keuangan yang diberikan. Dalam hal ini adalah kegiatan-kegiatan yang biayanya menjadi dasar Pemohon Banding menentukan besarnya pengembalian yang diharapkan (termasuk selisih margin/bunga);

3) bahwa pada dasarnya dalam melaksanakan kegiatan usahanya Pemohon Banding telah melakukan mitigasi risiko atas kegiatan usaha perbankan yang dilakukannya dengan cara melakukan pencadangan yang selanjutnya akan bermuara pada pengakuan kerugian penghapusan piutang yang tidak tertagih (apabila debitor mengalami wanprestasi). Dengan demikian pada dasarnya aktivitas yang berkaitan dengan pemberian jasa keuangan sudah selesai. Sehingga kegiatan eksekusi agunan dan penjualan agunan (AYDA) tersebut bukan termasuk dalam ruang lingkup penyerahan jasa keuangan;

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan AYDA diperoleh dalam rangka pelunasan kredit yang bermasalah, sehinggga pada saat

pengambilalihan agunan, seketika pada saat itu pelunasan sebagian atau seluruh kredit telah tuntas, implikasinya adalah penjualan AYDA tidak lagi termasuk dalam kegiatan jasa perbankan/jasa keuangan;

i. Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Tidak Ada Pajak Masukan atas Penyerahan Aset AYDA Dari Debitur Kepada Bank KB Bukopin maka atas penyerahan aset AYDA juga tidak terutang PPN”;

dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN terkait pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak ada dipersyaratkan adanya Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak;

j. bahwa penjualan agunan yang telah diambil alih (AYDA) bukan termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk jaminan utang-piutang

1) Berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN, diatur bahwa yang dimaksud penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang adalah pada saat debitur menyerahkan agunan kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan atas hutang debitur. Hak atas BKP tersebut masih berada pada debitur selama debitur masih memenuhi kewajibannya kepada Bank, dan Bank tidak mencatat penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang tersebut sebagai aset Bank. Penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena pada akhirnya (ketika hutang debitur lunas) BKP tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak debitur;

2) Sedangkan AYDA adalah agunan yang telah diambil alih oleh Bank akibat debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank. Atas agunan yang diambil alih tersebut dicatat oleh Bank sebagai Aset Nonproduktif dan disajikan dalam akun "Aset Lain-lain" pada laporan keuangan;

3) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, diatur bahwa: Dalam Undang-undang ini

yang dimaksud dengan: 1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;

4) Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, diatur bahwa: Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut; bahwa dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya (debitur cidera janji) maka Bank akan mengambil alih agunan milik debitur (eksekusi Hak Tanggungan). Atas agunan yang diambil alih tersebut Bank (sebagai pemegang Hak Tanggungan) mempunyai hak untuk menjual agunan tersebut;

k. Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Bank hanya sebagai Pemegang atas Hak Tanggungan Aset AYDA, tidak terdapat intensi untuk memiliki Aset AYDA”;

dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan, kepada Pemohon Banding diberikan hak untuk menjual obyek, Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;

- bahwa adapun tujuan dilakukan pelelangan umum tersebut adalah untuk menjamin hak debitur atas aset yang dijadikan jaminan pelunasan utang guna mencegah tindakan sewenang-wenang dari kreditur dan agar didapat harga penjualan yang wajar dan adil;

- Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 71/2/PBl/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mendefinisikan "Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut A YDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara suka rela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank";

- Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 71/2/PBl/2005 tersebut juga mengakomodir bank selaku pemegang hak tanggungan untuk dapat bertindak sebagai pembeli aset (peserta lelang) apabila ternyata dalam pelaksanaan lelang atas aset debitur tidak ditemukan pemenang lelang (pembeli);

- Tujuan bank melakukan pengambilalihan agunan (AYDA) adalah untuk menjaga penilaian terhadap kredit agar tetap dalam kualitas "Lancar" atau setidak-tidaknya "Kurang Lancar" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Bank Indonesia Nomor 71/2/PBl/2005;

