Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-008936.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Gunung Sejahtera Puti Pesona, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008936.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00043/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008936.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GUNUNG SEJAHTERA PUTI PESONA, NPWP 01.350.190.3- 007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung Jl. Pulo Ayang Raya Blok. OR-I, Jatinegara Jakarta Timur 13930, yang diwakili oleh Sutarno jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Siswo

Izin Kuasa Hukum: KEP-2742/PP/IKH/2021 tanggal 30 April 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-TAX/51/SPP/EXT/I/2023 tanggal 30 Januari 2023,

2. Nama: Fadhlan Yudi Putranto

Izin Kuasa Hukum: KEP-3117/PP/IKH/2021 tanggal 13 Oktober

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-TAX/52/SPP/EXT/I/2023 tanggal 30 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/1972121919941001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

2. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari Kusumaningrum/ 198609242009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

3. Nama/NIP: Ferdinand Novando/ 198311102009011015, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4433/WPJ.20/2023 tanggal 16 Agustus 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

33/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-

TAX/289/SPP/EXT/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

89/WPJ.20/2022 tanggal 28 September 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00043/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021 diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/186/SPP/SAM/EXT/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah/Menjadi
Dikurangi
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Neto106.043.766.2990106.043.766.299
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak106.043.766.2990106.043.766.299
4PPh Terutang26.510.941.500026.510.941.500
5Kredit Pajak31.584.310.536031.584.310.536
6Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(5.073.369.036)0(5.073.369.036)
7Sanksi Administrasi000
8Jumlah PPh yang masih(5.073.369.036)0(5.073.369.036)
harus/(lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/289/SPP/EXT/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 (cap harian pos tanggal 16 Agustus 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-

TAX/289/SPP/EXT/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. KETENTUAN FORMAL

Di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang¬Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

1. Bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

"Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. "

Bahwa keberatan diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pengasilan Pasal 25 Nomor: 00043/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019;

Bahwa dengan demikian pengajuan keberatan sudah memenuhi ketetentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009:

a) Bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

"Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan."

b) Bahwa keberatan ini Pemohon Banding ajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

c) Bahwa dalam surat keberatan ini Pemohon Banding mengemukakan jumlah pajak lebih bayar menurut perhitungan kami;

d) Bahwa dalam surat ini Pemohon Banding menyampaikan alasan dasar perhitungan pajak lebih bayar;

e) Bahwa dengan demikian surat pengajuan keberatan ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009:

a) Bahwa Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

"Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya."

b) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor: 00043/406/19/007/21 dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur pada tanggal 27 April 2021;

c) Bahwa dengan demikian pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor: 00043/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021 masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang KUP atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman surat ketetapan pajak tersebut dengan Pengajuan Keberatan ini belum lewat batas waktu sebagaimana telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;

4. Berdasarkan pertimbangan diatas dapat disimpulkan bahwa Pengajuan Keberatan ini sudah memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009. Oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar Pengajuan Keberatan ini dapat diterima;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pasal 27:

Ayat (1) : Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya

kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara

tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

Pasal 35:

Ayat (1) : Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

Ayat (2) : Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpaj akan;

Ayat (3) : Jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi

karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding.

Pasal 36:

Ayat (1) : Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; Ayat (2) : Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan

dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; Ayat (3) : Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang

dibanding;

Ayat (4) : Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat, Jakarta, 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Permohonan banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 (Lampiran-2) yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 Mei 2022. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

5. Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

6. Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Bahwa yang Pemohon Banding telah melunasi SKPKB yang telah terbit sebelum jatuh tempo. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak; Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sutarno jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. DASAR PENJELASAN MATERIAL

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor: 00043/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021 tahun 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur dengan perincian sebagai berikut:

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 nomor 00043/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021 sebesar Rp. 5.073.369.036,- diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Terbandingan Pajak No: PRIN- 00209/WPJ.20/KP.0705/RIK.SIS/2020 tanggal 2 Oktober 2020 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;

Atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00043/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021 sebesar Rp. 5.073.369.036,- Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan yang PemohonBandingsampaikandalamsuratnomor:FIN- TAX/186/SPP/EXT/VII/2021 tanggal 25 Juli 2021;

Atas permohonan keberatan ini, diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 perihal permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas nama PT. Gunung Sejahtera Puti Pesona oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;

C. POKOK PERMASALAHAN DAN TANGGAPAN PEMOHON BANDING

1. Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut SPT/WPRp7.477.606.441

Menurut TerbandingRp8.597.895.558

Rp1.120.289.117

Menurut Terbanding

Koreksi penyesuaian fiskal positif cfm Terbanding -Biaya Umum (No Akun 605450)

Secara umum Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya dalam menghitung PPh terutang tahun 2019, namun menurut pendapat Terbanding terdapat objek lain yang seharusnya dilakukan koreksi untuk menghitung PPh Badan terutang di tahun 2019;

Penyesuaian Fiskal positif lainnya:

Koreksi merupakan biaya yang menurut Terbanding tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan hams dilakukan koreksi fiskal dalam menghitung PPh Badan terutang tahun 2019;

Dasar hukum:

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa rincian atas biaya pada akun 605450 yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.120.289.117,- dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Biaya Umum sebesar Rp1.120.289.117,- merupakan biaya dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Biaya Asuh Anak merupakan salah satu bentuk perhatian dari perusahaan bagi anak karyawan. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa areal kerja Pemohon Banding dibagi menjadi beberapa afdeling dan di dalam afdeling tersebut terdapat areal kerja dan emplacement; Setiap hari karyawan di masing-masing afdeling baik suami dan istri bekerja di areal perkebunan sehingga tidak memungkinkan mereka membawa anak mereka yang masih kecil. Hal ini akan memberikan pengaruh terhadap konsentrasi pikiran karyawan yang pada akhirnya akan mendorong kepada kinerja yang kurang produktif;

Maka dari itu diperlukan tempat khusus penjagaan anak dan tentunya untuk penjaganya perlu untuk diberikan upah;

b. Biaya Umum Operasional (lnsentif Edukasi) merupakan penyediaan fasilitas penunjang edukasi bagi anak karyawan Pemohon Banding. Kondisi lokasi operasional Pemohon Banding yang berada di dalam lingkungan kebun dan dekat dengan industri pengolahan kelapa sawit mengharuskan para orang tua atau karyawan yang sudah memiliki anak untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka, Hal ini akan memberikan pengaruh terhadap konsentrasi pikiran karyawan yang pada akhirnya akan mendorong kepada kinerja yang lebih produktif;

Dari penjelasan di atas sangatlah jelas bahwa biaya umum memiliki hubungan secara langsung terhadap kegiatan Operasional Bisnis Pemohon Banding dalam hal mendapatkan. menagih. dan memelihara penghasilan sebagaimana diamanahkan dalam "Pasal 6 UU PPh ayat (1)"yaitu besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka biaya yang terkait dengan Biaya Umum dapat dijadikan sebagai unsur pengurang dalam penghasilan bruto Pemohon Banding;

Dari penjelasan tersebut Pemohon Banding berharap koreksi sebesar Rp.1.120.289.117,- dapat dibatalkan;

2. Penyesuaian Fiskal Negatif

Menurut SPT/WPRp17.695.928.370

Menurut TerbandingRp16.358.888.977

Rp1.337.039.393

Menurut Terbanding

Pemohon Banding sudah melakukan self-correction atas penghasilan dan biaya, namun menurut Terbanding terdapat koreksi atas objek yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam koreksi fiskal negatif tahun 2019; Terkait dengan akun pendapatan Sewa - Pihak berelasi / Non AAL Group akun 935102 yang menurut deskripsinya merupakan pembayaran klaim kecurian Part PC 200 senilai Rp. 141.816.760,-, terkait dengan koreksi fiskal negatif atas penghasilan, menurut pendapat Terbanding penghasilan ini tidak seharusnya dilakukan koreksi fiskal negatif karena nature transaksinya merupakan objek sewa;

Penjelasan Loss Disposal:

Koreksi negatif atas loss disposal terkait dengan treatment 'replanting' di tahun 2019. Pemeriksa mencoba menjelaskan lebih dulu duduk persoalan treatment akuntansi atas aset revaluasi yang telah dilakukan pada tahun 2015 lalu hingga saat ini;

Treatment Akuntansi Aset Pemohon Banding

Tahun 2015, Pemohon Banding mengikuti program revaluasi aset yang diselenggarakan DJP dengan mengikuti seluruh prosedur dan tercatat baik di Internal DJP maupun pencatatan Pemohon Banding;

Dalam pembukuan Pemohon Banding, terdapat 'dualisme' nilai aset yaitu nilai historical cost dan revaluasi cost, keduanya dilakukan penyusutan seperti biasa;

- Replanting yang dilakukan Pemohon Banding menyebabkan angka pada kedua nilai tersebut kembali disesuaikan. Pemohon Banding berpendapat angka revaluasi hanya diperuntukkan bagi kepentingan perpajakan, sehingga nilai history cost dan revaluasi cost keduanya diperhitungkan pada treatment akuntansi atas replanting di tahun 2019;

- Menurut Pemohon Banding, atas nilai yang dihapuskan karena direplanting, history cost dibandingkan dengan akumulasi penyusutan akan dibebankan sebagai rugi dan dikoreksi fiskal positif. Sedangkan

Revaluasi Cost bernilai negatif akan dikurangkan sebagai koreksi fiskal negatif di tahun 2019;

Pendapat Pemeriksa

Dualisme pencatatan aset dengan history cost dan revaluasi cost dinilai kurang tepat dan tidak sesuai dengan perlakuan akuntansi yang berlaku umum;

PSAK 16: Aset tetap memberikan pilihan metode pengukuran setelah pengakuan awal aset tetap yaitu model biaya atau model revaluasi. Sejalan dengan itu Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016 (PMK-191/2015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 233/PMK.03/2015 (PMK-233/2015) juga mengindikasi tujuan perpajakan atas revaluasi sejalan dengan akuntansi yang berlaku umum;

Pada dasarnya koreksi fiskal positif maupun koreksi fiskal negatif merupakan jembatan Laporan Keuangan Komersial dalam rangka menghitung PPh Badan Terutang di tahun tersebut, dengan kondisi bahwa koreksi fiskal positif bersifat menambah laba dan koreksi fiskal negatif bersifat mengurangi laba;

Pembebanan langsung atas biaya yang dianggap sebagai pengurang laba tanpa lebih dulu tidak diakui pada laporan keuangan komersial menurut pendapat pemeriksa kurang tepat dan merupakan hal yang tidak berlaku umum dalam pengisian dan pelaporan SPT PPh Badan;

Atas pertimbangan hal ini, pemeriksa melakukan adjustment untuk melakukan koreksi atas objek koreksi fiskal negatif sebesar Rp. 6.099.088.665,-;

Dasar hukum:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Tanggapan Pemohon Banding

1. Atas koreksi senilai Rp141.816. 760,- dengan rincian sebagai berikut:

Atas koreksi ini Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa seluruh pelaporan perpajakan pada item Penyesuaian fiskal negatif telah sesuai dengan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku;

