Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-008875.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Pelabuhan Tiga Bersaudara · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008875.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 7 April 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2017.

Jenis sengketa
Gugatan
Pajak
Gugatan PajakTahun pajak 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 27B ayat (1) · Pasal 27B ayat (3) · Pasal 36 ayat (1)
  • PMK 8/PMK.03/2013Pasal 14 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1) · Pasal 87
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008875.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Pelabuhan Tiga Bersaudara
Nama Wakil
Ika Pusparini
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2017
Putusan
Menolak
Majelis Hakim
Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec., Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.
Panitera
Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.
Tanggal Putusan
10 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
7 April 2026