Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-008861.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Innotech Systems · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008861.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008861.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INNOTECH SYSTEMS, NPWP 31.364.780.2-028.000, beralamat di Gedung Acset Building Jl. Majapahit No. 26 RT. 014 RW. 008 Gambir Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Diah Ariyanti, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Aji Darmawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-653/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/IS-HO/XI/2024 tanggal 28 November 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Taufiq Mohammad Abduh/198410232006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo/198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-490/WPJ.06/2025 tanggal 22 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1442/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 032/IS-HO/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor TG- 143/WPJ.06/2024 tanggal 30 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dan dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00007/240/18/073/22 tanggal 29 September 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut.

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan Surat Nomor 001/IS/FIN-TAX/V/2023 tanggal 17 Mei 2023dandenganSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 00748/NKEB/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 telah ditolak dengan rincian sebagai berikut.

Menimbang Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00007/240/18/073/22 tanggal 29 September 2022 dengan Surat Nomor 013/IS-HO/IV/2024 tanggal 5 April 2024 dandenganSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor 032/IS-HO/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 032/IS- HO/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan gugatan atas KEP- 07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak diterima Keputusan yang digugat Nomor KEP-

07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024, yang diterima Penggugat pada tanggal 24 September 2024;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan yang digugat Nomor KEP- 07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Diah Ariyanti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 13 tanggal 03 Mei 2024;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat; Dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Nomor: 00007/240/18/073/22 tanggal 29 September 2022 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Nomor: 00007/240/18/073/22 tanggal 29 September 2022 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Tergugat yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Nomor: 00007/240/18/073/22 tanggal 29 September 2022 tersebut di atas;

3. Atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00748/NKEB/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang isinya Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Wajib Pajak dan Mempertahankan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Nomor: 00007/240/18/073/22 tanggal 29 September 2022 Masa Pajak Desember 2018;

4. Penggugat kemudian mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 yang Tidak Benar Kedua yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Madya Jakarta Pusat pada tanggal 24 April 2024;

5. Atas Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 yang Tidak Benar Kedua tersebut, TergugatmenerbitkanKeputusanTergugatNomorKEP- 07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 yang menyatakan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Kedua dan Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Nomor: 00007/240/18/073/22 tanggal 29 September 2022 Masa Pajak Desember 2018;

6. Penggugat telah melunasi seluruh jumlah yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Nomor: 00007/240/18/073/22 tanggal 29 September 2022 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp.4.061.661.770 pada tanggal 06 April 2023 dengan NTPN A015F0T6IS2L47EN. Terlampir Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran tersebut;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Menurut Tergugat

Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”) dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Penggugat

Pengakuan revenue pada laporan keuangan audit/SPT PPh Badan Tahun 2018 merupakan pengakuan berdasarkan pendekatan Percentage of completion cost, sehingga pengakuan revenue tersebut masih berupa pencadangan penghasilan (Accrued Revenue). Oleh karena itu PPh Final Konstruksi belum bisa terhutang pada saat itu, PPh Final terhutang pada saat wajib pajak menerima pembayaran atas tagihan atau billing yang telah Wajib Pajak realisasikan dari accrue revenue dan telah disetor dan dilaporkan oleh customer karena kewajiban mereka;

Dalam Proses Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Final Pasal 4 ayat 2 Penggugat tidak pernah mendapatkan informasi mengenai alasan Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat;

Surat Keputusan Tergugat sangat merugikan dan membebani Penggugat selaku Warga Negara;

Tergugat mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

Pasal 7 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

Pasal 7 ayat (2)

Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

(b) mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

...

(i) memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;

Pasal 10 ayat (1)

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

(a) kepastian hukum;

Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

(d) kecermatan;

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan. Pasal 46 ayat (1)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak- pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat. Penjelasan Pasal 46 ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Keputusan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat” adalah Keputusan yang dapat menimbulkan kerugian faktual bagi Warga Masyarakat. Sosialisasi dimaksudkan agar pihak yang terkait paham bahwa Keputusan yang akan ditetapkan akan menimbulkan pembebanan. Sosialisasi dilakukan sebelum penetapan Keputusan.

Pasal 50 ayat (2)

Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menentukan sifat, ruang lingkup pemeriksaan, pihak yang berkepentingan, dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan.

Penjelasan Pasal 50 Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pemeriksaan dokumen” mencakup:

a. Mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

b. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, mengumpulkan informasi, mendengarkan dan memperhatikan pendapat pihak lain yang terlibat dan/atau terkait, pernyataan tertulis dan elektronis dari pihak yang berkepentingan, melihat langsung fakta-fakta, menanyakan kepada para saksi dan/atau ahli, serta bukti-bukti lain yang relevan sebelum ditetapkannya Keputusan.

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Seluruh bukti dan dokumen pendukung telah disampaikan Penggugat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga SKP yang diterbitkan oleh Tergugat tidak benar;

3. Keputusan Tergugat Nomor: KEP-07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat

Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak Sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Nomor: 00007/240/18/073/22 tanggal 29 September 2022 Masa Pajak Desember 2018 adalah Keputusan yang tidak tepat dan tidak berdasar karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Majelis Hakim dapat menerima Permohonan Gugatan dan mengabulkan permohonan Gugatan Penggugat dan membatalkan terhadap Keputusan Tergugat KEP-07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

3. Majelis Hakim menetapkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar no. 00007/240/18/073/22 tanggal 29 September 2022 sejumlah Rp4.061.661.770 yang diterbitkan oleh Tergugat dibatalkan atau menjadi NIHIL.

Demikian surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum kami sebutkan dalam Surat Gugatan ini, Penggugat bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Penggugat dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor TG- 143/WPJ.06/2024 tanggal 30 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan pemeriksaan surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 032/IS-HO/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 8 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat

keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan

penagihan;

c. Gugatan diajukan diluar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Keputusan Nomor KEP-07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024

tanggal 23 September 2024 yang diterima Penggugat pada

tanggal 24 September 2024;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

h. Surat Gugatan ditandatangani Diah Ariyanti bertindak

selaku Wakil Penggugat (Direktur);

i. Surat keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

Permohonan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun

2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1) dan

(2) dan ayat (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

SuratKeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00007/240/18/073/22 tanggal 29 September 2022 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Pusat;

III. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Masa Pajak atau Masa Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Penggugat diterbitkan Nomor Pokok Penggugat dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Penggugat, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Penggugat yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

b. Tanggapan Tergugat

1. Bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Audited Penggugat Periode 31 Desember 2018, dijelaskan bahwa Tagihan Bruto Kepada Pelanggan merupakan piutang yang berasal dari pekerjaan konstruksi yang dilakukan untuk pemberi kerja namun pekerjaan yang dilakukan masih dalam pelaksanaan (Akun Neraca - Saldo Debet);

2. Bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Audited Penggugat Periode 31 Desember 2018, dijelaskan bahwa Tagihan Bruto Kepada Pelanggan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan metode persentase penyelesaian yang dinyatakan dalam berita acara penyelesaian pekerjaan yang belum diterbitkan faktur karena perbedaan

antara tanggal berita acara progress fisik dengan pengajuan penagihan pada tanggal posisi keuangan (Accrued Revenue);

3. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa dalam hal sudah dilakukan BAST atau Pengakuan Progress oleh Customer (Pemberi Kerja) baru bisa ditagihkan atau diinvoice sehingga saldo Tagihan Bruto yang semula masih diakui sebagai Piutang (debet) kemudian diakui sebagai pendapatan dengan melakukan pengkreditan Tagihan Bruto (Realized Revenue);

4. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa tagihan bruto yang belum dilakukan BAST atau Pengakuan Progress oleh Customer (Pemberi Kerja) akan ditagihkan (billing) di tahun berikutnya sehingga masih sebagai saldo Accrued Revenue;

5. Bahwa berdasarkan General Ledger dan Trial Balance PT Innotech Systems Tahun 2018 yang telah diberikan oleh Penggugat, diketahui saldo tagihan bruto dengan akun 110601.160001, 110601.160002, 110601.160003, 110601.160004, 110601.160005, dan 110601.160006 sebagai berikut:

Debet107.021.964.061 Kredit90.166.938.154 Selisih16.855.025.908

Sehingga Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pendapatan Konstruksi Tahun 2018 yang sudah dilakukan BAST atau Pengakuan Progress oleh Customer (Pemberi Kerja) dan ditagihkan invoice adalah sebesar Rp 90.166.938.154,- sebagai Realized Revenue (Saldo Kredit);

6. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Periode 31 Desember 2018 PT Innotech Systems, diketahui nilai saldo Tagihan Bruto Kepada Pelanggan sebagai berikut:

201850.102.592.540

201733.247.566.632

Selisih16.855.025.908

Sehingga Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pendapatan Konstruksi Tahun 2018 yang belum dilakukan BAST atau Pengakuan Progress oleh Customer (Pemberi Kerja) dan ditagihkan invoicenya adalah sebesar Rp16.855.025.908,- sebagai Accrued Revenue (Saldo Debet);

7. Bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) jasa konstruksi sebesar Rp90.166.938.154 merupakan keterkaitan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang belum seluruhnya dilaporkan dan dilakukan Pemungutan PPN oleh Penggugat berdasarkan data General Ledger Pendapatan Tagihan Bruto dengan perhitungan Rp90.166.938.154 X tarif 4 % = Rp3.606.677.526;

8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 menyebutkan "Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak";

9. Bahwa terdapat objek lain yang termasuk koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) berupa sewa kantor dan service charge sebesar Rp59.370.000 diketahui bahwa Penggugat tidak memberikan alasan dan bukti pendukung, sehingga Tergugat berpendapat koreksi yang dilakukan Pemeriksa sudah benar dan sesuai ketentuan;

10. Berdasarkan uraian diatas, Tergugat berpendapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) atas Jasa Konstruksi sebesar Rp90.166.938.154 dan atas sewa kantor dan service charge sebesar Rp59.370.000 dipertahankan seluruhnya;

11. Bahwa alasan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Ke-2 yang diajukan Penggugat adalah sama dengan permohonan pertama dengan alasan/penjelasan sebagaimana disebutkan di atas dan tidak menambah data dan/atau dokumen yang menguatkan permohonan Penggugat;

12. Berdasarkan uraian diatas dan mengingat alasan permohonan Penggugat sama dengan alasan pada permohonan pertama dan tidak

ada data/bukti baru yang disampaikan, maka tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kedua Penggugat dan mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Rp90.226.308.154;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat gugatan penggugat 032/IS-HO/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 diterbitkan sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 sudah tepat;

b. Menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 atas nama PT Innotech Systems NPWP 31.364.780-2-028.000;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 008861.99.2024/PAN/2024 tanggal 5 Desember 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu

yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Nomor 13 tanggal 03 Mei 2024 yang mencantumkan

penandatangan Surat Gugatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-2. Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00748/NKEB/WPJ.06/2024

tanggal 31 Januari 2024;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara Pembayaran Surat Ketetapan Pajak Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan NTPN A015F0T6IS2L47ENtanggal06April2023sebesar Rp.4.061.661.770,00;

Bukti P-4. Akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., M. Kn. No. 13 tanggal 3 Mei

2024 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Innotech Systems dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09.-0203787 tanggal 17 Mei 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Innotech Systems;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara NTPN No. B09O00T6IS2K6A9V tanggal 6

April 2023;

Bukti P-6. KeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-

07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024;

Bukti P-7. Surat Penggugat No. 013/IS-HO/IV/2024 tanggal 05 April 2024; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus No. 031/IS-HO/XI/2024 tanggal 28 November

2024 atas nama Aji Darmawan;

Bukti P-9. Keputusan Ijin Kuasa Hukum No. KEP-653/PP/IKH/2024 tanggal 12

Agustus 2024 atas nama Aji Darmawan;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Diah Aryanti;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Aji Darmawan;

Bukti P-12. Kronologi sengketa;

Bukti P-13. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

(2) No. 00007/240/18/073/22 tanggal 29 September 2022;

Bukti P-14. Format surat permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak Tidak Benar;

Bukti P-15. KeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-

00748/NKEB/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024;

Bukti P-16. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak Tidak Benar (yang kedua);