2. Atas koreksi fiskal negatif senilai Rp1.195.222.633,- Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa self assesment terkait penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp6.251.555.425,- yang terdapat pada laporan laba tersebut terkait transaksi replanting atau peremajaan kembali asset Tanaman Kelapa Sawit tahun tanam 1994. Adapun alasan utama dilakukannya replanting atau peremajaan kembali asset Tanaman Kelapa Sawit dikarenakan dari sisi usia tanaman sudah cukup tua yaitu 25 tahun artinya tanaman tersebut sudah tidak dapat berproduksi/menghasilkan buah dengan maksimal. Kemudian dari sisi fisik tanaman yang sudah menjulang tinggi akan mempersulit proses pengambilan buah dan memerlukan biaya pemanenan yang lebih tinggi;

Adapun kronologi Pemohon Banding melakukan penyesuain fiskal negatif terkait kegiatan replanting/peremajaan tanaman kelapa sawit sebesar Rp. 6.251.555.425,- adalah sebagai berikut:

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pada tahun Pajak 2016 Pemohon Banding telah melakukan proses Penilaian Kembali untuk tujuan perpajakan tehadap Aset Tanaman Perkebunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dirubah dengan PMK nomor 29/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/Pmk.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;

bahwa sesuai dengan laporan penilaian terhadap nilai Aset Tanaman Perkebunan dari tim appraisal independen yaitu KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan, diperoleh resume nilai Tanaman Perkebunan sebagai berikut:

Bahwa atas kegiatan replanting tersebut kemudian dihitung loss on disposal dari sisi nilai asset tanaman cfm komersial dan dari sisi nilai asset tanaman cfm fiskal, didapatlah resume perhitungan loss on disposssal atas kegiatan replanting sebagai berikut:

bahwa faktanya memang terdapat perbedaan nilai loss on disposal antara komersial dengan fiskal hal ini dikarenakan dari sisi Fiskal telah dilakukan penilaian kembali nilai asset Tanaman Kelapa Sawit banya untuk tujuan perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;

Bahwa dengan adanya perbedaan nilai loss on disposal antara komersial dengan fiskal tersebut yang mana nilai loss on disposal fiscal lebih tinggi dari pada nilai komersial kemudianWajibPajak melakukan Penyesuaian Fiskal negatif senilai Rp6.099.088.665,-; Bahwa dengan demikian dari penjelasan dan data-data yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan membatalkan koreksi terbanding atas koreksi fiskal negatif sebesar Rp. 1.337.039.393,-;

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

D. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Jumlah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar menurut Terbanding sebesar Rp. 5.073.369.036,- (Lima Miliar Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah);

3. Jumlah Pajak Penghasilan yang (Lebih) bayar menurut Pemohon Banding adalah Rp. 5.725.610.806.- (Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah);

Selanjutnya, Pemohon banding mengusulkan kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan untuk seluruhnya Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Keberatan Pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

89/WPJ.20/2022 tanggal 28 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor FIN- TAX/289/SIP/EXT/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Agustus 2022 (cap pos tanggal 18 Agustus 2022), diketahui hal-hal sebagai berikut:

YATIDAK

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

√

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

√ karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas ;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

√

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor NomorKEP-

00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022

yang diterima tanggal 19 Mei 2022.

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022

tanggal 18 Mei 2022;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan; -

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sutarno bertindak

selaku Direktur

- Wajib Pajak;

√

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

√

k. Surat keputusan yang diajukan banding merupakan

objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang terdapat dokumen yang menunjukkan Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00043/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019, diterbitkan

berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Timur nomor LAP-00134/WPJ.20/KP.0705/RIK.SIS/021 tanggal 26 April 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor FIN-TAX/186/SPP/SAM/EXT/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur tanggal 23

Juli2021berdasarkanLPADNomor: PEM:05004551/WPJ.20/KP.1003/2021 tanggal 23 Agustus 2021;

3. Terhadap surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto106.043.766.2990106.043.766.299
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak (a-b)106.043.766.2990106.043.766.299
d. Pajak Penghasilan Yang Terutang26.510.941.500026.510.941.500
e. Kredit Pajak31.584.310.536031.584.310.536
f. Pajak Yang Tidak/Kurang (Lebih) Bayar (d-e)(5.073.369.036)0(5.073.369.036)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar (f+g)(5.073.369.036)0(5.073.369.036)

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

Koreksi Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.120.289.117,-

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

• Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 3

a. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12

(1) bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13

(1) bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

(a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

(b) apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas

Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

(e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

(2) jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25

(1) bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundangundangan perpajakan.

(2) bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 26A

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28

(1) bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(3) bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29

(1) bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(2) bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan

usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;

(c) memberikan keterangan lain yang diperlukan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain

yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi

tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatandi daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan

untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A.

b. Data dan Fakta

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00134/WPJ.20/KP.0705/RIK.SIS/021 tanggal 26 April 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui antara lain hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan diketahui bahwa Pemohon Banding secara umum telah melakukan koreksi fiskal atas biaya dalam menghitung PPh terutang tahun 2019. Namun menurut pemeriksa terdapat objek lain yang seharusnya dikoreksi yaitu biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Biaya tersebut terdapat dalam akun 605450 Biaya Umum sebesar Rp1.120.289.117,-;

b) Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif adalah objek yang disusutkan yang menurut pemeriksa harus disusutkan karena tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

