Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman
PUT-009010.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025
PT BANK KB INDONESIA TBK (dahulu PT BANK KB BUKOPIN TBK), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009010.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 1 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT BANK KB INDONESIA TBK (dahulu PT BANK KB BUKOPIN TBK) mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 1A ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2); Pasal 4A ayat (3)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 27
- UU 7/1992Pasal 7
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009010.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT BANK KB INDONESIA TBK (dahulu PT BANK KB BUKOPIN TBK)
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/18/091/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 30 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 1 Desember 2025