Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-008929.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Gunung Sejahtera Dua Indah, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-008929.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00202/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00183/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008929.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GUNUNG SEJAHTERA DUA INDAH, NPWP 01.353.301.3-

007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Puloayang Raya Blok OR.1, Jakarta Timur, yang diwakili Sutarno Jabatan Direktur;

untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Siswo

Izin Kuasa Hukum : KEP-425/PP/IKH/2021 Tanggal 30 April 2021; berdasarkanSuratKuasaKhususNomorFIN- TAX/80/SDI/EXT/III/2022 Tanggal 7 Maret 2022;

2. Nama: Fadhlan

Izin Kuasa Hukum : KEP-327/PP/IKH/2021 Tanggal 27 Februari 2022; berdasarkanSuratKuasaKhususNomorFIN- TAX/81/SDI/EXT/III/2022 Tanggal 7 Maret 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/197212191994021001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

2. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari Kusumaningrum/

19860924 2009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

3. Nama/NIP: Ferdinand Novando/198311102009011015, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

4. Nama/NIP: Diyah Ayu Candra/198006272002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

5. Nama/NIP: Ferdinand Novando/198311102009011015, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4916/WPJ.20/2023 tanggal 6 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 36/PP/BR/2023 tanggal 12 Januari 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN- TAX/281/SDI/EXT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 108/WPJ/20/2022 tanggal 18 Oktober 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00183/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

No.Uraian

PKPFiskusPembahasan Akhir

(1)(2)(3)(4)(5)

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor000 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.269.210.98524.269.210.98524.269.210.985 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN000 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut14.151.966.08414.151.966.08414.151.966.084 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN149.805.000149.805.000149.805.000 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)38.570.982.06938.570.982.06938.570.982.069

b. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN000

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)38.570.982.06938.570.982.06938.570.982.069

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar

Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/kegiatan

Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut

d.1. Impor BKP000 d.2. Pemanfaatan BPKP tidak Berwujud dari Luar Daerah000

Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean000 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000 d.6. Penyerahan atas Aktiva tetap Yang menurut Tujuan Semula000

Tidak Untuk Diperjualbelikan

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan000 d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng000 d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6000

atau d.7 atau d.8)

2. Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.426.921.0932.426.921.0932.426.921.093

b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama000 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.547.335.81511.521.130.81511.547.335.815 b.3. STP (pokok kurang bayar)000 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000 b.5. Lain-lain000 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)11.547.335.81511.521.130.81511.547.335.815

c. Diperhitungkan :

c.1. SKPPKP000

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)11.547.335.81511.521.130.81511.547.335.815

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(9.120.414.722)(9.094.209.722)(9.120.414.722)

3. Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya9.120.414.7229.120.414.7229.120.414.722

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….000

c. Jumlah9.120.414.7229.120.414.7229.120.414.722

4. PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)026.205.0000

5. Sanksi administrasi :

a. Bunga pasal 13 (2) KUP000

b. Kenaikan pasal 13 (3) KUP026.205.0000

c. Bunga pasal 13 (5) KUP000

d. Kenaikan pasal 13A KUP000

e. Kenaikan pasal 17C (5) KUP000

f.Kenaikan pasal 17D (5) KUP000

g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000

h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)026.205.0000

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)052.410.0000

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomorFIN- TAX/187/GSDI/EXT/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ji. Dasar Pengenaan Pajak: oo ho

Ja.Atas Penyerahan Barangdan Jasa yangterutang PPN: oo”)

la.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh PemunguePPN

fs Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak teratang PPN

Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pemungut

pajak/kcgiatan membangun sendiri/pcny crahan atas aktiva tetap yang menurut

tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/perolchan yang PPN-nya tidak

scharusny 3 dibebaskan atau tidak dipungut/tanggungjawab sccara renteng

jet Impor BKP 0 Ih La

d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari lwar daerah pabean TT

[a.3 Pemanfaatan JKP dari tuar Daerah Pabean

[d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 01

d-5 Kegiatan Membangun Sendiri oo” Poo 0)

ea MN

diperjualbelikan ke)

d-7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskun atau tidak dipungut | Oo

Id-8 Tangsunejawab secararenteng www bo

Been ama ————————

2. Perhitungan PPN KurangBayar: Nan

an AAA...

[b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yangsama

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri Po

Dar mm mm.

Jet ser oo “——

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.G --c.1) PN

€. Jumlah perhitungkan PPN Kurang Bayar (a— d) (9.120.414.722)

3. Kelebihan Pajak Yang Sudah : fF

Jb. Dikompensasikan ke Masa..(earena pembetwlany Ooo

Ba ta -—

5. Sanksi administrasi :

Ja. Bunga Pasal 13 KUP he»

fo. Kenaikan Pasal 33 D KUP oo ho 2

re. IIIG$$$)'" E Wa

lc. Jumlah PPN yang masih harus dibayar dt5.0) 3) oi

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00202/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022, menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

5 Ditambah /

Uraian Semula (Dikurangi Menjadi

In | (Rp) (Rp) Rp}

a. PPN Kurang Bayar 26.205.000 Oo 20.205.000

Page AN 7 0: OO. — OO.

i¢. Sanksi Kenaikan 26.203.000 | 0 | sah

d. Jumlah PPN Kurang Bayar 52 410.000 | Ol 52.4 10.000

Perhitungan PPN yang masih harus dilunasi karena terdapat pajak yang seharusnya

tidak dikembalikan : 0 PEN

Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar | Nan I

. PPN yang telah dikembalikan 4

. Jumlah PPN yang masih harus dibayar _ i ee

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/281/SDI/EXT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 (Cap Harian Pos 16 Agustus 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/281/SDI/EXT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00202/KEB/PJ/WPJ.20/2022 Tanggal 18 Mei 2022 tentang Hasil Penclitian Keberatan Pemohon Banding alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00183/207/19/007/21 Tanggal 27 April 2021 Masa Pajak Januari Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan sebagai berikut

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

1. Bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa:

"Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. "

Bahwa keberatan diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00183/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 Masa Pajak Januari 2019.

Bahwa dengan demikian pengajuan keberatan sudah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021

a) Bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa:

"Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang

dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding d􀀼ngan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. "

b) Bahwa keberatan ini kami ajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

c) Bahwa dalam surat keberatan ini kami mengemukakan jumlah pajak kurang bayar menurut perhitungan kami.

d) Bahwa dalam surat ini kami menyampaikan alasan dasar perhitungan pajak kurang bayar.

e) Bahwa dengan demikian surat pengajuan keberatan ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang -Undang N omor 7 Tahun 2021:

a) Bahwa Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa:

"Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. "

b) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00!83/207/19/007/21 dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur pada tanggal 27 April 2021 berdasarkan resi kirim surat nomor 013780012590621 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 April 2021.

c) Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00183/207 /19/007 /2 l tanggal 27 April 2021, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan surat nomor FIN-TAX/187/GSDI/EXTNII/2021 tanggal 23 Juli 2021.

d) Bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00183/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang HPP atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman surat ketetapan pajak tersebut dengan Pengajuan Keberatan ini belum lewat batas waktu sebagaimana telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.

4. Berdasarkan pertimbangan diatas dapat disimpulkan bahwa Pengajuan Keberatan ini sudah memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 25 ayat (!), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021. Oleh karena itu kami mohon agar Pengajuan Keberatan ini dapat diterima.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan sebagai berikut

Pasal 27:

Ayat (I): Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (I);

Ayat (3): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.

Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

Pasal 35:

Ayat (I): Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

Ayat (2) : Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan perpajakan;

Ayat (3) : Jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding;

Pasal 36:

Ayat (1) : Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; Ayat (2) : Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Ayat (3) : Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; Ayat (4): Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam ha! Banding diajukan terhadap besamya jumlah Pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (Iima puluh persen).

1. Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00183/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 sebesar Rp 54.410.000,00

2. Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00183/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 telah kami ajukan permohonan Keberatan melalui suratNo. FIN-TAX/187/GSDI/EXTNII/2021 tanggal 23 Juli 2021.

3. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00202/K.EB/PJ/WPJ.20/2022 Tanggal 18 Mei 2022 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Mei 2022 perihal Surat Keberatan

No. FIN TAX/!87/GSDI/EXTNII/2021 tanggal 23 Juli 2021 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00183/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 Masa Pajak Januari 2019. Dengan demikian maka permohonan Banding yang kami ajukan masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman surat Keputusan Keberatan tersebut dengan Pengajuan Banding belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.

DASAR PENJELASAN MATERIAL

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00183/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur dengan perincian sebagai berikut:

WAJIB PAJAK FISKUIS KOREKSI

(Rp) (Rp3 Rp)

Inn... AA...

Ju. Atus Penyerahan Barang dan Jasa yangterutang PP

NN .—. ss mJ—.—.—.

la.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 234.269.210.985 | 24.269.210.985 | 'o— oo”.

(23. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemune PPN oo” po 5 W | —sd

jad. Penyerahan yang PPN-nyatidak dipungut 851.966.0846 | 14151966084 [

Ja.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dL 49.805.000 | 149.205.000 | — — -

Jaco. Jumtan Ga. spa) 88 570.982.0609 | as.s70.052000| — o”o”oo-

[b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yangtidakterutangPpW EO

e. Jumlah Seturuh Penyerahan (aG+b) 838.570.982.069 | 385.570.982.069

Pemanfaatan JR P dari luar daerah pubean/ pemungutan pajak oleh pemungut

pajak/kegiatan membungun sendir/peny erahan atas aktiva tetap yang menurut

tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/perolehan yang PP N-nya tidak

seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng

laiimpor8kp COSY fo 01

a.2 pemanfaatan BKP tidak berwujud dariluardaerahpabean TT al)

a.3 Pemantaatan JKP dari Luar Daerah Pabean CEC CC‘ 0)

a-4 Peminguran Pajak oleh PemungutPPN Poo ol af il

a.s Kegiatan Merobangun Sendiri to oo O0

4.6 Peny crahan atas aktiva iclap yang menurut tujuan semula tidak untuk

dip cijualbelikan oe 0 o

NN DE ea ——#

a.8 Tanpeungjawab secarareteng oo” G0 oh 0) °

[a9 Juma Fe bol

je. Perhitungan PPN Kurang Bayars oo” Po KITA

Ja. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Garifx l.a.2 atau 1.d.0) | 2.426.021.003 | 2.426.021.003

Dena HN /'/'/'/'- mm mm

[b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yangsama | of

(b.3. ST (pokok kurangbayary PP 5“ 1

b.4. Dibayar dengan NPWP sendui

a ee OO ere

6.6. Jumlah (b,1 5/3 b.5)

Se an an

Beng ss... maa

3. Ketebihan Pajak Yang Sudah : ee ee

Ja. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya” OT or20412722| G9.1BO-a14.722 [

b. Dikompensasikan ke Masa..ckarenapembetlany ETO

jeyundan Oo 9 44.722 | Oa20412722| -

Ja. PPN yanglawangdibayar(@e+ 3c) 8.205.000 | 26.205.000

[S.Sanksiadministrasis oo” oo KU TA

aa eur > eo] sasososo| 2020000”

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 26.205.000 26.205.000

aa NN aac MEP

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.0 Vo - | searoooo| 52.410.000

Sengketa Mengenai Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp 26.205.000,-

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00183/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 sebesar Rp 52.410.000,- diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No : PRIN- 00150/WPJ.20/KP.0705/RIK.SIS/2020 tanggal 31 Agustus 2020 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;

Atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00183/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 sebesar Rp 52.410.000,- kami mengajukan permohonan keberatan yang kami sampaikan dalam surat nomor FIN TAX/187/GSDI/EXTNII/2021 tanggal 23 Juli 2021; Atas permohonan Keberatan ini, diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00202/KEB/PJ/WPJ.20/2022 Tanggal 18 Mei 2022 perihal basil penelitian permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas nama PT. Gunung Sejahtera Dua Indah oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur dengan rincian sebagai berikut:

POKOK PERMASALAHAN DAN TANGGAPAN PEMOHON BANDING

Menurut Terbanding

NoPokok PermasalahanJumlah
1Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan26.205.000

Menurut Pemohon Banding;

a. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait jawaban klarifikasi yang dijawab Tidak Ada/Tidak Lapor sebesar Rp26.205.000,- dengan rincian faktur pajak sebagai berikut:

otis La

' ‘th det

: OM ta

PN aoa

. Mot Vi

b. Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan Ketentuan Pasal 9 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur sebagai berikut:

Ayat (2)

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.“

Ayat (2) b

”Pajak Masukan yang dikredikan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).”

Ayat (8)

”Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak

mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

5. dihapus;

6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

7. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

10. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan formal dan material serta tldak termasuk dalam kategori pengeluaran yang dtatur pada Pasal 9 ayat (8) UU HPP. Terkait persyaratan formal, Pemohon Bandlng menggunakan Faklur Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Pasal 13

Ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

1) Nama. alamat, dan Nomor Pokok Pemahon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

2) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

3) Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

4) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

5) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

6) Kode, nomor seri, dan tanggal pemmbuatan Faktur Pajak; dan

7) Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN. Bahwa konsep yang mendasari keharusan pencantuman tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) huruf f adalah untuk menentukan kapan Faktur Pajak harus dibuat (saat penyerahan barang/jasa atau pembayaran), masa penyerahan barang/jasa yang diserahkan, apakah diterbitkan setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dan kapan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan.

Bahwa sepanjang tanggal pembuatan Faktur Pajak sudah sesuai dengan saat seharusnya Faktur pajak dibuat sehingga dapat ditentukan kapan seharusnya pelaporan dan pengkreditan atas Pajak Masukan tersebut, maka pada prinsipnya Faktur Pajak tersebut sudah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa ketentuan mengenai tanggal Faktur Pajak yang tidak boleh mendahului tanggal pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, semata- mata adalah masalah administrasi Direktorat Jenderal Pajak, yang tidak dapat dikaitkan dengan keabsahan Faktur Pajak. Bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat, bahwa Faktur Pajak yang digunakan sebelum tanggal Surat pemberian nomor seri Faktur Pajak bukan termasuk dalam Faktur Pajak tidak lengkap.

c. Pemohon Banding tidak dapat dikenai tanggung jawab renteng sesuai Ketentuan Pasal 16 F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 jo Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012

1) Sesuai dengan Pasal 16 F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.“

Dalam diktum penjelasan pasal 16 F dijelaskan bahwa:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah

melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.

2) Bahwa hal tersebut diperjelas lagi didalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 yang mengatur mengenai norma umum dan persyaratan mengenai tanggung jawab renteng yang mana disebutkan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 1

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung Jawab secara renteng terhadap pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ”.

Pasal 4 avat 2

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pado ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

i. Pajak yang terutang tersebut dapat dilagih kepada penjual barang atau pemberi jasa,’ atau

ii. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak dapat

menunjukkan bukti telah melakukan pembaynran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa”;

Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP- 754/PJ./2001 tangal 26 Desember 2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem lnfonnasi Perpajakan antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1

Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak,’

Pasal 2

Tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran

Keputusan Direktur Jendral Pajak ini.

Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur:

1.1. Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan sarana yang

ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.

1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa :

1.2.1 Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak

sesuai dengan Pajak Keluran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuain tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP jual.

1.2.2 Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP

penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keiuarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.

1.3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem

dibuatkan print out komputer sebagai berikut :

1.3.1 Daflar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai

dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp.500.000,- atau lebih;

1.4. Tindak lanjut yang harus dilakukan:

1.4.1 Bagi unit kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:

1.4.1.1. Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak

ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.1. dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP Domisili Pembeli. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran 11 Keputusan

Direktur Jenderal Pajak ini.

1.4.1.2. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:

1.4.1.2.1. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur

Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPLB/SKPLBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

1.4.1.2.2. “Tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur

Pajak tersebut tidak sah karena:

- Pengusaha menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau

- PKP penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;Maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

d. Tidak memenuhi Unsur Keadilan kepada Pemohon Banding

Sungguh tidak adil apabila akibat kesalahan yang dilakukan oleh pihak penjual barang atau pemberi jasa yang misalnya dikarenakan pihak Penjual / Pemberi Jasa menerbitkan faktur pajak ganda, faktur pajak yang diterbitkan ada perbedaan nilai, tidak membayar / melaporkan pajaknya dan status PKP sudah dicabut, kami selaku Pembeli barang / pemakai jasa kena pajak juga turut menanggung akibatnya, Sungguh sangat merugikan Pemohon Banding apabila terjadi kesalahan penerbitan faktur pajak yang dilakukan oleh pihak penjual barang / pemberi jasa, kemudian

Terbanding melakukan koreksi faktur pajak masukan yang diterima dan telah dikreditkan oleh pembeli barang atau pemakai jasa kena pajak yang notabene sudah melakukan pembayaran PPN kepada pihak penjual barang / pemberi jasa kena pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 "Tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masnkan" pada bagian "E. Materi" dijelaskan bahwa

1) Pengertian

i. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

ii. Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh

PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.

2) Ketentuan Umum

i.PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

1) bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

2) tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

ii.Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak yaitu dokumen te1tentu

yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3) Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak

i. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-

Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.

ii. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi

keterangan yang sebenamya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

4) Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

Untuk menguji pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, dilakukan:

i. pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan.

ii. konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal

Pajak.

5) Perlakuan atas Hasil Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

i.Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

ii.Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa,

dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang Undang PPN.

iii.Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa,

dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan

iv.Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa,

dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00202/KEB/PJ/WPJ.20/2022 Tanggal 18 Mei 2022 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Sehingga perhitungan jumlah pajak yang masih harus (kurang) dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp.0,- (Nihil).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-108/WPJ/20/2022 tanggal 18 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 12

(1) bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

(2) jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25

(1) bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan

perpajakan.

(2) bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 26 ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain mengatur.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum

Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j.perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f.kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat

(8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasan Pasal 13 ayat 9

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya

dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan

Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Peertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:

(1) Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

(2) Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;

4) Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan

Pasal 1

Klarifikasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.

Lampiran I

Bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan:

a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai

Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN Barang dan Jasa.

Lampiran I butir 1.4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur hal-hal sebagai berikut:

1.4.1Bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:

1.4.1.3Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :

1.4.1.3.1 “ ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:

- Faktur Pajak tersebut belum direkam di KPP domisili PKP Penjual

- Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual

maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

1.4.1.3.2 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut

belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPLB/SKPLBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

1.4.1.3.3 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut

tidak sah karena:

- Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau

- PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;

maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan

sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

1.4.1.3.4 Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal

pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang yaitu:

- Kepala Seksi PPN dan PTLL dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Kantor Pelayanan Pajak.

- Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Pemeriksa Pajak.

- Kepala Bidang PPN dalam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dalam rangka proses keberatan.

Berita acara tersebut dilampirkan dalam kertas kerja pemeriksaan.

1.4.2Bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi:

DalamhalFakturPajaktidakataubelum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1.4.2.1Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat

tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak KurangBayar/SuratKetetapanPajakKurang BayarTambahan.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil pengujian terhadap Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp.242.493.956,00 untuk Masa Pajak Januari 2019 s.d. Desember 2019 karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding untuk SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2019 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut WPMenurut PemeriksaKoreksi No.U r a i a nRef.

DPPPPNDPPPPNDPPPPN

1. JanuariN-10-113.365.032.3901.336.503.236 13.102.982.3901.310.298.236262.050.00026.205.000

2. FebruariN-10-17.945.905.858794.590.5857.906.668.928790.666.89239.236.9303.923.693

3. MaretN-10-120.508.379.4812.050.837.947 20.312.650.9512.031.265.094195.728.53019.572.853

4. AprilN-10-119.613.711.2281.961.371.120 18.620.980.9181.862.098.089992.730.31099.273.031

5. MeiN-10-117.125.068.2761.712.506.826 16.790.914.3261.679.091.431334.153.95033.415.395

6. JuniN-10-112.383.170.6171.238.317.060 12.343.453.6171.234.345.36039.717.0003.971.700

7. JuliN-10-132.446.946.2163.244.694.620 32.380.446.2163.238.044.62066.500.0006.650.000

8. AgustusN-10-115.551.671.8061.555.167.179 15.540.221.8061.554.022.17911.450.0001.145.000

9. SeptemberN-10-116.764.939.6041.676.493.958 16.758.465.6041.675.846.5586.474.000647.400

10. OktoberN-10-118.710.431.1521.871.043.111 18.695.581.1521.869.558.11114.850.0001.485.000

11. NovemberN-10-16.027.698.508602.769.8486.027.698.508602.769.84800

12. DesemberN-10-119.791.473.0161.979.147.301 19.329.424.1781.932.942.417462.048.83846.204.884 Jumlah200.234.428.152 20.023.442.791 197.809.488.594 19.780.948.8352.424.939.558242.493.956

b) Adapun koreksi Pajak Masukan yang dikoreksi untuk Masa Pajak Januari 2019 adalah sebesar Rp26.205.000,- dengan perincian sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/DokumenMenurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPNDPPPPNDPPPPN
PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)01.061.000.4-093.00010014180001189512/11/1819.500.0001.950.0000019.500.000
PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)01.061.000.4-093.00010014180001191212/11/1839.000.0003.900.0000039.000.000
PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)01.061.000.4-093.00010014180001192312/11/189.750.000975.000009.750.000
PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)01.061.000.4-093.00010014180001256426/11/188.550.000855.000008.550.000
PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)01.061.000.4-093.00010014180001266328/11/1829.250.0002.925.0000029.250.000
PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)01.061.000.4-093.00010014180001280830/11/1858.500.0005.850.0000058.500.000
PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)01.061.000.4-093.00010014180001284003/12/1839.000.0003.900.0000039.000.000
PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)01.061.000.4-093.00010014180001336717/12/1819.500.0001.950.0000019.500.000
PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)01.061.000.4-093.00010014180001371226/12/1839.000.0003.900.0000039.000.000
JUMLAH262.050.00026.205.000262.050.000

2) Berdasarkan dokumen Pemohon Banding berupa Faktur Pajak dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut

PKP PenjualKode dan Nomor SeriDPPPPN
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)10014180001189519.500.0001.950.000
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)10014180001191239.000.0003.900.000
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)1001418000119239.750.000975.000
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)1001418000125648.550.000855.000
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)10014180001266329.250.0002.925.000
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)10014180001280858.500.0005.850.000
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)10014180001284039.000.0003.900.000
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)10014180001336719.500.0001.950.000
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)10014180001371239.000.0003.900.000

Bahwa transaksi dalam Faktur Pajak tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung sebagai bukti atas transaksi tersebut,untuk memperkuat alasan dalam permohonan keberatan Pemohon Banding

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa dengan Wajib Pajak nomor BA-25/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 23 Maret 2022, terkait dengan mekanisme pembayaran, Pemohon Banding antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Lamp ran Berta Acara Pomothahasan dar Klarifikasi Sergkela #erpajakan

Nomer 1 SA- AF WYPI.20 06/2022

Tangga! : 23 Maret 2022

Tea DN dngn AN asa

TI Setanggsn Bayangan Mae TE edgar FKL Sanga ya TQ akan Va oo Paluk 3 Arpasan me ui

syst cas: son ing kipas ST Avo Aru sds: 2

AKAN Mohn an moemiyararc akosgay mela tear 59 Asha Anco Sev ce “AAS!

FO Pocarygae CGAL Men aod yan mere sb Ren bua S87 seid die Sores Sajak mesukas gugsc iegyasas

sonade Awan ran gass coco cnt factur palak.

HARAP. Ko Bai Peringatan Kan DG

- Heagvirg kar

- Boo “ayer.

Pendapat Terbanding

1) Bahwa yang menjadi sengketa banding untuk PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp26.205.000,-. Koreksi dilakukan karena tidak terdapat bukti kompeten yang cukup atas kredit PPN yang dilaporkan. Adapun perincian koreksi Pajak Masukan adalah sebagai berikut:

Menurut WP

Menurut Pem

eriksa

Koreksi Nama Penjual BKP/

Faktur Pajak/D

okumen

NPWP

BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKP

Tanggal

DPPPPN

DPP

PPN

DPPPPN Kode dan Nomor Seri

PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSER

OOOOOOOOO)))))))))

01.061.000.4-093.000

12/11/18

19.500.000 1.950.000

19.500.000 1.950.000 100141800011895

0

0

PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSER

01.061.000.4-093.000

12/11/18

39.000.000 3.900.000

39.000.000 3.900.000 100141800011912

0

0

PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSER

01.061.000.4-093.000

12/11/18

9.750.000975.000

9.750.000975.000 100141800011923

0

0

PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSER

01.061.000.4-093.000

26/11/18

8.550.000855.000

8.550.000855.000 100141800012564

0

0

PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSER

01.061.000.4-093.000

28/11/18

29.250.000 2.925.000

29.250.000 2.925.000 100141800012663

0

0

PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSER

01.061.000.4-093.000

30/11/18

58.500.000 5.850.000

58.500.000 5.850.000 100141800012808

0

0

PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSER

01.061.000.4-093.000

03/12/18

39.000.000 3.900.000

39.000.000 3.900.000 100141800012840

0

0

PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSER

01.061.000.4-093.000

17/12/18

19.500.000 1.950.000

19.500.000 1.950.000 100141800013367

0

0

PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSER

01.061.000.4-093.000

26/12/18

39.000.000 3.900.000

39.000.000 3.900.000 100141800013712

0

0

JUMLAH

262.050.000 26.205.000

262.050.000 26.205.000

2) Berdasarkan penjelasan Pasal 16F UU PPN menyatakan bahwa sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

3) Bahwa berdasarkan uraian data dan fakta di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak atas koreksi dari transaksi tersebut.

b. Bahwa sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa dan klarifikasi keberatan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pembayaran faktur pajak dilakukan dengan mekanisme cash pooling melalui rekening Astra Agro Lestari.

c. Bahwa tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sehingga sesuai Pasal 16 F UU KUP, Pemohon Banding dikenakan tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak.

d. Bahwa uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp26.205.000,- sudah sesuai dengan data dan fakta yang ada pada Terbanding sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor FIN-TAX/281/SDI/EXT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sepanjang terdapat bukti/ dokumen yang dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00202/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

b. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00202/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00183/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 Masa Pajak Januari 2019 atas nama PT Gunung Sejahtera Dua Indah, NPWP 01.353.301.3-007.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008929.16.2022/PAN/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00107/KEB/WPJ.20/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00229/207/18/007/20 tanggal 24 April 2020 Masa Pajak Maret 2018;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/95/GSDI/EXT/VII/2020

tanggal 22 Juli 2020;

Bukti P-4 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0269793 tanggal

27 April 2021;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Notaris Nurhasanah, S.H.M.Kn. nomor 18 tanggal

5 April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Gunung Sejahtera Dua Indah;

Bukti P-6 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-7 Fotokopi Permintaan Surat Bantahan atas SUB Nomor B-

010008.16/2021/PAN/2021 tanggal 19 Oktober 2021;

Bukti P-8 Salinan Surat Uraian Banding nomor S-1240/WPJ.20/2021 tanggal

14 Oktober 2021;

Bukti P-9 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-TAX/80/SDI/EXT/III/2022

Tanggal 7 Maret 2022;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Siswo;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Sutarno;

Bukti P-13 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas

nama Siswo;

Bukti P-14 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-425/PP/IKH/2021

Tanggal 30 April 2021;

Bukti P-15 Akta Notaris Rukmasanti Hardjasatya, S.H. tentang Akta

Pendirian PT Gunung Sejahtera Dua Indah Nomor 46 tanggal 14 Desember 1989;

Bukti P-16 Fotokopi Akta Notaris Nurhasanah, S.H.M.Kn. nomor 18 tanggal

6 April 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Gunung Sejahtera Dua Indah;

Bukti P-17 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0205046

tanggal 29 April 2020;

Bukti P-18 Fotokopi Akta Notaris Nurhasanah, S.H.M.Kn. nomor 18 tanggal

5 April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Gunung Sejahtera Dua Indah;

Bukti P-19 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0269731 tanggal

27 April 2021;

Bukti P-20 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00107/KEB/WPJ.20/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis (PPN)

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis (PPh Bdn), dan lampiran bukti;

Bukti P-23 Penjelasan Tertulis (PPN), dan lampiran bukti PPh Badan; Bukti P-24 Penjelasan Tertulis (PPN), dan lampiran bukti PPh Badan; Bukti P-25 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-26 Bukti Pendukung;

Bukti P-27 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-28 Closing statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda

T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00107/KEB/WPJ.20/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/95/GSDI/EXT/VII/2020

tanggal

22 Juli 2020;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00229/207/18/007/20 tanggal 24 April 2020 Masa Pajak Maret 2018;

Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-4012/PJ.07/2022 tanggal 7 Maret 2022; Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-865/WPJ.20/2023 tanggal 6 Maret 2023; Bukti T-6 Penjelasan Tertulis (PPh Badan)

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-1393/WPJ.20/2023 tanggal 27 Maret

2023

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis (PPN)

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-1719/WPJ.20/2023 tanggal 12 April 2023 Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-2695/WPJ.20/2023 tanggal 25 Mei 2023 Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-3489/WPJ.20/2023 tanggal 5 Juli 2023 Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-3887/WPJ.20/2023 tanggal 26 Juli 2023 Bukti T-13 Penjelasan Tertulis

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-3887/WPJ.20/2023 tanggal 26 Juli 2023 Bukti T-15 Penjelasan Tertulis

Bukti T-16 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00202/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00183/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021, termasuk sengketa pajak

