Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-008744.13/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Nusautama Medicalindo, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008744.13/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nusautama Medicalindo mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Maret 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Maret 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008744.13/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Nusautama Medicalindo
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/124/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
17 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
27 Oktober 2025