Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman

PUT-008740.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Adil Utama, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008740.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008740.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADIL UTAMA, NPWP 01.803.810-9.218.000, beralamat di Jl. Dahlia No. 81 A, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, 28121 (domisili elektronik: cmn.advocatesla@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA. dan M. Reza Irawan Meliala, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus 004/AU/SK-PP/IX/2025 tanggal 08 September 2025 yang diberikan oleh Rudy Rizal Sinambela jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 26 Februari 2021 tentang Risalah Rapat PT Adil Utama yang dibuat oleh Notaris Fery Bakti, S.H., untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

L a w a n

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor40-42,Jakarta(12190)(domisilielektronik: dit.keberatanbanding@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Merry Kusumadewi Sumarna/19860220200901 2 004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi / 19751014 199602 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Taufik Marasabessy / 19830605 200212 1004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-895/PJ.07/2026 tanggal 24 Februari 2026;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1261/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/AU/G/PP/X/2025

tanggal 1 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00066/STG-

CT/WPJ.02/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang

disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.598.500.0007.729.125.000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN2.515.780.4022.515.780.402
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)10.144.281.40210.244.905.402
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)10.144.281.40210.244.905.402
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)759.850.000772.912.500
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.838.043.1811.838.043.181
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.838.043.1811.838.043.181
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)1.838.043.1811.838.043.181
f. jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (a-d)(1.078.193.181)1.065.130.681
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .....(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.PPN yang lebih dibayar (2.e + 3.c)1.078.193.1811.065.130.681

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat

mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan dengan Surat Nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025, permohonan Penggugat dikembalikan, sehingga dengan Surat Nomor 001/AU/G/PP/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025 (secara elektronik);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

001/AU/G/PP/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Riau atas nama Direktur Jenderal Pajak Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

I. POSITA

bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. TEGUGAT MENERBITKAN OBYEK GUGATAN DENGAN BERDASAR

KETENTUAN PASAL 32 AYAT (2) HURUF a, ANGKA 1 PMK 118/2024 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 22 AYAT (2) PMK 118/2024

1. bahwa alasan pembatalan pada surat nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 adalah:

Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan tiba-tiba diterbitkan SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU KUP;

bahwa oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPLB Nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) UU KUP yang menegaskan SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPLB PPN Nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) Jo. Pasal 22 ayat (5) a PMK 118/2024. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

2. bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yang digunakan oleh Penggugat sebagai dasar hukum mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPLB Nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 seharusnya tidak diterbitkan;

3. bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a Angka 1 PMK 118/2024 dan tidak dapat digunakan untuk Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 untuk maksud SKPLB PPN seharusnya tidak diterbitkan;

4. bahwa perbedaan yang jelas dan nyata antara Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dapat ditegaskan sebagai berikut:

1) bahwa permohonan untuk Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024, apabila memenuhi syarat Pasal 33 ayat (1) PMK 118/2024, maka ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PMK 118/2024;

2) bahwa permohonan untuk Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, sekalipun memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1) PMK 118/2024, TIDAK DAPAT ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PMK 118/2024;

3) bahwa berdasar perbedaan ini menegaskan bahwa sebab-akibat hukum untuk norma hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 berbeda dan tidak memiliki hubungan hukum (berdiri sendiri) dengan sebab-akibat hukum untuk norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

5. bahwa oleh karenanya, Obyek Gugatan yang diterbitkan berdasar ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a, angka 1 PMK 118/2024 TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPLB Nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

6. bahwa oleh karena Obyek Gugatan TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPLB Nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka

sesungguhnya Dirjen Pajak pun tidak memiliki hubungan hukum atau tidak memiliki dasar kewenangan hukum untuk menerbitkan Obyek Gugatan tersebut. Tidak ada hubungan hukum antara Dirjen Pajak dengan Obyek Gugatan yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPLB Nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024; bahwa berikut Skemanya:

7. bahwa oleh karena Obyek Gugatan TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPLB Nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatan a quo haruslah dinyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERAKIBAT HUKUM SEJAK DITERBITKAN;

B. SYARAT SAH NYA KEPUTUSAN/OBYEK GUGATAN

8. bahwa merujuk kepada Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (AP), menyatakan:

Ayat (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan obyek keputusan;

9. bahwa merujuk kepada Pasal 56 UU AP, yang menyatakan:

Ayat (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah;

Ayat (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan;

10. Pertanyaan:

Apakah Dirjen Pajak berwenang menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian atas Permohonan Pembatalan SKP Tidak Benar dengan batu uji UU KUP yang ternyata belum pernah diuji dan belum bersifat incracht? Jawab: ………., boleh dijawab saja.

11. Apa Akibat Hukum Atas Keputusan Yang Tidak Sah?

Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah

Pasal 70

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangan; dan/atau

c. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

B.1 HUBUNGAN OBYEK GUGATAN DENGAN PASAL 52 AYAT (1), PASAL

56, DAN PASAL 70 UU AP TERSEBUT

12. bahwa Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 diajukan dengan BATU UJI Pasal 17 ayat (1) UU KUP dan Pasal 29 UU KUP belum pernah diadili Pengadilan dan belum inchract. Berbeda dengan Permohonan Pembatalan berdasar Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 yang BATU UJI-nya adalah UU PPH atau UU PPN;

13. bahwaolehkarenanyaPermohonanPembatalanNomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 tidak memenuhi syarat sebagai nebis in idem;

14. bahwa terbukti Dirjen Pajak TIDAK BERWENANG untuk menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem;

15. bahwa Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan atas Permohonan Pembatalan yang tidak nebis in idem sejalan dengan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menetapkan Putusan “tidak dapat diterima” terhadap permohonan JR yang tidak nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

16. bahwa sesuai Pasal 56 UU AP:

Obyek Gugatan diterbitkan oleh Dirjen Pajak tanpa dasar kewenangan sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a sehingga memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU AP yaitu Obyek Gugatan a quo merupakan Keputusan yang tidak sah;

17. bahwa sesuai dengan perbandingan terhadap Pasal 70 ayat (1) UU AP dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka Obyek Gugatan adalah tidak sah karena dibuat oleh Dirjen Pajak yang tidak berwenang menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem;

18. bahwa berdasar Pasal 70 ayat (2) UU AP berakibat :

Obyek Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Obyek Gugatan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada;

19. bahwa dengan demikian, Dirjen Pajak dalam menerbitkan Obyek Gugatan BUKANLAH dalam rangka melaksanakan TUGAS-nya, tetapi sedang melaksanakan ketidakberwenangannya melakukan suatu perbuatan tersebut;

B.2 KESAMAAN TUJUAN PERMOHONAN PEMBATALAN SKP DALAM

PASAL 22 AYAT (2), AYAT (5) HURUF a PMK 118/2024 DENGAN TUJUAN PASAL 70 AYAT (2) UU AP

20. bahwa Alasan Pembatalan SKP Adalah SKPLB bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) UU KUP dan Pasal 29 UU KUP dengan tujuan SKP seharusnya tidak diterbitkan;

21. bahwa maksud alasan pembatalan adalah untuk mendapatkan Keputusan bahwa SKP tidak mengikat sejak diterbitkan sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (2) dan ayat (5) huruf a PMK 118/2024 yang berbunyi:

Pasal 22 ayat (2):

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 22 ayat (5) huruf a:

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta Surat Tagihan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatalkan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dibatalkan tersebut.

a. dianggap tidak pernah diterbitkan;

YANG SAMA MAKNA SUBSTANSINYA DENGAN Pasal 70 ayat (2) UU AP yang berbunyi:

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada; C. CONTOH EKSTRIM SENGKETA PERPAJAKAN UNTUK BERIMAJINASI

MEMAHAMI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1) B UU KUP

22. bahwa apabila Wajib Pajak telah pernah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitannya ternyata melanggar Pasal 29

dan Pasal 17 ayat (1) UU KUP, misalkan dalam penerbitannya tidak ada surat perintah pemeriksaan pajak. Apakah terhadap SKPLB tersebut tidak dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024?

23. bahwa apabila Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitan SKPLB tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun. Apakah terhadap SKPLB tersebut tidak dapat dibatalkan lagi?

D. URAIAN TENTANG NEBIS IN IDEM

24. NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI

(sumber: Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 2, Juni 2021)

bahwa asas nebis in idem dijumpai dalam hukum acara pengujian konstitusionalitas norma undang-undang. Jantung asas ini terdapat pada Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK):

“Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”; bahwa akan tetapi Ayat (2) di pasal tersebut memberi pengecualian apabila batu uji konstitusionalitas berbeda dari pengujian sebelumnya:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”;

bahwa ketentuan ini justru memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, sedangkan jamak diketahui MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusannya mengikat seketika dibacakan. Sementara pengecualian ne bis in idem melalui perbedaan batu uji kerap kali dikesampingkan sehingga menisbikan idealisasi asas tersebut, misalnya pada Putusan MK Nomor

36/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017. Bahwa keduanya memohonkan pengujian Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dengan batu uji yang juga sama berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017 tidak menyatakan perkara tersebut ne bis in idem terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, sekalipun keduanya dibacakan pada hari yang sama;

bahwa Nebis in Idem Gugatan Pajak Merujuk Kepada Nebis In Idem Menurut Mahkamah Konstitusi;

bahwa menurut MK, jika Batu Ujinya berbeda, maka Pengujian norma tidak nebis in idem. Tekait dengan itu, Batu Uji Permohonan Pembatalan SKPLB Tidak Benar adalah UU KUP BERBEDA dengan Batu Uji Keberatan yaitu UU PPH atau UU PPN. Sehingga permohonan pembatalan SKPLB ini tidaklah nebis in idem dengan Keberatan yang telah incracht;

25. NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH AGUNG

Merujuk Putusan MA Nomor 123K/SIP/1968 tanggal 23 April 1969

bahwa meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terlebih dahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam Subyek dan Obyeknya, serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh Putusan terdahulu yang sudah incracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum Nebis in idem;

Pendapat Penggugat:

bahwa menurut putusan MA tersebut terdapat syarat kumulatif nebis in idem, yaitu:

Subyek dan obyek sama, status hukum tanah yang dipekarakan telah ditetapkan oleh Putusan yang sudah incraht;

bahwa fakta dalam Kasus Gugatan Pajak ini adalah:

(1) Subyek sama,

(2) Obyek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu:

bahwa terhadap tindakan menerbitkan SKPLB yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) UU KUP tersebut BELUM PERNAH ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat incraht;

(3) Obyek gugatan Belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht;

E. SKPLB DALAM KONTEKS PASAL 1 ANGKA 3 UU NOMOR 5 TAHUN 1986

26. Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

27. Hubungan SKPLB Dengan Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

1) bahwa apabila nomenklatur SKPLB itu dianggap hanya 1 (satu) Keputusan, maka hanya ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan SKPLB. UU PPh dan UU PPN tidak pernah menyebutkan SKPLB. Dengan demikian, upaya hukum hanya dapat diajukan terhadap SKPLB apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU KUP. Upaya Keberatan tidak dapat diajukan terhadap penetapan tertulis yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN;

2) bahwa apabila koreksi-koreksi Fiskus itu dianggap Keputusan yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN yang ditulis dalam lembar yang berjudul SKPLB, maka Keberatan atas koreksi-koreksi tersebut dapat diajukan apakah Keputusan itu sesuai atau tidak sesuai dengan UU PPh dan UU PPN;

3) bahwa dengan demikian, pada SKPLB dapat terdapat banyak Keputusan antara lain:

(1) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat

(1) UU PPh;

(2) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat

(2) UU PPh

(3) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat

(3) UU PPh;

(4) Keputusan Fiskus mengkoreksi Biaya Gajih berdasar Pasal 6 ayat

(1) UU PPh;

(5) Keputusan Fiksus mengkoreksi Biaya Iklan berdasar Pasal 6 ayat

(1) UU PPh ;

(6) Keputusan Fiskus mengkoreksi kompensasi kerugian berdasar Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

(7) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya transportasi berdasar Pasal 6 UU PPh;

(8) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya-biaya penyusutan berdasar Pasal 6 UU PPh;

(9) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya Bunga berdasar Pasal 6 UU PPh;

(10) Keputusan fiskus mengkoreksi PTKP berdasar Pasal 7 UU PPh;

(11) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 7 ayat (2), ayat (3) UU PPh;

(12) Keputusan fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 9 UU PPh

(13) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11 UU PPh

(14) Keputusan fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11A ayat (1,2,3,4,5,6,7,8) UU PPh

(15) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 14, 15, 16, 17, 18 UU PPh dan seterusnya.

(16) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasarkan Pasal 18 UU PPh

(17) Keputusan Fisksus menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

(18) Keputusan Fiskus mengkoreksi nilai penyerahan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

(19) Keputusan Fiskus mengkoreksi Pajak Masukan berdasar UU PPN…..dst.

(20) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP

(21) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 17 ayat (1) UU KUP

(22) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

4) bahwa sebagai negara hukum, Keputusan-keputusan Fiskus tersebut haruslah dapat diuji sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi BATU UJINYA;

5) bahwa adapun Batu uji dalam upaya hukum tersebut adalah Pasal-pasal yang digunakan Fiskus untuk melakukan Keputusan tersebut. Dengan demikian, Keputusan itu adalah Keputusan Fiskus dalam menilai kesesuaian atau tidak sesuai antara Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan Pasal-pasal perundang-undangan perpajakan (UU KUP, UU PPH, dan UU PPN);

F. APAKAH SKPLBYANG SUDAH KEBERATAN/DIAJUKAN

PERMOHONAN SANKSI (INCRACHT) MASIH DAPAT DIAJUKAN PEMBATALAN LAGI BERDASAR PASAL 36 AYAT (1) B UU KUP JO. PASAL 21 HURUF B JO. PASAL 22 AYAT (2) PMK 118/2024 JIKA DIBANDINGKAN DENGAN NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG?

28. bahwa berdasarkan perbandingkan Pasal 60 ayat (1,2) UU Mahkamah Konstitusi mengenai Perbedaan Batu Uji, menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan SKP dengan Batu Uji Pasal 17 ayat (1) UU KUP tidak dapat dikembalikan walaupun telah pernah diajukan keberatan atau pengurangan sanksi, karena BATU UJI pembatalan adalah Pasal 17 ayat (1) UU KUP BERBEDA DENGAN BATU UJI Keberatan yaitu UU PPH/PPN dan Pengurangan Sanksi;

G. TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASAL 22 AYAT (2) PMK

118/2024 DENGAN PASAL 32 AYAT (1), PASAL 32 AYAT (5), PASAL 33 AYAT (1), PASAL 33 AYAT (3), PASAL 33 AYAT (5) PMK 118/2024

29. bahwa terhadap alasan Pembatalan yang diajukan berdasarkan surat nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 adalah bermaksud

untuk memperoleh Keputusan bahwa SKPLB yang dibatalkan dianggap tidak pernah diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

bahwa Dirjen Pajak tidak memiliki dasar kewenangan untuk mengambil Keputusan berdasar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 terhadap Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

bahwa yang menjadi pertanyaan adalah: apa dasar kewenangan Dirjen Pajak menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 terhadap Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dalam sengketa ini?

H. TERGUGAT MENGHILANGKAN HAK KONSTITUSI PENGGUGAT

30. bahwa Tergugat menerbitkan Obyek Gugatan haruslah dimaknai bahwa Tergugat nyata-nyata tidak mengizinkan atau menghilangkan hak Penggugat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas dugaan SKP tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 17 ayat (1) UU KUP. Tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang tercantum pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;

bahwa selain itu, tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menunjukkan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran SKPLB dengan Pasal 29 Jo. Pasal 17 ayat (1) UU KUP;

I. TERGUGATTIDAK BERWENANG MENGHILANGKAN HAK

KONSTITUSIONAL PENGGUGAT UNTUK MEMOHON PEMBATALAN SKP YANG DIDUGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 29 JO. Pasal 17 ayat (1) UU KUP

31. bahwa ketentuan Pasal 29 dan Pasal 17 ayat (1) UU KUP dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila dianggap bertentangan

dengan UUD 1945 untuk memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu tidak beralasan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran SKPLB dengan batu uji Pasal 29 jo. Pasal 17 ayat (1) UU KUP. Dengan demikian, Tergugat tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKP yang dianggap bertentangan dengan Pasal 29 jo. Pasal 17 ayat (1) UU KUP;

bahwa Tergugat Wajib memproses permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP. Tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan SKP yang diajukan adalah tindakan menghilangkan hak konstitusi Penggugat untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, bukan tindakan kesalahan Prosedur;

J. APAKAH PEMBATALAN SKP NEBIS IN IDEM DENGAN KEBERATAN

YANG TELAH PERNAH DIAJUKAN?

32. bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut Penggugat meyampaikan Pengertian Nebis In Idem menurut Mahkamah Konstitusi dan membandingankannya dengan gugatan a quo dan diuraikan sebagai berikut:

1) bahwa SKPLB a quo diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU KUP;

2) bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU KUP yang melahirkan SKPLB pun dapat diuji (Judicial Riview) terhadap UUD 1945;

3) bahwa dengan demikian, SKPLB pun tentu dapat diuji kebenarannya terhadap batu uji Pasal 29 jo. Pasal 17 ayat (1) UU KUP;

4) bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKPLB yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 17 ayat (1) UU KUP, merupakan tindakan yang keliru seola-olah SKPLB tidak dapat diuji dengan batu uji dengan Pasal 29 jo. Pasal 17 ayat (1) UU KUP;

5) bahwa Pasal-Pasal dalam UU PPh dan PPN dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945, demikian juga Pasal-Pasal dalam UU KUP dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945;

6) bahwa dengan demikian secara mutatis mutandis, keputusan-keputusan perpajakan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat diuji kebenarannya berdasarkan BATU UJI UU PPh, UU PPN, dan/atau UU KUP;

K. KALAU SATU KEPUTUSAN DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM LEBIH

DARI 1 (SATU) DENGAN ALASAN YANG BERBEDA-BEDA, KAPAN KEPASTIAN HUKUMNYA?

33. Jawab:

bahwa sesuai Pasal 23A UUD 1945, Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Undang- undang yang dimaksud Pasal 23A UUD 1945 antara lain UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, PP, PMK, PerDirjen;

bahwa Undang-Undang tentu terdiri dari Pasal-Pasal. Dengan demikian, makna Pasal 23A UUD 1945 adalah Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan deretan pasal-pasal (Norma Hukum);

bahwa dalam hal Fiskus berkehendak menguji Kepatuhan Perpajakan, maka Fiskus membutuhkan Pasal-pasal sebagai Batu Uji dan menguji SPT PPh/PPN terhadap Batu Uji, kemudian mengambil Keputusan atas hasil pengujiannya. Selanjutnya Keputusan-keputusan itu dituliskan dalam SKPLB. Dengan demikian, untuk menerbitkan SKPLB, Fiskus membutuhkan UU KUP, UU PPh, UU PPN, PP, Permenkeu, dan atau Perdirjen;

bahwa artinya, Keputusan atas Pasal-pasal materiil saja tidak sanggup menerbitkan SKP tanpa ada Keputusan atas Pasal-pasal Formil;

bahwa Fiskus mengambil Keputusan-keputusan atas pasal-pasal materil. Kemudian Fiskus juga mengambil Keputusan untuk menggunakan ketentuan Formal untuk menegakkan penilaiannya terhadap UU PPH dan PPN. Keputusan-keputusan itu adalah Keputusan atas Penggunaan Pasal- Pasal yang digunakan untuk menetapkan SKP;

1) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (2) UU PPh

3) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

4) Keputusan Fiskus mengkoreksi Biaya Gajih berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

5) Keputusan Fiksus mengkoreksi Biaya Iklan berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

6) Keputusan Fiskus mengkoreksi kompensasi kerugian berdasar Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

7) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya transportasi berdasar Pasal 6 UU PPh;

8) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya-biaya penyusutan berdasar Pasal 6 UU PPh;

9) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya Bunga berdasar Pasal 6 UU PPh;

10) Keputusan fiskus mengkoreksi PTKP berdasar Pasal 7 UU PPh;

11) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 7 ayat (2), ayat (3) UU PPh;

12) Keputusan fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 9 UU PPh

13) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11 UU PPh

14) Keputusan fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11A ayat (1,2,3,4,5,6,7,8) UU PPh

15) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 14, 15, 16, 17, 18 UU PPh dan seterusnya.

16) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasarkan Pasal 18 UU PPh

17) Keputusan Fisksus menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

18) Keputusan Fiskus mengkoreksi nilai penyerahan berdasar Pasal 4 ayat

(1) UU PPN;

19) Keputusan Fiskus mengkoreksi Pajak Masukan berdasar UU PPN…..dst.

20) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP

21) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 17 ayat (1) UU KUP.

22) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

bahwa oleh karena itu, WP sesungguhnya dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya seluruh Keputusan atas pelaksanaan setiap pasal-pasal dalam SKP. Sama halnya dengan UU yang terdiri dari banyak pasal-pasal, setiap Pasalnya dapat di uji materi ke Mahkamah Konstitusi; bahwa dengan demikian, 1 (satu) Keputusan sama dengan 1 (satu) upaya hukum, artinya 1 (satu) pelaksanaan Pasal dapat diajukan upaya hukum untuk diperiksa apakah Keputusan/Tindakan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan perintah Pasalnya. Satu Upaya Hukum terhadap suatu Pelaksanaan Pasal yang telah berstatus incraht tidak otomatis membuat incraht atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal yang lain. Sama halnya dengan jika satu pasal UU diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan telah incraht tidak otomatis membuat incraht terhadap Pasal yang lain didalam UU yang sama yang belum pernah diuji;

bahwa apabila incract terhadap pelanggaran suatu Pasal, dan mengakibatkan Keputusan atas Pasal lain tidak dapat diadili, maka terjadi KEBAL HUKUM (illegal) dalam negara hukum atas pelanggaran suatu Pasal lain tersebut. Bahwa dalam satu surat upaya hukum, tentu dapat dicantumkan beberapa dugaan kesalahan Pelaksanaan Pasal-Pasal. Dan setiap dugaan pelanggaranan atas Pasal-Pasal dalam satu surat tersebut haruslah diperiksa oleh Hakim;

bahwa alasan upaya hukum haruslah selaras dengan Pasal yang dijadikan batu ujinya. Alasan-alasan itu harus diteliti apakah benar atau tidak benar dengan batu ujinya;

bahwa permohonan Pembatalan yang diajukan a quo adalah dugaan bahwa suatu Keputusan dalam SKPLB tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 17 ayat (1) UU KUP. Dengan demikian, batu ujinya adalah Pasal 29 jo. Pasal 17 ayat (1) UU KUP dan harus diproses sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP bukan dikembalikan seperti yang dilakukan oleh Tergugat;

bahwa dengan demikian, SKP paling banyak dapat diajukan upaya hukum adalah sebanyak Pasal-Pasal yang digunakan untuk membentuk SKP tersebut, sama halnya dengan UU paling banyak dapat diajukan uji materi sebanyak pasal-pasal yang terdapat pada UU tersebut;

bahwa upaya hukum terhadap SKPLB dapat dirinci sebagai berikut:

1) Pasal 4 ayat (1) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

2) Pasal 4 ayat (3) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

3) Pasal 6 UU PPH diajukan melalui Keberatan;

4) Pasal-pasal lainnya dalam UU PPh melalui Keberatan;

5) Pasal 4 ayat (1) UU PPN diajukan melalui Keberatan;

6) Pasal-pasal lainnya dalam UU PPN melalui keberatan;

7) Pasal 29 UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

8) Pasal 13 ayat (1) b UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

L. PERMOHONAN PASAL 22 AYAT (2) PMK 118/2024 TIDAK NEBIS IN

IDEM DENGAN PASAL 25 UU KUP

34. KETERANGAN:

1) bahwa Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

2) bahwa Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 32 ayat (2) PMK 118/2024);

3) bahwa sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

4) bahwa sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

5) bahwa untuk Permohonan Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak ada kewenangan Dirjen Mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat;

6) bahwa Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan;

7) bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP;

M. PERBEDAAN TATA CARA UNTUK PERMOHONAN MAKSUD PASAL 32

AYAT (1) DENGAN PASAL 22 AYAT (2) PMK 118/2024

35. bahwa perbedaan Tata cara untuk permohonan maksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024:

Narasi:

bahwa objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Ketentuan Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 118/2024. Apabila Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 118/2024, maka Permohonan Pasal 32 ayat

(1) PMK 118/2024 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), (3) PMK 118/2024, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tetapi merupakan permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 33 ayat (3), (4) PMK 118/2024 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 22 ayat (2) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan;

N. BAHWA NORMA HUKUM PASAL 22 AYAT (2) PMK 118/2024 TERPISAH

DAN BERDIRI SENDIRI DENGAN PASAL 32 AYAT (1) PMK 118/2024

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 21 huruf b: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 22 ayat (2):
Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan
Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
seharusnya tidak diterbitkan
4Pasal 32 ayat (2) huruf a: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; atau 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
5Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 32 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 33 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau
b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
9Pasal 33 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
10Pasal 34 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.
11Pasal 34 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

36. bahwa berdasarkan table PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1) Makna Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dipandang dari PMK 118/24 terdiri dari Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (5), dan Pasal 32 ayat (1);

2) Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) 118/24 bukan bagian dari Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24;

3) Bahwa permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak dapat diteliti berdasarkan PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI, berbeda perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024ditindaklanjutidenganpenelitianterhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI;

4) Bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 34 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 118/2024;

5) Bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap

PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI,yaitu Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

6) Bahwa pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan”. Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

O. TATA CARA PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1) b UU

KUP DIATUR PADA PMK 118/2024.

37. bahwa ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Obyek Pajak atau Bukan Obyek Pajak? Maksudnya SKP Dibatalkan;

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya SKP dikurangkan;

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya SKP Dikurangkan;

4) Prosedur? Maksudnya SKP Dibatalkan sejak Putusan;

5) Kewenangan? Maksudnya SKP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan;

38. Perbedaan Substansi Pasal 22 Ayat (2) Dengan Pasal 32 Ayat (1) PMK 118/2024 Terlihat Jelas Dan Tegas Pada PMK 118/2024

NOSUBSTANSIPMK 118/2024
ISKP dikurangkan atau dibatalkanPasal 32 ayat (1)
Diatur diPasal 32 ayat (1)
Syarat: tdk keberatan, sanksiPasal 32 ayat (2)
Syarat formal permohonanPasal 32 ayat (3)
Permohonan 2 kaliPasal 32 ayat (5)
Jangka waktu 3 bulanPasal 32 ayat (6)
Pasal 32 ayat (7)
Pasal 32 ayat (8)
Pasal 33 ayat (1)
UJI Permohonan Penuhi syaratPasal 34 ayat (1)
Pengembalian PermohonanPasal 33 ayat (3,4)
Dirjen Teliti PermohonanPasal 34 ayat (1)
Teliti Pembukuan, Cttan, Data, Keterangan, Informasi yang dimintakan kepada WPPasal 34 ayat (2), (3), (4),(5)
IISKP Dikurangkan Materi pajak dikurangi. Sengketa: Berapa Nilai Transaksi?Pasal 22 ayat (1)
III
SKP Dibatalkan karena Seharusnya Tidak
Pasal 22 ayat (2)
Diterbitkan
IV.SKP Dianggap Tidak pernah diterbitkanPasal 22 ayat (5)

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1) bahwa untuk Pasal 32 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada pembatasan permohonan.

2) bahwa adalah tidak mungkin Pasal 22 ayat (2) adalah bagian/rincian/penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24 karena Pasal 22 ayat (2) tidak menjadi bagian/rincian/penjelasan/satu-kesaturan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (2);

3) bahwa dengan demikian Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24;

4) bahwa untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan menerbitkan Pasal 33 ayat (3), (4) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24;

5) bahwa oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena

surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

bahwa oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 07 Juli 2025, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 06 Agustus 2025, diajukan gugatan tanggal BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor: 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang diterima KPP Tanggal 07 Juli 2025 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

P. ADA 5 (LIMA) MACAM ALASAN UNTUK MEMBATALKAN SKP DENGAN

BATU UJI Pasal 17 ayat (1) UU KUP

39. bahwa ada 5 (lima) macam alasan untuk membatalkan SKP dengan batu uji Pasal 17 ayat (1) UU KUP, yaitu:

1) SKPLB diterbitkan lewat 5 (lima) tahun;

2) SKPLB diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang misalnya oleh Kasubag Umum;

3) SKPLB diterbitkan TANPA surat Perintah Pemeriksaan Pajak;

4) SKPLB diterbitkan TANPA Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak;

5) SKPLB diterbitkan TANPA Surat Peminjaman Dokumen-dokumen bahwa dengan demikian, terdapat peluang minimal 5 (lima) kali Wajib Pajak mengajukan pembatalan dengan batu uji Pasal 17 ayat (1) UU KUP;

Q. PENGGUGAT BELUM PERNAH MENDAPATKAN KEPUTUSAN ATAS

PASAL 22 AYAT (2) PMK 118/2024

40. bahwa dengan ini ditegaskan Penggugat belum pernah mendapatkan KEPUTUSAN atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 untuk BATU UJI Pasal 29 UU KUP;

R. MENGHITUNG LEWAT JANGKA WAKTU 6 (ENAM) BULAN ATAS

PERMOHONAN PEMBATALAN

41. bahwa dalam hal gugatan a quo dikabulkan, maka penghitungan jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 karena permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 Jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan BATU UJI Pasal 17 ayat (1) UU KUP;

42. bahwa untuk permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 Jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan BATU UJI Pasal 17 ayat (1) UU KUP tidak ada pengaturan atas pengembalian permohonan. Oleh karenanya jika ada pengembalian permohonan, maka yang terjadi adalah TIDAK BERWENANG mengembalikan, sehingga pengembalian tersebut tidak dapat disebut sebagai kesalahan Prosedur. Sedangkan Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 hanya digunakan untuk kesalahan Prosedur;

43. bahwa dengan demikian, batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana disebut dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP untuk Permohonan pembatalan Nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 dihitung sejak permohonan diterima KPP pada tanggal 06 Agustus 2025;

44. bahwa berbeda halnya dengan keberatan yang dikembalikan dan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 yang dikembalikan, dapat terjadi kesalahan Prosedur karena pada permohonan tersebut terdapat pengaturan tentang pengembalian karena BATU UJI-nya adalah sama- sama undang-undang materi (UU PPh dan UU PPN) bukan UU Yuridis Formal. Sebab Wajib Pajak hanya diberikan keberatan dengan BATU UJI UU PPh dan UU PPN, dan tidak dapat mengajukan keberatan dengan BATU UJI UU KUP. Upaya administrasi dan upaya hukum terhadap SKP dengan BATU UJI UU KUP hanya dapat dilakukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

45. Rujukan hukum:

1) Pasal 42 PP 50/2022:

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

(3) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

46. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024, Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 ditinjau dari Pasal 42 PP 50 tahun 2022

NOKOMPLAIN SKPLBDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 42 PP 50/2022SURAT PENGEMBALIAN
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirimAda kewenangan, Terjadi kesalahan ProsedurAda kewenangan, Terjadi
kesalahan Prosedur
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 32 ayat (1) PMK 118/2024Pasal 32 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 118/2024Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024Ada kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
3PembatalanPasal 22 ayat (2) PMK 118/2024PMK 118/2024 tidak mengaturPMK 118/2024 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPSTidak ada Kewenangan
diterbitkan karena tidak
ada dasar kewenangan
terbitkan SURAT
KEMBALI

Keterangan:

bahwa untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (2) PP 50 tahun 2022. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024; bahwa oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

bahwa oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 07 Juli 2025, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 06 Agustus 2025, diajukan gugatan tanggal BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan; bahwa dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang diterima KPP Tanggal 06 Agustus 2025 Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada

Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP”;

S. AKIBAT HUKUM APABILA GUGATAN A QUO DIKABULKAN OLEH

PENGADILAN PAJAK.

47. bahwa apabila gugatan a quo dikabulkan oleh Pengadilan Pajak akibat hukumnya adalah Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan dan tidak mengikat sejak diterbitkan karena dasar kesalahannya adalah ketidakberwenangan menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Permohonan Pembatalan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Dengan demikian, Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas permohonan pembatalan. Oleh karena itu Tergugat masih terikat kepada ketentuan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP;

T. AKIBAT HUKUM APABILA GUGATAN A QUO DITOLAK OLEH

PENGADILAN PAJAK

48. bahwa adapun akibat hukum apabila gugatan a quo ditolak oleh Pengadilan Pajak adalah:

1) bahwa persidangan tidak memahami perbedaan norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dengan norma hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

2) bahwa sampai kapanpun Penggugat tidak dapat menguji kebenaran tindakan fiskus menerbitkan SKPLB terhadap BATU UJI Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 29 UU KUP sedangkan UU Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan setiap warga negara berhak menguji setiap Pasal UU terhadap UUD 1945;

3) bahwa Penggugat kehilangan Hak Konstitusional untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tentang SKPLB dengan BATU UJI Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 29 UU KUP 29 UU KUP;

U. KESIMPULAN.

1. bahwa Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan karena permohonan pembatalan tidak nebis in idem dan tidak incracht;

2. bahwa obyek Gugatan memenuhi syarat sebagai Keputusan yang tidak sah;

3. bahwa obyek Gugatan diaggap tidak mengikat sejak diterbitkan;

4. bahwa oleh karenanya penghitungan jangka waktu Permohonan Pembatalan tetap dihitung sejak permohonan diterima KPP, dan jangka waktu terbitnya Obyek Gugatan tidak diakui oleh hukum atau tidak mengikat oleh hukum atau menurut hukum;

5. bahwa kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP atas Permohonan Pembatalan;

6. bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

II. PETITUM

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025, tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan atau dianggap tidak pernah diterbitkan, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada;

bahwa serta bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan nomor

S-00066/STG-CT/WPJ.02/2025 tanggal 21 Oktober 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Nomor TG-008740.99.2025/PAN/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang dikirim tanggal berkenaan dengan surat permohonan gugatan dari Penggugat Nomor 001/AU/G/PP/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 001/AU/G/PP/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 1 Oktober 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

√
√
√
√
√
√

a Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia

kepada Pengadilan Pajak;

b Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c Gugatan diajukan di luar jangka waktu 30 (tiga puluh) hari karena

keadaan di luar kekuasaan Penggugat dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

d Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) surat gugatan;√ e Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S-656/WPJ.02/2025

tanggal 3 September 2025;

g Surat Gugatan dilampiri salinan surat keputusan yang digugat,

yaitu Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S-

656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025;

h Surat Gugatan ditandatangani oleh: Cuaca, SE.AK, M.Si, SH, MH,

CLA dan M. Reza Irawan Meliala, SH bertindak selaku:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus√ k Surat/skp/keputusan*) yang diajukan gugatan merupakan objek

√ yang dapat diajukan gugatan;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan bahwa:

a. Surat Gugatan tidak mencantumkan tanggal diterima surat/keputusan yang digugat;

b. Surat Gugatan Wajib Pajak ditandatangani oleh Cuaca, SE. Ak, M.Si, S.H., M.H., dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., namun Tergugat tidak dapat menemukan lampiran surat kuasa khusus untuk menandatangani Surat Gugatan tersebut dilampirkan bersama Surat Gugatan Wajib Pajak;

bahwa namun demikian apabila Majelis Hakim berpendapat lain dan sepanjang permohonan Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Gugatan Penggugat dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan berikut Tergugat sampaikan materi atas pokok perkara;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. bahwa Penggugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2016 sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan Kewajiban Perpajakan Penggugat;

2. bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPLB nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2016, dengan surat nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang diterima oleh KPP Madya Pekanbaru tanggal 06 Agustus 2025 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor BPS- 00175M1/CT/KPP.02102025 tanggal 13 Agustus 2025;

3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data administrasi perpajakan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa Wajib Pajak sudah pernah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar yang pertama atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2016 dengan surat nomor 004/KPP/P.P/AU/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang diterima KPP Madya Pekanbaru sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor FORM-05003804/BPS/KPP.021003/2024 tanggal 09 Agustus 2024;

4. bahwa dengan demikian surat pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar Wajib Pajak nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06

Agustus 2025 yang diajukan oleh Wajib Pajak merupakan permohonan kedua;

5. bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar pertama dengan surat nomor 004/KPP/P.P/AU/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024, Kantor Wilayah DJP Riau telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02790/NKEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan telah dikirimkan kepada Wajib Pajak tanggal 09 Desember 2024;

6. bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, maka batas waktu pengajuan permohonan ke-2 (kedua) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

7. bahwa berdasarkan hal tersebut, maka permohonan kedua yang diajukan Wajib Pajak melalui surat nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tanggal 06 Agustus 2025sesuaiBuktiPenerimaanSuratnomorBPS- 00175M1/CT/KPP.02102025 tanggal 06 Agustus 2025 telah melewati batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama Wajib Pajak;

8. bahwa berdasarkan uraian di atas, penelilti berpendapat bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar yang kedua Wajib Pajak, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat

(6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

9. bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tersebut, Tergugat mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui surat nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025;

10. bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S- 656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025, diajukan gugatan oleh

Penggugat dengan surat nomor 001/AU/G/PP/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 1 Oktober 2025;

III. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 36

Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dapat diajukan gugatan;

Pasal 23 ayat (2) huruf c

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (3)

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Penagthan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 31 angka 1

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

Pasal 40 ayat (1)

1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan;

2) Jangka Waktu untuk men gajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat betas) han sejak tan ggal pelaksanaan penagihan;

3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat;

5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat betas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan;

6) Terhadap I (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 1 angka 23

Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi;

Pasal 1 angka 24

Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat;

Pasal 6 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan;

Pasal 6 ayat (2) huruf a

Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;

Pasal 9 ayat (1)

Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Pasal 9 ayat (2)

Peraturan perundang-undangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan

b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan;

Pasal 9 ayat 3

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan; Pasal 9 ayat (4)

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan

Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB;

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 7 ayat (1)

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;

Pasal 8 ayat (1)

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat; Pasal 8 ayat (2)

Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

Lampiran II

Bab II Hal-Hal Khusus

A. Pendelegasian Wewenang

198 Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat

mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah

200 Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas:

a. ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan

b. jenis Peraturan Perundang-undangan

204 Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut

(subdelegasi) digunakan kalimat Ketentuan mengenai ... diatur dengan atau berdasarkan ....

Contoh:

Pasal .....

(1) ............

(2) Ketentuan mengenai ... diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 (Peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023)

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 Tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak (Peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2021) Pasal 1

Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil

(SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Pasal 21 huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

Pasal 22 ayat (1)

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dengan materi yang tidak benar;

Pasal 22 ayat (2)

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 32 ayat (2) huruf a

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:

a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak diajukan keberatan; atau

2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.

b. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a;

2. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau

3. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;

2. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

3. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; atau

4. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak; atau

d. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

2. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau;

3. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan;

Pasal 32 ayat (3)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; Pasal 32 ayat (4)

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah materi penetapan dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak

Pajak Bumi dan Bangunan menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

b. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan

c. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa; Pasal 32 ayat (5)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Pasal 32 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

Pasal 32 ayat (7)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 33

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat

Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan;

8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Lampiran V Kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang Didelegasikan Kepada Pejabat Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nomor Urut 43

Lampiran X Kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang Didelegasikan Kepada Pejabat Di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Nomor Urut 49 s.d. 52

B. Data dan Fakta:

1. bahwa kronologis penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025 yang diajukan gugatan oleh Penggugat dapat diuraikan sebagai berikut:

a. bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2016 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Penggugat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-048/WPJ.02/KP.10/2019 tanggal 25 Januari 2019;

b. bahwa atas SKPLB nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2016, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang diterima oleh KPP Madya Pekanbaru tanggal 06 Agustus 2025 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor BPS- 00175M1/CT/KPP.02102025 tanggal 13 Agustus 2025;

c. bahwa Penggugat sudah pernah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar yang pertama atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2016 dengan surat nomor 004/KPP/P.P/AU/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 02790/NKEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan telah dikirimkan kepada Wajib Pajak tanggal 09 Desember 2024;

d. bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025, Tergugat mengembalikan permohonan

pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui surat nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

C. Tanggapan Tergugat:

1. bahwa Gugatan Penggugat adalah terhadap Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025 atas SKPLB PPN Nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019;

