Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-008933.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Gunung Sejahtera Dua Indah, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-008933.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00208/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008933.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GUNUNG SEJAHTERA DUA INDAH, NPWP 01.353.301.3-

007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Puloayang Raya Blok OR.1, Jakarta Timur, yang diwakili Sutarno Jabatan Direktur;

untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Siswo

Izin Kuasa Hukum : KEP-425/PP/IKH/2021 Tanggal 30 April 2021; berdasarkanSuratKuasaKhususNomorFIN- TAX/80/SDI/EXT/III/2022 Tanggal 7 Maret 2022;

2. Nama: Fadhlan

Izin Kuasa Hukum : KEP-327/PP/IKH/2021 Tanggal 27 Februari 2022; berdasarkanSuratKuasaKhususNomorFIN- TAX/81/SDI/EXT/III/2022 Tanggal 7 Maret 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/197212191994021001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

2. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari Kusumaningrum/

198609242009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

3. Nama/NIP: Ferdinand Novando/198311102009011015, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

4. Nama/NIP: Diyah Ayu Candra/198006272002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

5. Nama/NIP: Ferdinand Novando/198311102009011015, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4916/WPJ.20/2023 tanggal 6 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 36/PP/BR/2023 tanggal 12 Januari 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN- TAX/285/SDI/EXT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 91/WPJ/20/2022 tanggal 28 September 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut (Rp)
Pengusaha Kena PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor000
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.613.843.10615.613.843.10615.613.843.106
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)15.613.843.10615.613.843.10615.613.843.106
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c.Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)15.613.843.10615.613.843.10615.613.843.106
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP dari Luar Daerah Pabean
d.1.Impor BKP000
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7.Jumlah000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.561.384.3091.561.384.3091.561.384.309
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.674.599.47911.667.949.47911.674.599.479
b.3.STP (pokok kurang bayar)000
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah11.674.599.47911.667.949.47911.674.599.479
c.Diperhitungkan SKPLB/ SKPPKP000
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)11.674.599.47911.667.949.47911.674.599.479
e.Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(10.113.215.170)(10.106.565.170)(10.113.215.170)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya10.113.215.17010.113.215.17010.113.215.170
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena Pembetulan)000
c.Jumlah10.113.215.17010.113.215.17010.113.215.170
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)06.650.0000
5Sanksi Administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP6.650.0000
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d.Kenaikan Pasal 13A KUP00
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)6.650.0000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)013.300.0000

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomorFIN- TAX/193/GSDI/EXT/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIAN MENURUT

basa Penamaan pajak

Atas Penyerahan Barang dan Tasayangtemmtang PPNEO

Ts. ma,

j3. Penyerahan yang PPN-nyadipungat oleh Pemungut PN

fad. Penyerahan yang PPNznyatidakdipunat Sd

fas. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

fp.Atas Penyerahan Barang dan Tasa yanptidak termang PPN

Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pemungut

pajak/kegiatan membangun sendiri/penyerahan atas aktiva tetap yang menurut

tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/perolehan y ang PPN-ny a tidak

seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng:

d.1 Impor BKP Ben 0

[a4 Pemungutan Pajak oleh Pemungat PPN

d.6 Penyerahan atas aktiva tctap yang menurut tujuan semula tidak untuk

[7 Peroichen yang PPN-nya tidak sehanenya dibsbasken tan tdak dipongat

Ja8Tanggingiowab secararenteng Si

2. Pshitungan PPN Kurang Ba

Dimas SSSSCSC—C—CSCSiS

p3.STP(pokok kurngbaya) Td

[b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 Io

je Diperhitingkan; SSCS

e.SKPPKP SOS ————

3. Kelebihan Pajak Yang Sudah:

b: Dikompensasikan ke Masa...(karena pembetulan) ————SSSSSOSCSCS~iC

4. PPNyaghumgdbya@er30 NN

5. Sanksiadministrasi; SSS

fa Bunga Pasal BKP

fb. Kenaikan Pisal NN En

jeJumlah @rbrey) NN an

6. Jumlah PPN yang masih harus dibay ar (4 + 5.c) -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00208/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 19 Mei 2022, menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

0 |. Semula | Ditambah/ Menjadi

Uraian (Dikurangi) :

an PN (Rp) ! (Rp) ; IRpi

a PPN Kurang/ (Lebih) Bayar 6.050.000 QO 6650000

(bd. Sanksi Bunga | ; 0 Oo 0

!c. Sanksi Kenaikan 6.650.000 Q) 6.650.000

d. Jumlah Pajak yang masih 13.300 000 013.300.000

harus/ lebih) dibayar ;

Perhitungan PPN yang masih harus dilunasi karena terdapat pajak yang

seharusnya tidak dikembalikan :

Jumlah PPN yang masih harusf lebih) dibayar Po Be

PPN yang telah dikembalikan

Jumlah PPN yang masih harus dibayar 7 7 .

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/285/SDI/EXT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 (Cap Harian Pos tanggal 16 Agustus 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/285/SDI/EXT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00208/KEB/PJ/WPJ.20/2022 Tanggal 19 Mei 2022 tentang Hasil Penclitian Keberatan Pemohon Banding alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00189/207/19/007/21 Tanggal 27 April 2021 Masa Pajak Juli Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan sebagai berikut

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

1. Bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa:

"Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. "

Bahwa keberatan diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 Masa Pajak Juli 2019.

Bahwa dengan demikian pengajuan keberatan sudah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021

a) Bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa:

"Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. "

b) Bahwa keberatan ini kami ajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

c) Bahwa dalam surat keberatan ini kami mengemukakan jumlah pajak kurang bayar menurut perhitungan kami.

d) Bahwa dalam surat ini kami menyampaikan alasan dasar perhitungan pajak kurang bayar.

e) Bahwa dengan demikian surat pengajuan keberatan ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang -Undang N omor 7 Tahun 2021:

a) Bahwa Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa:

"Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. "

b) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00189/207/19/007/21 dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur pada tanggal 27 April 2021 berdasarkan resi kirim surat nomor 013780012590621 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 April 2021.

c) Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan surat nomor FIN-TAX/193/GSDI/EXT/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021.

d) Bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang HPP atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman surat ketetapan pajak tersebut dengan Pengajuan Keberatan ini belum lewat batas waktu sebagaimana telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.

4. Berdasarkan pertimbangan diatas dapat disimpulkan bahwa Pengajuan Keberatan ini sudah memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 25 ayat (!), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021. Oleh karena itu kami mohon agar Pengajuan Keberatan ini dapat diterima.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan sebagai berikut

Pasal 27:

Ayat (I): Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (I);

Ayat (3): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.

Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

Pasal 35:

Ayat (I): Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

Ayat (2) : Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan perpajakan;

Ayat (3) : Jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding;

Pasal 36:

Ayat (1) : Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; Ayat (2) : Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Ayat (3) : Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; Ayat (4): Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam ha! Banding diajukan terhadap besamya jumlah Pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (Iima puluh persen).

1. Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 sebesar Rp 13.300.000,00

2. Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 telah kami ajukan permohonan Keberatan melalui surat No. FIN-TAX/193/GSDI/EXT/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021.

3. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00208/KEB/PJ/WPJ.20/2022 Tanggal 19 Mei 2022 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Mei 2022 perihal Surat Keberatan No. FIN-TAX/193/GSDI/EXT/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 Masa Pajak Juli 2019. Dengan demikian maka permohonan Banding yang kami ajukan masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman surat Keputusan Keberatan tersebut dengan Pengajuan Banding belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.

DASAR PENJELASAN MATERIAL

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur dengan perincian sebagai berikut:

ip) Ep tke}

[1 Basar Pengensan Paik SSS

NN Td

3.2. Penyerahan yang PP N-nya kerus dipunpm sendiri En an

ag. Penyerahan yang PPS nya dipunyar oleh Persungat PPN Po. - [iY

ad. Penyeruhan yong PPM-nyatidak dipungat De ni aa

Pas. Feoyerhan yangdivetaskan deripengensaa Pen P=

Jad. Mumia dal sides senses | iseiaaesios | -

rn PTT

Je. Jumat Seluruh Fenycrahan¢ age by RESIS | Iselaaesios | -

Pentanfantan JKP dari deer dlaezah pabeant! pemunggt an pajak oleh pemungut

pajak'kegatan merbangun sendi vpeny eral: atas aktiva tetap Yang micounald

tujuan semula tidak untuk diperjual bek anpaerolehan yang PPI tulak

Selarasnya dibebaskan atau tidak dipungulNangpgung jawab secara Ten eng

ae bi

1.3 Pemanfaatan 3% dari Liar Daerah Pahcan [oe fe

[4 Pemunianan Pajak ofoh Pemunaat PEN Pt PO oo Kl

[us Kegiatan Membangun Seniesa PO

0.6 Penyerabon utes aktiva tetap yang memarit Lajwan semula tidak uatuk Pol OI

ciperjua belikan oa

«8 Tenggung isi secara renteng G

4.9 Suriah Po ol al)

(2. perhitungan PPN Kurang Bayar: PT

Ja. Bajak Keluuran yong harus dipungudibayar sendiri Garis ad atau 191 | oo .s6r3sas0p | setagazo0 | =

Dn aan —- mi ii3zz7iiiiii

[bl PPN yangdisetor dimuka dalam Masa Pajak yangsama PO

3. SPP (pokok kurang bayar) - = .

by a Dibayar dengan NEW? sem SSCS

fe. aunt eT

fe Dipermtungcans ——————— ———U—U—UVU—I—UVUVU—U AN ——NI ——

i, Furnlah pajak yung dapan diperhitungkan (5.6 — cl)

01152151704) co.roesasirol 6.050.000

[3 kesenihan pajak YangSudah: 0 “Kon Ao oh ——

la. Imompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”) Doawtisasise| iorisgisizo [

Ib Iikompensasikan Ke Musa Gkurenn pewbermtany bl lo ol ol

perum 5 215.170 | 10113215170

4, PPM yangkurang dibayar ten) oo bo ho ses0cen| 6.650.000

ee ee

2. Gung Pasal 13 (2) KUP | S—ti‘(‘KSC*' | ld

[bo Kenaikan Pasal IS IKIP Ts ssaceo [6.650.000

[eJumionimbrs sssaeno [ — seso.non

je Jumluh PPN yongmasib harus dibayartat scp T0000 [13 300.000

Sengketa Mengenai Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp 6.650.000.000,-

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 sebesar Rp 13.300.000,- diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No : PRIN- 00150/WPJ.20/KP.0705/RIK.SIS/2020 tanggal 31 Agustus 2020 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;

Atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Nomor 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 sebesar Rp13.300.000,- kami mengajukan permohonan keberatan yang kami sampaikan dalam surat nomor FIN TAX/193/GSDI/EXTNII/2021 tanggal 23 Juli 2021;

Atas permohonan Keberatan ini, diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00208/KEB/PJ/WPJ.20/2022 Tanggal 19 Mei 2022 perihal basil penelitian permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas nama PT. Gunung Sejahtera Dua Indah oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur dengan rincian sebagai berikut:

. Semuia Ditambah/ Ten jadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp)

2, PPN Kurang/ (Lebih) Bayar 6.550.000 | 0

b. Sanksi Bunga Q _ 4 PT

& Sanksi Kenaikan 6.650.000 g . 6.650.000

d. Jumlah Pajak yang masih harus! 13.390.600 9 13.309.990

lebih} dibayar .

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPokok PermasalahanJumlah
1Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan6.650.000

Alasan Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 6.650.000 dengan alasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait jawaban klarifikasi yang dijawab Tidak Ada/Tidak Lapor sebesar Rp. 6.650.000,- dengan rincian faktur pajak sebagai berikut:

NoPKP PenjualNPWPKode dan Nomor SeriTanggalDPP (Rp)PPN (Rp)
1CV SINAR SELARAS03.294.489.4- 125.000010.004-19.103943387/19/201966.500.0006.650.000

b) Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan Ketentuan Pasal 9 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU PPN diatur sebagai berikut:

Pasal 9

Ayat (2)

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Ayat (2) b

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).”

Ayat (8)

”Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

1) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

2) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

4) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

5) dihapus;

6) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

7) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

8) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

9) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

10) perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan formal dan material serta tidak termasuk dalam kategori pengeluaran yang diatur pada Pasal 9 ayat (8) UU HPP. Terkait persyaratan formal, Pemohon Banding menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

Pasal 13

Ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

1) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

2) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

4) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

5) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

6) Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

7) Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Ayat (9)

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN. Bahwa konsep yang mendasari keharusan pencantuman tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) huruf f adalah untuk menentukan kapan Faktur Pajak harus dibuat (saat penyerahan barang/jasa atau pembayaran), masa penyerahan barang/jasa yang diserahkan, apakah diterbitkan setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dan kapan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan.

Bahwa sepanjang tanggal pembuatan Faktur Pajak sudah sesuai dengan saat seharusnya Faktur pajak dibuat sehingga dapat ditentukan kapan seharusnya pelaporan dan pengkreditan atas Pajak Masukan tersebut, maka pada prinsipnya Faktur Pajak tersebut sudah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa ketentuan mengenai tanggal Faktur Pajak yang tidak boleh mendahului tanggal pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, semata- mata adalah masalah administrasi Direktorat Jenderal Pajak, yang tidak dapat dikaitkan dengan keabsahan Faktur Pajak. Bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat, bahwa Faktur Pajak yang digunakan sebelum tanggal Surat pemberian nomor seri Faktur Pajak bukan termasuk dalam Faktur Pajak tidak lengkap.

c) Pemohon Banding tidak dapat dikenai tanggung jawab renteng sesuai Ketentuan Pasal 16 F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 jo Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012

1) Sesuai dengan Pasal 16F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan “Pembeli barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Dalam diktum penjelasan pasal 16 F dijelaskan bahwa:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.

2) Bahwa hal tersebut diperjelas lagi didalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 yang mengatur mengenai norma umum dan persyaratan mengenai tanggung jawab renteng yang mana disebutkan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 1

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng terhadap pembayaran Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”.

Pasal 4 ayat 2

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

i. Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

ii. Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat

menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa”;

bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP- 754/PJ./2001 tangal 26 Desember 2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1

Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak;

Pasal 2

Tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jendral Pajak ini.

Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur: 1.1. Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan

sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jendral Pajak. 1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa :

1.2.1 Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP

Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuain tersebut

disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP jual;

1.2.2 Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan

PKP penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.

1.3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui

sistem dibuatkan print out komputer sebagai berikut :

1.3.1 Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp.500.000,- atau lebih;

1.4 Tindak lanjut yang harus dilakukan:

1.4.1. Bagi unit kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:

1.4.1.1. Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau

tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.1. dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP Domisili Pembeli. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimiledenganmenggunakanformulir sebagaimana dalam lampiran 11 Keputusan Direktur Jendral Pajak ini.

1.4.1.2. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:

1.4.1.2.1 “Tidak ada” dengan penjelasan bahwa

Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjualtelahmenerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak tersebut maka Faktur Pajak tersebut

dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat di kreditkan;

1.4.1.2.2 “Tidak ada” dengan penjelasan bahwa

Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:

- Pengusaha menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau

- PKP penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;

Maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sabagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

d) Tidak memenuhi Unsur Keadilan kepada Pemohon Banding

Sungguh tidak adil apabila akibat kesalahan yang dilakukan oleh pihak penjual barang atau pemberi jasa yang misalnya dikarenakan pihak Penjual / Pemberi Jasa menerbitkan faktur pajak ganda, faktur pajak yang diterbitkan ada perbedaan nilai, tidak membayar / melaporkan pajaknya dan status PKP sudah dicabut, kami selaku Pembeli barang / pemakai jasa kena pajak juga turut menanggung akibatnya, Sungguh sangat merugikan Pemohon Banding apabila terjadi kesalahan penerbitan faktur pajak yang dilakukan oleh pihak penjual barang / pemberi jasa, kemudian Terbanding melakukan koreksi faktur pajak masukan yang diterima dan telah dikreditkan oleh pembeli barang atau pemakai jasa kena pajak yang notabene sudah melakukan pembayaran PPN kepada pihak penjual barang / pemberi jasa kena pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 45/PJ/2021 ”Tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan

Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan” pada bagian “E. Materi” dijelaskan:

1) Pengertian

i.Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

ii.Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar

oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.

2) Ketentuan Umum

i.PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

1) bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

2) tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

ii.Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak yaitu dokumen tertentu

yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3) Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak

i. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu

yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.

ii. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi

keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

4) Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

Untuk menguji pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, dilakukan:

i. pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan.

ii. konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat

Jenderal Pajak.

5) Perlakuan atas Hasil Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

i.Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

ii.Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan

jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

iii.Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan

jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

iv.Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan

jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding sampaikan Laporan Pengujian Arus Uang Arus Barang sebagai bukti bahwa PPN atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding telah dilakukan pembayaran PPN kepada lawan transaksi.

Transaksi yang dikoreksi Terbanding

KO’ Kama Lawan Jraasaksi RPT AN Mura No. Faktur Tenaga Faktur Gbu) ore [ren

al OS WAR SEARLS B3 MEA aul 0. GWU 1 10554343 Tie 6.05%) God bor

Laporan Arus Barang

NoPO | Nomer BPK [TCL BPK (mnvdd/yywy)| Nilai BPK

OLLT/SS/INV/IV/209 SDIL8993704 | SDI4L019900420 | 7/30/2019 11:51:56 AM 73,150,000

Laporan Arus Uang

Bank Penerima 1 Nama Bank Pengirim

206-300864793 0 MANDIRI PT Bank Permata 12/34/2019 444.017.800 35764

Petitum

bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan jumlah pajak yang masih harus (kurang) dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp.0,- (Nihil);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-91/WPJ/20/2022 tanggal 28 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 12

(1) bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

(2) jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25

(1) bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(2) bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 26 ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang

pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain mengatur.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j.perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f.kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat

(8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasan Pasal 13 ayat 9

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya,

apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Peertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:

(1) Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

(2) Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;

4) Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan

Pasal 1

Klarifikasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.

Lampiran I

Bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan:

a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN Barang dan Jasa.

Lampiran I butir 1.4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur hal-hal sebagai berikut:

1.4.1Bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:

1.4.1.3Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :

1.4.1.3.1 “ ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:

- Faktur Pajak tersebut belum direkam di KPP domisili PKP Penjual

- Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual

maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

1.4.1.3.2 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut

belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPLB/SKPLBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

1.4.1.3.3 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut

tidak sah karena:

- Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau

- PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;

maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

1.4.1.3.4 Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal

pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang

dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang yaitu:

- Kepala Seksi PPN dan PTLL dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Kantor Pelayanan Pajak.

- Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Pemeriksa Pajak.

- Kepala Bidang PPN dalam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dalam rangka proses keberatan.

Berita acara tersebut dilampirkan dalam kertas kerja pemeriksaan.

1.4.2Bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi:

DalamhalFakturPajaktidakataubelum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1.4.2.1Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat

tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil pengujian terhadap Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp.242.493.956,00 untuk Masa Pajak Juli 2019 s.d. Desember 2019 karena PemohonBanding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding untuk SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2019 dengan perincian sebagai berikut:

No.U r a i a nRef.Menurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
DPPPPNDPPPPNDPPPPN
1.JanuariN-10-113.365.032.3901.336.503.23613.102.982.3901.310.298.236262.050.00026.205.000
2.FebruariN-10-17.945.905.858794.590.5857.906.668.928790.666.89239.236.9303.923.693
3.MaretN-10-120.508.379.4812.050.837.94720.312.650.9512.031.265.094195.728.53019.572.853
4.AprilN-10-119.613.711.2281.961.371.12018.620.980.9181.862.098.089992.730.31099.273.031
5.MeiN-10-117.125.068.2761.712.506.82616.790.914.3261.679.091.431334.153.95033.415.395
6.JuniN-10-112.383.170.6171.238.317.06012.343.453.6171.234.345.36039.717.0003.971.700
7.JuliN-10-132.446.946.2163.244.694.62032.380.446.2163.238.044.62066.500.0006.650.000
8.AgustusN-10-115.551.671.8061.555.167.17915.540.221.8061.554.022.17911.450.0001.145.000
9.SeptemberN-10-116.764.939.6041.676.493.95816.758.465.6041.675.846.5586.474.000647.400
10.OktoberN-10-118.710.431.1521.871.043.11118.695.581.1521.869.558.11114.850.0001.485.000
11.NovemberN-10-16.027.698.508602.769.8486.027.698.508602.769.84800
12.DesemberN-10-119.791.473.0161.979.147.30119.329.424.1781.932.942.417462.048.83846.204.884
Jumlah200.234.428.15220.023.442.791197.809.488.59419.780.948.8352.424.939.558242.493.956

b) Adapun koreksi Pajak Masukan yang dikoreksi untuk Masa Pajak Juli 2019 adalah sebesar Rp6.650.000,- dengan perincian sebagai berikut:

PKP Penjual NPWP Kode dan Nomor Seri | Tanggal | DPP (Rp) | PPN (Rp)

1 cyswaaseuna 03,294.489,4-125.000 | 010.004-19.10394338 | 7119/2019 | 66.500.0001 6,650,000

2) Berdasarkan perincian arus barang dan arus uang yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual. Adapun perincian arus barang dan arus uang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DAFTARTEMUAN

NONama PKP

NPWPNo FakturTanggal FakturDPP

PPN8 Digit Faktur 1CV SINAR SELARAS

03.294.489.4-125.000 010.004-19.10394338 7/19/201966.500.000

6.650.000 10394338 ARUS BARANG

NO INV

T7/G1

L INVNO PONO BPKTGL BPK

NILAI BPK 0117/SS/INV/IV/209

9/2019SDI18003704 SDI4LO19000420 7/30/2019 11:51:56

AM73.150.000

ARUS UANG

Bulan No Rekening Penerima Bank Penerim

a

Nama Bank Pengirim Tgl Debet Rekening Nilai Bulk Payment Nilai Bulk Payment Rekap

ID REKAP 106-0010864703MANDIRI

PERMATA8/12/201973.150.000348.017.800

35764Juli

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa dengan Wajib Pajak nomor BA-25/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 23 Maret 2022, terkait dengan mekanisme pembayaran, Pemohon Banding antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Lamp ran Berta Acara Pembahahasan dar Klarifikasi Sergkela #erpajakan

Nomer : SA- AF NYPJ.20/A 9.072 22

Tanggai : 23 Maret 2022

Verran) SU UN dang Cra asa

7 Perens Baya nec che: gaa cad Sale Yau AKAN Va oo Paluk 3 Arpasan mei

syst cas: son ing kerasa ST Asu Agi ests: 7

eayasat Mohn sto poetmiyarict ic Ata mola ui cedar ag Saba Anco Sev ce “AAS!

