Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 130 halaman

PUT-008737.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Ayani Family Group, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-008737.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Tanggapan atas Surat Nomor

tanggal 15 Juli 2025 tentang Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008737.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.6-101.000, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20, Peunayong, Kuta Alam, Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh - 23122, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC., MBA., Hilaryo Julansa, S.E., M.Si, BKP., Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H., dan Fajar Riswandi, S.H., jabatan Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Nomor 0167/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September 2025 yang diberikan oleh Feriyanto jabatan Direktur Utama, (domisili elektronik sengketa@reyandco.co.id),.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.

Izin Kuasa Hukum > KEP-955/PP/IKH/2025 tanggal 12 Juni

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0167/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September 2025,

2. Nama1 Fajar Riswandi, S.H.

Izin Kuasa Hukum> KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 08 Mei

2025

)

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0167/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatct |Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), (domisili elektronik |dit.keberatanbanding@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

|1 Nama/NIPLilik Budi Sudarmadi/19751014 199602 1 001 |Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

|Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

|2 Nama/NIP : Taufik Marasabessy/19830605 200212 1 004 |Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit OrganisasiDirektorat Keberatan dan Banding

3 Nama/NIP : Mery Kusumadewi

200901 2 004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi — : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1471/PJ.07/2026 tanggal 11 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1323/PP/BR/2025 tanggal 09 Desember 2025:

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor Tanpa Nomor tanggal

26 September 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-0005/STG-

CT/WPJ.25/2025 tanggal 31 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor Tanpa Nomor tanggal

23 Februari 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00039/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Banda Aceh;

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 dengan Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan dengan Surat Tanggapan Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan, sehingga dengan Surat Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan atas Surat Nomor S- 270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025disebut “Surat a Guo”) yang diterbitkan oleh Tergugat, dengan posita yang akan Penggugat uraikan di bawah ini:

bahwa tentang Posita Penggugat:

bahwa adapun alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

|. BAHWA PERMOHONAN KEPADA KETUA PENGADILAN PAJAK UNTUK

TIDAK MENUNJUK MAJELIS XIII A YANG TERDIRI DARI LEO YULIUS HARI SIH ADVIANTO DKK DALAM MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA A GUO ATAS SURAT NOMOR S-270/WPJ.25/2025 TANGGAL 29 Agustus 2025 PERIHAL TANGGAPAN ATAS SURAT NOMOR 376/ACC/SK/VIV2025;

e bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor S-

270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat:

e bahwa terhadap perkara a Quo tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan

oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Pemohon hendak mengajukan Permohonan kepada Saudara untuk Tidak Menunjuk Majelis XIII A yang terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Pajak atas “Surat a Guo" yang dimaksud di atas,

e bahwa adapun alasan dan dasar hukum Pemohon adalah berdasarkan

|pengalaman Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.,

dkk dalam memeriksa dan memutuskan perkara antara PT. Boardcom Servis Indonesia dengan nomor sengketa 011263.99/2024/PP melawan Tergugat telah memaksa persidangan elektronik tanpa Persetujuan Pemohon meskipun gugatan diajukan secara non-elekironik;

e bahwa Pemohon telah menerima Surat Pemberitahuan Sidang Nomor

PEMB-137/PAN.131/2024 Tanggal 25 November 2024 (Selanjutnya disebut “Surat Pemberitahuan Sidang"), yang pada pokoknya Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk telah menyampaikan Pemberitahuan Sidang Nomor Perkara 008831.99/2024/PP, yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 28 November 2024 pukul 09.00 WIB s.d Selesai secara Elektronik via Zoom Meeting:

(ANPENGADILAN PAJAK

Jalan Haryara Wuruk Nomor 7. Jakarta Pusat

10129,

KDPUSATLAYANAN KEMENTERIAN KDUANGAN TELEPOR: 134 dan

SURELparaga Jd

Nomor : PEMB-137/PAN 131/2024Jakarta. 25 Navomber 2024

Hal”: Pembertahuan Sitang

Yth,PT Boardcom Servis Indonesia

Blok FR! 11 Nomer 19,

Kami, Panitera Penggang ates perintah Hakim KetuaXUIIA, berdasarkan Pasat 53

Nomor 14 Tahun 2002 tertang Pengadian Pajak dan Peraturan Ketua

Pajak Nomor PER-/PP/2023 tanggal 21 Jus 2023 tentangSocara

Elektronik Di Pengadian Pajak, membertihukan bahwa sidang pemenkszan sengkata pajak

Nama : PTServis Indonosia

NPWP + 02952 100.2-929.000

ras fee

1 penentuan waktu dapatsesuai dengan jalannya persidangan,| Belhad Perluoleh Pemohon Bandag/Penggugat terkat|

berapa hal yangjalannya

= Untan persidangan sesuai wjad dapat dihat pads laman

© Pertanyaan lebih Lanjut terkait layanan persidangan pada Majola XIIAdisampaikan

ena132go kt

Berkanaan dengan hal tersebut, diberftahukanuntuk hadir datam skiang

guna memberkan keterangan ikan dan membawa buksidokumen pendukung sebagai

1. Asi dan fotokopi akta notaris dan pengosahannya dari Kementerian Hukum dan HAM, atau

tan yang te talahkemudian untukkowonangan tobagai

2 Asi danSurat Sotoyang tatah deneterakan komudian

e bahwa dengan demikian Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M.,

M.H., dkk telah memaksa untuk melaksanakan persidangan secara Elektronik tanpa adanya persetujuan Pemohon, meskipun gugatan telah diajukan secara Non-Elektronik melalui Loket A Pengadilan Pajak, sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023:

bahwa QUOTE;

bahwa Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023

“Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan Penggugat atau penggugat",

e bahwa perbuatan atau tindakan Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H.,

M.M., M.H., dkk yang memaksa Pemohon untuk melaksanakan sidang secara Elektronik juga telah dilakukan sebelumnya dalam perkara PT. Bintang Kadiri melawan Tergugat dengan nomor sengketa 011000.99/2022/PP yang telah Pemohon laporkan kepada Ketua Komisi Yudisial dalam Perkara PT. Bintang Kadiri melawan Tergugat dengan Surat Nomor 378/FRnC-OPR/SLP-KY/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dimana Ketua Majelis melaksanakan sidang secara Elektronik tanpa persetujuan Pemohon, dan Ketua Majelis telah memutus perkara tersebut “idak dapat diterima” atau “NO” (Niet Ontvankelijke) berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011000.99/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 karena ketidakhadiran Pemohon dalam persidangan yang dilakukan secara Elektronik sebagaimana dibuktikan dengan dokumen dibawah ini:

Rey & Co

Attemeys at Law

Tangerang Selatan, 8 Agustus 2024 Nomor:

Lampiran : 8 (delapan) Dokumen

Kepada Yth.

Ketua Komisi Yudisial RI

OF

Jalan Kramat Raya No. 57 RT.OS/RW.08,

Kramat, Senen, Iskarta Pusat,

DKI Jakarta 10450.

Periha! Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim

Oleh Hakim Pengadilan Palak LX, Hari Sih Advlanto, SST. Situ HM, Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini:

Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H,, M.Kn., B.S.C, MBA, Advokat/Pengacara Pajak yang tergabung dalam Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, yang berkedudukan di Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan Menteng Utama II, Blok FB 11 Nomor 19, Pondok Ranji; Ciputat Timur 15412, untuk — selanjutnya disebut

snPELAPOR Dengan ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Hakim Pajak Pengadilan Pajak LY. Hari Sih Advianto, SS.T, SH,M.M,M.H,untukselanjutnyadisebut

..TERLAPOR

Adapun alasan dan dasar hukum Pelapor melaporkan Terlapor atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Terlapor adalah sebagai

1, Bahwa Terlapor = menyampaiken surat Pemberitahuan Sidang Nomor

PEMB-118/PAN.131/2022 tanggal 1 Desember 2022 (Lampiran If) dan

memerintahkan bahwa Sidang Gugatan dengan nomer

011000.99/2022/PP antara PT. Bintang Kadiri melawan Direktur Jenderat Pajak

Di Luar TempatDi Pengadilan Pajak secara Online,

2. Bahwa terhadap surat tersebut, Pelapor tidak bersedia untuk sidang diadakan Di

Luar Tempat Kedudukan Di Pengadaan Pajak secara Online dan memohon untuk Sidang dilaksanakan secara Offline/Onsite dengan menyampaian surat

Mana Levuath Noor 1 wate 2 NG,Koruptet Meriang TI, JalanTees me, 64,tAt IN e21- Pa

e bahwa kemudian Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.,

telah melanggar KEPPH karena telah memutuskan perkara dengan durasi yang melampaui dua tahun, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan

f

cepat, sederhana, dan biaya murah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

e bahwa fakta tersebut diatas dapat dibuktikan juga melalui video youtube

Komisi Yudisial yang telah diakui oleh Ketua Majelis melalui IntervewWawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, sehingga Ketua Majelis telah dinyatakan bersalah melanggar butir 10 KEPPH:

WawancaraHori,Sih-

. sh)ted neaces Dan Calan AD NOC AM DEoo|

ES10 fuaoesir

1.sd |Py wast -a ts

area

£;SE he4a 2. Hager

5 x

4) 43972915a“ Interview/Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung

Khusus Pajak di KY RI L.Y. Hari Sih Advianto

Pain...JA Disubscribe ~ Ww 13 on sb Bagikan

e bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., telah

dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena telah bertindak “tidak profesional” berdasarkan hasil Interview/Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, dalam akun Komisi Yudisial Ketua Majelis mengakui sering melakukan kesalahan tutis dan hitung yang berdampak

|pada hasil substansi dalam Putusan:

pasa rasan

Na hal

Wawancara CHA Kamar TUN Khusus Pajak LY. Hari Sth Advianto, S.5.T.,

SH. MLM MH

interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

QQ Disubscribe ~53 GIZB Bagikan

e bahwa berdasarkan video youtube Komisi Yudisial, Leo Yulius Hari Sih

Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., pemah menolak ahli untuk didengar keterangannya dan telah diakui dalam Interview atau Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di Komisi Yudisial Republik Indonesia, sehingga Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena tidak berperilaku “rendah hati” dan “disiplin:

Wawancara CHA Kamar TUN Khusus Pajak L.Y, Hari 5th Advianto, S.S.T.,

S.H. MIL, MH

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

reinLA Disubscribe ~o> 3 G3 2 Bagikan

e bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dalam perkara

PT. Surya Bumi Sentosa melawan Tergugat dengan nomor sengketa 008150.99/2021/PP, tidak memuat daftar alat bukti Pemohon dalam Putusan Pengadilan Pajak, namun ketika Pemohon menyampaikan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak sampai dengan saat ini Pemohon belum juga mendapatkan undangan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan pembetulan putusan sebagaimana dibuktikan dengan screenshoot video youtube di bawah ini:

==

Wawancara CHA Kamar TUN Khusus Pajak LY. Hasi Sih Advianto, S.S.T.,

SH. MM M.H MH

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY Ri

rein.IAv43cb Bagikan

e bahwa apabila Saudara tetap melaksanakan sidang pemeriksaan dan

sidang pengucapan perkara ini kepada Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., maka sudah bisa dipastikan Pemohon tidak akan mendapatkan keadilan di Pengadilan Pajak,

e bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon Saudara menunjuk

majelis lain selain Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk, demi tegaknya hukum acara peradilan pajak dan marwah Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif yang bebas, merdeka dan mandiri dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dan bukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak:

I. BAHWA PERMOHONAN IZIN UNTUK MELIPUT SIDANG PEMERIKSAAN

GUGATAN DAN PENGUCAPAN PUTUSAN SECARA ELEKTRONIK AUDIO VISUAL ATAS SENGKETA PAJAK A QUO ANTARA PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT,

e bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor S-

270/NPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat:

e bahwa terhadap sengketa tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh

Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan Izin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Sengketa Pajak Secara Elektronik Audio Visual untuk Kepentingan Penggugat atas Surat a Quo yang dimaksud di atas:

e bahwa adapun alasan dan dasar hukum Permohonan Penggugat adalah

karena sidang Pengadilan Pajak adalah persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU PP,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 50 ayat (1) UU PP:

“Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum",

e bahwa hal tersebut telah dikuatkan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan

Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “PER-03/2016”) yang pada pokoknya menerangkan Sidang Pemeriksaan Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum:

BAHWA QUOTE

:bahwa Pasal 9 PER-03/2016:

|“Sidang pemeriksaan Banding/Gugatan dan pengucapan putusan

dilaksanakan terbuka untuk umum",

e bahwa adapun alasan lain dari Permohonan Penggugat adalah karena

Putusan Pengadilan Pajak juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang apabila tidak dilaksanakan demikian, maka putusan

f

menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (2) UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 83 ayat (1) UU PP:

“Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 83 ayat (2) UU PP:

“Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu Putusan dimaksud harus diucapkan Kembali dalam sidang

|terbuka untuk umum",

|e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, Penggugat

hendak mengajukan Permohonan ini sebagai upaya untuk mendapatkan izin dan Ketua Pengadilan Pajak agar Penggugat dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan gugatan atas Surat a Quo yang dimaksud di atas berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pasal 13 ayat (2) huruf g “PER-03/2016" yang di dalam ketentuan tersebut mengharuskan Ketua Pengadilan Pajak mengizinkan terlebih dahulu Penggugat untuk dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan dan pengucapan putusan yang berlangsung di Pengadilan Pajak:

|BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 8 ayat (2) huruf f PER-03/2016:

“(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

f, menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput Pengadilan Pajak tanpa seizin Ketua Pengadilan Pajak",

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 13 ayat (2) huruf g PER-03/2016:

“(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

g. menggunakan alat elektronik untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput jalannya persidangan tanpa seizin Hakim Ketua/Hakim Tunggar’;

e bahwa kemudian selain dari alasan dan dasar hukum di atas, Permohonan

Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan (selanjutnya disebut “PERMA-05/2020") yang pada pokoknya mengatur peliputan persidangan harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan:

BAHWA OUOTE

bahwa Pasal 4 Angka 6 PERMA-5/2020:

“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan":

e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum tersebut di atas, maka

Permohonan Penggugat untuk meliput sidang pemeriksaan dan pengucapan putusan secara elektronik audio visual telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan demi hukum permohonan Penggugat haruslah dikabulkan,

II. BAHWA GUGATAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU PP;

e bahwa Surat a Quo disampaikan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal

01 September 2025, yang kemudian diajukan Surat Gugatan pada hari Kamis, tanggal 26 September 2025 atau masih dalam jangka waktu 30 hari yang jatuh tempo pada hari Senin tanggal 29 September 2025, sehingga Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 1 angka 12 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut “UU PP”), dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima:

f

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 40 ayat (3) UU PP:

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 12 UU PP:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”,

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP dan Pasal 1 angka

12 UU PP, maka Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima,

IV. BAHWA GUGATAN DIAJUKAN DALAM BAHASA INDONESIA;

e bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat a Quo dalam bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU PP,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 40 ayat (1) UU PP:

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak",

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU PP, maka Gugatan

diajukan dalam bahasa Indonesia yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

V. BAHWA 1 (SATU) GUGATAN DIAJUKAN TERHADAP 1 (SATU) SURAT

KEPUTUSAN:

e bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1 (satu) Surat a

Quo yaitu “Gugatan Atas Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025”" sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 40 ayat (6) UU PP:

“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”,

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, maka Gugatan

diajukan terhadap 1 (satu) Surat Keputusan yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

VI. BAHWA GUGATAN DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUMNYA DISERTAI

ALASAN-ALASAN YANG JELAS, MENCANTUMKAN TANGGAL DITERIMA KEPUTUSAN YANG DIGUGAT DAN DILAMPIRI SALINAN DOKUMEN YANG DIGUGAT,

e bahwa Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a

Guo berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0167/SK-PTAFG/IX/2025 Tanggal 16 September 2025, disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 41 ayat (1) UU PP:

“Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”:

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU PP, maka Gugatan telah

diajukan oleh Firma Rey & Co Jakarta Attomeys at Law selaku Kuasa Hukum Penggugat berikut alasan-alasan yang jelas sebagaimana dalam Posita Gugatan atas Surat a Quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima,

Vil. BAHWA SURAT A QUO ADALAH KEPUTUSAN (BESCHIKKING) BADAN

ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA:

e bahwa Penggugat akan menguraikan apakah Surat a @uo adalah

merupakan Surat Keputusan (Beschikking) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN;

t

|BAHWA QUOTE

|bahwa Pasal 1 angka 4 UU PP:

|“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang

dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa",

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 PERATUN:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata",

e bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah merupakan Surat Keputusan (Beschikking) dalam UU PP dan| sebaliknya bukan merupakan pengaturan (regeling);

|e bahwa adapun ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat

disebut sebagai keputusan dalam UU PP, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 4 UU PP:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa",

e bahwa pertama-tama Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah keputusan yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP dengan uraian dibawah ini:

e bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis di bidang perpajakan

karena Surat a Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan

Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025, yang pada pokoknya memuat tanggapan Penggugat atas Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat Untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis di bidang perpajakan”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

e bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku

pejabat yang berwenang yaitu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh selaku penerima wewenang dari Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (4) UU PP:

e bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan jawaban atas surat Penggugat

mengenai Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat Untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (5) UU KUP jo Pasal 17 ayat

(1) dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan (Selanjutnya disebut “PMK 9/2013”) Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan (Selanjutnya disebut “PMK 202/2015"), maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

e bahwa selanjutnya selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai

Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU PP yang telah Penggugat

uraikan diatas, maka Penggugat akan menguraikan lebih lanjut ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat disebut sebagai keputusan (beschikking) dalam UU Peratun, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN’);

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata"

e bahwa untuk mencerdaskan pemahaman Tergugat mengenai Undang-

Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan sering disingkat dengan UU PERATUN, maka Penggugat perlu menjelaskan historis diundangkannya UU PERATUN dari mulai tahun 1986 sampai dengan perubahan kedua yang diundangkan tahun 2009,

e bahwa UU PERATUN yang pertama kali tahir/diterbitkan dengan

diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN Nomor 5/1986”);

e bahwa selanjutnya rumusan norma yang mengatur mengenai keputusan

dalam UU PERATUN Nomor 5/1986 diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986;

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata",

f

e bahwa untuk memperjelas maksud rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU

PERATUN Nomor 5/1986, maka pembuat UU telah memberikan penjelasan dalam rangka memperjelas pengertian Keputusan Tata Usaha Negara;

e bahwa adapun pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 adalah berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas.

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya":

e bahwa dengan demikian rumusan noma Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

Nomor 5/1986 dan penjelasannya menjadi berbunyi sebagai berikut dibawah ini;

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata",

|

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986;

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya”:

e bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor

5/1986 tidak dilakukan perubahan dalam perubahan UU PERATUN Nomor 9/2004, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 tetap menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan tetap berbunyi seperti dibawah ini:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;”

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan

f

tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya":

e bahwa kemudian rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU

PERATUN Nmor. 9/2004 telah diubah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009 menjadi berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009:

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata",

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009: “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut

f

dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya":

e bahwa berdasarkan uraian historis diatas, maka dapat disimpulkan rumusan

norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 telah menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan terakhir telah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, dengan demikian dalam penyebutannya sering disebut Pasal 1 angka 3 atau Pasal 1 angka 9 UU PERATUN atau selanjutnya disebut Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah keputusan (beschikking) yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN dengan uraian dibawah ini:

e bahwa agar Surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan

(beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, maka Surat a Quo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

i. Penetapan Tertulis:

ii Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;

iii. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan

perundang-undangan yang berlaku:

iv. Bersifat konkret,

v. Bersifat individual:

vi. Bersifat final:

vii. Menimbulkan akibat hukum:

e bahwa Surat a Guo merupakan keputusan tertulis yang memuat jawaban

Penggugat atasPenerbitan Keputusan Tergugat untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis” sebagai Keputusan

|

Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa adapun yang dimaksud dengan penetapan tertulis adalah bukan

menunjuk kepada judul keputusan atau kepada bentuk keputusan atau dengan kata lain bukan menunjuk kepada bentuk formalnya tetapi kepada isi (substansi) keputusan itu sendiri:

e bahwa keputusan ditentukan dan dapat disebut sebagai keputusan hanya

dari isi (substansinya) telahdan telah diamanatkan sesuai dengan dengan Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, sebagaimana berbunyi di bawah ini:

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya":

e bahwa lebih lanjut penjelasan tersebut menerangkan, sebuah memo atau

nota yang jelas-jelas bukan berjudul keputusan dan bukan berbentuk formal sebagai surat keputusan tetap dapat disebut dan memenuhi syarat sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara apabila surat keputusan tersebut telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, mengandung substansi/hal penetapan tertentu dan ditujukan kepada subjek hukum tertentu, sebagaimana isi penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, dibawah ini,

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN: “Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya !

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya”:

e bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku Kepala

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, yang merupakan pejabat tata usaha negara yang berwenang di bidang perpajakan, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara" sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan Tanggapan Tergugat atas

Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang- undangan perpajakan yaitu berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat

(5) UU KUP jo Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (5) PMK 9/2013 Jo. PMK 202/2015, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan

keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Konkret", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

e bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan sudah

tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Guo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

f

e bahwa kemudian, Surat a Quo bersifat “Final” karena Surat a Quo

merupakan keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa pada akhimya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum bagi

Penggugat yaitu penolakan atas Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Penggugat sehingga Penggugat kehilangan hak untuk mengajukan upaya administratif di luar Pengadilan Pajak dan upaya hukum di dalam Pengadilan Pajak dan dipaksa untuk membayar utang pajak yang tidak diakui oleh Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Menimbulkan Akibat Hukum", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka

3 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak,

e bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi

unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan (beschikking) yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak:

e bahwa selanjutnya, selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai

Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP dan sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, Surat a Quo juga harus dianggap sebagai Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Penggugat

menentukan surat keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan terlebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan:

e bahwa dalam hal Tergugat menganggap Surat a Quo bukan merupakan

Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara, maka Tergugat hendak menghalangi Penggugat untuk menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan Tergugat menolak untuk dilakukan koreksi oleh Pengadilan Pajak meskipun Keputusan atau Tindakan tersebut telah nyata- nyata merupakan keputusan atau tindakan yang bertentangan dengan prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan:

e bahwa untuk membuka khasanah pengetahuan Tergugat dan sebagai

bahan pertimbangan untuk Judex Facti, surat yang judulnya bukan “Keputusan” merupakan sebuah surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) dengan merujuk pada Pertimbangan Majelis IB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 dalam perkara antara Sri Roosmini melawan Direktur Jenderal Pajak yang diucapkan tanggal 24 September 2021 yang pada amamya menyatakan Surat Tergugat Nomor. S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan, dengan pertimbangan hukum pada halaman 58 dan 59, yang berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021:

bahwa Halaman 58

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat dalam Surat Nomor S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 merupakan keputusan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga dapat diajukan gugatan oleh penggugat ke Pengadilan Pajak",

bahwa Halaman 59:

"Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan bahwa Surat Nomor S-1299/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Non Efektif, merupakan Objek Gugatan yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP”:

PENGADILAN PAJAK

Salinan Resmi

Putusan Vengadila Pajak

Tahun 2021

Diusaphun tanggal : 24 September 2021

Meugenai gugatan dari :