Aktivitas pengambilalihan agunan oleh Pemohon Banding dari debitur/ nasabah yang kreditnya mengalami macet/tidak memenuhi kewajibannya dan kemudian menjual agunan merupakan bagian dari proses bisnis Pemohon Banding sebagai Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 71/2/PBl/2005;

- Fakta Pemohon Banding telah memiliki asset yang disengketakan dan telah dicatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding adalah sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian halaman 75 Kebijakan Akuntasi Signifikan huruf s dinyatakan Agunan yang diambil alih dan Berita Acara Pembahasan Sengketa;

- Dalam Prosedur Penjualan AYDA halaman 5 (lima) diketahui Agunan yang telah dibeli akan dibalik nama menjadi atas nama Bank/Pejabat Bank dan Melakukan pencatatan atas agunan yang dibeli (di bawah

tangan maupun melalui lelang) sebagai AYDA (bagian dari AKTIVA LAIN-LAIN);

- bahwa masih tercantumnya nama nasabah hanya sebatas nominee namun kepemilikan telah berada di tangan Pemohon Banding dan hal ini terbukti bahwa AYDA telah masuk dalam daftar aktiva Pemohon Banding;

- Pengambilalihan agunan oleh Pemohon Banding dari debitur/ nasabah yang kreditnya mengalami macet dan kemudian menjual agunan secara nyata telah dapat menimbulkan adanya keuntungan atau kerugian bagi Pemohon Banding, meskipun menurut Pemohon Banding hal tersebut dilakukan hanya dalam rangka mengembalikan dana yang telah dipinjam oleh kreditur yang mengalami macet. Hal ini juga terbukti secara nyata bahwa AYDA yang berupa tanah dan/atau bangunan yang dimiliki akan dicatat sebagai Aktiva Lain-lain;

- Proses penjualan AYDA oleh Pemohon Banding telah terjadi penyerahan barang di dalam Daerah Pabean berupa tanah dan/atau bangunan dari Pemohon Banding kepada pembeli. Apabila penyerahan tersebut berupa Barang Kena Pajak (BKP) maka dikenakan PPN dan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding yang telah ditetapkan sebagai PKP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya;

- Dengan demikian Agunan yang diambil alih merupakan aktiva yang telah menjadi hak Pemohon Banding sehingga ketika dilakukan penjualan atas agunan yang diambil alih (AYDA) tersebut merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN;

l. AYDA adalah konsep hukum dimana Bank menjadi pemohon lelang eksekusi, sekaligus peserta lelang dan pembeli lelang atas objek agunan tersebut (vide Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBl/2012) dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa konsep hukum jaminan kebendaan (zakelijk); dimana benda- benda miliknya tersebut (benda bergerak atau benda tak bergerak, yang sudah ada atau yang baru akan ada di kemudian hari) menjadi

tanggungan utang yang dibuatnya atau jaminan utang adalah pemberian keyakinan kepada pihak kreditor (pihak yang memberikan utang) atas pembayaran utang-utang yang telah diberikannya kepada debitur (pihak yang berhutang) yang terjadi baik karena hukum, maupun yang terbit dari suatu perjanjian yang bersifat assessoir (perjanjian ikutan) terhadap perjanjian pokoknya berupa perjanjian yang menerbitkan utang piutang;

2) Jadi jaminan kebendaan adalah penentuan/penunjukan atas benda tertentu milik debitur atau milik pihak ketiga, untuk menjadi jaminan utangnya kepada kreditor, dimana jika debitur wanprestasi atas pembayaran utangnya, hasil dari penjualan benda objek jaminan tersebut harus terlebih dahulu (preferens) dibayar kepada kreditor yang bersangkutan untuk melunasi pembayaran utangnya. Sedang jika ada sisanya, baru dibagikan kepada kreditor yang lain (kreditor kongkuren);

3) Jaminan utang kebendaan mempunyai kelebihan-kelebihan secara hukum antara lain mempunyai hak prioritas, eksekusinya mudah (tidak seperti eksekusi biasa yang harus menempuh jalur pengadilan melalui proses gugatan biasa yang panjang dan lama). Bahkan dalam hal-hal tertentu, barang objek jaminan utang dapat dieksekusi sendiri (parate executie). Karena itu, jaminan utang atas benda tertentu, dimana pemegangnya menjadi kreditor preferensi dan separatis, maka timbulah suatu hak kebendaan (ius in rem) bagi pemegangnya (bagi kreditor). Hak kebendaan seperti ini mempunyai karakteristik antara lain dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain;

4) Apabila debitur wanprestasi (misalnya utang tidak dibayar pada waktu jatuh temponya) sehingga menjadi alasan pengakhiran hubungan hutang piutang sehingga debitor diwajibkan untuk melunasi seketika, maka dilakukan eksekusi hak tanggungan yakni proses menjual benda yang merupakan objek hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU HT jo. Pasal 6 UU HT yang isinya mengatur bahwa apabila debitor wanprestasi maka hak pemegang

hak tanggungan (kreditur) menjual objek tanggungan dengan parate executie (tidak membutuhkan perantaraan pengadilan (fiat) dalam melakukan lelang) melalui mekanisme menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum (legal mandatory) atau menggunakan mekanisme pemberian dan penerimaan kuasa dari debitor kepada kreditor;

5) Untuk mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Debitornya, Bank dimungkinkan untuk membeli agunan melalui lelang eksekusi atau di luar lelang (misalnya berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan);

m. Penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding kepada pembeli memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU PPN yang disatukan kalimatnya menyebutkan: Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN;

2) bahwa berdasarkan pencatatan Pemohon Banding jenis agunan yang diambil alih berupa kendaraan, rumah, gedung atau ruko, mesin dan tanah;

3) bahwa barang yang menjadi AYDA adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, dengan demikian barang yang menjadi AYDA memenuhi ketentuan sebagai Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU PPN;

4) bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN menyatakan: Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Kemudian berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN menyebutkan: Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang

Kena Pajak adalah: a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Kemudian dalam penjelasannya menyebutkan: Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;

5) bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan AYDA adalah berdasarkan kuasa dan wewenang yang dimiliki/diperoleh Pemohon Banding dari Debitur sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kredit dengan jaminan/agunan tanah dan bangunan. bahwa jika Debitur tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar utangnya kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menjual AYDA kepada pembeli;

n. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan Jasa Perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

o. Berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Koreksi DPP PPN Dalam Negeri atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp27.181.962.964,00;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. bagian III di atas, maka disampaikan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 26518/DKU/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 a.n. Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

00707/FDI/I/2025 tanggal 08 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan permohonan Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan klarifikasi terkait penandatangan Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, yang dalam Surat Uraian Banding (”SUB”) disebutkan bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Senghyup Shin, Direktur yang bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Jung Ho Han jabatan Direktur yang bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

Lebih lanjut, penandatangan Surat Bantahan atas SUB, surat penjelasan tertulis, dan surat pernyataan penutup akan ditandatangani oleh Janghyuk Im, Direktur yang bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Akta Nomor 57 tanggal 24 Januari 2024;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (”AYDA”) Nomor 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.1901/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (”KPP LTO I”), alasan pengajuan Surat Keberatan oleh Pemohon Banding, dan penerbitan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-01029/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini, namun demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penjualan

AYDA Nomor 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.1901/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dengan Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp4.410.375.007,00;

III. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

Sengketa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Sebesar Rp27.181.962.964,00

IV. Bantahan Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan ini sebagai tanggapan atas Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Terbanding terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp27.181.962.964,00 atas penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang diajukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bertentangan dengan fakta yuridis, dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan penjelasan dalam surat permohonan banding Pemohon Banding. Penjualan AYDA dilakukan sebagai bagian dari langkah penyelesaian kredit macet dan bukan sebagai kegiatan usaha dalam konteks perdagangan. Oleh karena itu, penjualan AYDA tidak memenuhi kriteria penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN);

3. Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa:

a. “Penjualan AYDA termasuk dalam lingkup kegiatan usaha Bank yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

b. “Meskipun kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa keuangan dalam bidang perbankan, tetapi Pemohon Banding melakukan usaha jasa sehingga tergolong sebagai Pengusaha”;

c. “Penjualan AYDA bukan termasuk jasa keuangan yang dikecualikan dari pengenaan PPN”;

d. “Penjualan agunan yang telah diambil alih (AYDA) bukan termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk jaminan utang- piutang”;

Bantahan Pemohon Banding:

Tanggapan Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding a quo;

4. Pemohon banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa :

• Pada dasarnya dalam melaksanakan kegiatan usahanya Pemohon Banding telah melakukan mitigasi risiko atas kegiatan usaha perbankan yang dilakukannya dengan cara melakukan pencadangan yang selanjutnya akan bermuara pada pengakuan kerugian penghapusan piutang yang tidak tertagih (apabila debitor mengalami wanprestasi). Dengan demikian pada dasarnya aktivitas yang berkaitan dengan pemberian jasa keuangan sudah selesai. Sehingga kegiatan eksekusi agunan dan penjualan agunan (AYDA) tersebut bukan termasuk dalam ruang lingkup penyerahan jasa keuangan;

• Sehingga pada saat pengambilalihan agunan, seketika pada saat itu pelunasan sebagian atau seluruh kredit telah tuntas, implikasinya adalah penjualan AYDA tidak lagi termasuk dalam kegiatan jasa perbankan/jasa keuangan;

Alasan Pemohon Banding adalah :

• Siklus jasa keuangan berupa meminjamkan dana kepada pihak lain pada prinsipnya tidak serta merta selesai pada saat dilakukan penghapusan piutang tak tertagih dalam hal debitur wanprestasi. Karena setelah tahapan tersebut, upaya tetap dilakukan oleh bank dalam rangka mengurangi kerugiannya seperti pendekatan persuasif kepada nasabah dan restrukturisasi pinjaman/kredit. Dan perlu diingat, jasa keuangan

perbankan berbeda dengan jasa pegadaian. Bisnis bank bertujuan untuk mendapatkan pendapatan dari hasil aktivitas operasional bisnis Debitur, bukan mengharapkan dari penjualan agunan. Makanya upaya seperti restrukturisasi kredit dikedepankan oleh Bank. Namun jika upaya-upaya tersebut gagal, maka langkah terakhir dilakukan penjualan jaminan/agunan, dimana hasilnya akan diakui sebagai pendapatan recovery bank dan juga dikenakan PPh Badan;

• Karenanya penjualan AYDA termasuk dalam rangkaian siklus jasa keuangan perbankan, karena hasil penjualan agunan yang diambil alih adalah bagian dari pendapatan jasa keuangan perbankan;

5. Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “Pajak Masukan tidak menjadi syarat dikenakannya PPN”;

Bantahan Pemohon Banding:

Tidak Terutang PPN pada Penyerahan Aset AYDA: Implikasi Pajak Masukan dan Prinsip Simetris dalam Sistem PPN;

Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN mengatur bahwa penyerahan barang dalam rangka jaminan utang-piutang tidak dianggap sebagai penyerahan BKP. Perolehan AYDA oleh Bank terjadi dalam konteks ini, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN;

Terkait Prinsip Simetrisitas dalam Perpajakan, dalam sistem PPN, prinsip dasar adalah bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Dalam kasus AYDA, tidak ada Pajak Masukan yang timbul karena perolehannya bukan dari penyerahan BKP. Oleh karena itu, penjualan AYDA tidak dapat dikenakan PPN;

Dengan demikian karena atas perolehan tanah dan atau bangunan tidak ada pajak masukan maka penyerahan aset AYDA juga tidak terutang PPN;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Kesimpulan

1. bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor 26518/DKU/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal;

2. bahwa koreksi Terbanding dalam KEP-01029/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Agustus 2024 (yang merupakan Pembetulan Secara Jabatan atas

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024) tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN No. 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 (sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00020/NKEB/PJ/KPP.1901/2023 tanggal 31 Agustus 2023) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding dapat dibatalkan dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurutUsulan
KeputusanPemohonPemohon
KeberatanBandingBanding
DPP Penyerahan Terutang PPN dipungut sendiri
1Koreksi Penjualan AYDA27.181.962.96400
2Koreksi Pendapatan Usaha Lannya1.489.803.4891.489.803.4891.489.803.489
Total28.671.766.4531.489.803.4891.489.803.489
PPN Kurang / (Lebih) Bayar2.867.176.645148.980.349148.980.349
Sanksi Bunga846.800.84400
Sanksi Kenaikan696.397.518148.980.349148.980.349
Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) dibayar4.410.375.007297.960.698297.960.698

Usul

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas usul Terbanding agar Majelis menolak permohonan banding yang diajukan. Pemohon Banding memohon kepada Majelis agar berkenan menerima seluruh permohonan banding dan mengubah KEP-01029/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Agustus 2024 sehingga jumlah yang masih harus dibayar atas koreksi penjualan AYDA dapat diputuskan menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

1 Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024,

2 Bukti P-2KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

01029/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Agustus 2024, 3 Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018,

4 Bukti P-4KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00020/NKEB/PJ/KPP.1901/2023 tanggal 31 Agustus 2023, 5 Bukti P-5Surat Keberatan Nomor 16084/DKU/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023,

6 Bukti P-6Bukti Penerimaan Negara atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00020/NKEB/PJ/KPP.1901/2023 tanggal 31 Agustus 2023 sebesar Rp4.112.414.309 pada tanggal 14 September 2023 melalui Bank KB Bukopin,

7 Bukti P-7Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atas kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp2.544.437.518,

8 Bukti P-8Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BANK KB BUKOPIN TBK

Nomor 77 tanggal 31 Januari 2023, yang dibuat oleh Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

9 Bukti P-9Surat Pemberitahuan Untuk Hadir,

10 Bukti P-10Dokumen Transaksi Penjualan AYDA Ex Debitur Bambang Agust

S,

11 Bukti P-11Dokumen Transaksi Penjualan AYDA Ex Debitur PT. Mega Karya

Engineer,

12 Bukti P-12Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6607/B/PK/Pjk/2023 tanggal 21 Desember 2023,

13 Bukti P-13Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2689/B/PK/Pjk/2024 tanggal 24 Juli 2024,

14 Bukti P-14Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2260/B/PK/Pjk/2024 tanggal 14 Juni 2024,

15 Bukti P-15PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

001556.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2023 tanggal 17 Oktober 2023,

16 Bukti P-16Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank KB Bukopin Tbk

Nomor 57 tanggal 24 Januari 2024, yang dibuat oleh Aulia

Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

17 Bukti P-17Akta Pendirian PT Bank Bukopin Nomor 3633 tanggal 25 Februari 1993 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta,

18 Bukti P-18Surat Kuasa Khusus atas nama Son Haji disertai dokumen kelengkapan lainnya,

19 Bukti P-19Identitas Pengurus atas nama Jungho Han dan Janghyuk Im, 20 Bukti P-20Surat Kuasa Khusus (Perbaikan) atas nama Son Haji,

21 Bukti P-21Matrik Sengketa,

22 Bukti P-22Surat Kuasa Khusus yang telah diperbaiki atas nama Son Haji, 23 Bukti P-23SPT Masa PPN Masa Pajak September 2018,