Soave DSA an aad ya tg versus Ran bang Sey ced dia koruss Sajak masukan sus in syara

conada gwar crarsacs coco cnt factur palak,

HENNA Ko Bai Peringatan Kan DG

- Heagvirg kar

- Boo “ayer.

Pendapat Terbanding

1) Bahwa yang menjadi sengketa banding untuk PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp6.650.000,-. Koreksi dilakukan karena tidak terdapat bukti kompeten yang cukup atas kredit PPN yang dilaporkan. Adapun perincian koreksi Pajak Masukan adalah sebagai berikut:

PKP Penjual NPWP | Kodedan Nomor Seri | Tanggal | DPP (Rp) | PPN (Re)

1 (orstuRseaus 03,204,489 .4-125.000 | 0101004-19.10394388 | 711912019 | 65.500.000| 6.650.000

2) Berdasarkan penjelasan Pasal 16F UU PPN menyatakan bahwa sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah

seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

3) Bahwa berdasarkan uraian data dan fakta di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa dan klarifikasi pada saat proses keberatan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pembayaran faktur pajak dilakukan dengan mekanisme cash pooling melalui rekening Astra Agro Lestari bukan rekening yang dimiliki oleh Pemohon Banding.

b. Bahwa dari rekening koran yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat dilihat pendebetan rekening untuk pembayaran Faktur Pajak adalah menggunakan rekening Bank Permata milik dari PT Astra Agro Lestari.

c. Adapun berdasarkan copy rekening koran Bank Permata a.n. PT Astra Agro Lestari diketahui pendebetan rekening yang menurut Pemohon Banding merupakan untuk pembayaran PPN terkait koreksi yang dipersengketakan adalah sebagai berikut:

Motus Lagct ae Ina

Pangan sa ata

Tg) Tre Ty Valuta Ursin Tra Dokot Krasit Saida

Tg LA Dn ra vn gi Ta sy . tae oat 7 Xance

tad ami (dd. amy

Lag an ii 1 aod na

los meee Dean Lg Dan Lo one tu

d. Berdasarkan pendebetan rekening tersebut, tidak dapat diketahui apakah pendebetan rekening tersebut memang ditujukan kepada PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak.

e. Bahwa tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan bahwa pendebetan tersebut ditujukan kepada PKP Penerbit Faktur Pajak, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sehingga sesuai Pasal 16 F UU KUP, Wajib Pajak dikenakan tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak.

f. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp6.650.000,- sudah sesuai dengan data dan fakta yang ada pada Terbanding sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor FIN-TAX/285/SDI/EXT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sepanjang terdapat bukti/ dokumen yang dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00208/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 19 Mei 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

b. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00208/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 Masa Pajak Juli 2019 atas nama PT Gunung Sejahtera Dua Indah , NPWP 01.353.301.3-007.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008933.16.2022/PAN/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00208/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/95/GSDI/EXT/VII/2020

tanggal 22 Juli 2020;

Bukti P-4 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0269793 tanggal

27 April 2021;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Notaris Nurhasanah, S.H.M.Kn. nomor 18 tanggal

5 April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Gunung Sejahtera Dua Indah;

Bukti P-6 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-7 Fotokopi Permintaan Surat Bantahan atas SUB Nomor B-

010008.16/2021/PAN/2021 tanggal 19 Oktober 2021;

Bukti P-8 Salinan Surat Uraian Banding nomor S-1240/WPJ.20/2021 tanggal

14 Oktober 2021;

Bukti P-9 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-TAX/80/SDI/EXT/III/2022

Tanggal 7 Maret 2022;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Siswo;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Sutarno;

Bukti P-13 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas

nama Siswo;

Bukti P-14 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-425/PP/IKH/2021

Tanggal 30 April 2021;

Bukti P-15 Akta Notaris Rukmasanti Hardjasatya, S.H. tentang Akta

Pendirian PT Gunung Sejahtera Dua Indah Nomor 46 tanggal 14 Desember 1989;

Bukti P-16 Fotokopi Akta Notaris Nurhasanah, S.H.M.Kn. nomor 18 tanggal

6 April 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Gunung Sejahtera Dua Indah;

Bukti P-17 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0205046

tanggal 29 April 2020;

Bukti P-18 Fotokopi Akta Notaris Nurhasanah, S.H.M.Kn. nomor 18 tanggal

5 April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Gunung Sejahtera Dua Indah;

Bukti P-19 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0269731 tanggal

27 April 2021;

Bukti P-20 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00208/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis (PPN)

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis (PPh Bdn), dan lampiran bukti;

Bukti P-23 Penjelasan Tertulis (PPN), dan lampiran bukti PPh Badan; Bukti P-24 Penjelasan Tertulis (PPN), dan lampiran bukti PPh Badan; Bukti P-25 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-26 Bukti Pendukung;

Bukti P-27 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-28 Closing statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00208/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/95/GSDI/EXT/VII/2020

tanggal 22 Juli 2020;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-4012/PJ.07/2022 tanggal 7 Maret 2022; Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-865/WPJ.20/2023 tanggal 6 Maret 2023; Bukti T-6 Penjelasan Tertulis (PPh Badan);

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-1393/WPJ.20/2023 tanggal 27 Maret

2023;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis (PPN);

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-1719/WPJ.20/2023 tanggal 12 April 2023;

Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-2695/WPJ.20/2023 tanggal 25 Mei 2023; Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-3489/WPJ.20/2023 tanggal 5 Juli 2023; Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-3887/WPJ.20/2023 tanggal 26 Juli 2023; Bukti T-13 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-3887/WPJ.20/2023 tanggal 26 Juli 2023; Bukti T-15 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-16 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00208/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 19 Mei 2022tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/285/SDI/EXT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi

kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan11.674.599.47911.667.949.4796.650.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 6.650.000,- Menurut Terbanding

1. Data dan Fakta

a. Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksa, diketahui bahwa rincian koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah :

• Bahwa terkait Pajak Masukan yang pembayaran faktur pajaknya dilakukan dengan mekanisme cash pooling melalui rekening Astra Agro Lestari;

• Bahwa tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberl jasa sehingga sesuai Pasal 16 F UU KUP, Pemohon Banding dikenakan tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak.

b. Rincian koreksi atas Objek DPP PPN

Adapun rincian koreksi pajak masukan yang dikoreksi untuk masa pajak Maret 2019 adalah sebagai berikut :

(Not PKP Ponival 1 NPWP _ Kode an Nomor Seri Tanggal | DPP (Rp) PPN (Rp)

cvsinar sr. aras! O22" cue.oo4 19,10384338 7/29/2019 | €8.900.0c0 6.050.000

c. Bahwa dengan mekanisme cash pooling yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui dokumen bulkpayment merupakan bukti yang dapat menunjukkan bahwa pembayaran Faktur Pajak telah dilakukan oleh PT Astra Agro Lestari kepada lawan transaksi (PKP Penjual).

d. Pemohon Banding dalam proses keberatan menyampaikan table rincian bulkpayment sebagai berikut

na ee et sen Ma SL mada Dad Bo

" en Kang He Naa Data Ke ea ool

Cy NAR LENS

TOLINYY) TORK nk = BPK "| NILAI BPS

ix Late] wut

TGLINY!) OPO iz] NO BPK 1 a Man

CRE WAN

e. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen bulkpayment terkait pembayaran kepada lawan transaksi atas seluruh Faktur Pajak yang disengketakan.

f. Bahwa dengan tidak dipenuhinya dokumen bulkpayment tersebut tidak dapat diketahui permintaan pembayaran resmi dan PT Astra Agro Lestari kepada Bank Permata untuk melakukan transfer kepada PKP penjual atas transaksi dalam Faktur Pajak yang disengketakan sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut.

g. Bahwa Terbanding juga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas pembayaran melalui mekanisme cash pooling yang dilakukan oleh PT Astra Agro Lestari sebagai induk perusahaan, mengenai bagaimana perlakuan pencatatannya dalam pembukuan Pemohon Banding.

h. Berdasarkan penjelasan Pasal 16F UU PPN menyatakan bahwa sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pambeli atas konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

i. Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksa dan Laporan Penelitian Keberatan, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Tanggapan Terbanding

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran faktur pajaknya dengan mekanisme cash pooling melalui rekening Astra Agro Lestari.

b. Bahwa mekanisme cash pooling merupakan mekanisme kas dalam jangka pendek yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dalam manajemen kas. Tujuannya untuk mengurangi dana yang menganggur, jadi dana yang berlebih tersebut akan dipindahkan dari rekening sub- account ke rekening utama.

c. Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan telah menjelaskan dan menyerahkan semua dokumen terkait sengketa yaitu koreksi faktur pajak melalui pembayaran cash pooling.

d. Bahwa untuk menjelaskan arus uang atas pembayaran terhadap transaksi yang disengketakan Pemohon Banding memberikan penjelasan alur dengan sampling transaksi di masa pajak Juli 2019.

e. Bahwa pada intinya alur system pembayaran yang dijelaskan sebagai sampling di masa Juli 2019 adalah :

1) Setiap transaksi mempunyai kode bulk payment ID untuk dapat ditelusuri transaksi mana yang dilakukan pembayaran.

2) Kemudian Pemohon Banding membuat standing instruction berupa permohonan transfer / pindah buku dari rekening kepada pihak ketiga / supplier melalui Bank Permata.

3) Pemohon Banding kemudian menunjukkan rekening koran Permata Bank atas mutasi yang dilakukan.

4) Untuk dapat mengetahui jumlah yang ditransfer per transaksi bisa dilihat melalui kode bulk payment ID dalam rincian bulk payment yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

f. Bahwa selama persidangan Pemohon banding memberikan bukti pendukung atas transaksi yang menjadi sengketa berupa scan copi berupa bukti bukti bulkpayment, permohonan pembayaran dan pendebetan rekening tanpa menunjukkan asli dokumen.

Pasal 1888 KUH Perdata sudah memberikan pengaturan mengenai salinan/fotocopy dari sebuah surat/dokumen, yaitu:

“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar- ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”

Mahkamah Agung dalam Putusan MA Nomor 3609 K/Pdt/1985 menyatakan :

“Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” (Putusan MA Nomor 3609 K/Pdt/1985)

Sesuai dengan pendapat dari Mahkamah Agung dalam Putusan MA Nomor 3609 K/Pdt/1985 tersebut, maka fotocopy dari sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata (Vide: Pasal 1888 KUH Perdata).