Nama1 Sri Roosmint

1

MamatLM,Raya No. 2 RT 008 RW 006,

Kel, Cipulir. Kee, Kebayomn

Jakarta Selatan, DKI Jakarin 12230

terhadap Sanu Direktar Jenderal Pajak

KomersWPItanggal 6 Jali 2020,

tentang SungPenolakan Penctayan Wajib Pojak

Rickul

"Dikirien kcpada 3 Sri Roasmini

Tnkuria. W September 2021

r

® bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor. 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022:

BAHWA QUOTE

bahwa Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022:

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Penggugat Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK":

PUTUSAN

Nomor

DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, lompat kedudukan di Jalan Jandaral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hat inl diwakili oleh kuasa Wansepla Nirwanda, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Diroktur Keberatan dan Banding, Diroktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, bordasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-68A1/PJ/ 2021, tanggal 30 Novomber 2021:

Pomahon Paninjauan Kombali:

Lawan

SRI ROOSMINI, beralamat di Jalan Ciledug Raya Nomor 2, RT 008 RW 008, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakaria Selatan, Onerah Khusus Ibukota Jakarta 12230:

Dalam hal Inioleh kuasa Alessandro Roy, S.Fi., M.H., M.Kn., BSC., MBA., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor AdvokatPengacara Pajak/Kurator Rey & CO Jakaria Attomeys at Law. beralamat di Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1040/SK-

tanggal 31 Desember 2021:

TermohonKembali;

Mahkamah Agung tersabut:

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian Udak terpisahkan dari putusan inl;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Poninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

Mataman 1

ay TAAT ARN memes

e bahwa selanjutnya, Dalil Penggugat yang telah membuktikan Surat a Quo

adalah Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan (merupakan objek gugatan dalam perkara a Quo) telah dikuatkan dan

didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, surat yang judulnya bukan “Keputusan” dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis XIIA Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019 yang diajukan gugatan oleh Sherly Agustine Nugroho melawan Direktur Jenderal Pajak Halaman 31 dan 53: yang berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak ' Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019:

bahwa Halaman 31:

"Bahwa menurut Majelis dasar hukum yang dipergunakan baik oleh Tergugat maupun Penggugat terkait dengan sengketa gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26", sehingga Majelis akan membahas pengertian yang terkandung dalam ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan yang tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata:

Bahwa penjelasan Pasal 1 angka 3 disebutkan:

Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,

Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju:

Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum:

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa keputusan Tata Usaha Negara dapat berbentuk keputusan atau surat yang memenuhi kriteria tertulis, individual, final dan mempunyai akibat hukum, dimana Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menerbitkan keputusan berupa Surat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 yang dibuat secara tertulis, ditujukan kepada Penggugat, bersifat definitifdan mempunyai akibat hukum terhadap Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat melakukan transaksi bisnisnya karena pemblokiran rekening oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan sebagai keputusan:

Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sari. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 31 ayat

(3) UU Pengadilan Pajak, sehingga gugatan Penggugat memenuhi persyaratan formal sebagai surat gugatan, dan dapat dilanjutkan untuk memeriksa sengketa materi":

bahwa Halaman 53:

"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, karena tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku?

;PENGADILAN PAJAK

Salinan Resmi

Pespadilan Pajak

Takur 2919

Divengkan tanppal: 18 Febcums 2019

IMengenai Gugatan dari:

fNama3 Shesly AcusUne Nugrolio

|NPWENOP 3:

8

Alamat$B 10

RT O07 RW 007,

Teman Sarl, Jecartz Berat HELO

terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak

Stangga! 3 Oktober 2017

-

.tentangSurst Siri Sherly Ayusline Nugreto

Penanggung Pajak PTMenpyafindo

Tam 2017

|Dilicim kepada 3 Sheriy Arustine

I

'

.dixarts, 4 Maret 2019

| “Pengadlian Pajak dalam hal Gugatan momerikea dan memutus sengketa alas pelaksanoan