24 Bukti P-24Penjelasan Tertulis tertanggal 17 April 2025,

25 Bukti P-25Skema Transaksi atas Prosedur Penjualan AYDA,

26 Bukti P-26Dokumen Transaksi Penjualan AYDA Ex Debitur Rudi

Kusmayadi,

27 Bukti P-27Dokumen Transaksi Penjualan AYDA Ex Debitur PT Benteng

Agung Duta Mandiri,

28 Bukti P-28Tanggapan Pemohon Banding atas Matrik Sengketa Terbanding, 29 Bukti P-29Rekap Penjualan AYDA Tahun 2018,

30 Bukti P-30Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Bukopin Tbk. Nomor

12 tanggal 22 Desember 2020, yang dibuat oleh Dr. Yurisa Martanti, SH. MH., Notaris di Jakarta,

31 Bukti P-31Tanggapan Akhir Nomor 14865/TAPL/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Penelitian Pembetulan Secara Jabatan atas Surat

Keputusan Keberatan,

2Bukti T-2Surat Pemberitahuan Untuk Hadir,

3Bukti T-3Matrik Sengketa,

4Bukti T-4Matrik Sengketa yang telah diperbaiki,

5Bukti T-5Penjelasan Tertulis tertanggal 17 Maret 2025,

6Bukti T-6Putusan Mahkamah Agung Nomor 5663/B/PK/Pjk/2022 tanggal

22 Desember 2022,

7Bukti T-7Penjelasan Tertulis tertanggal 30 April 2025,

8Bukti T-8Penjelasan Akhir Nomor S-208/WPJ.19/2025 tanggal 03 Juni 2025,

9Bukti T-9Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1318/B/PK/Pjk/2023 tanggal 25 Mei 2023,

10Bukti T-10PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

010912.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022, 11Bukti T-11PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

001925.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 tanggal 27 September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01029/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.1901/2023 tanggal 31 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 26518/DKU/X/2024 tanggal 04 Oktober, 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.883.298.47331.065.261.43727.181.962.964

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan yang Pajak PertambahanNilai(PPN)-nyaharusdipungutsendirisebesar Rp27.181.962.964,00 berasal dari penjualan agunan yang diambil alih;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

pihak yang menyerahkan BKP harus memiliki hak untuk menyerahkan BKP tersebut;

bahwa terkait syarat kumulatif yang harus dipenuhi dalam penyerahan barang yang dikenai pajak sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN khususnya untuk syarat penyerahan dilakukan dalam rangka

kegiatan usaha atau pekerjaannya, Pengadilan Pajak menguraikan pendapatnya berikut ini;

bahwa menurut Pengadilan Pajak secara gramatikal redaksi “penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha” berbeda maknanya dengan frasa “penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha”;

bahwa apabila frasanya berbunyi “dalam kegiatan usaha”, pernyataan tersebut merujuk pada aktivitas inti, utama, dan operasional yang dilakukan secara tetap dan terus menerus serta untuk memperoleh keuntungan;