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/281/SDI/EXT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan11.547.335.81511.521.130.81526.205.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka

pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp26.205.000,- Menurut Terbanding

1. Data dan Fakta

a. Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksa, diketahui bahwa rincian koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah :

1) Bahwa terkait Pajak Masukan yang pembayaran faktur pajaknya dilakukan dengan mekanisme cash pooling melalui rekening Astra Agro Lestari;

2) Bahwa tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberl jasa sehingga sesuai Pasal 16 F UU PPN, Pemohon Banding dikenakan tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak.

b. Rincian koreksi atas Objek DPP PPN

Adapun rincian koreksi pajak masukan yang dikoreksi untuk masa pajak Januari 2019 adalah sebagai berikut :

KLB: Mena Lan lift Minas Se Fast Ore reat Kasi SEX

[2 Basa taman ama et | et Donna [cps | isis

[2 Banana: ema) sn | coe | a [oi | pen]

Di Ban ies. saj a [eins Dont Darul pris]

Doa. tama ee ee Dana Dame oat

Da Ban SiGe ga) ago | louie: Dung [cu] ceo

Dasa tapas. raj a | eine: Dana [asi piri]

Dean. gado Pein [pn Pangean

Di Ban SiGe ga) ago Dota Denga Danu

Da Ban ie. raj a oo Diulunusa Danu [oppsii | pen

LL am ee zi Pz tz]

c. Bahwa dengan mekanisme cash pooling yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui dokumen bulkpayment merupakan bukti yang dapat menunjukkan bahwa pembayaran Faktur Pajak telah dilakukan oleh PT Astra Agro Lestari kepada lawan transaksi (PKP Penjual).

d. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti yang dapat

menunjukkan bahwa pendebetan rekening tersebut memang ditujukan kepada PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak.

e. Bahwa Pemohon Banding hanya menyampakan rincian yang menjadi pembentuk angka pendebetan rekening pada Bank Permata, tetapi tidak terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa pendebetan tersebut merupakan pembayaran Faktur Pajak a.n. PKP Penjual Penerbit Faktur Pajak.

f. Bahwa Terbanding juga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas pembayaran melalui mekanisme cash pooling yang dilakukan oleh PT Astra Agro Lestari sebagai induk perusahaan, mengenai bagaimana perlakuan pencatatannya dalam pembukuan Pemohon Banding.

g. Berdasarkan penjelasan Pasal 16F UU PPN menyatakan bahwa sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pambeli atas konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

h. Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksa dan Laporan Penelitian Keberatan, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Tanggapan Terbanding

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran faktur pajaknya dengan mekanisme cash pooling melalui rekening Astra Agro Lestari.

b. Bahwa mekanisme cash pooling merupakan mekanisme kas dalam jangka pendek yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dalam manajemen kas. Tujuannya untuk mengurangi dana yang menganggur,

jadi dana yang berlebih tersebut akan dipindahkan dari rekening sub- account ke rekening utama.

c. Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan telah menjelaskan dan menyerahkan semua dokumen terkait sengketa yaitu koreksi faktur pajak melalui pembayaran cash pooling.

d. Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi dilakukan karena jawaban tidak ada atas konfirmasi faktur pajak masukan.

e. Bahwa pembayaran melalui mekanisme system deposit sebagaimana disebutkan dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding diatas dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut :

1) Pembayaran melalui mekanisme System Deposit dilakukan oleh PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (bukan oleh Pemohon Banding – PT Gunung Sejahtera Dua Indah).

2) Bukti transfer sebagai pembayaran kepada PT Pelindo yang disampaikan oleh Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa yang melakukan pembayaran adalah PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (bukan oleh Pemohon Banding – PT Gunung Sejahtera Dua Indah).

3) Demikian juga dengan Rincian Pembayaran dan Berita Acara Realisasi Biaya Bersama walaupun tidak menyebut nama perusahaan tapi angka-angkanya sudah sama merujuk pada nomor

1) dan 2) diatas.

4) PT Pelindo membuat Invoice dan Faktur Pajak berdasarkan deposit dari PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (bukan oleh Pemohon Banding – PT Gunung Sejahtera Dua Indah).

f. Bahwa selama persidangan Pemohon banding memberikan bukti pendukung atas transaksi yang menjadi sengketa berupa scan copi berupa bukti bukti bulkpayment, permohonan pembayaran dan pendebetan rekening tanpa menunjukkan asli dokumen.

Pasal 1888 KUH Perdata sudah memberikan pengaturan mengenai salinan/fotocopy dari sebuah surat/dokumen, yaitu:

“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya.

Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar- ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”

Mahkamah Agung dalam Putusan MA Nomor 3609 K/Pdt/1985 menyatakan :

“Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” (Putusan MA Nomor 3609 K/Pdt/1985)

Sesuai dengan pendapat dari Mahkamah Agung dalam Putusan MA Nomor 3609 K/Pdt/1985 tersebut, maka fotocopy dari sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata (Vide: Pasal 1888 KUH Perdata).

Bahwa Terbanding berpendapat selama Pemohon banding belum menunjukkan asli dokumen yang diberikan saat persidangan maka sesuai Pasal 1888 KUH Perdata maka dokumen yang diberikan berupa scan copi tidak mempunyai kekuatan pembuktian sehingga harus dikesampingkan sebagai surat bukti.

g. Bahwa seluruh dokumen yang disampaikan Pemohon banding dalam persidangan belum dilakukan pemeteraian kemudian (Nazegelen) meskipun Pengadilan Pajak telah memberikan waktu yang cukup untuk membubuhi surat atau tulisan dengan materai (Nazegelen) sehingga Terbanding berpendapat selama bukti pendukung yang diberikan Pemohon banding tidak dilakukan pemeteraian kemudian (Nazegelen) atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon banding tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

h. Bahwa dari uraian diatas berdasarkan dokumen dan penjelasan tertulis dari Pemohon Banding, tidak dapat diketahui lebih lanjut (terputus) aliran dana dari Pemohon Banding kepada PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi yang telah melakukan pembayaran atas biaya pengapalan

barang kena pajak yang dibeli oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan tertulis diatas.

i. Bahwa dari uraian diatas berdasarkan dokumen yang disampaikan / dijelaskan oleh Pemohon Banding, tidak dapat diketahui cara / sistem pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi.

j. Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan / menjelaskan dokumen atas pembayaran dari PT Gunung Sjahtera Ibu Pertiwi kepada PKP Penjual atas biaya pengapalan barang kena pajak yang dibeli oleh Pemohon Banding. Tidak ada dokumen lain yang menjelaskan pembayaran Pemohon Banding kepada PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, sementara Pemohon Banding sudah menyatakan telah menjelaskan dan menyerahkan semua dokumen terkait sengketa yaitu koreksi faktur pajak melalui pembayaran cash pooling.

k. Bahwa dengan demikian berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan aliran dana / arus uang dari Pemohon Banding kepada PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi yang telah membayarkan biaya pengapalan barang, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 26.205.000,- dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait jawaban klarifikasi yang dijawab Tidak Ada/Tidak Lapor sebesar Rp 26.205.000,- dengan rincian faktur pajak sebagai berikut:

Uraian SengketaSPT MasaCfm. KEP Keberatan (Rp)Cfm. Surat Banding (Rp)Sengketa Banding (Rp)
PMYang Dapat DiperhitungkanJanuari/201911.547.335.81511.521.130.81526.205.000
Total Koreksi Pajak Masukan26.205.000

b. Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan Ketentuan Pasal 9 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan formal dan material serta tidak termasuk dalam kategori pengeluaran yang diatur pada Pasal 9 ayat (8) UU HPP. Terkait persyaratan formal, Pemohon Banding menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

c. Pemohon Banding tidak dapat dikenai tanggung jawab renteng sesuai Ketentuan Pasal 16 F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 jo Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012

Sesuai dengan Pasal 16F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan “Pembeli barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

d. Tidak memenuhi Unsur Keadilan kepada Pemohon Banding

Sungguh tidak adil apabila akibat kesalahan yang dilakukan oleh pihak penjual barang atau pemberi jasa yang misalnya dikarenakan pihak

Penjual / Pemberi Jasa menerbitkan faktur pajak ganda, faktur pajak yang diterbitkan ada perbedaan nilai, tidak membayar / melaporkan pajaknya dan status PKP sudah dicabut, kami selaku Pembeli barang / pemakai jasa kena pajak juga turut menanggung akibatnya, Sungguh sangat merugikan Pemohon Banding apabila terjadi kesalahan penerbitan faktur pajak yang dilakukan oleh pihak penjual barang / pemberi jasa, kemudian Terbanding melakukan koreksi faktur pajak masukan yang diterima dan telah dikreditkan oleh pembeli barang atau pemakai jasa kena pajak yang notabene sudah melakukan pembayaran PPN kepada pihak penjual barang / pemberi jasa kena pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

e. Terkait pembayaran Biaya Sewa Tanki Pemohon Banding kepada PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi

Dapat Pemohon Banding jelaskan sebelumnya bahwa PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (PT GSIP) merupakan Pihak Afiliasi dengan Pemohon Banding. Bahwa PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi merupakan Perusahaan Afiliasi yang memiliki Asset di Pelabuhan Bumi Harjo berupa Tanki Timbun CPO dan PKO.

Bahwa atas asset Tanki Timbun yang dimiliki oleh PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, Pemohon Banding Membuat Perjanjian Sewa Tanki Nomor LECO/001-M/SPK-GSIP/INT/I/2018(Bukti-1)atas Penampungan/Penitipan CPO dan PKO yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via Ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak. Adapun isi dan poin dari Perjanjian Sewa Tanki tersebut ialah sebagai berikut:

PERJANJIAN SEWA TANGKI TIMBUN Poe.

No, LECO/001-M/SPK-GSIP/INT/V2018 “

Peratlel Seva tangki Snubs (se atutryd disebut setayai Perjanjian 90 Guat dar,

anutagtan Dada tangga 2 casyan AM gies dan antara

1. PT GUNUNG SEJAHTERA IBU PERTIWI, sLatu cemetoas sebatas yang us ikal

sengah san uerdasarkas turut Indonesa dar feralamat cantor ¢. Pum A yaid

Raya BK Cr | Kawasar (dusta Silogadung. Jucarta 23920 (se aniinva ¢ sabut

"Pihak Pertama"i. Sar

2. PT GUNUNG SEJAHTERA DUA INDAH, SLatu perseroan terbatas yang Uu kali

renyah sah berdasarkar "ukum indonesia dan beralamat kantor ci PLS Ayung

Raya Bos Gr Kawasan Industa Pungadurn, Jakata 13935 Iselanutnya deni

"Pihak Kedua"

Pihak Desuma Gan Pibak Kedua secara bersama sama tisebut sebagai "Para Pihak

dan rmesngrmasirg disenut “Pihak” Para Pitak dengan oi teres dani.

menerangkan Wala sesaga berikut

Fihak Perama asa ah pemilk das tangki tirbun dengan sabasitas Inakserum

sebesar SLULU tan neserma Yes. tas Denguksngnya Yang teflesan di Pe amatai

Bur. Haro, kecamatan Kuma, Kabapaws Kotawanstan Barat rep

ha martan Tegal (Tangki }

2. Pilak Kecua bermarsuu omtik menyewa Taagk fm. Pole Pemice yang akan

squnakan senaja pena rphagan penton SPO dan EKO nik Biak Kecua das

Pihak Panarra bersedia Urtus menyewakan cangx kenaga Prax kedua

Sehubungan dengas nasa tefseout co atas Fira Pibas segukat ous cemauat

Pejantan, dengan syaie-syarat gan setentuan-xetentias sepaga: berkat

Fasali

ORME Wan

Lo Per asnan AN BAAK LA GaPgRa Wdeta oo GMa, aril awas Linggu

mancarangan nya Perayian Ini Sampai dengar 31 Deseriner 2003 (Jangka

Waktu”:

6. Jangka wadu Peranjan in dapat Guanyan ang unuk perose yang Sama Atau

darat ubah sesya. kesepawatan Para » has | Perpanjangan Jangka Waktu ".

2 Saige Sulu P tak dapat menganti, Perangi im dengar Merde tanunan sevara

tetas Kepada Pax anya Singa pdluhi kar sobe angasgga' pergassaran

Baya Sewa dan Cara Perabayara"

Do Fara Pihak ronyupasati biaya sewa Taagk: sebaya: ber.

@ ic 80, per kilograr: untk C20) dan

b Rp53 - pee ograrn untuk PRO

2 Bitve sewa sehaga.viana Griarsus pada ayat II! sudah teras aya jasa

har Jins SEMUT pesasaral. PeMOr. pag pemuatan per dangkarat CE nas

5 Dasar pembayaran Daya Seva Tange sebaga "Tara notaksLu pala aval (2°

(route beriasa dar turiage yang uterinta dalarn 2 bo ae yang GC ouetka der af

Tata Terma Gar dace penganan

4 Pembayaran biaya Sead wap hp Coakusar oles Pisan musa kepada Pina Perama

paca tas-ap awal buas berlauinya semak mangama Invoice as. Jus “asta pa an

can Pad Penama

5 Seria cembavaay diakekan dengan cara transfer ke peer Ig Phda Penata

paca Bank yang alus ux aeh Pibas Petar:

E Kewaldan Seruwakan cilaksattakas sesua' serga» perah.tan darpajakar va"'g

Pasar

Ferermaan CPO gan FRO

IL Pas Kedua menjanin bahwa CPO dan PRO yang diurimikan «e Tange: P.hak

Petata tiga. tercerar atau terontamnas babar larrya dailata. Gakani

mer Ipakar barang nas: curian nenadavan atau «egal

DL Reseo enakan FFA dar Mal seama Gtimbar pada Tangki rena tan ggeng

awan Pirak Pertama saepesunnya.

Pasal &

Perneaaran CPO an 3 KO

Lo Pennelcaran CPO uan PKO dar langki dapat diaeukan dengan pert mises [etl is

tar Prax Kedua sekuangaurasgnya salam waktu 7 Ita man Sentai

peras uafan ullasukan

2. Sebelum direLaran, CPO dan PRG akan dpanasean terlebih dasuli.

3. Peoge ara” CPO dan PRO CG akLaan dérgan disaks.kat oll was Esurseyar P sak

kesua dan dar. setiap pergelaarar CPO car OKO akan dna! Serta ALara yang

urgudatangah eh wash wash yang sun dar kedua belah omak.

4 Petugas Phas Kedua yarg ulugaskan artuk mengangkut SPO can PRO akan

Ghoet Sarat ana tisua tugas (esr) car Pihak ned ua

S5 Raka atas CPO rar FRO sereian gamat ku Kapalliingk dan yana gitar gs ger

Wis cembel dar Pie Kedua mec tanggung jawab Pak Pvetara

sepenuhnya

Keudaan sabar

2. Keataan canar adalah: Keatiaa nk onas diklat kesLasaankenaDpuet para pede

yang ndak dapat odiga sebelurriya sbacti gempa Bie. bao: depasarar

co dem penyakit arangan Pertenntan aiau «sadaan larnrya yarg dkeatu:

SELAMA

2 Ava a terjad. keadaan kau, ana peranjan in gkan diturda ant asah atu

yang sepakat kenudan a eh Para Pihak,

Dasa 5

kaka

Sena PelAanjga” Int berlangsung Seca a tis atas Tangs temmasuk CPO gan pad

menjadi tanygUtt iawab had Petama Sepenus ya

Paha pertanda kerah enetnaaa

West parce cts ow

: Pan < Maa es pa HAN beet

ATA Qe BERET BP KET asa pa pang sasa 1

“rey Wenge Prana Weassterviars # erie Ya NE corre

a) Bahwa Pada Pasal 1 ayat 1 dijelaskan “Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 2 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2023”. Sehingga Perjanjian ini masih berlaku di tahun sengketa yaitu tahun 2019.

b) Bahwa terkait Nama PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi pada bukti Penyetoran kepada PT Pelindo, dapat pemohon banding sampaikan sesuai dengan perjanjian Sewa Tanki Pasal 2 ayat 2 dengan screenshoot sebagai berikut:

Pasal 2

Biaya Sewa can Cara Pemnayaran

1. Para Pinak menyepakat: biaya sewa Tangki sebagai berik.at

a Rp59, per kilogram untuk CPO gan

b. Rp 5) - per kilogram untuk PKO.

2. Biaya sewa sebagaimana dmaksud pada ayat (1! sucah termasuk biaya jasa

handling seper: pemanasar, pemompaan. pemuatan!pembongkaran CFO dan

3. Dasar pembayaran biaya sewa Tangki sebagaimana dinaksuc pada ayat (1)

dinitung berdasarkan terage yarg diterima dalam 1 bulan yang d:ouktkar dengan

Nota Terima dan dokumen penerimaan.

Bahwa berdasarkan perjanjian di atas biaya Sewa Tanki yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi sudah termasuk biaya Pemuatan/Pembongkaran CPO pada saat pengapalan.

c) Sehingga sudah benar faktanya bahwa bukti Pembayaran terkait jasa pengapalan (jasa handling) tersebut dibayarkan oleh PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi selaku pemilik Tanki Timbun kepada PT Pelindo.

d) Bahwa terkait biaya Sewa Tanki kepada PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi untuk tahun 2019 sudah Pemohon Banding bayarkan kepada PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, dengan screenshoot berdasarkan General Ledger tahun 2019 yang telah kami ambil dari Sistem pemohon banding adalah sebagai berikut:

Vou. Type Vou.No Voucher date AccountAccount DescriptionSiteAmountCurrency CodeText I201900501 22/01/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group297.030.000 IDRSEWA TANGKI DES 2018 I201900856 14/02/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group 74.308.500 IDRSEWA TANGKI JANUARI 2019 I201901093 28/02/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group164.947.860 IDRSEWA TANGKI JANUARI 2019 I201901372 18/03/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group127.918.000 IDRSEWA TANGKI PERIODE FEB 2019 I201902015 15/04/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group 93.543.890 IDRSEWA TANGKI MARET 2019 I201902112 23/04/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group110.796.000 IDRSEWA TANGKI MARET 2019 I201902588 15/05/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group161.735.550 IDRSEWA TANGKI APRIL 2019 I201902627 16/05/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group 5.559.895 IDRSEWA TANGKI APRIL 2019 I201902924 17/06/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group 5.559.895 IDRSewa Tangki Dumai I201903125 26/06/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group171.403.500 IDRSEWA TANGKI MEI 2019 I201903442 15/07/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group 5.559.895 IDRSEWA TANGKI JUNI 2019 I201903598 29/07/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group139.195.000 IDRSEWA TANGKI JUNI 2019 I201903815 13/08/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group 11.976.965 IDRSEWA TANGKI PERIODE JULI 2019 I201903918 19/08/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group351.932.500 IDRSEWA TANGKI JULI 2019 I201904217 12/09/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group 11.976.965 IDRSEWA TANGKI AGT 2019 I201904324 13/09/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group172.460.100 IDRSEWA TANGKI PERIODE AGT 2019 I201904607 15/10/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group 11.976.965 IDRSEWA TANGKI SEPT 2019 I201904622 16/10/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group194.229.750 IDRSEWA TANGKI SEPT 2019 I201904898 11/11/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group 93.500.000 IDRSEWA TANGKI OKT 2019 I201904955 14/11/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group119.250.700 IDRSEWA TANGKI OKT 2019 I201905246 12/12/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group 50.551.490 IDRSEWA TANGKI NOV 2019 I201905414 27/12/2019 800115 Biaya Penjualan - Sewa Gudang/Tangki Timbun/Tanah Pihak BerelasSi D/ IA1AL Group 53.857.950 IDRSEWA TANGKI NOV 2019

f. Bukti Pendukung

Sebagai bukti pendukung atas arus uang masa Januari tahun pajak 2019 Dapat Pemohon banding sampaikan dokumen sebagai berikut:

• Arus Uang Masa Januari tahun Pajak 2019 (Bukti – 2) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via Ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak

• Bukti Transfer kepada PT Pelindo (Bukti – 3) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via Ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak

• Rincian Pembayaran kepada PT Pelindo (Bukti – 4) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via Ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak

• Berita Acara Realisasi Biaya Bersama Area B1 yang terdapat pada Bukti Pengeluaran Kas / BPK (Bukti 5 – 13)

a) Pemohon banding sampaikan Arus Uang Masa Januari tahun pajak 2019 Ialah Sebagai Berikut:

TRANKSASIWAJIB PAJAK

ArusUang

NO

Nama LawanTransaksi

MasaNo. Faktur

TanggalFaktur

DPP

PPN

NO BA Nama Kapal

Transferdari

TRFTANGGAL 123456789

PT. PELABUHAN INDONESIAIII (PERSERO)

Januari100141800011895

12/11/2018

19.500.000

1.950.000

101 TKINDO OCEAN MARINE

511.500.000

27-Sep-18 PT. PELABUHAN INDONESIAIII (PERSERO)

Januari100141800011912

12/11/2018

39.000.000

3.900.000

102 TKILIR JAYA

511.500.000DAN 651.400.000

27-Sep-18dan30-Oct-18 PT. PELABUHAN INDONESIAIII (PERSERO)

Januari100141800011923

12/11/2018

9.750.000

975.000

103 MT VICTORY MAJU

651.400.000

30-Oct-18 PT. PELABUHAN INDONESIAIII (PERSERO)

Januari100141800012564

26/11/2018

8.550.000

855.000

107 KMLUCKY STAR 88

651.400.000

30-Oct-18 PT. PELABUHAN INDONESIAIII (PERSERO)

Januari100141800012663

28/11/2018

29.250.000

2.925.000

108 TKLAUTAN BERSATU

651.400.000DAN 700.920.000

30-Oct-18dan26Nov18 PT. PELABUHAN INDONESIAIII (PERSERO)

Januari100141800012808

30/11/2018

58.500.000

5.850.000

109 TKILIR JAYAVII

700.920.000

26-Nov-18 PT. PELABUHAN INDONESIAIII (PERSERO)

Januari100141800012840

03/12/2018

39.000.000

3.900.000

110 TKILIR JAYA

700.920.000

26-Nov-18 PT. PELABUHAN INDONESIAIII (PERSERO)

Januari100141800013367

17/12/2018

19.500.000

1.950.000

115 TKDHANABAHARI III

562.650.000

10-Dec-18 PT. PELABUHAN INDONESIAIII (PERSERO)

Januari100141800013712

26/12/2018

39.000.000

3.900.000

117 TKLAUTAN BERSATU

562.650.000

10-Dec-18

b) Bahwa atas pembayaran kepada PT Pelindo dengan nomor faktur

010.014-18.00011895 senilai Rp21.450.000 (termasuk PPN)

merupakan pembayaran pada tanggal 27 September 2018. Kemudian, Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

1) Bukti Transfer Deposit Kepada PT Pelindo

He PT BANI RAKYAT INDONESIA (PERSERO! Tbk. en es ee

paix z oe

(Cl Bitane L]Sriténe bola Wi Simpedcs []simaskot (Gro [ie on ook oa

Klan s uenie bo ee eeee eects . ! i aan

Blatt Gang Aoa [fp Rupia EI Malas Rong leur . | —

MN ta 1 .

core if

ITA ner ' met

ED] Se rne Bor wan Pom witesesa gasg Con ailad dangan Prose Mengerat Nago ou Fe ESI ha :

BEP an cus dams tegenisubat yang Saga memulhi tekemay cr BRE gor an ulah de i 1

pemasan RE ifa fungi dan Serie Oleops Ioeniftas Ler i ,

Ti BATA nama nm ma me —

2) Bahwa Rincian Pembayaran Deposit kepada PT Pelindo Sebesar Rp 511.500.000 adalah sebagai berikut:

Divanse ig 27-Sep-18

= oe aoa

ptt | al Bae Tess [aes eos SK Tn

Ps | en

Pott | BT Se [asda issn a

pos ti | Rego En

pos tiv | Be ERA

po ss Ra) [eeu ices aan

po essing | BSN ea

Po nt. |B So 2 Se Des 208 [TS ODE ge Sd nan 72 3387, agensi

Tata. 511,500,000

3) Bahwa Rincian pembayaran Sebesar Rp115.500.000 yang didalamnya terdapat transaksi Pemohon Banding senilai Rp21.450.000 merupakan pembayaran yang dijelaskan dalam Berita Acara nomor 101/DMG-BHJ/B1/XII/2018 yang terdapat pada BPKSIP1S118006352 (Bukti – 5) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via Ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak, yaitu sebagai berikut:

c) Bahwa atas pembayaran kepada PT Pelindo dengan nomor faktur

010.014-18.00011912 senilai Rp42.900.000 (Termasuk PPN)

merupakan pembayaran pada tanggal 27 September dan 30 Oktober 2018. Pembayaran tersebut dilakukan melalui dua kali deposit dikarenakan saldo deposit tanggal 27 September 2018 sudah akan habis sehingga dilakukan deposit kembali tanggal 30 Oktober 2018. Kemudian, Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

1) Bukti Transfer Deposit Kepada PT Pelindo

px) iL Bai! RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk asha Weal

Tortus Sp PEE ~

} sritan g 5 BRA nu toh Ka Simpedes sel Sunaskot (Jins Lo. nos pio eas | vs

Mani Pita . ‘ 0.

belati Gong aga [J Rupian (Mamasa rf , si cee

bo Perevelus ay fy sine fini , H . “

— Singer [ina scarce BE PU aa age seaman 4 !

: Katorangan ? Rawas : .

abo eg _ : i

eve ne By uee Pane Masansie yang semalam deagan Prusin Mercenat Haro faneresre ng no

Sn ogi aif do caisui atenng pelan mann renuerrg oh BAL yong on a a nin “untuk Da 1

fe dhe? Bt tS ats fungi vee ooenaid fatsang sink agan tan anti ntah

pe, NE Hanan am —— —— mn 20 ee — — —

os ae

Su PT. SANK RAXYAT HIDONESIA (PERSERO! Tbk. wo wet

CTeritams Tartana Doar ()Simpedes []Simasket [Vor LO pasa Beep Maan

—————— www ae -

Dse@tor es Kesan hee , ,

Nomar Rekoningi Acs ha Ld Fee antenna anna — pa. —

hiaia Gane Susana Le O Rupiah D Valas ! Forex... bape pe eee

Mia | : LENGAN Nan

Sumbar Dana ' kewee cf Fung" tan | Na "

2] goss Perrusra Hoe engele yang berketan dengan Pane p Mongena: ascbah Fans teinouan —

DP atutut una Day reuni yang beak monn! a rukarsng al BRI Gengan usah tampa” “

Benoa Re 1G. cuts furs! dar a sunt forocegy donutas, Lomobe sca +

2) Bahwa Rincian Pembayaran Deposit kepada PT Pelindo Sebesar Rp 511.500.000 dan Rp651.400.000 adalah sebagai berikut:

inane: id 27-Sep-18

panes] |e FT ht ks He

Po tee at et Pe eo SEED

Od ee

a Od ET

pica] Pies

Po SE pe

Poste | Res

Teal | 511,500,000

Angsa Tal 311-0ct-19

Pee Ee ecu aa

ew) ee Pee

Po jum) baterai mao

P| METE Roi dette nee

oo 1 ee eee

Doa jet

3) Bahwa Rincian Sejumlah Rp150.150.000 (Rp4.513.300 + Rp145.636.700) yang didalamnya terdapat transaksi Pemohon Banding senilai Rp42.900.000 merupakan pembayaran yang dijelaskan dalam Berita Acara nomor 102/DMG-BHJ/B1/XII/2018 yang terdapat pada BPKSIPS118006353 (Bukti - 6) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah

dimateraikan via Ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yaitu sebagai berikut:

d) Bahwa atas pembayaran kepada PT Pelindo dengan nomor faktur 010.014-18.00011923 senilai Rp10.725.000 merupakan pembayaran pada tanggal 30 Oktober 2018. Kemudian, Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

1) Bukti Transfer Deposit Kepada PT Pelindo

TIK PI BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. 2 IN

Tas. aan od

Kl eritsme CJ RosAma Deliar ()Simpedes []Simaskot Je | tag wae vee

eee ee .

: : eo words .

Sumbar Dana. Sewon ef Kuta" . . | a " =

5 | Keterangan / Semariss - os " " von . IK *

Gi Rows Dota Bek yutnatls pang eamspian cungan Panes Mangona tasaban | Papen "angs

» | Ficus unt LAy dan ae yang iia mami rekaning Gi Bhi cengan jure: Lam 4 bar,

panniers ® Ry 191 uta tues dar aympet fotocopy sentas, Lemate .

SEA te .

2) Bahwa Rincian Pembayaran Deposit kepada PT Pelindo Sebesar Rp Rp651.400.000 adalah sebagai berikut:

HA tes | see aa

posites feeb tes St wate

po Stef ia

po ME fee terete

seers biaiges

Pista eee ra OI

po en nana

Da ee

Ia id Letina

3) Bahwa Rincian pembayaran Sejumlah Rp57.750.000 yang didalamnya terdapat transaksi Pemohon Banding senilai Rp10.725.000 merupakan pembayaran yang dijelaskan dalam Berita Acara nomor 103/DMG-BHJ/B1/XII/2018 yang terdapat BPKSIPS118006354 (Bukti – 7) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak, sebagai berikut:

footy BA PRAT IS SSE OES PRES ca

Ny Pees bey aoe

an So . - Pe - — 7. | = 4

ne . _ 1-5 - | .

