P U T U S A N
Nomor PUT-008906.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1378/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008906.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. TANSRI GANI, NPWP 01.365.738.2-007.000, yang beralamat di Jl Inspeksi Kalimalang, RT 002, RW 001, Sukadanau, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530, yang diwakili oleh Sdr. Dolphin, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Theofilus Yan Handoyo,
Jabatan: Karyawan;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 350/HRD/TSG/IX/2024 tanggal 30 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Hari Prabowo/19700931990121002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001,