bahwa sementara frasa "dalam rangka kegiatan usaha" memiliki makna yang lebih luas dan mencakup aktivitas operasional inti maupun aktivitas lain yang mendukung atau menunjang kegiatan usaha utama, namun mungkin bersifat insidental atau non-rutin;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai sengketa a quo, penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding bukanlah merupakan usaha inti Pemohon Banding karena Pemohon Banding berusaha dalam bidang jasa keuangan. Bahwa penjualan AYDA a quo merupakan aktivitas dalam rangka kegiatan usaha dalam hal ini untuk menunjang usaha inti Pemohon Banding. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa syarat penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha yang merupakan salah satu syarat penyerahan barang yang dikenai pajak dipenuhi dalam penjualan AYDA oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penjualan agunan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha pemberian kredit (meminjamkan dana) atau utang-piutang yang bukan termasuk dalam penyerahan jasa kena pajak, menurut Pengadilan Pajak bahwa dalam siklus kegiatan usaha jasa keuangan – Bank Umum - Pemohon Banding, penjualan agunan tidak termasuk sebagai persyaratan dapat berlangsungnya proses memberikan kredit. Bahwa yang termasuk dalam siklus kegiatan memberikan kredit adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang yang telah diatur UU PPN dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b sebagai tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa demikian juga halnya apabila dihubungkan dengan norma tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dalam hal ini penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang, menurut Pengadilan Pajak tidak merupakan satu kesatuan dengan penjualan AYDA karena konteksnya dalam penjualan AYDA tidak terkait dengan proses pemberian fasilitas kredit bagi debitur tetapi untuk kepentingan kreditur yakni sebagai mekanisme pelunasan utang dan mitigasi risiko ketika debitur (peminjam) mengalami wanprestasi atau gagal bayar (kredit macet);

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penjualan AYDA merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding - yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak - dalam rangka kegiatan usaha sehingga memenuhi syarat sebagai penyerahan barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa Barang Kena Pajak in casu AYDA yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan kegiatan penjualan AYDA tidak termasuk dalam aktivitas yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak penjualan agunan yang diambil alih sebesar Rp27.181.962.964,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Juwari Eddy Winarto, S.H.,S.E.,M.M.

mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa terkait substansi transaksi, Hakim Juwari Eddy Winarto sependapat dengan uraian fakta sebagaimana diuraikan oleh Pengadilan Pajak di atas, namun demikan mempunyai pertimbangan hukum yang berbeda;

bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa banding ini antara lain sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPN):

Pasal 1A (2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 mengatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 2

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;

Pasal 1 angka 23

Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

Pasal 12A ayat (1) “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”;

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 1 “hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain”;

Pasal 3 ayat (1)

“Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan”;

Pasal 6:

“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”; bahwa menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, AYDA dikelompokan menjadi Aset Non Produktif, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3 “Aset Produktif adalah penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu”;

Pasal 1 angka 4 “Aset Non Produktif adalah aset Bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai (abandoned property), rekening antar kantor, dan suspense account”;

Pasal 1 angka 15 “Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank”;

Pasal 3 “Penilaian kualitas dilakukan terhadap Aset Produktif dan Aset Non Produktif”; Pasal 34 ayat (1) “Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki”; Penjelasan Pasal 34 ayat (1)

Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA;

Pasal 34 ayat (8) “Tunggakan bunga atas Kredit yang diselesaikan dengan AYDA tidak dapat diakui sebagai pendapatan sampai dengan adanya realisasi”;

bahwa merujuk pada Bab XI Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Buku 2, AYDA dikategorikan sebagai aset non-produktif dan bukan sebagai aset tetap sehingga tidak dapat disusutkan karena tidak termasuk pengertian aset tetap; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang perbankan, yang mempunyai kegiatan pokok menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah; bahwa dengan demikian dapat dipahami bahwa kegiatan usaha perbankan tidak hanya melibatkan Bank (Pemohon Banding) dengan masyarakat sebagai

peminjam (debitur) tetapi juga masyarakat sebagai nasabah penyimpan dana di perbankan;

bahwa dengan kondisi demikian, dapat dipahami apabila Pemerintah melalui otoritas seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi bank untuk memastikan mereka beroperasi dengan sehat, efisien, dan sesuai prinsip-prinsip perbankan yang berlaku. Bahwa hal ini untuk memberikan perlindungan nasabah dan menjaga kepercayaan publik serta memastikan stabilitas dan keamanan sistem perbankan;

bahwa dalam konteks tersebut, syarat adanya agunan (Collateral) dalam menyalurkan kredit merupakan salah satu wujud mitigasi risiko pembiayaan Bank, dengan demikian pelaksanaan penjualan collateral/agunan harus dapat dilakukan dengan cepat agar permasalahan kredit/pembiayaan yang macet tersebut tidak berlarut-larut dan Bank mempunyai kemampuan untuk menjamin pengembalian dana nasabah penyimpan;

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat diyakini bahwa proses pemberian kredit, pemberian agunan beserta Hak tanggungan, pengambilalihan AYDA dan penjualan AYDA adalah dalam satu rangkaian proses kegiatan penyaluran kredit, penyelesaian piutang dalam hal debitur wan prestasi atau terjadi kredit macet, serta jaminan pengembalian dana nasabah penyimpan;

bahwa Hakim Juwari Eddy Winarto berpendapat transaksi dalam proses penyelesaian Agunan Yang Diambil Alih merupakan satu kesatuan rangkaian peristiwa upaya penyelesaian kredit macet, sehingga baik penyerahan agunan dari debitur kepada kreditur, maupun penyerahan Agunan Yang Diambil Alih dari kreditur kepada pihak ketiga sebagai pembeli akhir, termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk jaminan utang piutang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan a quo, Hakim Juwari Eddy Winarto berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas penyerahan AYDA dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp27.181.962.964,00;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak permohonan banding Pemohon Banding atas pokok perkara koreksi Terbanding atas penyerahan AYDA;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa sesuai Surat Banding, Pemohon Banding mengajukan permohonan penerapan sanksi administratif berupa kenaikan. Bahwa Pengadilan Pajak akan memberikan pertimbangan atas permohonan Pemohon Banding tersebut terkait penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang, Pasal 13 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP-HPP):

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (3a) UU KUP-HPP, dalam sengketa a quo, Pengadilan Pajak hanya akan menerapkan sanksi administratif tertinggi nilai besaran sanksinya antara sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-HPP dengan sanksi administratif berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP-HPP;

bahwa sesuai dengan perhitungan pajak hasil putusan Pengadilan Pajak terhadap sengketa a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jumlah sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-HPP adalah lebih tinggi daripada sanksi administratif berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP-HPP. Dengan demikian Pengadilan Pajak menerapkan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-HPP dalam menghitung pajak sesuai putusan Pengadilan Pajak atas sengketa a quo;

berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NilaiNilai SengketaNilai Sengketa
Uraian SengketaSengketaDipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi DPP:
Penyerahan yg PPN-nya harus
dipungut sendiri27.181.962.96427.181.962.964-
2Sanksi administrasi:
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) c KUP696.397.518-696.397.518

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
DPP: Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding31.065.261.437
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak-
DPP: Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak31.065.261.437
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) c KUP menurut Terbanding696.397.518
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak696.397.518
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) c KUP menurut Pengadilan Pajak-

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH
1.Dasar Pengenaan Pajak6 57.138.715.353
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor-
a.2 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri3 1.065.261.437
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN3 90.930.472
a.4 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut-
a.5 Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN-
Jumlah3 1.456.191.909
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN657.138.715.353
c Jumlah Seluruh Penyerahan6 88.594.907.262

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01029/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Agustus 2024 secara Jabatan tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.1901/2023 tanggal 31 Agustus 2023 secara Jabatan, atas nama PT BANK KB INDONESIA TBK (dahulu PT BANK KB BUKOPIN TBK), NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. MT Haryono Kav.50-51, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor-
a.2 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri3 1.065.261.437
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN3 90.930.472
a.4 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut-
a.5 Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN-
Jumlah3 1.456.191.909
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN657.138.715.353
c Jumlah Seluruh Penyerahan688.594.907.262
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.106.526.038
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.167.879.417
b.3 Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.4 Lain-lain-
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.167.879.417
d Jumlah Penghitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar1.938.646.621
3.Kelebihan pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya9 28.530.024
4.PPN yang kurang dibayar2 .867.176.645
5.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP8 46.800.844
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP-
Jumlah8 46.800.844
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar3 .713.977.489

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.