N ape OF.

SN IA Arsa | rr

1 Ng | 1 we | 1 Ka | we abe

e) Bahwa atas pembayaran kepada PT Pelindo dengan nomor faktur 010.014-18.00012564 senilai Rp9.405.000 merupakan pembayaran pada tanggal 30 Oktober 2018. Kemudian, Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

1) Bukti Transfer Deposit Kepada PT Pelindo

Sa PTL BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO! Tbk, BF, mG va

ama ad 7

(CU pitung 1 BrifAma Doliar (["]Simpedes []Simassct [) Giro 1 i La 1 i

TE ee .

) Distt Ker Merana fee pce -

homor Rekening Aer As Le botnets esse — 2.1

Kata Vang cesensy Le CJ Rupia: (3 Valas $ recs leurs o>

Nama t ! Nan

Atarnat ? sores Fb cite Nenen Nana mn Den gaa uae

Sumbar Dana ' Senen ot Fugat on — 1

perweterrg = Ry 1. Ana tuna! den teng femcony seni tas Romie ue Na

ngan oo -...... .

2) Bahwa Rincian Pembayaran Deposit kepada PT Pelindo Sebesar Rp651.400.000 adalah sebagai berikut:

Oiasster Tal 20-Oct-18

oo —sasase| oo Lo Peete Oon ese ese css

po cece oo Peeseacotatatasamg [MT vice Ma getiee pan oo

po stor PO Pe tesa

G1 pa —

po Jasam| tei esate ri oo

po ss ste [Base ner Tele See Aan

Jo awe deem gy see 0)

3) Bahwa Rincian Sejumlah Rp69.531.000 yang didalamnya terdapat transaksi Pemohon Banding senilai Rp9.405.000 merupakan pembayaran yang dijelaskan dalam Berita Acara nomor 107/DMG- BHJ/B1/XII/2018 yang terdapat pada BPKSIPS118006358 (Bukti

– 8) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak, yaitu sebagai berikut:

mond

! i we a oe —

na man | . F3 Nan bey _ Is La

! a nn Bean

: | LL a 1 1

hoa i 1 1 1 : :

bons : — — - | .

Moy a, — — AN) a : a“

Aa rr of ved | pa ! .

f) Bahwa atas pembayaran kepada PT Pelindo dengan nomor faktur

010.014-18.00012663 senilai Rp32.175.000 (Termasuk PPN)

merupakan pembayaran pada tanggal deposit 30 Oktober 2018 dan 26 November 2018. Pembayaran tersebut dilakukan melalui dua kali deposit dikarenakan saldo deposit tanggal 30 Oktober 2018 sudah akan habis sehingga dilakukan deposit pada tanggal 26 November 2018. Kemudian, Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

1) Bukti Transfer Deposit Kepada PT Pelindo

BN) PI. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO! Tbk. a rer]

(Cl eritsme “TI Britama Deliar CJ Simpedes [7] Simaskot CS Saba , Yo aan anna

PD secar sar feccetca | bey . -

Kanga #KCP BRI Un vases penanaman krem BD —

fedata MENG Lana. MH Rupian £5 Valas Foe , mm

Mata Bengawan pi El Rupian BI valag/ pees Len Petra :

Normin 6 feces 4 nanakan eee oe

Kai sn . so

Sumber Dana! sue of Kukar . h

(—— — IN a rs en

2 Seruan Perang ten inves? sang bebatan dengan Pring. Mangera! Masasah Franses GG San sean ii

Sp dinas cet Cat mens an pang MUSK Puas at tekenag SP BIA munyar juste: Lov "har kt

Se EA aa —— mma ————— a uan

jee) PT. SANK ZAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. NN

Cisritama (XBritama Dollar [1 Simpedas (J Simaskot (Dem. _¢ : ia :

Mamer Kebering/ ass ts Ki Jaran Po. On

Mata Meng’ Susana CJ 2upsan (CJ vetas fren | '

Lumban Dingo een of func | | ” -

8 = f stamacks . :

2) Bahwa Rincian Pembayaran Deposit kepada PT Pelindo Sebesar Rp Rp651.400.000 dan Rp700.920.000 adalah sebagai berikut:

Hiusisie Tgl At -18

nahin pop Pembeli ET livlava § Sten LE IST

te | pa Ld

Din estes cel: 26-Nov-18

poet FS ank

po eee ce

powers cesses oo”)

Po Poassassses | aR Me 12 Tel 22 2252215 (TEJ mane Set on Tambal FT ISI

po ee [ae ana ret sana 2015

poe BANS Ta grazceig Peruna ‘iis iit

Po eee Pen ote em ete

po Yoassonsee| oo BANc aT ices peres saint, oo)

1215 260

3) BahwaRincianPembayaranSejumlahRp127.050.000 (Rp101.282.300 + Rp25.767.700) yang didalamnya terdapat pembayaran Invoice Pemohon Banding senilai Rp32.175.000 merupakan pembayaran yang dijelaskan dalam Berita Acara nomor 108/DMG-BHJ/B1/XII/2018yangterdapatpada BPKSIPS118006431 (Bukti – 9) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak sebagai berikut:

g) Bahwa atas pembayaran kepada PT Pelindo dengan nomor faktur 010.014-18.00012808 senilai Rp64.350.000 merupakan pembayaran pada tanggal 26 November 2018. Kemudian, Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

1) Bukti Transfer Deposit Kepada PT Pelindo

Hee ET. BANI RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, ee

(Tj Britania XI Britema Dollar [_] Simpedes Osimaskot MG: 1 PN NN NN Sai Pan

(— Cisetor ka Denne to aa - aq

Marmer 8 heningd ass no ee PAN NAN Pn

Kata Yes suo Dl) eupian CJ velas svn I 7 | ——$

! ae ee —

ao ee ap — sel oa ya !

Pet Tas De dan Beny fatecopy tdentites Temat But nas i

2) Bahwa Rincian Pembayaran Deposit kepada PT Pelindo Sebesar Rp Rp700.920.000 adalah sebagai berikut:

ain anste: ala 2oNovld

SC wW—

ESS) EE SSE Sie ea

Po en Ba ides Fsliriya sve Stem pembel so

Po Bak deo Petes

Po Ion) oo panananases Pots

Po nanas et

Po seca cat ances [hak ii

3) Bahwa Rincian Pembayaran Sejumlah Rp167.745.000 yang didalamnya terdapat transaksi Pemohon Banding senilai Rp64.350.000 merupakan pembayaran yang dijelaskan dalam Berita Acara nomor 109/DMG-BHJ/B1/XII/2018 yang terdapat pada BPKSIPS118006432 sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak, sebagai berikut:

ka ea au ANA SEN

' Thu Papa." , 4 5 1 an

Mah. TN ws!

7 ua 1 4S ia

oy : or a

\, fo fA ral | , 1

h) Bahwa atas pembayaran kepada PT Pelindo dengan nomor faktur 010.014-18.00012840 senilai Rp42.900.000 merupakan pembayaran pada tanggal 26 November 2018. Kemudian, Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

1) Bukti Transfer Deposit Kepada PT Pelindo

ee PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Thk. a — Ne

Claritama (BsitAma Dollar [7] Simpedes Hi Simaskot MGi 0. Hn bic PT ,

D Disetor ker penmutta mnta 7

Momot dekoning! Ave No. : LJ: tJ etree eee kemanan — Hmm

idata Jang O.r-70v | Dunia Cl Valas Ps | . ' . PN

ts = i Bumoras : ;

2) Bahwa Rincian Pembayaran Deposit kepada PT Pelindo Sebesar Rp Rp700.920.000 adalah sebagai berikut:

Sae ali 26 Nor ih

poe LI Le”

DA fe en

Po ic Bae

Po] ae

PO ee ee

Po Baie

Po oo sunatan

3) Bahwa Rincian Pembayaran Sejumlah Rp150.150.000 yang didalamnya terdapat transaksi Pemohon Banding senilai Rp42.900.000 merupakan pembayaran yang dijelaskan dalam Berita Acara nomor 110/DMG-BHJ/B1/XII/2018 yang terdapat pada BPKSIPS118006433 sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak sebagai berikut:

PARA RA SA MAA aa

an 2 oo. 7 ay ida .

! . lu, ian , el '

ot | lie 4 a HA, at bea aa 5

Ih BIL sira mati ' . 1

pa Beng | ! na

(— AA wt no

Le ee | ‘

io : mo,

po | eo

I a _ ns 1

- bo aj . . . . .

! 0 vel aN Daan

1 no ie | pan

Ths pa

i) Bahwa atas pembayaran kepada PT Pelindo dengan nomor faktur 010.014.18-00013367 senilai Rp21.450.000 merupakan pembayaran pada tanggal 10 Desember 2018. Kemudian, Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

1) Bukti Transfer Deposit Kepada PT Pelindo

‘ee 1 PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Th. ean

Clertama “BritAma Dollar []Simpedes []Simaskct (co [wes Dee atasi

Disotor ke! Denes: to bees bat af

Mata Uang' cumoner O Rupiah O Malas ! Forex... urs ote fee

Panyeiar | Depesusr Dia Kan ~ ———

S| keterangan / Rare Dk Memanas anta menanam ie

5 Aan ———— " "

OP Sesuai Persiucn Fank Indonesia yong berpaltan dangan Presip Mengenai Kasadan Tagen | : " . !