Bukti P-17. KeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-

07745/NKEB/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis No. 002/18/KH/II/2025 tanggal 19 Februari 2025; Bukti P-19. Penjelasan tertulis No. 001/KH/IS//III/2025 tanggal 5 Maret 2025; Bukti P-20. Penjelasan tertulis No. 003/KH/IS/III/2025 tanggal 19 Maret 2025; Bukti P-21. Rincian ekualisasi PPN dengan Tagihan Bruto Tahun 2018;

Bukti P-22. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293691 Invoice No: 001/JPK/I/18;

Bukti P-23. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293692 Invoice No: 001A/JPK/I/18;

Bukti P-24. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293689 Invoice No: 001/LRT/I/18;

Bukti P-25. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293690 Invoice No: 001A/JPK/I/18;

Bukti P-26. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293693 Invoice No: 001/JPK/I/18;

Bukti P-27. Closing statement No. 004/KH/IS/IV/2025 tanggal 23 April 2024; Bukti P-28. Bermaterai Rincian Ekualisasi PPN beserta dokumen pendukung

berupa Invoice, Faktur Pajak, dan Kwitansi;

Bukti P-29. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa September 2016 atas

Pembayaran uang Muka;

Bukti P-30. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa April 2018 atas Pembayaran

uang Muka;

Bukti P-31. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa Mei 2017 atas Pembayaran

uang Muka;

Bukti P-32. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa Februari 2016 atas

Pembayaran uang Muka;

Bukti P-33. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa Februari 2020 atas

Pembayaran Retensi;

Bukti P-34. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa Juni 2019 atas Pembayaran

Retensi;

Bukti P-35. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa September 2020 atas

Pembayaran Retensi;

Bukti P-36. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa Januari 2021 atas Pembayaran

Retensi;

Bukti P-37. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa April 2021 atas Pembayaran

Retensi;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologi sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanggal 20 Januari 2025;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak No. LAP.KBP- 589/WPJ.06/2024 tanggal 29 Januari 2024;

Bukti T-4. KeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-

00748/NKEB/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak No. LAP.KBP- 8581/WPJ.06/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti T-6. KeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-

07745/NKEB/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024;

Bukti T-7. LHP;

Bukti T-8. KKP PPh Pasal 4 ayat (2);

Bukti T-9. KKP PPN;

Bukti T-10. Permintaan Peminjaman Dokumen;

Bukti T-11. Berita Acara Tanggapan SPHP;

Bukti T-12. Berita Acara Ikhtisar Risalah Pembahasan Akhir;

Bukti T-13. Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak No. LAP.KBP-1588/WPJ.06/2024 tanggal 29 Januari 2024;

Bukti T-14. KeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-

00749/NKEB/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024;

Bukti T-15. Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak No. LAP.KBP-8582/WPJ.06/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti T-16. KeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-

07744/NKEB/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024;

Bukti T-17. PemberitahuanHasilPemeriksaanNo.SPHP-

00102/WPJ.06/KP.0204/RIKSIS/2022 tanggal 21 Juni 2022;

Bukti T-18. Matrik sengketa;

Bukti T-19. Closing statement No. S-133 /PJ/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025; Bukti T-20. Rincian Faktur Pajak Keluaran Tahun 2018;

Bukti T-21. Rincian Akun Tagihan Bruto Tahun 2018;

Bukti T-22. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa No. 00007/240/18/073/22 tanggal 29 September 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 032/IS-HO/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2)/ayat (3)), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut.

bahwa kronologi sengketa adalah sebagai berikut:

NoTanggalUraian
129 September 2022Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00007/240/18/073/22. Nilai SKPKB sebesar Rp3.274.987.258,00.
26 April 2023Penggugat melakukan pembayaran atas SKPKB PPh 4 ayat (2) nomor 00007/240/18/073/22 sebesar Rp3.274.987.258,00 melalui Bank Permata dengan NTPN : B09D00T6IS2K6A9V.
316 Agustus 2023Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00007/240/18/073/22 dengan surat nomor 001/IS/FIN- TAX/V/2023 tanggal 17 Mei 2023, yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 16 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05007207/BPS/KPP.061203/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
431 Januari 2024Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00748/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak.
524 April 2024Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00007/240/18/073/22 dengan surat nomor 013/IS- HO/IV/2024 tanggal 5 April 2024, yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 24 April 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05003249/BPS/KPP.061203/2023 tanggal 29 April 2024.
623 September 2024Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak.
78 Oktober 2024Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 032/IS-HO/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang diunggah pada e-Tax Court pada tanggal 8 Oktober 2024

