Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 136 halaman

PUT-008750.10/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Nusautama Medicalindo, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008750.10/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 14 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Nusautama Medicalindo mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 21Masa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 17; Pasal 20; Pasal 21 ayat (1)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 32
  • PMK 252/PMK.03/2008Pasal 24
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008750.10/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Nusautama Medicalindo
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00015/201/18/124/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
17 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
14 November 2025