SO)» Khusus dlisi bagi nasahah yang tdak me miliki rekoning ai BKI dergar jun"ah bener Pata

pengeesan Rp ANN yeca tunes Jan dilasnin fotoseg y dasi sends

2) Bahwa Rincian Pembayaran Deposit kepada PT Pelindo Sebesar Rp Rp562.650.000 adalah sebagai berikut:

Dasa tali 1Der13

A oe ee

Popo ee NISN on. ES Sa wee it Ste

sezesecee | usecntec | ako 133 7g1 31-12-2018 [TRasolosy 12 om 5 800 con( Rp 115 000 ech

[et nie Sine bei ses

Po arcs | Bane tinmel stan 2015 (rataan Beam iTag siete oo

Lo | msl ——— Jersonerisas ses (ramusxogteseen oo

Pocono | Jersorisngisr-o-201e|sponBuhessiepuss Pra 2 cele

Pos pet ore face (011 52-12-2018 Jani Tomnsinds @ Pembel! PT MM ogy 1728 con

Po se ore ore face wita 5212-2008 [i shine! Pembeli ET SMART ay 200022

Lo boss | facta tal-tn 201s [reiisjays views ses Pret: ier ev eve

3) Bahwa Rincian Pembayaran Sejumlah Rp115.500.000 yang didalamnya terdapat transaksi Pemohon Banding senilai Rp21.450.000 merupakan pembayaran yang dijelaskan dalam Berita Acara nomor 115/DMG- BHJ/B1/XII/2019 yang terdapat pada BPKSIPS119000219 sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak sebagai berikut:

j) Bahwa atas pembayaran kepada PT Pelindo dengan nomor faktur 010.014.18-00013712 senilai Rp42.900.000 merupakan pembayaran pada tanggal 10 Desember 2018. Kemudian, Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

1) Bukti Transfer Deposit Kepada PT Pelindo

SS PT, BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Thx. - 1

D Brama CO Britama Dollar /CSimpedes CISimasket [Giro | \ isapan Banana

Disetor ke! Deavsit ta tere I 1 —A

Nomor Rekening! Ace vo. LL - kramat . Pan Ko mama Se. —

Kanca f KOPI BRI USIM Franch 3 adan aa nan aan ane PTT . -

Mata Uang currency [J Rupiah valas fom... hye an | ee

Penyews / Der opie eh a

Sumder Dina Sawan of und” . LL ” " Ka Ma

2| keterangan ! Remas Damon Lawan seen sms

5 na IS ea PN _ 7 , co

Bo Senus, Beccturcn dank indunnus yang Cerastan dengan Prinsip Mergers Nasaban Trenga, » Tar ah tae :

SO) nhusus cis Bev nesuban yang Ses menuihi rekening at BAI denger umah being tu

peng etait? Ag Senja tuna can uilempin fotosepy odvatikas fe ae

Loan io —#————————-—— — we

2) Bahwa Rincian Pembayaran Deposit kepada PT Pelindo Sebesar Rp Rp562.650.000 adalah sebagai berikut:

Ditangan cela Lilian 8

secesccce| cease] aan panas ass esa sescccnnpaeuiscccece

Po eee cre [pans matan titers Jas Sea Mande: Pert Pr Sante james

Po ess eestasesats i sbacsdenee Pras asaona

Po sec | East en an

Po ss0we| 0 Sas serat eoeslesgp gare tapes ote

Po p0solaan enam anna [aM Trumsicd: 8 Pemeran peices

Poe ccc Bas itil gua [atin penalaran eta

Po basal 00 Jensen clans Pesen ex teverscce

Teal Isi sit ita In

3) Bahwa Rincian Pembayaran Sejumlah Rp127.050.000 yang didalamnya terdapat transaksi Pemohon Banding senilai Rp42.900.000 merupakan pembayaran yang dijelaskan dalam Berita Acara nomor 115/DMG-BHJ/B1/XII/2019 yang terdapat pada BPKSIPS119000221 sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Li . po 3 A obs Av

. pow Lite th st — — — —

' Na NN — . 7 .

Cee nat '

" Amma, 2

N ! ; ' a Pn If

Pendapat Majelis

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp 26.205.000,- karena menurut Terbanding, terkait Pajak Masukan yang pembayaran faktur pajaknya dilakukan dengan mekanisme cash pooling melalui rekening Astra Agro Lestari, tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberl jasa sehingga sesuai Pasal 16 F UU PPN, Pemohon Banding dikenakan tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan aliran dana / arus uang dari Pemohon Banding kepada PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi yang telah membayarkan biaya pengapalan barang, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan pendapat adan argumentasi:

• Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan Ketentuan Pasal 9 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

• Pemohon Banding tidak dapat dikenai tanggung jawab renteng sesuai Ketentuan Pasal 16 F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

• PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi merupakan Perusahaan Afiliasi yang memiliki Asset di Pelabuhan Bumi Harjo berupa Tanki Timbun CPO dan PKO, dan atas asset Tanki Timbun Pemohon Banding membuat Perjanjian Sewa Tanki no LECO/001-M/SPK-GSIP/INT/I/2018 (Bukti - 1) atas Penampungan/Penitipan CPO dan PKO yang dimiliki oleh Pemohon Banding

• Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dari Perjanjian Sewa dinyatakan Biaya sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk biaya

jasa handling seperti: pemanasan, pemompaan, pemuatan/pembongkaran CPO dan PKO

• Bahwa terkait biaya Sewa Tanki kepada PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi untuk tahun 2019 sudah Pemohon Banding bayarkan kepada PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi

Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) disebutkan:

Pasal 13

Ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Ayat (9)

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Pasal 16F

“ Pembeli barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Penjelasan pasal 16 F

“ Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.

Bahwa dari keterangan para pihak dan fakta-fakta persidangan, Majelis menilai koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang harus diperhitungkan bersifat pembuktian dan yuridis, sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Pemohon Banding membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak sehingga Pemohon Banding tidak terkena tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16 F UU No.42 Tahun 2009 tentang PPN

Bahwa untuk mendukung pendapatnya, pada proses persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti dokumen yang sudah dimateraikan sebagai berikut:

Bukti yang dilampirkan :

NoKeteranganNomor Bukti
1Perjanjian Sewa TankiBukti - 1
2Arus Uang Masa Januari 2019Bukti - 2
3Bukti Bayar kepada PelindoBukti - 3
4Rincian Bukti Pembayaran Data Dari PelabuhanBukti - 4
5BPKSIP1S118006352 no 1Bukti - 5
6BPKSIPS118006353 no 2Bukti - 6
7BPKSIPS118006354 no 3Bukti - 7
8BPKSIPS118006358 no 4Bukti - 8
9BPKSIPS118006431 no 5Bukti - 9
10BPKSIPS118006432 no 6Bukti - 10
11BPKSIPS118006433 no 7Bukti - 11

12BPKSIPS119000219 no 8Bukti - 12 13BPKSIPS119000221 no 9Bukti - 13

Dengan melihat jenis-jenis bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan, menurut Majelis, sudah mencerminkan bahwa bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak atas transaksi pembelian barang atau jasa yang dia lakukan, yaitu dibuktikan dengan adanya bukti dokumen berikut :

• Arus Uang Masa Januari tahun Pajak 2019 (Bukti – 2)

• Bukti Transfer kepada PT Pelindo (Bukti – 3)

• Rincian Pembayaran kepada PT Pelindo (Bukti – 4)

• Berita Acara Realisasi Biaya Bersama Area B1 yang terdapat pada Bukti Pengeluaran Kas / BPK (Bukti 5 – 13)

Dengan demikian, berdasarkan atas bukti atau dokumen A-quo, Majelis menyimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding kepada PT Pelindo yang dibayarkan melalui PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi sudah termasuk biaya jasa handling yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Perjanjian Sewa Tanki No. LECO/001-M/SPK-GSIP/INT/I/2018. Rincian rekap dokumen atas bukti pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NONama Lawan TransaksiDPPPPNBukti Yang Telah Diberikan
Bukti Pembayaran DepositRincian Pembayaran DepositBerita Acara Realisasi Bersama
1PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)19.500.0001.950.000VVV
2PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)39.000.0003.900.000VVV
3PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)9.750.0009 75.000VVV
4PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)8.550.0008 55.000VVV
5PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)29.250.0002.925.000VVV
6PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)58.500.0005.850.000VVV
7PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)39.000.0003.900.000VVV
8PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)19.500.0001.950.000VVV
9PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)39.000.0003.900.000VVV
262.050.00026.205.000

Bahwa dengan mendasarkan kepada fakta selama persidangan serta bukti- bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak dari lawan transaksi Pemohon Banding yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Januari 2019 secara keseluruhan:

- Sudah memenuhi persyaratan formal yaitu faktur pajak telah diisi dengan lengkap, jelas dan benar serta memenuhi persyaratan materal, yaitu jumlah pajak yang terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar sehingga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN aquo .

- Telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak terkena tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16 F UU No.42 Tahun 2009 tentang PPN. Pemohon Banding telah dapat menunjukkan aliran dana / arus uang dari Pemohon Banding kepada PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi yang telah membayarkan biaya pengapalan barang,

- Mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak terkena persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No.42 tentang PPN

Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “ Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”

Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masuk PPN Masa Januari 2019 sebesar Rp 26.205.000,- adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan26.205.00026.205.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut Terbanding: Rp11.521.130.815 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp26.205.000 Pajak Masukan menurut Pengadilan Pajak: Rp11.547.335.815

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor: Rp0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: Rp24.269.210.985 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN: Rp0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut: Rp14.151.966.084 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN: Rp149.805.000 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5): Rp38.570.982.069

b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN: Rp0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b): Rp38.570.982.069 d, Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN: Rp0 Perhitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri: Rp2.426.921.093

b. Dikurangi :

b.2. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan: Rp11.547.335.815 b.6. Jumlah: Rp0

c. Diperhitungkan :

c.1. SKPPKP: Rp0

d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan: Rp11.547.335.815

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00202/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00183/207/19/007/21 tanggal 27 April 2021 Masa Pajak Januari 2019, atas nama PT GUNUNG SEJAHTERA DUA INDAH, NPWP 01.353.301.3-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Puloayang Raya Blok OR.1, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Jumlah Seluruh Penyerahan38.570.982.069
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.426.921.093
-Dikurangi Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan11.547.335.815
-Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(9.120.414.722)
3Kelebihan Pajak yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya9.120.414.722
4PPN yang Kurang Dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.