Menimbang bahwa Penggugat menolak koreksi Tergugat yang menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Jasa Konstruksi sebesar Rp90.166.938.154,00 sehingga menimbulkan Pokok Pajak Kurang Bayar sebesar Rp2.267.996.716,00 dalam SKPKB a quo;

bahwa Penggugat mendalilkan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi secara hukum mutlak menganut asas penerimaan kas (Cash Basis); bahwa Penggugat membuktikan realisasi penagihan riil dan penerimaan kas di Tahun 2018 secara faktual hanya sebesar Rp62.039.086.553,00, dan atas seluruh nilai tersebut pajaknya telah dipotong oleh Pengguna Jasa;

bahwa sisa nilai yang dikoreksi secara sepihak oleh Tergugat tersebut murni merupakan Beda Waktu (Timing Difference) yang wujud aslinya adalah komponen Uang Muka (yang pajaknya telah dipotong di tahun 2016-2017) dan komponen Retensi (yang pajaknya baru dipotong saat realisasi pencairan di tahun 2020- 2021);

Menimbang, bahwa sebaliknya, Tergugat menetapkan Pokok Pajak Kurang Bayar sebesar Rp2.267.996.716,00 berdasarkan pengujian ekualisasi terhadap pembukuan Penggugat. Tergugat menetapkan Saldo Akun "Tagihan Bruto" pada Buku Besar (General Ledger) yang menggunakan standar akuntansi Percentage of Completion (Basis Akrual) sebesar Rp90.166.938.154,00 sebagai Dasar Pengenaan Pajak secara keseluruhan di Tahun 2018;

bahwa dari DPP Akrual tersebut, Tergugat menetapkan total Pajak Terutang sebesar Rp3.670.258.881,00. Tergugat kemudian mengurangkannya dengan Kredit Pajak berupa Bukti Potong dari Pengguna Jasa yang ditemukan di sistem DJP untuk Tahun 2018 senilai Rp1.402.262.165,00, sehingga Tergugat menetapkan sisa selisihnya sebagai kekurangan pemotongan pajak yang harus disetor sendiri oleh Penggugat di tahun 2018;

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan serta penilaian terhadap alat bukti tertulis, keterangan lisan, dan dokumen yang diajukan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak, Pengadilan Pajak memahami bahwa upaya hukum bagi wajib pajak yang tidak puas terhadap materi/isi ketetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui keberatan dan banding berdasar Pasal 25 jo Pasal 27 UU KUP;

Menimbang, bahwa namun demikian, sengketa a quo adalah sengketa Gugatan terhadap Keputusan Tergugat terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak dapat meyakini kebenaran alasan Penggugat bahwa tidak diajukannya upaya hukum Keberatan disebabkan oleh keadaan kahar (force

majeure) berupa Pandemi COVID-19 yang membatasi akses Penggugat terhadap dokumen esensial perusahaannya;

Menimbang, bahwa dalam kerangka hukum KUP, Penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf b secara eksplisit menyatakan: "Ketentuan ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak... dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi";

Menimbang, bahwa rumusan Penjelasan a quo merupakan instrumen hukum tersendiri yang disediakan oleh pembuat undang-undang. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak akan melakukan pengujian atas pelaksanaan kewenangan Tergugat dalam menerapkan amanat Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP terhadap Wajib Pajak yang kehilangan hak keberatannya akibat kondisi force majeure;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak perlu menegaskan dan menggarisbawahi bahwa penerimaan alasan keadaan kahar (force majeure) dalam sengketa a quo bersifat sangat kasuistis dan limitatif, yakni secara spesifik merujuk pada Bencana Nasional Non-Alam yang ditetapkan secara resmi oleh Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Status Bencana Nasional Non-Alam ini secara resmi dinyatakan berakhir melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023. Oleh karenanya, pertimbangan ini tidak dapat serta-merta dijadikan preseden umum untuk membenarkan segala bentuk kelalaian administratif Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat formal Pasal 25 UU KUP dalam kondisi normal;

Menimbang, bahwa frasa kunci dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah: "Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat... mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar";

Menimbang, bahwa pencantuman frasa "karena jabatannya" (secara ex officio) bermakna bahwa kewenangan membatalkan ketetapan yang salah bukanlah sekadar hak pasif yang menunggu permohonan formal Wajib Pajak yang sempurna, melainkan merupakan kewajiban aktif Tergugat selaku otoritas pajak untuk memastikan tidak ada pajak yang dipungut melebihi dari yang seharusnya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa dalam memproses Keputusan penolakannya, Tergugat terbukti abai dan luput melaksanakan prosedur verifikasi data yang seharusnya menjadi kewenangannya. Bahwa ketika Penggugat secara eksplisit mendalilkan selisih objek pajak sebesar Rp28.127.851.601,00 (yang merupakan selisih antara pengakuan akrual Tergugat sebesar Rp90.166.938.154,00 dengan realisasi kas Penggugat sebesar Rp62.039.086.553,00) murni merupakan Beda Waktu (Timing Difference) berupa Uang Muka di tahun lampau (2016-2017) dan Retensi di tahun sesudahnya (2020- 2021), Tergugat sesungguhnya memiliki kapasitas dan kewenangan penuh untuk memverifikasi kebenaran dalil tersebut melalui penelusuran pada sistem data internal DJP (seperti sistem e-Faktur maupun data Bukti Potong pihak ketiga lintas tahun);

bahwa alih-alih melaksanakan prosedur penelitian tersebut guna mencari kebenaran materiil, Tergugat terbukti secara apriori menolak permohonan Penggugat semata-mata dengan berlindung pada alasan formal bahwa Penggugat tidak meminjamkan dokumen yang cukup saat proses pemeriksaan (LHP), tanpa sedikitpun berupaya memverifikasi data yang secara ex officio berada di dalam penguasaan sistem Tergugat sendiri;

bahwa keabaian Tergugat dalam melakukan prosedur verifikasi data internal tersebut merupakan suatu bentuk kegagalan pelaksanaan kewenangan administratif yang menjadikan Keputusan Tergugat berpotensi tidak benar, dan bukan berarti membebaskan Wajib Pajak dari kewajiban pembuktian dalam kondisi normal;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak mencatat fakta persidangan di mana Tergugat memberikan contoh penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf b berupa "kesalahan penerapan tarif 2%". Hal ini secara nyata membuktikan bahwa Tergugat telah mencampuradukkan kewenangan pembetulan administratif atas kesalahan tulis/hitung sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dengan kewenangan pemulihan keadilan materiil dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Bahwa kegagalan fundamental Tergugat dalam memahami batas kewenangannya sendiri di persidangan ini, menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Tergugat sedari awal

proses penelitian administratif memang tidak pernah mempertimbangkan dan tidak memiliki kapasitas untuk menguji kebenaran materiil atas dalil Penggugat;

Menimbang bahwa Tergugat terbukti berlindung di balik alasan formal ketiadaan dokumen fisik dari Penggugat, seraya mengabaikan data penerbitan Faktur Pajak dalam sistem elektronik (e-Faktur) internal maupun data Bukti Potong pihak ketiga yang sejatinya dikelola oleh Tergugat sendiri;

Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat gagal dan abai melakukan pemadanan data tersebut, berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang- Undang Pajak Penghasilan jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, PPh Final atas usaha jasa konstruksi dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran (Cash Basis);

bahwa Pengadilan Pajak menilai penetapan Tergugat yang menggunakan Saldo Akun "Tagihan Bruto" (Gross Amount Due from Customers) pada General Ledger sebagai objek pajak terutang seutuhnya di tahun berjalan adalah sebuah kekeliruan dalam penerapan hukum dan akuntansi pajak;

Menimbang, bahwa kesimpulan Tergugat yang memajaki keseluruhan saldo Rp90.166.938.154,00 secara sepihak di Tahun 2018 adalah tindakan yang mengabaikan realitas hukum perjanjian konstruksi dan administrasi lintas tahun. Bahwa secara Standar Akuntansi Keuangan, nilai 90 Miliar tersebut adalah akumulasi pengakuan progres fisik (Accrued Revenue), di mana fakta persidangan membuktikan bahwa realisasi penagihan riil (Faktur Pajak/Invoice) dan aliran kas atas nilai tersebut secara faktual terbagi dalam lintas tahun, yakni meliputi realisasi Uang Muka di tahun lampau (2016-2017), realisasi termin penagihan riil di tahun berjalan (2018), serta pencairan jaminan Retensi di tahun sesudahnya (2020- 2021). Bahwa tindakan Tergugat yang memaksakan pengenaan PPh Final asas kas ke atas objek progres fisik yang belum seluruhnya jatuh tempo pembayarannya di Tahun 2018 tersebut, merupakan sebuah ketidakbenaran materiil yang nyata;

bahwa tindakan Tergugat yang menetapkan Pajak Terutang menggunakan rezim akrual komersial, lalu mengurangkannya dengan Kredit Pajak (Bukti Potong) yang

berasal dari rezim kas, secara matematis dan hukum dipastikan akan selalu menghasilkan selisih kurang bayar yang bersifat semu;

bahwa untuk membuktikan Pokok Pajak Kurang Bayar sebesar Rp2.267.996.716,00 tersebut merupakan imbas dari Beda Waktu pengakuan akuntansi, Penggugat telah menyerahkan alat bukti ke persidangan berupa dokumen invoice, Faktur Pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN lintas tahun (2016, 2017, 2019, 2020, 2021);

bahwa Pengadilan Pajak menyatakan dapat menerima dokumen invoice dan Faktur Pajak tersebut sebagai alat bukti substitusi yang sah dan meyakinkan guna membuktikan saat terutangnya PPh Final Pasal 4 ayat (2). Penerbitan invoice dan Faktur Pajak lintas tahun tersebut telah cukup membuktikan secara absolut kapan hak penagihan (Billing) dan realisasi pembayaran atas porsi Uang Muka serta Retensi tersebut benar-benar terjadi, dan pada saat itulah merupakan saat kewajiban pemotongan pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan uji kebenaran materiil di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa sisa nilai yang dikoreksi secara sepihak oleh Tergugat tersebut murni merupakan Beda Waktu (Timing Difference) yang wujud aslinya adalah komponen Uang Muka sebesar Rp22.945.182.458,00 (yang pajaknya telah dipotong di tahun 2016-2017) dan komponen Retensi sebesar Rp5.209.769.142,00 (yang pajaknya baru dipotong saat realisasi pencairan di tahun 2020-2021);

Menimbang, bahwa memajaki kembali sisa nilai akrual tersebut di Tahun 2018 menjadikan terdapat ketidakbenaran yang nyata dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) a quo, serta secara langsung mengakibatkan terjadinya pemungutan pajak berganda;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, karena Tergugat terbukti tidak menjalankan kewenangannya untuk mengurangkan ketetapan yang mengandung ketidakbenaran a quo, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas sengketa Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi;

Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya, maka Pengadilan Pajak menetapkan untuk mengurangkan penetapan

pajak yang tidak benar sebesar Rp2.262.059.716,00 atas Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi, sehingga hasil akhir pokok pajak dalam SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2) Masa Pajak Desember 2018 yang kurang dibayar menjadi sebesar Rp5.937.000,00 ditambah sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 4 ayat (2) kurang dibayar.....................................Rp5.937.000,00 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP.....................................Rp2.593.282,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar ................................Rp8.530.282,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024, atas nama PT INNOTECH SYSTEMS, NPWP 31.364.780.2-028.000 dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00007/240/18/073/22 tanggal 29 September 2022 menjadi sebesar Rp8.530.282,00 (Delapan juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula

dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 secara elektronik oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.