P U T U S A N
Nomor PUT-009010.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01029/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Agustus 2024 secara Jabatan tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/18/091/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.1901/2023 tanggal 31 Agustus 2023 secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009010.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANK KB INDONESIA TBK (dahulu PT BANK KB BUKOPIN TBK), NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. MT Haryono Kav.50-51, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Jung Ho Han jabatan Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Son Haji
Izin Kuasa Hukum: KEP-892/PP/IKH/2024tanggal17 September 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU.0145/PDI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 d.h. SKU.0042/PDI/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ni Wayan Sukarini / 19761123 199703 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan