P U T U S A N
Nomor PUT-008931.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00209/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00186/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008931.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GUNUNG SEJAHTERA DUA INDAH, NPWP 01.353.301.3-
007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Puloayang Raya Blok OR.1, Jakarta Timur, yang diwakili Sutarno Jabatan Direktur;
untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Siswo
Izin Kuasa Hukum : KEP-425/PP/IKH/2021 Tanggal 30 April 2021; berdasarkanSuratKuasaKhususNomorFIN- TAX/80/SDI/EXT/III/2022 Tanggal 7 Maret 2022;
2. Nama: Fadhlan
Izin Kuasa Hukum : KEP-327/PP/IKH/2021 Tanggal 27 Februari 2022; berdasarkanSuratKuasaKhususNomorFIN- TAX/81/SDI/EXT/III/2022 Tanggal 7 Maret 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: