Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 136 halaman

PUT-008750.10/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Nusautama Medicalindo, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008750.10/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00015/201/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008750.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Nusautama Medicalindo, NPWP: 01.651.668.4-123.001, beralamat di Jalan Listrik No. 6 Medan Petisah, Kota Medan, yang diwakili oleh Chandra Wuisantono, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Novita Fitriawatie

Izin Kuasa Hukum: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 122/Fin/NM/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024;

2. Nama: Dicky Hertanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 144/Fin/NM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Rustanti / 19840920 200901 2 009,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2763/PJ.07/2025 tanggal 2 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-75/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-39/PP/PrbSM/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 076/Fin/NM/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-237/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 012/Fin/NM/I/2025 tanggal 9 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00015/201/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa

Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah, dengan perhitungan sebagai berikut:

" (Pengras an “era Sajas Lasa" Pergeraa" Sajax Rp 20 A33 TSS Gan 00

3 (Kred: Pajak a PPS danau 9 pemesan <p Oo qd Kompessas veebcanr da" masa palax xp oon

Fo SPs Sg aras Pengungkapas cata Ses 7 avaiear dhavae Rp Oo

~ Kompessas seebsas se Nasa Paja< xp 0.00 ca AS Pala<vanvad dapat d <edtkav dash gi Rp 705 254 38° OR

2 [Sacks Admi syas

© Kamar Sarks Adm“ syas latk-cedi Rp one 440 007 OD

© amas PES sang mas» tas dbavar (4+5.e: xp RE 002 RAR OD

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 059/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

ee oS re

Ho. Uraian (Cikurangi} (Rp “Rp tRp

Site lee ae ae ee

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 2.088.577.710.00 0.00 2.088.877. 710.00 oe LEE PAJAK .....o.ooooooooooooooooooco—o.o.o—o—o—o—o—o. oo dd: Za FET OO | OOO | 105, 254.38 700

A (Kompensasi Masa Pajak See et eT tenn Oa

..£. ee ee eee ea mt 4S SOO TO | SBS. Atasan

Lol SANKSI Administrash BB 8 OOF OO OO | 188. 448.007. 00

g Mumlah PPh sang masih harus: ilebih) dibayar 354.092. 335.00 0.00 334.092 335.00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 076/Fin/NM/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 (Online/E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 076/Fin/NM/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00015/201/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak.

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024 diterima pada tanggal 24 Juli 2024.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan diserai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

3. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.

4. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024 sebesar Rp554.092.336,00 belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 25 Oktober 2023 Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar sebesar Rp554.092.336,00 berdasarkan SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00015/201/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 melalui Surat Setoran Pajak dengan NTPN: E191A2M21VL3QHTD;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Chandra Wuisantono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00015/201/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan rincian sebagai berikut:

fle ea

Ja PPhditanggungpemerintah 0.00 nt

Ad Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...........ooooooooooooo. ol anna ff

..... II. PEN Final atas Pengungkapan Harta Bersih sang telah dibayar te La

1. Kompensasi kelekihan dari Masa Pajak... oo oo. SU MN

6 Mumlah PPh yang masih harus dibayar (4-9 &' ani 554 169 396 NG — bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 059/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Chandra Wuisantono selaku Direktur sesuai Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021;

bahwa pada intinya, isi dari surat permohonan keberatan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Pa ae ol a.PPhditangqungpemenntah Ci iim Dag fal BLOT MASA saaamnnnnefomendtae lS 234 SU NN AM mnfGoSEP-UPOKOK HITANG FAVA mmmmmmusmsmmadomnmmadl ll cmmmmmnll lal sssusnes

ILPPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih sang telah dikavar | | oo fo.

Ii. Kompensasi kelekihan dari Wlasa Pajak,....................o.ooooooooooo.doooooooooooooooooo.o Wb cmd LDL mune

LA. [Raia k yang tidak UTANA ee ae encok HE dS 64g eg Mnentetememe

5 Jumlah PPh yang masih harus dikayari4-5.e! 0 a0 S54 092 936 00 — bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

2 (PPh Terutan 1 703 234 361 00 20868 87? 710 00 2066677 71000

JRE PAK nied. OS 234 36100 | 1 703 234 381 DO | 1703 234 381 D0

.A. Kompensasi kasa Pajak oe OO | el, BD eo EEE KUTANG LED Oe en OD TSS B43 S20 D0 | S85 645 320 OD oS EE ee lOO TBE Aa DO? OO | (6G 449 007 OO

7 Jumlah PPh yang masih harus dibayar ooo 334 007 336 00 334 007 335 00

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Ho Uraian Rlenurut (Rp Koreksi yang

Pemohon Banding Terbanding Diajukan Banding

1 (ber Pajak Penghasilan Pasal 21 40.391 765 98D 00 | 17980610 491 00 2 370959 a29 00 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp2.570.955.529,00

1. Menurut Terbanding:

SPHP & Pembahasan Akhir

Dasar Hukum:

a. Pasal 21 UU PPh

b. Pasal 12 ayat (3) UU KUP c. PER 16/PJ/2016

Dasar dilakukan koreksi:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan berdasarkan Peaturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman teknis dan tata cara pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi pasal 10 ayat (6);

bahwa dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik;

bahwa Pemohon Banding belum memberikan data terkait jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik sehingga jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit menurut pemeriksa setelah dilakukan penghitungan kembali koreksi yang dipertahankan sebesar Rp2.570.955.529,00;

SPUH

Hasil Penelitian bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan tidak dapat memberikan seluruh dokumen pendukung secara terperinci terkait koreksi pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana yang di dalilkan Pemohon Banding dalam surat keberatan Pemohon Banding Nomor 059/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Desember 2018;

2. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp2.570.955.529,00 dengan uraian alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mengatur:

“(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,

jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

…”

bahwa lebih lanjut, UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf (a) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut:

“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. …”

bahwa berdasarkan PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yaitu dalam:

“Pasal 3:

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. Pegawai;

b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

…”

“Pasal 5:

(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;

d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

g. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau

i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

“Pasal 9:

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

1. Pegawai Tetap;

2. penerima pensiun berkala;

3. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan

4. Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

…”

bahwa Pemohon Banding telah melakukan perikatan dengan dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Pemohon Banding dalam bentuk “Perjanjian Konsultasi Dokter” dan telah dilampirkan dalam surat Keberatan. Setiap tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang diterima oleh dokter dan Pemohon Banding diatur dalam perjanjian ini, sehingga diketahui secara rinci mana yang merupakan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding (yang kemudian Pemohon Banding perhitungkan dalam PPh Badan) dan mana yang merupakan penghasilan yang diterima oleh dokter (yang dipotong PPh Pasal 21). Dalam perjanjian, persentase pembagian penghasilan bagi Pemohon Banding (“Hospital”) dan dokter (“Consultant”) yang bersumber dari setiap pasien yang dirawat di Rumah Sakit Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

eo RT peat CNS MEA Tea .

-5 i a AA . A172 nha Te hatha 1 bahwa dalam surat Keberatan, Pemohon Banding lampirkan contoh perhitungan penghasilan yang diterima oleh dokter pada Masa Pajak Desember 2018 yang menunjukkan bagian penghasilan yang diterima oleh dokter sebesar Rp5.354.880,00, yaitu 85% dari total jumlah yang dibayarkan oleh pasien kepada rumah sakit dan kemudian diterima oleh dokter sebesar Rp5.221.008,00 setelah dipotong PPh;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding melampirkan rekening koran beserta rincian atas setoran penghasilan dokter yang menunjukkan jumlah penghasilan yang diterima oleh dokter sebesar Rp5.221.008,00 sebagai berikut:

bahwa jumlah yang ditransfer oleh Pemohon Banding kepada para dokter adalah suatu jumlah atas semua dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Pemohon Banding. Perincian penghasilan yang diterima oleh setiap dokter, Pemohon Banding tampilkan sebagai berikut:

Trobe, Watbertric ela D7E7 thon bebe se ety ol SS tate 5 Tar DIT SI T.

poto 125 rie smn : rain ‘porte rae rs =e atest Toe eee

Boll lilt} ie ie te Te

Be Dl DISS SN EM

2.01 SE 4+ 1535 ae me ass ea

IL ISS TRS He en TA

Kal oe ea] 5555 pee tle. eee Ste Bee

Ik: sak alan pope == one a eee ee

Be Vlfee oT ]io set tt ost: elfen rae post ott badan L7 mtr tl:

es ee ee Tr rea

ANN Na ee PANGAN Iin

Bebe seer NIS IST HIP lt.

bebe Lari Sin at PISA bot: See Pal TEE

Tose mera eee eee wee eee

Bee LT aa MN

ELTLoel ie 1 MERE PAT meta en on

Bo Siang 5.

Ma ee Eri ig iis peron an 4 32- ritiict:

NN ME resin - ITS

A5 5-51 a SF rR oer te ~" ad PFT Se bot: Bilik OEE | ai rs re — 7 oe Toa mee

IL IEEE FL. Hae Tarra - ea Te

Ip aves 5.3.

21/02 /ACASRISKE EKA SD JTPI 5,221,005

S5 5 52-52 i iia

= we mee ee Oe i SL ee - Tie ee.

es i LL RT af life ES

Det i tas Bayt ban to rat

LN 2 NN HN

Sees IIS SIT IOS SS LILIT 5 5. : i LS ST

3.283 Ld 97E bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding juga telah melampirkan tambahan bukti pendukung berupa jumlah biaya berobat yang dibayar pasien ke Rumah Sakit, persentase bagi hasil antara dokter dan Rumah Sakit, jumlah gaji yang diterima dokter, jumlah pemotongan PPh Pasal 21-nya dan slip gaji dokter-dokter (contohnya slip gaji Masa Pajak Juli dan Agustus 2018), sebagai berikut:

LA AIDS SITI

In COME

Sep Par - rnd Dea -

Tata Brg Ba 14,870,472

TAX INF ORMATIO SS lec 12.499. 774

GEDUCTION - apd

- billfel nie -

Het Payab 2 14 408 714

NN Nata SMT SONGS SPA PASAL eo HAN AAL AMA de Nara

LAM ADOAF TRI

INCOME sea ori

EA | AT

Ia le Sita 1.542.283

TAX INFORMATION

Alia Lian hob ita

Tats Vell Sen tile ge RS 272 TS

Tathe:’ 1° 206520

GEBUCTION - opd

- bills inic -

Met Payable 1° 206.528

<LI Fue: BV ROL SER UTON SAY PPO DASAL 2 DAM ATAL CASAL gE MDK aft? bahwa lebih lanjut, dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses keberatan menunjukkan bahwa dokter hanya menerima gaji atas bagian dokter sesuai dengan kesepakatan bagi hasil yang terdapat dalam Perjanjian Konsultasi Dokter dengan pihak Rumah Sakit;

bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPh serta PER-16/PJ/2016 di atas, Pemohon Banding telah memotong, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas setiap tambahan

kemampuan ekonomis atau penghasilan aktual yang diterima oleh dokter sesuai dengan Perjanjian Konsultasi Dokter;

bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding yang berasal dari seluruh pembayaran yang diterima dari pasien yang di dalamnya terdiri dari penghasilan dokter dan penghasilan Rumah Sakit tidak sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPh serta PER-16/PJ/2016. Hal ini dikarenakan bagian penghasilan Rumah Sakit bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan aktual yang diterima oleh dokter. Penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa tersebut menyebabkan pengenaan pajak berganda yang tidak seharusnya, dimana bagian penghasilan Rumah Sakit dikenakan PPh Badan (sebagaimana telah dilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding) dan juga PPh Pasal 21;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp2.570.955.529,00 seharusnya di Masa Pajak Desember 2018 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga jumlah

Pajak Terutang menjadi sebagai berikut:

1 (Penghasilan Kena Pajak: Dasar Pengenaan Pajak 17.980.810.451.00

3 (Kredit Pajak:

Ta PPh Gtanggung panerhtan Tp poe a snr csr gaa ae

TCSTE (pokok kufang bayany Up

Td Komipensasikelebhan dariliasa Pago “—Te'tiang Tebusan yang Blan dbayar ayo

"TE PPh Final atas Pengungkapan Haris Bersih yang slah dibayar 000

Ba Pa 1) “Th Komipensasikelebhan dar Was Pago

4 (Pajak yang tidak'kurang dibayar { 2 - 3.1) 0.00 a. Bunga Pasal 13(2) KUP 0,00 (5 |Jumiah PPh yangmasinharus dibayar(4+5e) | C0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-237/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 076/Fin/NM/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

PoinUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-√
00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 22 Juli 2024.
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024.√
h.Bukti Pembayaran: Untuk tahun 2007 dan sebelumnya: • Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya: • Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan√
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
i.Surat banding ditandatangani oleh Chandra Wuisantono jabatan Direktur, bertindak selaku:
• Wajib Pajak
• Ahli Warisnya
• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatanganan surat banding:
• Berkedudukan di Indonesia√
• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonon banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00015/201/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Metisah Nomor: LAP-00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023;

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 059/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah berdasarkan LPAD Nomor FORM-05006221/BPS/KPP.010803/2023 tanggal 30 Oktober 2023; bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp2.570.955.529,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 1 angka 25

Pasal 3 ayat (1)

Pasal 12

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2)

Pasal 25 ayat (1) huruf a, ayat (2) dan ayat (3)

Pasal 28 ayat (7)

Pasal 29 ayat (1)

Pasal 31 ayat (1) b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 18 ayat (3)

Pasal 21 ayat (1), ayat (5) dan ayat (8) c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Pasal 13

Pasal 17 ayat (3)

Data dan Fakta

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui terdapat

koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp2.570.955.529,00;

Menur Es moon Menurut .

(Ep (Ep Pa

Dasar Pengenaan Pajak | a7 qagg-c.as1.o0| 29551 765,980.00 | 2570 955.528.c0

Pajak Penghasilan Pasal 21 bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 dasar koreksi Terbanding yang tercantum dalam SPHP, tanggapan Pemohon Banding atas SPHP, dan pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Dasar Koreks pemer ken pajak yar gq tercantum dslim SPFP

Berdasarkan Pasi sasujian disi kan objak PSP Degal 21 megs pemeikaa salcsar NOS 7 95 BOS 590 sehingga terdapal keesal sebesar Rode,ka? 903 173 319 Manipesa" per sheslas brits ea dose yarg bayar

Or Sasien meri mma? Saki

Rincian akun pang kercapel kura

Na Akim barak 7 Vern SEBAB FardrutPev essa Pore

PIN TNI HT A LK) Hi UATE 8 TA PD NS Ea La NA Gn BEA

Sera SPI La ATU ATL MAI AL? a EP

Tegar auto Paca OL Ah

S1 Tanggapan Wajib Fa.zk ata3 SPH -

Vea ib Saja GESER sural TAS AS Maman MENIT LAS Ba BA AE naga

TAP Faizk tidak St qn dag Kai he DAYAK sess indy 4? STA denga Gagan BeCaT betah

Bahwa Wajs Peak wi riaupodie ee nga Omer OP sugar DS gags SE" gag PR gag) 3: ae ae

SAKL SE keel vl ok RAP agal Bf arora Par-acnaa meinge NG Ahok Saga Patas pengen ban tote

Jai seling cemiapgrar pasey soada Wan Tata Days Weajd Taal sampakan bet aa gang mena

MRNPASI AP Cove adauh Sarton ak DengakaKe seaegdicaca ¢ maewau deler zecar] ar andi Walk Pauh dangan vce Lantaran - Bo cuear perasa! dar ROME PAGE tepana YAajio Lajas

Beruasanar Posy Fl geat so Kerennya Taeyang eer kyr

ED Peron gir pits Wee sar Lal =r Yer DL VYer AGAN MAKE cur, igs. ata, AGQIaTa: LSAYAN “ane

JASA AMA pan san cde ec per eb Pui Paket OFo03 LOaci daan qeger vali Oian aka ala

Be dasarar have das ye gngalan jang doyan PRE basil 21 adalah pepahae ar Ctra AM:

capers Wet oak ang ere ober maser DS aan Mei ajak #ulakukan Peron PEP Fasa 2 alas por ghaglse velar eng ower genaan payah merenasian ogo cE ME ML RR ni mt BE

27g pay jas

Ayala Kamerkas Teguh peat cache EMBL Pads Pasi! 553 Past TP Ming nemesis cases

IRR Aare Ear keraga Kaji Sa rae? Hel tersedia gone aya caress pengasapan cet dlam Luton Fae Sa ital ERED are MEDAL CEST 251 Lgi

7) Tag Maan supe palte geet perghsenar sail gear barenaan he WEAN O27 POPE SAE banana ate

Spa Ole Wal b Pasta, SAR sty Tadael Gan CIDR A Sky gat ot Ah sat ueaal digsey Leta

AGPEL™S atau Al 25 LARAS at aan Mah Fol cary emang aan le sen mena dea semur are

BLT CAIMGeLk:

2. ReAgQaniian ian ilar Gene sige songar pesiar AMY Jasa fav sleep ata: praja GB inden BEY wea, NITA IIT, GR AL ITE eee Jang Der, sa MEA Sr gaia, tereak IE yt aes

MAMA dacs KENA el Mera eae SR Rai um tag-iJageng ti

Bala kieran Goat mat honed ce jne an gang peran lac aye? gachie eta am yana

KENAPA Beever sa 2 in 2 Alau disela He b Salam terra yk POMPA eal Magy kekanan

Aaagsr deme Ta abe Ses a. LA BAU C PENOIDA, Garam hal « yyy lenis penangan as tyes ani pengn asian yani fee da Sau caer KERAS uicah sahil sees Tergar pews an Cengan env sp Mate

Pajak kalah tre arose Sree Vib sa 2 geet ad bagan an perairan

Pergasarar itis Voy Pe ab ag aren rary Besoiga camp TAMPAN krg tan ger agan Vain

Ol Pandapa: Fornueiksa Pajak dalam balan hr

=Brrarksa researc lahsmkar kobe aera nana lidesathed Teck, ay Urea candara lta as Sirey sp

SERANG Senang Padarnas joel dar ita cata persafongar Percetean dar Pxarnrar Pajak

Pang-asdan 2389, 21 cevutes Maes Pengngslni Sasul 26 #esLAgrcan Conger sekerdmi aye car mec aa charg mabsd pasal sai

Balam 99 jetlss porghes. ar ao Sehadam are Uiiskgse o8de aval) dingyeaee kegina chica paru

MEAALART CAR rad sae desa RIP ROMA Dea YE Umat aarp aplas tion asalat Seager aa doanya Sebab ole design onc metab sas Caney dined: sobat ee pully baye-tlays gall aon Mas

Meh irae oo. ata ban

Yeap jap LS MARAK IN Went kad oe Erg MiLape Alah ase ma Gore SIS aren aduk Segui Giegtsrs bays cite rae bat si ulch roma. sasil darccan wink sehagga sca ceeres yaa fib2var neh Ras Teel. Low fi caer net paner hea gatal Ceanuke” panjaitan kembali oreks) perk,

Wiper tar cari SERASE SSP PS TT EL dar gericinga membatalkan koraxsi sepana Pr LAS of karerg

Rercaghar Oh EK paca vasa an oo dal Tana penelaua"

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.570.955.529,00 karena berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Pasal 21 yang merupakan penghasilan bruto jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit;

bahwa perhitungan DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember2018yangtercantumdalamSKPKBnomor 00015/201/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

CFF FPh Pasal 21 cfm SPT Masa Desember 2013 ot 17 50021525100

Kereksi CEP PPh Fasal d1 Masa Pajak December 3015 : 2 57055552500

CFF FFh Pasal 21 cfm SKPK3 Massa Desember 2018 : 20 591. 765.962.00 bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-336/WPJ.016/2024 tanggal 14 Mei 2024;

bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui terdapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp2.570.955.529,00;

Menur Penton Mendut .

Ep Ep Py

Dasa" Pengenaan Palak) 47 qsqg-c.4s4.00| 20551 705,980.00 | 257005552500

Pajak Penghasilan Pasal 21 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.570.955.529,00 karena berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Pasal 21 yang merupakan penghasilan bruto jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit.

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00015/201/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018 dengan alasan sebagaimana disebutkan pada angka Romawi VI di atas; bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding belum memberikan data terkait jasa dokter yang dibayar oleh pasien rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik;

bahwa pada saat proses keberatan Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi, sesuai dengan surat nomor S-461/WPJ.01/2024 tanggal 26 April 2024. Terkait dengan koreksi PPh Pasal 21 jenis buku, catatan, data dan/atau informasi yang diminta adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan atas permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi melalui surat nomor 02/PTNM-05/2024 tanggal 31 Mei 2024 sebagai berikut:

Beng nt

Inem le Sat maa la Ket Dr Tan rai Fine So tang ca aan

Cb fal gp RA La SA nga SA romain Wane dha wt Lara: aa Papan Te a De PI eet Dame Boe ga PS Bonet Koi sea Tan Far 2575 “at PT, bier anlar ea AA Was Peak alan Bara te

Se Dn BS) aS SER TT

Sant cal ligqerk tan 3 elo Peres Tebang

Saint data

TA al ee mom. - _ 7 : -- nee ont pa Pa PN

— bar ob ae na ar Tea

Tea Ih Wei Ti bahwa sesuai dengan surat balasan Pemohon Banding nomor 02/PTNM- 05/2024 tanggal 31 Mei 2024 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan data perhitungan gaji dokter Masa Pajak Juli 2018 dan pdf slip gaji dokter Masa Pajak Juli 2018 yang secara substansi tidak berpengaruh terhadap perhitungan objek PPh Pasal 21 terkait sengketa; bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi yang kedua sesuai dengan surat nomor S-572/WPJ.01/2024 tanggal 4 Juni 2024;

bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak menyampaikan permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi sebagaimana diminta sesuai dengan surat nomor S-572/WPJ.01/2024 tanggal 4 Juni 2024;

bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding yang berasal dari

seluruh pembayaran yang diterima dari pasien yang di dalamnya terdiri dari penghasilan dokter dan penghasilan rumah sakit tidak sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh serta PER- 16/PJ/2016, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Pasal 10 ayat (1) PER-16/PJ/2016 menyatakan bahwa jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan. Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 (6) disebutkan bahwa dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

b. Berdasarkan Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding nomor BA-372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024 diketahui menurut Pemohon Banding perhitungan DPP PPh Pasal 21 diambil dari porsi yang diterima dokter sebesar 85% sebagai berikut:

Pertanyaas ob, Dalam melakukar perhitungay aharng pendapatan ke dokter skema j—— ——& 4 Sethitunga1 dar <eientuan apa yang Saudara ¢unacan! Je.askan oJawaban! | Salah sal, contoh perhitungan:

Penjelasan - Pasier membayar biaya kepada Ruman Sakt sebesar Ra1.200.706- dengan perrbagian sebaga! berku:

- 15% Urtuk Revan Saki: sudah dilaperkan sebacai penghasi an dam perhitungan PPh Badan)

© >) 86% Untuk Dokter

' SELUTUM cokter yang bekerjasama de-gan \Va%b Pajak merupakan tenaga

L ahli dengar status Bukan Pagawei, dan meserima pengaasilan secara :

erkesinambLagan,

Ketenan yang digunaken adala" PSR-16/PJ:9916, Yarg menjadi Objex

PPh Pasal 21 adalah penghasilan axtua, yang berzrberar diterma cen.

diperoleh Dokter terkait, sehincga D2? PPA Pasal 21 diambil dari persi yang Cirerima Dexter sebegar 855. :

Persentase porsi yang diterima dorter bervecias! sesuai perjaniian cokter dengan Suman Sakic.

c. Sesuai dengan perhitungan objek PPh Pasal 21 Pemohon Banding

yang dituangkan dalam BA-372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024 diketahui bahwa perhitungan objek PPh Pasal 21 Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PER-16/PJ/2016.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

1. Surat banding Nomor 076/Fin/NM/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00015/201/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember2018atasnamaPemohonBandingNPWP 016516684123001/0016516684123001 NITKU: 0016516684123001000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 012/Fin/NM/I/2025 tanggal 9 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

I. Pemenuhan Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Sengketa Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding dalam SUB adalah sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya, SUB Terbanding hanya menulis ulang pendapat Peneliti Keberatan yang sebelumnya sudah tertuang pada Berita Acara

pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan (BAPK) No. BA- 372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024. Secara garis besar, Terbanding dalam SUB-nya tidak memberikan sanggahan atau penjelasan tambahan terkait sengketa banding, sehingga bantahan Pemohon Banding tetap konsisten dengan isi surat permohonan Banding sebagai berikut: Sengketa: Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp2.570.955.529,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP/Obyek PPh Pasal 21 sebesar sebesar Rp2.570.955.529,00 dengan uraian alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mengatur: “(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

…”;

Lebih lanjut, UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf (a) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut:

“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. …”;

bahwa berdasarkan PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21

dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yaitu dalam:

“Pasal 3:

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. Pegawai;

b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

…” “Pasal 5:

(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;

d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

g. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

“Pasal 9:

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

1. Pegawai Tetap;

2. penerima pensiun berkala;

3. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan

4. Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan;

b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender

belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

…” bahwa Pemohon Banding telah melakukan perikatan dengan dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Pemohon Banding dalam bentuk “Perjanjian Konsultasi Dokter” dan telah dilampirkan dalam surat Keberatan. Setiap tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang diterima oleh dokter dan Pemohon Banding diatur dalam perjanjian ini, sehingga diketahui secara rinci mana yang merupakan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding (yang kemudian Pemohon Banding perhitungkan dalam PPh Badan) dan mana yang merupakan penghasilan yang diterima oleh dokter (yang dipotong PPh Pasal 21). Dalam perjanjian, persentase pembagian penghasilan bagi Pemohon Banding (“Hospital”) dan dokter (“Consultant”) yang bersumber dari setiap pasien yang dirawat di Rumah Sakit Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa surat Keberatan, Pemohon Banding lampirkan contoh perhitungan penghasilan yang diterima oleh dokter pada Masa Pajak Desember 2018 yang menunjukkan bagian penghasilan yang diterima oleh dokter sebesar Rp5.354.880, yaitu 85% dari total jumlah yang dibayarkan oleh pasien kepada rumah sakit dan kemudian diterima oleh dokter sebesar Rp5.221.008 setelah dipotong PPh;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding melampirkan rekening koran beserta rincian atas setoran penghasilan dokter yang menunjukkan jumlah

penghasilan yang diterima oleh dokter sebesar Rp5.221.008 sebagai berikut:

bahwa jumlah yang ditransfer oleh Pemohon Banding kepada para dokter adalah suatu jumlah atas semua dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Pemohon Banding. Perincian penghasilan yang diterima oleh setiap dokter, Pemohon Banding tampilkan sebagai berikut:

wee ma PM MT Am wyatt wl. TT eke anna vie oe _ - an, hil ls: oa

Dale: ACIS [FAN BANG PES 37 Blang Pain gas we ee TAN TI Te ett wee in Tt Poste

Ippo omar ls Moi PN aan

22a uas van hasan Beragar aye des ba IMAN sa RL Ses Pa BIS wee ek ee a inn OT _ takan! aT i ‘ popo uan san tee elt. FLT L4g papa ise

Ia CL TAPI SEK VAN AT PSA Pilati hoor Dow ee a rr

2. 01 2.9] sees TE Tea | vote 37

P2161 s201 9/RISKE EKA PUTRI PV.16158 5.222.008

Pll 2. ISP 4b Stee se F1 5138 BS eel Tl na CL IP De Festa RENA F1 LE pes an

PR MS Ke ToT Pretest

Fs Shin 2 0. . nr rare wa Ul RS Te TS TEE ELS PER lle cel itil ar oo alee eee . 7 Mann. re eed

Plo, MfiipRl tse csv gang ee asa Ea 23,870,722 mo. aa - -- Lo TT LL. TN

II mesra las 1816 45255 $25

Ia IL IIS II INA By -15158 LIS ike pp malas un PVELE 89 Dr ilieg par ian 8 7 Belgia 24:2 73:

po TLE) a ANTONY tan Den Pot panpana a. Tl LN AB IA ae we Liisi! laypOl 2022) TALI TERT, Plglig Léii7st a Esa ena , !

24 Ja COL 2/YAS*, EO ASL PSI Been i oft wa ee i il i! TT ‘ oes Se fll. 22.8 /a SL toes FALS ais lle

PI lols}ett tens ae BELI pagi sii

MA PP ee IT ne TA TT

Ca ka meal LT. Le OT 0 Lae a "ata Tale Ta ett PPP

SL LIL TS MAN SN IS BN Un PU

' 3383114978 bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding juga telah melampirkan tambahan bukti pendukung berupa jumlah biaya berobat yang dibayar pasien ke Rumah Sakit, persentase bagi hasil antara dokter dan Rumah Sakit, jumlah gaji yang diterima dokter, jumlah pemotongan PPh Pasal 21-nya dan slip gaji dokter-dokter (contohnya slip gaji Masa Pajak Juli dan Agustus 2018), sebagai berikut:

RITA BORDA

NAME AIDA FITR

INCOME

SF Lie: -

Sher ig -

Tata Brits Te 14.370.472

TAX INFORMATION

Akuc lars, magetan ga S1 854

Tax seng sda mipayarkan 2235

Tata 14.498.711

DEDUCTION -opd .

- billfclinic

Net Payable 14.498.711

AT FEY BLK! PEMOTCNGAK PPH PASAL 2* TAMATAL PASAL 25 JULI 208

HATE ADA FITS]

INCOME

Dectar "es 11 Bas 205

Sh ASLO: -

Sasa -

Titel Bric 11.842.293

TAX INFORMATION

Akumulasi ngasih Wik FO AF

Asu ulasi taxi A99 551

Tax yang sucah visayarsan 2473 706

Pak curarg bayar Ni BES TES

Ita 11.206.528

DEDUCTION -opd -

- billiclinic :

Net Payable 11,206,528 arn flay BUKT PEMOTONGAN PPH P2454. 21 DAK ATAU PASAL gf AGISTUS 2013

bahwa lebih lanjut, dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses keberatan menunjukkan bahwa dokter hanya menerima gaji atas bagian dokter sesuai dengan kesepakatan bagi hasil yang terdapat dalam Perjanjian Konsultasi Dokter dengan pihak Rumah Sakit;

bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh serta PER-16/PJ/2016 di atas, Pemohon Banding telah memotong, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas setiap tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan aktual yang diterima oleh dokter sesuai dengan Perjanjian Konsultasi Dokter;

bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding yang berasal dari seluruh pembayaran yang diterima dari pasien yang di dalamnya terdiri dari penghasilan dokter dan penghasilan Rumah Sakit tidak sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh serta PER-16/PJ/2016. Hal ini dikarenakan bagian penghasilan Rumah Sakit bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan aktual yang diterima oleh dokter. Penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa tersebut menyebabkan pengenaan pajak berganda yang tidak seharusnya, dimana bagian penghasilan Rumah Sakit dikenakan PPh Badan (sebagaimana telah dilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding) dan juga PPh Pasal 21;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa sudah seharusnya koreksi DPP PPh Pasal 21 sebagaimana uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dibatalkan seluruhnya;

III. Simpulan bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan simpulan sebagai berikut:

1. bahwaKeputusanKeberatanNomorKEP- 00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang menolak seluruh permohonan Keberatan Pemohon Banding diterbitkan dengan

alasan dan dasar hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Menurut Pemohon Banding, perhitungan PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar, seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak17.980.810.451
2Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang1.703.234.381
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran masa1.703.234.381
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak-
e. Uang tebusan yang telah dibayar-
f. Lain-lain-
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …-
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e- f)-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)1.703.234.381
4Pajak yang tidak/kurang dibayar-
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP-
f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 26 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingKEP-00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

21 Nomor 00015/201/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-3.Surat Keberatan Surat Nomor 059/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara sebesar RpRp554.092.336,00 tanggal

25 Oktober 2023;

Bukti P-5.Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Nusautama Medicalindo yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus a.n. Novita Fitriawatie dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus a.n. Dicky Hertanto dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus a.n. Bambang Suprijanto dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-9.Pakta Integritas a.n. Chandra Wuisantono, jabatan Direktur selaku pemberi kuasa;

Bukti P-10. Akta Nomor 42 tanggal 4 Februari 1992 tentang Perseroan

Terbatas PT Nusautama Medicalindo yang dibuat oleh Adam Kasdamadji, S.H. Notaris di Jakarta;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-13. Sampel perjanjian konsultasi dokter a.n. Abiran Nababan; Bukti P-14. Contoh perhitungan penghasilan yang diterima dokter;

Bukti P-15. Rekening koran dan rincian setoran penghasilan dokter a.n.

Abiran Nababan;

Bukti P-16. Jurnal pencatatan penghasilan dokter a.n. Abiran Nababan; Bukti P-17. Sampel kuitansi pembayaran pasien ke rumah sakit;

Bukti P-18. Slip gaji a.n. Aida Fitri masa juli dan agustus 2018;

Bukti P-19. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 5 Juni 2025;

Bukti P-22. Screenshort akun PPh 21;

Bukti P-23. Pencatatan revenue porsi Rumah Sakit dalam PPh Badan; Bukti P-24. Surat tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025 perihal: Kesimpulan

Akhir terkait dengan Permohonan Banding dan lampiran berupa:

a. Sampel perjanjian konsultasi dokter;

b. Contoh perhitungan penghasilan yang diterima oleh dokter;

c. Rekening koran beserta rincian atas setoran penghasilan dokter;

d. Slip gaji a.n. Aida Fitri Masa Juli & Augustus 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-531/PJ.07/2025 tanggal 30 Januari 2025;

Bukti T-2.Surat Tugas Nomor ST-567/PJ.07/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Bukti T-3.Matriks sengketa;

Bukti T-4.LHP dan LPK;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-839/PJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-1199/PJ.07/2025 tanggal 7 Maret 2025; Bukti T-8.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 20 Maret 2025;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-1736/PJ.07/2025 tanggal 29 April 2025; Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-2000/PJ.07/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-2386/PJ.07/2025 tanggal 12 Juni 2025; Bukti T-12. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 26 Juni 2025;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-2763/PJ.07/2025 tanggal 2 Juli 2025; Bukti T-14. Surat Nomor: S-4531/WPJ.07/2025 tanggal 01 Juli 2025 perihal:

Kesimpulan Akhir Terbanding Sehubungan Sidang Banding, yang dilampiri:

a. Hitungan PPh 21 atas koreksi Objek Tenaga Ahli;

b. Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 21;

c. Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 21 perubahan;

d. Nota Penghitungan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan;

e. Perhitungan koreksi PPh Pasal 21;

f. Sampel kwitansi atas pembayaran pasien;

g. Sampel pencatatan jurnal atas pendapatan (revenue) yang diterima dari pasien;

h. Tangkapan layar dari software accounting atas jurnal pendapatan;

i. Sampel pencatatan jurnal atas biaya dokter;

j. Sampel pencatatan jurnal atas Pajak Penghasilan Pasal 21 dokter;

k. Sampel pencatatan jurnal atas pembayaran kepada dokter;

l. Trial Balance;

m. General Ledger atas akun 4120200;

n. General Ledger atas akun 4120100;

o. General Ledger atas akun 4120300;

p. SPT Badan Tahun Pajak 2018;

q. Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00015/201/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa Surat Banding Nomor 076/Fin/NM/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 2117.980.810.451,0020.551.765.980,002.570.955.529,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 21 Rp 2.570.955.529,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

a. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui terdapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp 2.570.955.529,00.

UraianMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
DPP PPh Pasal 2117.980.810.45120.551.765.9802.570.955.529

b. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023, dasar koreksi Terbanding yang tercantum dalam SPHP, tanggapan Pemohon Banding atas SPHP, dan pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

1) Dasar Korcksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan hasil pengujian d'simsu kan objek PPh Pasal 21 menurut pemerissa sebesar Rp217,251 406,529 sehingga terdapat koreksi sebesar Re48,947,906,173 yang merupakan penghasilan bruto jasa coxter yarg dibayar olen pasien melalui rumah sakit,

Alacian akun yang terdapat koreksi:

Ng Akun Maria Aklin Menurut WP/SPT Menurut Pomericsa Koreksi

5210200 SALARY «GUARANTEED DOC ORS 73,668,060,739.00 B82. 98R474, 01400 — 9,379,513,226,00

4120170 CONSULTATION FEES-DOCFORSPGNTISN © 36,655,552, 262.00 - 36,659, 552,262.00;

2120109 SPECIALIST CONSULTATION - DU PAN IENT 45,504, 796,147.88 45,564, 796,147.88

4i20200 SPECIALIST CONSULTATION = MARTEN 39,283,045,061,12 30, 285,045,001,32 surah 110328 41105400 159,176,519,229.00 48,847,908, 174.00

Dasarhukum- Pasal 2s JU PPh

- Pasal 12 ayat id) Ul KUP

~ PER 16 /PJ/ 2916

2) Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Wajib Pajak berdasarkas surat tanggapan nomor 063/DDTC-1C./V1/2023 tanggal 27 Juni 2023 menyatakan

Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi objek pajak sebesar Rp48.847.906.173 dengan alasan sebagai berikut

Bahwa Yyajib Pajak telah melapcrkan seluruh objek PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21, Pemeriksa melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 karena Pemeriksa menghitung objek PPh Pasa! 21 atas perghasilan dokter dari seturuh pembayaran pasien kepada Wajib Palak. Dapat Wajib Pajak sampaikan bahwa yang menjadi penghasilan dokter adalah persentase penghasilan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian antara Wajib Pa'ak dengan dokter (Lampiran — B,1,}, bukan berasal darl pembayaran pasien kepada Wajib Pajak.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut.

“11 Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan denga: nama da dalam bentuk apa pun yang diterima atau diseroteh Wajib Pa'ak crang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

Berdasarkan ketentuan di atas, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan diterima atau ciperolen Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dalam sal ini Wajib Pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghas'lan dakter dengan dasar pengenaan pajak penghasian yang diterima atau diperoleh dokter sasua!

Gengan perjanjian. .

Apabila Perreriksa menggunakan casar pengenaan pajak pemotongan PPh Pasat 21 atas penghasilan dokter berasal dari seluruh pembayaran pasien kepada Wajib Pajak, maka hal tersebut tidak sesuai cengan konsep penghasilan yang diarur dalam LU PPh, Pasal 4 ayat (1) huruf 'a" UU PPh yang mengatur sebagai berikut.

“1) Yang menjadi objek pajak agalon penchasian, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima ata.

diperoleh Wajib Pajak. baik yang borasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau unt:k menambah kekryaan Watib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam oevtuk apa pun, termasuk:

a, penggantian atau imbalan berkenaan dengar pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan datam bentuk 'ainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan laln dalam Undang-Undang ini:

Bahwa ketentuan di atas mengalur bahwa penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yarg diterrma atau diperoleh Wajid Pajak termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan gia. jasa yang diverima atau diperoleh. Dalam hal ini, yang men‘adi penghas lan dokter aca‘ah penghasilan yang diterima car. bagi hasil dengan rumah sakit sesuai dengan perjanjian. Dengan demikian, Wajib

Pajak telah melaporkan Objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan.

Berdasarkar, uraian Yvajib Pajak di atas, mohon kiranya Pemeriksa dapat mempertimbangkan penjelasan Wajib

Pajak tersebut dan membatalkan korsksinya.

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan berdasarkan Peaturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-18/PJ/2018 tentang Pedoman teknis dan tata cara pemotongan, Fenyetoran dan Pelaporan Pajak

Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, dan kegiatan orang pribadi pasal 19 ayat (6)

Dalam hal jumtan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit danfatau klinik maka besarnya jumlah perghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibaya: cleh pasien me-alui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasi oleh rumah sakit dan/atau Klinik,

Wajib pajak belum memberikan dara terkait jasa doxter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit danfatau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik sehingga jasa dokter yang dibayar oleh pasien me'alyi rumah sakit menurut pemeriksa setelah dilakukan penghitungan kembali koreksi yang dipertahankan sebesar Rp38,137.702.168 dan pemeriksa membatalkan koreksi sebesar Rp10.710.204.094 karena merupakan cbjek pada masa yang te ar daluarsa penetapan.

Simpular :

— Wajib Pajak (Rp

1. }Pegawai Tetap H 54.267 479.519 S4 26747510 c

2. (Peneima Pensiun Berksla | it Oo C

3. (Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerjo Lepas | t D t

4. Bukan Pegawai: | . | Ia po 0 .

a, Distabulor My iovel Mareting MLM) | ct fa] 9 b. Petirgas Dinas Luas Asuransi | r a 4

Cc. Penjaia Barang Dagangar ie] o 5

: d. Tenaga Abii 174.136.4260. 034 142.274 125.003 SB.197. 702.168

: 8 Bukan Pegawai yang Menera Imbalan 0 a a.

. yang Bersifat Dersesinamb aga.

TI. Bukan Pogawsi yang Mererima Irabaan La C Q

: yang Tidak Bersifat Berkesingm.ngan

S,jAnggota Dewan Komisaris slow Dewan 0 in) Cc

Pengawas yang Tidax Merargkap Sebagai

Pegawai Tetap

E. IMantan Pegawai yang Mencrma Jasal | a 2 ia)

: Produksi, Tantiom, Borus atau Imbalan Lain | i :

7. (pegawai yang Melakukan Perarikan Dana : c a a:

i |Pensiun

8. (Peserta Kegiatan Q 5 Q

' 8. (Penerima Penghasilan yang Dipctong PPh, : jo) Ip) Cc

IPasal 24 Tidak Final Lainnya 1

110, Pegawai/Pemberi Jasa/Poserta 9 q 9!

Kegfatan/Pencrima Pensiun Berkala Sebagai :

Wajlk Pajak Luar Negsr' .

Jumlah | 468.403.900.347 206.541.602.516 38,.437,702.489

Ekuallsas! ObjJek PPh Pasal 21 dengan Pembobanan Blaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan:

Oblek Pajax menurut Pemerksa :

Pcs-Pos Laporan Rugi Laba

1. Biaya gaji karrawan Ra 208,541.602,5158

2 - Ra 4

Jumlah Rp 208,541,602.518

Poes-Pos Neraca Ro 0

Objek dan masa sebeluranya Ap tj

Dipateng'disetor/diaperkai masa berikutnya Rp

Diperfitungkan sebaca osick PPh Percangan lala Rp 9

Dipotong/disetor/dila porkan di KPP lain (KKP Summary Cabang) Rp 8

Objek Pajak Menurut Pcmerksa . Ra 206,541.602.276

Objek Fajak Menurut SPT Wwe Ro 169403 800.347

Koreksi Objek Palak Rp 39.137.702.169 c. Bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.570.955.529,00 karena berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Pasal 21 yang merupakan penghasilan bruto jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit yang belum dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Pemohon Banding (rumah sakit).

d. Bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data terkait jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

e. Pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi, sesuai dengan surat nomor S-461/WPJ.01/2024 tanggal 26 April 2024. Terkait dengan koreksi PPh Pasal 21 jenis buku, catatan, data dan/atau informasi yang diminta adalah sebagai berikut:

Kata Perpaarsan

Keras Kerta Perhtargan PPs Pasa 2! terxat | Tahun 2018 car 209 ko'reks. Buku Potang PP Pasal 27 gan peranan konsutas. Goxter

2 Faxtur Par. invoce Dekumes Peranjan Konvak | Tahun 2918 dan 23'S dan Bust Pembayaran terkat Koreks PPh Pasa 23

3 Faxtur Pajak invoce Dekumes Per any ar Kontrak, | Tahus 2019 dan Bust Pembayarantetkhat kareks PPh 4 (2:

f. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan atas permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi tersebut melalui surat nomor 02/PTNM-05/2024 tanggal 31 Mei 2024 sebagai berikut:

Pa wt a bp ee! 0. wo to Boe ot hota

. wat Bee ta Warts 4 . woe : we ate errs

- kar wet mt Moo oan . woke ee Ce KP :

NY ep toes te, .

g. Sesuai dengan surat balasan Pemohon Banding nomor 02/PTNM-05/2024 tanggal 31 Mei 2024 tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding

hanya menyampaikan data perhitungan gaji dokter Masa Pajak Juli 2018 dan pdf slip gaji dokter Masa Pajak Juli 2018.

h. Bahwa Terbanding juga telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi yang kedua sesuai dengan surat nomor S-572/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024.

i. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak menyampaikan permintaan buku, catatan, data dan/atau informasi yang kedua sebagaimana diminta sesuai dengan surat nomor S-572/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024.

j. Dengan demikian dalil Pemohon Banding tidak terbukti benar yang menyatakan bahwa selama proses keberatan maupun pemeriksaan Pemohon Banding juga telah melampirkan tambahan bukti pendukung berupa jumlah biaya berobat yang dibayar pasien ke Rumah Sakit. Bahwa saat tanggapan atas SPHP, terhadap sengketa PPh Pasal 21, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen pembuktian berupa salinan perjanjian, salinan contoh bukti pembayaran kepada dokter, dan salinan contoh rekening koran, dengan data tangkapan layar sebagai berikut:

Datar Lampiran:

: Salin Pembelaan Hasi Ponape MOT Me leet

AA Dokumen Pembuktian Kereksi PTH Padan:

Jd. Dokumen Pembuktian lerkait Koreigsi penyusutan Fiskal

PO Sapa Depan an DA a an and IE Pem i wd ~~ Phe!

A2. Doktor Peovbuktian terkait Koceksi penyesuatan fivkal pusitif lainnya ale Sa _ aa

Ae Dena Basa Places tia pte: os cusp peer ~ aM _ a

5. Dokumer Pembuktian Koreksi PPn Pasai dl: _ .

ko, Maan Ae pas Teresa Aba Baas Ty oo Bakamuen Tembuksian Koreksi Ph Basal 23:

Ql os Verse nas Ue ete cai widen chim SP fee Mma OB kes artis TAS penandaan pra ag nya sad rac SPT Shia PRR ag 24:

mh Pakumen Pembuktian Koreksi PPh Pasal dana (2):

0 keh dh KA pesos Aya,

Kk, Dakunien Pembuktian Rorcksi LHP PPM Perolohat Gurung din

EL Dokumen Pombuklian Koreksi terkait PPN yang tidak [a

. | erhubungan dengan penyerahan yang terutany PPN

Kt Dekuinen Pembuktian koreksi terkait PPK Kontiznasi Tidak Adu . .

Uas RB ni 3

BE aan Anh Danes DOLE k. Berdasarkan Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding nomor BA-372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024 diketahui menurut Pemohon Banding perhitungan DPP PPh Pasal 21 diambil dari porsi yang diterima dokter sebesar 85% sebagai berikut:

Penanyaer 0. Dalar” meiaku<ar perrilung3n Siarng pensanaran ke dexter. sea

— $e 2, Sethtungar dar <eientuan ada yang Saucara ginaxa"' Jeaskar’ KN

Jawabar' Sa.ab san. conto” perhitungan TT —

Perjelasan Pasier membavar biaya kepada Rumah Saki seceser Rp1.299.500 -

' dengan nersragiar sebaga berk..!

- 15% otek Rumah Saki! Isudah ciapcrkar Sedacai perghes: an

Cai pertungan 7b, Bagan

» 85% Un'tk Doxter

Serurus dorter yang oekeriasama dergan Vai) Pajak mer.pakar tenaga arl derger status 3Lkan Pecawa, dar meserima pe 1g 1as.ian secara serkes'narbungen

Keieniuar yang digurakan adaan PER-1$/2u:7946 Verg mes adi Dek

PPn Pasa 21 adalah oenghasiar axtua, yang benai-benar diterma can

G.peroe Dokier terkait. sebingga DPP PFs Pasa’ 21 Sambil dar pors yerg Cirerima De der sebesar 85%

Persentase porsi yang dterima Joxter bervariasi sesua. peranan Sokte

» |... _tengan Kumar Sati. —- 1 l. Sesuai dengan perhitungan objek PPh Pasal 21 Pemohon Banding yang dituangkan dalam BA-372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024 diketahui bahwa perhitungan objek PPh Pasal 21 Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (6) PER- 16/PJ/2016.

m. Bahwa para dokter yang memberikan jasa dan melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik, dalam hal ini melakukan praktik di Pemohon Banding, merupakan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dikategorikan sebagai Bukan Pegawai sesuai ketentuan Pasal 3 huruf c angka 1 PER-16/PJ/2016. Fakta dan ketentuan tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding.

n. Bahwa penghasilan dari jasa dokter merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang masuk dalam kriteria imbalan kepada Bukan Pegawai, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e PER-16/PJ/2016. Fakta dan ketentuan tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding.

o. Bahwa imbalan/penghasilan atas jasa dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik, tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) PER-16/PJ/2016 (mengenai tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21) sehingga termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan memenuhi pengertian penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Fakta dan ketentuan tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding.

p. Terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan perikatan dengan dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Pemohon Banding dalam bentuk “Perjanjian Konsultasi Dokter”. Dalam perjanjian, persentase pembagian penghasilan bagi Pemohon Banding (“Hospital”) dan dokter (“Consultant”) yang bersumber dari setiap pasien yang dirawat di Rumah Sakit Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa dokter hanya menerima gaji atas bagian dokter sesuai dengan kesepakatan bagi hasil yang terdapat dalam Perjanjian Konsultasi Dokter dengan pihak Rumah Sakit.

Data yang disampaikan Pemohon Banding, sebagai berikut:

PN arts ST oat t SS R7, RT 8 maT -i7 = coe et -

Anas Ta aU AA ces mate oe Lone Te ee es

== we oe = woos ees of eros Poe i ho oTa,ec rt go tases a par Rt Santa at mt 1 ot un U-

= 25 mn nent see eee ne yee oe mn Ih

Po TE Ie fac tes ete Lt ara

TOM eee a cle "NA et Nara sya Aa TAN LT NN rn

ILK Sman Han masa fen 2d:

“2 ina! Padan Ira Sa Sa SAT 1 NI Lot 5.1 ar Bares pe tne sae se bbe tes ace at Me Aa

"Laas we Tene nese se eb ae sere | sas tae

2D TRU TE or aOR TSC Tk BORO TRE VE aA PART

r Lara S3 oath SS 3 R0 uu -i7 z ai as - sam te fe At At erates S2 be 12,2 5,50 0° eit == = 5 5 5 Ta 5 3 PN aa

Otto tte anta ao gta ta Te Dt noice eof LT Tt BRT Tara TDR Rtas sath Br ret tas gt an 2 of Ata - ot

: Coc Satar Satuan at anta ae Tne Ta 0

MN TRI Faw LRT Si acts ka Na Pia Ba

Ma mets kh, omar ont SE RT, 0 . aT -i% 5 soe et -i% -

BEW OFS 2S RT RT a BTA tas STS BT Ls BT Late

Dera se lee hatta et gta te we tec noite

-- S3 woo TS 5 - 5 Sr TS 5 Aa arn wet. 3 S5 48-85 on OTS SINI ERT Tart svat Ss, 7a one aah - ee fF eS fa. Fob LS 2 FF 2527 ‘moe = sata. at er oe

Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat sengketa atas penghasilan bruto yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21 dokter antara Terbanding dan Pemohon Banding dimana menurut Terbanding, penghasilan bruto dokter adalah dari 100% jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah dari 85% jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien (atau besaran persentase penghasilan dokter lainnya yang telah diatur dalam perjanjian konsultasi dokter). Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen berupa sampel kwitansi pembayaran pasien ke rumah sakit dan jurnal pencatatan penghasilan dokter a.n Dokter Aida Fitri. Sebagai dokumen tambahan Pemohon Banding juga telah menyampaikan tangkapan layar jurnal pencatatan penghasilan dokter a.n Dokter Aida Fitri pada software accounting yang digunakan oleh Pemohon Banding.

Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung tambahan berupa tangkapan layar jurnal atas pencatatan pendapatan yang diterima dari pasien beserta penjelasan tertulis yang menunjukkan alur penghasilan bruto bagian Pemohon Banding (Rumah Sakit) yang telah dilaporkan dalam perhitungan SPT PPh Badan.

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa Terbanding melakukan Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.570.955.529,00 karena berdasarkan hasil pengujian diketahui terdapat objek PPh Pasal 21 yang merupakan penghasilan bruto jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit yang belum dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Pemohon Banding (rumah sakit).

2) Diketahui bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sudah tidakadaperbedaandalammenentukanobjek penghasilan/transaksi yang menjadi dasar pembagian terkait sengketa a quo, yakni hanya atas jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya- biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

3) Pada proses pemeriksaan, Terbanding sudah mempertimbangkan adanya Perjanjian Konsultasi Dokter yang mengatur persentase pembagian penghasilan bagi Pemohon Banding (“Hospital”) dan dokter (“Consultant”) yang bersumber dari setiap pasien yang dirawat di Rumah Sakit Pemohon Banding, sehingga yang dikenakan dalam perhitungan objek PPh Pasal 21 dari invoice Rumah Sakit kepada Pasien oleh Terbanding adalah:

“hanya atas penghasilan bruto jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit, tidak termasuk biaya admin dan/atau pharmacy (dalam invoice yang sama)”.

4) Namun demikian, Terbanding tidak sepaham dan tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding mengenai penerapan persentase pembagian penghasilan dalam rangka Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, dimana Pemohon Banding menghitung Penghasilan bagi dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Pemohon Banding adalah sebesar 85% dari jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik, sementara Terbanding menghitung sebesar 100% dari jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik.

5) Ketidaksetujuan Terbanding didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, khususnya pada Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016.

6) Dalam Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 sudah diatur secara jelas bahwa “dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik”.

7) Bahwa ketentuan penentuan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan kepada dokter telah diatur secara jelas dan tegas melalui PER-16/PJ/2016, sehingga sesuai dengan asas lex dura sed tamen scripta, bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

8) Bahwa penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding yang berasal dari seluruh pembayaran yang diterima dari pasien yang didalamnya terdiri dari penghasilan dokter dan penghasilan Rumah Sakit (sebesar 100% dari jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh serta PER-16/PJ/2016.

9) Dari penelitian terhadap data yang disampaikan Pemohon Banding dipersidangan, membuktikan fakta bahwa data-data yang disajikan Pemohon Banding tersebut menguraikan bahwa yang menjadi sengketa adalah hanya atas penghitungan transaksi jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit (Pemohon Banding). Bahwa atas jasa dokter yang dibayar oleh pasien tersebut oleh Pemohon Banding selanjutnya dilakukan perhitungan persentase pembagian penghasilannya sesuai Perjanjian Konsultasi Dokter dan selanjutnya dibayarkan/ditransfer ke masing-masing dokter setelah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang didasarkan atas nilai pembagian tersebut (85% dari jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik).

10)Dengan mekanisme perhitungan Pemohon Banding tersebut, maka perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah melanggar ketentuan yang berlaku dan tidak ada dasar hukumnya karena tidak sesuai dengan pedoman yang ada.

11)Bahwa dalam surat bandingnya maupun dalam penjelasan Pemohon

Banding dalam persidangan, tidak ada bantahan Pemohon Banding terkait Pedoman Teknis penghitungan jumlah penghasilan bruto seperti yang telah diatur pada PER-16/PJ/2016, khususnya ketentuan Pasal 10 ayat (6), sehingga dalil Pemohon Banding yang tidak menyetujui perhitungan Terbanding, yang didasarkan pada PER- 16/PJ/2016 tersebut, tidak memiliki dasar hukum melainkan hanya sebatas analisa dan asumsi Pemohon Banding saja.

q. Terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding yang berasal dari seluruh pembayaran yang diterima dari pasien yang di dalamnya terdiri dari penghasilan dokter dan penghasilan Rumah Sakit tidak sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh serta PER- 16/PJ/2016. Hal ini dikarenakan bagian penghasilan Rumah Sakit bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan aktual yang diterima oleh dokter. Penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa tersebut menyebabkan pengenaan pajak berganda yang tidak seharusnya, dimana bagian penghasilan Rumah Sakit dikenakan PPh Badan (sebagaimana telah dilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding) dan juga PPh Pasal 21.

Pemohon Banding sampaikan bahwa pendapat Terbanding ini tidak benar. Terbanding menarik kesimpulan dengan asumsi tanpa dasar. Perhitungan penghasilan netto 50% diterapkan untuk “tenaga ahli” termasuk dokter, karena “tenaga ahli” berbeda dengan karyawan yang mempunyai pengurang untuk menghitung penghasilan netto, misalnya seperti biaya jabatan, jamsostek/BPJS, pensiun, dan lain-lain. Perhitungan penghasilan netto 50% dikenakan atas penghasilan bruto aktual yang benar-benar diterima oleh dokter yang menambah kemampuan ekonomis dokter yang

bersangkutan, tidak termasuk penghasilan bruto aktual yang diterima oleh pihak lain (Rumah Sakit) yang menambah kemampuan ekonomis pihak lain (Rumah Sakit). Pemohon Banding (Rumah Sakit) telah melaporkan penghasilan bruto aktualnya dalam perhitungan SPT PPh Badan. Dalam hal ini jelas bahwa terdapat pengenaan pajak berganda atas bagian penghasilan bruto aktual yang diterima oleh Pemohon Banding (Rumah Sakit), jika penghasilan bruto aktual yang diterima oleh Pemohon Banding (Rumah Sakit) tersebut diperhitungkan juga sebagai objek PPh Pasal 21.

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa sesuai Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, diatur bahwa “ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, dan contoh perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak”.

2) Bahwa dalam melaksanakan Pasal 24 Nomor 252/PMK.03/2008 tersebut diterbitkan PER-16/PJ/2016.

3) Bahwa dalam Pasal 3 huruf c PER-16/PJ/2016 dinyatakan bahwa orang pribadi bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

4) Bahwa Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-16/PJ/2016 adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.

5) Bahwa dalam Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 dinyatakan bahwa dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

6) Bahwa dokter dalam sengketa a quo adalah bukan pegawai rumah sakit namun merupakan dokter yang praktek di rumah sakit/Pemohon Banding sehingga sesuai Pasal 3 huruf c angka 1 PER-16/PJ/2016 dikategorikan sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.

7) Bahwa pengertian pekerjaan bebas sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 1 angka 24:

”Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja”.

8) Dalam Penjelasan Pasal 4 UU PPh diatur bahwa yang termasuk dalam kategori pekerjaan bebas antara lain: penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.

9) Penghasilan dokter dari pekerjaan bebas diperoleh dokter antara lain dari:

a) praktik dokter sendiri (membuka klinik pribadi di rumah/sewa) b) dokter tamu di sebuah rumah sakit/klinik c) dokter praktek di rumah sakit/klinik

10)Bahwa Dokter yang melakukan praktek di rumah sakit/klinik maupun praktek sendiri/mandiri sesuai ketentuan perpajakan adalah sama- sama dikategorikan melakukan pekerjaan bebas.

11)Bahwa atas penghasilan Dokter dari praktek di rumah sakit/klinik

diwajibkan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh rumah sakit/klinik.

12)Bahwa prinsip witholding tax di atur dalam Pasal 20 UU PPh sebagai berikut:

Dalam Pasal 20 UU PPh (1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.

(2) Pelunasan pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri tersebut, merupakan angsuran pajak yang akan dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan.

Dalam penjelasan Pasal 20 dinyatakan:

(1) Pelunasan pajak dalam tahun berjalan, agar pada akhir tahun mendekati jumlah pajak yang terhutang, dilakukan melalui:

a. pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan (pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal dan jasa-jasa tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

b. disamping pelunasan pajak melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, Wajib Pajak sendiri juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

(2) Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan cicilan atau angsuran pembayaran pajak yang nantinya dapat diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang mengenai seluruh tahun pajak yang bersangkutan.

Penjelasan dari Pasal 20 UU PPh ini menyiratkan bahwa withholding tax merupakan bentuk angsuran pembayaran pajak dalam tahun berjalan yang jumlahnya mendekati jumlah pajak yang sebenarnya terutang pada akhir tahun. Rumusan ini bertujuan agar jumlah atau

besaran withholding tax atas suatu penghasilan tidak boleh jauh dari jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun.

13)Bahwa atas penghasilan Dokter dari pekerjaan bebas wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP dengan menggunakan pilihan:

a) Pembukuan (maka dilaporkan di 1770-I Bagian A)

Penghasilan neto/Penghasilan Kena Pajak baik dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli di Rumah sakit/Klinik Kesehatan, didapat dari hasil laporan Rugi Laba.

b) Pencatatan (maka dilaporkan di 1770-I Bagian B) dengan syarat penghasilan bruto setahun dibawah Rp. 4,8 Milyar.

Penghasilan neto/Penghasilan Kena Pajak dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli, didapat dari peredaran atau penerimaan bruto (omzet) selama satu tahun dikalikan norma penghitungan penghasilan neto.

14)Bahwa atas Dokter yang menggunakan pencatatan dalam menghitung penghasilan bruto setahunnya, maka Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

15)Bahwa besaran NPPN berbeda-beda untuk tiap jenis usaha/pekerjaan dan tiap-tiap wilayah. Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 17/PJ/2015, NPPN yang berlaku sejak tahun pajak 2016 bagi dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi adalah sebesar 50% dan untuk jenis pekerjaan lain (pekerjaan bebas lainnya) seperti notaris, aktuaris, akuntan, pengacara nilai NPPN nya juga berkisar di tarif 50%.

16)Bahwa terkait pemotongan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sesuai PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.

17)Bahwa nilai 50% dalam PER-16/PJ/2016 sejalan dengan nilai NPPN dalam PER-17/PJ/2015. Hal tersebut menunjukkan bahwa regulasi

perpajakan tidak membedakan dokter yang praktek sendiri dengan dokter (bukan pegawai) yang praktek di rumah sakit/klinik.

18)Bahwa formula penetapan dasar pengenaan dan pemotongan PPh

Pasal 21 atas tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas jelas merupakan pelaksanaan dari apa yang disiratkan dalam penjelasan Pasal 20 UU PPh.

19)Bahwa penetapan angka 50% ini dimaksudkan untuk kemudahan dan menimbang kemungkinan Wajib Pajak menggunakan norma atas penghitungan PPh-nya, sehingga jumlah atau besaran withholding tax atas suatu penghasilan tidak boleh jauh dari jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun.

20)Bahwa antara dokter yang praktek di rumah sakit/klinik maupun yang praktek sendiri/mandiri pada prinsipnya adalah sama yaitu terdapat

biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam menjalankan jasa

dokter.

21)Norma penghitungan (50%) ini bertujuan untuk menyederhanakan

penghitungan untuk mencari penghasilan neto dimana Dokter/Rumah Sakit tidak perlu menghitung biaya-biaya yang dikeluarkan atas jasa dokter.

22)Bahwa PER-16/PJ/2016 mengatur besarnya dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 50% dari penghasilan bruto. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk:

a) Perlakuan yang sama dan kepastian hukum kepada seluruh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha klinik/rumah sakit dalam menghitung penggantian atas penggunaan fasilitas yang dimiliki klinik/rumah sakit saat pemberian jasa dokter kepada pasien, mengingat besarnya biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit merupakan kesepakatan dalam aspek bisnis/komersial yang masuk dalam hukum privat antara dokter dengan klinik/rumah sakit yang tentunya berbeda antara satu klinik/rumah sakit dengan klinik/rumah sakit lainnya.

b) Sehingga untuk menghitung penghasilan neto Dokter, rumah sakit tidak perlu menghitung besarnya biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit karena sudah ditentukan sebesar 50% dari jumlah yang yang dibayarkan oleh pasien kepada klinik/rumah sakit.

c) Bahwa Dokter yang berpraktik di Rumah Sakit mendapatkan fasilitas rumah sakit (biaya yang seharusnya dibayar dokter atas praktek jasa dokter di rumah sakit) sehingga untuk memberikan keadilan bagi dokter yang menjalankan praktek pribadi/mandiri maka fasilitas tersebut menjadi sebagai unsur dalam menghitung PPh Dokter.

23)Bahwa komponen Penghasilan Bruto jasa dokter dalam pemotongan

PPh Pasal 21 dokter dengan klausul pengaturan “sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit/klinik” tersebut bukan karena merupakan penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis, tidak dapat dikonsumsi, dan tidak pula menambah kekayaan dokter sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 UU PPh namun karena dalam PER-16/PJ/2016 mengatur bahwa pajak terutang tidak dihitung dari penghasilan bruto namun dihitung dari penghasilan neto yakni sebesar 50% dari penghasilan bruto. Tarif 50% tersebut adalah untuk memberikan kemudahan pihak Pemotong menghitung biaya-biaya dokter.

24)Bahwa Pasal 4 UU PPh mengatur pengertian panghasilan secara umum, selanjutnya PPh Pasal 21 mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

25)Sedangkan Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 mengatur cara menentukan penghasilan bruto terkait tata cara penghitungan PPh

Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai yang menerima penghasilan dalam hal adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik.

26)Dengan demikian tidak terdapat pertentangan antara Pasal 4 jo.

Pasal 21 UU PPh dengan Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 atau dengan kata lain Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 4 jo. Pasal 21 UU PPh dan tidak mengatur norma baru.

27)Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 mengatur jumlah penghasilan bruto dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

28)Pengaturan dalam Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 4 UU PPh. Dasar pengaturan dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) Penghasilan dokter yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah atas jasa dokter yang ditunjukkan dari nilai yang dibayarkan oleh pasien kepada klinik/rumah sakit sehingga penghasilan tersebut tidak seharusnya dikurangi terlebih dahulu dengan biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit.

b) Pengaturan penghasilan tersebut tidak seharusnya dikurangi terlebih dahulu dengan biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang sama dan kepastian hukum kepada seluruh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha klinik/rumah sakit mengingat besarnya biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit merupakan kesepakatan dalam aspek bisnis/komersial yang masuk dalam hukum privat antara dokter dengan klinik/rumah sakit yang berbeda antara satu klinik/rumah sakit dengan klinik/rumah sakit lainnya.

c) Biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit adalah transaksi yang secara subtansi berbeda dengan penghasilan dokter. Penghasilan jasa dokter adalah jumlah yang dibayarkan oleh pasien, sedangkan biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit adalah kewajiban dari pihak dokter yang harus dibayar kepada klinik/rumah sakit atas penggunaan fasilitas yang dimiliki klinik/rumah sakit saat pemberian jasa kepada pasien.

d) Biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit yang merupakan kewajiban dari pihak dokter yang harus dibayar kepada klinik/rumah sakit tersebut merupakan penghasilan bagi klinik/rumah sakit yang harus dilaporkan dalam SPT PPh Badan, ibarat penghasilan pemilik ruko atas pembayaran sewa ruko oleh dokter yang melakukan praktik mandiri/sendiri dengan melakukan penyewaan ruangan/ruko.

e) Dalam PER-16/PJ/2016 diatur bahwa pajak terutang tidak dihitung dari penghasilan bruto namun dihitung dari penghasilan neto yakni sebesar 50% dari penghasilan bruto.

f) Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, perlakuan yang sama dan kepastian hukum bagi dokter dalam menghitung penggantian atas penggunaan fasilitas yang dimiliki klinik/rumah sakit saat pemberian jasa kepada pasien sehingga untuk menghitung penghasilan netonya dokter tidak perlu menghitung besarnya biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit yang berbeda antara satu klinik/rumah sakit dengan klinik/rumah sakit lainnya karena telah ditentukan sebesar 50% dari jumlah yang yang dibayarkan oleh pasien kepada klinik/rumah sakit.

29)Bahwa apabila Pemohon Banding mengambil kebijakan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan aktual yang seharusnya benar-benar menjadi hak Dokter yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh menambah kemampuan ekonomis Dokter, dapat dipakai untuk konsumsi, atau menambah kekayaan Dokter (sengketa a quo

adalah Pemohon Banding menginginkan sebesar 85% dari jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik), maka pemotongan PPh Pasal 21 atas dokter tidak boleh menggunakan norma 50% tetapi langsung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh karena sudah merupakan nilai penghasilan neto Dokter.

30)Dengan demikian, penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding tersebut tidak menyebabkan pengenaan pajak berganda seperti yang diasumsikan oleh Pemohon Banding karena substansi transaksinya berbeda yakni yang satu merupakan penghasilan dokter dari pasien setelah dokter memberikan jasa dokter di rumah sakit; dan yang satu lagi merupakan penghasilan rumah sakit/Pemohon Banding dari dokter atas penggunaan fasilitas yang dimiliki rumah sakit/Pemohon Banding saat pemberian jasa oleh dokter kepada pasien.

r. Bahwa formula penghitungan pajak terutang yang dilakukan Terbanding telah sesuai ketentuan dan pedoman teknis pada PER-16/PJ/2016 yakni penghasilan neto yang bersumber dari 50% dari jumlah penghasilan bruto, dengan beberapa informasi sebagai berikut:

1) Jumlah Penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

2) Dasar Pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.

3) Perhitungan Terbanding terkait koreksi objek PPh 21 atas Tenaga Ahli adalah sebagai berikut:

Mi 208 Jai 208 Seprember ze | Okober208 | November 2me | Cesemberame | dams | Femmana | Maeana | seguusan

MERE AAS gan Iri Tiar 1 ET Hah cit Lo a IL iie 1 SEL IL ai IE an DT Islalisal Litt a Lisle a 1 Danar

Patut Ti elirsa Kita anta IA is ILILIL GI SEL KL Et LSLRITIL IL II IT ia Kas Lai an ait ILalntai ISL SN

= Clan Et 1 a Lisl pit Li LET Wallin iss Siar lil IAIN Is lis AILIL IL TER Ki lapiataii TA 3Bt i IL 12805247 Bi Bet IA SL

1 Tila Naa SILLilliit LES HA METLITLA TSS 511802 TPS Bell 285.7: TG Tr

Ia Tesaga Alli 7 IST 1 Juli 2018 Agustus 2018 September 2018 (Oktober 2018 November 2018 Desember 2078 Januari 2013 Februari 2013 Marat 2019 SSPUNGAN z ee CFE 1.115.780.330 632.875.307 352,871 493 676.061.626 356.122.523 925.643.329 571.754.216 517.947.927 1.051.498.574 5 720.888.323 re TF 7 CL tLiT LI DT Lin TT LE Lillieseit SEL LI SAI PI SESI

4) Data penghitungan Terbanding tersaji pada LHP, KKP C P1, dan KKP C-1 P1, Nota Penghitungan, dengan resume perhitungan sebagai berikut:

A 3 c 5 2-50 F=50%xE Garasi PPP 4

6 Desember 2018 821.517 864 14.392.773333 2.570.255.529 "285477 768 395.643.328 KKP C-1 P1

Keterangan

. PPh 21 Terutang atas selisit/<orexsi iKolom F: dari chjek b.kar segawa Terasa Akli"

3 Koreksi Penghasilan Bruto x Tarif 50%

2 Tari" 22h Dasa 21 sebesa” 30% eteranxar karena peri.rgan acaa” sesL3 hasil skua sas per tan.» Ons. 527 isak diperce cara yang cela tenet masing-mas ng pere ra penghasilan se-sebus caras af ~ 9.427 —erLoakan bagian ca’ sergxetai

5) Bahwa dalam Nota Penghitungan telah tersaji nilai DPP atas objek Tenaga Ahli dalam pos Pegawai Tidak Tetap, sedangkan nilai pajak kurang bayarnya berasal dari perhitungan atas koreksinya saja, dengan data tangkapan layar sebagai berikut:

SOLA PENGHITUNGAN SEP

Kat KEMENTERIAN KELANGAN REPUELIK INDONESIA RODE HOTA ae 1 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Si KANTOR PELATAMAH PAJAK PRATAMA MEDAN PETISAH

NOTA PENGHITUNGAN

PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

G2 aki nt 21 | pert [=| vasa a "wees gu L_ Pasal 24 “TT pase 25

DJ arn inal [J] Mesats care CJ Pasate¢ Fieg ] casalis eee [7 Penal 27 Fel

: Pasal 93 rr Pasal 23 Passl ra Fea Fiogl $746 Peragaan Teste.

LC) Pasal ee ra L bla LC) neal 28 Fol CI Bora dada Karuh yang

Ceggriakukan ala Engga

Sezagai Page as ler

Fr LI S4 al us Pear as er Teten, La PRP Sire alas = ene qesilun merata Desa lacs Dera

Jargca Bar 21 hara Bers yang yang Cipelekusar wu Cieagqad sebaya Tegar ur dere Totbatn Pajak Pet hasan cag 9219 <b (7 Bere Meter saad Pe ayae' gang SPO Mabe FR LA Ikat

Pri odin Melapor ‘EJ STP Ea SKPRE | SESKHS

Lo | SHPLE Lo sket

9932” Feterarar Sekeapa1 LI Pearls sq Ko Pemerkszanr LI Femer“sa37 319 (Jr 17 IL EL [|e UU KLE Pass TULL te | Jrese 1613; JL EL

[Jess Perk aus "nasal y eu aus Poss it’, JUKUP | Jess KO LU XJP

PAT NN 7 Pel - Fata TAN ah 17 Basa 116,47 LA

Pes aTUL op meal UU PF RII BEE [ | bee r

Kasal uya di han

Lo Ta UE 4352 Pajak Jala aM Tabi Fea aaa

Pertedr.1 Ls Mama “ar. Bid Apa 2 Blan

«Tara Lag, Feqerias aur janggal SP nam pakar . = heir LARANGAN RIKS SKP ARA “argge 128 JL 2023 hama Wa) 5 Pak PT. BU SUTARMS PEE CAL M0 Pes jer sae Akin cas Fir at Saka Santa wT 3° S91 Ehi LO BELI Sega BLN Pagi

Sian al LST ho 3 - KOTA MCCAN

Kern Fes -

ILMLAH MER URUT ha URAAN aa , PEMAAhASAH AKI a, oe | AJI PAJAK FISKLE ‘OrsET LUN

© ker Ikaalar 4202 Poy! aaa Pergnraar Sak Pn an ; . ;

‘at epee ia aa KOREAN UT, GP NT NN Tied OT at Cuseag Luk ewe 5.505 fee A031 207 Ce eb ve

Caf jamak tn ta ae ee EFT Ane Sha 1 TAS OFF SNP “TT An An

Ik Tan Fatal , tj fi} 2 (a a Fs ot aaa Gj o z a Penghasilan yore senar, sau lites Ir l1g 2 Sh Uu an a ee a

LS BFR Pasa PA garg Itu AnG ibe ace bealag ¢ aca MEI AAT png 274 1352 ME TAL aT SAE 43°

& Ket Pyar ! :

ee Biarggung Para . oO 2,

Lo Sewa rata 547 S46 62] SAT 556 427 SIT 556 42°

Poe Kevgeriag gamma gai ra ask | 8 Kw——H =

£ Ua13 Tebagur yang lar sirs;ar . O 1 NN:

2 BBP oral 2s Feiuigka sar Heda Ban yang Ia Aha Ar D r

PF OKomgersas «cece tke Muse Pajak... E ka) es oe eit

Pine PCO Ie

2 S0CK BT favkek surat pnya Ih

12 SspLo G -=- - in

14 dalah Tiki 3 4 £

Fait?

PRM EUS

NOTA PENGIN NGAS SRT

~ _ 1 JORG MEN RUT ~ :

a. LE RAIAY eau ta POMEAHAS AR ARH 8.

7 . MAS = ack, TISKUS 7 (AI SETIJLAN

Da pang setan Aya Wa teri Pane . maa on

2 dingy ceded NPWS pina 2 a teen a 2 jz Tiap cengan NPY sara. 0. _ at a 2 je Tega Tgn s Gee _ a, — pd cath 011,21 3: . . 1 “Ai phar ab pace rang dapal c kruc Usa (hah BT STAY TI anrsaaan ware shag" ext ena AAA

So Ie Telak ang baya 8 T " " , Tsang”

Breck tag b | asi od papa Seharaarya Tak Ie. id

GRE 0 Ta i -- El

5 San, apn ralat _. | . 1 ai Eos Pass 7 KL a 1 aa — 1,

BA Aaja Sana £ 7 KUS 0. . is

Da3 Punya Pagal "RTA KIP — __ 7

Lo Pa 5 Guage Pasal ore Kur an. a an H a 1 2 ep be. Gung Pass 19 na me H5 woe fi] ha Kara kar Pasal Ioi roudz RU 3———

Oon, Kare kar Pase 18 aa AA ES __. . 2 J

SA Keaghac Pasal or Rut — 1 . ka _. 1

28 amlak sanksi asinan Da atau 9 ade el _.. daa Sg 5

1 Ko Mar Mae day lb ate II : FOR A11

+ tur “ Ben bo [Ler 6 bayarener arusti Sak elang (Sby yang: .

gu Kalisari c Ti

Tua any, SATU MILYAR THAM RATUA TsA-Ura SERA TUS Lira PUL TIGA SIBU BER ATUS TU. UH PULIIH CELAPAN AL PIAHM.

C HITUNS PITEUT k

Bair

Tae 23

s. Dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp2.570.955.529,00 karena telah sesuai dengan data dan fakta yang ada serta ketentuan perpajakan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. Pemohon Banding telah memotong, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas setiap tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan aktual yang diterima oleh dokter sesuai dengan Perjanjian Konsultasi Dokter sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (”UU Pajak Penghasilan”) serta Pasal 3 ayat (1) PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Bahwa selama persidangan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa jumlah DPP/Obyek PPh Pasal 21 dokter yang dilaporkan di PPh Pasal 21 merupakan porsi penghasilan aktual yang diterima dokter sesuai dengan kesepakatan bagi hasil yang terdapat dalam Perjanjian Konsultasi Dokter dengan pihak Rumah Sakit. Sesuai dengan Prinsip Keadilan, maka adil bagi para Dokter apabila mereka diwajibkan membayar PPh Pasal 21 hanya dari penghasilan aktual yang mereka terima dan bukan diwajibkan ikut serta membayar PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Rumah Sakit sebagai pemberi kerja.

2. Bagian penghasilan bruto bagian Rumah Sakit telah dilaporkan dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 Rumah Sakit. Penetapan objek PPh Pasal 21 dokter menurut Terbanding yang menambahkan porsi penghasilan yang diterima oleh Rumah Sakit menyebabkan pengenaan pajak berganda yang tidak seharusnya, dimana bagian penghasilan

Rumah Sakit dikenakan PPh Badan (sebagaimana telah dilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding) dan juga PPh Pasal 21.

3. Terbanding menyampaikan dalam surat penjelasan tertulis pada persidangan tanggal 26 Juni 2025 bahwa biaya-biaya atau bagi hasil dengan Rumah Sakit merupakan biaya yang harus dibayar kepada Rumah Sakit dan mempersamakan dengan penghasilan yang diterima pemilik ruko atas pembayaran sewa ruko oleh dokter yang melakukan praktik mandiri/sendiri dengan melakukan penyewaan ruko sangatlah tidak tepat.

1. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mengatur: “(1)Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

…”

Lebih lanjut, UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf (a) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut:

“(1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap

tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh

Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a.penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b.…”

Berdasarkan PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yaitu dalam:

“Pasal 3:

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. Pegawai;

b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

…”

“Pasal 5:

(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;

d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan

nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

g. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau

i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.”

“Pasal 9:

(1)Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a.Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

1. Pegawai Tetap;

2.penerima pensiun berkala;

3. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan

4. Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

b.Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian,

upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

c.50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

…”

Pasal 10:

“

(1)Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.

.....

(2)Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:

c. bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan”

2. Pemohon Banding telah melakukan perikatan dengan dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Pemohon Banding dalam bentuk “Perjanjian Konsultasi Dokter”. Setiap tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang diterima oleh dokter dan Pemohon Banding diatur dalam perjanjian ini, sehingga diketahui secara rinci mana yang merupakan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding (yang kemudian Pemohon Banding perhitungkan dalam PPh Badan) dan mana yang merupakan penghasilan yang diterima oleh dokter (yang dipotong

PPh Pasal 21). Dalam perjanjian, persentase pembagian penghasilan bagi Pemohon Banding (“Hospital”) dan dokter (“Consultant”) yang bersumber dari setiap pasien yang dirawat di Rumah Sakit Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Dalam surat penjelasan akhir ini, Pemohon Banding lampirkan contoh perhitungan penghasilan yang diterima oleh dokter pada Masa Pajak Juli 2018 yang menunjukkan bagian penghasilan yang diterima oleh dokter sebesar Rp14.870.472, yaitu 85% dari total jumlah yang dibayarkan oleh pasien kepada rumah sakit dan kemudian diterima oleh dokter sebesar Rp14.498.711 setelah dipotong PPh.

Jumlah yang Bagi , Bagian PPh Dokter| Jumlah diterima

PERIODE NAMA DOKTER Dibayar Pasien | hasil Bagian RS Dokter Dipotong | Dokter (Rupiah)

Lebih lanjut, Pemohon Banding melampirkan rekening koran beserta rincian atas setoran penghasilan dokter yang menunjukkan jumlah penghasilan yang diterima oleh dokter sebesar Rp14.498.711 sebagai berikut :

Jumlah yang ditransfer oleh Pemohon Banding kepada para dokter adalah suatu jumlah atas semua dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Pemohon Banding. Perincian penghasilan yang diterima oleh setiap dokter, Pemohon Banding tampilkan sebagai berikut:

—. fie, Kangen an - nami zr

Danang wen. - an. Na

LA Sib... EN LITE FULL ma ae . —

Le. MI EN e584 = Tle tiils ili

PI AN NAN | = - Tis its wee eee ee - na an eee es.

ee OT - ee --- eee ==

2. ll Lillo 535 brett IL TES TOR, So SEL Li

Aa Apa snar = m3 = =. : Voce Aja

2170572015 = DA TIT3I S2 0 19,55, 71

Dee eee Delo eee - -- -- Na

2. iD Lill 5. eee well Todt. ror. BT LE GL.

2. ll Lili SEL + 2-152". 2 ths res dis ee ee ee ee eee ee - ae S5 3-0 TI we 25 ee ee Te P1... "tee. ee IT Ie =

H5 25 255 Tee "de. - te ae wee eee eee eee ee = - me o- Da wre

- - — oo kana -_7 - . “1 kala - == = - "ma. - ——- -_— 6

2. ll lili 25 SN fel tl lt III ES ee eee 7 Tse = — awe ee we ee IT. 5 ee - toe. ee = -- II

2. ID Lill SES OP TT A5 MS Ab NN EN els” RTE wee eee PA DK SA LT ee - wees eee eee

IL Lilt EN Ah role Test, ate sels oe meee 25

Tee PE 7 ee a

De Il LES SALAM AT II Tit

~ een RA Let : - aes Tees a 22-25 ne IL. eee. at al .Fl wae

2 TS = r lL. TF LGLE EUG ret PN NN wil Fil lis

Te eae ee —— 7 Tere Ten Tes

Daan eee eee - ae oe eee ae | =." - toe. le ar. == ai.

eee ee Ily eee a - nese - eae 5 tert lille - . alli 2 ULF Lot ee eee ee eee - wees we -- -e we ee ee ee IA SLTA TT To. II = --

Dee eee ee ee ee - ere 55 55 5 we ee we ee IT IL OT» "tee. tt Io 55 ..

Dee eee RS - ere tees aes we ee ee ee LI TT es oes: re eee Fee we ee NN ee ee ee - wees - eee eel ee ee re | = - ".—.« - ee mm.

Twa eee ae eee z TT > nee :

=~ 225 --F

Dee eet ee - ao - La Den eee

2. ID Lill S3 -5 -'. Sori a1 5SE I wee ee es eo oer se ee - wees -- — ee ee eee 1 S5 55 an Tom = Fee Fee

Dee eee we - aes baste 3

2. If Lill roe’. 2 tlle SSS 3-3

. km ma am an - . — wee ee ee ee ele - wee we eee eee

LL Il Lill Ene III, Tn Pora IL III:

PI TER aa | Man

2. ID Lill IELTS So LET

=, woo r —.

eee ene ee eee - wees weet og

-- we eee fle ote ee - tee. te = -iF .--

Ta ee snap aer z 1 TT eee ee ahh LL» To. ST. I- Fer mia a 2. oF ye re = ce -.-2

La 21 . - an

Ha. we ee LT. TA se TT - tee. il 5-25 SI .f eee eee PN 252 eee - wee: Sa 5. ase

== == om. == =e SK i ae) ee) - "mm tee =) ees ome

Dee eee ee ele - meee Donets

2. ID Lill fe. AL RP ae. So 55 AS TI

Lan an Sgp 1 - - - eee - - meee 3

Ha 1x mam ATT TOT To. "Ter - tase ee re Sa

Tae ES Te z Ta TT

LL ea ian man Mai en

Sa Lili 335 BE PE Pa 12159 SA

Pan in an ea) Di

— fie, Kanan ee: - vee tone

Dope sere nya RL 5.» - neat ~ ++ te

LI Sg a T INI To I- I”- 3.5 moons tA Pa 1 1

LS OKI EL. S° SES PA 5-1 215 3

5... m.—&« au LT..." -- . oor - mm ee ene ee

=e oe eee i ee | Tt. at = ome ee

=e oe eee ys oem = eno - ee oe = == - oo ttt

25 owe ee ee S... - - toe. 5-7 -z

=e oe eee -_" 7" =" 7. a - CSI -- a - 1J- — 2772 .

wee an Pan aa - a--7 aloes:

2. ID Lill SESI 3S NN: 1.13 kai San un

2. ID EN rao LETTE LI LI wee ee ee BN RKA - 2-25 sone ges

2-25 ee ee a ee "111. -I 8--. 5 =

-- 22 Hen TS Aa IS ey ofl io... iis wee owe ee ee el LPL URSA IL SEA sof'll. of we eel IF.

2 oe eee io | TA - "mm SO. oT. oe

2. ID SLS 33 SS 133

3 = 15 r , e. ERA RS Po - LIS LS

Ta yg nana el oes Danar eee

SAS Lill. TI 55113 Si nm un Anu an, es - wee mann

- - — oe et ata NN i - "-.—..- - “es = -

- - — = 7 —_——_ * - ee - mame - ee ome

.. ss eee a " 7 - ".—.. - = --

.. ss eee = kena ee ™ —. .. = * - mmo .. ses oe

.. ss eee = me a - ame -. == --

.. ss eee = kena ee ™ =. aa memes . ome se oe

.. ss eee = me - ".—.. = mu...

- pam, am 1 1 wee eee eee epee ee - mn epoca ee:

.. ss eee me = -_ im - -.—.. =. = = =

.. ss eee _ 7 he TUllAsT— - - —_ oe - .. mes

. wer Bean r P

LI Lili is NASA A5 NN PEN IS

2. TL, ISAT PTE EN Eau -- EF AL aa SE SISA SEE EN PENA LI SSS

Ba MI SEA SISA SIS SA ALI

LI IP 5 EP TS NN SI” 3-1

- - — - . — eee 7 . - - "mm —_—— = —— me ee TT ee 1 mui ee caries,

... ee ee 5. a - - uu. mu mina aa bate

7 Fee te

—. fie, MA an = eee zr

- - en Pee ran - = - Lama eee

-a nana any - - - Naa

Pa eee ee A AN ae - - - Pan

IIRITIT IL Isu Po w-- III IIS

La LS eee ee ee 515. 5 - - » estore

55 2: = kai

- 15 no 1 eee - so -53 5 ee ee oe Tt... wef eee ee

- 1 11 On LA, Pore sey eee - soe ere ee .

-- 25 s5 OT OT 5 TT Ti AO TTS - ae eee —=: == ==.

pre IN AN ga EEE | oii FE.

- we ee ee eee wee - soe 5. 55

- we ee ee re ee 15 ee, - noe seo eee eee TT Ita Na ara 13. -I 52:

- ee ee ee ee ke te, - mar PN eee me me OT SET Pre mee ee 1217

- na = os 12 = am.

- es ox Naa - ome - un.

ee ee we ee Lt te me = rote. 2 -5 Tt

- ee eee ee ee me - so. an.» eee ee ee ee ee TT La ~ tee ee =F. ais

Politics

- Nan TN - sore -- -2-

- -.- wees we ee Cn Poe ta - “ee eee are eee

4 ae cr) ae . .