Bahwa Terbanding berpendapat selama Pemohon banding belum menunjukkan asli dokumen yang diberikan saat persidangan maka sesuai Pasal 1888 KUH Perdata maka dokumen yang diberikan berupa scan copi tidak mempunyai kekuatan pembuktian sehingga harus dikesampingkan sebagai surat bukti.

g. Bahwa seluruh dokumen yang disampaikan Pemohon banding dalam persidangan belum dilakukan pemeteraian kemudian (Nazegelen) meskipun Pengadilan Pajak telah memberikan waktu yang cukup untuk membubuhi surat atau tulisan dengan materai (Nazegelen) sehingga Terbanding berpendapat selama bukti pendukung yang diberikan Pemohon banding tidak dilakukan pemeteraian kemudian (Nazegelen) atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon banding tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

h. Bahwa Permintaan Transfer / Standing Intruction kepada beberapa PKP lawan transaksi Pemohon Banding dilakukan oleh PT Astra Agro Lestari (bukan oleh Pemohon Banding – PT Gunung Sejahtera Dua Indah).

i. Bahwa Rincian Bulk Payment sebagai lampiran standing instruction yang akan dibayar juga dibuat oleh PT Astra Agro Lestari (bukan oleh Pemohon Banding – PT Gunung Sejahtera Dua Indah).

j. Bahwa Pendebetan Rekening Koran sebagai bukti pembayaran dilakukan pada rekening milik PT Astra Agro Lestari (bukan oleh Pemohon Banding – PT Gunung Sejahtera Dua Indah).

k. Bahwa dari uraian diatas berdasarkan dokumen dan penjelasan tertulis dari Pemohon Banding, tidak dapat diketahui lebih lanjut (terputus) aliran dana dari Pemohon Banding kepada PT Astra Agro Lestari sebagai induk perusahaan yang telah melakukan pembayaran atas barang kena pajak yang dibeli oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan tertulis diatas.

l. lBahwa dari uraian diatas berdasarkan dokumen yang disampaikan / dijelaskan oleh Pemohon Banding, tidak dapat diketahui cara / sistem

pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Astra Agro Lestari.

m. Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan / menjelaskan dokumen atas pembayaran dari PT Astra Agro Lestari kepada PKP Penjual atas barang kena pajak yang dibeli oleh Pemohon Banding. Tidak ada dokumen lain yang menjelaskan pembayaran Pemohon Banding kepada PT Astra Agro Lestari, sementara Pemohon Banding sudah menyatakan telah menjelaskan dan menyerahkan semua dokumen terkait sengketa yaitu koreksi faktur pajak melalui pembayaran cash pooling.

n. Bahwa dengan demikian berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan aliran dana / arus uang dari Pemohon Banding kepada PT Astra Agro Lestari sebagai Induk Perusahaan yang telah membayarkan Faktur Pajak a.n. PKP Penjual Penerbit Faktur Pajak, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 6.650.000,- dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait jawaban klarifikasi yang dijawab Tidak Ada/Tidak Lapor sebesar Rp. 6.650.000,- dengan rincian faktur pajak sebagai berikut:

aPKP Penjual / Pemberi JKP

Faktur Paja

k

No.

PPN Nam

N

PW

P

N

om

or

Tanggal

1. CV SINAR SELARAS

03.294.489

.4

-12

5.000010.004

-19

.10

394338

19/07/2019

6.6

5 0 .0

0 0

Jumlah

6.6

5 0 .0

0 0

b. Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan Ketentuan Pasal 9 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan formal dan material serta tidak termasuk dalam kategori pengeluaran yang diatur pada Pasal 9 ayat (8) UU HPP. Terkait persyaratan formal, Pemohon Banding menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

c. Pemohon Banding tidak dapat dikenai tanggung jawab renteng sesuai Ketentuan Pasal 16 F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 jo Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012

Sesuai dengan Pasal 16F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan “Pembeli barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

d. Tidak memenuhi Unsur Keadilan kepada Pemohon Banding

Sungguh tidak adil apabila akibat kesalahan yang dilakukan oleh pihak penjual barang atau pemberi jasa yang misalnya dikarenakan pihak Penjual / Pemberi Jasa menerbitkan faktur pajak ganda, faktur pajak yang diterbitkan ada perbedaan nilai, tidak membayar / melaporkan pajaknya dan status PKP sudah dicabut, kami selaku Pembeli barang / pemakai jasa kena pajak juga turut menanggung akibatnya, Sungguh sangat merugikan Pemohon Banding apabila terjadi kesalahan penerbitan faktur pajak yang dilakukan oleh pihak penjual barang / pemberi jasa, kemudian Terbanding melakukan koreksi faktur pajak masukan yang diterima dan telah dikreditkan oleh pembeli barang atau pemakai jasa kena pajak yang

notabene sudah melakukan pembayaran PPN kepada pihak penjual barang / pemberi jasa kena pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

e) Bukti Pendukung

a) Bahwa sebagai bukti pendukung Pemohon Banding sampaikan arus Uang Masa Juli tahun Pajak 2019 (Bukti – 1) sebagai berikut:

Nama: GUNUNGSEJAHTERA DUA INDAH

PENG

UJIAN KEABSAHAN FAKTUR PAJAK

NPWP: 01.353.301.3-007.000

MASUKAN

Masa dan Tahun : Juli 2019

TR

ANKSASIWAJIBPAJAK

Arus Uang

1

CVSINARSELARAS

Juli010.004-19.10394338 66.500.000

6.650.000

106-0010864703 MANDIRI

12/08/2019 348.017.800 35764 TotalJuli66.500.000

6.650.000

b) Bahwa atas ID Rekap yang disebutkan oleh terbanding pemohon banding sampaikan dokumen pendukung atas lawan Transaksi CV Sinar Selaras dengan nomor bulk payment 35764 atas nomor

Faktur 010.004-19.10394338 senilai Rp 73.150.000 (Termasuk

PPN) sebagai berikut:

1) Rekening Koran Bulk Payment 35764 (Bukti – 2)

2) Standing Instruction Bulk Payment 35764 (Bukti – 3)

Patas 0 Astra Agro bit To

Ten wa a rat ot eras

bana ta Heed ta

Sunda

A WoO Boa at

Serrano Son dilakukkar TRANS EK SIN GHD fae eee nk So atk

Neo‘ Rot Penecina Fane Ni Keraniny janilah (Rp3 rete-arqan

Yee PLA Ken thee cn ! 1 Ye

en a S44 GR cn

ad san aie al Toe wha dg pet ne 8g ai ra

1 rot k 5

aan PN HI LNG

Astra Ago ocr |. Ie ate pa Pe Ra ns

. po , astra agra

3) Rincian Bulk Payment 35764 (Bukti – 4) sebesar Rp 73.150.000

Bulk Payment IdNO BPKTgl Bayar Bulk PaymentNilai Bulk PaymentNama BankRekening Bulk PaymentSupplier NameAmount
35764SDI4LO1900042012/08/2019348.017.800MANDIRI106-0010864703SINAR SELARAS73.150.000
TOTAL73.150.000

c) Pemohon Banding menegaskan kembali bahwa semua dokumen yang diperlukan atas sengketa PPN ini telah Pemohon Banding sampaikan sehingga sudah lengkap semua dokumen pendukung terkait arus kas ini dengan rekap dokumen sebagai berikut:

NONama Lawan TransaksiDPPPPNBukti Yang Telah Diberikan
Standing InstructionRekening KoranRincian Bulk Payment
1CV SINAR SELARAS66.500.0006.650.000VVV
Jumlah66.500.0006.650.000

Pendapat Majelis

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp 6.650.000,- karena menurut Terbanding, terkait Pajak Masukan yang pembayaran faktur pajaknya dilakukan dengan mekanisme cash pooling melalui rekening Astra Agro Lestari, tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberl jasa sehingga sesuai Pasal 16 F UU PPN, Pemohon Banding dikenakan tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan aliran dana / arus uang dari Pemohon Banding kepada PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi yang telah membayarkan biaya pengapalan barang, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan pendapat adan argumentasi:

• Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan Ketentuan Pasal 9 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

• Pemohon Banding tidak dapat dikenai tanggung jawab renteng sesuai Ketentuan Pasal 16 F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar

• Koreksi Terbanding tidak memenuhi unsur keadilan kepada Pemohon Banding karena kesalahan penerbitan faktur pajak yang dilakukan oleh pihak penjual barang / pemberi jasa, kemudian Terbanding melakukan koreksi faktur pajak masukan yang diterima dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai pembeli.

Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) disebutkan:

Pasal 13

Ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Ayat (9)

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Pasal 16F

“ Pembeli barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Penjelasan pasal 16 F

“ Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.

Bahwa dari keterangan para pihak dan fakta-fakta persidangan, Majelis menilai koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang harus diperhitungkan bersifat pembuktian dan yuridis, sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa, Majelis meminta Pemohon Banding membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak sehingga Pemohon Banding tidak terkena tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16 F UU No.42 Tahun 2009 tentang PPN

Bahwa untuk mendukung pendapatnya, pada proses persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti dokumen yang sudah dimateraikan sebagai berikut:

Bukti yang dilampirkan :

NoKeteranganNomor Bukti
1Arus Uang Masa Juli 2019Bukti - 1

2Rekening Koran Bulk Payment 35764Bukti - 2

3Standing Instruction Bulk Payment 35764Bukti - 3 4Rincian Bulk Payment Masa JuliBukti - 4

Dengan melihat jenis-jenis bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan, menurut Majelis sudah dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak atas transaksi pembelian barang atau jasa yang dia lakukan, yaitu dibuktikan dengan adanya bukti dokumen berikut :

• Arus Uang Masa Juli 2019 (Bukti – 1)

• Rekening Koran Bulk Payment 35764 (Bukti – 2)

• Rincian Bulk Payment Masa Juli (Bukti – 4)

Rekap pembuktian dokumen atas transaksi sengketa PPN Masukan yang sudah menunjukkan adanya arus kas pembayaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NONama Lawan TransaksiDPPPPNBukti Yang Telah Diberikan
Standing Instructio nRekeni ng KoranRincian Bulk Payment
1CV SINAR SELARAS66.500.0006.650.000VVV
Jumlah66.500.0006.650.000

Bahwa dengan mendasarkan kepada fakta selama persidangan serta bukti- bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak dari lawan transaksi Pemohon Banding yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Januari 2019 secara keseluruhan:

- Sudah memenuhi persyaratan formal yaitu faktur pajak telah diisi dengan lengkap, jelas dan benar serta memenuhi persyaratan materal, yaitu jumlah pajak yang terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar sehingga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN aquo .

- Telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak terkena tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16 F UU No.42 Tahun 2009 tentang PPN. Pemohon Banding telah dapat menunjukkan aliran dana / arus uang dari Pemohon Banding kepada PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi yang telah membayarkan biaya pengapalan barang,

- Mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak terkena persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No.42 tentang PPN

Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “ Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”

Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan PPN Masa Juli 2019 sebesar Rp 6.650.000,- adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.650.00006.650.000

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut Terbanding: Rp11.667.949.479 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp6.650.000 Pajak Masukan menurut Pengadilan Pajak: Rp11.674.599.479

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor: Rp0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: Rp15.613.843.106 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN: Rp0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut: Rp0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN: Rp0 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5): Rp15.613.843.106

b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN: Rp0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b): Rp15.613.843.106 d, Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN: Rp0 Perhitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri: Rp1.561.384.309

b. Dikurangi :

b.2. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan: Rp11.674.599.479 b.6. Jumlah: Rp0

c. Diperhitungkan :

c.1. SKPPKP: Rp0

d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan: Rp11.674.599.479

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00208/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00189/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021, atas nama PT GUNUNG SEJAHTERA DUA INDAH, NPWP 01.353.301.3-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Puloayang Raya Blok OR.1, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Jumlah Seluruh Penyerahan15.613.843.106
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.561.384.309
-Dikurangi Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan11.674.599.479
-Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(10.113.215.170)
3Kelebihan Pajak yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya10.113.215.170
4PPN yang Kurang Dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.