2. Tanggapan Pemohon Banding dalam SPHP

Pemohon Banding memberikan tanggapan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang menyatakan tidak setuju dengan hasil pemeriksaan karena Biaya Umum tersebut merupakan biaya dalam rangka memelihara penghasilan. Sebagai contoh: Biaya Asuh Anak dan Biaya Umum Operasional (insentif edukasi);

3. Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Berdasarkan bukti, pencatatan dan penjelasan Pemohon Banding pemeriksa berpendapat mempertahankan koreksi;

4. Pendapat Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

Pemohon Banding setuju dengan pendapat pemeriksa;

c. Pendapat Penelaah Keberatan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.120.289.117,- yang merupakan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

– Biaya Umum (605450);

2. Bahwa atas koreksi tim Terbanding telah melakukan penelitian dengan uraian sebagai berikut:

a) Berdasarkan surat keberatan, dokumen yang dipinjamkan dan pembahasan/klarifikasi sengketa perpajakan Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Umum sebesar Rp1.120.289.117,- merupakan biaya dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang terdiri dari:

- Biaya Asuh Anak merupakan salah satu bentuk perhatian dari perusahaan bagi anak karyawan;

- Biaya Umum Operasional (lnsentif Edukasi) merupakan penyediaan fasilitas penunjang edukasi bagi anak karyawan Pemohon Banding;

b) Berdasarkan penelitian atas koreksi akun Biaya Umum tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

c) Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa Biaya Umum yang dikoreksi dapat diklasifikasikan sebagai Biaya Paguyuban dan Biaya Asuh Anak dan Bayi;

d) Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri minyak kelapa sawit (crude palm oil) yang meliputi kegiatan produksi dan distribusi;

e) Pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak tepat karena biaya- biaya tersebut tidak berkaitan langsung atau tidak langsung dengan

kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan.

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;”

f) Bahwa berdasarkan uraian di atas tim Terbanding berpendapat bahwa koreksi Biaya Umum sebesar Rp1.120.289.117,- sudah tepat karena merupakan Biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

g) Berdasarkan uraian di atas Tim Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Dibatalkan (Rp)
Pemeriksa (Rp)Peneliti (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif8.597.895.5588.597.895.5580

Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.337.039.393,-

a. Dasar Hukum

• Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Pasal 11 ayat (5)

Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

Pasal 11 ayat (6)

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (8)

Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian

dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

Pasal 19

(1) Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

(2) Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016

Pasal 8 ayat 4

Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

b. Data dan Fakta

1) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00134/WPJ.20/KP.0705/RIK.SIS/021 tanggal 26 April 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui antara lain hal-hal sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas objek yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam koreksi fiskal negatif tahun 2019;

b) Bahwa rincian koreksi penyesuaian fiskal negatif sebelum pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

No.Pos - Pos yang dikoreksiKoreksi
1Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak141.816.760
2Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya1.205.872.633
Total Koreksi Positif1.347.689.393

c) Koreksi Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak adalah koreksi atas akun Pendapatan Sewa - Pihak Berelasi/ Non AAL Group (No. Akun 935102) sebesar Rp141.816.760,- yang menurut deskripsinya merupakan Pembayaran Klaim Kecurian Part PC 200, terkait dengan koreksi fiskal negatif atas penghasilan, menurut pendapat pemeriksa penghasilan ini tidak seharusnya dilakukan koreksi fiskal negatif karena nature transaksinya bukan merupakan objek sewa;

d) Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp1.347.689.393,- adalah Koreksi negatif atas loss disposal terkait dengan treatment 'replanting' pada tahun 2019 dengan kronologis sebagai berikut:

- Tahun 2015 Pemohon Banding mengikuti program revaluasi aset yang diselenggarakan DJP;

- Dalam pembukuan Pemohon Banding terdapat dualisme nilai aset yaitu nilai historical cost dan revaluasi cost, keduanya dilakukan penyusutan seperti biasa;

- Replanting yang dilakukan Pemohon Banding menyebabkan angka pada kedua nilai tersebut kembali disesuaikan. Pemohon Banding berpendapat angka revaluasi hanya diperuntukkan bagi kepentingan perpajakan, sehingga nilai history cost dan revaluasi cost keduanya diperhitungkan pada treatment akuntansi atas replanting di tahun 2019;

- Menurut Pemohon Banding, atas nilai yang dihapuskan karena direplanting, history cost dibandingkan dengan akumulasi penyusutan akan dibebankan sebagai rugi dan dikoreksi fiskal positif. Sedangkan Revaluasi Cost bernilai negatif akan dikurangkan sebagai koreksi fiskal negatif di tahun 2019;

- Dualisme pencatatan aset dengan history cost dan revaluasi cost dinilai kurang tepat dan tidak sesuai dengan perlakuan akuntansi yang berlaku umum;

- PSAK 16: Aset tetap memberikan pilihan metode pengukuran setelah pengakuan awal aset tetap yaitu model biaya atau model revaluasi. Sejalan dengan itu Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016 (PMK-191/2015), sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNo. 233/PMK.03/2015 (PMK-233/2015) juga mengindikasi tujuan perpajakan atas revaluasi sejalan dengan akuntasi yang berlaku umum;

- Pada dasarnya koreksi fiskal positif maupun koreksi fiskal negatif merupakan jembatan Laporan Keuangan Komersial dalam rangka menghitung PPh Badan Terutang di tahun tersebut, dengan kondisi bahwa koreksi fiskal positif bersifat menambah laba dan koreksi fiskal negatif bersifat mengurangi laba;

- Pembebanan langsung atas biaya yang dianggap sebagai pengurang laba tanpa lebih dulu tidak diakui pada laporan keuangan komersial menurut pendapat pemeriksa kurang tepat dan merupakan hal yang tidak berlaku umum dalam pengisian dan pelaporan SPT PPh Badan;

