Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-008906.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT. Tansri Gani, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008906.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. TANSRI GANI, NPWP 01.365.738.2-007.000, yang beralamat di Jl Inspeksi Kalimalang, RT 002, RW 001, Sukadanau, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530, yang diwakili oleh Sdr. Dolphin, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Theofilus Yan Handoyo,

Jabatan: Karyawan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 350/HRD/TSG/IX/2024 tanggal 30 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12.Nama/NIP : Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1149/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 159/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 362/HRD/TSG/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00544/KPU.01/SUB/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/HRD/TSG/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga528.013.000 0 0 0 58.081.000 0 13.200.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan599.294.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 362/HRD/TSG/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 362/HRD/TSG/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang di ajukan dalam permohonan banding ini adalah:

1. bahwa apa yang dituangkan dalam Nota Dinas dengan Nomor ND- 5669/KPU.103/2024 dari Terbanding Perihal surat tugas hasil Penelitian Ulang adalah keliru, uraian terjadinya pelanggaran yang dimaksud Terbanding adalah sebagai berikut : “Jenis barang import berupa FILM IML yang diberitahukan pada pos tarif 3921.90.90 merupakan barang cetakan berbentuk film, yang dicetak salah satu permukaannya dengan motif gambar dan tulisan berisi informasi, mengandung plastic non seluler jenis polypropylane (pada bagian luar), dilapisi plastic polyethylene (pada bagian dalam) dan polyethylene terephthalate (pada bagian Tengah), lebih tepat

Hal 3 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

diklasifikasikan pada pos tarif 4911.99.90 dengan pebebanan BM ACTFA 7,5 % skema asas timbal balik (resiprositas).”

2. bahwa surat penetapan kembali tarif dan / atau nilai pabean (SPKTNP) dari Terbanding dengan nomor: SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Terbanding dengan Rincian sebagai berikut:

URA

IAN

KEKURA

N

G

A

N

K

E

L

E

B

IH

A N

1. B

ea Masuk

R

P

. 528.013.000,00

R

P

. 0

,0

0

2. B

MAD/BMI/BM

TP

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

3. B

MAS/BMIS/BM

TPs

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

4. C

ukai

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

5. P

PN

R

P

. 58.081.000,00

R

P

. 0

,0

0

6. P

PnBM

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

7. P

Ph Pasal 22

R

P

. 13.200.000,00

R

P

. 0

,0

0

8. D

enda

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

9. B

unga

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

Jum

lah Tagihan

5

9

9.294.000,00

R

P

. 0

,0

0

3. bahwa seharusnya jika Terbanding tidak menerapkan Pos Tarif/Harmonized System yang keliru maka rincian yang seharusnya dibebankan ke Pemohon banding adalah dengan rincian sebagai berikut:

URA

IAN

KEKURA

N

G

A

N

K

E

L

E

B

IH

A N

1. B

ea Masuk

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

2. B

MAD/BMI/BM

TP

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

3. B

MAS/BMIS/BM

TPs

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

4. C

ukai

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

5. P

PN

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

6. P

PnBM

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

7. P

Ph Pasal 22

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

8. D

enda

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

9. B

unga

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

Jum

lah Tagihan

R

P

. 0,00

R

P

. 0

,0

0

(Tidak ada Kekurangan Bayar)

4. Bahwa alasan yang mendasari uraian Banding diatas adalah:

a) bahwa Pemohon banding dalam aktifitas impornya telah bekerjasama dengan Surveyor yang memiliki otoritas dari Pemerintah yang telah memverifikasi, Melakukan Penulusuran teknis dan memeriksa atau pemastian barang Pos tariff/harmonized system yang digunakan Pemohon Banding adalah sudah sesuai dengan Peraturan

Hal 4 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

Perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan System Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarik Bea Masuk Atas Barang Impor Berikut Kutipannya “Bagian VII Plastik dan Barang daripadanya Karet dan Barang Daripadanya dan BAB 39 Plastik dan barang daripadanya pada catatan Nomor 10. Yang catatannya adalah :’’ dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah pelat, lembaran, Film, Foil dan Strip’’ berlaku hanya untuk pelat, lembaran, Film, Foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi Panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga barang siap pakai)’’

b) Bahwa Terbanding dalam Menetapkan Pos Tarif/Harmonized System kepada Pemohon banding dengan Pos tarif 4911.99.90 adalah Keliru dan tidak sesuai dengan pejelasan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/Pmk.010/2022 Tentang Penetapan System Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarik Bea Masuk Atas Barang Impor, Berikut Kutipan penjelasan Pos Tarif/Harmonized System 4911.99.90 sebagai berikut ‘’BAB 49, buku, koran, gambar cetakan dan produk lainnya dari industri percetakan, naskah, tulisan tangan, naskah ketikan dan rancangan, pada catatan Nomor 4 huruf c adalah bagian buku atau buklet yang dicetak dalam bentuk Kumpulan lembaran atau signature yang disatukan atau dipisah, yang seluruhnya atau Sebagian merupakan karya lengkap yang dirancang untuk penjilidan, namun demikian gambar atau ilustrasi cetakan yang tidak mempunyai teks, dalam bentuk signature atau lembaran terpisah digolongkan dalam pos 49.11.’’

c) Bahwa jelas dalam Uraian Penjelasan Pada point b terkait Penetapan Pos Tarif/Harmonized System yang ditetapkan oleh Terbanding adalah keliru bahwa penjelasan Pos Tarif/harmonized system yang ditetapkan

Hal 5 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

oleh Terbanding adalah buku, koran, gambar cetakan dan produk lainnya dari industri percetakan, naskah, tulisan tangan, naskah ketikan dan rancangan, pada catatan Nomor 4 huruf c adalah bagian buku atau buklet yang dicetak dalam bentuk Kumpulan lembaran atau signature yang disatukan atau dipisah, yang seluruhnya atau Sebagian merupakan karya lengkap yang dirancang untuk penjilidan, namun demikian gambar atau ilustrasi cetakan yang tidak mempunyai teks, dalam bentuk signature atau lembaran terpisah digolongkan dalam pos 49.11.’’ faktanya sangat berbeda dengan kualifikasi pos tarif/ harmonized system yang digunakan Pemohon banding yang telah diperiksa oleh surveyor.

d) Bahwa jelas apa yang diuraikan pada point (c) yang ditetapkan Terbanding sangat jelas keliru, bahwa Pemohon banding dalam usahanya memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang dikualifikasikan bahwa kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) pemohon banding adalah 22220 yaitu industry barang dari plastik untuk pengemasan dan sangat tidak mungkin pemohon banding dalam kegiatan usahanya mensupply bahan bakunya selain dari plastik.

e) Bahwa Pemohon Banding memiliki beberapa dokumen (terlampir) yaitu laporan dari Surveyor (LS), atas pemeriksaan Dokumen (Pemberitahuan Impor Barang) PIB milik Pemohon Banding, dengan salah satu nomor LS No. IPH21E589982473719 yang menerangkan bahwa Kode HS/HS Code Atau Pos Tarif/Harmonized System yang digunakan Pemohon banding adalah 3921.90.90 dengan deskripsi Film IML 20 L Ms Propan Eco Emulsion Sudah tepat dan sesuai.

f) Bahwa sudah jelas dalam Bab 1 Ketentuan Umum, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Impor bahwa ‘’Laporan Surveyor adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian barang impor’’. Yang faktanya jelas bahwa pemeriksaan atau penelitian ulang yang dilakukan oleh

Hal 6 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

terbanding kepada dokumen PIB (pemberitahuan impor barang) milik pemohon banding adalah keliru karena dokumen PIB (pemberitahuan impor barang) sudah melalui surveyor yang memiliki otoritas dari Pemerintah yang telah memverifikasi, Melakukan Penulusuran teknis dan memeriksa atau pemastian barang Pos tarif /harmonized system.

g) Bahwa Pemohon Banding dalam aktifitas barang impornya telah melakukan aktifitas sejak Tahun 2019 dengan Barang impor /pos tarif yang sama/ harmonized system yang sama dan bahan baku yang diimpor oleh pembanding adalah bukan barang jadi karena akan melewati beberapa proses produksi Kembali dan barang atau bahan baku yang diimpor oleh pembanding tidak dijual bebas dipasaran.

