Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman
PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025
PT Sinar Niaga Sejahtera, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang diucapkan 29 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sinar Niaga Sejahtera mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 10; Pasal 18 ayat (3); Pasal 23
- UU KUPPasal 26; Pasal 27
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Sinar Niaga Sejahtera
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00062/203/21/458/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 15 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 29 Desember 2025