P U T U S A N
Nomor PUT-008962.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01635/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00008/204/18/056/23 tanggal 29 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008962.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADIDAS INDONESIA, NPWP 02.414.596.3-056.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Benjamin Lawrence Handradjasa, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Christian Ivan,
Jabatan: Senior Manager Accounting, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 113/Ext/ads/Adm/JKT/VII-2025 tanggal 22 Juli 2025,
2. Nama: Elviana Riyanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-260/PP/IKH/2023 tanggal 28 Februari 2023 yang telah diperbarui dengan KEP- 250/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/Ext/ads/Adm/JKT/II- 2025 tanggal 27 Februari 2025,
3. Nama: Geraldy,
Izin Kuasa Hukum: KEP-227/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang telah diperbarui dengan KEP- 280/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025,