P U T U S A N
Nomor PUT-008840.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002303/KBC.0201/2025 tanggal 4 Juni 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008840.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL PROTEINA PRIMA, Tbk., NPWP 01.002.946.0-054.000, beralamat di Treasury Tower Lt. 8, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53 RT 005 RW 003, District 8 SCBD Lot 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini diwakili oleh Arman Zakaria Diah jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alvin Kurnia,
Jabatan : Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/CPP-PP/I/2026 tanggal 22 Januari 2026,
2. Nama: Muhammad Ridwan,
Jabatan : Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/CPP-PP/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,