PUTUSAN
Nomor PUT-008738.14/2023/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/KEB/PJIWPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/007/22 tanggal 17 Juni 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008738.14/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
NJONO SOETJIPTO, NPWP 04.193.690.7-008.000, beralamat di Jl. Pondok Kelapa RT 003 RW 001, Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan alamat korespondensi di Menara DDTC - JI. Boulevard Barat Raya Blok XC 5-6 No. B, RW.5, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240, dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Wangko Ngatung jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Njono Soetipto;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Namaal: Yusuf Wangko Ngatung,
Izin Kuasa Hukum : KEP-950/PP/IKH/2022 tanggal 26 September
2022,|
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/VII/23 tanggal 10 Juli 2023,
2. Nama: Khisi Armaya Dhora,
Izin Kuasa Hukum : KEP-752/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/VII/23 tanggal 10 Juli 2023,
3. Nama: Danny S, Djaya Prawira,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1022/PP/IKH/2023 tanggal 3 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/V11/23 tanggal 10 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:/,