Putusan Pengadilan Pajak · 85 halaman
PUT-008744.99/2025/PP/M.IA Tahun 2026
PT Jasaprima Sejahtera · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008744.99/2025/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan 17 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Jasaprima Sejahtera mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2017.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1 · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 32
- UU 14/2022Pasal 40 ayat (2)
- PMK 189/PMK.03/2020Pasal 4 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 40 · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 43 ayat (4) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008744.99/2025/PP/M.IA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Jasaprima Sejahtera
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Penagihan
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A, Rahmaida, S.H., M.Kn., Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec
- Panitera
- Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.
- Tanggal Putusan
- 28 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 17 Maret 2026