Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-008820.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Abhimata Citra Abadi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008820.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008820.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ABHIMATA CITRA ABADI, NPWP 01.347.974.6-073.000,

beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya E-7 & E-8 Nomor 60-63, RT 006 RW 001 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat 10610, yang diwakili oleh Ir. I Gusti Agung Gd. Wiyuthana jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Christina Loho,

Jabatan : Karyawan,

2. Nama: Michael Budiyantho Lim,

Jabatan : Karyawan,

3. Nama: Susi Erawati,

Jabatan : Karyawan,

4. Nama: Lo Fimin,

Jabatan : Karyawan,

5. Nama: Nichael Lyandyus,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08654-A AA40426 tanggal 02 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ferry Indrajaya,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Rachmat Nugroho Abadi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

4. Nama: Irlany Yunita Siregar,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Mario Setiawan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Romadhani Setio Prabowo,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Dimas Adi Saputra,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-244/BC/BC/BC.06/2026 tanggal 05 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-64/PP/BR/2026 tanggal 27 Januari 2026 juncto PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 08456-A- ACA40425 tanggal 03 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01022/BC.06/SUB/2025 tanggal 15 Desember 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 08645-A- ACA40426 tanggal 16 Januari 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Abhimata Citra Abadi

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda386.440.000 0 0 0 42.508.308 0 9.660.648 00 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan438.608.9560

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 08456-A-ACA40425 tanggal 03 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 08456-A-ACA40425 tanggal 03 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 22 Agustus 2025;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Kronologi Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dari ADVA Optical Networking SE (Supplier dari China) berupa ADVA FSP 3000 (untuk selanjutnya disebut “Barang Impor”) dan telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor 260320 tanggal 25 Agustus 2023, dengan menggunakan tarif pos / HS Code 8517.62.43;

PT Abhimata Citra Abadi

2. bahwa Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025 (untuk selanjutnya disebut “SPKTNP”) menyatakan bahwa berdasarkanLaporanHasilPenelitianUlangNomor 487/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 22 Agustus 2025 terdapat sejumlah kekurangan yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

3. bahwa atas SPKTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Banding ini dengan Nomor 08456-A-ACA40425 tanggal 03 Oktober 2025;

Pokok Sengketa

4. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi tarif pos / HS Code yang menyebabkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan sejumlah Rp 438.608.956 (empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah);

Tentang Produk Yang Diimpor Oleh Pemohon Banding

5. bahwa Pemohon Banding melalui Pemberitahuan Impor (PIB) Nomor 260320 tanggal 25 Agustus 2023 telah mengimpor barang dengan Merek ADVA, tipe FSP 3000;

6. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamanresmi https://opennetworking.org/sdn-resources/sdn-products/adva-optical- networking-fsp-3000/ terhadap Barang Impor tersebut, diperoleh informasi sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

7. bahwa berdasarkan uraian Nomor 6 dan Bukti Pendukung P-14, Barang Impor tersebut secara jelas bukan hanya sebagai media transport optik, tetapi dapat diintegrasikan dengan SDN-based environments. Yang artinya perangkat tersebut berfungsi sebagai adaptor atau kendali yang memungkinkan berkomunikasi dan dikelola oleh sistem manajemen jaringan;

8. bahwa berdasarkan uraian Nomor 6 dan Bukti Pendukung P-14, Barang Impor tersebut mendukung open optical line system (OLS), termasuk konfigurasi FOADM, BOADM, dan ROADM. Yang artinya Barang Impor tersebut tersebut memiliki fungsi sebagai jembatan/gateway antar jaringan optik;

9. bahwa berdasarkan uraian nomor 6 dan bukti pendukung Pemohon Banding, Barang Impor tersebut memiliki desain modular yang memungkinkan penambahan kapasitas atau layanan sesuai dengan kebutuhan penggunanya. Yang mana karakteristik tersebut merupakan ciri apparatus kendali/adaptor yang bukan sekadar perangkat transmisi, karena Barang Impor tersebut mampu mengatur, mengarahkan dan menyesuaikan koneksi antar mesin pengolah data;

