P U T U S A N
Nomor PUT-008845.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00718/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00047/204/21/431/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 0023/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 tanggal 21 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008845.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTJFDINDONESIA,NPWP313974297414000/ 0313974297414000 NITKU 0313974297414000000000 beralamat Jl. Jababeka 9 Blok E 18 J Cikarang Utara, Kab. Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh Kenkichi Ikeda selaku Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris Lusia Hutabarat, S.H., Nomor 01 tanggal 9 September 2024, (domisili elektronik: ninien@jfd.co.id),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Winarto Sutanto
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023
Surat Kuasa Khusus: 006/JFD/ACC/01/2025 tanggal 16 Januari 2025
2. Nama: Anthony Sutanto
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023