- Atas pertimbangan hal ini, pemeriksa melakukan adjustment untuk melakukan koreksi atas objek koreksi fiskal negatif sebesar Rp. 6.099.088.665,-;

2) Tanggapan Pemohon Banding dalam SPHP

a) Atas koreksi Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak adalah koreksi atas akun Pendapatan Sewa - Pihak Berelasi/ Non AAL Group (No. Akun 935102) sebesar Rp141.816.760,- Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa seluruh pelaporan perpajakan pada item Penyesuaian fiskal

negatif sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b) Atas koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp. 6.099.088.665,- tersebut terkait transaksi replanting atau peremajaan kembali asset Tanaman Kelapa Sawit dengan kronologis sebagai berikut:

c) Bahwa dengan adanya perbedaan nilai loss on disposal komersial dan fiskal tersebut Pemohon Banding melakukan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp6.099.088.665,-;

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Berdasarkan data dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding pemeriksa menerima sanggahan dan menghitung ulang proporsi tanaman yang di-replanting dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa rincian koreksi penyesuaian fiskal negatif setelah pembahasan akhir hasil pemeriksaan menjadi sebagai berikut:

No.Pos - Pos yang dikoreksiKoreksi
1Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak141.816.760
2Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya1.195.222.633
Total Koreksi Positif1.337.039.393

4) Berdasarkan surat permohonan keberatan Pemohon Banding nomor FIN-TAX/186/SPP/SAM/EXT/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.337.039.393 dengan rincian sebagai berikut:

(1) Pendapatan Sewa - Pihak Berelasi/ Non AAL Group Rp141.816.760;

(2) Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya: Loss on disposal replanting Rp1.195.222.633,-;

c. Pendapat Terbanding

1) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal negatif berupa Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak: Pendapatan Sewa - Pihak Berelasi/ Non AAL Group sebesar Rp141.816.760,- dan Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya: Loss on disposal replanting Rp1.195.222.633,-;

2) Bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal negatif: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak: Pendapatan Sewa - Pihak Berelasi/ Non AAL Group sebesar Rp141.816.760,-, tim peneliti telah melakukan penelitian dengan uraian sebagai berikut:

a) Berdasarkan surat keberatan, dokumen yang dipinjamkan dan pembahasan/klarifikasi sengketa perpajakan Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh pelaporan perpajakan pada item Penyesuaian Fiskal Negatif telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b) Bahwa tim peneliti telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data dan dokumen berupa asli dokumen kontrak Sewa Menyewa beserta asli dokumen pendukung (Invoice/Faktur Pajak, Purchase Order, Kontrak/Perjanjian, Bukti Pembayaran (rekening koran/bukti transfer bank) atas koreksi Pendapatan Sewa Pihak Berelasi/ Non AAL Group, namun hanya dipenuhi sebagian oleh Pemohon Banding berupa:

(1) Kontrak Sewa Menyewa: tidak dipenuhi,

(2) Invoice/Faktur Pajak: tidak dipenuhi,

(3) Purchase Order: tidak dipenuhi,

(4) Kontrak/Perjanjian: dipenuhi berupa surat persetujuan klaim pencurian dari asuransi Astra,

(5) Bukti Pembayaran (rekening koran/bukti transfer bank): dipenuhi berupa Bukti Penerimaan Kas, bukti transfer bank;

(6) Berdasarkan penelitian data dan dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding diperoleh hasil sebagai berikut:

- Seluruh bukti transaksi menunjukkan bahwa transaksi tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding dari klaim asuransi;

- Pendapatan dari klaim asuransi tersebut oleh Pemohon Banding dicatat pada akun Pendapatan Sewa - Pihak Berelasi/ Non AAL Group (No. Akun 935102);

- Atas pencatatn tersebut ditemukan ketidaksesuaian karena nature transaksi pendapatan klaim asuransi bukan merupakan pendapatan sewa;

- Bahwa pendapatan atas klaim asuransi tidak termasuk dalam jenis penghasilan yang dikenakan PPh bersifat Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan juga tidak termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

- Bahwa pendapatan atas klaim asuransi tersebut merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh:

“p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak”,

sehingga tidak seharusnya dilakukan penyesuaian fiskal negatif oleh Pemohon Banding;

c) Berdasarkan uraian di atas, tim peneliti tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas penyesuaian fiskal negatif: Pendapatan Sewa

- Pihak Berelasi/ Non AAL Group sebesar Rp141.816.760,-;

3) Bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya: Loss on disposal replanting Rp1.195.222.633,-. tim peneliti telah melakukan penelitian dengan uraian sebagai berikut:

a) Berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa dengan adanya perbedaan nilai loss on disposal antara komersial dengan fiskal yang mana nilai loss on disposal fiskal lebih tinggi dari

pada nilai komersial kemudianWajibPajakmelakukan Penyesuaian Fiskal negatif senilai Rp6.251.555.425,-;

b) Bahwa berdasarkan KKP setelah pembahasan akhir diketahui nilai loss on disposal menurut perhitungan Pemohon Banding menjadi sebesar Rp6.099.088.665,-;

c) Bahwa tim peneliti telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data dan dokumen dan telah dipenuhi sebagian oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

- Laporan KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan terkait dengan penilaian kembali aset tanaman perkebunan: dipenuhi;

- Dokumen pembuktian terkait Replanting/Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit (Perincian biaya yang dikeluarkan terkait replanting, pencatatan dalam pembukuan, invoice/Purchase Order/Kontrak, bukti pengeluaran kas/Rekening Koran, dll): tidak dipenuhi,