2. bahwa terkait alasan Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa:

a. Tegugat Menerbitkan Obyek Gugatan Dengan Berdasar Ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a Angka 1 PMK 118/2024;

b. Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan karena permohonan pembatalan tidak nebis in idem dan tidak incracht;

c. Obyek Gugatan memenuhi syarat sebagai Keputusan yang tidak sah;

d. Obyek Gugatan diaggap tidak mengikat sejak diterbitkan;

e. Oleh karenanya penghitungan jangka waktu Permohonan Pembatalan tetap dihitung sejak permohonan diterima KPP, dan jangka waktu terbitnya Obyek Gugatan tidak diakui oleh hukum atau tidak mengikat oleh hukum atau menurut hukum;

f. Kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP atas Permohonan Pembatalan;

g. Bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan nomor: 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut:

a. bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat dalam mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar Penggugat adalah Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 dan bukan berdasar ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a angka 1 PMK 118/2024;

b. bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar Penggugat diketahui merupakan permohonan kedua dimana sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, batas waktu pengajuan permohonan ke-2 (kedua) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

c. bahwa permohonan kedua yang diajukan Penggugat melalui surat nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tanggal 06 Agustus 2025 telah melewati batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama (KEP- 02790/NKEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan telah dikirimkan kepada Penggugat tanggal 09 Desember 2024;

d. berdasarkan hal tersebut di atas, Penggugat telah salah mengartikan dasar dikembalikannya Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 656/WPJ.02/2025 tanggal 09 Desember 2024 dimana bukan disebabkan karena atas SKPLB PPN Nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 telah diajukan keberatan oleh Penggugat (bukan menggunakan Pasal 32 ayat (2) huruf a angka 1 PMK 118 Tahun 2024);

e. bahwa dalam hal Penggugat tidak setuju dengan penerbitan SKPLB PPN Nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 karena merasa

penerbitannya tidak sesuai prosedur, Penggugat seharusnya dari awal mengajukan gugatan ke pengadilan pajak atas SKPLB tersebut, bukan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;

f. bahwa pada dasarnya dalam Undang-Undang KUP jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan umlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP. Selanjutnya, apabila atas keputusan keberatan terkait materi atau isinya tersebut Wajib Pajak masih belum dapat menerima hasilnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Pajak terkait materi atau isi dari keputusan keberatan tersebut sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

g. bahwa pengajuan keberatan memiliki beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi, salah satunya berupa jangka waktu pengajuan 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Apabila jangka waktu pengajuan keberatan tersebut telah terlewati karena keadaan di luar kekuasaannya, Wajib Pajak masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya administratif keberatan dengan membuktikan keadaan di luar kekuasaan tersebut;

h. bahwa jika tidak terdapat hal diluar kekuasaannya dan Wajib Pajak tidak memanfaatkan waktu tersebut dengan mengajukan keberatan, maka hak mengajukan upaya hukum atas materi atau isi surat ketetapan pajak sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP sudah tidak dapat digunakan. Begitu pula dengan hak untuk mengajukan upaya hukum terkait materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP juga tidak dapat digunakan karena Pasal 27 merupakan kelanjutan dari Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP;

bahwa jangka waktu 3 (tiga) bulan sudah cukup bagi Wajib Pajak untuk mempertimbangkan, mempersiapkan dokumen dan memanfaatkan haknya untuk mengajukan menyatakan ketidakpuasannya atas penetapan tertulis. Jangka waktu ini merupakan bentuk penjaminan pemenuhan salah satu Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu kepastian hukum;

i. bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya;

j. bahwa ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak;

k. bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ketiga:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

l. bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk diberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

m. bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran lI Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Undang-Undang Nomor 12/2011), untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”;

n. bahwa dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

o. bahwa selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang- Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah. Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memilih tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak;

p. bahwa oleh karena itu, pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar merupakan kewenangan penuh dari

Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya;

q. bahwa berdasarkan hal tersebut, maka frasa “Direktur Jenderal Pajak “dapat“ berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang dalam menentukan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini pemberian pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;

r. bahwa sehingga, keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, merupakan keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Tata Usaha Negara;

s. bahwa dengan demikian, pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak;

t. bahwa selain itu, meskipun materi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat

(1) huruf b Undang-Undang KUP dapat berupa materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang, sebagaimana halnya materi pengajuan keberatan, akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal kewenangan dan upaya hukum lanjutannya;

u. bahwa materi pengajuan Banding mengacu ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang KUP adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak yang berkaitan dengan perhitungan besarnya pajak yang terhutang, sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23

Undang-Undang KUP, materi pengajuan Gugatan hanya menyangkut masalah formal atau prosedural penerbitan Keputusan a quo;

v. bahwa berbeda dengan Keputusan Keberatan sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP yang atas materi jumlah pajak terutangnya dapat diajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak melalui prosedur Banding sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP; Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan atas materi jumlah pajak terutangnya karena upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan adalah Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP yang hanya memeriksa prosedur penerbitan keputusan tersebut;

w. bahwa jika Gugatan atas keputusan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat

(1) huruf b Undang-Undang KUP dapat membahas juga tentang materi atau isi ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab seolah-olah materi atau isi surat ketetapan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saja tanpa dibatasi waktu, padahal secara tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat ketetapan pajak dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dibatasi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak;

x. bahwa UU KUP hanya mengatur mengenai sanksi administrasi yang dikenai kepada Wajib Pajak atas Putusan upaya hukum Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP dan tidak mengatur mengenai sanksi administrasi atas Putusan upaya hukum Gugatan sehingga apabila UU KUP mengamanatkan upaya hukum gugatan dapat diperiksa secara materi oleh pengadilan pajak maka UU KUP juga akan mengatur mengenai sanksi administrasi yang dikenai kepada Penggugat atas putusan upaya hukum gugatan;

y. bahwa dengan demikian, dalam mengadili permohonan Gugatan atas Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau permohonan Gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak;

z. bahwa hukum pajak terbagi menjadi 2 (dua) yaitu hukum pajak formal dan hukum pajak material dimana hukum pajak formal mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material agar ketentuan hukum material dapat dilaksanakan;

aa.bahwa hukum pajak formal memuat ketentuan tentang tata cara, hak, dan

kewajiban Wajib Pajak serta sanksi jika kewajiban tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, hukum pajak formal merupakan hukum acara;

bb.bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP telah

memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

cc.bahwa sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 36 ayat (2)

Undang-Undang KUP, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

dd.bahwa dalam Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118

Tahun 2024 yang mengatur dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak, merupakan penegasan dari ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) UU

KUP dan bukan merupakan norma baru yang belum diatur dalam UU KUP;

ee.bahwa Pasal Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118

Tahun 2024 sudah sangat jelas pengaturannya dan tidak perlu ditafsirkan Iagi sehingga penafsiran yang dilakukan oleh Penggugat menjadi keliru;

ff. bahwa faktanya berdasarkan riwayat hukum atas SKPLB PPN Nomor

00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 yang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sebelumnya telah diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar oleh Penggugat melalui Surat Nomor 004/KPP/P.P/AU/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang diterima tanggal 09 Agustus 2024 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 02790/NKEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 09 Desember 2024;

gg.bahwa faktanya Penggugat kemudian mengajukan permohonan

pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPLB PPN Nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 dengan Surat Nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 dan Tergugat telah mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui Surat Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

hh.bahwa terkait alasan Penggugat yang menyatakan bahwa tidak ada

hubungan hukum antara Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024, dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat

(5) PMK 118/2024 merupakan satu kesatuan;

2) bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yang berbunyi:

“Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat

dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan”

telah merujuk pada Pasal 21 huruf b yang mengatur tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

3) bahwa begitu juga Pasal 32 ayat (1) PMK 118 Tahun 2024 yang berbunyi:

“Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak”

juga merujuk pada Pasal 21 huruf b sehingga hal tersebut merupakan satu kesatuan. Demikian juga dengan ketentuan Pasal 33 PMK 118 Tahun 2024 yang merujuk pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118 Tahun 2024;

4) bahwa hubungan antar Pasal 22 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) dalam PMK 118 Tahun 2024 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Konsep ini dikenal dengan prinsip keutuhan peraturan perundang-undangan atau harmonisasi hukum, yang berarti seluruh pasal dalam suatu peraturan saling berkaitan, melengkapi, dan tidak boleh bertentangan satu sama lain;