h) Bahwa menurut keterangan Supplier Pemohon banding yaitu sebuah Perusahaan Manufaktur Industry Plastic dari negara China dengan nama Perusahaan Hangzhou Jianhui Import And Export Co., Ltd. yang beralamat di room 222, 85-1 Shuguang Road, Beishan Street, Xihu District, Hangzhou City, Zhejiang Province yang mengirimkan atau mensupply barang ke Pemohon banding, sesuai

dokumennya yaitu Material Safety Data Sheet (MSDS) (terlampir) bahwa jenis material yang Pemohon banding import yang dimana telah jelas dari jenis komposisinya adalah Plastik dan Telah sesuai dengan Penetapan dari Surveyor, rincian komposisi sebagai berikut:

Composition / information on ingredient
CHEMICAL NAMEIN% BY WEIGHTCAS No.
Homopolymer Polypropylene95-989003-07-0
Anti -caking Agents0.2-0.5/
Antistatic Agent2.0-2.5/
Slipping Agent0.10-0.15/

i) Bahwa Pemohon banding memiliki fasilitas Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) (terlampir) Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok yang selanjutnya disebut system penerbitan surat keterangan asal atau (SKA) Form E (terlampir)

Hal 7 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi untuk memperoleh potensi pengurangan atau Pembebasan Bea Masuk, Terutama pada barang – barang yang di impor dari negara China.

j) Bahwa dalam uraian penjelasan website Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BTKI) didetail komoditas berdasarkan kode harmonized system atau uraian harmonized system bahwa sangat jelas uraian pos tarif /kode harmonized system yang digunakan pemohon banding menurut pemohon banding telah sesuai yaitu 3921.90.90 yaitu pelat, lembaran, Film, foil dan strip lainnya dari plastic, Sedangkan pos tarif /kode harmonized system yang digunakan atau yang ditetapkan Terbanding kepada pemohon banding adalah keliru karena jelas pos tarif /kode harmonized system 4911 adalah barang cetakan seperti buku, koran, gambar cetakan dan produk lainnya dari industry percetakan, naskah tulisan tangan, naskah ketikan dan rancangan, pada catatan Nomor 4 huruf c adalah bagian buku atau buklet yang dicetak dalam bentuk Kumpulan lembaran atau signature yang disatukan atau dipisah, yang seluruhnya atau Sebagian merupakan karya lengkap yang dirancang untuk penjilidan, namun demikian gambar atau ilustrasi cetakan yang tidak mempunyai teks, dalam bentuk signature atau lembaran terpisah digolongkan dalam pos 49.11. Karena faktanya vendor atau suplayer Pemohon Banding adalah industry manufaktur plastic bukan industry percetakan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan yang diuraikan oleh Pemohon Banding di atas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding

Hal 8 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan berdasarkan tarif preferensi dengan tarif BM 0% IJEPA dan BM 0% fasilitas USDFS.

3. Menurut perhitungan kami, jumlah Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 0,-.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil–adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00544/KPU.01/SUB/2024 tanggal 30 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon melakukan importasi barang impor berupa Film IML yan diberitahukan pada pos tarif 3921.90.90 dengan PIB sebagai berikut:

Hal 9 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

Sop TAAL PE

To UE “TI

De AN En

De ea Ea ~*d

De Ea

mb RE ——

De ea En

De | 22 Na Sd

C—O ed

—o eed

AE Cd

[= pC EU

—o EUR ——

— EU EEE

EEO ed

Da aa En

Me Be Na NN

2. Berdasarkan penelitian kedapatan bahwa jenis barang impor berupa Film IML yang diberitahukan pada pos tarif 3921.90.90 merupakan barang cetakan berbentuk film, yang dicetak salah satu permukaannya dengan motif gambar dan tulisan berisi informasi, mengandung plastik non seluler jenis polypropylene (pada bagian luar), dilapisi plastik polyethylene (pada bagian dalam) dan polyethylene terephthalate (pada bagian tengah), lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 4911.99.90 dengan pembebanan BM ACFTA 7,5% skema asas timbal balik (resiprositas).

3. Bahwa sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) pos barang ditetapkan kembali terkait Kesalahan Klasifikasi dan Pembebanan Tarif - Barang Cetakan (Film IML) dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, sehingga Pemohon diwajibkan untuk membayar Bea Masuk

Hal 10 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 599.294.000,00 (lima ratus Sembilan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

4. Atas penerbitan Keputusan tersebut, Pemohon mengajukan banding dengan surat nomor 362/HRD/TSG/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan banding tersebut.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area)

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tsentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia.

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

C. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan kembali atas tarif Bea Masuk oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, sehingga Pemohon dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp 599.294.000,00 (lima ratus Sembilan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);

2. Bahwa di dalam surat bandingnya, Pemohon menyampaikan alasan sebagai berikut:

Hal 11 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

4) Barwa alasan yang mendasari uraian Banding diatas adalah :

2) bahwa bkerohon bandng dalam aktiftas rrpornya teah nekenasana

aergarnr Surveyor yacg memii«: ctertas dan Pemerintah yang telah

mnemverntkas' Malasukan Penulusuran tekris dan memeriksa ote

pemastian barang Pos tarif /harmonized system yang digunakan

pemohon banding adalah sudah sesuai dengan Peraturan

Perundangan yang berlaku, yats PEREL RAN MENTER. KEJANGAN

REPUBLIK IN DONE SI Nomar 2ZE-PhMK 9130/2022 TENTANG

PENETAPAN SYSTFM KLAS.kIKASI BARANG LAN PEMBERANARN

TARIK BEA MASUK ATAS BARANG MPOKR Berikut sLtipannya “Bagian

Vif PLASTIK DAN BARANG DARIPADANYA KARET DAN BARANG

DARIPADANYA dan BAB 39 Plastik dan barang daripadanya pada

catatan Nomor 10. Yang catatannya adatah :“ dalam pos 39.20 dan

39.27, istitah pelat, lebaran, Film, Foil dan Strip" berlaku hanya

untuk pelat, lembaran, Film, Foil dan strip ( selain yang dimaksud

dalam Bab 54)dar? untuk blok dengan bentuk geometris beraturan.

dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak,

tidak dpotong atau dipotong menjadi empat persegi Panjang

(termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut

valaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu

sehingga barang siap pakai)"

D) Bahwa Terbanding Ga am Mesittepka’t Pas —aris Harmocivecd systerr:

Kepada Sernotce band ng dengan Pos tari" 4911 59 99 adalah Keliru dan

NaaAK sesuai dengan peeasan PERAT IRAN MEN TA RI KELANGAN

RE PURL.K IP, DOMESIA Nornor PEP CAC POP? TENTARKG

SENETAYAN SYSTEM KLASI- KASI BARANG DAN PEMBEBANAN

TASIK BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR, Berkut Kutipay perjelasan

Pos tar Harmonizes system 4911.99.90 sebagai berikut "BAB 49,

buku, koran, gambar cetakan dan produk lainnya dari industri

Hal 12 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

percetakan, naskah, tulisan tangan, naskah ketikan dan rancangan,

pada catatan Nomor 4 huruf c adalah bagian buku atau buklet yang

clicetak dalam bentuk Kumpulan lembaran atau signature yang

disatukan atau dipisah, yang seluruhnya atau Sebagian merupakan

karya lengkap yang dirancang untuk penjilidan. namun demikian

gambar atau ilustrasi cetakan yang tidak mempunyai teks, dalam

bentuk signature atau lembaran terpisah digolongkan dalam pos

4911”

Ci Bahwa jeas ca’ar Lralan Penje asa” Paga point b terkait Penetapan Fos

Lan 'Harmonizes System yang citetapkas ceh Terbanding adalah keliru

hahwa penjelasan Pcs Tariffharmonized system yang ditelapkan cer

Tersard ng adala" buku, koran, gambar cetakan dan produk lainnya

Gari industri percetakan, naskah, tulisan tangan, naskah ketikan dan

rancangan. pada catatan Nomor 4 huruf c adalah bagian buku atau

buklet yang dicetak dalam bentuk Kumpulan lembaran atau signature

yang disatukan atau dipisah. yang seluruhnya atau Sebagian

merupakan karya lengkap yang dirancang untuk penjilidan, namun

demikian gambar atau ilustrasi cetakan yang tidak mempunyai teks,

dalam bentuk signature atau lembaran terpisah digolongkan dalam

pos 4911" faktanya sangat bercesa cengan kual"kas pcs tarif:

harmorized system yacg dgungkan Pemohon barding yang teah

diperiksa oer suveyor

a) Bahwa jelas apa yasg clura kan pasa coaint ich yang d tetapkan Terband 29

sangat jelas keris bahwa Pemonon banding dalar usahanya mermiki

Ncmor Ingus Berusaha atau NIB yang dikualifkasican oahwai kede

kiasitikasi baku lapangar usaha ordonesia IKA II pemohen banding

adalah 22279 yatu incustry barang dari olastik untuk pengemasan dan

sangat tidak mangan dermoher banding caam kegiatan Lsararya

rrecsuoplay baran bakurya selain dar nlasti«

Hal 13 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

8! Barwa Pemcher banairg memilik beberapa gokameniterlampif yaitu

laporan dai SuveyonLS. aras pemeriksaan Dokumer (Pemer ahuan

impor Barang) PIB miik Fernohen banging dengan sala? satu noner LS

No . PH?" 5589S82473719 yang mererangkan banwa Koae HS'ES Code

Atau Sos Tarit'Harmerired system yang sigurakan Pemohon band-ng

adalah 3921.90.90 dengan deskripsi FILM IML 20 L MS PROPAN ECO

EMULSION Sudah tepat dan sesuai

"| Sahwa suda" jeas caam BAB 1 KETENTUAN UMUM, PERATURAN

MENTERI PERBASANGAN REPJBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHLIN

2023 TENTANG KEBIJAKAN IMPOR bahwa Laporan Surveyor ada'as

dckumer tertuks yang Melupakan has | kegiatan verifkas stau

DenelLsuraa teknis Cari suveyor yang menyatakan kesesuaian pararg

impor” “ang faxtavya jelas bahwa perreriksaan atau penelitan ulang yana

dias kad oleh terbarding kepada dokurie: PIB 'remberitahuan rT-por

barargi miik oemonor barding adarah «elru xeeng de<umen P3

(pembertahsan impor berang! sudah melalu surveyer yang memiliki

otoritas dari Peer ntah yang telah mem verifikasi, Melakukar Peru isuran

teks dav memeriksa atau perastian barang Pos tarif /harmonized

system.

ga: Barwa Penchor Banding dalam akthtas bararg impormya telah

ruak kan aktifites sejak Tahan 2019 dengan Barang impor ‘ocs tarif yang

sara! harmccizec system yang sama dan bahan bak. yang dimou: oleh

pembandng adalah b:.kan barang sad: karena akan melewati menara

IOses procuksi Kemkba cam barang #tau bahan dasu yang sumper oleh

vemoarcing tidak Cluai bebas dipasaran.

hy Satwa menurut <eterangan Suppier Pemohon band NG yan. sebuan

'erusahaan Manutastur Industry Piastic dari negara China dengan nama

Perusahaan HANGZHOU JMANAUI IMPORT AKD EXPORT CO LID.

yang beralamat dircom 222 68-1 SHUGUANG ROAD, BEISHAN STREET,

AIFS DISTRICT HANGZROU Cliy ZKEJIANG PROV NCE yang

Mengir mean atau mersupp'y barang xe Perohon banding. sesuai

Hal 14 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

Bok uInMewya yana VATE? AD SAFETY Dana SHEET (MSS) ttetampir

banwa jenis material yang Pemohan Dandi19 import yana d mana teah

jelas dari jeris kamposis nya adaah Plastik dan Telah sesuai dengan

Penetapan aan Surveyor onean kormpos'si sebagai beri<ut

Compesition / information on ingredient

1 CHEMICAL NAMF | INS BY WEIGHT CASNo.

Hamnoca lyme Pivyprooyene | oS SK GOA ag —

Ant -ceking agen | CI , f -

Ml ppise Agent - 7 216 a 1s 0 0 / 0

Barwa Serncren bandira -nemik fasiitas Surat Ceterangan Asal

Certificate of Org (terampiry e-setujuay Perdagargan Barang dalam

Persetuluar kerargsa <erja mencenai Kenya Sama Fkonem dan

Versetuiuar tertentu antara Perhimpunar Bangsa-Bangsa Asia lenagera

dan Republik Rakyat Tiongkok yang seianjutoya disebut system penerb tan

Surat seterangan asal atau (SKA) form F terlampir? adalah dokumen

pelengeap Davean yang diterbitkac coh Instansi Fenerbi: SKA yang akan

digunakan sebaga dasar cemberiar Yasf Preferersi untuk mempera sh

potensi pengurangan atau Pembebasan Bea Was..k, Terutama sada karang

Sarang yang ciimocr dan negara China

1! Bahwa da am ora an pengelasan wersite Kerente” an keLargar direktorat

.<21ceral bea dan sukai: RTKI dcetail semoditas herdasarkan kane

harmonized system atau uraian harmerized system bahwa sangat iclas

ura an pDs tarif ‘kode ra-moniced system yang digurasan pemoahor bancing

Iranurut Serrohon banding telah sesuai yaitu 397199 90 yaitu pelat,

lembaran, Film, foil dan strip lainnya dari plastic, Sedangkan fos tarif

‘kode harmonized Systeri yang digunakan atau yarg ditetapkan terkcandirg

kepeca pemohcn banding adalah kel ru karena

jelas pos tan ‘kode narmronizea system 49°1 adalah barang Ccétakan

Seperti baku , Koran, gambar cetakan Gan pProsuk lainya cari industry

nercetaxa™, naskah tu'isan tangan, naskah ketikan dan ransanga”. pada

catatan Nome: 4 nuruf c adalah bagian bisu ata. suklet yerng dcetsk

dalarn bentuk Kumoulan lemba-arn atau Siynatutes yang disatukan atau

dipisah, yang selurLhnya atau Sebagian merusakan sarya ..rgkao yang

dirancang untuk peniidan Jamu demisian nanmar ata. tWustras: cetaxac

yang dak mempunya teks, dalam bentuk Sgrature atau iernbaran

teDisah digclcngkas dalat mos 49.1° Karena fartanya vesdor atau

suplayor oemehcn bangisg adalak irdustry manufaktur piastis bukan

iIrdusty percetakan

3. Bahwa atas dalil Pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Pemohon melakukan importasi barang impor berupa Film IML yang diberitahukan pada pos tarif 3921.90.90 (- - Lain-lain) yaitu Pelat,

Hal 15 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik, selain seluler dengan menggunakan fasilitas ACFTA.

b. Berdasarkan hasil penelusuran website https://tansrigani.com/ diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding merupakan Pionir perusahaan plastik yang memperkenalkan kemasan ember plastik sebagai pengganti kaleng cat. Mempunyai 3 Divisi yang berada di 2 lokasi strategis yaitu Cibitung dan Surabaya, PT Tansri Gani terus berkembang menjadi perusahaan terdepan dalam mensupply kemasan plastik untuk Industri Cat dan Makanan di Indonesia. Pada akhir tahun 2019, Pemohon Banding mulai mensupply kemasan untuk UMKM di Indonesia dengan menjual kemasan plastik di e-commerce.

5 tansrigani.com

bookmarks toolbar. *

TTISIG) PT.TANSRI GANI

. ely Yost,

Sarada nang

c. Berdasarkanhasilpenelusuranwebsitehttps://www.swop- online.com/en/exhibition/1735.html diketahui Zhejiang Zhongyu Science And Technology Co., Ltd is a professional company which produces IML label in China. We have advanced equipment, abundant production experience and high-caliber staff. We execute ISO9001 and ROHS

Hal 16 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

strictly, as the strong performer in packaging and printing area. Zhongyu guides the development of packaging area by high-quality production, expresses the production information by gorgeous colour for customers. We have cooperated with many international famous brands. We do each link fastidiously and perfectly; from purchasing raw material, prepress, print, press finishing, packaging to transport. Main Products = Printing packaging.

(terjemahan bebas: Zhejiang Zhongyu Science And Technology Co., Ltd adalah perusahaan profesional yang memproduksi label IML di China. Memiliki peralatan canggih, pengalaman produksi yang melimpah, dan staf berkaliber tinggi. Menjalankan ISO 9001 dan ROHS secara ketat, sebagai pelaku kuat di bidang pengemasan dan pencetakan. Zhongyu memandu pengembangan bidang pengemasan dengan produksi berkualitas tinggi, mengekspresikan informasi produksi dengan warna yang indah bagi pelanggan. Bekerja sama dengan banyak merek terkenal internasional. Melakukan setiap tautan dengan cermat dan sempurna; mulai dari pembelian bahan baku, pracetak, cetak, penyelesaian cetak, pengemasan hingga transportasi. produk utama = pencetakan kemasan).

d. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan pada PIB nomor 100480 tgl 26-02-2021 adalah:

* AN 3 € yt

nang lew Bae 10D)

ge Mei, aN

Kn na 2 ma

ye! LAN

tnpes

4 EMAC CE ng 2 2

Bo Hae SOL) Ot-13

.. Dy . B 3

om we . R

1 Saas

Hal 17 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

e. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang tertuang dalam LHPIB- 150/WBC.08/BLBC.0001 /2022 tanggal 24-01-2022 sebagai berikut:

1, Icentitas contoh barang berdasarkan dokumen Nomor 672871. tanggal 31 Desember 2021. PT. TANSR

No. Nama HS Jumlah/Jenis N/A Bentuk Warna!

St “nae

TE | aa

Das Baru Jntek Kalerg Cat

Te ee ea

Emu sisa «| Baik Dan Baru Jnt.k Kalerg Cat

Desig"i Baik Da Baru Jntuk Kalerg Cat

a eae

Das Baru Jnt.k Kalerg Cat

Aa Aa MA

Baru Jntuk Kalerg Cat

Ea AN Ea

Baru Jnt-k Kalerg Cat

Ba [ee fami

Baik Dan Baru Jntek Kalerg Cat

Hal 18 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

f. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas disimpulkan bahwa barang yang diberitahukan sebagaimana data transaksi diatas merupakan barang cetakan berbentuk film, yang dicetak salah satu permukaannya dengan motif gambar dan tulisan berisi informasi, mengandung plastik non seluler jenis polypropylene (pada bagian luar), dilapisi plastik polyethylene (pada bagian dalam) dan polyethylene terephthalate (pada bagian tengah).

Hal 19 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

g. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

h. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, bahwa menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

• Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

• Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

• Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagai berikut:

• Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

• Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

i. Berdasarkan catatan Bagian VII

Hal 20 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

2.- Kecuali untuk barang dalam pos 39.18 atau 39.19, plastik, karet, dan barang daripadanya, dicetak dengan motif, representasi karakter atau gambar, yang tidak semata-mata bersifat melengkapi sehingga mengubah penggunaan utama barang tersebut, digolongkan dalam Bab 49.

j. Berdasarkan catatan Bab 39

10.- Dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah "pelat, lembaran, film, foil dan strip" berlaku hanya untuk pelat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga menjadi barang siap pakai).

k. Berdasarkan hasil identifikasi, barang impor berupa FILM IML yang diberitahukan pada pos tarif 3921.90.90 merupakan barang cetakan berbentuk film, yang dicetak salah satu permukaannya dengan motif gambar dan tulisan berisi informasi, mengandung plastik non seluler jenis polypropylene (pada bagian luar), dilapisi plastik polyethylene (pada bagian dalam) dan polyethylene terephthalate (pada bagian tengah), sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 4911.99.90.

l. Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok, diatur ketentuan sebagai berikut:

A. Ketentuan Asal Barang Berdasarkan Persetujuan Perdagangan

Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bang Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok

Hal 21 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

III. Ketentuan Lain Terkait Ketentuan Asal Barang

8. Asas Timbal Balik (Resiprositas)

Dalam Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok berlaku Asas Timbal Balik (resiprositas), sehingga atas importasi beberapa jenis barang yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok diberlakukan tarif resiprositas yang besarannya dapat sebesar tarif bea masuk MFN atau besaran tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area.

m. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area), dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN- China Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai penerapan asas timbal balik (resiprositas) dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan

Hal 22 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area).

(2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Lampiran II

Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/PMK.010/2022 Tarif Bea Masuk Dengan Skema Asas Timbal Balik (Resiprositas) Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area)

Hal 23 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

No.Pos Tarif / HS CodeUraian BarangDescription of GoodsBea Masuk Atas Impor Barang dari Republik Rakyat Tiongkok/Import Duty on Goods Imported from People’s Republic of China
…
4074911.99.90- - - Lain-Lain- - - Others7,50%
… dst

n. Barang impor berupa FILM IML yang ditetapkan ke dalam pos tarif 4911.99.90 dikenakan bea masuk sebesar 7,5% (lima persen) sesuai asas timbal balik (resiprositas) ACFTA.

o. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak tepat, karena penerbitan SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

D. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon tidak tepat dalam mengklasifikasikan barang impor berupa FILM IML ke pos tarif 3921.90.90. Berdasarkan hasil penelusuran data, pemeriksaan fisik, dan hasil uji laboratorium, barang a quo, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 4911.99.90 dengan pembebanan BM ACFTA 7,5% skema asas timbal balik (resiprositas).

2. Bahwa penerbitan SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan.

3. Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Tarif atas Barang Impor.

E. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar, tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,

Hal 24 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/HRD/TSG/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Bantahan Dan Analisis Pemohon Banding Terkait Surat Uraian Banding Dari

Terbanding

1. Bahwa Pemohon banding membenarkan apa yang didalilkan oleh Terbanding pada surat uraian banding pada point B nomor 1, memang benar bahwa pemohon banding telah melakukan aktifitas import sesuai data dari terbanding pada point B nomor 1.

2. Bahwa Pemohon banding menolak secara tegas dalil-dalil Surat Uraian Banding dari Terbanding pada point B nomor 2, Bahwa faktanya Pemohon banding dalam aktifitas impornya telah bekerjasama dengan Surveyor yang memiliki otoritas dari Pemerintah yang telah memverifikasi, Melakukan Penulusuran teknis dan memeriksa atau pemastian barang Pos tarif /harmonized system yang digunakan Pemohon Banding adalah sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Pasal 1 ayat 21 yang berbunyi “Laporan Surveyor adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian Barang yang diimpor”

3. Bahwa Pemohon banding menolak secara tegas dalil-dalil Surat Uraian Banding dari Terbanding pada point B nomor 3, bahwa terbanding dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP-

Hal 25 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 telah keliru dalam membuat Keputusan, Bahwa Pemohon banding dalam aktifitas importnya telah memiliki fasilitas Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok yang selanjutnya disebut system penerbitan surat keterangan asal atau (SKA) Form E adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi untuk memperoleh potensi pengurangan atau Pembebasan Bea Masuk, Terutama pada barang – barang yang di impor dari negara China, Berikut penjelasan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin Of Indonesia) Dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean) Pasal 1 Ayat 5 yang berbunyi:

“Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Preferensi yang selanjutnya disebut SKA Preferensi adalah dokumen yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor”

4. Bahwa Pemohon banding menolak secara tegas dalil-dalil Surat Uraian Banding dari Terbanding pada point D nomor 1, bahwa terbanding menyampaikan dalam surat uraian bandingnya bahwa pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Kembali atas tarif bea masuk dan cukai sesuai surat keputusan dari terbanding dengan nomor: SPKTNP-1378/KPU.1/2024 Tertanggal 23 agustus 2024, sehingga Pemohon banding dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 599.924.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) bahwa faktanya

Hal 26 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

surat keputusan dari terbanding dengan nomor: SPKTNP- 1378/KPU.1/2024 Tertanggal 23 agustus 2024 adalah keliru bahwa Pemohon banding dalam aktifitas impornya telah bekerjasama dengan Surveyor yang memiliki otoritas dari Pemerintah yang telah memverifikasi, Melakukan Penulusuran teknis dan memeriksa atau pemastian barang Pos tarif /harmonized system yang digunakan pemohon banding adalah sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan juga pemohon banding telah memiliki fasilitas Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok yang selanjutnya disebut system penerbitan surat keterangan asal atau (SKA) Form E adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi untuk memperoleh potensi pengurangan atau Pembebasan Bea Masuk, terutama pada barang – barang yang di impor dari negara China.

5. Bahwa Pemohon banding membenarkan apa yang di uraikan dalam Surat Uraian Banding dari Terbanding pada Point D nomor 3, Point A , B ,dan C dari uraian tersebut sudah jelas bahwa Pemohon banding dalam usahanya memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang dikualifikasikan bahwa kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) Pemohon Banding adalah 22220 yaitu industry barang dari plastik untuk pengemasan dan sangat tidak mungkin Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya mensupply bahan bakunya selain dari plastik.

6. Bahwa Pemohon Banding menolak secara tegas dalil-dalil Surat Uraian Banding dari Terbanding pada point D nomor 3, Point D & E, bahwa aktifitas pemeriksaan yang dilakukan oleh terbanding adalah keliru dan tidak relevan atau kabur karena apa yang diperiksa bukanlah dokumen yang dipermasalahkan oleh Terbanding, jelas dalam Surat Uraian Banding dari Terbanding dokumen yang diperiksa adalah dokumen Pemohon Banding yang diberitahukan pada PIB nomor 100480 tanggal

Hal 27 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

26-02-2021 dan juga hasil uji dari laboratorium yang tertuang dalam LHPIB-150/WBC.08/BLBC.0001 /2022 tanggal 24-01-2022, bukanlah dokumen yang dipermasalahkan oleh terbanding, bahwa dokumen yang dipermasalahkan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Dokumen Yang Di Teliti Ulang Dengan Surat Tugas ST-1742/BC/KPU.1/2024
Tanggal 23 Agustus 2024
NoJenisKodeNomorTanggalSeri
DokumenKantorDokumenDokumenBarang
1PIB (BC 2.0)04030045753125/08/20221
2PIB (BC 2.0)04030061445416/11/20221 dan 2
3PIB (BC 2.0)04030066315012/12/20221 s.d 3
4PIB (BC 2.0)04030006030003/02/20221
5PIB (BC 2.0)04030009740728/02/20231 s.d 3
6PIB (BC 2.0)04030012208713/03/20231 dan 2
7PIB (BC 2.0)04030017474006/04/20231 s.d 3
8PIB (BC 2.0)04030017474206/04/20231 dan 2
9PIB (BC 2.0)04030021529605/05/20231 s.d 3
10PIB (BC 2.0)04030027278006/06/20231 s.d 6
11PIB (BC 2.0)04030029113913/06/20231 s.d 5
12PIB (BC 2.0)04030029807315/06/20231 s.d 16
13PIB (BC 2.0)04030033017804/07/20231 s.d 9
14PIB (BC 2.0)04030036689421/07/20231 s.d 9
15PIB (BC 2.0)04030039119103/08/20231 s.d 5
16PIB (BC 2.0)04030043753929/08/20231 s.d 11
17PIB (BC 2.0)04030051597009/10/20231 s.d 4
18PIB (BC 2.0)04030059404622/11/20231 s.d 5
19PIB (BC 2.0)04030063893222/12/20231 s.d 15
20PIB (BC 2.0)04030001042008/01/20241 dan 2
21PIB (BC 2.0)04030002769418/01/20241 s. d 17
22PIB (BC 2.0)04030003055722/01/20241 s.d 3
23PIB (BC 2.0)04030003055822/01/20241 s.d 14
24PIB (BC 2.0)04030004654501/02/20241 s.d 16
25PIB (BC 2.0)04030015133815/05/20241 s.d 22
26PIB (BC 2.0)04030016965911/06/20241 s.d 18
27PIB (BC 2.0)04030018314103/07/20241 s.d 18
28PIB (BC 2.0)04030018568608/07/20241
29PIB (BC 2.0)04030018568708/07/20241 dan 2
30PIB (BC 2.0)04030066887503/04/20241 s.d 12
31PIB (BC 2.0)04030069431803/05/20241 s.d 14

7. Bahwa Pemohon banding menolak secara tegas dalil-dalil Surat Uraian Banding dari Terbanding pada point D nomor 4 bahwa pemeriksaan, identifikasi dan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru

Hal 28 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

dan tidak relevan atau kabur maka dapat disimpulkan pemeriksaan, identifikasi dan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat diterima.

8. Bahwa Pemohon banding menolak secara tegas dalil-dalil Surat Uraian Banding dari Terbanding pada point D nomor 5, bahwa pemeriksaan, identifikasi dan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding bukanlah dokumen yang dipermasalahkan oleh Terbanding atau ada kekeliruan dan tidak relevan atau kabur maka dapat disimpulkan Kesimpulan dan pendapat yang diuraikan oleh terbanding pada point D nomor 5 dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

9. Bahwa Pemohon banding menolak secara tegas dalil-dalil Surat Uraian Banding dari Terbanding pada point D nomor 5 point F, Bahwa Pemohon banding dalam aktifitas impornya telah bekerjasama dengan Surveyor yang memiliki otoritas dari Pemerintah yang telah memverifikasi, Melakukan Penulusuran teknis dan memeriksa atau pemastian barang Pos tarif /harmonized system yang digunakan pemohon banding adalah sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/Pmk.010/2022 Tentang Penetapan System Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarik Bea Masuk Atas Barang Impor Berikut kutipannya “Bagian

VII Plastik Dan Barang Daripadanya Karet Dan Barang Daripadanya dan BAB 39 Plastik dan barang daripadanya pada catatan Nomor

10. Yang catatannya adalah :’’ dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah pelat, lembaran, Film, Foil dan Strip’’ berlaku hanya untuk pelat, lembaran, Film, Foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi Panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga barang siap pakai)’’

Hal 29 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

Bahwa apa yang tertulis di form E atau Certtificate of origin sudah jelas kode yang barang Pos tarif/harmonized system yang digunakan oleh pemohon banding adalah ’’ dalam pos 39.20 dan 39.21.

10. Bahwa Pemohon banding membenarkan Surat Uraian Banding dari Terbanding pada point D nomor 5, point G, terkait Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, Tetapi terbanding telah keliru dalam menafsirkan atau menganalisa permasalahan ini bahwa sudah jelas Bahwa Pemohon banding dalam aktifitas impornya telah bekerjasama dengan Surveyor yang memiliki otoritas dari Pemerintah yang telah memverifikasi, Melakukan Penulusuran teknis dan memeriksa atau pemastian barang Pos tarif /harmonized system yang digunakan pemohon banding dan juga Bahwa Pemohon banding dalam aktifitas importnya telah memiliki fasilitas Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok yang selanjutnya disebut system penerbitan surat keterangan asal atau (SKA) Form E adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi untuk memperoleh potensi pengurangan atau Pembebasan Bea Masuk, Terutama pada barang – barang yang di impor dari negara China, Berikut penjelasan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin Of Indonesia) Dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean) Pasal 1 Ayat 5 yang berbunyi:

Hal 30 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

“Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Preferensi yang selanjutnya disebut SKA Preferensi adalah dokumen yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor”

11. Bahwa Pemohon banding membenarkan Surat Uraian Banding dari Terbanding pada point D nomor 5, point H yang menguraikan Pasal 1 ayat

(1) PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Tetapi terbanding telah keliru dalam menafsirkan atau menganalisa permasalahan ini.

12. Bahwa Pemohon banding menolak secara tegas dalil-dalil Surat Uraian Banding dari Terbanding pada point D nomor 5 point I & J , bahwa jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/Pmk.010/2022 Tentang Penetapan System Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarik Bea Masuk Atas Barang Impor Berikut Kutipannya “Bagian VII Plastik Dan Barang Daripadanya Karet Dan Barang Daripadanya Dan Bab 39 Plastik dan barang daripadanya pada catatan Nomor 10. Yang catatannya adalah :’’ dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah pelat, lembaran, Film, Foil dan Strip’’ berlaku hanya untuk pelat, lembaran, Film, Foil dan strip ( selain yang dimaksud dalam Bab 54)dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi Panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga barang siap pakai)’’

13. Bahwa Pemohon banding menolak secara tegas dalil-dalil Surat Uraian Banding dari Terbanding pada point D nomor 5 dan point K, bahwa jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/Pmk.010/2022 Tentang Penetapan System Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarik Bea Masuk Atas Barang Impor Pos Tarif/harmonized system yang ditetapkan oleh Terbanding adalah buku, koran, gambar

Hal 31 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

cetakan dan produk lainnya dari industri percetakan, naskah, tulisan tangan, naskah ketikan dan rancangan, pada catatan Nomor 4 point C adalah bagian buku atau buklet yang dicetak dalam bentuk Kumpulan lembaran atau signature yang disatukan atau dipisah, yang seluruhnya atau Sebagian merupakan karya lengkap yang dirancang untuk penjilidan, namun demikian gambar atau ilustrasi cetakan yang tidak mempunyai teks, dalam bentuk signature atau lembaran terpisah digolongkan dalam pos 49.11.’’ faktanya sangat berbeda dengan kualifikasi pos tarif/harmonized system yang digunakan Pemohon banding yang telah diperiksa oleh surveyor.

14. Bahwa Pemohon banding membenarkan Surat Uraian Banding dari Terbanding pada point D nomor 5 dan point L & M yang menguraikan tentang peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok dan juga yang menguraikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN- China Free Trade Area), Tetapi terbanding telah keliru dalam menafsirkan atau menganalisa permasalahan ini.

15. Bahwa Pemohon Banding menolak secara tegas dalil-dalil Surat Uraian Banding dari Terbanding pada point D nomor 5, point N & O karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan System Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarik Bea Masuk Atas Barang Impor Dan Juga Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal

Hal 32 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

Indonesia dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean) Pasal 1 Ayat 5.

B. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, pemohon banding menyimpulkan bahwa surat bantahan telah memenuhi seleruh ketentuan formal.

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa permohonan banding dan surat bantahan yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal.

2) Menyatakan Pos Tarif / Harmonized system yang digunakan Pemohon Banding dengan kode 3921.90.90 telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

3) Menyatakan denda kekurangan bayar yang di keluarkan dengan surat oleh Terbanding dengan nomor SPKTNP-1378/KPU.1/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 tidak berlaku atau di batalkan.

4) Menyatakan setoran jaminan atas kekurangan bayar yang di setorkan Pemohon Banding pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan NTPN 6A8BB36SIS5CST4P sejumlah 599.294.000 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dapat dikembalikan kepada Pemohon Banding.

5) Menyatakan mencabut atau membatalkan apa yang dituangkan dalam Nota Dinas dengan Nomor ND-5669/KPU.103/2024 dari Terbanding.

6) Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding Demikian Surat Bantahan ini dibuat dan sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Hal 33 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 620241000002713 dan BPN dengan NTPN

6A8BB36SIS5CST4P tanggal bayar 11 Oktober 2024 sebesar Rp599.294.000;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Tansri

Gani nomor 32 tanggal 13 Agustus 2021 Notaris Tjoa Karina Juwita, S.H. di Jakarta dilengkapi Lembar Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4. Laporan Surveyor tanggal 05 September 2024;

Bukti P-5. Nota Dinas Nomor ND-5669/KPU.103/2024 tanggal 26 Agustus 2024

hal Surat Pengantar SPKTNP;

Bukti P-6. Surat Tanggapan No. 156/HRD/TSG/IV/2025 tanggal 28 April 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHPU Nomor 1504/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024; Bukti T-2. SPKTNP nomor SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus

2024;

Bukti T-3. Tanggapan atas Surat Bantahan No. SR-51/KPU.1/M.XIXA/2025

tanggal 17 Maret 2025;

Bukti T-4. Tanggapan atas Surat Bantahan No. SR-147/KPU.1/M.XIXA/2025

tanggal 26 Mei 2025 dan lampirannya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

Hal 34 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 362/HRD/TSG/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penetapan Tarif PreferensiHS 3921.90.90 BM 0% (ACFTA)HS 4911.99.90 BM 7,5% (ACFTA)Pemohon tidak tepat dalam mengklasifikasikan barang impor ke pos tarif 3921.90.90. Berdasarkan hasil penelusuran data, pemeriksaan fisik, dan hasil uji laboratorium, barang a quo, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 4911.99.90 dengan pembebanan BM ACFTA 7,5% skema asas timbal balik (resiprositas).

Hal 35 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp599.294.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Nomor SPKTNP- 1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, Terbanding menetapkan klasifikasi dan pembebanan bea masuk untuk barang impor berupa FILM IM, 249 (dua ratus empat puluh sembilan) pos barang pada 31 PIB, dari pos tarif 3921.90.90 ke pos tairf 4911.99.90 (BM 7,5%. Tarif reciprocal ACFTA), sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp599.294.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

Menimbang, bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan penetapan SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dengan alasan

a. Pemohon banding dalam aktifitas impornya telah bekerja sama dengan Surveyor yang memiliki otoritas dari Pemerintah yang telah memverifikasi, melakukan penulusuran teknis dan memeriksa atau pemastian barang Pos tarif/harmonized system yang digunakan Pemohon Banding sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan System Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarik Bea Masuk Atas Barang Impor;

b. Pemohon banding memiliki beberapa dokumen (terlampir) yaitu laporan dari Surveyor (LS), atas pemeriksaan Dokumen PIB milik Pemohon banding, dengan salah satu nomor LS No. IPH21E589982473719 yang menerangkan bahwa Kode HS/HS Code Atau Pos Tarif/Harmonized system yang digunakan Pemohon banding adalah 3921.90.90 dengan deskripsi Film IML 20 L Ms Propan Eco Emulsion Sudah tepat dan sesuai.

c. jelas apa yang diuraikan pada point (c) yang ditetapkan Terbanding sangat jelas keliru, bahwa Pemohon Banding dalam usahanya memiliki Nomor Induk

Hal 36 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

Berusaha atau NIB yang dikualifikasikan bahwa kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) pemohon banding adalah 22220 yaitu industry barang dari plastik untuk pengemasan dan sangat tidak mungkin Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya mensupply bahan bakunya selain dari plastik.

d. menurut keterangan Supplier Pemohon Banding yaitu Perusahaan Manufaktur Industry Plastic dari negara China dengan nama Perusahaan Hangzhou Jianhui Import And Export Co., Ltd. yang beralamat di room 222, 85-1 Shuguang Road, Beishan Street, Xihu District, Hangzhou City, Zhejiang Province yang mengirimkan atau mensupply barang ke Pemohon Banding, sesuai dokumennya yaitu Material Safety Data Sheet (MSDS) (terlampir) bahwa jenis material yang Pemohon Banding import telah jelas dari jenis komposisinya adalah Plastik dan telah sesuai dengan Penetapan Surveyor.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi pos tarif dan pembebanan bea masuk;

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hal 37 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1504/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan,

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan,

diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1504/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan, diketahui

1 Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif dan pembebanan bea masuk

untuk 31 (tiga puluh satu) PIB dengan rincian berikut:

Hal 38 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

594046 22/11/2023

2211212023

20 010420

21 027694 18/01/2024

22 2210112024

030556 22/01/2024

24 | 046545 01/02/2024 -

25 151338 I | 15/05/2024

21 183141 03/07/2024

185686 | 08/07/2024

08/07/2024 —

668875 0. 03/04/2024

SN 694318 03/05/2024

2 Bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui:

a. Berdasarkan hasil penelusuran website https://tansrigani.com/ diperoleh informasi bahwa PT Tansri Gani merupakan Pionir perusahaan plastik yang memperkenalkan kemasan ember plastik sebagai pengganti kaleng cat. Mempunyai 3 Divisi yang berada di 2 lokasi strategis yaitu Cibitung dan Surabaya, PT Tansri Gani terus berkembang menjadi perusahaan terdepan dalam mensupply kemasan plastik untuk Industri Cat dan Makanan di Indonesia. Pada akhir tahun 2019, PT Tansri Gani mulai mensupply kemasan untuk UMKM di Indonesia dengan menjual kemasan plastik di e-commerce,

b. Berdasarkan hasil penelusuran website https://www.swop- online.com/en/exhibition/1735.html diketahui Zhejiang Zhongyu

Hal 39 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

Science And Technology Co.,Ltd. is a professional company which produces IML label in China. We have advanced equipment, abundant production experience and high-caliber staff. We execute ISO9001 and ROHS strictly, as the strong performer in packaging and printing area. ZHONGYU guides the development of packaging area by high-quality production,expresses the production information by gorgeous colour for customers. We have cooperated with many international famous brands. We do each link fastidiously and perfectly;from purchasing raw material,prepress,print, press finishing, packaging to transport. Main Products = Printing packaging.

c. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang atas importasi PT. Tansri Gani yang diberitahukan pada PIB nomor 100480 tanggal 26 Pebruari 2021, diketahui fisik barang sebegai berikut:

An ; “8 aie te at 4

po ye esc

- y pt Oo

= Ne an

an Ss a ‘a ‘ Ka .

-—-— 1 (nina .. . ,

~ r SEE -

hb ? n J

. ae » - ~~. i a -

wee 2 aie ey — - . , au

ja me Dat . Naa AN ea '

B 08, <<, . a] ' =

Berdasarkan penelitian kedapatan bahwa jenis barang impor berupa FILM IML yang diberitahukan pada pos tarif 3921.90.90 merupakan barang cetakan berbentuk film, yang dicetak salah satu permukaannya

Hal 40 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

dengan motif gambar dan tulisan berisi informasi, mengandung plastik non seluler jenis polypropylene (pada bagian luar), dilapisi plastik polyethylene (pada bagian dalam) dan polyethylene terephthalate (pada bagian tengah), lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 4911.99.90 dengan pembebanan BM ACFTA 7,5% skema asas timbal balik (resiprositas).

d. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang tertuang dalam LHPIB150/WBC.08/ BLBC.0001/2022 tanggal 24-01-2022 dinyatakan sebagai berikut:

Identitas contoh barang berdasarkan dokumen Nomor 672971 tanggal 31 Desember 2021 PT. Tansri Gani:

No. Nama HS Jumlah/Jenis N/A Bentuk/Warna/

(diberitahukan) (diberitahukan) Kemasan Bau

1 3. Film Iml HW ni ex Pro 1900 Baik 39219990 Chira Lembaran Lacel

ae AN Ma

2 2.Fim Im Paragor Acrylic S9219990 Chira Lembaran Lasel

Erusion 4 Baik San Baru Lrtuk Kaleng Cat

3 “. Fim Ini Paragon “SI Ne: 3921990 Chira Lembaran Lasel

Des gn: Baik Dan Baru Lrtuk Kaleng Cat

7. Fim Iml - Suser Vinilex 201 Baik 39216990 Chira Lembaran Label

San Baru Lrtuk Kaleng Cat

8 6. Fim ml - Ultmate 20] Bak Dar 39219996 Chira Lembaran Lavel

Baru Urtuk Kaleng Cat

8 5. Fim inl - Ult nate 4! Baik Dan 39219990 Chira Lembaran Lavel

Se PA PG Bea

£, Fim inl 281 Viriex Pro 1999 59219990 Chira Lembaran Lael

Baik Las Baru Lrtuk Kaleng Cat

Berdasarkan penelusuran PIB-PIB yang menajdi sengketa, hasil pemeriksaan PIB Nomor 100480 tanggal 26 Pebruari 2021 (butir 2.c) dan PIB Nomor 672971 tanggal 31 Desember 2021 (butir 2.d) tersebut, bukan merupakan PIB yang termasuk menjadi sengketa;

3 Bahwa berdasarkan uraian terebut di atas, maka yang menajdi sengketa

Adalah merupakan barang cetakan berbentuk film, yang dicetak salah satu permukaannya dengan motif gambar dan tulisan berisi informasi, mengandung plastik non seluler jenis polypropylene (pada bagian luar), dilapisi plastik polyethylene (pada bagian dalam) dan polyethylene terephthalate (pada bagian tengah),

4 Klasifikasi Barang

Berdasarkan KUMHS Nomor 1 disebutkan: Judul dan Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja untuk keperluan

Hal 41 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.;

Berdasarkan catatan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUM HS), dinyatakan:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

2. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Bahwa berdasarkan BTKI 2022, Bab 39 adalah untuk kelompok barang berupa:” Plastik dan barang daripadanya”, sedangkan pos 3921 adalah untuk kelompok barang berupa:” Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik.”, dengan rincian berikut:

39.21Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik.Other plates, sheets, film, foil and strip, of plastics.
- Seluler :- Cellular :
3921.11- - Dari polimer stirena :- - Of polymers of styrene :
3921.12.00- - Dari polimer vinil klorida- - Of polymers of vinyl chloride
3921.13- - Dari poliuretan :- - Of polyurethanes :
3921.14- - Dari selulosa diregenerasi :- - Of regenerated cellulose :
3921.19- - Dari plastik lainnya :- - Of other plastics :
3921.90- Lain-lain :- Other :
3921.90.10- - Dari serat divulkanisasi- - Of vulcanised fibre
3921.90.20- - Dari protein dikeraskan- - Of hardened proteins
3921.90.30- - Dari turunan kimia dari karet alam- - Of chemical derivatives of natural rubber

Hal 42 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

- - Dari produk polimerasi kondensasi atau penyusunan ulang :- - Of condensation or rearrangement polymerisation products :
3921.90.50- - Dari selulosa diregenarasi- - Of regenerated cellulose
3921.90.60- - Dari selulosa lainnya atau turunan kimia selulosa lainnya- - Of other cellulose or its chemical derivatives
3921.90.70- - Dari produk polimerisasi adisi- - Of addition polymerisation products
3921.90.90- - Lain-lain- - Other

Berdasarkan Catatan 10 Bab 39 dinyatakan:

10. Dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah "pelat, lembaran, film, foil dan strip" berlaku hanya untuk pelat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga menjadi barang siap pakai).

Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman VII-3921-1, diketahui:

3921

This heading covers plates, sheets, film, foil and strip, of plastics, other than those of heading 39.18, 39.19 or 39.20 or of Chapter 54. It therefore covers only cellular products or those which have been reinforced, laminated, supported or similarly combined with other materials. (For the classification of plates, etc. combined with other materials, see the General Explanatory Note.)

According to Note 10 to this Chapter, the expression "plates, sheets, film, foil and strip" applies only to plates, sheets, film, foil and strip and to blocks of regular geometric shape, whether or not printed or otherwise surface-worked (for example, polished, embossed, coloured, merely curved or corrugated), uncut or cut into rectangles (including squares) but not further worked (even if when so cut they become articles ready for use).

Plates, sheets, etc., whether or not surface-worked (including squares and other rectangles cut therefrom), with ground edges, drilled, milled, hemmed, twisted, framed or otherwise worked or cut into shapes other than rectangular

Hal 43 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

(including square) are generally classified as articles of headings 39.18, 39.19 or 39.22 to 39.26

Bahwa berdasarkan BTKI 2022, Bab 49 adalah untuk kelompok barang berupa:” Buku, koran, gambar cetakan dan produk lainnya dari industri percetakan; naskah tulisan tangan, naskah ketikan dan rancangan”, sedangkan pos 4911 adalah untuk kelompok barang berupa: ”Barang cetakan lainnya, termasuk gambar dan foto cetakan”, dengan rincian berikut:

49.11Barang cetakan lainnya, termasuk gambar dan foto cetakan.Other printed matter, including printed pictures and photographs.
4911.10- Bahan iklan dagang, katalog komersial dan sejenisnya :- Trade advertising material, commercial catalogues and the like :
4911.10.10- - Daftar katalog berupa pendidikan, teknik, ilmu pengetahuan, sejarah atau buku-buku kebudayaan dan publikasi- - Catalogues listing only educational, technical, scientific, historical or cultural books and publications
4911.10.90- - Lain-lain- - Other
- Lain-lain :-Other :
4911.91- - Gambar, desain dan foto :- - Pictures, designs and photographs :
4911.91.10- - - Desain- - - Designs
- - - Lain-lain, dari jenis yang dipasang untuk keperluan pengajaran :- - - Other, of a kind to be mounted for instructional purposes :
4911.91.21- - - - Anatomi dan tumbuh- tumbuhan- - - - Anatomical and botanical
4911.91.29- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Lain-lain :- - - Other :
4911.91.91- - - - Anatomi dan tumbuh- tumbuhan- - - - Anatomical and botanical
4911.91.99- - - - Lain-lain- - - - Other
4911.99- - Lain-lain :- - Other :
4911.99.10- - - Kartu cetakan untuk permata atau untuk benda kecil dari barang perhiasan pribadi atau untuk barang pribadi yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau dipegang orang- - - Printed cards for jewellery or for small objects of personal adornment or articles of personal use normally carried in the pocket, handbag or on the person

Hal 44 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

4911.99.20- - - Label cetakan untuk bahan peledak selain yang dimaksud dalam pos 48.21- - - Printed labels for explosives other than those of heading 48.21
4911.99.30- - - Bahan pendidikan, teknis, ilmiah, sejarah atau kebudayaan dicetak pada kartu- - - Educational, technical, scientific, historical or cultural material printed on a set of cards
4911.99.40- - - Barang cetakan yang memberikan hak untuk mengakses, menginstal, mereproduksi atau menggunakan perangkat lunak (termasuk permainan), data, konten internet (termasuk konten dalam permainan atau dalam aplikasi) atau layanan, atau layanan telekomunikasi (termasuk layanan seluler)- - - Printed matter which grants the right to access, install, reproduce or otherwise use software (including games), data, internet content (including in-game or in- application content) or services, or telecommunications services (including mobile services)
4911.99.90- - - Lain-lain- - - Other

Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman X-4911-1, diketahui:

This heading covers all printed matter (including photographs and printed pictures) of this Chapter (see the General Explanatory Note above) but not more particularly covered by any of the preceding headings of the Chapter.

Framed pictures and photographs remain classified in this heading when the essential character of the whole is given by the pictures or photographs; in other cases such articles are to be classified in the heading appropriate to the frames, as articles of wood, metal, etc.

Certain printed articles may be intended for completion in manuscript or typescript at the time of use but remain in this heading provided they are essentially printed matter (see Note 12 to Chapter 48). Thus, printed forms (e.g., magazine subscription forms), blank multi-coupon travel (e.g., air, rail and coach) tickets, circular letters, identity documents and cards and other articles printed with messages, notices, etc., requiring only the insertion of particulars (e.g., dates and names) are classified in this heading. Stock, share or bond certificates and similar documents of title and cheque forms, which also require completion and validation are, however, classified in heading 49.07.

Hal 45 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

On the other hand, certain articles of stationery with printing which is merely subsidiary to their primary use for writing or typing are classified in Chapter 48 (see Note 12 to Chapter 48 and. in particular the Explanatory Notes to headings 48.17 and 48.20).

The heading includes the following in addition to the more obvious products:

(1) Advertising matter (including posters), year books and similar publications devoted essentially to advertising, trade catalogues of all kinds (including book or music publishers' lists, and catalogues of works of art) and tourist propaganda. Newspapers, periodicals and journals, whether or not containing advertising material, are however excluded (heading 49.01 or 49.02, as appropriate).

(2) Brochures containing the programme of a circus, sporting event, opera, play or similar presentation.

(3) Printed calendar backs with or without illustrations.

(4) Schematic maps.

(5) Anatomical, botanical, etc., instructional charts and diagrams.

(6) Tickets for admission to places of entertainment (e.g., cinemas, theatres and concerts), tickets for travel by public or private transport and other similar tickets.

(7) Microcopies on opaque bases of the articles of this Chapter.

(8) Screens made by printing a film of plastics with letters or symbols to be cut out for use in design work. Such screens simply printed with dots, lines or squares are excluded (Chapter 39).

(9) Maximum cards and illustrated first-day covers not bearing postage stamps (see also Part (D) of the Explanatory Note to heading 97.04).

(10) Self-adhesive printed stickers designed to be used, for example, for publicity, advertising or mere decoration, e.g., "comic stickers" and "window stickers".

(11) Lottery tickets, "scratch cards", raffle tickets and tombola tickets.

The following articles, in particular, are also excluded from this heading:

(a) Photographic negatives or positives on films or plates (heading 37.05).

Hal 46 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

(b) Goods of heading 39.18, 39.19, 48.14 or 48.21 or printed paper products of Chapter 48 in which the printed characters or pictures are merely subsidiary to the primary use of the products.

(c) Letters, numbers, sign-plates and similar motifs for shop signs and shop windows, bearing a printed picture or text, of ceramics, of glass, or of base metal, which are classifiable in headings 69.14, 70.20 and 83.10 respectively, or in heading 94.05 if illuminated.

(d) Decorative glass mirrors, whether or not framed, with printed illustrations on one surface (heading 70.09 or 70.13).

(e) Printed "smart cards" (including proximity cards or tags) as defined in Note 6

(b) to Chapter 85 (heading 85.23).

(f) Printed dials of instruments or apparatus of Chapter 90 or 91.

(g) Printed paper toys (e.g., children's cut-out sheets), playing cards and the like, and other printed games (Chapter 95).

(h) Original engravings, prints and lithographs, of heading 97.02, that is, impressions produced directly, in black and white or in colour, of one or of several plates wholly executed by hand by the artist, irrespective of the process or of the material employed by him, but not including any mechanical or photo-mechanical process.

Berdasarkan berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman X-4911-1, dinyatakan:

“The following articles, in particular, are also excluded from this heading:

(a) Photographic negatives or positives on films or plates (heading 37.05). Goods of heading 39.18, 39.19, 48.14 or 48.21 or printed paper products of Chapter 48 in which the printed characters or pictures are merely subsidiary to the primary use of the products”

Berdasarkan penjelasan tersebut, salah satu barang yang dikeluarkan dari Bab 49 adalah barang dari Bab 39;

Berdasarkan Catatan 10 Bab 39 dinyatakan:

11. Dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah "pelat, lembaran, film, foil dan strip" berlaku hanya untuk pelat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak

Hal 47 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga menjadi barang siap pakai).

Berdasarkan Catatan 10 bab 39 tersebut, Pos 39.21 adalah untuk kelompok barang "pelat, lembaran, film, foil dan strip", yang dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak;

Bahwa mempertimbangkan uraian pada masing-masing pos tarif dan penjelasan pada Catatan Bab serta penjelasan tambahan pada Explanatory Notes 2022, maka barang yang menjadi sengketa tidak dapat dikklasifikasikan apda Bab 49, tetapi harus diklasifikasikan pada Bab 39, dengan pos tairf 3921, yaitu untuk kelompok barang “ Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik.”, pada pos tarif 3921.90.90, yaitu selan dari Cellular dan selain dari

3921.90.10 - - Dari serat divulkanisasi

3921.90.20 - - Dari protein dikeraskan

3921.90.30 - - Dari turunan kimia dari karet alam

- - Dari produk polimerasi kondensasi atau penyusunan ulang : 3921.90.50 - - Dari selulosa diregenarasi

3921.90.60 - - Dari selulosa lainnya atau turunan kimia selulosa lainnya 3921.90.70 - - Dari produk polimerisasi adisi

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 4911.99.90 dan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Hal 48 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon

Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor yang diberitahukan dengan PIB-PIB a quo pada pos tarif sesuai pemberitahuannya, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 49 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 atas nama PT. Tansri Gani, NPWP 01.365.738.2-007.000, yang beralamat di Jl Inspeksi Kalimalang, RT 002, RW 001, Sukadanau, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530.

2. Menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor yang diberitahukan dengan PIB-PIB a quo pada pos tarif sesuai pemberitahuannya.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 50 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 51 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Tansri Gani

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.