- Perhitungan atas Loss on disposal dan dokumen terkait pencatatan Loss on Disposal (misalnya SOP Perusahaan terkait dengan tanaman yang perlu diremajakan/direplanting, Berita Acara, bukti internal/eksternal lainnya): dipenuhi sebagian berupa Berita Acara Replanting;

d) Bahwa berdasarkan Laporan KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan terkait dengan penilaian kembali aset tanaman perkebunan diketahui nilai revaluasi sebagai berikut:

e) Bahwa berdasarkan pembahasan/klarifikasi sengketa perpajakan Pemohon Banding menjelaskan penghitungan loss on disposal sesuai surat keberatan sebagai berikut:

Bahwa perhitungan loss on disposal menurut pemeriksa adalah sebagai berikut:

f) Bahwa berdasarkan Daftar Penyusutan per 31 Desember 2019, Nilai Buku Akhir untuk Tanaman Menghasilkan Tahun Tanam 1994, 1997 dan 1998 adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Daftar Penyusutan tersebut, maka Nilai Sisa Buku per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:

g) Bahwa Pemeriksa kemudian menghitung berdasarkan proporsional luas lahan yang direplanting (220.14 ha) dengan luas lahan untuk Tanaman Tahun Tanam 1994: 164.04 ha, tahun tanam 1994: 3812.7 ha dan tahun tanam 1998: 2177 ha dikalikan dengan Nilai Sisa Buku Akhir Tanaman Menghasilkan Tahun Tanam 1994, 1997 dan 1998;

h) Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa pada dasarnya Tim Pemeriksa mengakui adanya Loss On Disposal akibat dilakukannya Replanting pada tahun 2019 untuk Tanaman Menghasilkan Tahun Tanam 1994, 1997 dan 1998;

2) Bahwa koreksi Pemeriksa adalah untuk menentukan Nilai Loss On Disposal yang seharusnya dapat dibebankan untuk kegiatan replanting tersebut berdasarkan Nilai Buku Sisa Akhir per 31 Desember 2019;

3) Bahwa tidak ada perbedaan perlakuan penyusutan antara tanaman yang di-replanting Tahun Tanam 1994, 1997 dan 1998 dengan total tanaman Menghasilkan untuk Tahun Tanam 1994,

1997 dan sehingga perhitungan proporsional yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah sudah benar;

4) Bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan Loss On Disposal dengan menggunakan Nilai Revaluasi per tahun 2016 tanpa memperhitungkan adanya penyusutan pada tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019. Dengan demikian perhitungan Pemohon Banding tidak benar;

5) Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah benar;

i) Berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.337.039.393,- sudah benar dan diusulkan untuk tetap dipertahankan dengan perhitungan sebagai berikut:

Sengketa yang diajukan keberatancfm. Pemeriksa (Rp)cfm. WP (Rp)Koreksi yang diajukan keberatan (Rp)cfm. Peneliti (Rp)Koreksi yang dibatalkan (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif:
Pendapatan Sewa - Pihak Berelasi/ Non AAL Group7.636.536149.453.296141.816.7607.636.5360
Loss on disposal - replanting4.903.866.0326.099.088.6651.195.222.6334.903.866.0320

sehingga Penyesuaian Fiskal Negatif menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)Peneliti (Rp)
Penyesuaian Fiskal Negatif17.695.928.37016.358.888.97716.358.888.977

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor FIN-TAX/289/SIP/EXT/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sepanjang terdapat bukti/ dokumen yang dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding

memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Nomor 00043/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Gunung Sejahtera Puti Pesona, NPWP 01.350.190.3- 007.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-

008936.15.2022/PAN/2022 tanggal 4 Oktober 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1.SKPLB Pajak Penghasilan Tahun 2019 No. 00043/406/19/007/21

tanggal 27 April 2021;

Bukti P-2.Surat Keberatan No. FIN TAX/186/SPP/EXTNII/2021 tanggal 23 Juli

2021;

Bukti P-3.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022;

Bukti P-4.Akta Perubahan PT Gunung Sejahtera Puti Pesona Tahun 2021 dan

Tahun 2022;

Bukti P-5.Akta Notaris Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H. Nomor 44 tanggal

14 Desember 1989;

Bukti P-6.Akta Notaris Nurhasanah, S.H., M.Kn Nomor 10 tanggal 05 April

2021;

Bukti P-7.Akta Notaris Nurhasanah, S.H., M.Kn Nomor 20 tanggal 07 April

2022;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-TAX/51/SPP/EXT/I/2023 tanggal

30 Januari 2023 atas nama Siswo;

Bukti P-9.Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-11. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan tanda terima;

Bukti P-12. Laporan Keuangan per 31 Desember 2019;

Bukti P-13. Surat Keberatan dan tanda terima;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis Nomor FIN TAX/21/SPP/EXT/III/2023 tanggal 29

Maret 2023;

Bukti P-16. List Bukti Pengeluaran Kas terkait penyesuaian Fiskal Positif; Bukti P-17. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Sebagai

Daerah Terpencil Nomor KEP-155.DT/WPJ.20/BD.05/2008; Bukti P-18. Bukti Penerimaan Kas;

Bukti P-19. Berita Acara Replanting Tahun 2019;

Bukti P-20. Izin kuasa hukum atas nama Siswo;

Bukti P-21. Kartu Kuasa hukum atas nama Siswo Penjelasan tertulis Nomor FIN

TAX/190/SPP/EXT/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 Juli 2023;

Bukti P-23. Perhitungan ulang penentuan nilai loss on disposal;

