Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-008744.13/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Nusautama Medicalindo, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008744.13/2024/PP /M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008744.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Nusautama Medicalindo, NPWP: 01.651.668.4-123.001, beralamat di Jalan Listrik No 6, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Chandra Wuisantono, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Novita Fitriawatie

Izin Kuasa Hukum: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 103/Fin/NM/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Rustanti / 19840920 200901 2 009,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2763/PJ.07/2025 tanggal 2 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1447/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-39/PP/PrbSM/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 070/Fin/NM/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 148/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 097/Fin/NM/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah, dengan perhitungan sebagai berikut:

+ [Deecrar: ar Jara Tage lara Dar aan Oa ae Ri Ditters an

Sl Da ae

1 Seras care SER

5 SSP akn 2 =: a

Dot antar setan ce care lear =: cot

2 DD Des pear Deen enegtae cacg Deere gecieae cae =: cot cee ee get cptar co aeccege peter ete eee Ar tU ite leh fT!

2 as anna emng TS BR: aer te To!

5 Dieta Sara tT Flt a: Bear age J!

-oaeg ene Cara OT toe fae oS a0 a

- faeg ene Care OT Toe fae oS a0 pt noiegvge Sara ia ls 7 == ri Lo

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 068/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian Jumlah |*snurut

. Famshan Banding iP,

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

= Ditam kah: |.

(Re IRE: Rp:

ALIPASAr Pengenaan PAJAK... ema HA Haa dare dn babe re ee

.....iPajak Penghasilan (PPA SL ok ee on Hn Aa at c (Kredit Pajak 137 835 050 00 Dai 137 835 05000

4 Kompensasi Masa Pajak sebelumnya ee oo

.&PPh KurangiLekih: Bayar 00... A oa Sod S0 5 304 g Jumlah PPh yang masih harus #ilekih: dibayar 214 Bah 606 On O00 214.885 608 00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 070/Fin/NM/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 070/Fin/NM/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024, padapokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00001/204/19/124/23 tanggal 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak.

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024 diterima

pada tanggal 12 Juli 2024.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan diserai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

3. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.

4. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 25; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024 sebesar Rp214.886.808,00 belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 25 Oktober 2023 Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar sebesar Rp214.886.808,00 berdasarkan SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00001/204/19/124/23 tanggal 31 Juli 2023 melalui Surat Setoran Pajak dengan NTPN: B3DE91PKI52O2QFQ;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Chandra Wuisantono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan rincian sebagai berikut:

Ma en

1 (Penghasilan Kena Pajak SasarPsngsnaanPajah ooooo”o)O| jOtiseretese| apsspearsan| 1.207.106.6140

Cod PENAHAN GGUNG eal mammal tS) manne afnnnnannnnnnannne vo te BEM E S383] kelebihan Sai ae Pajak afte! mmm eo canna nsinumnneen s. Uang “sbusan vang telah dibayar 5.53 5.5

. Lain-lain bao Hed h, Kempensasi kelebihan Sari ae Pajak epee inne eo annie

Pajak yang tdak kurang SIEAYAT nt RO lal a. Bunga Pasal1lh2 KUP hao re par ogee oo c. Kenaikan Pasal 1217 hunts KUP rH DG

&. Jurnlah sanksi a3ministrasi sa-b-c-3 Da PEN

[2 Jumlah PPh yang masih harus ditsvarie-fe dE Cite tenets] bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 068/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Chandra Wuisantono selaku Direktur sesuai Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021;

bahwa pada intinya, isi dari surat permohonan keberatan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

aw en

LalP PDP BRA, 2S SANG KATUN revo oem NP Da be Pb hu leweemevemmoemmemnmemensaan

NE Pak aa Dn aa anne aa om: PPN SANGGUNG PEMENNTAh nona na Ba rona BN roma mama

Bb. Sstsran maza GR oe oo 177 876 OOo oo

=. Uang ebuean sang telah ditavar a8 3.00

. Lain-lain tugs coco h, Kompensasi kelebihan Sari ee Pajak cannes Maman aan an emmnemnennnememememannmeman ee ee ee ee a. Bunga Pagaliz2 KUP RA SEA Ea ah c. Kenaikan Pasal 12? humtd KUP LAI DG

Le Be

§. Jumlah sanksi a3ministrasi sa-t-c- 1 HH PEN att

[= [Jurilah PPhyang masih haus dibayaris- so ete eteo [ bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

nd ek ENON SHEN KENA BAJAK a nmmmmmnmfemeet PA 165 00 | 2 335 655 O79 OO | 2 33 695 679 00

LAIPPN Terutang nfm? POS MSO OO | Bae 354 Sod OO | 287 354 354 00

Io Kredit en nfm BOS FSO OO | 137 835 O50 00 | ...197 835 050 OO

Ree AUN ec AEE Im Sets Me Lette nn nL Ae Head ee on?”

3 Pajak Kurang: (lebih) Bayar oP a da 359 304 00 |... (48559 304 00

5 (Sanksi Administrasi ao 65 327 404 00 65 327 504 00

[7 Vumlah PPh gang masih harus dikayar [| 214 886 808 D0

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.203.145.514,00

1. Menurut Terbanding:

SPHP & Pembahasan Akhir

Dasar Hukum:

a. Pasal 26 UU PPh b. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Dasar dilakukan koreksi:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan namun tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Rincian akun yang terdapat koreksi:

Ae Seow Nina kn Pee ir. iP Se | Maer. Al Ari.

SEDGE LORDS AR PES ICE, 035.905 ATA 634 955 PA ka PN bs

SIMMOD MAR AGRI TELS oo Se Ga SEFC ee ado BILA 554 darma . ‘1A, A71 BURSA 254 294 [ed a ed bahwa terkait koreksi atas akun management fees sebesar Rp292.447.553,00, Terbanding menetapkan jumlah management fees sebesar Rp3.670.650.346,00 sebagai objek dividen (secondary adjustment atas koreksi biaya pada PPh Badan) karena merupakan pembayaran afiliasi yang belum didukung bukti eksistensi dan manfaat; SPUH

Hasil Penelitian bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan tidak dapat memberikan dokumen pendukung terkait eksistensi dan manfaat atas biaya Corporate Fee dan Manajemen Fee;

bahwa Tim Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Maret 2019;

2. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.203.145.514,00 atas koreksi corporate fee dan management fee yang menjadi dasar dilakukannya koreksi Obyek PPh Pasal 26 dengan uraian alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi objek PPh Pasal 26 atas Corporate Fee sebesar Rp910.697.955,00 bahwa Corporate Fees yang dicatat oleh Pemohon Banding sebesar Rp10.017.633.953,00 terdiri dari:

1) Biaya Corporate Fees sebesar Rp9.106.935.998,00.

2) Biaya PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp910.697.955,00

bahwa yang menjadi sengketa obyek PPh Pasal 26 adalah biaya sebesar Rp910.697.955,00 yang dicatat pada akun 5350600 CORPORATE FEES yang substansinya merupakan biaya PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean atas biaya corporate fees, yaitu royalti, yang dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Negara dengan rincian sebagai berikut: a | Desta |urar23seess5157 |tc75184seorGcaT3 | 14122018 | 81145467 bahwa pada saat berjalannya proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa Bukti Penerimaan Negara terkait PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean atas biaya corporate fees yang Pemohon Banding telah setorkan ke Kas Negara sejumlah Rp910.697.955,00;

bahwa berdasarkan Pasal 26 UU PPh, biaya PPN tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada saat proses pemeriksaan, Corporate Fees sebesar Rp10.017.633.953,00 dikoreksi oleh Terbanding karena biaya afiliasi tersebut belum didukung oleh bukti yang kompeten atas kebenaran eksistensi royalti. Lebih lanjut Pemohon Banding kemudian menyampaikan dokumen pendukung dan memberikan tanggapan sebagaimana tertera di halaman 8 Risalah Pembahasan Akhir sebagai berikut:

1) Koreksi terkait dengan Royalti atau License Fee sebesar Rp10.017.633.953

Bahwa sebagaimana diperjanjikan dalam License and Service Agreement anlara Wajib Pajak dengan Columbia Asia

Heallieare Sdn Bhd (“CAH”) pada tangga! f Maret 2019 (Lampiran - 2.2.2), lisensi yang dimaksud adalah sehubungan dengan pemanfaatan atas harta tidak berwujud.

Bahwa sengketa a quo, Tim Pemeriksa tidak meyakini eksistensi alas trademark “Columbia Asia" sebagaimana kutipan dalam SPHP sebagai berikut:

Tidak terdapat dokumen pendukung baik format maupun ekonomis bahwa Columbia Asia Health Care SDN BHO sebagai pemilik harta tidak berwujud (antangible property) berupa bukti pendaftaran merkiicense dan bukti pencatatan harta tak berwujud (intangible royalty) tersebut

Bahwa berikut adalah tanggapan Wajib Pajak atas pendapat Tim Pemeriksa yang terdapat dalam SP HP:

La, Terkait dengan Pengujlan Eksistensi

Tanggapan Wajib Pajak

- Bahwa Wajib pajak dapat membuktikan bukti kepemilikan legal dan ekonomis atas pemanfaatan trademark “Solurzbia Asia"

yang dilisensikan kepada Wajib Pajak:

a Kepemilikan Legal

Bahwa pada dasarnya, mengacu pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata License and Service Agreement merupakan perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membusinya. Sebagai produk hukum yang sah, diketahui bahwa CAH merupakan pemilik harta tidak berwujud dan bermaksud untuk melisensikannya kepada Wajib Pajak. Dengan demikian, terdapat perindungan alas kepemilikan tegal harla lidak berwujud milik CAH tersebut.

Bahwa kemudian, trademark “Columbia Asa" yang dilisensikan kepada Wajib Pajax pun nyatanya sudah terdaitar dalam

Pangakalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) maupun WIPO, dengan keterangan CAH sebagai pemilik legal nya. Berikut adalah buktinya.

"Bukti pendaftaran dalam POKI (Lampiran - 4.2.3.)

DER WU ASIA 2 Toga

Penta Tah War sad

“Bukti pendaftaran dalam VAPO (Lampiran - 4.2.4} vial NAS Galah ats

TOLUPANTA, ASIA Penida . 1 Pn " La

AN eR oS AN ale pang

AAI AD AA TUS

Berdasarkan uraign di atas, nyata-nyata Wa'jjb Palak dapat menunjukan bahwa kepemilikan legal atas vademark “Columbia

Asta’ dimiliki oleh CAH, b.Kepemilikan Ekonomi

Bahwa pada esensinya, sebagai pemilik legal trademark “Columbia Asia’, CAH berhak atas remunerasi dari pemanfataan trademark tersebut (pembayaran royaitl).

Adapun definisi royalti adalah sebagaimana dialur dalam Pasal 12 OECD Model tteremahan):

“Setiap pembayaran dalam bentuk apa pun yang dilerima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusastraan, karya seni, atau karya ilmiah termasuk film-film sinematografi, paten. merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, alau untuk informasi mengenai pengalaman di biang industri. perdagangan, atau itmu pengetahuan."

Dalam sengketa a quo, Wajib Pajak telah sepakat melakukan pembayaran lisensi atas harla tidak berwulud (termasuk pembayaran lisensi atas Irademark “Columbia Asia’) sebesar 2% dari jumlah penghasilan bersih setap bulannya kepada

CAH. Berikut adalah salah satu invoice untuk pembayaran bulan November tahun 2014 (Lampiran - A.2.5.).

AUS ah) BALI CO) META ASIA: HE DAN oer be Pree et hae oe

Ga ORAM WCHL

Taya Pista He wah bo Silke cay Ea Aaatrabs dams an iat

Lara PA Ate aa 1 : “gua RY il Za Inah aan ie rr Ia

Paha» TM Lah Wey SOUL Ph

Berdasarkan uraian di atas, nyata-nyata Waijb Pajak dapat menurjukan bahwa kepemilikan ekonom's atas harta lidak berwujud yang dilisensikan dimi!iki oleh CAH.

Dengan demikian, Wajib Pajak mohon kepada Tim Pemeriksa untuk mempertimbangkan kembali dasar koreksinya.

- Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pemberi lisensi atau dalam sengketa a quo adalah LAH, berhak alas remunerasi karena telah memberikan hak untuk menggunakan lrademark “Columbia Asia”.

Dengan demikian, Wajib Pajak mohon kepada Tim Pemerksa untuk mempenimbangkan kembali casar koreksinya.

- Bahwa penagihan didasarkan pada ketentuan Pasal 3.1 - Fees dalam License and Service Agreement, yang mengatur mengenai mekanisme pembayaran lisensi aleh Wajib Pajak kepada GAH.

Dengan demikian, Wajib Pajak mohon kepada Tim Pemeriksa untuk mempertimbangkan kembal dasar koreksinya.

- Bahwa penyedia jasa dalam hal ini adalah Columbia Asia Health Care Sdn Bhd (CAH" CAH adalah salan satu cerusahaan dalam Columbia Asia Grup dar. telah memparoleh berbagai penghargaan di bidang fayanan kesehatan,

Berdasarkan hasil penelusuran Wajib Pajak pada website CAH (Awards & Accreditation | Columbia Asia Hospital Malaysia), berikut adalah screenshot penghargaan yang telah diterima CAH:

PE pe IN em PA asa On ay re NN RN oi

Pe na... eS

He PS. Ber

Ss Se OUT I ee ae es Bee abah

Dengan demikian, GAH adalah pihak penyedia jasa yang kompeten,

1.b. Terkait Pengujian Kemanfaatan .

Tanggapan Wajib Parak

Bahwa berdasarkan hasil analisis fungsi, aset, dan risiko dalam Dokumen Lokal 2018, Wajib Pajak menjalankan fungsinya sebagai penyedia layanan medik, pemasaran, penjualan, sera fungsi Umum, administrasi, dan pengelolaan dana dengan intensitas tinggi. Di sisi lain, Wajib Pajak menjalankan fungsi pengendalian kualitas dan fungsi pengadaan berdasarkan standar yang sudah ditentukan o'eh pihak afiliasi dengan intensitas rendah.

Untuk menunjang kegialan usahanya, CAH memberikan dukungan penuh atas fungsi penelitian dan pengembangan (R&D}, seperli pengembangan inovasi pada pelayanan jasa Wajib Pajak, serta pemanfaatan atas harta tidak benvujud seperti trademark "Columbia Asia” (markeling intangible). Selain Hu, Wajib Pajak juga memperoleh dukungan jasa manajamen barupa advisory terkait stategi bisnis, finansial penrsahaan, dan audit,

Adapun berdasarkan Pasal 3.1 — Terms dalam License and Service Agreement, jasa manajemen dan pemanfaatan alas harta tidak berwujud tersebut diberikan secara berkelanjutan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Bahwa karena sifainya sebagai penunjang kegiatan usaha, maka dukungan atas jasa manajemen dan pemartataan atas hana tidak berwujud semata-mata hanya unlzk memastikan kelancaran kegiatan operasional Wajib Pajak. Bukti nyala adanya manfaat yang dipercien Wajib Pajak dapat dituniukan dari meningkatnya total pendapatan Way-b pajak di tahun pajak

2 M3 dibandingkan 2018, sebagai berikut, mi id — HI oo

Net revenue 15 401,825,908 Orr qn BAY

Gost of revenues 17 Ae SE ROA Be AAN)

Grose profit Ong, S114 {RE AM 33

General and adminisiatvo caporscs 17 (102,830,480) BO O41}

Selling and rierketing expres 15 67 Mena, 1673 [1 Tur ara]

France costs (702,542) (91,255)

Frigate ine Te VE AAD ad 12,042 Bay

Kian ass qn foreign cachange, Rel #d uin (1 206,543}

TARETS, Tel 2 ida SE AH

Pra befare Income ok b1a 24 6 a iis

Teiepirptet Tita Pee pe 17h KENA TAMAN (41 Sop eek)

Profit for the yaor TAAT BA 71,23

Berdasarkan keterangan dalam Dokumen Lokal tahun 2018 bahwa pembayaran lisensi dibebankan dalam akun "General and

Administrative Expense’, terlihat bahwa meningkatnya pembayaran lisensi berbanding lurus dengan baya pada akun "Net

Revenue", Tecebih, lata operasionat Wajib Pajak pun juga mongalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Kemudian, dikarenakan Columbia Asia adalah grup usaha penyedia layanan kesehatan yang sutiah berdit sejak lama dan memiliki reputasi yang signifikan, maka penggunaan trademark “Columbia Asia" diharapkan dapat meningkatkan reputasi dan daya saing Wajib Pajak di industri penyedia layanan kesehatan di Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa CAH tdak menerima manfaat insidentil apapun atas dukungan jasa yang diberikan kepada Waijb Pajak bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir, Terbanding membatalkan koreksi pembebanan biaya royalti Corporate Fees karena benar-benar telah terjadi dan memberikan manfaat untuk Pemohon Banding:

b. Koreksi pembebanan biaya afillasi sebesar Rp13.498.284.299 , Perneriksa membatalkan koreksi pembebanan biaya royal dan akun 5250609 - Corporate Fees sebesar Rp10,017,633,993 dikarenakan tranfer harta tak berwujud cerupa merek dan logo “Columbia Asia” yang dinuliki oleh Columbia Asia Health Cara SON BHD benar-benar telah teradi dan memberikan manfaat untuk wajib pajak. Wajib pajak menjalankan kegiatan usaha rumah sakil dengan nama “Columbia Asia", Biaya royalti dari akun 4350860 - Corporate Fees sebesar Rp10,017,633,953 merupakan objek PPh pasal 26 atas royalti.

Pemeriksa mempertahankan koreksi akun 5250700 - Management Fees sebesar Rp3,670,650,346, dikarenakan belum didukung bukti yang kompeten alas eksisitensi pemberian jasa dan manfaat dari pemberian jasa oleh Columbia Asia Sin Bhd kepada wajib pajak.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp910.697.955,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan tidak dapat memberikan dokumen pendukung terkait eksistensi dan manfaat atas biaya Corporate Fee adalah tidak relevan karena sengketa sebesar Rp910.697.955,00 substansinya merupakan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean atas biaya corporate fees, bukan merupakan

biaya corporate fees. Tidak ada sengketa objek PPh Pasal 26 atas biaya corporate fees sebesar Rp9.106.935.998,00 antara Pemohon Banding dan Terbanding karena Pemohon Banding telah memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 26 atas biaya corporate fees sebesar Rp9.106.935.998,00 tersebut;

bahwa dengan demikian, koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp910.697.955,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

b. Koreksi objek PPh Pasal 26 atas Management Fee sebesar Rp292.447.553,00 bahwa Biaya management fees sebesar Rp3.670.650.346,00 merupakan biaya atas jasa Senior Management Fee dengan pihak afiliasi Colombia Asia Sdn Bhd (“CASB“). Pemohon Banding terikat dalam perjanjian “Senior Management Services Agreement” pada tanggal 1 April 2018 dengan CASB yang mengatur bahwa CASB berhak menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding terkait atas gaji dan bonus Senior Manajer dari Malaysia, yaitu Presiden Direktur Pemohon Banding, yang dibayarkan terlebih dahulu oleh CASB. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa invoice, perjanjian, dan bukti pembayaran ke CASB dalam proses keberatan;

bahwa Senior Manajer (dalam hal ini adalah Presiden Direktur Pemohon Banding) ini diberikan gaji dan bonus dari Pemohon Banding dan telah dipotong PPh Pasal 21, juga menerima gaji dan bonus dari CASB. Terkait gaji dan bonus dari CASB, CASB me-reimburse dengan menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri, walaupun berdasarkan UU dan peraturan PPh dan PPN terkait, gaji dan bonus yang dibayarkan terlebih dahulu oleh CASB seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri; bahwa gaji dan bonus tersebut merupakan biaya yang nyata-nyata Pemohon Banding keluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha dan memberikan manfaat yang nyata bagi kegiatan usaha perusahaan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya gaji dan bonus tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding; bahwa eksistensi dari Management Fee ini adalah penunjukkan direktur oleh CASB untuk ditempatkan di Indonesia dan manfaat nyata yang diterima oleh Pemohon Banding adalah tata Kelola perusahaan yang baik yang diberikan oleh direktur yang bersangkutan sehingga Pemohon Banding dapat memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan dengan baik;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp292.447.553,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan tidak dapat memberikan dokumen pendukung terkait eksistensi dan manfaat atas biaya Management Fee adalah tidak relevan karena Pemohon Banding telah memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 26 atas biaya management fee sebesar Rp3.378.202.793,00. Dengan demikian, koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp292.447.553,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.203.145.514,00 di Masa Pajak Maret 2019 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat

diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Terutang menjadi sebagai berikut:

No Urai Jumlah :

I Pensi kerma Pak Desir Penner Pajak : Sawai Diva

2 PE Sisal ob sett dus tin eet 5

2. PPA ang uang pees a a. Mena Taka “ES Nan PA Ke

———— bwwwww WWW UV b — Y—Y — dh hb — — )—.—————.———.—.. a re

2 OST Passa’ Tetap vane a] 7) rol Tra i Tan aah salt Ingat -

MAP tia ae Oi MEA Dao Berat avid beets clive -

Mn We tatasedb Kol naa Gu Masa Saja... :

i ih tava vac las clikceditkhent tar bos tobe Peos Pazar aga

2 | eco wavy bret Pla kan PON -

5 Seksi Adaa ana

. HP PE na | .

Ja Bune Pasal apa st

, j Pes maan Great BELA isi. ob ws San as DA hana ai eo. Ketat Base > Debacle. K3 pe uh sk slvr nas fib bd

4 ; Jumlah PPh yang masih harus dibayar (t- 3.8]

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-148/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 070/Fin/NM/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

PoinUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 10 Juli 2024.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024.√
h.Bukti Pembayaran: Untuk tahun 2007 dan sebelumnya: • Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya: • Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan√
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
i.Surat banding ditandatangani oleh Chandra Wuisantono jabatan Direktur, bertindak selaku:
• Wajib Pajak
• Ahli Warisnya
• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatanganan surat banding:
• Berkedudukan di Indonesia√
• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonon banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Metisah Nomor: LAP-00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023;

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 068/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah berdasarkan LPAD Nomor FORM-05006233/BPS/KPP.010803/2023 tanggal 30 Oktober 2023; bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp1.203.145.514,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 1 angka 25

Pasal 3 ayat (1)

Pasal 12

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2)

Pasal 25 ayat (1) huruf a, ayat (2) dan ayat (3)

Pasal 28 ayat (7)

Pasal 29 ayat (1)

Pasal 31 ayat (1) b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 18 ayat (3)

Pasal 26 ayat (1) c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Pasal 13

Pasal 17 ayat (3)

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui terdapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp1.203.145.514,00;

Menurut Esmodan Mendut .

Ep Ap Py

Dasa” Pengenaan Palak) qasessores.co | 233060567800 | 1298 145.514.00

Pajak Penghasilan Pasal 2a bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp1.203.145.514,00 karena berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan namun tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

bahwa rincian akun yang dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut: . wlenurl t oa.

hee Asu Yam ASU Ries Grub SPT . Karosii

INN ne NN Pe T.ariksa 0.

SO CORP SA 1 515 3.106.925, 05 12,017 432,553 SG 697555

53507 20 BAR AGS SIN BEES O 373.202, A 3,670 050) 345 202,247,553

Juni 35 175, LA TBAB FRE O35 1205 La" S04 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembebanan biaya afiliasi yang belum didukung oleh bukti yang kompeten atas kebenaran eksistensi royalty dan jasa yang diberikan dengan penjelasan sebagai berikut: LA Bel ah Bajak mes megan ka tan Mu aman ts rome pepaa to kai ian gl Cal maa Aca Seri etl SOW SO bela De aga mh EN etd ht acid eur SSOP - opener

Membakar Pry on gea

PN TANPA PANTAT beda BELA Di | dal

Saag aah RRR on Tana EA na par sera aan iba San St is. tena Ag. per

Bey ueapa jas ame ae ct an gee vty lf Tag ai. Feces ata

Per Shatter a

Pera AUD yi Ci Ab Re Sa ue lout Loe i. ea eee) SpA TET Lae ee

CARS Son uk Sana TES DRA Ane MEN ser gra Deramtik ten wk cm gtk acti

DER pa gr betty:

bahwa perhitungan DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 yang tercantum dalam SKPKB nomor 00001/204/19/124/23 tanggal 31 Juli 2023 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

CFF FPh Pasal 28 cfm SPT Masa Maret 2019 : + 136.5570 195,00

Kereksi DPP PPh Fasal 26 Masa Falak Maret 2019 : 1 20314531400

BPP PPh Pasal 26 cfm SKPK3 Wasa Warst 20179 Na 2 335 205.675.000 bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-336/WPJ.016/2024 tanggal 14 Mei 2024;

bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Tanggapan Terbanding

bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 26 atas Corporate fees sebesar Rp910.697.955,00 pada akun 5350600 Corporate Fees merupakan biaya PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, yaitu royalty yang dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding ke kas negara biaya PPN tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh menyatakan bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan

perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan yaitu royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

b. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh, maka pembayaran biaya licence yang dibebankan melalui akun 5350600 - Corporate Fees merupakan objek PPh Pasal 26.

c. Bahwa Pemohon Banding membebankan biaya inter company expense kepada pihak afiliasi yaitu Colombia Asia Health Care SDN BHD berupa pembayaran biaya license yang dibebankan melalui akun 535.0600 – Corporate Fee.

d. Terbanding sudah melakukan peminjaman atas dokumen/bukti terkait eksistensi dan kemanfaatan terkait biaya licence namun Pemohon Banding tidak dapat memenuhi peminjaman tersebut sehingga Terbanding tidak mengakui eksistensi dan manfaat atas biaya tersebut.

e. Bahwa pada saat proses keberatan Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan disertai dengan dokumen pendukung terkait eksistensi dan manfaat biaya corporate fee, namun Pemohon Banding menyatakan tidak perlu menjelaskan eksistensi dan manfaat corporate fee karena antara Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada perbedaan jumlah objek pajak.

f. Penjelasan Pemohon Banding tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding nomor BA-372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024, sebagai berikut:

KTNA Na Ke De ki vy en er By sted tei a a hat teat Te it Git oP saga an Tran

Be Pn arang ag Sh Bhi inet one av Oe. on aed WAL GE OW Meow NA Ls cal ce anew tans aap lta ee ae Gitte Ses i.e Vice es Tons Ta Ina cates: Feme Ys: og

Va ete Sabu EA yr omer Boe '

MACE CTD Sa nama “eee na sajak Sea SN aan erga

SOOT ae Yor abe uses Dak PE Dag BG “renga Tne co Pemuas loa MASTER DA AE VES tk

WB Go MET Was Maes ti aa aa Pane pre neg

. . EA LE: te al Saman “BSR abt age _.

g. Sesuai dengan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya license yang dibebankan melalui akun 535.0600 – Corporate Fee.

bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa berdasarkan UU dan peraturan PPh dan PPN terkait gaji dan bonus yang dibayarkan terlebih dahulu oleh CASB seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh menyatakan bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan yaitu imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

b. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka pembayaran biaya manajemen yang dibebankan melalui akun 5350700 - Manajemen Fees merupakan objek PPh Pasal 26.

c. Bahwa Pemohon Banding membebankan biaya inter company expense kepada pihak afiliasi yaitu Colombia Asia SDN BHD berupa jasa manajemen yang dibebankan melalui akun 535.0700 – Manajemen Fee.

d. Terbanding sudah melakukan peminjaman atas dokumen/bukti terkait eksistensi dan kemanfaatan atas biaya tersebut namun Pemohon Banding tidak dapat memenuhi peminjaman tersebut sehingga Terbanding tidak mengakui eksistensi dan manfaat biaya tersebut.

e. Bahwa pada saat proses keberatan Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan disertai dengan dokumen pendukung terkait eksistensi dan manfaat biaya manajemen, namun

Pemohon Banding menyatakan tidak perlu menjelaskan eksistensi dan manfaat karena antara Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada perbedaan jumlah objek pajak.

f. Penjelasan Pemohon Banding tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding nomor BA-372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024, sebagai berikut:

Feed gala v4 “Gita bey ener hi mat at! Tad or orate Ihe IVT YP Eat fers fe RP ripest Vly Me pena mena rf ae renee wea Mada Ta ak Seed san ‘das carl vce QED THE dade sco Na “PLL + meee Mes LA meres Toe ti pea ccm, evo Gam airs eos

Br 1s Madi Ha TEA La Kran BA es ear, oo,

Wavy TENAGA OA NAN gara EEN Lage ae age

JAMI ae Ferg abpuraig7 Siak Pe Ih sare

Eurgrga i. * Tar IS Menangi Suga a ee rs g. Sesuai dengan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas biaya manajemen melalui akun 535.0700 – Manajemen Fee.

h. Bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis serta pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut i. Bahwa dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh j. Bahwa Terbanding melakukan reklas objek PPh Pasal 26 atas royalty menjadi objek deviden karena merupakan pembayaran afiliasi yang belum didukung oleh bukti eksistensi dan manfaat.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

1. Surat banding Nomor 070/Fin/NM/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.651.668.4-123.001;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 097/Fin/NM/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Sengketa Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding dalam SUB adalah sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya, SUB Terbanding hanya menulis ulang pendapat Peneliti Keberatan yang sebelumnya sudah tertuang pada Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan (BAPK) No. BA- 372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024. Secara garis besar, Terbanding dalam SUB-nya tidak memberikan sanggahan atau penjelasan tambahan terkait sengketa banding, sehingga bantahan Pemohon Banding tetap konsisten dengan isi surat permohonan Banding sebagai berikut:

Sengketa: Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp1.203.145.514,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP/Obyek PPh Pasal 26 sebesar sebesar Rp1.203.145.514,00 atas koreksi corporate fee dan management fee yang menjadi dasar dilakukannya koreksi Obyek PPh Pasal 26 dengan uraian alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi objek PPh Pasal 26 atas Corporate Fee sebesar Rp910.697.955,00

bahwa Corporate Fees yang dicatat oleh Pemohon Banding sebesar Rp10.017.633.953,00 terdiri dari:

- Biaya Corporate Fees sebesar Rp9.106.935.998,00;

- Biaya PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp910.697.955,00;

bahwa yang menjadi sengketa obyek PPh Pasal 26 adalah biaya sebesar Rp910.697.955,00 yang dicatat pada akun 5350600 CORPORATE FEES yang substansinya merupakan biaya PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean atas biaya corporate fees, yaitu royalti, yang dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Negara dengan rincian sebagai berikut: No | Periode | KodeBiling | NTPN | Tanggal Bayar | Pembayaran

0D onwis Tonetozezirseni2 JessesorrwubvRou | 131102018 | Te3as7ar

81 ee-18 Tonet2seesss157 |iorsneaseerocata | 14122018 | 81 tasaer

—5a | vania Tonsoresastssass |1c2ssc0008210aN) | 15012010 | 80.341 651 bahwa pada saat berjalannya proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa Bukti Penerimaan Negara terkait PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean atas biaya corporate fees yang Pemohon Banding telah setorkan ke Kas Negara sejumlah Rp910.697.955,00;

bahwa berdasarkan Pasal 26 UU PPh, biaya PPN tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada saat proses pemeriksaan, Corporate Fees sebesar Rp10.017.633.953 dikoreksi oleh Terbanding karena biaya afiliasi tersebut belum didukung oleh bukti yang kompeten atas kebenaran eksistensi royalti. Lebih lanjut Pemohon Banding kemudian menyampaikan dokumen pendukung dan memberikan tanggapan sebagaimana tertera di halaman 8 Risalah Pembahasan Akhir sebagai berikut:

t) Koreksi terkait dengan Royalti atau License Fee sebesar Rp10.017.633.953

Bahwa sebagaimana diperjanjikan dalam License and Service Agreement antara Wajib Pajak dengan Columbia Asia

Healthcare Sdn Bhd (‘CAH’) pada tangga! 1 Maret 2018 (Lampiran - A22), lisensi yang dimaksud adalah sehubungan dengan pemanfaatan alas harta tidak berwujud

Bahwa sengketa a quo, Tim Pemenksa tidak meyakini eksistensi atas trademark “Columbia Asia” sebaga.mana kutipan dalam SPHP sebagai berikut

Tidak terdapat dokumen pendukung baik formal maupun ekcnomis bahwa Cclumbia Asia Health Care SDN BHO sebagai pemilik harta tidak berwujud (lantangible property) berupa bukti pendaftaran merkiicense dan bukti pencatatan narta tak berwujud (intangible royalty) tersebut

Bahwa berikut adalah tanggapan Wajib Pajak atas pendapat Tim Pemeriksa yang terdapat dalam SPHP.

La. Terkait dengan Pengujian Eksistensi

Tanggapan Wajib Pajak

- Bahwa Wajib pajak dapat membuktikan bukti kepemi!ikan legal dan ekonamis atas pemanfaatan trademark "Columbia Asia’ yang dilisensikan kepada Wajib Pajak a Kepemilikan Legal

Bahwa pada dasarnya, mengacu pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, License and Service Agreement merupakan perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undarg bagi para pihak yang membuainya. Sebagai nroduk hukum yang sah, diketahui banwa CAH merupakan pemilik harta tidak berwujud dan bermaksud untuk mehsensikannya kepada Wajib Parak. Dengan demikian, terdapat perindungan atas kepemilikan legal harta tidak berwujud mii.k CAH tersebut

Bahwa kemudian, trademark “Columbia Asia" yang dilisensikan kepada Wajib Pajak pun nyatanya sudah terdaftar dalam

Pangakalan Oata Kekayaan Intelektual (POKI) maupun WIPO, dengan keterangan CAH sebagai pemilik fegat nya Berikut adalah buktinya.

"Bukti pendaftaran dalam PDKI (Lampiran -- A 2.3.)

CO ABA AA ge

“Bukti pendaftaran dalam WIPO (Lampiran - A24) seb amel Dara

TANPA AAA kau :

MUMAN SAKTI COLUMBIA ASIA «MEDAN.

LAPOPAN VOUCHER MBA SN AN”

Pan Ban

Panen an Nan En BR tg ee

Sana sae Teka Sm na nian ata

Matan + OOT AN COMA TAHANAN MA An

Berdasarkan uraian di atas. nyata-nyata Walib Pajak dapat menunjukan bahwa kepentlikan ekonomis atas harta ticak berwujud yang dillsensikan dimitiki oteh CAH.

Dengan demikian, Wajib Pajak mohon kepada Tim Pemeriksa untuk mempertimbangkan kembalt dasar koreksinya

- Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pemberi lisensi atau dalam sengketa a quo adalah CAH, berhak atas remunerasi karena telah membenkan hak untuk menggunakan trademark "Columb:a Asia"

Dengan demikian. Wajib Pajak mohon kepada Tim Pemeriksa untuk mempertimbangkan kembai dasar koreksinya

- Bahwa penagihan didasarkan pada ketentuan Pasal 3.1 — Fees dalam License ard Service Agreement, yang mengatui mengenai mekanisme pembayaran lisensi oleh Wajib Pajak kepada CAH

Dengan demikian, Wajib Pajak mohon kepada Tim Pemeriksa untuk mempertimbangkan kembali dasar koreksinya

- Bahwa penyedia jasa dalam hal ini adalah Columbia Asia Health Care Sdn Bhd ("CAH") CAH adalah salah satu perusahaan dalam Columbia Asia Grup dar telah memperc!eh berbagai penghargaan di bidang fayanan kesehatan.

Berdasarkan hasil penelusuran Wajib Pajak pada website CAH (Awards & Accreditation | Cciumkia Asia Hospital - Malaysia) benkut adalah screenshot penghargaan yang telah diterima CAH:

Dengan demikian, CAH adalah pihak penyedia jasa yang kompeten.

1.b. Terkait Pengujian Kemanfaatan

Tanggapan Wajib Pa:ak

Bahwa berdasarkan has! analisis fungsi, aset, dan risiko dalam Dokumen Lokal 2018, Wajib Pajak menjalankan fungsinya sebagai penyedia layanan medik, pemasaran, penjualan, serta fungsi umum, administrasi, dan pengeloaan dana dengan intensitas tinggi. Di sisi lain, Wajib Pajak menjalankan fungsi pengendalian kualitas dan fungsi pengadaan cerdasarkan standar yang sudah ditentukan o-eh pihak afiliasi dengan intensitas rendan

Untuk menunjang kegiatan usahanya, CAH memberikan dukungan penuh atas fungsi penelitian dan pengembangan (RSD).

seperti pengembangan inovasi pada pelayanan jasa Wajib Pajak, serta pemanfaatan atas harta tidak berwujud sepert:

trademark "Cotumbia Asia" (marketing intangible). Selain itu, Wajib Pajak juga memperoich dukungan jasa manajemen berupa advisory terkait stategi bisnis, finansial perusahaan, dan audit

Adapun berdasarkan Pasal 3.1 — Terms dalam License ana Service Agreement, jasa manajemen Gan pemanfaatan alas harta tidak berwujud tersebut diberikan secara berkelanjutan dalam jangka waktu yang d.tentukan

Bahwa karena sifatnya sebagai penunjang kegiatan usaha, maka dukungan atas jasa manajemen dan pemariataan atas harta tidak berwu;ud semata-mata hanya untuk memastikan kelancaran kegiatan operasiona' Wajib Pajak Bukti nyala adanya manfaat yang d:peroleh Wajb Pajak dapat dituniukan dari meningkatnya total pendapatan Waj:b pajak di tahun pajak 2019 dibandingkan 2018, sebagai berikut.

Neen. wu 2QIR.. =

Net revenue 15 457,82. 909 Bre hase

Cost of revenues. 17 (PIPA ROH RIANA

Gross profit BO RO LO KIAT TT 2

General and adan ctrat et experses Ae Gapura) 120. 870,419)

Selang are meatheling wx aren 17 (1 Ge 1 G7) C1 at 315) tonarce costs (ON aay (94,226)

Fognce inmoeme 19 WP ASD ut VP 288 O07

SAaIV(lges) on fore ga ceunanga, net AUIS 14 DAG, Baa)

IAbets, pet wee MESIN a os

Profit before Indon tas AVE PA EA Pen Cit, YA

Teganya fas rope gars wb we LA MPUAN MALAS) (2Lac3 ssn

Profit for the year FANS MG SLTP 995

Berdasarkan keterangan dalam Dokumen Lokal tahun 2018 bahwa pembayaran lisensi dibebankan dalam akun “General ard

Administrative Expense’, terlihat bahwa meningkalnya pembayaran lisensi berbanding lurus dengan b.aya pada akun “Net

Revenue’. Terdebih, laba operasional Wajib Pajak pun juga mengalami peningkatan dari tahun sebclumnya

Kemudian, dikarenakan Columbia Asia adalah grup usaha penyedia layanan kesehatan yang sudah berdiri sejax lama dan memiliki reputasi yang signifikan, maka penggunaan trademark “Columbia Asia" diharapkan dapat meningkalkan reputasi dan daya saing Wajib Pajak di industri penyedia layanan kesehatan di Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa CAH tdak menerima manfaat insidentil apapun atas dukungan jasa yang diberikan kepada Waijb Pajak bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir, Terbanding membatalkan koreksi pembebanan biaya royalti Corporate Fees karena benar-benar telah terjadi dan memberikan manfaat untuk Pemohon Banding:

b. Koreksi pembebanan biaya afiliasi sebesar Rp13.688 284.299 , Pemeriksa membatalkan koreksi pembebanan kraya roya'ti dari akun 5350600 - Corporate Fees sebesar Rp10,017,633,953 dikarenakan tranfer harta tak berwujud cerupa merex dan

Icgo "Columbia Asia’ yang dinuliki oleh Coiumbia Asia Health Care SON BHD benar-benar telah terjadi dan memberikan manfaat untuk wajib palak. Wajib pajak menjalankan kegiatan usaha rumah sakit dengan nama "Co'umbia Asia". Biaya royaiti dari akun 5350660 - Corporate Fees sebesar Rp10,017,633,953 merupakan objek PPn pasal 26 atas royalti

Pemeriksa memperasankan Koreksi akun 5350700 - Management Fees sebesar Rp3,670,650,346 dikarenakan belum didukung bukti yang kompeten atas eksisitensi pemberian jasa dan manfaat dari pemberian jasa oleh Columtia Asia Son Bhd kepada wajib pajak, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp910.697.955,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan tidak dapat memberikan dokumen pendukung terkait eksistensi dan manfaat atas biaya Corporate Fee adalah tidak relevan

karena sengketa sebesar Rp910.697.955,00 substansinya merupakan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean atas biaya corporate fees, bukan merupakan biaya corporate fees. Tidak ada sengketa objek PPh Pasal 26 atas biaya corporate fees sebesar Rp9.106.935.998 antara Pemohon Banding dan Terbanding karena Pemohon Banding telah memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 26 atas biaya corporate fees sebesar Rp9.106.935.998,00 tersebut;

bahwa dengan demikian, koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp910.697.955,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

b. Koreksi objek PPh Pasal 26 atas Management Fee sebesar Rp292.447.553,00;

Biaya management fees sebesar Rp3.670.650.346,00 merupakan biaya atas jasa Senior Management Fee dengan pihak afiliasi Colombia Asia Sdn Bhd (“CASB“). Pemohon Banding terikat dalam perjanjian “Senior Management Services Agreement“ pada tanggal 1 April 2018 dengan CASB yang mengatur bahwa CASB berhak menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding terkait atas gaji dan bonus Senior Manajer dari Malaysia, yaitu Presiden Direktur Pemohon Banding, yang dibayarkan terlebih dahulu oleh CASB. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa invoice, perjanjian, dan bukti pembayaran ke CASB dalam proses keberatan;

bahwa Senior Manajer (dalam hal ini adalah Presiden Direktur Pemohon Banding) ini diberikan gaji dan bonus dari Pemohon Banding dan telah dipotong PPh Pasal 21, juga menerima gaji dan bonus dari CASB. Terkait gaji dan bonus dari CASB, CASB me-reimburse dengan menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri, walaupun berdasarkan UU dan peraturan PPh dan PPN terkait, gaji dan bonus yang dibayarkan terlebih dahulu oleh CASB seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri;

bahwa gaji dan bonus tersebut merupakan biaya yang nyata-nyata Pemohon Banding keluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha dan memberikan manfaat yang nyata bagi kegiatan usaha perusahaan. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya gaji dan bonus tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa Eksistensi dari Management Fee ini adalah penunjukkan direktur oleh CASB untuk ditempatkan di Indonesia dan manfaat nyata yang diterima oleh Pemohon Banding adalah tata Kelola perusahaan yang baik yang diberikan oleh direktur yang bersangkutan sehingga Pemohon Banding dapat memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan dengan baik;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp292.447.553,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan tidak dapat memberikan dokumen pendukung terkait eksistensi dan manfaat atas biaya Management Fee adalah tidak relevan karena Pemohon Banding telah memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 26 atas biaya management fee sebesar Rp3.378.202.793,00. Dengan demikian, koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp292.447.553,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa sudah seharusnya koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagaimana uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dibatalkan seluruhnya;

III.Simpulan

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan simpulan sebagai berikut:

1. bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang menolak seluruh permohonan Keberatan Pemohon Banding diterbitkan dengan alasan dan dasar hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Menurut Pemohon Banding, perhitungan PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar, seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Pemohon Banding
(Rp,00)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.136.550.165
2Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang137.835.050
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran masa137.835.050
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak-
e. Uang tebusan yang telah dibayar-
f. Lain-lain-
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …-
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)137.835.050
4Pajak yang tidak/kurang dibayar-
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP-
f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 26 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingKEP-00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00001/204/19/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-3.Surat Keberatan Surat Nomor 068/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp214.886.808,00 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-5.Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Nusautama Medicalindo yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus a.n. Novita Fitriawatie dilampiri izin kuasa hukum dan pakta integritas;

Bukti P-7.Pakta Integritas a.n. Chandra Wuisantono, jabatan Direktur selaku pemberi kuasa;

Bukti P-8.Akta Nomor 42 tanggal 4 Februari 1992 tentang Perseroan

Terbatas PT Nusautama Medicalindo yang dibuat oleh Adam Kasdamadji, S.H. Notaris di Jakarta;

Bukti P-9.Matriks sengketa;

Bukti P-10. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-11. Dokumen pendukung koreksi objek pajak PPh Pasal 26 terkait akun corporate fees berupa invoice, rincian invoice, bukti bayar, G/L corp fee dan BPN atas PPN BKP Tidak berwujud sebesar Rp910.693.595,00;

Bukti P-12. Dokumen pendukung koreksi objek pajak PPh Pasal 26 terkait akun management fees berupa invoice dan perjanjian;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-14. SPT PPh 21 dan daftar lampiran pegawai tetap Masa Pajak Juli 2018 - Maret 2019;

Bukti P-15. Surat tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025 perihal: kesimpulan akhir dan lampiran berupa:

a. Bukti pendukung koreksi atas Corporate Fee berupa invoice, rincian invoice, dan bukti bayar, General Ledger Corporate Fee, BPN VAT Offshore;

b. Bukti pendukung koreksi atas Management Fee berupa: Invoice Management Fee, pembayaran, dan Perjanjian Management Fee FY18 CASB;

c. SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, Bukti Penyampaian SPT Elektronik;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-6247/PJ.07/2024 tanggal 28 November 2024;

Bukti T-2.Surat Tugas Nomor ST-121/PJ.07/2025 tanggal 6 Januari 2025; Bukti T-3.Matriks sengketa;

Bukti T-4.LHP dan LPK;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 16 Januari 2025;

Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-567/PJ.07/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-839/PJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti T-8.Surat Tugas Nomor ST-1199/PJ.07/2025 tanggal 7 Maret 2025; Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-1736/PJ.07/2025 tanggal 29 April 2025; Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-2000/PJ.07/2025 tanggal 19 Mei 2025; Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-2386/PJ.07/2025 tanggal 12 Juni 2025; Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-2763/PJ.07/2025 tanggal 2 Juli 2025; Bukti T-13. Surat Nomor: S-4540/WPJ.07/2025 tanggal 01 Juli 2025 perihal:

Kesimpulan Akhir Sehubungan Sidang Banding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa Surat Banding Nomor 070/Fin/NM/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 261.136.550.165,002.339.695.679,001.203.145.514,00

bahwa atas sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 1.203.145.514,00 terdiri dari ;

Akun Corporate Fees910.697.955
Akun Management Fees292.447.553
Selisih perhitungan6
Total1.203.145.514

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa pokok-pokok koreksi Terbanding antara lain sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui terdapat koreksi atas DPP/ Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.203.145.514,00 sebagai berikut:

5 Saga SE at la ere ae" path ina bis a ae ee ors dan Kesatan

© Byrne a Sah Poe ae Fang . 3 ye Penvata; Hana 5 cdoqssa C ‘ 3

Adapun rincian akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Penjelasan:

1. Royalti

Pemohon Banding membebankan biaya intercompany expense kepada pihak afiliasi yaitu Columbia Asia Health Care SDN BHD berupa pembayaran biaya license yang dibebankan melalui akun 5350600 – Corporate fees sebesar Rp10.017.633.953,00. Atas biaya license tersebut telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding sebesar Rp9.106.935.998,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp910.697.955,00.

2. Biaya Jasa Manajemen

Pemohon Banding membebankan biaya intercompany expense kepada pihak afiliasi yaitu Columbia Asia SDN BHD berupa pembayaran biaya jasa manajemen yang dibebankan melalui akun 5350700 – Management fees sebesar Rp3.670.650.345,00. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa pembebanan biaya tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya oleh Pemohon Banding sehingga direklasifikasi menjadi objek dividen (constructive dividend). Atas biaya tersebut telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.378.202.793,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp292.447.553,00.

b. Bahwa perhitungan DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 yang tercantum dalam SKPKB nomor 00001/204/19/124/23 tanggal 31 Juli 2023 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 cfm SPT Masa Maret 2019: 1.136.550.165

Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019: 1.203.145.514

DPP PPh Pasal 26 cfm SKPKB Masa Maret 2019: 2.339.695.679 c. Bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-336/WPJ.016/2024 tanggal 14 Mei 2024.

d. bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-372/WPJ.016/2024 tanggal 29 Mei 2024.

e. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 26 atas Corporate fees sebesar Rp910.697.955,00 pada akun 5350600 Corporate fees merupakan biaya PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, yaitu royalti yang dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding ke kas negara biaya PPN tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh menyatakan bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan yaitu royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh, maka pembayaran biaya license yang dibebankan melalui akun 5350600 - Corporate fees merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26.

3. Bahwa Pemohon Banding membebankan biaya intercompany expense kepada pihak afiliasi yaitu Colombia Asia Health Care SDN BHD berupa

pembayaran biaya license yang dibebankan melalui akun 535.0600 – Corporate fees sebesar Rp10.017.633.953,00.

4. Bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan diketahui bahwa Terbanding sudah melakukan permintaan peminjaman atas dokumen/ bukti terkait pembebanan biaya license melalui akun 535.0600 – Corporate fees tersebut. Namun demikian Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan peminjaman data/ dokumen khususnya terkait dengan kontrak, rincian transaksi, bukti transaksi, dan perhitungan transaksi afiliasi.

ta RAMA Ue, CATE "AN DAK MEN "Dee ana Ta Lean ana)

7 CES Selang On FS Masukar besari fie OS y nya ; ¥

Do EUROPE Nada Sa Sable anta mane bang an tar ded | roy i

: Hear pose 305 yore Beren keg atar Lita, po

Ko Data Akar gue. Ragat (Geren Ledgercae Sot Lengat vir Sg Qalaece | wo: :

jang JELMII van tehcas, na

A Bt: ee ce) ANAK DT AIA Jevbidl lever de lag sear Low

KOLA" ha"

GC | Maroy Sates Tengaran peng dang aan BOT Teu cue der armge J

Ke argan i SAA CEU Man Et Hita Dt: DANA KL bara ays tar Suk ba Mp BT ra La bo [Seurbrekerirg keran sare. So Ber sua bets voi

Ao | oaFbar ge. occas dav oktyg IT pELSIAIAT IP Ca eal? pemain toy romeriia dan ‘tsk

To fh amen Sab Ag dai Lk 11° an

Me leerbtureas asing sel act vo, “2 irae dup cok Tenda Ly alas Setup GP Lael + ser uae itive Sama

PUIrgar, Sed DOs, ITCASNSG, Tees ak a Deh gdkie aencezivas don

‘sina, sem dtl berdipatue cee ver Pancapatan Maint - at ates kera sorts

Shaes.) pengantar sat last tes RE cantges MS idl! daa pant as an [un cepeni Sondskarar padi?” Bue LAKAP kL Gc, Alene pulsar R21 5 dai lidusr ‘saal cop aust) ‘ale Ta a ae ees ee eat ge las la dl) gabut all fil pS Reem Jar Duet pendue ty Was dg Ten car bays dar IL :

te | ntar Ree ctor petted en di apr samaan Ph eal oo ats say “ kayawas dine crortenaze oP:

IE PReweeal aot cbjum PPh Fase 2) ROTE dil cangan baja opoashewgeee

18 |Resccsi asi Peragaran wag Jar pengairan Bete #P pb eal ani BRN vo

IS Trarfer Peony Senter as aged ang doe duel Ap ayy terang iy ‘eecagign

15 Saga STAAL keramas sofair sa™pa teqar olirtale svareie der vod

Po [Ste Ban SR POR le ny ove Pera dng an

PO TRANS nga stave AN ag doelo Hendy GLEN peicaya‘an vo

ORNS A CINE SAGs! Gee Tan tb gem Legis sngre derdapa'an berat ia

5. Bahwa informasi yang disajikan dalam Tabel 1-2 Daftar Transaksi PTNM dengan Pihak Afiliasi pada Tahun Pajak 2018 TP Doc Lokal Pemohon Banding juga mengkonfirmasi bahwa telah dilakukan pembayaran biaya lisensi kepada Columbia Asia Healthcare Sdn. Bhd. (CAH) sebesar Rp10.017.633.953,00.

Na Pihak Afiliasi Jenis Transaksi Jumlah (IDR)

Related Forties Type af Transaction Amcuni (1OR} ws. Lota ole . ea ta. 20 Soe fo tebe J Beban Lk 18

Bad "C588 ) Breer agony ea Wainoge ey et Dan mana

35.077.623.248

6. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya license yang dibebankan melalui akun 535.0600 – Corporate fees sebesar Rp910.697.955,00 sebagai royalti yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding.

f. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa berdasarkan UU dan peraturan PPh dan PPN terkait gaji dan bonus yang dibayarkan terlebih dahulu oleh CASB seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f mengatur bahwa: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau

kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.”

3. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

4. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur bahwa: ”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.”

5. Bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 terkait pembebanan biaya manajemen melalui akun 535.0700 – Management fees sebesar Rp3.670.650.346,00 tersebut merupakan secondary adjustment dari primary adjustment pada pos Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan karena tidak didukung dengan bukti yang cukup dan kompeten atas eksistensi dan manfaat jasa tersebut oleh Columbia Asia Sdn Bhd

kepada Pemohon Banding. Bahwa pengeluaran tersebut tidak terbukti ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Dengan demikian, pengeluaran tersebut merupakan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh.

6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka pembayaran biaya manajemen yang dibebankan melalui akun 5350700 - Management fees merupakan objek PPh Pasal 26.

7. Bahwa Pemohon Banding membebankan biaya intercompany expense kepada pihak afiliasi yaitu Colombia Asia SDN BHD berupa jasa manajemen yang dibebankan melalui akun 535.0700 – Management fees sebesar Rp3.670.650.346,00.

8. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, maka Terbanding berwenang untuk melakukan pengujian kewajaran atas transaksi pembebanan biaya intercompany expense kepada pihak afiliasi yaitu Colombia Asia SDN BHD berupa jasa manajemen yang dibebankan melaluiakun535.0700–Managementfeessebesar Rp3.670.650.346,00.

9. Bahwa informasi yang disajikan dalam Tabel 1-2 Daftar Transaksi PTNM dengan Pihak Afiliasi pada Tahun Pajak 2018 TP Doc Lokal Pemohon Banding juga mengkonfirmasi bahwa telah dilakukan pembayaran biaya manajemen senior kepada Columbia Asia Sdn. Bhd. (CASB) sebesar Rp3.748.729.071,00.

yo Pibak Ais Jenis Transaksi | jumlah (IDR)

Related Parties Type af Troasaction Amount {iDR den ng Te Be ben Pet PN tes G4

Da menor de Mane mann eneng 28901

10. Bahwa terkait dengan pengujian kewajaran transaksi jasa intra grup, PER-22/PJ/2013 menyebutkan, mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

11. Secara teknis, berdasarkan SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup adalah sebagai berikut:

a. memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak

1. Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan

• Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait.

• Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

• Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan.

• Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

• Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.

• Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).

2. Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi

• Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima.

• Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak.

• Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan Shareholder activity, Duplicative services, Incidental Benefit, Passive association, dan On Call Services b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup

1. Mereviu dasar pembebanan biaya jasa intra-grup

2. Meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Wajib Pajak

3. Meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan.

4. Meneliti dasar alokasi pembebanan jasa

5. Meneliti apakah terdapat pembanding atas jasa intra-grup serta mark up-nya dan menerapkan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan kondisi dan fakta

12. Bahwa paragraf 7.5 OECD Transfer Pricing Guidelines menyebutkan, “There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra-group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arms length principle”.

13. Bahwa dalam paragraf 7.6 s.d. 7.13 OECD Transfer Pricing Guidelines memberikan panduan untuk menentukan apakah jasa-intra grup telah

benar-benar diberikan diantaranya adalah dengan melakukan pengujian terkait dengan manfaat jasa (benefit test), apakah jasa yang diberikan merupakan shareholder activities, terdapat duplikasi jasa, incidental benefits dan passive association;

14. bahwa dari ketentuan domestik dan panduan internasional tersebut, dalam tahapan pengujian transaksi jasa intra grup terlebih dahulu dilakukan pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa tersebut untuk membuktikan bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan h. dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu;

bahwa setelah eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa tersebut dapat diyakini maka kemudian dilakukan penentuan kewajaran atas pembebanan jasa tersebut

15. bahwa terkait dengan penentuan kewajaran pembebanan jasa (determining an arms length charge) paragraf 7.19 OECD Transfer Pricing Guidelines memberikan panduan sebagai berikut, “Once it is determined that an intra-group service has been rendered, it is necessary, as for other types of intra-group transfers, to determine whether the amount of the charge, if any, is in accordance with the arms

length principle. This means that the charge for intra-group services should be that which would have been made and accepted between independent enterprises in comparable circumstances. Consequently, such transactions should not be treated differently for tax purposes from comparable transactions between independent enterprises, simply because the transactions are between enterprises that happen to be associated”.

16. bahwa memperhatikan ketentuan dalam regulasi domestik dan panduan internasional yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi merupakan bagian dari pengujian untuk menilai kelaziman dari transaksi jasa, karena pihak independen lazimnya tidak bersedia melakukan pembayaran jasa apabila jasa tersebut tidak mempunyai eksistensi dan manfaat ekonomi. Sementara pengujian pembebanan jasa merupakan bagian dari pengujian untuk menilai kewajaran transaksi jasa. Biaya jasa intra- grup dikatakan wajar apabila biaya yang dikenakan sama dengan yang dikenakan terhadap perusahaan independen, atau dalam kondisi yang sebanding pihak independen bersedia membayarkannya;

17. Berdasarkan data/ dokumen yang tersedia, baik yang berasal dari data internal Terbanding maupun data/ dokumen yang disediakan oleh Pemohon Banding, hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan CASB yang dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Pengujian Transaksi Afiliasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Gambaran Kegiatan Usaha

• PT Nusautama Medicalindo bergerak di bidang jasa pelayan kesehatan berupa rumah sakit dengan nama “Rumah Sakit Columbia Asia Medan“ meliputi: rawat inap, rawat jalan, dan lainnya.

• Jenis – jenis jasa yang diberikan antara lain Anestesiologi, apheresis, anak, bedah, kardiologi, dermatologi dll.

• Rumah sakit ini dibangun di atas lahan seluas 12.065 m2 untuk melayani kebutuhan pelayanan medis terbaik di Medan.

• Rumah Sakit Columbia Asia Medan merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan rawat inap dengan 227 tempat tidur dan pelayanan Rawat Jalan dengan 49 Klinik. Rumah Sakit Columbia Asia Medan adalah rumah sakit multi-spesialisasi dengan 243 dokter berkualifikasi tinggi. Rumah Sakit Columbia Asia Medan berfokus pada Center of Surgical Excellence, Centre of Pediatric Excellence, Cardiac Center, dan layanan medis unggulan lainnya seperti Family Health Center, Executive Health Screening, Pain Clinic, Sports Clinic, Fisioterapi, dan Klinik Kecantikan, didukung oleh Apotek, Radiologi, Klinik Diabetik, Klinik Tumbuh Kembang Anak dan Laboratorium. Untuk membuat jangkauan layanan semakin lengkap, Rumah Sakit Columbia Asia Medan juga menyediakan Layanan Home Care dan Klinik Konsultasi Spesialis setiap hari termasuk Sunday Clinic dan Holiday Clinic.

• PT Nusautama Medicalindo Juga memberikan pinjaman kepada pihak Afiliasi dalam negeri (PT Belefina Medika) dan memperoleh penghasilan bunga.

• PT Nusautama Medicalindo melakukan pembebanan biaya kepada pihak Afiliasi Luar negeri yaitu royalti kepada Columbia Asia Healthcae Sdn Bhd dan Jasa manajemen kepada Columbia Asia Sdn Bhd.

• PT Jakarta terminal tank untuk menjalankan usahanya juga bekerjasama dengan PT Pelindo II untuk perjanjian penggunaan lahan dan pengoperasian pelabuhan untuk kapal melakukan bongkar bahan bakar maupun zat aditif untuk tambahan bahan bakar.

• Pendapatan PT Nusautama Medicalindo mayoritas berasal dari pihak ketiga. Pada Tahun Pajak pajak 2018 dapat digambarkan sebgai berikut:

• Alur Proses Bisnis ye say ang — es a eta Ha moot

— cE ak — ai 4 b. Pemegang Saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

• Daftar Pemegang Saham

Data cfm SPT

Data cfm Laporan Keuangan

Numer Porcentaga

Oo .... Sfarehoiders of shares afawrers" Do Amount c. Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Data cfm SPT

Data cfm TP Doc Lokal

Tahe 22 tar P ae pare Yerpunya Hukungas imi ar pan FT

Tah 2 PPT Sele Gort peal j Nama

Ma. Perusahaan Megara Kegialan Bisnis Jenis Hubungan Aliliasi dengan PTNM

ComponyNeame Country | Bone Acer | Type of Related Party wrth PTNM

Ka aa . Ba Pe ka tae oat tere

. . aa Mea, Lagian Som Rp Ap Ah

0 . Pete beat) Pet eda datd-- Toye a mg pot | DI: TA DAE: LAI hia. bee

• Skema Hubungan Afiliasi

OT Belia Gerais [cate penghasilan sunda eC yA na an sar .

• Skema Pohon Kepemilikan c. Ringkasan Transaksi Afiliasi

Data cfm SPT

Data cfm TP Doc Lokal

Tame] 27 Yaltar Trantaku PISA Sengas Fre AL Ciasi Sada larun Sajae F1

Tapin |b bang ATA gaged Sorry Tran anu sean! Fedi AS

No Par xh ni hasi fens Transaksi Jumlah (GRI

Related Portes Type of Trevisacteed Amount IDR)

Iona. AN FA Tadi

Data cfm Isian Per-22

Pemohon Banding tidak menyampaikan data

Data cfm Terbanding

, , & & & 1 ' aot ~

. AAL s re ne wed

‘ e-- oe a tena te see

-5 7 gorda. Ao = - eee oe we. Tie d. Analisis Rantai Supply

Menurut Pemohon Banding

Menurut Terbanding

e. Simpulan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko

f. Simpulan Karakteristik Usaha sew ce provider service provider

g. Pemilihan Metode

Menurut SPT

Menurut Terbanding

Menurut TP Doc Lokal (halaman 50)

3.4.4.3. Kebijakan Penetapan Harga Selama 5

Tahun Terakhir wea akar perutapar Tara Taam freqsans oe bey arar ATA JE NM Rar ian aya

Mera PP seo mengecer ada as at ccs? ser "enatidar ada sesama nu taba

Atau mngrk- up atastan han tersebist.

Oleh Karena ig bak 7 ide Sigel aer

OErPU lat Sete San & area telah memek h. Pengujian Eksistensi Biaya Jasa Manajemen

i. Paragraph 7.18 dari pedoman OECD

Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of

the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided. Ordinarily an independent enterprise in comparable circumstances would have satisfied the identified need either by performing the activity in-house or by having the activity performed by a third party. Thus, in such a case, an intra- group service ordinarily would be found to exist. For example, an intra- group service would normally be found where an associated enterprise repairs equipment used in manufacturing by another member of the MNE group. It is essential, however, that reliable documentation is provided to the tax administrations to verify that the costs have been incurred by the service provider.

Terjemahan Bebas:

Beberapa jasa intra-grup dilakukan oleh satu anggota grup MNE untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi dari satu atau lebih anggota grup yang spesifik. Dalam kasus seperti itu, relatif mudah untuk menentukan apakah suatu jasa telah disediakan. Biasanya perusahaan independen dalam keadaan yang sebanding akan memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi tersebut, baik dengan melakukan kegiatan tersebut sendiri atau dengan melakukan kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dengan demikian, dalam kasus seperti itu, jasa intra-grup biasanya dapat ditemukan (diidentifikasi). Misalnya, jasa intra-grup biasanya ditemukan di mana perusahaan afiliasi memperbaiki peralatan yang digunakan dalam suatu perusahaan manufaktur oleh anggota lain dari grup MNE. Sangat

penting, bagaimanapun, bahwa dokumentasi yang andal dapat

disediakan untuk administrasi pajak (kantor pajak) untuk

memverifikasi bahwa biaya memang telah dikeluarkan oleh

penyedia jasa.

ii. Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan diketahui bahwa

Terbanding sudah melakukan permintaan peminjaman atas dokumen/ bukti terkait pembebanan biaya jasa manajemen melalui akun

535.0700 – Management fees tersebut. Namun demikian Pemohon Banding hanya menyerahkan TP Documentation – Local File yang tidak dilampiri dengan kontrak, rincian transaksi, bukti transaksi, perhitungan transaksi afiliasi, maupun dokumen pendukung lainnya.

iii. Berdasarkan informasi pada halaman 50 TP Doc Lokal diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengujian kewajaran

atas transaksi pembayaran jasa manajemen melalui akun

535.0700 – Management fees kepada CASB.

344.3. kebijakan Peretapan Rarga Selama 5

Tahun Tera<hir web jese@r Letetepes Vetie Uap Pat case

Sm no DAU LL 5 na La LN iii. Bahwa pada persidangan banding, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa perjanjian dan invoice terkait pembayaran jasa manajemen melalui akun 535.0700 – Management fees kepada CASB.

iv. Bahwa data dan/ atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon

Banding tidak dapat menjelaskan secara detail dan spesifik

dengan disertai bukti pendukung mengenai latar belakang

kebutuhan atas penyerahan jasa manajemen yang disediakan oleh CASB kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding terkait latar belakang kebutuhan atas masing-masing jasa, misalnya Kajian Ekonomis dan/atau Notula/Hasil Rapat sehingga disimpulkan Pemohon Banding membutuhkan jasa tersebut dari pihak afiliasi.

v. Bahwa data dan/ atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara detail dan spesifik

dengan disertai bukti pendukung mengenai proses (kronologi)

penunjukan penyedia jasa, khususnya mengenai faktor yang mendasari penunjukan, kompetensi, dan kualifikasi CASB sebagai penyedia jasa manajemen kepada Pemohon Banding.

vi. Bahwa data dan/ atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon

Banding tidak dapat menjelaskan secara detail dan spesifik dengan disertai bukti pendukung terkait proses negosiasi yang jelas antara Pemohon Banding dan CASB terkait dasar

penghitungan dan pembentukan nilai imbalan jasa sebagaimana

tercantum dalam perjanjian. Berdasarkan informasi pada perjanjian dan TP Doc Lokal yang dipertegas oleh Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis persidangan, pembayaran jasa manajemen a quo dilakukan melalui mekanisme reimbursement atas gaji dan bonus Senior Manajer dari Malaysia, yaitu Presiden Direktur Pemohon Banding, yang dibayarkan terlebih dahulu oleh CASB berdasarkan biaya aktual (actual cost). Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara detail dan spesifik terkait dasar penghitungan biaya yang sebenarnya dikeluarkan (Actual Cost) dan dokumen sumber pembentukan pembiayaan Actual Cost tersebut, yang seharusnya menjadi dasar penagihan jasa kepada Pemohon Banding selaku penerima jasa. Bahwa invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding pun murni hanya berisi rekap tagihan tanpa ada dokumen pendukung yang mendasari adanya tagihan-tagihan tersebut.

vii. Bahwa data dan/ atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon

Banding tidak dapat memberikan gambaran pelaksanaan aktivitas dan perolehan manfaat atas masing-masing layanan jasa secara

konkret terkait penyediaan masing-masing Jasa oleh penyedia

jasa. Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung terkait aktivitas Jasa yang dilakukan dan perolehan

manfaat layanan jasa secara nyata dan konkret (time sheet/ kehadiran,buktikunjungan/perjalanan,dokumentasi pelaksanaan jasa, dll), khususnya terkait aktivitas jasa sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jasa antara Pemohon Banding dan CASB.

viii. Bahwa data dan/ atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon

Banding tidak dapat membuktikan kompetensi dan kualifikasi personil yang ditempatkan sebagai Presiden Direktur Pemohon Banding tersebut berikut bukti valid yang menunjukkan kebenaran jabatan atau status sebagai Senior Manager dalam struktur manajemen organisasi CASB selaku penyedia jasa manajemen.

ix. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon

Banding tidak dapat membuktikan eksistensi penyerahan jasa manajemen terkait pembebanan biaya jasa manajemen melalui akun 535.0700 – Management fees kepada CASB dalam sengketa a quo.

i. Pengujian Manfaat Biaya Jasa Manajemen

i. Bahwa tidak diketahui maksud dan tujuan dari pembebanan jasa Management fees, tidak dapat diketahui latar belakang dari transaksi jasa Management fees tersebut apakah memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan memberikan manfaat yang terukur bagi perusahaan Pemohon Banding.

ii. bahwa dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-

50/PJ/2013 disebutkan bahwa keberadaan transaksi penyerahaan jasa intra-grup akan diakui, apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (meningkatkan keuntungan atau efisiensi operasi).

iii. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat

menjelaskan secara detail dan spesifik dengan disertai bukti pendukung terkait korelasi/ keterkaitan kegiatan yang mendasari pembebanan Biaya Management fees tersebut dengan manfaat secara real untuk masing-masing Aktivitas Jasa yang disediakan

sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jasa antara Pemohon Banding dengan CASB.

iv. Bahwa uraian manfaat atas biaya Management fees dalam penjelasan tertulisnya hanya merupakan narasi yang tidak disertai dengan bukti empiris atas pembayaran tersebut benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang terukur bagi Pemohon Banding.

v. Selama proses persidangan, Pemohon Banding tidak dapat

membuktikan alasan Pemohon Banding terkait manfaat yang

diperoleh Pemohon Banding berupa tata Kelola perusahaan yang baik yang diberikan oleh direktur yang bersangkutan sehingga

Pemohon Banding dapat memperoleh, menagih, dan memelihara

penghasilan perusahaan dengan baik (contoh: detail kinerja unit

organisasi meningkat sesuai dengan Key Allocation yang

sesuai).

j. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-group i. bahwa berdasarkan pengujian atas eksistensi atau realisasi dan manfaat ekonomis dan jasa yang diberikan, Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak mencerminkan eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa yang diberikan sehingga tidak diperlukan pengujian kewajaran lebih lanjut.

ii. Berdasarkan pengujian eksistensi dan manfaat, diketahui bahwa atas biaya Management fees yang dibayarkan kepada CASB tidak diperoleh penjelasan dan dokumen yang valid bahwa jasa tersebut nyata diterima dan membawa manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga atas biaya tersebut dilakukan koreksi seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

19. Berdasarkan uraian di atas, data dan/ atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan banding tidak dapat membuktikan eksistensi

adanya penyerahan jasa manajemen dari CASB kepada Pemohon Banding. Bahwa tidak terdapat bukti yang konkret dan terukur yang secara nyata dapat menunjukkan terjadinya penyerahan jasa manajemen dari CASB kepada Pemohon Banding.

20. Bahwa dokumen berupa TP Doc lokal, perjanjian jasa, maupun invoice membuktikan kebenaran akan adanya pembayaran/ pengeluaran sejumlah uang dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya terkait biaya Management fees, namun atas pengeluaran tersebut tidak didasari dengan bukti eksistensi dan manfaat yang jelas sehingga disimpulkan merupakan pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

21. Bahwa Dokumen berupa SPT Masa PPh Pasal 21 dan daftar lampiran yang menunjukkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk Ravi Raj Sivaraj (Presiden Direktur Pemohon Banding) justru menunjukkan bahwa Pemohon Banding sebenarnya telah memberikan remunerasi yang cukup kepada yang bersangkutan sesuai kapasitasnya sebagai Presiden Direktur Pemohon Banding sehingga tidak perlu lagi membayarkan biaya tambahan berupa jasa manajemen dalam sengketa a quo kepada CASB. Selain itu, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti perhitungan actual cost nilai tagihan invoice serta bukti pembayaran gaji dan bonus dari CASB kepada Ravi Raj Sivaraj sehingg tidak terbukti bahwa pembebanan biaya jasa manajemen melalui akun 535.0700 – Management fees kepada CASB dalam sengketa a quo dilakukan dengan mekanisme reimbursement at cost.

22. Bahwa oleh karena tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya oleh Pemohon Banding, maka pengeluaran tersebut tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sehingga tidak boleh dibebankan sebagai biaya fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Dengan demikian, pengeluaran tersebut merupakan jumlah yang melebihi

kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh.

23. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) maka atas primary adjustment berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan dianggap sebagai pembayaran lebih kepada pemegang saham atau pihak afiliasi Pemohon Banding sehingga dilakukan correlating adjustment sebagai objek dividen sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh.

24. Dengan demikian, Terbanding melakukan koreksi dengan cara melakukan reklasifikasi dari yang semula oleh Pemohon Banding dilaporkan sebagai objek imbalan sehubungan dengan jasa menjadi objek dividen yang terutang PPh Pasal 26. Atas biaya tersebut telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding sebagai objek imbalan sehubungan dengan jasa sebesar Rp3.378.202.793,00 sehingga terdapat koreksi dividen sebesar Rp292.447.553,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

a. Koreksi objek PPh Pasal 26 atas Corporate Fee sebesar Rp910.697.955.

bahwa Corporate fees yang dicatat oleh Pemohon Banding sebesar Rp10.017.633.953 terdiri dari:

• Biaya Corporate fees sebesar Rp9.106.935.998

• Biaya PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp910.697.955 bahwa sehubungan dengan Penjelasan tertulis yang disampaikan oleh Terbanding dalam sidang tanggal 20 Maret 2025, yang menyatakan bahwa biaya lisensi yang dibebankan melalui akun 5350600 – Corporate fees sebesar Rp910.697.955 merupakan royalti yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak benar yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat keberatan, surat banding, dan surat penjelasan tertulis dalam proses banding sebelumnya, biaya sebesar Rp910.697.955 yang dibebankan pada akun 5350600 – Corporate fees substansinya adalah biaya PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean (PPN BKPTB atas royalti) dengan rincian sebagai berikut:

NPWP W? yang , ‘Sora’ Suk: Tangga Bukti Jumlah didi —.umlah ?Fh Yang fle. Kama W? yang Dipotong , Period ,

. Disotong Totong 20t014 | Brute Gisoterg +

5 fwenatiideeree sih thl Pas aul satisiss D beets Dake i yes] dea Pals state

Jumlah 9,106,935.998 920,603 595

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa invoice, perjanjian, dan bukti pembayaran ke CASB selama proses persidangan yang menunjukkan bahwa biaya sengketa sebesar Rp910.697.955 merupakan setoran PPN. (Lampiran 1);

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sengketa terkait koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp910.697.955 tersebut di atas adalah sama dengan sengketa terkait koreksi objek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

bahwa dalam Penjelasan Akhir Terbanding yang disampaikan dalam sidang 20 Maret 2025 atas sengketa PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, pada butir 2.c. Terbanding menyatakan sebagai berikut:

”Tanggapan Terbanding atas bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat menunjukkan nilai Rp910.697.965 mengkonfirmasi bahwa, berdasarkan UU dan Peraturan PPN, biaya sengketa sebesar Rp910.697.955,00 merupakan setoran PPN dengan bukti seotran an. Columbia Asia Healthcare yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun biaya 5350600 Corporate fees“

bahwa berdasarkan konfirmasi Terbanding bahwa biaya sengketa sebesar Rp910.697.955 merupakan setoran PPN, maka jelas bahwa berdasarkan Pasal 26 UU PPh dan peraturan perpajakan terkait, biaya sengketa sebesar Rp910.697.955 yang substansinya merupakan setoran objek PPh Pasal 26 (pajak bukan merupakan objek pajak/pajak tidak dapat dikenakan pajak); bahwa dengan demikian, koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp910.697.955 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

b. Koreksi objek PPh Pasal 26 atas Management Fee sebesar Rp292.447.553,00

bahwa seluruh biaya management fees sebesar Rp3.670.650.346 yang di dalamnya termasuk biaya management fees sebesar Rp292.447.553 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding merupakan biaya atas jasa Senior Management Fee dengan pihak afiliasi Colombia Asia Sdn Bhd (“CASB“).

Pemohon Banding terikat dalam perjanjian “Senior Management Services Agreement“ pada tanggal 1 April 2018 dengan CASB yang mengatur bahwa CASB berhak menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding terkait atas gaji dan bonus Senior Manajer dari Malaysia, yaitu Presiden Direktur Pemohon Banding, yang dibayarkan terlebih dahulu oleh CASB. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa invoice, perjanjian, dan bukti pembayaran ke CASB selama proses keberatan dan persidangan (Lampiran 2). Senior Manajer (dalam hal ini adalah Presiden Direktur Pemohon Banding) ini diberikan gaji dan bonus dari Pemohon Banding dan telah dipotong PPh Pasal 21, juga menerima gaji dan bonus dari CASB. Terkait gaji dan bonus dari CASB, CASB me-reimburse dengan menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri, walaupun berdasarkan UU dan peraturan PPh dan PPN terkait, gaji dan bonus yang dibayarkan terlebih dahulu oleh CASB seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri;

bahwa gaji dan bonus tersebut merupakan biaya yang nyata-nyata Pemohon Banding keluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha dan memberikan manfaat yang nyata bagi kegiatan usaha perusahaan. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya gaji dan bonus tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa eksistensi dari Management Fee ini adalah penunjukkan Presiden Direktur, yaitu Ravi Raj Sivaraj oleh CASB untuk ditempatkan di Indonesia dan manfaat nyata yang diterima oleh Pemohon Banding adalah tata Kelola perusahaan yang baik yang diberikan oleh direktur yang bersangkutan sehingga Pemohon Banding dapat memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan dengan baik;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti pendukung berupa SPT PPh Pasal 21 untuk Masa Juli 2018 sampai dengan Masa Maret 2019 beserta daftar lampiran yang menunjukkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk Ravi Raj Sivaraj (Lampiran 3). Berikut Pemohon Banding

sampaikan juga tangkapan layar daftar lampiran pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Juli 2018.

Py PPA AAN AD DSA NA OID AR PRP a PE RA Rak DS Ab TAP SAN KAI Log ae PEG CR Ta NA Po EL SL IE BENAR LIA PALA MA Re Ce eT ue SOAR Ted -I

PEN RT) Lat AMS KA ab ae FT . He

TAPeTORAT NETRA saja ot Ch a See] Heys a ‘ weir hn ia BE MA RPE RDB Ot AT Ob TACK aN OU AK sR, th Ra PRS ask ithe aa IP fe kta AS Lee aoe MKP

Fs a NA Karen or an trua h: Bout

° ve wat howl laa My Bogle an ba Lt many bane poe 1 : — Ss =e = => : :

Ba pn tang Tap UT ae REA sony ba anna engan

Loe \ . —— 5 Pa Ly : :

Pa 1 _ oe 4—— — . 1 : .

. 2 | oo . . 1 . .

tot 1 : 1 : '

: ut sos 1 : : : : :

I KI ee ee SA rr PE ARE cee ty Seyere bahwa dengan demikian, koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp292.447.553 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Pendukung atas Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Akun Corporate fees berupa:

- Invoice, Rincian Invoice, dan Bukti Bayar

- General Ledger Corporate

- BPN atas PPN BKP Tidak Berwujud sebesar Rp910.693.595 bahwa dokumen Pendukung atas Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Akun Management fees berupa:

- Invoice Management Fee

- Pembayaran Management Fee Invoice

- Perjanjian Management Fee FY18 CASB

- SPT PPh 21 dan daftar lampiran pegawai tetap Masa Pajak Juli 2018 – Maret 2019 bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sengket aini terkait dengan aspek pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (3)

Subjek pajak dalam negeri adalah:

b. Orang pribadi, baik yang merupakan warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang:

1. Bertempat tinggal di Indonesia;

2. Berada di Indoensia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau

3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

Pasal 2 ayat (4)

Subjek pajak luar negeri adalah:

a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;

b. Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 26 ayat (5)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat )2a) dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

b. pemotongan atas pengahsilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah sttaus menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap

a. Koreksi objek PPh Pasal 26 atas Corporate Fee sebesar Rp910.697.955.

bahwa Terbanding melakukan koreksi ini yang berasal dari akun 5350600 Corporate fees dan akun 5350700 Management fees dengan rincian sebagai berikut: ana Merurut 0.

GC AKUN NMarna Akur Menurut Wp | AOTCKSI

5350600 CORFORAL 5 FSES 3,106,535, 59% 10,01 7,633,953 915 997,555

5250700 MIAN AGENT FEES 2,378, 202,792 3,679,550, 348 252,447,552

Junah 12 485 138,791 15638, 284,295 1209145 508 bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak atas Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui terdapat koreksi atas DPP/ Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.203.145.514,00 sebagai berikut:

Mel Liar — Ref a a : Menanit Naa 7 Kareks R0 ~ a. — (aye Pajak "Pp Semenssa Rp.

1 'Devidan 9 2679 380 326| 287 S50 346i

2 Bunsa a ay 3)

4 Sewa das kengassi ar Ar Sesupurgan al 1 0

Penggunaan carte

5. Imbalan Sehubunyas Lengan Laga, Peed aan, 39'S 244 G64 Seq ha (ROA)

! dan Kegiatan

6 Hadias dan Penabasssas kai a: 1

7. Pensiun gan Pempayaras Berea a 3 £ 0

8. [reer SWAP can Tartare: reung helai N 5 0

"9 | Keuntungan Karena Per bebasan Utang S z 0

19 |Penjvalan Hana di indonesia c Gi 0

11 Premi Asuransi'Reansuransi 2 Ke 9

12. Penghasiran dar Feasaikan Saham o of a!

13 Penghasilan Kenz Pajat SUT Sete'ah oe , _ a eee ee CO _ ___o!

Jumlah 0. ae 3 00,131022.179.961) oo _45.229,325.469] . 1.203.145.5908;

bahwa dokumen dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan sesuai pernyataan Terbanding dalam penjelasan tertulisnya maupun berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan, sebagaimana di bawah ini:

F. DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN/ATAU DOKUMEN YANG DIPINJAM

Berdasarkan bukli peminjarran/surat pemirjaman/ben!a agara pemenunaA ") sampal dengar tangga ...

: NAMA BUSU/CATATAN/9OKUWEN Dipinjarmkan Tdak ae] -

LNG YANG DIPINJAM ya (Tidak, ipinterka | KETERANGAN

1. (FP keluaran, dan FP Masukan beserta fle CSV-rya «| ‘

2. |bukt? seloran medal awal s.d, Akhir, akta pembagian devden La: :

3 Flowchart produksi/$ C2 yane bersaitan kegiatan Usaha. vo! j

4. Daftar Akun, Buku Dasar (Generel Ledger dan Sub Ledger) dan Trial Balasce Ld : i serta Journal dan seltcopy nya i ! :

E, Daftar reklasifikaasirekonsiliasi akun akur cas general lefger ke laporan Li | | ‘ keuangan !

8. Mapping Genera! Ledge: sesuai yang dlape'kan di ST Tahunan dan Laperan vi

Keuangan

? Surat perjanjian Hutang dengan »'hax bank lainnya dan bukli cembayarar vot i pokok Hungah

: & Seluruh rekening koran bank'Gire Pansaahaan Li

4, [after aktiva tetap dan aktva ‘an perusaqaaa dan perhiiLages penyusutan Li (komersial dan fiskal

1G, |Bukti perclehan aktiva tetap dan aktiva lain La | 1 “1. (Perhitungan labafrugi selisih kurs o

72. (Rincian dan bukti pendukung atas pendapatan lain-ain (penjualan aktiva Sewa Li i ruangan, stwa alkes, ambulénce, Open Table, pendapatan sendidikan dan latinan, seminar), pendapatan bag: hasil (Pendapatan lain - lain atas kerja sama operasi), perghasilan jasa faslitas RS (rostgen/MR/dI) dan penghasilan lain seperti penda'taran pagien (buku pasien kany pasien, gdarg pasien, komisi dar industri (abal dan susu), lain -:an (biaya adm, reside obat dan Jai: - tain} idan sebagainya.

13, Rincian dan bukti pendukung atas uang muka dan biaya dibayar dimuka Lil

14, Daftar'Rincian per.bayaran gaji Payacil, perhitungan Per Pasal 21 atas gaji “ ikaryawan dan honcr tenaga ahli ‘

15, IRekonsiiiasi ebjek PPh Pasal 21, 23/28, 4/2) dengan biaya di.aporaq keuangan 7

: ‘6. (Rekonsiliasi Peradaran usaha can penyerahan BKPAIKP pajak keluaran PPN ¥

17. | Tranfer Pricing Decumentation (masterila Ickal dan isduk) dan data pendukung vo Sebacian i

18, (BapanfStruktur kepemilkan sanam sampa Cergan ullimate shareholder | ¥

19. (Kontrak, rincian transaksi, SUKI tansaksi, dar pernitungar transaksi afiliasi ‘ oe

26. [Sie Pian, hSB.PBB, Izin Lokasi. MB, dan perzinan lainnya ¥ j

: 21. (Ringan perhitungan share pendasatan ne dexter, samp3 bukti pembaya:ar ¥ '

: penghasilan dexter (Slp gaji, bLkt tonsfer perhitungan share sandapatan peranjian) i

22. (Rincian pengkasian rawat inas (Obat dan Fenengsapan Medis, Layanan rawat : v | :

inap, penunjang medis dan diagnostik, Jasa meds, laboratorun, adm dan : :

lainnya) | :

23. (Rincian penghasilan rawat jalan “Obat, perleqgkapan medis, layanan pelikiinik “ penunjang medis dan diagnastix, jasa meds. Layanan lO, Laberaterium, arm ! daa lainnya)

24, (Rincian penyesuaian fska! positif dan penyesualan figka! nesatif La

28, Rincian pengkaslan yarg dikenatan PPh sersifat fing: “

PA Tea SA

26. |Rirclan penghitungan kembali pajak masukan yang dapat dizrecitkan iow .

27. IITAS dan IMTA atas pegawai/pergurus komisars expatriat lov !

28. (Perjanjianikontsak dengar Customer. Ld | :

29, | arjaqjian/kentrak dengan Supplier. Li bahwa dari dokumen yang disampaikan di atas diketahui Pemohon Banding telah menyampaikan Buku Besar dan rekonsiliasi obyek PPh Pasal 23/26 dengan biaya- biaya di laporan keuangan (nomor 15);

bahwa Pemohon Banding menyebutkan Corporate fees yang dicatat oleh Pemohon Banding sebesar Rp10.017.633.953,00 terdiri dari:

- Biaya Corporate fees sebesar Rp9.106.935.998,00

- Biaya PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp910.697.955,00

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian pemotongan PPh Pasal 26 atas akun Corporate fees sebesar Rp9.106.935.998,00 sebagai berikut:

No Nama WP yang Dipotong Period .

Dipotong Potong Potong Bruto Dipotong

Jumlah bahwa dari tabel pemotongan PPh di atas mencantumkan jumlah Rp919.693.594,00 sedangkan jumlah koreksi Obyek PPh Pasa 26 Maret 2019 ini sebesar Rp910.697.955,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp4.361,00 menurut Pengadilan Pajak selisih tersebut disebabkan pembulatan dari seluruh bulan sehingga selisih tersebut dapat dikesampingkan;

bahwa penelitian Pengadilan Pajak atas Buku Besar Pemohon Banding diketahui akun 5350600 Corporate fees mencantumkan jumlah sebesar Rp9.106.939.958,00 sebagai berikut:

Corporate Fees | Referensi | PPN Atas Corporate Fees ae Nan rasatsTeooo| Lo | 73.347.576 es Nan

37.440.506 of 3.744.051

2236221100) | 4.238.221 ee ee 910,693,994.91

10,017,633,953.03 bahwa berdasarkan bukti buku besar di atas diketahui jumlah sebesar Rp10.017.633.953,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan jumlah dari Corporate fees sebesar Rp9.106.939.958,00 dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai BKP Tidak berwujud dari luar daerah Pabean sebesar

Rp910.693.994,00. Pemohon Banding kemudian di dalam TP Doc local mencantumkan keseluruhan biaya Corporate fees sebesar Rp10.017.633.953,00 ini sebagai pembayaran biaya lisensi kepada Colubia Asia Healthcare Sdn Bhd; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila Terbanding meneliti Buku Besar Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, maka akan diketahui jumlah sebenarnya biaya Corporate fees sebesar Rp9.106.939.958,00 dan bukan Rp10.017.633.953,00 sebagaimana Obyek PPh Pasal 26 menurut Terbanding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jumlah koreksi Terbanding atas Corparate fees sebesar Rp910.697.955,00 sebenarnya merupakan pembayaran PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah Pabean sehingga pembayaran pajak bukan merupakan Obyek PPh Pasal 26;

bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas akunCorporate fees sebesar Rp910.697.955,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi atas Manajemen fees sebesar Rp292.447.553,00

bahwa koreksi Terbanding ini merupakan biaya management fees atas transaksi jasa Senior management fees Pemohon Banding dengan Columbia Asia Sdn Bhd (CASB);

bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen Laporan Keuangan dan TP Doc Lokal Pemohon Banding diketahui fakta bahwa antara Pemohon Banding dengan CASB merupakan transaksi berelasi (hubungan istimewa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan;

bahwa dasar koreksi Terbanding atas biaya management fees tersebut disebabkan tidak adanya manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding atas layanan jasa yang diberikan afilaisinya;

bahwa menurut Pemohon Banding jumlah koreksi sebesar Rp292.447.553,00 yang merupakan bagian dari komponen biaya management fees sebesar Rp3.670.650.346,00 merupakan gaji dan bonus yang diberikan kepada Sdr Ravi Raj Sivaraz yang merupakan Presiden Direktur Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding kepada Sdr Ravi raj Sivaraz tersebut di atas, selain diberikan gaji dan bonus oleh Pemohon Banding yang sudah dipotong PPh

Pasal 21 juga terdapatgaji dan bonus yang diberikan oleh CASB dengan cara dibayarkan terlebih dahulu oleh CASB kemudian direimburse kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan telah menyetor PPh Pasal 26 dan PPN terkait gajid an bonus yang dibayarkan terlebih dahulu oleh CASB tersebut di atas;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan aspek pembuktian;

bahwa sengketa managemen fees ini berkaitan dengan koreksi Penyesuaian fiskal positif atas managemen fees sebesar Rp3.670.650.346,00 di PPh Badan, dengan alasan koreksi Terbanding menyebutkan tidak terdapat manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding atas jasa tersebut. Koreksi terkait biaya management fees tersebut telah telah diperiksa oleh Pengadilan Pajak dengan pendapat koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan. Berikut ini pokok-pokok pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas:

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kewajiban Pemohon Banding untuk membayar jasa manajemen dimaksud merupakan pelaksanaan ketentuan yang ada dalam perjanjian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyebutkan setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;

- bahwa dengan kedudukan Sdr Ravi Raj Sivaraj sebagai Presiden Direktur di Pemohon Banding sudah jelas menunjukkan peran penting yang bersangkutan dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan Sdr Ravi Raj Sivaraj ditempatkan di Indonesia yang menunjukkan yang bersangkutan telah hadir secara langsung dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak beralasan secara hukum dalil Terbanding yang menyatakan tidak terdapat eksistensi dan manfaat pembayaran jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas Pengadilan pajak berpendapat pembayaran jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan usaha untuk

mendapatkan, menagih dan mamelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

- bahwa oleh karena itu menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding atas managemen Fee sebesar Rp3.670.650.346,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa sesuai dengan keterangan dalam laporan hasil pemeriksaan pajak, koreksi Obyek PPh pasal 26 ini merupakan reklas dari Royalti dan imbalan jasa menjadi Dividen, sebagaimana tampilan di bawah ini:

Ma na Be MR PA RA SPP PPPA

Gbiss Pajak menurat Pemeriksa :

Pos-Pos Laguran Rugi Laba

1. - Rp 1400142546 zo. Ap

Jemlah Rp 14.225 425 469

PossPeos Neraca Rea C

Obie dan masa sebe umnya Rp c

3 pclona/sisetor‘dilacorkan masa berikutaya Rp t

Sipeitungka sebagai coies PSK Pematesgan lain Ra Cc

Dipotong/dlsater'dila porkan dl KPP lain (SKP Summary Cabang) Rp 0

Obiek Pajak Menurut Pemcrissa Rb 18229393469

Obiex Pajak Menurut SPT WF Re 13.936,279 961

Koreksi Okjek Palak . uo Re 1,293,145:504

Panjelasan ; .

- Berdasarkan hasil pengujian cbick aah Pasal 26 menurut pemeriksa sencsar Rp14.225.425,469 seningga terdapat korensi sebesar Rp1.204.143 508. Demerksta melarukan roklas objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan imbaan jasa sebesar

Rp19980234295,20 manjadi ebiek aeviden carena merupakan pembayaran afiliasi yang bolum didukung buk! exsisteqsi dan manfaat.

Dasar hukum: - Pasel 26 UW! Pr

+ Pasal 2 ayat {ai JI KUA

14 Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan hasi! pongjjian terdapat objek PPK Pasal 25 yang dilaporkan ramun tidak didukang aleh bukti pendukung yang kompaten

Sincian aun yang terdapat koreksi!

Ng Akun Nama Akun Menutay WP/SPT Menurut Koreksi

5350600 CORPORATE FEES 9106935, 058 10,017,835,953 910,697,955

5350700 MANAGEMENT FEES 3,378,202, 794 2679650, 345 292,247,553 cuban -2445,138 79) 19 685,294.299 1,209, 45,506

Dasar uteri - Fas9. 98 JL PPK

- Fasa! 12 ayat 3) UU KUP

21 Tanggapan Wajib Fajak atas SPHP

Waie Pajak berdasarkan surat tanggapan nemor O6S/0DTC-1SAV2023 tanggal 27 Juni 2023 menyatakan :

Wajis Pajak tidas setuju dengan kersksi torkait dongan Objak PPK Pasal 28 sebesar Rp1.203.445.500 dengan aan sebagai berikut, a

Bahwa argumentasi ketidaksetujuan Wajib Pajak mengacu pada butir 1.2.5 22. Oleh karera itu, Waio Pajak mohen agar koreksi capatd batalkan,

» Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Perbahasan Akhir

Perneriksa mempertanankan soreks tersebut, Pemesksa mengembalikan rekas obck PPh Pasal 25 sebesar

Rp12.117.623.959 sebacai objek Royalti daa melakukar. reklas (dari secondary adjustment 1 atas imbalan jasa

Sebesar Rp3,6570.650.446 meosjati objek ceviden karena merupakan pembayaran afillasi yang be'um didukung bukti ens'stensi daa masfeat.

4) Tanggapan Wajlb Pajak dalam Pombahasan Akhir

Wajib Pajak tidak setuju atas per dapa! pemeriksa calam Pembahasan Akalr kasil Pernesseaq bahwa dengan adanya hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi atas Biaya Manajemen Fees di PPh Badan sebagaimana tersebut di atas maka dalil Terbanding mengenai tidak adanya manfaat ekonomis yang diterima

Pemohon Banding menjadi tidak terbukti dan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian sengketa ini yang merupakan reklas Biaya Management fees sebagai Dividen juga menjadi tidak terbukti;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Juli 2018 sampai dengan Maret 2019 yang didalam lampiran SPT Masa tersebut terdapat nama Sdr Ravi Raj Sivaraj yang sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 setiap Masa nya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi management fees sebesar Rp292.447.553,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundange-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak
Akun Corporate Fees910.697.9550910.697.955
Akun Management Fees292.447.5530292.447.553
Selisih perhitungan606
Total1.203.145.51401.203.145.514

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut Terbanding: Rp 2.339.695.679,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 1.203.145.514,00

Menurut Pengadilan Pajak: Rp 1.136.550.165,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1DPP1.136.550.165
2PPh Pasal 26 terutang137.835.050
3Kredit Pajak:137.835.050
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00229/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/124/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas nama PT Nusautama Medicalindo, NPWP: 01.651.668.4-123.001, beralamat di Jalan Listrik No. 6 Medan Petisah, Kota Medan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.