- a 15a --. . - “ 5-40 55

TOP Lill TAK Rea nb Po pnp TE

- Nan - sore: sere eee a i — To. - -1 So ee an ON aa ee -... z - so me -

Bana ak TAPIN Kanaan Lee taat ToT aT eee se ee 2h ae eet ta ---2 - -.fiit.

sates eee eee, Lose 7 - sore ters 2-5 wee eee Lee - tee ete wf fe eet

- ee eee ee eee - sos. ess ome

== ee weer sis. 77 Na 9.- —9,

- 55 2500 DR 1 15... - soe -r-- ote:

mm TOT 7 te woe ot oat

- ee eee ee 0-5. = 4.5 - so = ows wee ec. = =i - a =. = “Fe

== oes meee = - : ===": 57 eee owt

2. Il liliTie' PN HN Pl LI ise

- seo me, "ot meet = oso res --,

== es weer - fe -- ---51 - TI. = pee ai) wi Cli

- ee eee -=<-- - soe es eee ee:

ee TS - 7 tee et =. ais

- ee SN TN ms ee - mote seen ee al - 1 =. . = toe. Fo. ae pie IN II en Te | * 2-7 2-7

- 2...» Na - soe --- ---

== ss ween 1. um To... Na NN

+ eee an aman . —

- es sees s5. A5 lee ose - see ee ee

5-25 2555 TAAT s5 Sa - teense Lana ee

= eerste oe = = mz coe fees

- -.- — "5. _ - "-.—..- mm». um.

- Naa s9... - 1 ee ee eee

De. ID Lill TSS GlasttT EN tee ID Farle

- 55.5... Harun La - seer eter eee ee wae ee eee OT AS. =" kote rs SAT.

PS LAS ON TAM Ded aa = otc wots rs ee _-: - so. etre eee ee

Se 257-555 eT TT 7 = Tee ee To... -Ti.rr...

LO AA 15 2 5 ..- - - wa fe eee meee mmm a DE NN ME - ".——.u 50. =f

- ee one ee L reno. == - - - 12.

- ee in. 1. aa. -- - soe --: fy

2-7 553

- 2...» = soe ' =. os =e =: - 4. -- a+:

a ee 2 TT 52 5 To... sont arte Tan .

= lis 2 093

3. Selama proses keberatan dan persidangan, Pemohon Banding juga telah melampirkan tambahan bukti pendukung berupa jumlah biaya berobat yang dibayar pasien ke Rumah Sakit, persentase bagi hasil antara dokter dan Rumah Sakit, jumlah gaji yang diterima dokter, jumlah pemotongan

PPh Pasal 21-nya dan slip gaji dokter-dokter (contohnya slip gaji Masa Pajak Juli dan Agustus 2018), sebagai berikut (Lampiran 1d):

NO TH 3107 205

HARE AIDA FITRI

INCOME

Doctor Fee “LET 472

Acmn Fee -

SFiCh) Dh -

Arci lary -

PTCA .

Sharing -

Tora Suto 14.870.472

TAX INFORMATION

Akumulas income thr 94 951 854

Akumulas tax thn 2.373.798

Tax yang sudan dibayarkan 2 008 G35

Pajak kurarg bayar ae 372.761

Toral 14.498.711

DEDUCTION -opd -

- bill/clinic -

Net Payable 14.498.711

ADL Lev BUKTI PEMOTONGAN PPH PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 JULI 2018

MOLITH 31-08-2078

HARE AIDA FITRI

INCOME

Doctar Fee “* 842 293

SF Cll Di -

Ancillary -

PTCA -

Sharing ee

Tota Bruto 11.842.293

TAX INFORMATION

AKumruas income tir 106 794 147

Akamuas taxiha 3.008561

Tax yang sudan disayarkan 2372 798

Pajak K.varg payar aa www 635 765

Tora 11.206.528

DEDUCTION -opd -

- bill/clinic .

Net Payable 11.206.528

Ann RL BUKTI PEMOTONGAN PPH PASAL 21 DAN.ATAU PASAL 26 AGUSTUS 2018

Lebih lanjut, dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses keberatan dan juga persidangan menunjukkan bahwa dokter hanya menerima gaji atas bagian dokter sesuai dengan kesepakatan bagi hasil yang terdapat dalam Perjanjian Konsultasi Dokter dengan pihak Rumah Sakit.

Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPh serta PER-16/PJ/2016 di atas, Pemohon Banding telah memotong, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas setiap tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan aktual yang diterima oleh dokter sesuai dengan Perjanjian Konsultasi Dokter.

4. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding lampirkan kembali dalam surat penjelasan akhir ini yang menunjukkan alur penghasilan bruto bagian Pemohon Banding (Rumah Sakit) yang telah dilaporkan dalam perhitungan SPT PPh Badan sebagai berikut:

A. Pemohon Banding mencatat pendapatan (revenue) terkait konsultasi spesialis dokter pada akun 4120200 – SPECIALIST CONSULTATION

- INPATIENT dan 4120100 – SPECIALIST CONSULTATION – OUTPATIENT. Akun Inpatient adalah untuk mencatat pendapatan atas pasien rawat inap dan Akun Outpatient unttuk pasien rawat jalan. Pemohon Banding sampaikan sampel atas masing-masing akun sebagai berikut:

4120200 – SPECIALIST CONSULTATION - INPATIENT

a) Pada tanggal 24 Juli 2018, terdapat invoice nomor IPP-10905 atas pasien Flora Simanjuntak dengan biaya dokter “Konsultasi Spesialis 3” ke Dokter Aida Fitri sejumlah Rp550.000.

Saskia Kuas Las Ds.cr Jarlay dutty Tsla lie ER Be a anal “cE Dae: bor bth

L272 2018

LUO7 218 2207 2018

LaG7 2018 tags

Anggia

Lepai

PROSEDUT S5ESIAL18

Lara

FILE LARI eo vee oe ate flee.

244,405.00

TOTAL BIAYA DOKTER Sepang

Tota Tekan: 137,505.00 nae Lyara 7 : 2 _——

Dexes Lyarg “ersed 2 DO Total jum eh Palas TL PEG sar pa

Kila Sambulatar FL TER 396.50

TIKLRANG! Tele! Seta Kadir 257.005 2E7 300 OF

Si 512056 00

SITAM Sar Total hore Sabul "sg

SLS 096.50

DiKJBAKGI Parpayerar’ 2LS1L 095.0

Seles buteny ? Seduce hand 3.50

Samba saran Sapa! di banter ke PT KUSLJTEPA MEDIZALINSI KPS D1.EE1 BER d.D3E.OO01 b) Invoice nomor IPP-10905 atas pasien Flora Simanjuntak dengan biaya dokter “Konsultasi Spesialis 3” tersebut telah dicatat sebagai pendapatan (revenue) dalam jurnal yang telah Pemohon Banding lampirkan dalam surat penjelasan akhir ini .

Berikut adalah potongan dari jurnal tersebut:

Decuma secur? cur Cocumer:

ErtyCateTime Accaurthae Gt Oesengtior Mu mber Cesitamcurt [Cream Amour

Cone Murice eka smaaloo ea” asam 0 es Oe bf sa JPO eta Re EO Pd ec 0

Aa aa suse [oss ea na [ee es ee EEE Aa [ee

Pena) se PRACT RECERAELES ira OO ——dat..| oo) bea on Pe ea “TA I— AA — AN

[eu aks ace Eeus ae ee eS ee ete ees PO ana ae [eu ST ES EEE gD ea Gan freeware CE en ea [Feces Na NN

Biaya dokter Aida Fitri yang dibayar oleh pasien telah dicatat pada akun nomor 4120200 SPECIALIST CONSULTATION – INPATIENT pada sisi kredit sebesar Rp550.000.

Lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan tangkapan layar dari software accounting Pemohon Banding yang bernama Care21 sebagai berikut :

Kriteria Buku Besar we Ti Kererggar TLP Talat oo 1 agi | - me wee nd “a IN " Saldo Awal pora “Ian: Sum: pa woe a font - ~ - . 5 - " aaa !

: . : moa. | 2. MO anik MPA Ti TON EL S - ana

Nan . mre = rT) "tue Ih SER wnt 5 2 toe . 24 c) Dari jumlah yang dibayarkan pasien sebesar Rp275.000, bagian yang diterima oleh Dr Aida Fitri adalah sebesar Rp233.750, yaitu 85% dari total pembayaran (85% x 275.000) sebagaimana tercantum dalam daftar pasien Dr Aida Fitri pada bulan Juli 2018 di bawah ini.

PL TAS PERANG TE

BS EPA AN JAA FIST Web? spa la ROT HELE 25578 275.000 Jat.

WIEDER SSSR OR SEEDED

SSL ET SPESIAL PTET

5 tae SPAN NT AK ADA SAI SE IS IAT -targan 232080 RO Ea.

WIFE MEA SES OR LEED IED

Sehingga, jumlah total bagian yang diterima oleh Dr Aida Fitri dari invoice nomor IPP-10905 adalah sebesar Rp467.500.

4120100 – SPECIALIST CONSULTATION – OUTPATIENT

a) Pada tanggal 24 Juli 2018, terdapat invoice nomor OPP-162788 atas pasien Ngenam BR Tarigan dengan biaya dokter “Konsultasi Spesialis 3” ke Dokter Aida Fitri sejumlah Rp125.000.

Mamat Betitar CL UTS TN rr

Len Dl. Mu Tag te: SPI-527EB

Tangga Wash. Tag san ITD. ee

Mz. Sb Koug Jes La"

Panjar ni Ibarat Eretil 7 Ia

Mana Fabien LET MO AR Masuk! Kanje yen

Tangis 'hakla Pasi,

Mo Kar Item lag 1-5 APE AS, Lga1ga17 tesa Tapa

HAM SIT MAA CIT eto WT cured s

Merawal, Eater Jens Kanjeryan Fe Fee ee

Ata a

Desaics Muat Las aan umlaa kutasg 73.8 plays RLME SARI

BIAYA ACHIK

Dasanacia

PRAR MACH - METSO

Dasanacia

BL aga in

TOTAL DIAYA 3 Mak SAKIT 77 een En

BIEYA DOKTER

5 KOMELLTASI SPESIS_15 3

2ala7- 2018

125 G02 06

TOTAL Gla¥a ISKTES ii Cte

Total Binaan: LES G02 06

Beara arses “bla cutlad Futaay 202 Be2 in

Hai Pertulata- 202 883 Oo

ALELRANSI Tota Nota Keris: Lat

BOI E87 20

JITAM DAP Telat hula Det 21.

202 Fe3 OO

CIK JSANGI 227 saratan 202 863 OF

Ta 20 dalang 57 kung sen: area feTbaydcan Barat Uaneter ke PT MUEAIT AMS MEDIC ALINDO MPH? 91,554,958 4-03 009, b) Invoice nomor OPP-162788 atas pasien Ngenam BR Tarigan dengan biaya dokter “Konsultasi Spesialis 3” tersebut telah

dicatat sebagai pendapatan (revenue) dalam jurnal yang telah Pemohon Banding lampirkan dalam surat penjelasan akhir ini. Berikut adalah potongan dari jurnal tersebut:

, Decurert

Account Cocure™,

ErtiyCaterire Acccurtharcs OL Cescription huriker NN Centarcur: | -cestamoun:

Coce Nut ne

Cats -

Oo UT

[poe > a aa aa Na EN sc]

Aa in aa an Ea EN

Biaya dokter Aida Fitri yang dibayar oleh pasien telah dicatat pada akun nomor 4120100 SPECIALIST CONSULTATION – OUTPATIENT pada sisi kredit sebesar Rp250.000 dan dikurangi potongan harga (discount) yang dicatat pada akun nomor 5190500 – COGS – DISCOUNT ALLOWED CONSULTATION pada sisi debit sebesar Rp125.000.

Lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan tangkapan layar dari software accounting Pemohon Banding yang bernama Care21 sebagai berikut:

Katun Bukit Bonar

: . . : wl AAN GEL T. CDM. bong

. " AA NY Pn " ‘Ban

ah Ci T Te: oy

' | yee WRF 3 258

. 7 1g - og

. Tai i ma ER TE aan B3 .

LF Br -

2 aye "

c) Dari jumlah yang dibayarkan pasien sebesar Rp125.000, bagian yang diterima oleh Dr Aida Fitri adalah sebesar Rp106.250, yaitu 85% dari total pembayaran (85% x 125.000) sebagaimana tercantum dalam daftar pasien Dr Aida Fitri pada bulan Juli 2018 di bawah ini.

Sehingga, jumlah total bagian yang diterima oleh Dr Aida Fitri dari invoice nomor OPP-162788 adalah sebesar Rp106.250.

B. Jumlah total penghasilan yang diterima dari pasien Dokter Aida Fitri pada Masa Juli 2018 sebesar Rp14.870.472 sebagaimana tercantum dalam daftar pasien berikut:

Ds fee esa Pesan Pem Do se fe nce cercere

Me Aa Ta an en es Aa Pe TAS SPPSD IS Se ST]

Le lermessnsers beracos | eee sumer ea bersin | sazel eee [Ee eee

[ae nea, aime a slope ai Tg es Pe TS SPs oe ST] (eee eee Pe i RT ed oo

[ire ee ace Te fpr a.n

AA ee nan rs UN Se ec ee [per SS SEE TSS Tee enter Aa, Sp eS TSE I, TR SPSS TET

[ann RPT Ams rime ap ear [ppt creme Dp en ni DO] ee Se ER eEe—D—sSr bana Ok PT RT OO OE TO OSPR OY FT =

[oe Pepe inant age eee fen so Pee eee Tee ee ep

[ATA AU AKA PRD eee SEE TE ST ET

[se ee eae see aa ea Se eT Sa eT]

Lea SOT eS ee ETE oo Oo (a AST a ge ee ee ee ee)

[TP nee Rat TAT RTE EET ae”,

[et rapier mare eee [per ee [eT eda eT]

Me Ra na ana ree aa EET er TS SLs eT] (ee es ee EE ee Tee ee — antar ALS eee eee ee enek oo”

Naa Ge Aa Ta Ai aa Ie TS TT

[ar DE aa eee ee Ia ea ee ae eT

[a eerie an aa na ea ea na

De Ba na aa aa

[aot serene er ees [ep ee ea nh ——

[a eee suey en en Ss ees ae ee Te Te SPSL oe SO]

I SSE) EC OP OR EC OEE SRR

[ar TT ees eee Te TTT TT

[an oe eran ies es ae Tes ea)

[TRAE TORS SA RI Pe Se Pe SE TRE SPE SISTED

[Ss RS an name; a See aa ee an ee er TSS SPSL oe

[ET ih fae ee eee ee aa”

[an se eee ee ep ee ee eda eT

[TT yp Se Pe SE TRS SPE SIAIS oe oo

[ease mr Pe Ee ed eT)

[ea ey eee fe ee ee ee Pere a eT

[Sn Sra Pee Er EU TR Pe

[TP ST ee ee SE TRS PESTS ee eee ee fee |) oe SO DE EE aa aah aa sa aa (nat Pi. 110 GA aa Po Le feces | acess aa an am eee aa et aan SO TT aa japan EPA IPP ER FYE Sn MENGAN FA ANN

Ja aa | aches aa | ae) AN

[TT aa ana asn “DT See 6595 er

Pe eee fe Low lema | | nee

Ja na faeces Pa aa [esp a ee]

Peete fone agen dae) de ENG

[can acs aa Ba Pa emacs [ase ee

Preece eee oa bea pe ee

Fa aa aa | enhance emer | eee)

Tansee eney acer) ee ee Pe ee

Ox bowsnowunrare buotro Lawolowa bom | oo melo cere ccna

Joe ice ncce boom Loro less | cool celine sobs hs eta TA Wes III AI DEL AP PE DDR LED

[a aa Ba eee |)

[fr ae ma er ete] eee ee PO

TOTAL 14870472 17 194.672

Jumlah total dari bagian dokter yang tertera pada list pasien Dr Aida Fitri pada bulan Juli 2018 telah dicatat sebagai biaya dokter dengan

akun 4120300 – CONSULTATION FEES – DOCTOS PORTION pada sisi debit dan akun 2130100 – DOCTORS PAYABLES CONTROL ACCOUNTS (Akun AR) pada sisi kredit.

Sebagaimana tercantum dalam ringkasan kalkulasi jumlah penghasilan yang diterima oleh Dr Aida Fitri sebagai berikut:

Jumlah yang . . | Pa

PERIODE NAMA DOKTER Dibayar _P99!! BagianRs Bagian | PPh Dokter Jumlah Diterima

Pasien Hasil Dokter Dipotong Dokter (Rupiah)

July-2018 AIDA FITRI | 17494672 15:85) 2.624.201 14.870.472 371.761 14498711

Atas penghasilan dokter sebesar Rp14.870.472, telah dicatat Pajak Penghasilan Pasal 21 atas bagian dokter pada akun 22010210 – PROVISION – INCOME TAX ART 21 yang dapat dilihat pada jurnal berikut :

Pada saat pembayaran, biaya dokter Dr Aida Fitri dicatat pada akun 2130100 – DOCTORS PAYABLES CONTROL ACCOUNTS (Akun AR) pada sisi debit dan akun 1563850 – BANK BCA – PAYMENT – 0228852298 (Akun Bank) pada sisi kredit dengan jurnal sebagai berikut :

C. Jumlah pembayaran pasien secara penuh (100%) telah dicatat di dalam dua akun pendapatan 4120200 – SPECIALIST CONSULTATION - INPATIENT dan 4120100 – SPECIALIST CONSULTATION – OUTPATIENT. Sedangkan, untuk pencatatan jumlah bagian dokter di catat pada akun 4120300 – CONSULTATION FEES – DOCTORS PORTION. Pemohon Banding telah melampirkan Trial Balance Pemohon Banding dan General Ledger atas ketiga akun tersebut yang menunjukkan jumlah total akun 4120200 – SPECIALIST CONSULTATION – INPATIENT akun 4120100 – SPECIALIST CONSULTATION – OUTPATIENT ,

dan akun 4120300 – CONSULTATION FEES – DOCTORS PORTION.

Ketiga akun ini telah diklasifikasikan sebagai pendapatan (revenue) dengan total sebesar Rp451.824.909.056.

Total (451.824.909.056) Classificat'ns per PY euc tec woresneet

211010) ai CONSULTAT UN - OUTPAT ENT PLTG S2 Reverues —

2119200 LG CONSU_TAT GN - INPATIENT 1.359.219.8200: Revenues

120100 SPECIALIST CONSULTATION - OUTPATIENT (45.904.796. 147,38) Revenues

2120200 SPECIALIST CONSULTATION - INPATIENT (30.283.049.061.12) Revenues

€120300 CONSULTATION EES - DOCTORS PORT ON 35.634.511,975.99 Reverues

2120100 SURGICA. SEES - OUTPATIENT 19,525, 201.631,95: Reverues

2120200 SURGICA SEES © NPATIENT (60,076,115, 364,71; Reverues

140100 0 OROCELLAES (7,276,932. 26: Reverues

2140200 PROCEDURES - OLT2ATIENT pan 000,00 Reverues

21495010 PROCEDURES - INPATIENT 270, 000,00 Reverues

21301 HOVE CARE SERVICES 11,367,500, 00; Reverues

2162100 NIRSING SERVICES - GUTPATIENT (2.023.422. 578.08 Reverues

21652010 NIRSING SERVICES - INPATIENT 114, 309,948.922.77 Reverues

2170100 DENTAL - OUTPATIENT 2.308.762. 800.00: Reverues

2170200 CENTAL - INPATIENT £40,290, A000: Reverues

> Audit Report TB 4120100 Outpatient — 4120200 Inpatient 4120300 Doctors Portion

D. Jumlah pendapatan (revenue) tersebut tercantum dalam SPT Badan pada Lampiran I dan telah diperhitungkan dalam perhitungan serta pelaporan SPT PPh Badan Pemohon Banding.

« 1771-1 LAMPIRAN - | =

3 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 2 20018

5 os : , PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL 3

Eoeeestsres EET REGS DAD DD NO DD EDAN DAN goers CETTE) © GEE

OT PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAMNEGERI a FTEFPSSTAH SANA PT.

Pen QA omi aot 5

Co BAA eee aed | Tn

I sman aa ana 4 SA

PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI || Kl

Jumlah pendapatan (revenue) tersebut tercantum juga dalam laporan keuangan audit di mana Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan .

PT NUSAUTAMA WEDICALIN DO Schedule 2

STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME

FOR THE YEAR ENDED 31 MARCH 2018

Notes 2019 2018

Net revenue “8 an Shs ena Bee ES

Cast of revenues “5 DEEL EE Gd. BPA

Gross profit ISA TAI 333

Profit before income tax Mas: BB 125

Profit fat the year PANAS Ba 77" 325

Other comprehensive ircomre'jexpensei fo graft] ohh:

Toral camprehensive income for the year ee ESA pois 334

5. Menurut Pemohon Banding, penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding yang berasal dari seluruh pembayaran yang diterima dari pasien yang di dalamnya terdiri dari penghasilan dokter dan penghasilan Rumah Sakit tidak sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPh serta PER-16/PJ/2016. Hal ini dikarenakan bagian penghasilan Rumah Sakit bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan aktual yang diterima oleh dokter. Penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa tersebut menyebabkan pengenaan pajak berganda yang tidak seharusnya, dimana bagian penghasilan Rumah Sakit dikenakan PPh Badan (sebagaimana telah dilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding) dan juga PPh Pasal 21.

Terbanding menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan penghasilan bruto yang merupakan seluruh bagian dari kwitansi yang dibayarkan oleh pasien yaitu sebesar Rp18.216.028.892. Sedangkan, Pemohon Banding

menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan penghasilan bruto dari kwitansi yang dibayarkan oleh pasien dikurangi dengan porsi penghasilan Rumah Sakit (yaitu porsi dokter saja), yaitu sebesar Rp10.777.493.358.

NoUraianMenurutKoreksi yang
TerbandingPemohonDiajukan
BandingBanding
1DPP Pajak Penghasilan Pasal 2118.216.028.89210.777.493.3587.438.535.534

6. Dalam surat penjelasan tertulis Terbanding pada persidangan tanggal 26 Juni 2025, Terbanding menjelaskan secara Panjang lebar mengenai perhitungan penghasilan neto dokter sebesar 50% dari penghasilan bruto. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada sengketa mengenai perhitungan penghasilan neto dokter sebesar 50% dari penghasilan bruto. Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan aktual dokter dengan menerapkan perhitungan penghasilan neto dokter sebesar 50% dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Yang menjadi sengketa adalah penetapan penghasilan bruto, di mana Terbanding menambahkan porsi penghasilan Rumah Sakit yang sudah dilaporkan sebagai obyek Pajak Penghasilan Badan Rumah Sakit sebagai obyek PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter, sedangkan Pemohon Banding hanya melaporkan obyek PPh Pasal 21 atas porsi penghasilan aktual yang diterima oleh dokter yang menjadi tambahan kemampuan ekonomis dokter saja karena porsi penghasilan Rumah Sakit yang sudah dilaporkan sebagai obyek Pajak Penghasilan Badan Rumah Sakit bukan merupakan penghasilan aktual yang diterima oleh dokter dan tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomis dokter.

7. Dalam surat penjelasan tertulis Terbanding pada persidangan tanggal 26 Juni 2025 pada halaman 7 poin 3 dan 4, menyatakan sebagai berikut:

“…

3) Biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit adalah transaksi yang secara substansi berbeda dengan penghasilan dokter.

Penghasilan jasa dokter adalah jumlah yang dibayarkan pasien, sedangkan biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit adalah kewajiban dari pihak dokter yang harus dibayar kepada klinik/rumah sakit atas penggunaan fasilitas yang dimiliki klinik/rumah sakit saat pemberian jasa kepada pasien.

4) Biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit yang merupakan kewajiban dari pihak dokter yang harus dibayar kepada klinik /rumah sakit tersebut merupakan penghasilan bagi klinik/rumah sakit yang harus dilaporkan dalam SPT PPh Badan, ibarat penghasilan pemilik ruko atas pembayaran sewa ruko oleh dokter yang melakukan praktik mandiri/sendiri dengan melakukan penyewaan ruangan/ruko. …”

8. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “Penghasilan jasa dokter adalah jumlah yang dibayarkan pasien, sedangkan biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit adalah kewajiban dari pihak dokter yang harus dibayar kepada klinik/rumah sakit” adalah tidak mendasar. Pada faktanya, seluruh pembayaran atas jasa dokter yang dilakukan oleh pasien diterima oleh Rumah Sakit dan dicatat sebagai penghasilan Rumah Sakit dimana selanjutnya Rumah Sakit membayarkan porsi penghasilan dokter kepada dokter yang bersangkutan dan mencatat pembayaran ini sebagai biaya sebagaimana diuraikan pada butir 2 di atas. Dalam hal ini, porsi penghasilan Rumah Sakit bukan merupakan kewajiban dari pihak dokter yang harus dibayar kepada klinik/rumah sakit, melainkan porsi penghasilan dokter merupakan kewajiban dari pihak Rumah Sakit yang harus dibayar kepada pihak dokter karena Rumah Sakit mendapatkan keuntungan dimana Rumah Sakit dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memperkerjakan dokter tersebut di Rumah Sakit.

Analogi Terbanding yang menyamakan dokter yang praktik di Rumah Sakit dengan dokter yang praktik sendiri dengan menyewa ruko yang dijabakan oleh Terbanding sangatlah tidak tepat. Pembayaran sewa ruko dokter kepada pemilik ruko tidak dapat dipersamakan dengan bagi hasil dokter ke

rumah sakit yang merupakan pemberi kerja untuk dokter yang praktik di Rumah Sakit tersebut karena dokter tidak melakukan pembayaran kepada Rumah Sakit sebagaimana dijelaskan di atas.

Pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, baik dokter yang praktik di Rumah Sakit maupun dokter yang praktik dengan menyewa ruko mapun dokter yang praktik di rumah sendiri, yang menjadi obyek PPh perorangan dokter yang bersangkutan adalah penghasilan aktual yang diterima yang menjadi tambahan kemampuan ekonomis dokter yang bersangkutan.

Lebih lanjut, pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 diatur bahwa Surat Izin Praktik Dokter dapat diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan.Apabila bagi hasil dari tiga tempat praktik yang berbeda menjadi biaya bagi dokter, maka pelaporan Obyek SPT PPh Pasal 21 tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPh serta PER-16/PJ/2016. Sebagai akibat dokter yang berpraktek di tiga rumah sakit yang berbeda akan menanggung beban biaya yang lebih besar yaitu beban biaya sharing penghasilan dengan rumah sakit dan beban biaya yang berasal dari penghitungan norma penghasilan netto dokter yang pada akhirnya akan terdapat kelebihan pembayaran pajak penghasilan dari dokter tersebut. Hal ini menjadi tidak sesuai dengan maksud ketentuan penghitungan PPh Pasal 21.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat mengenai ringkasan fakta-fakta terkait sengketa ini Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait perjanjian RS dan dokter dan contoh perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas dokter Aida Fitri sebagai berikut:

- Adanya kontrak perjanjian 85%: 15% dengan kontrak sebagai berikut:

. nN oe GD KUE Ia ene) oe La on

: — — " ‘aa ee TA TU FTE ret uh wre up . me .

" 1 Soe “ ec Ee 1 ie . we

- ' 1 : Pa a | PO na, : .

MAA na Bo

Gohan Too lame

27 Ia

MORE aa pt aie Ina ot

PS SBN na ina AML Kartun po nba

- Contoh ringkasan perhitungan PPh Pasal 21 atas nama dokter Aida Fitri Bulan Juli 2021 sebagai berikut:

Jumlah yang Bagi , Bagian PPh Dokter| Jumlah diterima

PERIODE NAMA DOKTER Dibayar Pasien | hasil Bagian RS Dokter Dipotong | Dokter (Rupiah)

Poets PPR Doo asem jasasp sasa Desa ana esa

- Contoh slip gaji bulan Juli 2021 atas nama dokter Aida Fitri :

MOTH 31 07.2018

NAME AIDA FITRI

INCOME

Doctor Fee “4879 472

SF (CD -

Arc ary -

PTCA -

Toral Bruto 14.870.472

TAX INFORMATION

Akamu asi income.thr G4 951 854

AkJmu asi taxtrn 2.373 796

Tax yang sudah dibayarkar 2.002 935

Pajak kurara bayar _ 37.761

Toral 14.498.711

DEDUCTION -opd -

- bill/clinic -

Net Payable 14.498.711 arg Fle" BUKTI PEMOTONGAN PPH PASAL 21 DAN.ATAU PASAL 26 JULI 2018 bahwa tidak terdapat sengketa mengenai fakta-fakta jumlah besaran Penghasilan Bruto maupun Penghasilan Neto antara Terbanding dan Pemohon Banding; bahwa dari penelitian atas Perjanjian Konsultasi Dokter antara Rumah Sakit dan Dokter tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat pernyataan yang jelas apakah pembagian persentase porsi dimaksud diambil dari jumlah penghasilan bruto atau netto dari pembayaran jasa dokter oleh pasien ke pihak rumah sakit;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan aspek yuridis yaitu berapa atau darimanakah sumber dasar pengenaan pajak (DPP) untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja (Pemohon Banding)? Pemohon Banding menghitung DPP PPh Pasal 21 berdasarkan jumlah penghasilan neto yaitu jumlah yang riil diterima sebagai porsi penghasilan dokter (85% dari jumlah yang dibayarkan oleh pasien) kemudian dikenakan tarif 50% untuk mendapatkan penghasilan neto sesuai ketentuan PER 16Tahun 2016 sebelum akhirnya diterapkan tarif PPh Pasal 17 untuk mendapatkan jumlah PPh Pasal 21 terutang. Sedangkan menurut

Terbanding, DPP PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto yaitu 100% dari jumlah yang diterima pasien kemudian dikenakan tarif 50% untuk mendapatkan penghasilan neto sesuai ketentuan PER 16Tahun 2016 sebelum akhirnya diterapkan tarif PPh Pasal 17 untuk mendapatkan jumlah PPh Pasal 21 terutang;

bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan untuk sengketa Tahun Pajak 2018 ini yaitu:

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur: Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang undang ini;

Pasal 21 ayat (1) huruf a

‐

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas

Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi:

Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

Pasal 3

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. pegawai;
b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain
meliputi:
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai,
dan aktuaris;

Pasal 5 ayat (1)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;

d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;

Pasal 9 ayat (1)

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

1. pegawai tetap;

2. penerima pensiun berkala;

3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP sebulan untuk diri wajib pajak sendiri;

4. bukan pegawai, yang meliputi:

a) distributor multi level marketing atau direct sellin;

b) petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai;

c) penjaja barang dagangan yang tidak berstatus sebagai pegawai; dan/atau

d) penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender.

b. jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi jumlah PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri.

c. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b.

bahwa Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain mengatur:

Pasal 3

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;

Pasal 5 ayat (1)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;

d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun

sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;

Pasal 9 ayat (1)

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

Pasal 10 ayat (1)

Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.

Pasal 10 ayat (6)

Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

Pasal 16 ayat (1)

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dari:

Penghasilan Kena Pajak, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); bahwa Penjelasan Perdirjen Pajak Nomor 16 Tahun 2016 memberikan contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas Dokter dengan status Bukan Pegawai sebagai berikut:

v. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI

V.1. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai

Yang Menerima Penghasilan Yang Bersifat Berkesinambungan

V.1.a. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik dr. Samudera Putra, Sp.OG merupakan dokter spesiais kebdanan dan kandurgan terkenal yang melakukan praxtik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak cengan perjanjian banwa aras setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh basien axan dipotong 20% cleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasi an rumah sakit dan sisanya sebesar 80> dari asa dokter tersebut akan dibayarkan <epada dr.

Samudera Putra, Sp.OG pada set ap akrir bulan. Selain prakrik di Rumah Sakit Farapan Ibu dan Anak, dr. Samudera Putra, S5.0G juga me akukan praktik sendiri d xlinik pribadinya, dr. Samucera Putra,

Sp.0G teah memiliki NPWP dan pada tahun 2016, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr.

Samudera Putra, Sp.OG di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Arak adalah sebagai berikut:

Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah)

September 45,000.000,00

Perah tocgan PPs Pasa SL utuk balas Jecuar sabah sev day Demenper Zale.

Tarif

Jasa Dokter Dena an pemotengan Pagal PPh Pasal 21

Bulan y Pasien” PPh pacar oq PPh Pasal 21| ayat terutang (Rupiah) (Rupiah) Kumulatif (1) (Rupiah) (Rupiah) huruf a

UU PPh

— | @ jasa To Lara

Pe En na Ne NE Ne

Sarat 47.000.500 3.097, 050 Seng cos Sok 1se,000 eee ee

Puspa SO O00) 200 5.005.000 250. 8C2.008 io 1.250,639 ee Me AA fom BE NA NN EN NA

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 jo Pasal 3 huruf c PER-16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016 tersebut di atas, Dokter dikelompokkan sebagai Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; bahwa selanjutnya menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) PER-16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016, Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk Kelompok Bukan Pegawai termasuk Dokter adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto;

bahwa maksud atau definisi dari jumlah penghasilan bruto khusus untuk profesi Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan atau klinik tersebut telah diatur dalam Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 yang menyebutkan, “besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya- biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik”;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat di dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 tahun 2016 tersebut di atas telah memberikan contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pengahsilan Dokter dengan cukup jelas;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat dasar penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas profesi Dokter yang harus dipotong oleh pihak Rumah Sakit sebagai pemberi kerja adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Jumlah penghasilan bruto dimaksud adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit sebelum dipotong bagi hasil untuk rumah sakit;

bahwa selain karena alasan yuridis tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat pengaturan penghitungan PPh Pasal 21 dari jumlah penghasilan Bruto sesuai ketentuan tersebut di atas akan lebih meringankan bagi Dokter ketika akan menghitung pajak secara tahunan dalam mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Rumah sakit biasanya akan melakukan pemotongan hanya atas penghasilan dokter dengan perhitungan secara bulanan yang umumnya

penghasilan bulanan tersebut masih ada di lapisan tarif pertama sebesar 5%. Ketika penghasilan dihitung selama setahun, akumulasi penghasilan sudah masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi, bahkan dapat mencapai tarif tertinggi PPh Orang Pribadi sebesar 35%. Pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan berdasarkan jumlah bruto akan menghasilkan PPh Pasal 21 yang lebih besar dibandingkan dengan dasar jumlah penghasilan Neto, sehingga dengan demikian Dokter akan memiliki kredit pajak PPh Pasal 21 yang lebih besar pula sebagai pengurang PPh terutang dalam menghitung pajak tahunan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat adanya perjanjian kontraktual antara rumah sakit dan dokter dengan porsi 85%: 15% merupakan perjanjian perdata/privat antara masing-masing pihak. Dengan adanya potongan 15% dari pembayaran pasien bagi rumah sakit yang dicatat sebagai pendapatan rumah sakit, dimaksudkan sebagai penggantian biaya-biaya yang digunakan oleh dokter ketika memberikan jasa dan memanfaatkan fasilitas di rumah sakit, antara lain untuk pemeliharaan ruangan dan penggunaan alat-alat kesehatan serta biaya penggantian jasa perawat yang membantu dokter di ruang praktek rumah sakit. Di sisi lain, adanya regulasi perpajakan yang mengenakan dasar pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 50% dari jumlah bruto bagi Dokter dimaksudkan untuk mengakomodir pengeluaran dokter dalam mendapatkan penghasilan tersebut antara lain biaya terkait transportasi atau bahan bakar termasuk juga sesungguhnya biaya sewa tempat dan penggunaan fasilitas ruang praktik di rumah sakit;

bahwa sebelumnya telah disebutkan berdasarkan penelitian atas Perjanjian Konsultasi Dokter antara Rumah Sakit dan Dokter, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat pernyataan yang jelas yang menyebutkan dasar pembagian porsi pendapatan (Consultant fee) apakah diambil dari jumlah penghasilan bruto atau netto, sebagaimana bukti perjanjian konsultasi dokter di bawah ini:

» KN . oe AA Berths dil an | pe re La Ata

‘ — ote ‘ a ee A My FATE ote i caret ae ooh sei

- af ee one fe Fi *Er, oc :

Ho nga oon akar Pa Ta oft be wee tet SMP tN Ba die Ce | See oe a ' “who Ft bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat diperlukan perbaikan formula perjanjian kontraktual antara rumah sakit dan dokter tersebut di masa mendatang selain untuk memperjelas dasar pembagian porsi pendapatan juga untuk menyelaraskan antara perjanjian dengan regulasi perpajakan terkait PPh Pasal 21 atas penghasilan Dokter;

bahwa menurut Pengadilan Pajak seharusnya pembagian porsi pendapatan dalam kontrak dilakukan setelah penerapan ketentuan Perdirjen Nomor 16 tahun 2016. Dengan contoh sederhana apabila dalam suatu bulan seorang Dokter menerima pembayaran jasa dokter dari pasien sebesar Rp. 1.000.000,00 maka penerapan PPh Pasal 21 sesuai Per 16 Tahun 2016 sebagai berikut:

Dasar penghitungan:50% x Rp. 1.000.000 = Rp. 500.000

PPh Pasal 21 terutang tarif 5% x Rp. 500.000(dipotong rumah sakit) = Rp. 25.000 Jumlah penghasilan setelah pajak (Rp. 1.000.000 – Rp. 25.000) = Rp. 975.000,00 Pembagian porsi pendapatan:

Rumah Sakit: 15% x Rp975.000,00 = Rp 146.250,00

Dokter: 85% x Rp975.000,00= Rp. 828.750,00 bahwa dengan formula tersebut di atas maka fihak rumah sakit dan dokter mendapatkan pendapatan sebagai haknya sesuai kontrak dan pemotongan PPh Pasal 21 sudah dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.570.955.529,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 4 dan Pasal 21 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

3. Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 10 (6) Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan

Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain mengatur;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp2.570.955.529,00 karena berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Pasal 21 yang merupakan penghasilan bruto jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit yang belum dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Pemohon Banding (rumah sakit);

bahwa berdasarkan Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding diketahui menurut Pemohon Banding perhitungan DPP PPh Pasal 21 diambil dari porsi yang diterima dokter sebesar 85% sebagai berikut;

Penenyeer 6. Dalar” meiaku<ar persnunge1 $ erng pencana:an ke dexter. sewa be oie ek _fethiingas dar <eientuan apa yang Saycara gurex<an! Jelaskan

! jawabar/ Salah san conton serhitungan

Parje'asan Pasier membayar biaya kepada Rumah Sext sesesar R91.009.200 - dengan persbasiar sebaga berk..:

> 15% Unik Roser Saki ‘sudan cilaperkar Sedagai pergres:an

Cara" perstungan FOr Bacar’

- 85% Untick Dox:er

Serurus coxte yang bexeriesara dergan Wei) Pajak merparar tenaga arl dergar status Bukan Pegawa. dar meserma pergrasia” secara derkes mar burgan

Ketentuan yang Cgurakan adan PER-1S/2u'7946 Yarg meraid Objek

Pr Pasa 2” adan oenghasiar aktua, yang benz -berar dterma car

Gperoler Sokter terkait. sebingga DPP PFh Dasa 2° dam" da: »0rs yang citerima Dokter sevesay 354.

Persentase porsi yang dterima Joker bervaras! sesua Deranua coke:

0 -| — — __ _Gengan Rumah Sati. ee Coe bahwa sesuai dengan perhitungan objek PPh Pasal 21 Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa perhitungan objek PPh Pasal 21 Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (6) PER-16/PJ/2016;

bahwa para dokter yang memberikan jasa dan melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik, dalam hal ini melakukan praktik di Pemohon Banding, merupakan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dikategorikan sebagai Bukan Pegawai sesuai ketentuan Pasal 3 huruf c angka 1 PER-16/PJ/2016. Fakta dan ketentuan tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding;

bahwa penghasilan dari jasa dokter merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang masuk dalam kriteria imbalan kepada Bukan Pegawai, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e PER- 16/PJ/2016. Fakta dan ketentuan tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding;

bahwa imbalan/penghasilan atas jasa dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik, tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) PER- 16/PJ/2016 (mengenai tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21) sehingga termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan memenuhi pengertian penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Fakta dan ketentuan tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding;

bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sudah tidak ada perbedaan dalam menentukan objek penghasilan/transaksi yang menjadi dasar pembagian terkait sengketa a quo, yakni hanya atas jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik;

bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding sudah mempertimbangkan adanya Perjanjian Konsultasi Dokter yang mengatur persentase pembagian penghasilan bagi Pemohon Banding (“Hospital”) dan dokter (“Consultant”) yang bersumber dari setiap pasien yang dirawat di Rumah Sakit Pemohon Banding, sehingga yang dikenakan dalam perhitungan objek PPh Pasal 21 dari invoice Rumah Sakit kepada Pasien oleh Terbanding adalah “hanya atas penghasilan bruto jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit, tidak termasuk biaya admin dan/atau pharmacy (dalam invoice yang sama)”;

bahwa namun demikian, Terbanding tidak sepaham dan tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding mengenai penerapan persentase pembagian penghasilan dalam rangka Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, dimana Pemohon Banding menghitung Penghasilan bagi dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Pemohon Banding adalah

sebesar 85% dari jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik, sementara Terbanding menghitung sebesar 100% dari jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik;

bahwa ketidaksetujuan Terbanding didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, khususnya pada Pasal 10 ayat (6) PER- 16/PJ/2016. Dalam Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 sudah diatur secara jelas bahwa “dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik”; bahwa ketentuan penentuan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan kepada dokter telah diatur secara jelas dan tegas melalui PER-16/PJ/2016, sehingga sesuai dengan asas lex dura sed tamen scripta, bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum; bahwa penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding yang berasal dari seluruh pembayaran yang diterima dari pasien yang didalamnya terdiri dari penghasilan dokter dan penghasilan Rumah Sakit (sebesar 100% dari jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh serta PER-16/PJ/2016;

bahwa dari penelitian terhadap data yang disampaikan Pemohon Banding dipersidangan, membuktikan fakta bahwa data-data yang disajikan Pemohon Banding tersebut menguraikan bahwa yang menjadi sengketa adalah hanya atas penghitungan transaksi jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit (Pemohon Banding). Bahwa atas jasa dokter yang dibayar oleh pasien tersebut oleh Pemohon Banding selanjutnya dilakukan perhitungan persentase pembagian penghasilannya sesuai Perjanjian Konsultasi Dokter

dan selanjutnya dibayarkan/ditransfer ke masing-masing dokter setelah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang didasarkan atas nilai pembagian tersebut (85% dari jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik). Dengan mekanisme perhitungan Pemohon Banding tersebut, maka perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah melanggar ketentuan yang berlaku dan tidak ada dasar hukumnya karena tidak sesuai dengan pedoman yang ada;

bahwa dokter dalam sengketa a quo adalah bukan pegawai rumah sakit namun merupakan dokter yang praktek di rumah sakit/Pemohon Banding sehingga sesuai Pasal 3 huruf c angka 1 PER-16/PJ/2016 dikategorikan sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 1 angka 24;

bahwa dokter yang melakukan praktek di rumah sakit/klinik maupun praktek sendiri/mandiri sesuai ketentuan perpajakan adalah sama-sama dikategorikan melakukan pekerjaan bebas. Bahwa atas penghasilan Dokter dari praktek di rumah sakit/klinik diwajibkan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh rumah sakit/klinik;

bahwa prinsip witholding tax di atur dalam Pasal 20 UU PPh. Penjelasan dari Pasal 20 UU PPh ini menyiratkan bahwa withholding tax merupakan bentuk angsuran pembayaran pajak dalam tahun berjalan yang jumlahnya mendekati jumlah pajak yang sebenarnya terutang pada akhir tahun. Rumusan ini bertujuan agar jumlah atau besaran withholding tax atas suatu penghasilan tidak boleh jauh dari jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun; bahwa penghasilan dokter dari pekerjaan bebas wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP dengan menggunakan pilihan pembukuan atau pencatatan. Dokter yang menggunakan pencatatan dalam menghitung penghasilan bruto setahunnya, maka Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Besaran NPPN berbeda- beda untuk tiap jenis usaha/pekerjaan dan tiap-tiap wilayah. Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, NPPN yang berlaku sejak tahun pajak 2016 bagi dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi adalah sebesar 50%

dan untuk jenis pekerjaan lain (pekerjaan bebas lainnya) seperti notaris, aktuaris, akuntan, pengacara nilai NPPN nya juga berkisar di tarif 50%; bahwa terkait pemotongan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sesuai PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto. nilai 50% dalam PER-16/PJ/2016 sejalan dengan nilai NPPN dalam PER-17/PJ/2015. Hal tersebut menunjukkan bahwa regulasi perpajakan tidak membedakan dokter yang praktek sendiri dengan dokter (bukan pegawai) yang praktek di rumah sakit/klinik;

bahwa formula penetapan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas jelas merupakan pelaksanaan dari apa yang disiratkan dalam penjelasan Pasal 20 UU PPh. Penetapan angka 50% ini dimaksudkan untuk kemudahan dan menimbang kemungkinan Wajib Pajak menggunakan norma atas penghitungan PPh-nya, sehingga jumlah atau besaran withholding tax atas suatu penghasilan tidak boleh jauh dari jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun;

bahwa antara dokter yang praktek di rumah sakit/klinik maupun yang praktek sendiri/mandiri pada prinsipnya adalah sama yaitu terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam menjalankan jasa dokter. Norma penghitungan (50%) ini bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan untuk mencari penghasilan neto dimana Dokter/Rumah Sakit tidak perlu menghitung biaya- biaya yang dikeluarkan atas jasa dokter;

bahwa PER-16/PJ/2016 mengatur besarnya dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 50% dari penghasilan bruto. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk;

1. Perlakuan yang sama dan kepastian hukum kepada seluruh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha klinik/rumah sakit dalam menghitung penggantian atas penggunaan fasilitas yang dimiliki klinik/rumah sakit saat pemberian jasa dokter kepada pasien, mengingat besarnya biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit merupakan kesepakatan dalam aspek bisnis/komersial yang masuk dalam hukum privat antara dokter

dengan klinik/rumah sakit yang tentunya berbeda antara satu klinik/rumah sakit dengan klinik/rumah sakit lainnya;

2. Sehingga untuk menghitung penghasilan neto Dokter, rumah sakit tidak perlu menghitung besarnya biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit karena sudah ditentukan sebesar 50% dari jumlah yang yang dibayarkan oleh pasien kepada klinik/rumah sakit;

3. Bahwa Dokter yang berpraktik di Rumah Sakit mendapatkan fasilitas rumah sakit (biaya yang seharusnya dibayar dokter atas praktek jasa dokter di rumah sakit) sehingga untuk memberikan keadilan bagi dokter yang menjalankan praktek pribadi/mandiri maka fasilitas tersebut menjadi sebagai unsur dalam menghitung PPh Dokter.

bahwa komponen Penghasilan Bruto jasa dokter dalam pemotongan PPh Pasal 21 dokter dengan klausul pengaturan “sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit/klinik” tersebut bukan karena merupakan penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis, tidak dapat dikonsumsi, dan tidak pula menambah kekayaan dokter sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 UU PPh namun karena dalam PER-16/PJ/2016 mengatur bahwa pajak terutang tidak dihitung dari penghasilan bruto namun dihitung dari penghasilan neto yakni sebesar 50% dari penghasilan bruto. Tarif 50% tersebut adalah untuk memberikan kemudahan pihak Pemotong menghitung biaya-biaya dokter;

bahwa Pasal 4 UU PPh mengatur pengertian panghasilan secara umum, selanjutnya PPh Pasal 21 mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Sedangkan Pasal 10 ayat (6) PER- 16/PJ/2016 mengatur cara menentukan penghasilan bruto terkait tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai yang menerima penghasilan dalam hal adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik. Dengan demikian tidak

terdapat pertentangan antara Pasal 4 jo. Pasal 21 UU PPh dengan Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 atau dengan kata lain Pasal 10 ayat (6) PER- 16/PJ/2016 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 4 jo. Pasal 21 UU PPh dan tidak mengatur norma baru;

bahwa pengaturan dalam Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 4 UU PPh. Dasar pengaturan dapat dijelaskan sebagai berikut;

1. Penghasilan dokter yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah atas jasa dokter yang ditunjukkan dari nilai yang dibayarkan oleh pasien kepada klinik/rumah sakit sehingga penghasilan tersebut tidak seharusnya dikurangi terlebih dahulu dengan biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit;

2. Pengaturan penghasilan tersebut tidak seharusnya dikurangi terlebih dahulu dengan biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang sama dan kepastian hukum kepada seluruh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha klinik/rumah sakit mengingat besarnya biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit merupakan kesepakatan dalam aspek bisnis/komersial yang masuk dalam hukum privat antara dokter dengan klinik/rumah sakit yang berbeda antara satu klinik/rumah sakit dengan klinik/rumah sakit lainnya;

3. Biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit adalah transaksi yang secara subtansi berbeda dengan penghasilan dokter. Penghasilan jasa dokter adalah jumlah yang dibayarkan oleh pasien, sedangkan biaya- biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit adalah kewajiban dari pihak dokter yang harus dibayar kepada klinik/rumah sakit atas penggunaan fasilitas yang dimiliki klinik/rumah sakit saat pemberian jasa kepada pasien;

4. Biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit yang merupakan kewajiban dari pihak dokter yang harus dibayar kepada klinik/rumah sakit tersebut merupakan penghasilan bagi klinik/rumah sakit yang harus dilaporkan dalam SPT PPh Badan, ibarat penghasilan pemilik ruko atas

pembayaran sewa ruko oleh dokter yang melakukan praktik mandiri/sendiri dengan melakukan penyewaan ruangan/ruko;

5. Dalam PER-16/PJ/2016 diatur bahwa pajak terutang tidak dihitung dari penghasilan bruto namun dihitung dari penghasilan neto yakni sebesar 50% dari penghasilan bruto;

6. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, perlakuan yang sama dan kepastian hukum bagi dokter dalam menghitung penggantian atas penggunaan fasilitas yang dimiliki klinik/rumah sakit saat pemberian jasa kepada pasien sehingga untuk menghitung penghasilan netonya dokter tidak perlu menghitung besarnya biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit yang berbeda antara satu klinik/rumah sakit dengan klinik/rumah sakit lainnya karena telah ditentukan sebesar 50% dari jumlah yang yang dibayarkan oleh pasien kepada klinik/rumah sakit.

bahwa apabila Pemohon Banding mengambil kebijakan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan aktual yang seharusnya benar- benar menjadi hak Dokter yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh menambah kemampuan ekonomis Dokter, dapat dipakai untuk konsumsi, atau menambah kekayaan Dokter (sengketa a quo adalah Pemohon Banding menginginkan sebesar 85% dari jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik), maka pemotongan PPh Pasal 21 atas dokter tidak boleh menggunakan norma 50% tetapi langsung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh karena sudah merupakan nilai penghasilan neto Dokter;

bahwa dengan demikian, penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding tersebut tidak menyebabkan pengenaan pajak berganda seperti yang diasumsikan oleh Pemohon Banding karena substansi transaksinya berbeda yakni yang satu merupakan penghasilan dokter dari pasien setelah dokter memberikan jasa dokter di rumah sakit; dan yang satu lagi merupakan penghasilan rumah sakit/Pemohon Banding dari dokter atas penggunaan fasilitas yang dimiliki rumah sakit/Pemohon Banding saat pemberian jasa oleh dokter kepada pasien;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut; bahwa Pemohon Banding telah memotong, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas setiap tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan aktual yang diterima oleh dokter sesuai dengan Perjanjian Konsultasi Dokter sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (”UU Pajak Penghasilan”) serta Pasal 3 ayat (1) PER- 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Selama persidangan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa jumlah DPP/Obyek PPh Pasal 21 dokter yang dilaporkan di PPh Pasal 21 merupakan porsi penghasilan aktual yang diterima dokter sesuai dengan kesepakatan bagi hasil yang terdapat dalam Perjanjian Konsultasi Dokter dengan pihak Rumah Sakit. Sesuai dengan Prinsip Keadilan, maka adil bagi para Dokter apabila mereka diwajibkan membayar PPh Pasal 21 hanya dari penghasilan aktual yang mereka terima dan bukan diwajibkan ikut serta membayar PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Rumah Sakit sebagai pemberi kerja;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan perikatan dengan dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Pemohon Banding dalam bentuk “Perjanjian Konsultasi Dokter”. Setiap tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang diterima oleh dokter dan Pemohon Banding diatur dalam perjanjian ini, sehingga diketahui secara rinci mana yang merupakan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding (yang kemudian Pemohon Banding perhitungkan dalam PPh Badan) dan mana yang merupakan penghasilan yang diterima oleh dokter (yang dipotong PPh Pasal 21). Dalam perjanjian, persentase pembagian penghasilan bagi Pemohon Banding (“Hospital”) dan dokter (“Consultant”) yang bersumber dari setiap pasien yang dirawat di Rumah Sakit Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh perhitungan penghasilan yang diterima oleh dokter pada Masa Pajak Juli 2018 (juga sebagai contoh bukti untuk delapan sengketa lainnya, masa pajak Agustus 2018 s.d. Maret 2019) yang menunjukkan bagian penghasilan yang diterima oleh dokter sebesar Rp14.870.472,00 yaitu 85% dari total jumlah yang dibayarkan oleh pasien kepada rumah sakit dan kemudian diterima oleh dokter sebesar Rp14.498.711,00 setelah dipotong PPh, yang terinci sebagai berikut;

Jumlah yang Bagi , Bagian | PPh Dokter| Jumlah diterima

PERIODE NAMA DOKTER Dibayar Pasien | hasil Bagian RS Dokter Dipotong | Dokter (Rupiah)

Dom Po sera ae evi Jas seas Dea pice | mama bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan rekening koran beserta rincian atas setoran penghasilan dokter yang menunjukkan jumlah penghasilan yang diterima oleh dokter sebesar Rp14.498.711,00 sebagai berikut;

bahwa jumlah yang ditransfer oleh Pemohon Banding kepada para dokter adalah suatu jumlah atas semua dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Pemohon Banding. Perincian penghasilan yang diterima oleh setiap dokter, Pemohon Banding tampilkan sebagai berikut;

PN ce KE Millen.

Lege. iris ia pb Byers rta 2 -5irr BELA:

ERCERIE!

Bi DS LIA clay THe) 3 NIS DN SAT IT —.5 3.1

Bara rn rn Sonia 22 ira

Inn ariana - pont tr Boars “Bs te de:

Es... ii

BP arang Bue _ _ arsa Sian

LI ziscles TES AA SL 5 SITE sel FE IE

Lett iiss ete - 2.5 Fast” “2 -lnize Batita

Elo: Gil Fee ee BE 2 onar 53 Sat 153 ze 57 55:

22 522527

72522 ii2 fe ff fill tet FLITE IIS LES

IAI LATEST TN SIS Sora a2 321.2724 2252 55-

Zell iii FLL Iin PLES HI LEE EBC) fe if fill wrt ee et: eee S5 445 07

Ze off Lists Er tee — He ES — 27s z2

LA if iiftlt te F-- LE 5-5. fis + 2 BI - -5s Sis

Ea REG

Din anii Sie IL Te re PoeeETii BIE: iI:

IL II Lili "apa TA Ka SNN 4 LI TSI

IL II 1 3-5 So TE ET

=i a=: TEE

Ze TE EL AS SAE ILIR TN 2 LS IS TE TI

Data Ian 2 o4nraa wi TEL TEL ppaczccs

=i 5-3 523

=- 1353

Lp anang D5 aa 2 5.18 a ai

Leib onar batin preceetteee Pon SIT 5-2

Hani

Hima

= An tz

= SE ki aE R SS Ha IL. elf iel zie.

ee ee Par Ian ani

Be fl SES G3 = Dll HI bl:

as TET 535

TI SP -'.75 So LES BTL

IL II 111 “51 TAKE GL ": IIS KI Ho EKAAN Kadi

IL II ofll Cia. “Dee LIP -. 3 1178 _ 15.7: rik

TI OPSI -- So TT 522 25!

ITL TSI SPLIT S3 ITE TT Gr.

TOT Lili Tete - NIS OA ye La eat JIL IT

TAI PPT S2 ASI ie:

Ir Li Tin 3-3 Ble: — ~ TOTTI sae a

ITL II SS 2-272 To el 07 BFS

IL Lilia. Dy RIO ST SL II

LAIN OLI TEE tar Bonai - PIL IA

Ba AE ISIS Gr. re FE 5 IS TI fees ee Be Ee ET AL 156 jap 003 bahwa selama proses keberatan dan persidangan, Pemohon Banding juga telah melampirkan tambahan bukti pendukung berupa jumlah biaya berobat yang dibayar pasien ke Rumah Sakit, persentase bagi hasil antara dokter dan Rumah Sakit, jumlah gaji yang diterima dokter, jumlah pemotongan PPh Pasal 21-nya dan slip gaji dokter-dokter (contohnya slip gaji Masa Pajak Juli dan Agustus 2018), sebagai berikut;

MONTH 31 G7.2018

HAE AIDA FITRI

INCOME

Doctor Fee “4879 472

SF (CD -

Arc ary -

PTCA -

Toral Bruto 14.870.472

TAX INFORMATION

Akamu asi income.thr 94 951 854

AkJmu asi taxtrn 2 373.796

Tax yang sudah dibayarkar 2.002 035

Pajak kurara bayar _ 37.761

Toral 14.498.711

DEDUCTION -opd -

- bill/clinic -

Net Payable 14.498.711 aca Fle BUKTI PEMOTONGAN PPH PASAL 21 DAN.ATAU PASAL 26 JULI 2018

MOLITH 31108:2018

MAME AIDA FITRI

INCOME

Doctor Fee 11.842 293

SF ich Dil -

Arcil ary -

PTCA -

Tora Brute 11.842.293

TAX INFORMATION

Akamu'asi ircomefhn 106 794.147

Akamu'asi taxthy 3.009 564

Tax yang sudan dibayarkan 2.373 GE

Palak kurarg bayar _ 635 765

Tota 11.206.528

DEDUCTION -opd -

- bill/clinic -

Net Payable 11.206.528

ADD ay BUKTI PEMOTONGAN PPH PASAL 21 DAN.ATAU PASAL 26 AGUSTUS 2018

bahwa lebih lanjut, dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses keberatan dan juga persidangan menunjukkan bahwa dokter hanya menerima gaji atas bagian dokter sesuai dengan kesepakatan bagi hasil yang terdapat dalam Perjanjian Konsultasi Dokter dengan pihak Rumah Sakit. Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPh serta PER-16/PJ/2016 di atas, Pemohon Banding telah memotong, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas setiap tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan aktual yang diterima oleh dokter sesuai dengan Perjanjian Konsultasi Dokter;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan alur penghasilan bruto bagian Pemohon Banding (Rumah Sakit) yang telah dilaporkan dalam perhitungan SPT PPh Badan sebagai berikut;

1. Pemohon Banding mencatat pendapatan (revenue) terkait konsultasi spesialis dokter pada akun 4120200 – SPECIALIST CONSULTATION - INPATIENT dan 4120100 – SPECIALIST CONSULTATION – OUTPATIENT. Akun Inpatient adalah untuk mencatat pendapatan atas pasien rawat inap dan Akun Outpatient unttuk pasien rawat jalan. Pemohon Banding sampaikan sampel atas masing-masing akun sebagai berikut;

a. 4120200 – SPECIALIST CONSULTATION - INPATIENT;

1) Pada tanggal 24 Juli 2018, terdapat invoice nomor IPP-10905 atas pasien Flora Simanjuntak dengan biaya dokter “Konsultasi Spesialis 3” ke Dokter Aida Fitri sejumlah Rp550.000,00;

Saskrissi Kuas las Os-cr Jarlas Avtarg Teka

LET TLE

LUO7 2018

L207 BILE

Dagang takan

LSOF ROLE

LEQPOROLE

LP TLE

Anang

PROSEDUa S5ESLAL1S

Manga

2Asar5.z0

Total BIAYA DOKTER 355600000

Tata Deke: Lav senso was Lang. 2 a07 rt —rror-

Dexes Lyarg “ersed 2 DO Total jum eh Palas TL PEG sar ra hile Tembulatar LTES 596.00

BIL RANG? Telal Sata Kiar Perda ang 27 500 07

BELA PEP

SITAM Bak Total hore Sabil sco

PLsiLogeco

DIKJRAKGI Per-beperar 21,541, 096.20

Seles kutang? Siseaizal hens ro

Darba cerar Caper di b-eugfer ha PT RUSE ITEMA MEDISALINSO LMPWS OL.EEL BER TSR 0001

2) Invoice nomor IPP-10905 atas pasien Flora Simanjuntak dengan biaya dokter “Konsultasi Spesialis 3” tersebut telah dicatat sebagai pendapatan (revenue) dalam jurnal yang telah Pemohon Banding lampirkan dalam surat penjelasan akhir ini;

Berikut adalah potongan dari jurnal tersebut:

Decuma secur? cur Cocumer:

ErtyCateTime Accaurthae Gt Oesengtior Mu mber Cesitamcurt [Cream Amour

Cone Murice eka smaaloo ea” asam 0 es Oe bf sa JPO eta Re EO Pd ec 0

Aa aa suse [oss ea na [ee es ee EEE Aa [ee

Pena) se PRACT RECERAELES ira OO ——dat..| oo) bea on Pe ea “TA I— AA — AN

[eu aks ace Eeus ae ee eS ee ete ees PO ana ae [eu ST ES EEE gD ea Gan freeware CE en ea [Feces Na NN

Biaya dokter Aida Fitri yang dibayar oleh pasien telah dicatat pada akun nomor 4120200 SPECIALIST CONSULTATION – INPATIENT pada sisi kredit sebesar Rp550.000,00;

Lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan tangkapan layar dari software accounting Pemohon Banding yang bernama Care21 sebagai berikut:

Kriteria Buku Besar

NN NAN NN ANN pet qa TRE REC TELE “ost : " Saldo Awal pora

: nia La | . :

. . . moe, | 2. IN NN NN re a Ham

. . 1. : . 1 BIS ME Nata «Ma

an Ta: MEL COP 3 Fatt Bosan 344.70 te eon, | Fs2O OCU KODIC: FILES 7 TOL S

3) Dari jumlah yang dibayarkan pasien sebesar Rp275.000,00 bagian yang diterima oleh Dr Aida Fitri adalah sebesar Rp233.750,00 yaitu 85% dari total pembayaran (85% x 275.000) sebagaimana tercantum dalam daftar pasien Dr Aida Fitri pada bulan Juli 2018 di bawah ini;

(0 Po tamaren | tanevater Tanganor (oneran unersasi-| Powoeka | ANNABPn Aa | 00tga

MENSLLTASI GPESIALS IL IET

PSA SPAN AS JAA ASS DUT LISPRS CSTE RST ele LE S5, RAGE

WF DELLE SPER OR SEL TED

MO WAST SPESIAL ET en pes [apes pee [espe

VIRDEE S SES OR LEED IED

Sehingga, jumlah total bagian yang diterima oleh Dr Aida Fitri dari invoice nomor IPP-10905 adalah sebesar Rp467.500,00.

b. 4120100 – SPECIALIST CONSULTATION – OUTPATIENT;

1) Pada tanggal 24 Juli 2018, terdapat invoice nomor OPP-162788 atas pasien Ngenam BR Tarigan dengan biaya dokter “Konsultasi Spesialis 3” ke Dokter Aida Fitri sejumlah Rp125.000,00;

memaKeri LE OM IFT ian

Slamet Better Fo. SSP TT

Mar antar Mg, Tag ten TPS nya

Tangga swan. Tag ver TN Oa

Mama Ceni LOLA EE

Me. Sb Kota Jes La:

Panjar nm Sutra! K-ecit Flag

— wee yen ees Tengda Want MIT Iti:

Mara Pasian LAST OM SIS Patuk/Kanju sen

Tangis “Wakla Pa ang,

No Karte Item Las 2000-2078 oe. 2 Jangan Sebar Tapa

MPM ToT WW VE nah IT tur Jen

Dena Do. IL TNI ae 0 . 0

Me-auel banter Jeng Kanjusyan 73 Fae a

Jia Ia

Dusnsist Cus Las tin) jumlan hutan Tata

BISA RLMSb SAKIT

Blars 40hIS

24-07-2015

25209 00

PRSRRScr - METSO

24007-2218

31 562 30

TOTAL GIAtS 3 IMAP SAKIT 77 892 30

Bley? DO<TER, zt KSYELLTASI SPESIS.IS 3 ao teat co oer ne

2470772118

125 009 00

TOTAL BASA ISKTI 125 000 00

Talal Cisag1 : 125 009 00

Cuszsit yatg Tersun fana hat So

Pera arang Tata cutlay Funai 202 862 30

Mai Pertulata- 202 863 00

STMLRSYS? Tela Mota Koen it: 2.90

291 55299

DITAPDAF Talal hola Cet a00

202 885 00

CIKIGSN6) 227 sayatan 202 883 00

$a 20 dalang : ks aza seni: ki Ju)

Dembayaren Sarat Veneer ke PT MUSAJTAPA MEDISALIKOO CMP? 015515554055 009,

2) Invoice nomor OPP-162788 atas pasien Ngenam BR Tarigan dengan biaya dokter “Konsultasi Spesialis 3” tersebut telah dicatat sebagai pendapatan (revenue) dalam jurnal yang telah Pemohon Banding lampirkan dalam surat penjelasan akhir ini;

Berikut adalah potongan dari jurnal tersebut:

, Decurert

Accourt Cocuren:

CrtyCaterire kesount hare OL Cescriztion huriter Ces térmcur: [Cec tamount

Code hur Be

- Lata -

[ean se [ay , , ,. (ki

Aan 875.20

Biaya dokter Aida Fitri yang dibayar oleh pasien telah dicatat pada akun nomor 4120100 SPECIALIST CONSULTATION – OUTPATIENT pada sisi kredit sebesar Rp250.000,00 dan dikurangi potongan harga (discount) yang dicatat pada akun nomor 5190500

– COGS – DISCOUNT ALLOWED CONSULTATION pada sisi debit sebesar Rp125.000,00;

Lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan tangkapan layar dari software accounting Pemohon Banding yang bernama Care21 sebagai berikut:

Krteria Buku Besar

KUA . i "

VET. 3, aan vrs uN NL he . , os ah OBS Stu OT - Te

. ? Toke.

3) Dari jumlah yang dibayarkan pasien sebesar Rp125.000,00 bagian yang diterima oleh Dr Aida Fitri adalah sebesar Rp106.250,00 yaitu 85% dari total pembayaran (85% x 125.000) sebagaimana tercantum dalam daftar pasien Dr Aida Fitri pada bulan Juli 2018 di bawah ini;

Sehingga, jumlah total bagian yang diterima oleh Dr Aida Fitri dari invoice nomor OPP-162788 adalah sebesar Rp106.250,00.

2. Jumlah total penghasilan yang diterima dari pasien Dokter Aida Fitri pada Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp14.870.472,00 sebagaimana tercantum dalam daftar pasien berikut;

Pasica

KN ae antena aa intan a Ea eT

Pee Bene ena ee De

Te Cree merosot aa Gi TST pepes Jose oa rage petakan

Tae iit sean an an tata ae oer ea A aa re STC PET “—

AN NN NN IN meee deere | ge cathe aes eons [yee | ee ee resem

SCI vans sate arr coe pee Suuntes asses Joo ses te An en mencret

A EC AP aa oi ae” —

EI NN Os a OE TPO “DS Pe 4353 ee 5 I———b———Bm seo oo

Se ES SE PS RE (PC —

[RT ee SE SEE Sar” (Ae ee rT gan aa Pete ——T

TESTES Sman unt Jae Pep EE Se eee EEE EEE PPS a]

[see me Oe PY

[ota Str rae bi ee ee ee See oo”

[ts TAR asu eee eT

[Fon TAD eee ee PP ana

[ag eg OY

ES See SS oO

Le nee es ae ee ee eee eT ee eng TST eR TEE EEE are”,

[ei ee ——

Eee OOS A l= GPC EW ED =A EP SO ea aE CN OPORTO we) ON OOO <P se ae Se —

De Ga aa ey pep an

[pe ie ———

Se Soa eee eee eee re —

Sr er

[ea ee Tie eee [pee ET PTS TT ee ea ——

[BRE Merasa tee Eee fps Sena oo Oo ea ee — ea [perce i Pe

[ET it aa ee es [pee an

[rs ee i pe ——— bae El En ea Se —

De Den ana ees aa an

[ie eer ee ——

Pi awa ite Pe foe Pe Pe EEE TT aa an an ett ire a EE

Pe eens Ba Pe Pa |e) ee

Pee eee mess Pe Pe EE

Pe Ba Ba ea anager | fe ee eerste Lge amg aa | ee | eee ae TP TT A SP PT ——

Panam fase foe nee |p ee

Pa aa Pa Ba Pe eens [aur )$ ee Sea SA

Da Pa fe Pda fee |) gp

Ja aa farce: [nan Pe eens [ats ER

Ja aa fee ane [eeu ioe | ef a egy

Fe aa cee: [aera eters | eee) aa Aa

RS TTA ts anne “Permenkes ee a To ———5——Etkmwonaet =

Ja aa BB Ba Ba Ba an On an

[re Tete eT ese ee ee PE

TOTAL 11.870 A72 17.494 672

Jumlah total dari bagian dokter yang tertera pada list pasien Dr Aida Fitri pada bulan Juli 2018 telah dicatat sebagai biaya dokter dengan akun 4120300 – CONSULTATION FEES – DOCTOS PORTION pada sisi debit dan akun 2130100 – DOCTORS PAYABLES CONTROL ACCOUNTS (Akun AR) pada sisi kredit;

Sebagaimana tercantum dalam ringkasan kalkulasi jumlah penghasilan yang diterima oleh Dr Aida Fitri sebagai berikut:

Jumlah yang . . nant

PERIODE NAMA DOKTER Dibayar | P89") Bagianrs Bagian = PPh Dokter Jumlah Diterima

Pasien Hasil Dokter Dipotong Dokter (Rupiah) july-2018 AIDA FITRI ~~ 47.494.672 15:5! 2624201” 14870472” 371.761 | 14.498.711

Atas penghasilan dokter sebesar Rp14.870.472,00 telah dicatat Pajak Penghasilan Pasal 21 atas bagian dokter pada akun 22010210 – PROVISION – INCOME TAX ART 21 yang dapat dilihat pada jurnal berikut:

Pada saat pembayaran, biaya dokter Dr Aida Fitri dicatat pada akun 2130100 – DOCTORS PAYABLES CONTROL ACCOUNTS (Akun AR) pada sisi debit dan akun 1563850 – BANK BCA – PAYMENT – 0228852298 (Akun Bank) pada sisi kredit dengan jurnal sebagai berikut:

3. Jumlah pembayaran pasien secara penuh (100%) telah dicatat di dalam dua akun pendapatan 4120200 – SPECIALIST CONSULTATION - INPATIENT dan 4120100 – SPECIALIST CONSULTATION – OUTPATIENT. Sedangkan, untuk pencatatan jumlah bagian dokter di catat pada akun 4120300 – CONSULTATION FEES – DOCTORS PORTION. Pemohon Banding telah melampirkan Trial Balance Pemohon Banding dan General Ledger atas ketiga akun tersebut yang menunjukkan jumlah total akun 4120200 – SPECIALIST CONSULTATION – INPATIENT, akun 4120100 – SPECIALIST CONSULTATION – OUTPATIENT, dan akun 4120300 – CONSULTATION FEES – DOCTORS PORTION;

Ketiga akun ini telah diklasifikasikan sebagai pendapatan (revenue) dengan total sebesar Rp451.824.909.056,00;

Total (451.824.909.056) Classiricariar Der P’ aud'ted woresheet

21O100 MO CONSULTATION - OUTPATIENT (1.543,979,522.502 -

2110200 40 CONSULTATION - INPAT ENT (1.559, 219.282.002 Revenues

4120100 SPECIALIST CONSULTATION - OUTPATIENT (25,904,796, 147,88) Revenues

4120200 SPECIALIST CONSULTATION - INPATIENT 130.283.029.061.12) Revenues

4120300 CONSULTATION FEES - DOCTORS PORTION 35.634.511.975,99 Revenues

2130190 SURGICAL FEES - OUTPATIENT (9.825, 207.621.9%: Revenues

2130200 SURGICAL FEES - NPATIENT 1CO74.115, 362.779 Revenues

2120100 SD PROCEDIRES V7 278. 922263 Revenues

2120200 PROCEDURES - OUTPATIENT 603.000.05 Revenues

2120300 PROCEDURES - INPAT ENT aja ono. Revenues

2130100 FOE CARE SERVICES 11. 367.580.00) Revenues

2160100 BLRSING SERY CES - OUTPATIENT (2.023, 422.578.08) Revenues

2160200 MLRSING SER‘ CES - INDATIENT 114.309.928.923.77) Revenues

é170100 DENTS. - OLITRATIEN™ (2.505, 762.800.005 Revenues e170209 DENTS. - INPATIENT (40.290.600. G1) Revenues

> os AuditReport TB 4120100 Outpatient — 4120200 Inpatient 4120300 Doctors Portion

4. Jumlah pendapatan (revenue) tersebut tercantum dalam SPT Badan pada Lampiran I dan telah diperhitungkan dalam perhitungan serta pelaporan SPT PPh Badan Pemohon Banding;

« 1771-1 LAMPIRAN - | =

3 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 2 20018

5 oe : , PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL 3

Basara GELI Pap ee Lb sb LL)

Be CR » GLEE bars nee NYA || cee

Peta PEN OAR ABS AD Ten ~

- FEL ASUS TERI ULP US AA ved en PT

+ GAYA ARM Ai SAS ata

1 >| PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI

Jumlah pendapatan (revenue) tersebut tercantum juga dalam laporan keuangan audit di mana Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan;

PT YLSSUTAMA MECC ALIN OG Sekedu'e 2

STATEVENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER SOV PREWHER SIVE INCOME

FOR THE “SAR ENDED 3° MARCH 2215

Notes 2919 2018 het revenue = ba oy 207 Rat

Cast ot revenues . wee rae BA to ett

Gross aretit Saat fed ator

Protit getare irco Tie tax ‘Veber Bote tal

Profit fe" the year Pa 905 i PR hey

Other cops Tersive income-jlexpensa!

COIR te aD TAM EN ve ee Ss erperie

Told Cop ters ve ipcome tor tae yes" DE han Ka MAA be bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding yang berasal dari seluruh pembayaran yang diterima dari pasien yang di dalamnya terdiri dari penghasilan dokter dan penghasilan Rumah Sakit tidak sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPh serta PER-16/PJ/2016. Hal ini dikarenakan bagian penghasilan Rumah Sakit bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan aktual yang diterima oleh dokter. Penetapan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding tersebut menyebabkan pengenaan pajak berganda yang tidak seharusnya, dimana bagian penghasilan Rumah Sakit dikenakan PPh Badan (sebagaimana telah dilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding) dan juga PPh Pasal 21;

bahwa Terbanding menjelaskan secara Panjang lebar mengenai perhitungan penghasilan neto dokter sebesar 50% dari penghasilan bruto. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada sengketa mengenai perhitungan penghasilan neto dokter sebesar 50% dari penghasilan bruto. Pemohon

Banding juga telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan aktual dokter dengan menerapkan perhitungan penghasilan neto dokter sebesar 50% dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Yang menjadi sengketa adalah penetapan penghasilan bruto, di mana Terbanding menambahkan porsi penghasilan Rumah Sakit yang sudah dilaporkan sebagai obyek Pajak Penghasilan Badan Rumah Sakit sebagai obyek PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter, sedangkan Pemohon Banding hanya melaporkan obyek PPh Pasal 21 atas porsi penghasilan aktual yang diterima oleh dokter yang menjadi tambahan kemampuan ekonomis dokter saja karena porsi penghasilan Rumah Sakit yang sudah dilaporkan sebagai obyek Pajak Penghasilan Badan Rumah Sakit bukan merupakan penghasilan aktual yang diterima oleh dokter dan tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomis dokter;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “Penghasilan jasa dokter adalah jumlah yang dibayarkan pasien, sedangkan biaya-biaya atau bagi hasil dengan klinik/rumah sakit adalah kewajiban dari pihak dokter yang harus dibayar kepada klinik/rumah sakit” adalah tidak mendasar. Pada faktanya, seluruh pembayaran atas jasa dokter yang dilakukan oleh pasien diterima oleh Rumah Sakit dan dicatat sebagai penghasilan Rumah Sakit dimana selanjutnya Rumah Sakit membayarkan porsi penghasilan dokter kepada dokter yang bersangkutan dan mencatat pembayaran ini sebagai biaya sebagaimana diuraikan pada butir 2 di atas. Dalam hal ini, porsi penghasilan Rumah Sakit bukan merupakan kewajiban dari pihak dokter yang harus dibayar kepada klinik/rumah sakit, melainkan porsi penghasilan dokter merupakan kewajiban dari pihak Rumah Sakit yang harus dibayar kepada pihak dokter karena Rumah Sakit mendapatkan keuntungan dimana Rumah Sakit dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memperkerjakan dokter tersebut di Rumah Sakit;

bahwa analogi Terbanding yang menyamakan dokter yang praktik di Rumah Sakit dengan dokter yang praktik sendiri dengan menyewa ruko yang dijabarkan oleh Terbanding sangatlah tidak tepat. Pembayaran sewa ruko

dokter kepada pemilik ruko tidak dapat dipersamakan dengan bagi hasil dokter ke rumah sakit yang merupakan pemberi kerja untuk dokter yang praktik di Rumah Sakit tersebut karena dokter tidak melakukan pembayaran kepada Rumah Sakit sebagaimana dijelaskan di atas. Pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, baik dokter yang praktik di Rumah Sakit maupun dokter yang praktik dengan menyewa ruko mapun dokter yang praktik di rumah sendiri, yang menjadi obyek PPh perorangan dokter yang bersangkutan adalah penghasilan aktual yang diterima yang menjadi tambahan kemampuan ekonomis dokter yang bersangkutan;

bahwa lebih lanjut, pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 diatur bahwa Surat Izin Praktik Dokter dapat diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan. Apabila bagi hasil dari tiga tempat praktik yang berbeda menjadi biaya bagi dokter, maka pelaporan Obyek SPT PPh Pasal 21 tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPh serta PER-16/PJ/2016. Sebagai akibat dokter yang berpraktek di tiga rumah sakit yang berbeda akan menanggung beban biaya yang lebih besar yaitu beban biaya sharing penghasilan dengan rumah sakit dan beban biaya yang berasal dari penghitungan norma penghasilan netto dokter yang pada akhirnya akan terdapat kelebihan pembayaran pajak penghasilan dari dokter tersebut. Hal ini menjadi tidak sesuai dengan maksud ketentuan penghitungan PPh Pasal 21;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa sudah seharusnya koreksi DPP PPh Pasal 21 sebagaimana uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya;

Pasal 21 ayat (1) huruf a:

“Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

...dst.”

Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a:

“Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan

pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

Huruf a

Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.

Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.

Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.

...dst.”

Pasal 21 ayat (8):

“Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”;

Penjelasan Pasal 21 ayat (8):

“Cukup jelas.”

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK252/2008);

Pasal 1 angka 21:

”Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai

sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.”; Pasal 2 ayat (1) huruf a:

”Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi:

a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

...dst.”;

Pasal 3 huruf c angka 1:

”Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

...dst.

c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

...dst.”;

Pasal 5 ayat (1) huruf e:

”Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: ...dst.

e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;

...dst.”;

Pasal 24:

”Ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, dan contoh perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.”;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Petunjuk Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PER16/2016);

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 berupa imbalan jasa konsultasi dokter sebesar Rp2.570.955.529,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa yang menjadi DPP PPH Pasal 21 seharusnya adalah penghasilan bruto berupa seluruh nilai jasa konsultasi dokter (100%) yang dibayarkan oleh pasien kepada rumah sakit (incasu Pemohon Banding) sebelum dikurangi 15% bagian atau hak dari Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (6) PER16/2016;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Hakim Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis, atau hanya terkait perbedaan pendapat diantara para pihak mengenai penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. adalah penilaian Hakim Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. terhadap alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan. Sedangkan mengenai bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak, Hakim Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. menilai dan mempertimbangkannya sebagai pelengkap atau pendukung atas penilaian Hakim Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. terhadap alasan atau argumen hukum yang telah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa sesuai dokumen Perjanjian Konsultasi Dokter antara Pemohon Banding dan dokter yang melakukan praktik di rumah sakit milik Pemohon Banding dan sesuai fakta traksaksi dan pembukuan Pemohon Banding, fee jasa konsultasi dokter yang diterima Pemohon Banding dari pasien dibagi dengan proporsi sebesar 15% menjadi hak Pemohon Banding (yang telah dilaporkan sebagai penghasilan bruto di SPT tahunan Pemohon Banding) dan sebesar 85% menjadi hak dokter yang telah dilaporkan sebagai penghasilan bruto dokter dalam bukti potong PPh Pasal 21 (sesuai ketentuan PMK252/2008 dan PER16/2016), sehingga apabila bagian proporsi sebesar 15% yang menjadi hak Pemohon Banding tersebut dijadikan sebagai obyek PPh Pasal 21 (koreksi DPP PPh Pasal 21) maka atas obyek yang sama telah dikenakan pajak dua kali yang kedua-duanya menjadi tanggungan dari Pemohon Banding (PPh badan dan SKP PPh Pasal 21). Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut;

1. Perjanjian Konsultasi Dokter tgl 10-07-2018 antara Pemohon Banding dengan dr. Aida Fitri, Sp.S(K);

2. Perjanjian Konsultasi Dokter tgl 27-12-2018 antara Pemohon Banding dengan dr. Djohan, Sp.KK;

3. Perjanjian Konsultasi Dokter tgl 27-08-2018 antara Pemohon Banding dengan dr. Deri Edianto, Sp.OG(K);

4. Perjanjian Konsultasi Dokter tgl 19-02-2020 antara Pemohon Banding dengan dr. Washli Zakiah, M.Ked(Ped), SpA;

5. Perjanjian Konsultasi Dokter tgl 10-07-2018 antara Pemohon Banding dengan dr. Tuty, SpKJ;

6. Perjanjian Konsultasi Dokter tgl 27-12-2018 antara Pemohon Banding dengan dr. Riske Eka Putri, M.Ked(OG), Sp.OG;

7. Perjanjian Konsultasi Dokter tgl 10-07-2018 antara Pemohon Banding dengan dr. Abdullah Afif Siregar, SpA(K), SpJP(K), FIHA;

8. Perjanjian Konsultasi Dokter tgl 27-12-2018 antara Pemohon Banding dengan dr. Abiran Nababan, Sp.PD,KGEH;

9. Perjanjian Konsultasi Dokter tgl 03-09-2018 antara Pemohon Banding dengan Prof. dr. Bidasari Lubis, SpA(K);

10. Contoh perhitungan penghasilan yang diterima oleh dokter;

11. Rekening koran beserta rincian atas setoran penghasilan dokter;

12. Slip gaji a.n. dr. Aida Fitri, SpS(K) Masa Pajak Juli & Agustus 2018;

13. Sampel kwitansi pembayaran pasien;

14. Sampel pencatatan jurnal atas pendapatan (revenue) yang diterima dari pasien;

15. Tangkapan layar dari software accounting atas jurnal pendapatan;

16. Sampel pencatatan jurnal atas biaya dokter;

17. Sampel pencatatan jurnal atas Pajak Penghasilan Pasal 21 dokter;

18. Sampel pencatatan jurnal atas pembayaran kepada dokter;

19. Trial Balance;

20. General Ledger atas akun 4120200;

21. General Ledger atas akun 4120100;

22. General Ledger atas akun 4120300;

23. SPT tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018;

24. Laporan Audit Tahun 2018 a.n. Pemohon Banding , KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (pwc);

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan diatas Hakim Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. berpendapat bahwa dokumen- dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Hakim Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Hakim Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan diatas, dan oleh karena itu Hakim

Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa; bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan diatas Hakim Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Hakim Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. dalam memutus sengketa a quo;

bahwa pada dasarnya PP Pasal 21 adalah angsuran PPh atau uang muka PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), yang diambil dengan cara memotong Penghasilan yang dibayarkan kepada atau diterima oleh orang pribadi tersebut dan disetorkan ke kas negara oleh pemberi penghasilan atau pemberi kerja (incasu Pemohon Banding), yang nantinya menjadi kredit pajak dalam SPT tahunan orang pribadi tersebut. Oleh karena itu, nilai penghasilan yang menjadi dasar perhitungan dan pemotongan PPh 21 adalah nilai penghasilan yang riil dibayarkan atau diterima oleh orang pribadi penerima penghasilan (incasu dokter);

bahwa terkait alasan koreksi yang didasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (6) PER16/2016, Hakim Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa sesuai kaedah yang sudah diterima secara umum, pengertian bagi hasil adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk berbagi keuntungan dan kerugian dari suatu usaha sesuai dengan proporsi yang telah disepakati sebelumnya, yang dalam praktiknya para pihak berbagi resiko (biaya-biaya dan kerugian) dan hasil, serta seringkali juga berbagi modal;

2. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Perjanjian Konsultasi Dokter antara Pemohon Banding dengan dokter (sebanyak 9 dokter sebagai sampel dikumen), diketahui bahwa yang diperjanjikan adalah pembagian atas fee jasa konsultasi dokter yang dibayarkan oleh pasien kepada rumah sakit (incasu Pemohon Banding) dengan proporsi sebesar 15% menjadi hak Pemohon Banding dan sebesar 85% menjadi hak dokter, dan tidak terdapat satupun klausul yang mengatur pembagian atau sharing modal

(termasuk modal kerja, misalnya peralatan untuk diagnosa pasien) dan sharing biaya langsung dalam proses layanan jasa konsultasi dokter (misalnya biaya suplies seperti sarung tangan medis, dan lain-lain);

3. bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Konsultasi Dokter dalam sengketa aquo tidak termasuk kedalam kriteria perjanjian bagi hasil sehingga tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 10 ayat (6) PER16/2016, dan oleh karenanya besarnya penghasilan bruto dokter adalah sebesar 85% dari fee jasa konsultasi dokter.

bahwa merujuk pada isi klausul Perjanjian Konsultasi Dokter antara Pemohon Banding dan dokter yang diuraikan diatas maka dapat dinyatakan bahwa perjanjian dimaksud lebih dapat dimaknai sebagai perjanjian kerja antara Pemohon Banding dengan dokter, sehingga pihak pemberi penghasilan adalah Pemohon Banding (sebagai pengelola rumah sakit) bukan pasien yang membayar fee jasa konsultasi dokter kepada rumah sakit; bahwa perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 bagi dokter yg praktik di rumah sakit adalah dengan memperhitungkan perkiraan penghasilan neto sebesar 50% dari penghasilan bruto. Demikian halnya dalam menghitung PPh OP bagi dokter tetap juga memperhitungkan perkiraan penghasilan neto sebesar 50% dari penghasilan bruto (bagi dokter yang tidak mengelenggarakan pembukuan). Dengan demikian maka proporsi hak rumah sakit sebesar 15% dari fee jasa konsultasi dokter tidak dapat dimaknai sebagai biaya atau bagi hasil dalam menghitung penghasilan neto, yang hasil perhitungan penghasilan netonya adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto sebagaimana rumusan perhitungan PPh 21 dan PPh Orang Pribadi tersebut. Oleh karena itu apabila dalam perhitungan PPh Pasal 21, bagian hak rumah sakit sebesar 15% dari fee jasa konsultasi dokter dijadikan komponen penghasilan bruto dokter maka pemotongan PPh 21 (sebagai angsuran PPh OP) terlalu besar sehingga PPh OP dokter menjadi lebih bayar karena PPh OP dokter hanya dihitung dari proporsi bagian hak dokter sebesar 85% dari fee jasa konsultasi dokter (karena memang sebesar itulah pendapatan dokter sebelum dipotong PPh). bahwa Hakim Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. telah memeriksa seluruh bukti- bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun

lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Hakim Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa; bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Hakim Mohammad Alwi, S.E.,S.H.,Ak. berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp2.570.955.529,00, tidak sesuai fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan. Dengan demikian maka terdapat cukup alasan pula untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.570.955.529,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 212.570.955.5292.570.955.5290

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21:

Menurut Terbanding: Rp 20.551.765.980,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp0,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 20.551.765.980,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak20.551.765.980
2.PPh Pasal 21 yang terutang2.088.877.710
3.Kredit Pajak:
Setoran masa1.703.234.381
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar385.643.329
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP168.449.007
6.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar554.092.336

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak, Banding Pemohon Banding Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00015/201/18/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Nusautama Medicalindo, NPWP: 01.651.668.4-123.001, beralamat di Jalan Listrik No. 6 Medan Petisah, Kota Medan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp 385.643.329,00 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 168.449.007,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp 554.092.336,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.