5) bahwa tergugat telah salah mengartikan pasal-pasal tersebut dengan menganggap antara Pasal Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat

(3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 merupakan pasal yang berbeda pengaturannya;

6) bahwa tidak ada satu pun pasal yang dapat diartikan secara terpisah atau bertentangan dengan pasal lain dalam peraturan yang sama sebagaimana dilakukan Penggugat;

ii. bahwa terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan

Kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang atas Permohonan Pembatalan, dapat Tergugat tanggapi bahwa hal ini tidak terkait dengan materi objek gugatan Penggugat yang mengajukan gugatan terhadap surat Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025, dimana surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;

jj. bahwa terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa oleh

karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 dapat Tergugat tanggapi bahwa hal ini juga tidak terkait dengan materi objek gugatan Penggugat yang mengajukan gugatan terhadap Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025, dimana surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;

3. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data dan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Surat gugatan penggugat Nomor 001/AU/G/PP/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 berdasarkan penelitian sementara Tergugat dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

3. Apabila Majelis berpendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil- adilnya, sepanjang surat gugatan Penggugat dianggap memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk dapat dipertimbangkan Iebih lanjut;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025 berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat

Tanggapan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 008740.99.2025/PAN/2025 tanggal 23 Oktober 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tergugat Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025

tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-2. Surat Nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025

tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-4. Salinan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/AU/SK-KPP/P.P/VII/2025

tanggal 28 Juli 2025 atas nama Cuaca, S.E.Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA; Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/AU/SK-PP/IX/2025 tanggal 08

September 2025 atas nama Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA. dan M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-6. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-646/PP/IKH/2025

tanggal 24 April 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA.;

Bukti P-7. Pakta Integritas tanggal 07 Agustus 2025 atas nama Cuaca, S.E., Ak.,

M.Si., S.H., M.H., CLA.;

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-013/PP/IKH/2024

tanggal 16 Januari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama M. Reza Irawan Meliala;

Bukti P-9. Pakta Integritas tanggal 07 Agustus 2025 atas nama M. Reza Irawan

Meliala;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 07 Agustus 2025 atas nama Rudy Rizal

Sinambela selaku Direktur Penggugat;

Bukti P-11. Akta Nomor 12 tanggal 26 Februari 2021 tentang Risalah Rapat PT.

Adil Utama yang dibuat oleh Notaris Fery Bakti, S.H.;

Bukti P-12. Amplop Surat Tergugat Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3

September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Januari 2026;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Februari 2026;

Bukti P-15. Kesimpulan Akhir tanggal 2 Maret 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Januari 2026;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Februari 2026;

Bukti T-3. Pendapat Akhir tanggal 10 Februari 2026;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-5. Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak

Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 02790/NKEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 9 Desember 2024;

Bukti T-6. Resi Pos tanggal 9 Desember 2024;

Bukti T-7. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar Nomor 004/KPP/P.P/AU/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek yang diajukan sengketa berupa Surat Tergugat

Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat gugatan Nomor 001/AU/G/PP/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Riau nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025 Hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar nomor 00001/407/16/216/19, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

2. bahwa karena KEP-206/PJ/2021 bersifat tidak mengikat keluar memberikan akibat SKP tidak mengikat, sehingga SKP bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa Tergugat mengembalikan surat permohonan tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa atas SKP sebelumnya telah diajukan keberatan dan telah diputus;

b. bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat administratif sehingga dikembalikan;

c. bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a PMK 118/2024;

Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas penerbitan S- 656/WPJ.02/2025 a quo dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan gugatannya, pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00001/407/16/216/19 diterbitkan tanpa dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, dengan alasan tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan, serta diterbitkan oleh Kepala KPP yang tidak berwenang, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat

(1) a UU KUP.

bahwa oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPLB a quo seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) Jo. Pasal 22 ayat

(5) a PMK 118/2024. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum.

2. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yang digunakan oleh Penggugat sebagai dasar hukum mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Nomor: 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor: 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 seharusnya tidak diterbitkan

3. Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) jo. pasal 33 ayat (3) PMK 118/2024 hanya dapat diberlakukan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan tidak dapat digunakan untuk Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 untuk maksud Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar seharusnya tidak diterbitkan.

4. Bahwa perbedaan yang jelas dan nyata antara Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dapat ditegaskan sebagai berikut:

1) Permohonan untuk Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024, apabila memenuhi syarat Pasal 33 ayat (1) PMK 118/2024, maka ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PMK 118/2024.

2) Permohonan untuk Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, sekalipun memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1) PMK 118/2024, tidak dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PMK 118/2024.

3) Berdasar perbedaan ini menegaskan bahwa sebab-akibat hukum untuk norma hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 berbeda dan tidak memiliki hubungan hukum (berdiri sendiri) dengan sebab-akibat hukum untuk norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

5. Bahwa oleh karenanya, Obyek Gugatan yang diterbitkan berdasar ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat

(8) jo. Pasal 33 ayat (3) PMK 118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor: 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor: 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

6. Bahwa oleh karena Obyek Gugatan tidak memiliki hubungan hukum dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor: 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor: 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka sesungguhnya Dirjen Pajak pun tidak memiliki hubungan hukum atau tidak memiliki dasar kewenangan hukum untuk menerbitkan Obyek Gugatan tersebut;

7. Tidak ada hubungan hukum antara Dirjen Pajak dengan Obyek Gugatan yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Pembatalan Nomor: 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor: 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatan a quo haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak berakibat hukum sejak diterbitkan.

8. Penggugat menyampaikan alasan uraian mengenai Ne bis In Idem dimana Penggugat berpendapat atas Putusan MA terdapat syarat kumulatif ne bis in idem, yaitu:

a. Subyek dan obyek sama, status hukum tanah yang diperkarakan telah ditetapkan oleh Putusan yang sudah incraht.

b. Fakta dalam Kasus Gugatan Pajak ini adalah:

1) Subyek sama,

2) Obyek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu: Terhadap tindakan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tersebut belum pernah ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat incraht.

3) Obyek gugatan Belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht.

bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat memohon kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025, tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan atau dianggap tidak pernah diterbitkan, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada;

menimbang, bahwa menurut Tergugat, surat gugatan Penggugat Obscuur

libel karena tidak terdapat kesesuaian antara petita dan petitum yang disampaikan oleh Penggugat;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak dapat menjelaskan dan membuktikan kesalahan ketentuan apa yang telah dilanggar oleh Tergugat;

bahwa menurut Tergugat, objek yang disengketakan ne bis in idem karena sebelumnya telah diajukan gugatan dan telah diterbitkan putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan Penggugat;

bahwa menurut Penggugat, nebis in idem tidak berlaku jika alasan yang digunakan berbeda-beda, walaupun beschikking-nya adalah sama. Faktanya alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah berbeda dengan surat gugatan sebelumnya;

bahwa menurut Penggugat, alasan permohonan pengurangan dan/atau pembatalan skp juga berbeda dengan surat permohonan sebelumnya;

bahwa menurut Penggugat, surat ketetapan pajak paling banyak dapat diajukan upaya hukum adalah sebanyak Pasal-Pasal yang digunakan untuk membentuk skp tersebut, sama halnya dengan UU paling banyak dapat diajukan uji materi sebanyak pasal-pasal yang terdapat pada UU tersebut;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perkara dalam sengketa gugatan ini adalah apakah penerbitan S-656/WPJ.02/2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat, terdapat sengketa formal yaitu apakah surat gugatan obscuur libel terkait karena tidak terdapat kesesuaian antara petita dan petitum yang disampaikan oleh Penggugat, dan apakah surat gugatan memenuhi kriteria ne bis in idem;

bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pokok perkara gugatan, Pengadilan Pajak terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terkait sengketa formal tersebut. bahwa pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Obscuur Libel

bahwa objek gugatan yang disengketakan adalah adalah surat jawaban Tergugat nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025, tentang Pengembalian surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, dengan alasan atas surat ketetapan pajak tersebut telah diajukan upaya administrasi berupa keberatan;

bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menyatakan, surat permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, mempunyai alasan yang berbeda dengan alasan permohonan keberatan dan permohonan pembatalan skp sebelumnya, sehingga seharusnya Tergugat menerima dan memproses surat permohonan tersebut;

bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat memohon kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025, tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan atau dianggap tidak pernah diterbitkan, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada;

bahwa menurut Tergugat, nyata-nyata surat gugatan obscuur libel, karena tidak terdapat kesesuaian antara petita dan petitum;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak dapat menjelaskan dan membuktikan terjadi pelanggaran peraturan atau prosedur penerbitan surat ketetapan pajak;

