Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-008845.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT Jfd Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008845.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00718/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00047/204/21/431/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 0023/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 tanggal 21 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008845.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTJFDINDONESIA,NPWP313974297414000/ 0313974297414000 NITKU 0313974297414000000000 beralamat Jl. Jababeka 9 Blok E 18 J Cikarang Utara, Kab. Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh Kenkichi Ikeda selaku Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris Lusia Hutabarat, S.H., Nomor 01 tanggal 9 September 2024, (domisili elektronik: ninien@jfd.co.id),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Winarto Sutanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023

Surat Kuasa Khusus: 006/JFD/ACC/01/2025 tanggal 16 Januari 2025

2. Nama: Anthony Sutanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023

Surat Kuasa Khusus: 005/JFD/ACC/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/

197611251999031001

2. Nama/NIP: Iyan Firman/198510262007011001

3. Nama/NIP: KemalaSitiIdaZoraya Puti/197508212002122006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2154/PJ.07/2025 tanggal 27 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 40/PP/BR/2025 tanggal 9 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/JFD/ACC/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 342/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 4 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/JFD/ACC/01/2025 tanggal 2 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Nomor 00047/204/21/431/23 tanggal 31 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut: O Perghasian Kera Pajak Dasa" Pergangan Pa ak Rp. 1.496." 56.798

2. PPh Pasal 26 yang terutars Rp. 249 455 THe

2 Kredit Pajak

3. FF" Uitanggung Pererirta7 Rp. a

3 Seturan masa Rp. 37. 7B1LEG6

2 STP jak Kupang kaya” Rp. i]

© Konsensasi kelekisan dari Masa Pajak... Ra. Q

2 Uang Tebusan yarg wah dibayar Rs. Oo f PPh Final atas Pengungkapa1 Harta Bersib ya1g telah dibawa" Ra GC a. La relaia Ro if h, Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak... Rs. c i. durvah pajas yang dapat dikreditkar fat+k+ct+d+a+f+ 9-h} Rp af TAG S95

4 Pajak yang #idakikurarg dibayar ¢ 2 - 2. > Rp. 205.07 2.129

3. Sanksi administratif a. Bunga Pasa. 15 (21 KUP Rp. 72 Bor $48 b. Kenaikan Pasal $373) huruf 5 KUP Ro. i

é. Kesaikan Pasa 14 (3) hurud o KLP Rp. a d. Kenakar Pasal ayat (SI UU FP Rp d e Joirle7sanesi adinnistialitf atberctd) Fs 72,807.948

6 Jumlah PPS yang mast arus dibayar [4 + S sj Rp 278.480. 17

Perblang: O04 RATUS TUJUA BULUA DELAPAN JUTA MCAT KATUS DELAPAN PULUH RIBU SERATUS TUJUH BELAS

RUPIAH,

5 Jumlan kurap" 'eb hj bayar yarg disslujui berdasarkan Pembarasan Akhir Rp id

Hasil Pemerksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Terbanding melakukan pembetulan melalui Keputusan Terbanding Nomor KEP- 0023/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak, yang isinya adalah sebagai berikut: yang semula:

Masa/Tahun Pajak: Januari – Maret 2021

menjadi:

Masa/Tahun Pajak: Januari – Maret 2022

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/JFD/ACC/XI/2023 tanggal 6 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MEMUEIIT a URAIAN MAMA pajak, METEKSi —kemenarut wp ma be rela"

“Merr LP 2

"0 Deysrcagiqe arg Fa pakai Fe uera cn lat es YIP RE SRE a WEB AT tue meet

Po PA Pn arang Len Ta Pn - SEAL ah aM hie :

400 Kon Inah 2008 EA alat serena. . -

Ip Gable" bass Peek Plat re ca We

LOTT hese Batang naa - -

Ka ATT ot Harta ea Minta Pi Ka -| -

PA Pe AS TA . . -

Maura . . -

BETA nan rtp any ARA . -

" | “MITRE TE Wy et BA Sg gir +e cede in mena: VF FAN har .

" Batang BANK AN Hi! AL hh . -

KN Dict] pal Main B ha TE Maa 4 a, Kan Dasa’ 2322) FUP . .

i Kenang Jas KP: .

£ Rimce Pein .

es: Keggirgi “yas 30 RP : .

eS Rist “sac LB apa [ES LIF : :

ft Avie sera aan Mn ici ste - .

= Dera Pa OR Sr na ear aan LAN Galang be . - .

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00718/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Juli 2024 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: h Uraian Semula , Ditambah, Menjadi

Rp] | [Dikurang:) (Rp) mx RD va. Dasar Pengenaan Pajak 1 1.40 1 Ya. FO U | 1.406. 196.758 b, Pajak Penghasilan (PPh) Lo 243 455.704 (103.506.529} £39,949 235 lerutang _ 0 | .

c. Kredit Pajak | 37.783.505 U 37.783.585 “d. Kompensasi Masa/Tahun | 0 | - 0 oO

Pajak sebelumnya | .

G PPh Kurane/ lebih) Bayar 205.672.169! (103.500.529 | 102.165.640

I. Sanksi Administrasi _ 72.807.948” (36.641.311) | 36.166.637 es. Jumlah Pajak yang masih 23480117 (A01 BAO) 138.332.2977) harusftlebikj dibayar . 0 po namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 004/JFD/ACC/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan

Pajak pada tanggal 11 Oktober 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/JFD/ACC/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00718/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Badan Nomor 00047/204/21/431/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Koreksi yang Disengketakan a. Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.028.360.843;

b. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp 102.165.640; II. Dasar Koreksi Menurut Terbanding (Peneliti) dan Alasan Banding

Pemohon Banding

Menurut Terbanding (Peneliti Keberatan) atas koreksi, yaitu terdiri

dari:

A. Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.028.360.843

Menurut (Ri

No Pos-Pos yang Dikoreksi — —— —— (Rp)

Wajib Pajak | Pemeriksa Tim Peneliti

1 | DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 377.835.955 1.406.196.798 1.406.196.798 sebesar Rp1.028.360.843 _ 0. 7

2 | Pajak Penghasilan Pasal 26 37.783.595 243.455.764 | 139.949.235 “ | terutang sebesar Rp205.672.169 _ ee bahwa berdasarkan LHP, KKP dan Dokumen saat proses pemeriksaan diketahui bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp1.028.360.843 berasal dari Ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan objek PPh Pasal 26 dalam Pos Pos Biaya dan Neraca dengan penghitungan sebagai berikut:

Obie Pajak menurut Pemeran"

kus Pos Neryce van Laporan kuy ata

1 7222 Anyalti ee Ap 1 421242 085

2. e014 Accrued Expense JPY - JOSNAK WEG eDayeingten fee & Testi ce} FY Hp 1 028.066.3907

Jun.ah Staak Dea erurut Pemeriksa : it 2455107. 285 ros-Pes Neraca Rp O

Objek dun “asa sebelumya Rp a

Cipotong'disetesidilaporkan masa berikutnya Rp 4

Ciperiitu"gkar sesagai cbizk Pt Pematengan Ipin Rp J

Diasurkar di KF ay” Rp

Gbyuk Pajak Menurut SPP WP (usa!) Ap 1226 Hah 542

Kurekai Obyzk Pajak Ap 1 178.339 843 bahwa atas objek PPh Pasal 26 berupa Development Fee and Test Fee, dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diungkapkan dalam poin A. Akan tetapi dalam proses Pembahasan Sengketa Keberatan sebagaimana tertuang dalan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-226/WPJ.2262/2024 tanggal 11 Juni 2024, Pemohon Banding mengubah alasan dan besarnya PPh Pasal 26 terutang menurut Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Biaya Development Fee dan Test Fee secara substansi merupakan pembayaran royalti. Pemohon Banding juga telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili a.n. Johnan Manufacturing Inc Japan. Dengan demikian, seharusnya atas Biaya Development Fee dan Test Fee sebesar Rp1.035.065.300 seharusnya terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10%;

bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan dokumen pendukung sebagai berikut:

1) Surat Keterangan Domisili Tahun 2021 dan 2022 a.n. Johnan Manufacturing Inc Japan;

2) Agreement Technical Assistence antara Johnan Seisakusho Co., Ltd. (Licensor) dengan JFD Indonesia (Licensee) (Asli dan Terjemahan);

3) Dokumen Pendukung Development Fee;

4) Dokumen Pendukung Test Fee;

5) Dokumen Pendukung Technical Fee;

bahwa Terbanding (Peneliti) berpendapat bahwa benar sesuai Pasal 7 P3B Indonesia-Jepang, atas Laba (Business Profil) suatu Perusahaan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali Perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu Bentuk Usaha Tetap. Akan tetapi, sesuai dengan pengakuan Wajib Pajak bahwa substansi transaksi adalah pembayaran royalti maka berdasarkan Pasal 12 P3B lndonesia- Jepang, atas pembayaran royalti tersebut terutang PPh Pasal 26 sebesar 10%;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terbanding (Tim Peneliti) mengusulkan untuk mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00047/204/21/431/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00023/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 tanggal 21 September 2023, atas nama Pemohon Banding;

Alasan banding Pemohon banding dan jumlah menurut Pemohon

Banding, yaitu terdiri dari:

A. Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.028.360.843

bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.028.360.843 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Menurut

No AkunNama AkunSelisihKet.

PemeriksaWajib Pajak

7222 Royalti Fee1.420.242.0851.420.242.085-

Accrued Expense JPY - JOHNAN MFG 4201.5.41.035.065.300-1.035.065.300 a.

(Development fee & Test Fee) 9125 Technical fee-6.721.161(6.721.161) b.

TOTAL2.455.307.3851.426.963.246

Dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak1.426.963.2461.426.946.54216.704 c. Koreksi PPh Pasal 261.028.344.13916.704 1.028.360.843

bahwa selisih sebesar Rp1.035.065.300 merupakan Objek PPh Pasal 26 atas biaya sehubungan dengan development & test fee yang diberikan oleh Johnan Manufacturing Inc., kepada Pemohon Banding;

- bahwa menurut Pemohon Banding, adanya permintaan new product oleh costumer menimbulkan tagihan atas development fee dari Johnan Manufacturing Inc.,. Dimana dalam proses produksi melalui kegiatan riset dan pengembangan. Pemohon Banding menggunakan R&D dari mother company yaitu Johnan Manufacturing Inc., karena Pemohon Banding tidak memiliki department R&D. Maka dibutuhkan department R&D agar tercapai efektifitas dan efisisen dalam kegiatan operasional perusahaan;

- bahwa sebagaimana bisnis multinasional pada umumnya untuk efisiensi dan kemudahan dalam koordinasi, Johnan Manufacturing Inc., hanya melakukan kegiatan riset dan pengembangan atas produknya di satu tempat, dalam hal ini di Jepang. Maka dari itu dimulaidaripembuatandesign/drawingsampaidengan pengembangan produk dilakukan di Luar Daerah Pabean;

- bahwa Development fee atau biaya pengembangan meliputi, selain biaya persiapan gambar/drawing, biaya perjalanan bisnis yang diperlukan untuk pertemuan dengan pelanggan dan biaya administrasi untuk rilis dan pengelolaan drawing. Sesuai dengan Technical Asisstance Agreement pada Article 4 – Design Services For Licensee Car Types :

“4.4 The scope of development fees includes, in addition to drawing

preparation fees, business trip expenses required for meetings with customers and administration fees for the release and management of drawings.”

- bahwa biaya riset dan pengembangan yang ditagihkan oleh Johnan Manufacturing Inc., kepada Pemohon Banding dihitung selama proses penelitian dana pengembang dimulai sampai selesai dengan biaya 10.000 JPY Per Jam. Sesuai dengan Technical Asisstance Agreement pada Article 4 – Design Services For Licensee Car Types :

“4.7 The unit cost for invoicing is calculated based on the time unit

cost derived from dividing Licencor’s development division fees with the time of the developer. Time unit cost shall be JPY 10,000

per hour. Should the incurred costs and engagement hours change significantly, a revision shall be made upon agreement by both Licensor and Lecensee.”

Alur Development Fee:

Alur Development Fee
Customer : PT. Suzuki Motor Indonesia, PT. Mitsubishi Motor Krama Yudha Ind., PT. Honda Prospect MotorPT. JFD IndonesiaJohnan Manufacturing Inc.,
Menerima Technicspecificationproduct MengirimkanTechnic dan Submit ke Mother Company (Johnan SpecificationProduct Manufacturing Inc.,) Menerima Technic specification product kemudian ProsesRe-Drawing untuk Project baru : 0 1. Diverifikasi dan di gambar ulang Menerima& menginformasikanfinal 2. Diberikan stamp confidental drawing ke departemen QA dan 3. Mengirim Final Drawing Menerima, checkdan approval Produksi. final drawingby sistem Final Drawingyang sudah OK di input ke sistem yang terconnect dgn customer

- bahwa Pemohon Banding juga membutuhkan jasa atas pengujian/Test fee untuk sample produk barudari Johnan Manufacturing., yang meliputi Uji Kemampuan Umum; Uji Karakteristik Suhu ; Uji Daya Tahan Pengulangan; Uji Kekuatan; Uji Getaran Kaca Atas dan Bawah; Uji Getaran Rotasi Kaca ;Uji Ketahanan Korosi ; Uji Suhu Tinggi dan Kelembaban Tinggi ; Uji Creep Suhu Tinggi ; Uji lain yang disepakati oleh para pihak. Sesuai dengan Technical Asisstance Agreement pada Article 5 – Test Services:

“5.1 This Article stipulate s Test services offered by Licensor for the products and parts that Licensee sells and manufacture s The tests are as follows.

(1) General Capability TestMotion Capability Test

Noise Test

Start Voltage Test

(2) Temperature Characteristic TestLow Temperature Characteristic Test High Temperature Characteristic Test

(3) Repetition Endurance TestVibration Endurance Test

Crash Test

Water Endurance Test

Cold-Hot Cycle Endurance Test

High Temperature Endurance Test

(4) Strength Test

(5) Up and Down Glass Vibration Test

(6) Glass Rotation Vibration Test

(7) Corrosion Endurance Test

(8) High Temperature and High Humidity Test

(9) High Temperature Creep Test

(10) Other Tests agreed upon by the parties

- bahwa Pemohon Banding mengirimkan barang atas sample produk baru kepada Johnan Manufacturing Inc., sehinggga pengujian dilakukan di Luar Daerah Pabean (Jepang);

- bahwa setelah pengujian pada sample produk baru selesai kemudian Johnan Manufacturing Inc, akan memberikan laporan hasil pengujian sample produk baru kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding akan mengirimkan laporan hasil pengujian tersebut kepada customer untuk di periksa kembali oleh customer sebelum melakukan persiapan Produksi Masal;

- bahwa atas biaya pengujian dihitung berdasarkan biaya dan pengeluaran aktual yang dikeluarkan selama proses pengujian dan harus dibayar oleh Pemohon Banding kepada Johnan Manufacturing Inc., sesuai dengan Technical Asisstance Agreement pada Article 5 – Test Services :

“5.5 All fees are calculated based on the actual costs and expense

incurred by the tests and shall be paid by Licensee to Licensor. Licensee shall deliver products and so on required for the tests to Licensor at Licensee’s expense.”

Alur Test Fee :

Alur Test Fee
Customer : PT. Suzuki Motor Indonesia, PT. Mitsubishi Motor Krama Yudha Ind., PT. Honda Prospect MotorJohnan Manufacturing Inc.,
Membuat &mengirim Requestfor Menerima RFQ kemudian realibity test (RFQ) untuk membuat & mengirim quotation pengujiansample produk baru pengujian sample produk baru Membuat &mengirim PO dan sampleproduk baru untuk di uji Melakukan pengujian kemudian mengirim data laporan hasil pengujian sample produk baru Menerima & cek data laporanhasil pengujian sample produk baru. Mengirimkanlaporan pengujian ke Customer.

- bahwa atas jasa riset dan pengembangan serta jasa pengujian yang diberikan oleh Johnan Manufacturing Inc., kepada Pemohon Banding dapat diperoleh manfaat ekonomis, yaitu:

1) Produk yang dihasilkan dapat mengikuti perkembangan pasar sehingga dapat menarik calon konsumen;

2) Peningkatan jumlah sales yang diperoleh Pemohon Banding pada periode tahun berikutnya;

3) Sample atas Produk baru telah di uji coba oleh Mother Company yang telah memiliki pengalaman produksi dapat memberikan keyakinan kepada customer atas barang yang di produksi oleh Pemohon Banding dapat dipercaya segi kualitas produk;

4) Kinerja Usaha Pemohon Banding dibantu oleh Mother Company sehingga Pemohon Banding dapat mencapai target kinerja usahanya dengan efektif dan efisien;

- bahwa dapat disimpulkan bahwa tanpa layanan pengembangan dan pengujian dari Johnan Manufacturing Inc., Pemohon Banding sulit untuk melakukan pengembangan produk sesuai dengan kebutuhan customer, karena tidak ada Departement Research and Development pada perusahaan. Sehingga dari pengalaman produksi yang telah dilalui oleh Johnan Manufacturing sangat membantu untuk mencapai efisiensi dan efektifitas produksi Pemohon Banding;

- bahwa atas Pengenaan tarif PPh Pasal 26 Pemohon Banding menggunakan Tarif 0% karena layanan pengembangan dan pengujian produk yang diberikan oleh Johnan Manufacturing Inc., dikerjakan Di Luar Daerah Pabean dan terdapat form DGT-1. Hal tersebut telah sesuai dengan P3B Indonesia dan Japan, yang menyebutkan:

“Article 7.

1)The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”

bahwa artinya:

“Pasal 7.

Laba suatu perusahaan di suatu Negara pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan itu, tetapi hanya bagian laba yang dapat dianggap berasal dari bentuk usaha tetap itu.”

- bahwa menurut Pemohon Banding, atas pembayaran biaya development dan test fee bukan merupakan substansi pembayaran

royalty. Bahwa biaya development dan test fee merupakan biaya yang berbeda dengan royalty;

bahwa selisih sebesar (Rp6.721.161) merupakan Objek PPh Pasal 26 yang Pemohon Banding Setorkan dan Laporkan pada SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2021;

bahwa selisih sebesar Rp16.704 merupakan Selisih Kurs JPY;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah sesuai dalam memperhitungkan dan melaporkan Objek PPh Pasal 26 pada SPT PPh Pasal 26 Masa April 2021-Maret 2022;

bahwa sehingga, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut; B. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp102.165.640

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah sesuai dalam memperhitungkan PPh Pasal 26 terutang pada SPT PPh Pasal 23/26 Masa April 2021 – Maret 2022;

bahwa sehingga, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka: jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar:

SKPKB Nomor: 00047/204/21/431/23

Masa/Tahun Pajak: Januari s.d Maret 2022

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS (KEP)KOREKSI
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak : a. PPh di tanggung pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak… e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak… h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)377.835.955 3 7.783.595 - 37.783.595 - - - - - 37.783.595 - - - - - - -1 .406.196.798 139.949.235 - 37.783.595 - - - - - 37.783.595 102.165.640 36.166.637 - - - - 36.166.6371 .028.360.843 102.165.640 - - - - - - - - 102.165.640 36.166.637 - - - - 36.166.637
6Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (4 + 5.f)-138.332.277138.332.277

bahwa dengan demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Pengasilan Kena Pajak sebesar:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTSengketa Banding
WAJIB PAJAKKoreksi Menurut WPSKP Menurut WP
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak : a. PPh di tanggung pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak… e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak… h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)3 77.835.955 3 7.783.595 - 3 7.783.595 - - - - - 3 7.783.595 - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - - - -377.835.955 3 7.783.595 - 3 7.783.595 - - - - - 3 7.783.595 - - - - - - -1.028.360.843 102.165.640 - - - - - - - - - - - - - - -
6Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (4 + 5.f)----

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat dipertimbangkan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-342/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 4 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Data dan Fakta bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan LHP, KKP dan Dokumen saat proses pemeriksaan diketahui bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp1.028.360.843 berasal dari Ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan objek PPh Pasal 26 dalam Pos Pos Biaya dan Neraca dengan penghitungan sebagai berikut:

Pos Tpa herada Gan Lag nan aug lala

2 TE accrues Fate $e 5 NA MA SS (layveinomesi fee 5 Test tee 5 as pss id

Frs-228 herata * 1

Degan setan san irkah raga Gen ne 3

Sie MU gna seraya Chsk SSS Sorte ge an TG J

Daprian 2 REP ig mr J bahwa atas objek PPh Pasal 26 berupa Development Fee and Test Fee, dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%;

bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

a. Surat Keterangan Domisili Tahun 2021 dan 2022 atas nama Johnan Manufacturing Inc. Japan;

b. Agreement Technical Assistance antara Johnan Seisakusho Co., Ltd. (Licensor) dengan PT JFD Indonesia (Licensee) (Asli dan Terjemahan);

c. Dokumen Pendukung Development Fee;

d. Dokumen Pendukung Test Fee;

e. Dokumen Pendukung Technical Fee;

II. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, serta dokumen yang diserahkan dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.028.360.843 serta koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp205.672.169 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding telah sesuai dalam memperhitungkan dan melaporkan Objek PPh Pasal 26 pada SPT PPh Pasal 23/26 Masa April 2021-Maret 2022 serta telah sesuai dalam memperhitungkan PPh Pasal 26 terutang pada SPT PPh Pasal 23/26 masa April 2021-Maret 2022;

bahwa dalam proses pembahasan sengketa keberatan sebagaimana tertuang dalan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-226/WPJ.2262/2024 tanggal 11 Juni 2024, Pemohon Banding menyatakan telah setuju dengan DPP PPh Pasal 26. Pemohon Banding hanya keberatan dengan tarif yang dikenakan, dimana seharusnya Pemohon Banding hanya dikenakan tarif PPh Pasal 26 10% (sepuluh persen);

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dalam proses keberatan mengubah alasan pengajuan keberatan dan besarnya PPh Pasal 26 terutang menurut Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, pada dasarnya Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Biaya Development Fee dan Test Fee secara substansi merupakan pembayaran royalti;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan Surat Keterangan Domisili atas nama Johnan Manufacturing Inc. Japan. Dengan demikian, atas Biaya Development Fee dan Test Fee seharusnya terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa benar sesuai Pasal 7 P3B Indonesia- Jepang, atas laba (business profit) suatu perusahaan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu Bentuk Usaha Tetap. Akan tetapi, sesuai dengan pengakuan Pemohon Banding bahwa substansi transaksi adalah pembayaran royalti maka berdasarkan Pasal 12 P3B Indonesia-Jepang, atas pembayaran royalti tersebut terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00047/204/21/431/23 tanggal 31 Agustus 2023, menyatakan telah setuju dengan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding;

bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00718/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00047/204/21/431/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00023/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 tanggal 21 September 2023 atas nama Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam permohonan banding kembali mengajukan sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 26, tidak sejalan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam proses keberatan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tersebut di atas;

bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.028.360.843 seharusnya tidak dapat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak, dimana sengketa tersebut dalam proses keberatan tidak dilakukan penelitian oleh Terbanding karena Pemohon Banding mengubah alasan pengajuan keberatan, dimana Terbanding tidak keberatan dengan koreksi DPP PPh Pasal 26;

bahwa hal tersebut sejalan dengan Penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding mengubah pernyataannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan, sehingga sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26 seharusnya tidak menjadi objek pemeriksaan Pengadilan Pajak;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 004/JFD/ACC/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian

terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkanlebihlanjut,sepanjangbuktikeberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00718/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00718/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00047/204/21/431/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Januari s.d.Maret2022sebagaimanadibetulkandenganKEP- 00023/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 tanggal 21 September 2023 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/JFD/ACC/01/2025 tanggal 2 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.028.360.843 bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 004/JFD/ACC/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

B. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp102.165.640 bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tetap mengajukan permohonan banding atas koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp102.165.640 dikarenakan Pemohon Banding masih tidak setuju atas biaya sehubungan dengan development & test fee yang diberikan oleh Johnan Manufacturing Inc., sebesar Rp1.028.360.843;

bahwa atas pengenaan tarif PPh Pasal 26 Pemohon Banding menggunakan tarif 0% karena layanan pengembangan dan pengujian produk yang diberikan oleh Johnan Manufacturing Inc., dikerjakan Di Luar Daerah Pabean dan terdapat form DGT-1. Hal tersebut telah sesuai dengan P3B Indonesia dan Japan, yang menyebutkan:

“Article 7.

1)The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”

Artinya: “Pasal 7.

Laba suatu perusahaan di suatu Negara pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan itu, tetapi hanya bagian laba yang dapat dianggap berasal dari bentuk usaha tetap itu.”

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah sesuai dalam memperhitungkan PPh Pasal 26 terutang pada SPT PPh Pasal 23/26 Masa April 2021 – Maret 2022;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut;

bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding buat untuk dapat menjadi pertimbangan Majelis;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Salinan digital Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan

Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-1484/WPJ.226/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti T-3. Salinan digital Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan

Nomor 129/TA-TAX/OTHER/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti T-4. Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

6761/WPJ.226/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti T-5. Salinan digital Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

00656/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 16 Juli 2024;

Bukti T-6. Salinan digital Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan; Bukti T-7. Salinan digital Surat Penunjukkan atas nama Anthony Sutanto; Bukti T-8. Salinan digital Surat Penunjukkan atas nama Siti Nur Halimah; Bukti T-9. Salinan digital Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 Februari 2025;

Bukti T-10. Salinan digitan Pendapat Akhir Nomor S-1773/PJ.07/2025 tanggal 11 Maret 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00718/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Juli 2024,

Bukti P-2. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 005/JFD/ACC/XI/2023 tanggal 6 November 2023,

Bukti P-3. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00047/204/21/431/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Lusia Hutabarat, S.H., Nomor 01 tanggal 9 September 2024,

Bukti P-5. Salinan digital Bukti Penerimaan Negara NTPN Nomor

0E5F5745E3QVE7QF tanggal 29 September 2023 sebesar Rp278.480.117,

Bukti P-6. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 002/JFD/ACC/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 atas nama Anthony Sutanto,

Bukti P-7. Salinan digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Anthony Sutanto,

Bukti P-8. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Anthony Sutanto,

Bukti P-9. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Anthony

Sutanto,

Bukti P-10. Salinan digital Kartu NPWP atas nama Anthony Sutanto,

Bukti P-11. Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

0023/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 tanggal 21 September 2023; Bukti P-12. Salinan digital Pakta Integritas tanggal 17 Januari 2025 atas nama Anthony Sutanto;

Bukti P-13. Salinan digital Pakta Integritas tanggal 17 Januari 2025 atas nama Winarto Sutanto;

Bukti P-14. Salinan digital Pakta Integritas tanggal 16 Januari 2025 atas nama Kenkichi Ikeda;

Bukti P-15. SalinandigitalSuratKuasaKhususNomor

005/JFD/ACC/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 atas nama Anthony Sutanto;

Bukti P-16. SalinandigitalSuratKuasaKhususNomor

006/JFD/ACC/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 atas nama Winarto Sutanto;

Bukti P-17. Salinan digital Izin Tinggal Terbatas atas nama Ikeda Kenkichi; Bukti P-18. Salinan digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Anthony Sutanto;

Bukti P-19. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Anthony Sutanto;

Bukti P-20. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Anthony

Sutanto;

Bukti P-21. Salinan digital Kartu NPWP atas nama Anthony Sutanto;

Bukti P-22. Salinan digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Winarto Sutanto;

Bukti P-23. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Winarto Sutanto;

Bukti P-24. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Winarto

Sutanto;

Bukti P-25. Salinan digital Kartu NPWP atas nama Winarto Sutanto;

Bukti P-26. Salinan digital Paspor atas nama Ikeda Kenkichi;

Bukti P-27. Salinan digital Bukti Penerimaan Negara NTPN Nomor

0E5F5745E3QVE7QF tanggal 29 September 2023 sebesar Rp278.480.117;

Bukti P-28. Salinan digital Akta Notaris Lusia Hutabarat, S.H., Nomor 01 tanggal 9 September 2024;

Bukti P-29. Salinan digital Akta Notaris Lusia Hutabarat, S.H., Nomor 21 tanggal 30 Juni 2021;

Bukti P-30. Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti P-31. Salinan digital SPT PPh Pasal 26;

Bukti P-32. SalinandigitalPenjelasanTertulisNomor063/TA-

TAX/OTHER/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-33. SalinandigitanPendapatAkhirNomor104/TA-

TAX/OTHER/2025 tanggal 28 April 2025.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00718/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00047/204/21/431/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 0023/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 tanggal 21 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/JFD/ACC/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), aya (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NOUraianMenurutMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding
Banding (Rp)(Rp)
1DPP PPh Pasal 26377.835.9551.406.196.7981.028.360.843
2PPh Pasal 26 yang terutang37.783.595139.949.235102.165.640

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.028.360.843

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran Development Fee dan Test Fee kepada Johnan Manufacturing Inc., Jepang sebesar Rp1.028.360.843, yang oleh Terbanding dikualifikasikan sebagai Royalti yang terutang pajak di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga wajib dilakukan pemotongan pajak oleh Pemohon Banding selaku pihak yang membayarkan.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran tersebut tidak termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 26 karena merupakan imbalan jasa yang seluruhnya dilakukan di luar daerah pabean Indonesia oleh pihak yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, sehingga tunduk pada ketentuan Pasal 7 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia–Jepang yang menentukan bahwa laba usaha hanya dikenakan pajak di negara domisili penerima penghasilan sepanjang tidak terdapat BUT di Indonesia. Pemohon Banding juga menyampaikan telah melampirkan Formulir DGT-1 sebagai Certificate of Domicile (CoD) yang dikeluarkan oleh otoritas pajak Jepang, sehingga berpendapat tarif pemotongan pajak yang tepat adalah 0%.

bahwa namun dalam proses keberatan, Pemohon Banding kemudian menyatakan bahwa secara substansi pembayaran Development Fee dan Test Fee merupakan Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 P3B Indonesia–Jepang, dan berdasarkan berita acara kehadiran, Pemohon Banding menyatakan menerima hasil penelitian keberatan serta menyetujui tarif pemotongan 10% sesuai P3B tersebut. Terbanding kemudian mengabulkan keberatan Pemohon Banding dengan mengubah dasar pengenaan pajak dari tarif domestik menjadi tarif P3B sebesar 10%.

bahwa meskipun keberatan Pemohon telah dikabulkan dan Pemohon Banding menyatakan persetujuannya, namun Pemohon Banding kemudian mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan perpajakan terkait sengketa aquo antara lain sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan

6. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, bukti-bukti dan ketentuan perpajakan terkait dengan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement (TAA) antara Pemohon Banding dan Johnan Manufacturing Inc., jasa yang diberikan mencakup kegiatan pembuatan design dan drawing, rilis dan pengelolaan drawing, serta jasa pengujian (test services) yang seluruhnya dilakukan di Jepang. Hasil dari jasa tersebut berupa rancangan teknis, hasil uji, dan informasi teknis yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai dasar kegiatan produksi di Indonesia.

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia–Jepang, yang dimaksud dengan Royalti mencakup pembayaran atas penggunaan atau hak menggunakan patent, design atau model, plan, rahasia dagang atau proses, serta pembayaran atas informasi mengenai pengalaman industri, komersial, atau ilmiah (know-how).

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa development fee merupakan pembayaran atas penggunaan design atau plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia–Jepang, sehingga merupakan Royalti. Sedangkan test fee merupakan pembayaran atas informasi mengenai pengalaman ilmiah atau teknis (know-how) yang juga termasuk dalam pengertian Royalti.

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pembayaran development fee dan test fee merupakan royalti sesuai Pasal 12 P3B Indonesia–Jepang.

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia–Jepang, negara sumber (Indonesia) berhak mengenakan pajak atas royalti dengan tarif maksimum 10% dari jumlah bruto royalti apabila penerima penghasilan merupakan beneficial owner dan telah menyerahkan Certificate of Domicile (CoD) yang sah dari otoritas pajak negara domisili.

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Formulir DGT-1 sebagaimana dipersyaratkan dalam PER-25/PJ/2018, sehingga berhak atas tarif pajak sebesar 10%.

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding yang mengklasifikasikan pembayaran tersebut sebagai Royalti dan mengenakan tarif pemotongan sebesar 10% sesuai Pasal 12 P3B Indonesia–Jepang adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa alasan Pemohon Banding atas Pengenaan tarif PPh Pasal 26 Pemohon Banding menggunakan tarif 0% karena layanan pengembangan dan pengujian produk yang diberikan oleh Johnan Manufacturing Inc., dikerjakan Di Luar Daerah Pabean dan terdapat form DGT-1 sesuai dengan Pasal 7 P3B Indonesia dan Japan, memerlukan pembuktian lebih lanjut terkait eksistensinya dan tidak menghilangkan fakta bahwa Pemohon Banding telah menyetujui klasifikasi pembayaran sebagai Royalti dengan tarif pemotongan 10%;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa esensi dari sengketa pajak adalah adanya perbedaan pendapat atau perselisihan antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai substansi atau akibat hukum dari suatu keputusan perpajakan. Apabila para pihak telah sepakat terhadap isi keputusan yang dimohonkan banding, maka tidak terdapat lagi objek sengketa yang perlu diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak.

bahwa dari fakta hukum terungkap bahwa Pemohon Banding telah menyatakan persetujuan terhadap hasil penelitian keberatan dan menyetujui pengenaan tarif 10% sesuai Pasal 12 P3B Indonesia–Jepang sebagaimana tercermin dalam berita acara kehadiran, sehingga objek perselisihan telah hilang, dan tidak terdapat lagi perbedaan pendapat yang menjadi dasar

terjadinya sengketa pajak. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapat mengajukan banding atas surat keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding a quo tidak memenuhi syarat adanya sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menyatakan permohonan banding Tidak Dapat Diterima;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00718/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00047/204/21/431/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-0023/NKEB/PJ/KPP.2207/2023 tanggal 21 September 2023 atas nama PT JFD INDONESIA, NPWP 313974297414000 / 0313974297414000 NITKU 0313974297414000000000 beralamat Jl. Jababeka 9 Blok E 18 J Cikarang Utara, Kab. Bekasi, (domisili elektronik: ninien@jfd.co.id), tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.