10. bahwa berdasarkan uraian Nomor 6 dan bukti pendukung Pemohon Banding, dalam Layer 1 Barang Impor tersebut terdapat Layer encryption. Yang artinya Barang Impor tersebut tidak dapat didefinisikan sebagai perangkat yang hanya mentransmisikan sinyal optik saja, tetapi dapat mengendalikan, memproses, dan menyesuaikan data sebelum diteruskan ke mesin pengolah data otomatis;

11. bahwa dapat disimpulkan, fungsi dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding lebih dekat sebagai penghubung (gateway/brigde), daripada sekadar perangkat transmisi;

Tarif Pos / Hs Code Yang Sesuai Dengan Barang Yang Diimpor

12. bahwa lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menguraikan Tarif Pos / HS Code 8517.62.43, sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

“Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.”

13. bahwa dengan melihat uraian Nomor 6,7,8,9,10,11, dan 12 di atas, Tarif Pos/ HS Code yang sesuai untuk Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah 8517.62.43, karena Barang Impor tersebut memiliki fungsi yang mampu mendukung open programmable control melalui integrasi API berbasis SDN, berperan sebagai penghubung (gateway/bridge) antara wavelength optic dengan sistem jaringan, memiliki kemampuan provisionning, manajemen, sekaligus enkripsi data, sehingga fungsinya melampaui sekadar mengalirkan sinyal optik;

Alasan pengajuan banding - Terbanding telah menentukan HS Code yang tidak tepat

14. bahwa Terbanding telah menerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP- 000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025 dan Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Terhadap Pemohon Banding Nomor S-530/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang pada intinya merekomendasikan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Pembayaran sejumlah Rp438.608.956 (empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) yang rinciannya telah diuraikan pada Nomor 1 di atas;

15. bahwa berdasarkan informasi yang Pemohon Banding peroleh dari PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) Pemohon Banding, yaitu PT Paramas Permata, ditemukan fakta bahwa sejumlah kekurangan pembayaran yang harus dibayar oleh Pemohon Banding disebabkan karena perbedaan pengklasifikasian tarif pos / HS Code oleh Terbanding. Terbanding menyatakan bahwa atas Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding seharusnya menggunakan tarif pos / HS Code 8517.62.49;

16. bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, tarif pos / HS Code 8517.62.49 memiliki uraian sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

17. bahwa berdasarkan uraian Nomor 16 di atas, terhadap Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sangat jelas tidak relevant dengan karakteristik dan fungsi dari barang tersebut. Barang Impor tersebut tidak memiliki fungsi sebagai aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya, melainkan sebagai unit penghubung (gateway/bridge) yang dirancang untuk dapat terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta hukum yang sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Terbanding telah keliru dalam menentukan Tarif Pos/HS Code atas barang impor berupa ADVA FSP 3000 milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum beserta kesimpulan di atas, mohon kepada kepada Pengadilan Pajak / Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berkenan untuk memeriksa sekaligus memberikan Putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima dan Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya

3. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus yang diterbitkan oleh Terbanding

4. Menetapkan klasifikasi tarif pos / HS Code yang benar untuk barang ADVA FSP 3000 adalah 8517.62.43;

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh dalam rangka impor, kepada Pemohon Banding sebesar Rp438.608.956,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) yang telah disetor oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 September 2025.

PT Abhimata Citra Abadi

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Pengadilan Pajak/Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-01022/BC.06/SUB/2025 tanggal 15 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-504/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025, telah dilaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding;

2. bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang telah dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk, kemudian diterbitkan Penetapan Terbanding berupa SPKTNP-000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025 sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI sejumlah Rp438.608.956,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah);

3. bahwaataspenerbitanSPKTNPNomorSPKTNP- 000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

PT Abhimata Citra Abadi

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

• Pasal 17:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar

PT Abhimata Citra Abadi

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.23/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.23/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

PT Abhimata Citra Abadi

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor, menyatakan:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

8. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, menyatakan:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

PT Abhimata Citra Abadi

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

C. Analisis

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor pada PIB Nomor 260320 tanggal 25 Agustus 2023, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1 s.d. 28FSP 3000 (sesuai lembar lanjutan PIB)8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM: 10%

Penelitian atas identifikasi

2. bahwa berdasarkan informasi dari laman sumber terbuka yang menampilkan datasheet dan spesifikasi barang, diperoleh informasi bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding merupakan:

3. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, barang impor pada PIB in casu diidentifikasikan sebagai switch dan router yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

PT Abhimata Citra Abadi

4. bahwa berdasarkan penelitian tersebut, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai communication network product yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

5. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

6. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

7. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

8. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

9. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

10. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

11. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts;

PT Abhimata Citra Abadi

a. bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. bahwa Tugas dan Fungsi TSWGC:

Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢

Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢

Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan ➢

oleh negara ASEAN;

Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan ➢

klasifikasi barang;

c. bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilankeputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkanconsensus /kesepakatan secara bulat;

d. bahwa berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

PT Abhimata Citra Abadi

e. bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. bahwa trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

i. bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

PT Abhimata Citra Abadi

j. bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. bahwa dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

l. bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos

8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbanganmemperbaikiuraianyanglebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. bahwa beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

PT Abhimata Citra Abadi

n. bahwa berdasarkan pembahasan, seluruhAMSsepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

bahwa jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

q. bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

r. bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

s. bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

t. bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

u. bahwa dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

v. bahwa dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

PT Abhimata Citra Abadi

w. bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/computer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

12. bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice- Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

13. bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP.

PT Abhimata Citra Abadi

Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. bahwa Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy- paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota;

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

bahwa selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video

PT Abhimata Citra Abadi

game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71;

e. bahwa terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”;

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

PT Abhimata Citra Abadi

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif;

14. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding Systemdimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang- Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan

PT Abhimata Citra Abadi

dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

15. bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - -Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahu an Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for

PT Abhimata Citra Abadi

mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

16. bahwa maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71;

17. bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

18. bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

19. bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

20. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya diketahui bahwa barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

21. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

22. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan yang berlaku;

23. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

PT Abhimata Citra Abadi

D. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan communication network product yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

2. bahwa barang impor a quo dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%);

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi barang impor sengketa a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule);

E. Permohonan / Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

PT Abhimata Citra Abadi

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

08645-A-ACA40426 tanggal 16 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melalui Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-01022/BC.06/SUB/2025 tanggal 15 Desember 2025 (selanjutnya disebut “Surat Uraian Banding”) yang pada intinya menolak Surat Banding yang sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan ini terhadap Surat Uraian Banding tersebut;

Pokok Sengketa

1.bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan tarif bea masuk, PPN dan PPH Pasal 22 pada SPKTNP Nomor SPKTNP-000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025 atas PIB Pemohon Banding Nomor 260320 pada tanggal 25 Agustus 2023. Atas SPKTNP tersebut Pemohon Banding diminta untuk melunasi kekurangan tagihan sebesar Rp438.608.956,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah), dan tagihan tersebut telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 September 2025;

2.bahwa menurut Pemohon Banding dalam perkara a quo, Terbanding telah keliru dalam menentukan dasar hukum dan HS Code yang tepat atas Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding;

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

• Pasal 1 Angka 10:

Surat Bantahan adalah surat dari Pemohon Banding atau Penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Banding atau Surat Tanggapan.

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional);

PT Abhimata Citra Abadi

• Pasal 2:

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. bahwa Undang-Undang tersebut disahkan dan diundangkan pada tanggal 27 September 2022.

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

• Pasal 6:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok.

• Pasal 1 Ayat (6):

Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023;

b. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024;

c. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025;

d. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2026;

e. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2027;

PT Abhimata Citra Abadi

f. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2027 sampai dengan tanggal 31 Maret 2028;

g. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2028 sampai dengan tanggal 31 Maret 2029;…….

• Pasal 2 Ayat (1):

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

• Pasal 2 Ayat (3):

Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional Untuk Republik Rakyat Tiongkok sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

• Pasal 3:

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:

a. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini;

b. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan

PT Abhimata Citra Abadi

c. barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

• Pasal 4:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023. Bantahan Pemohon Banding Terhadap Alasan Terbanding

Terbanding Telah Keliru Menetapkan Dasar Hukum Yang Tepat Dalam Perkara a quo

1.bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak alasan yang dikemukakan oleh Terbanding pada halaman 4 Angka 6 Surat Uraian Banding a quo, yang menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagai Dasar Hukum dalam perkara a quo.

2.bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor tersebut, berbunyi sebagai berikut:

• Pasal 6:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

3.bahwa Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada tanggal 27 September 2022, dengan

PT Abhimata Citra Abadi

harapan dapat memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian Indonesia melalui peningkatan akses pasar barang, jasa, penanaman modal, dan fasilitasi perdagangan, serta kerja sama ekonomi bagi Indonesia sehingga diharapkan dapat mendorong upaya pemulihan dan penguatan perekonomian Indonesia;

4.bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyambut baik kerja sama yang dijalin oleh Pemerintah Indonesia yang sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas, dan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 30 Desember 2022;

5.bahwa berdasarkan Bukti P-5, Barang yang menjadi objek sengketa dalam permasalahan ini berasal dari China oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 260320 pada tanggal 25 Agustus 2023.

6.bahwa mengacu pada Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok, yang berbunyi:

• Pasal 3 huruf a:

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:

a. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini;

• Pasal 4:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023.

PT Abhimata Citra Abadi

7.bahwa mengacu pada asas lex specialis derogat legi generalis yang berlaku memiliki makna bahwa, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Agustus 2023 secara tepat dan relevan mengacu ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok dalam perkara a quo;

8.bahwa Pos Tarif atau HS Code yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, memiliki tarif bea masuk yang berbeda yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan yang sebagaimana diatur pada Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok;

9.bahwa Berdasarkan fakta hukum pada Angka 5 di atas, Pemohon Banding telah melakukan importasi pada tanggal 24 April 2025, maka sudah seharusnya berlaku tarif bea masuk yang sebagaimana ditetapkan pada angka (8) Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), dengan perbandingan ketentuan sebagai berikut:

Perbandingan Tarif Bea Masuk
Post Tarif/ HS CodePMK Nomor 26/PMK.010/2022PMK Nomor 224/PMK.010/2022
1 April 2023 s.d 31 Maret 2024
(6)
8517.62.430%0,0%
8517.62.4910%8%

PT Abhimata Citra Abadi

10. bahwa berdasarkan informasi Angka 9 di atas, bahwa Pemohon Banding telah tepat melakukan Pemberitahuan Impor Barang, mengggunakan Pos Tarif 8517.62.43 dengan tarif bea masuk 0,0% (nol koma nol persen) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok;

11. bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebagaimana juga diuraikan dalam Surat Uraian Banding, Terbanding telah menetapkan Pos Tarif dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan Tarif Bea Masuk sebesar 10%. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka RegionalComprehensiveEconomicPartnershipAgreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok, tarif yang seharusnya diberlakukan atas barang Pemohon adalah sebesar 8%, sehingga penetapan sebesar 10% tersebut tidak memiliki dasar hukum yang tepat;

12. bahwa in casu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah tepat dalam menentukan dasar hukum atas Barang yang telah diimpor. Dan Terbanding telah keliru dalam menentukan dasar hukum yang tepat;

Simpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta hukum yang sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Terbanding telah keliru dalam menentukan Dasar Hukum yang tepat atas Barang impor dalam perkara a quo;

2. Terbanding telah keliru dalam menentukan besaran tarif bea masuk atas Barang impor dalam perkara a quo;

3. Pemohon Banding telah tepat dalam menyampaikan besaran tarif Bea Masuk, PPN dan PPH Pasal 22 dalam perkara a quo;

PT Abhimata Citra Abadi

bahwa selanjutnya, berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum beserta kesimpulan di atas, mohon kepada kepada Yth. Ketua Pengadilan Pajak / Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berkenan untuk memeriksa sekaligus memberikan Putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat formal;

2. Menerima dan mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 000477/BC/KPU.3/2025 Tanggal 22 Agustus 2025, sehingga kekurangan tagihan Bea Masuk, PPN dan PPH Pasal 22 yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil;

4. Menetapkan klasifikasi tarif pos / HS Code yang benar untuk Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah 8517.62.43;

5. Menyatakan bahwa Terbanding telah keliru dalam menentukan Dasar Hukum Tarif Pos, yang seharusnya dalam perkara a quo Tarif Pos yang tepat adalah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok;

6. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan kekurangan tagihan atas Bea Masuk, PPN dan PPH Pasal 22 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding sebesar Rp438.608.956,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) pada 17 September 2025;

bahwa demikian Surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Pengadilan Pajak / Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025; Bukti P-2 Billing DJBC dengan kode billing 640250902760451 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 6005B5SN8NI4EJ03 tanggal bayar 17 September 2025 sebesar Rp438.608.956,00;

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Abhimata Citra Abadi Nomor 84 tanggal 16 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Stephanie Wiliamarta, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara, beserta pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 260320 tanggal

25 Agustus 2023 dan Dokumen Pelengkap Pabean: Billing DJBC PIB, BPN PIB, SPPB, tindak lanjut hasil penelitian ulang, Commercial Invoice, Packing List, Air Waybill, Data Sheet;

Bukti P-5 Pakta Integritas Direktur tanggal 03 Oktober 2025 a.n. Sdr Ir. I.

Gusti, Agung Gd. Wyuthana;

Bukti P-6 Surat Kuasa Nomor 08654-A AA40426 tanggal 02 Februari 2026

kepada Sdr Christina Loho, Michael Budiyantho Lim, Susi Erawati, Lo Fimin, Nichael Lyandyus;

Bukti P-7 Bukti Potong PPh 1721 A1 a.n Christina Loho, Nichael Lyandyus,

Michael Budiyantho Lim, Lo Fi Min;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHPU Nomor 487/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 22 Agustus 2025; Bukti T-2. KKPU;

Bukti T-3. Surat Tugas;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement Nomor

S-885/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 13 Mei 2026;

Bukti T-5. Screenshoot Bukti Bayar;

PT Abhimata Citra Abadi

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 08456-A-ACA40425 tanggal 03 Oktober 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 260320 tanggal 25 Agustus 2023. Jenis barang in casu berupa FSP 3000 …dst (sesuai lembar lanjutan PIB pos 1 s.d. 28).

PT Abhimata Citra Abadi

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp438.608.956,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Klasifikasi

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025 dengan alasan bahwa barang tersebut merupakan communication network product berupa aparatus untuk sistem saluran digital yang dalam penggunaannya tidak hanya terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) pos 84.71, tetapi juga dapat terhubung dengan berbagai perangkat jaringan lainnya seperti router, switch, gateway, firewall, CCTV, smart TV, dan perangkat komunikasi lain. Berdasarkan struktur AHTN 2022 dan penjelasan penyusunan subpos 8517.62.43, Terbanding menafsirkan bahwa pos tersebut hanya mencakup perangkat yang “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”, sedangkan barang sengketa tidak memenuhi syarat tersebut karena memiliki konektivitas yang lebih luas. Oleh sebab itu, barang a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 (other) dan penetapan dalam SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan klasifikasi yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa barang impor merupakan perangkat jaringan optik yang tidak hanya berfungsi sebagai media transmisi, tetapi juga memiliki fungsi kendali dan manajemen jaringan melalui integrasi dengan Software Defined Networking (SDN), mendukung konfigurasi OLS, FOADM, BOADM, dan ROADM, serta memiliki kemampuan provisioning, manajemen, gateway/bridge antar jaringan optik, dan enkripsi data. Oleh karena itu, barang tersebut menurut Pemohon Banding lebih tepat diklasifikasikan sebagai control and adaptor unit, gateway, atau bridge yang dirancang untuk koneksi dengan mesin pengolah data otomatis sebagaimana dimaksud dalam pos tarif 8517.62.43;

PT Abhimata Citra Abadi

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB Nomor 260320 tanggal 25 Agustus 2023. Kedua pihak pada dasarnya mengakui barang tersebut merupakan perangkat jaringan komunikasi. Sengketa berfokus pada penafsiran frasa “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”, menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraianPIBPenetapan
1 s.d. 28FSP 3000 …dst (sesuai lembar lanjutan PIB)8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

PT Abhimata Citra Abadi

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

A. Untuk Identifikasi Barang

1) bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 260320 tanggal 25 Agustus 2023, diketahui barang a quo diimpor dengan supplier ADVA Optical Networking SE., dengan uraian barang FSP 3000 …dst (sesuai lembar lanjutan PIB pos 1 s.d. 28) pada HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 2,5%;

2) bahwa foto dan deskripsi barang antara lain sebagai berikut:

ADVA FSP 3000, suatu scalable optical transport platform yang berfungsi sebagai infrastruktur jaringan transport optik untuk menerima, mengonversi, mengelola, melakukan switching, multiplexing, routing, enkripsi, serta mentransmisikan data melalui jaringan optik DWDM/CWDM. Perangkat ini bersifat modular dan programmable, mendukung integrasi dengan Software Defined Networking (SDN) melalui OpenConfig/YANG API, dilengkapi fungsi OTN switching, ROADM,

PT Abhimata Citra Abadi

transponder, multiplexer, manajemen jaringan, proteksi layanan, serta enkripsi Layer-1 berkeamanan tinggi. Dengan karakteristik tersebut, barang a quo bukan sekadar media transmisi optik pasif, melainkan merupakanperangkatjaringankomunikasioptik(optical networking/optical transport equipment) yang menjadi bagian dari sistem jaringan telekomunikasi untuk pengelolaan, pengendalian, pengalihan, dan pengangkutan data pada jaringan digital dan serat optik;

3) bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai communication network product yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

B. Untuk Klasifikasi Barang

4) bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

5) bahwa barang a quo diimpor dengan PIB Nomor 260320 tanggal 25 Agustus 2023, sehingga telah berlaku sistem klasifikasi HS 2022;

6) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sebagai berikut:

1. Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

PT Abhimata Citra Abadi

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

3. Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

7) bahwa dengan sistem klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) antara lain: angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di

atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa

hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

8) bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan antara lain sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

i. Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

ii. Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

iii. Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas :

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

PT Abhimata Citra Abadi

9) bahwa Explanatory Notes (EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

10) bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line

systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

PT Abhimata Citra Abadi

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

11) bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Pengadilan Pajak berpendapat, barang impor in casu adalah communication network product yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

PT Abhimata Citra Abadi

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan

untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa 8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-

telegrafi

8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.69 - - - - Lain-lain

8517.62.9- - - Lain-lain :

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00 - - Antena

bahwa pembebanan tarif bea basuk Atas barang Impor merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dan terdapat alasan hukum yang cukup untuk

PT Abhimata Citra Abadi

menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor in casu sebagaimana Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIX A Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa barang impor a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan Catatan Bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

8517.62.4x - - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang

listrik atau sistem saluran digital:

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Menurut Terbanding:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

PT Abhimata Citra Abadi

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71,

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehinggaterminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

PT Abhimata Citra Abadi

bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

bahwa uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim Disenting berpendapat bahwa atas barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Disenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

PT Abhimata Citra Abadi

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 260320 tanggal 25 Agustus 2023 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp438.608.956,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

Bea MasukRp386.440.000,00

PPN ImporRp 42.508.308,00

PPh ImporRp 9.660.648,00

JumlahRp438.608.956,00

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Abhimata Citra Abadi

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000477/BC/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025, atas nama PT Abhimata Citra Abadi, NPWP 01.347.974.6-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya E-7 & E- 8 Nomor 60-63, RT 006 RW 001 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat 10610.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 260320 tanggal 25 Agustus 2023, pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp438.608.956,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah., S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Abhimata Citra Abadi

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah., S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Abhimata Citra Abadi

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.