P U T U S A N
Nomor PUT-008954.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07790/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006559/KPU.3/2024 tanggal 17 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008954.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL DATA TECHNOLOGY, NPWP 03.036.204.0-063.000,
beralamat di Gedung Centennial Tower Lantai 12 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 24-25, RT 002 RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, yang diwakili oleh Lugas Mondo Satrio, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ferryansyah;
Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP- 07790/CDT/IX/2024 tanggal 27 September 2024;
2. Nama: Isthichomah Febriyanti;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober
2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP- 07790/CDT/IX/2024 tanggal 27 September 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: