Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman
PUT-008845.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025
PT Jfd Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008845.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang diucapkan 24 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Jfd Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Januari s.d. Maret 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Januari s.d. Maret 2022
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 26
- PPh Pasal 26 yang terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 32
- UU PPhPasal 26 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008845.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Jfd Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00047/204/21/431/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 2 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 Oktober 2025