Bukti P-24. Perhitungan tahun tanam;

Bukti P-25. Surat Keputusan Daerah Tertentu;

Bukti P-26. Bukti Pengeluaran Kas;

Bukti P-27. Surat Pengganti atas Surat Bantahan No. FIN

TAX/299/SPP/EXT/IX/2023 tanggal 5 September 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Mei 2023;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 6 September 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00043/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/289/SPP/EXT/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah

Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian yang disengketakan sebagai berikut::

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif8.597.895.558,007.477.606.441,001.120.289.117,00
2Penyesuaian Fiskal Negatif17.695.928.370,0016.358.888.977,001.337.039.393,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.120.289.117,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Umum sebesar Rp1.120.289.117,00 karena terdapat biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menilai biaya tersebut merupakan natura/kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan (Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh) karena tidak didukung SKDT yang berlaku, serta meragukan keterkaitannya dengan usaha karena tidak adanya bukti rincian penerima manfaat untuk biaya paguyuban;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan menyatakan bahwa biaya yang dilakukan koreksi termasuk dalam penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil yang bisa dijadikan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa secara substansi lokasi usahanya adalah daerah terpencil (dibuktikan dengan SKDT periode sebelum dan sesudahnya), sehingga biaya natura yang dikeluarkan untuk mendukung operasional di sana seharusnya dapat dibiayakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Pengeluaran Kas (BPK) dan Kertas Kerja Pemeriksaan, biaya yang menjadi sengketa sebesar Rp1.120.289.117,00 secara garis besar terdiri dari dua kelompok pengeluaran, yaitu:

1. Biaya terkait fasilitas pengasuhan anak, honor jaga bayi, dan insentif pendidikan/keagamaan; dan

2. Biaya bantuan dana rutin paguyuban, gotong royong, dan siskamling. Menimbang, bahwa kedua belah pihak pada dasarnya sepakat bahwa

bentuk pengeluaran ini adalah natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan di lingkungan kerjanya;

Menimbang, bahwa sebelum melakukan pengujian fasilitas daerah tertentu, Pengadilan Pajak terlebih dahulu akan menguji apakah biaya-biaya a

quo secara esensi memiliki hubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

a. Terkait Biaya Fasilitas Asuh Anak dan Edukasi (Rp727.850.000) Menimbang, bahwa karakteristik industri perkebunan kelapa sawit

sangat bergantung pada ketersediaan tenaga kerja harian, yang sebagian besar melibatkan tenaga kerja wanita (istri karyawan);

Menimbang, bahwa penyediaan fasilitas pengasuhan anak dan guru di lokasi kebun merupakan prasyarat operasional agar tenaga kerja dapat bekerja. Tanpa fasilitas ini, tingkat absensi akan tinggi dan produktivitas panen terganggu;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat biaya ini memiliki hubungan kausalitas langsung dengan usaha (3M) karena berfungsi menjaga keberlangsungan faktor produksi (tenaga kerja);

b. Terkait Bantuan Dana Paguyuban (Rp392.439.117 – Neto)

Menimbang, bahwa terhadap biaya bantuan dana paguyuban, Pengadilan Pajak memeriksa bukti pendukung dan menemukan bahwa pengeluaran bersifat lump-sum tanpa disertai rincian pertanggungjawaban penggunaan dana yang jelas;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara meyakinkan apakah dana ini murni digunakan untuk operasional keamanan (siskamling) ataukah tercampur dengan penggunaan yang bersifat konsumtif/pribadi atau sumbangan cuma-cuma;

Menimbang, bahwa karena tidak terpenuhinya prinsip pembuktian mengenai keterkaitan langsung biaya ini dengan kegiatan 3M, maka tanpa perlu menguji aspek lokasi daerah terpencil pun, biaya ini sejatinya sudah tidak memenuhi syarat untuk dibebankan sebagai biaya fiskal;

PENGUJIAN FASILITAS DI DAERAH TERTENTU

Menimbang, bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa natura pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan, kecuali penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai atau penggantian di daerah tertentu;

Menimbang, bahwa karena Biaya Fasilitas Asuh Anak dan Edukasi telah terbukti merupakan Biaya 3M, maka Pengadilan Pajak perlu menguji apakah Pemohon Banding berhak atas pengecualian "Daerah Tertentu" tersebut agar biaya ini dapat dikurangkan (Deductible);

Menimbang, bahwa Terbanding menolak biaya ini karena ketiadaan SKDT (Surat Keputusan Daerah Tertentu) pada tahun 2019;

Menimbang, bahwa fakta persidangan menunjukkan:

1. Pemohon Banding memiliki SKDT yang berlaku s.d. tahun 2018 (Vide Bukti P.17);

2. Pemohon Banding kembali memperoleh SKDT pada tahun 2023 (Vide Bukti P.25).

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat secara kebenaran materiil, kondisi geografis dan infrastruktur di lokasi usaha Pemohon Banding pada tahun 2019 (tahun sengketa) tidak mungkin berubah drastis menjadi daerah maju, lalu kembali menjadi daerah terpencil di tahun 2023. Ketiadaan SKDT di tahun 2019 semata-mata adalah jeda administratif;

Menimbang, bahwa menolak pembebanan biaya yang secara nyata- nyata adalah 3M di daerah yang secara faktual terpencil hanya karena alasan administratif, tidak mencerminkan rasa keadilan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan:

1. Terhadap Biaya Asuh Anak & Edukasi: Terbukti berhubungan dengan usaha (3M) dan secara materiil berada di daerah tertentu, sehingga koreksi Terbanding dibatalkan.

2. Terhadap Bantuan Dana Paguyuban: Tidak terbukti berhubungan langsung dengan usaha, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.337.039.393,00

bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif ini terdiri dari sengketa Loss on Disposal (Replanting) sebesar Rp1.195.222.633,00 dan sengketa Pendapatan Klaim Asuransi sebesar Rp141.816.760,00;

1. Sengketa Loss on Disposal (Replanting) sebesar Rp1.195.222.633,00 bahwa Terbanding (DJP) melakukan koreksi karena Pemohon Banding menghitung kerugian (loss) atas replanting menggunakan Nilai Revaluasi (2016) secara utuh tanpa memperhitungkan akumulasi penyusutan dari tahun 2016 s.d. 2019;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Nilai Sisa Buku (Book Value) fiskal saat aset dimusnahkan haruslah: Nilai Revaluasi dikurangi Akumulasi Penyusutan (2016-2019);

bahwa Terbanding menyajikan kertas kerja perhitungan ulang penyusutan per tahun tanam (1994, 1997) untuk mendapatkan nilai buku yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif (memperbesar kerugian) dengan dalil bahwa kerugian pelepasan aset harus dihitung berdasarkan Nilai Revaluasi penuh sesuai PMK- 191/PMK.010/2015;

bahwa Pemohon banding melakukan perhitungan Loss on Disposal dengan menggunakan nilai revaluasi pertahun 2016 tanpa memperhitungkan adanya penyusutan pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019;

menimbang, bahwa inti sengketa adalah perbedaan metode penentuan Nilai Sisa Buku (Book Value) fiskal pada saat terjadinya pengalihan/penarikan aset (disposal) akibat replanting;

menimbang bahwa Pasal 11 ayat (5) UU PPh jo Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK-191/PMK.010/2015, mengatur bahwa dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap dan dilakukan secara bertahap selama masa manfaat harta;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah melakukan Revaluasi Aset pada tahun 2016, yang mana nilai tersebut menjadi dasar penyusutan fiskal yang baru;

Menimbang, bahwa sejak tahun 2016 s.d. 2019, aset tanaman tersebut telah dimanfaatkan dalam kegiatan usaha dan atas pemanfaatan tersebut, secara prinsip akuntansi dan perpajakan, telah terjadi penyusutan nilai yang dibebankan sebagai biaya setiap tahunnya;

Menimbang, bahwa tindakan Pemohon Banding yang menghitung kerugian pengalihan aset menggunakan Nilai Revaluasi Penuh (Tahun 2016) tanpa memperhitungkan akumulasi penyusutan yang telah terjadi dari tahun 2016 sampai dengan 2019 adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh;

Menimbang bahwa apabila metode Pemohon Banding dibenarkan, maka akan terjadi inkonsistensi pembebanan biaya, di mana atas nilai aset yang sama telah dibebankan dua kali:

- Pertama, sebagai Biaya Penyusutan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016, 2017, dan 2018;

- Kedua, dibebankan kembali secara utuh sebagai Kerugian Pengalihan (Loss on Disposal) pada Tahun 2019;

Menimbang bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip dasar pembukuan fiskal yang mengharuskan setiap biaya dialokasikan secara tepat dan tidak tumpang tindih. Nilai Sisa Buku fiskal yang benar untuk dibebankan sebagai kerugian adalah Nilai Perolehan (atau Nilai Revaluasi) dikurangi Akumulasi Penyusutan Fiskal yang telah berjalan;

Menimbang bahwa oleh karena metode perhitungan Terbanding telah sesuai dengan tata cara penghitungan Nilai Sisa Buku sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPh, sedangkan metode Pemohon Banding mengakibatkan pembebanan biaya yang tidak sesuai dengan fakta nilai buku aset yang sebenarnya, maka koreksi Terbanding memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertahankan;

2. Sengketa Pendapatan Klaim Asuransi sebesar Rp141.816.760,00 Menimbang, bahwa sengketa ini berkaitan dengan perlakuan PPh

atas penggantian asuransi kerugian. Pemohon Banding melakukan koreksi negatif (mengeluarkan dari penghasilan), sedangkan Terbanding mempertahankan sebagai objek pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran klaim dari asuransi sebesar Rp141.816.760,00 atas kehilangan "Part PC 200" (Sparepart Excavator);

Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (9) Undang-Undang PPh secara spesifik mengatur:

"Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta... maka jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan tersebut."

Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (9) bersifat imperatif (perintah). Undang-undang mewajibkan Wajib Pajak untuk mengakui uang penggantian asuransi aset sebagai penghasilan pada tahun diterimanya;

Menimbang, bahwa dalil Pemohon Banding yang mengeluarkan penerimaan ini dari penghasilan kena pajak adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (contra legem). Tidak ditemukan satu pun pasal dalam UU PPh yang memberikan fasilitas pengecualian objek pajak atau pengenaan pajak final atas klaim asuransi kerugian aset bagi Wajib Pajak Badan;

Menimbang bahwa oleh karena perlakuan Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (9) UU PPh, maka koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding harus dibatalkan dan koreksi Terbanding dinyatakan benar menurut hukum sehingga koreksi Terbanding dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif1.120.289.117,00392.439.117,00727.850.000,00
2Penyesuaian Fiskal Negatif1.337.039.393,001.337.039.393,000,00
Jumlah2.457.328.510,001.729.478.510,00727.850.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 atas nama PT GUNUNG SEJAHTERA PUTI PESONA, NPWP 01.350.190.3-007.000, dan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 yang lebih dibayar sebesar Rp5.255.331.536,00 (lima milyar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.