Putusan Pengadilan Pajak · 50 halaman
PUT-008961.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Pratama Palm Abadi · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008961.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 8 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Pratama Palm Abadi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 27 ayat (5c) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008961.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Pratama Palm Abadi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor KEP-00195/KEB/WPJ.03/2025
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 18 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 8 Juni 2026