Menimbang, bahwa pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun

2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

“Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan”

bahwa Pengadilan Pajak di dalam persidangan telah melakukan pemeriksaan dan meminta kejelasan kepada Pemohon Banding terkait posita dan Petita gugatannya; bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada pokoknya Penggugat memohon kepada Majelis hakim agar memutuskan surat S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025 (objek gugatan) dinyatakan tidak sah dan meminta agar permohonan

pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikabulkan, karena Tergugat tidak memproses dan menerbitkan surat keputusan terkait pokok perkaranya dalam jangka waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penjelasan Penggugat terkait ketidakbenaran prosedur penerbitan skp dan kesalahan yuridis Tergugat karena mengembalikan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, adalah dalam rangka mendukung petita Penggugat dan masih bersesuaian dengan pokok perkara gugatan, serta masih berkaitan dengan Petita Penggugat;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat, surat gugatan Penggugat tidak termasuk obscuur libel;

Ne bis in idem

bahwa fakta hukum yang relevan yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

1) bahwa Penggugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2016;

2) bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar (pertama) atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00001/407/16/216/19 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2016 dengan surat nomor 004/KPP/P.P/AU/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang diterima KPP Madya Pekanbaru sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor FORM-05003804/BPS/KPP.021003/2024 tanggal 09 Agustus 2024;

3) bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar pertama dengan surat nomor 004/KPP/P.P/AU/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024, Kantor Wilayah DJP Riau telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02790/NKEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan telah dikirimkan kepada Wajib Pajak tanggal 09 Desember 2024;

4) bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (kedua) atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00001/407/16/216/19 tanggal 28 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2016, dengan surat nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang diterima oleh KPP Madya Pekanbaru tanggal 06 Agustus 2025 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor BPS-00175M1/CT/KPP.02102025 tanggal 6 Agustus 2025;

5) bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 tersebut, Tergugat mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui surat nomor S- 656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025;

6) bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S- 656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025, diajukan gugatan oleh Penggugat dengan surat nomor 001/AU/G/PP/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 1 Oktober 2025.

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat gugatan Penggugat baru dilakukan pertama ke Pengadilan Pajak dan belum terdapat putusan Pengadilan Pajak sebelumnya yang memutus perkara banding atau gugatan atas skp nomor 00001/407/16/216/19;

Menimbang, bahwa asas Litis Finiri Oportet yakni setiap perkara harus ada

akhirnya, sehingga sengketa tidak boleh berlarut-larut tanpa akhir;

Menimbang, bahwa SEMA No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara

terkait ne bis in idem mendefinisikan asas tersebut sebagai pengulangan perkara dengan subjek dan objek yang sama yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap di peradilan umum, agama, dan TUN.

bahwa SEMA No. 7 Tahun 2012 (Rapat Kamar Perdata – butir XVII) mengakui ne bis in idem sekalipun para pihak tidak identik sempurna, sepanjang pada hakikatnya sama (termasuk adanya pihak tambahan) dan status objek telah ditentukan dalam perkara sebelumnya.

bahwa Putusan MA Nomor 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969, yang kaidah hukumnya menyatakan “Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subjek) maupun barang yang disengketakan (objek) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama;

bahwa Putusan MA Nomor 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969 yang menyatakan “Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah in kracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum ne bis in idem.”

bahwa Putusan MA Nomor 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976, yang menerangkan ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan pihaknya saja, melainkan juga kesamaan objeknya.

bahwa Putusan MA Nomor 1146 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983, kaidahnya jika hakikat sasaran suatu gugatan sama, dan pihak-pihaknya sama dan telah diputus sebelumnya, maka berlaku padanya prinsip ne bis in idem.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak mengatur secara tegas ne bis in idem. Namun jiwanya tercermin pada Pasal 42 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa gugatan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali meskipun pokok perkaranya belum diperiksa; bahwa menurut Pengadilan Pajak, daya mengikat putusan final (res judicata pro veritate habetur) menjadi jembatan yuridis penerapan ne bis in idem. Asas ne bis in idem memastikan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diperiksa ulang apabila identitasnya sama. Hal ini selaras dengan kaidah litis finiri oportet yang berarti setiap sengketa harus berakhir;

bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa, sehingga dibutuhkan penyelesaian sengketa yang cepat, agar diperoleh kepastian hukum terkait status (hutang pajak) jumlah pajak yang menjadi hak negara;

bahwa sifat sengketa pajak memiliki karakter yang berbeda secara fundamental dibandingkan sengketa perdata maupun administrasi pada umumnya, sehingga dirancang dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, final, dan efisien, sebagaimana tercermin dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa gugatan Penggugat merupakan sengketa gugatan pertama dan tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak sebelumnya atas objek sengketa yang sama, dengan demikian gugatan Penggugat tidak termasuk ne bis in idem;

Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam kriteria

ne bis in idem, dengan demikian Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan atas pokok perkara sengketa gugatan;

Pokok Perkara

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perkara dalam sengketa gugatan

ini adalah apakah penerbitan S-656/WPJ.02/2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Tergugat menerbitkan surat pengembalian permohonan

pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar dengan alasan permohonan kedua tersebut diajukan melewati jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas S-

656/WPJ.02/2025 dengan alasan sebagai berikut:

1) Tergugat menerbitkan obyek gugatan dengan berdasar ketentuan Pasal 32 ayat

(2) huruf a Angka 1 PMK 118/2024;

2) Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan karena permohonan pembatalan tidak nebis in idem dan tidak incracht;

3) Obyek Gugatan memenuhi syarat sebagai Keputusan yang tidak sah;

4) Obyek Gugatan diaggap tidak mengikat sejak diterbitkan;

5) Oleh karenanya penghitungan jangka waktu Permohonan Pembatalan tetap dihitung sejak permohonan diterima KPP, dan jangka waktu terbitnya Obyek Gugatan tidak diakui oleh hukum atau tidak mengikat oleh hukum atau menurut hukum;

6) Kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP atas Permohonan Pembatalan;

7) Bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan nomor: 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan dalil para pihak tersebut diatas, maka hal yang mendasar yang akan diperiksa terlebih dahulu adalah apakah benar pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar telah melewati jangka waktu yang ditentukan menurut Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan, mengatur sebagai berikut:

Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk mengurangkan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena hal-hal tertentu;

b mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar,

termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

c mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar,

termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; atau

d membatalkan Surat Ketetapan Pajak termasuk membatalkan Surat Ketetapan

Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan/atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Pasal 32

(6)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua,
permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan
yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib
Pajak.

bahwa terbukti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 02790/NKEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 09 Desember 2024 atas permohonan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar dikirimkan kepada pihak Penggugat pada tanggal 09 Desember 2024;

bahwa terbukti permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar kedua yang diajukan Wajib Pajak melalui surat nomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tanggal 6 Agustus 2025;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar kedua diajukan oleh Penggugat telah melewati batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama Wajib Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar yang kedua Wajib Pajak, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat surat pengembalian permohonan yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, karena surat permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar (kedua) yang diajukan oleh Penggugat tidak

memenuhi syarat formal berupa jangka waktu penyampaian permohonan, maka Pengadilan Pajak tidak melakukan pemeriksaan terkait substansi materi permohonan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Nomor S-656/WPJ.02/2025 tanggal 3 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas nama PT ADIL UTAMA, NPWP 01.803.810-9.218.000, beralamat di Jl. Dahlia No. 81 A, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, 28121 (domisili elektronik: cmn.advocatesla@gmail.com).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H, sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.), masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos, M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota,

Hakim Ketua Majelis,

Ttd

ttd..

Ditandatangani Secara Elektronik

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Ditandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)

Panitera Pengganti

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.