Putusan Pengadilan Pajak · 44 halaman
PUT-008855.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
PT Karunia Cipta Bajatama · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008855.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Karunia Cipta Bajatama mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 95
- PMK 51/PMK.04/2017Pasal 16
- PMK 99/PMK.04/2019Pasal 10
- PMK 144/PMK.04/2022Pasal 31 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (2) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008855.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Karunia Cipta Bajatama
- Nama Wakil
- Chaeruz Zannah dan Hosea Ryan Umban Ressa
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022261/KPU.1/SPTNP/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Syaefudin, S.E., S.H., Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.
- Panitera
- Lalita Irawati, S.E., M.M.
- Tanggal Putusan
- 8 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 29 April 2026