Pasal 31t (Ir

} penogihan pajak alaw Koputusan pembetulan atau Keputusan tainnya sobogaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tantang Kotentuan Umum dan Tata Cara Porpafakan sebogaimono felah- beberapa kali diubahdengan Undang: Undang Nomor 10 Tahun 2000 dan peraturan n porundang-undangan perpajakan yang bartaku” bahwa monurut Majotsyang dats datam Posol 1 angka 7 dan Pecat St ayat (3) pada principnya sama yaltu mengacu pods ketentuan dalam UU KUP yang mongatur

Gugatan yakni Pasal 23 ayat (2) yang borbunyi:

“Gugatan V/akp Pajak atau Penanggungterhadap:

0. Folaksanaen Surat Paksa, Surat Ponieh Melaksanakan Ponyitaan alau Pengumuman Lelang:

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak

&yang berkafan dengankeputusan perpajakan, solain yang

dalam Pasal 25 nyat (1) dan Para) 26; atau

cd.ketcispan pajak olau zwot Keputusan koberatan yang

annya tidak sesuni dangan prosedur alau fala cora yang telah diatur dalam

peraturan porundang-undangen perpajakan.

hanya dapat dinjukan kepada badan peradian pajak

bahwa menurut Majola dasar hukum yong dipotgunakan baik oleh: Tergugal maupun Penggugat terkait dengan sengkata guyatan Inf adalah Pasal 23 syal (2) huruf o yaituyong borkaltan dongan pelaksansen koputusensefaln yang difotapkan dalam Pasal 25

4) dan Pasai 20% cohinggo Mojels akon membahas pongerijan yang terkandung dalam ketontuan tarscbu!sobagal berikut:. bahwa dalam Undang-undang Namor 5 Tahun 1900 tentangTata Usaha Negam sebagaimana tolah diubah dangan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur aniam fain sebagai berikut

Psasal 1:

Angka 1 :"Yata Usaha Nogara adalah Administras! Negara yang melaksanokan fungsi untuk

unusen pemuintakan baik di pusat maupun

Angka 2 : “Badan atau Pejabot Tata Ussha Noga adalah Baden atou Pojabat yang

urusan pemorintahan berdasarkanperund=ng-undangan yang berlaku"

Angka3 : Keputusan Tota Usaha Nogaro adalah suatu ponglapan tostuis yang

ofok Badan alsu Pejabat Tala Usaha Negara yang berist Undakan bokum

Usaha Nogara yang bardasarkan peraluran parundangundangan yong

yang bersifat konkreLdan final, yang menimbudan aka! hukum bagi sesecvangbadan hukum

Bahwa dalam Panlolasan Pasal 1 dsabulkon:

“IaiKah porelepan tertirIs ferutama monunfuk kepada Isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan olah Badan atau Pejabat Tela Usaha Nagara'"

Individual artinyaTataNegare Itu Udek ditujukan untuk umum, totapi torlantu bai alamat maupun hal yang

Borstal final artinya sudahdon karenanya dapat menimbulkan abet hukum

bahwa berdasarkan kotentuan di alasberpendapat bahwa keputusan Tata Usaha" Nogera dapat berbentuk keputusan alau surat yong memenuhi kriteda tortulls, individual, final dan mempunyal akibat hukum,Tergugat sebagal Pejabal Tata Usaha Negara telah menarbiikan keputercan borupa Surat Nomor:yang dibuat secara tortuts, ditujukan kopada Penggugat, bercifaidan mompunynl akbat hukum

Ponggugat. yatu Ponggugat tidak dapat melakukanbisnianya kerena, pembkkimn rekening olah Torgugal, sehingga mernanuhi kelontupnkeputusan:

bahwa dengan demiklan Msjollsbala Surat Tergugat Nomor: 3-1563WPJ321/ KP.9112017 tanggal 32017 porihal Tanggapan Surat Sdd. SheriyNugroho selaku Penanggung Pajok PT. Iluara Manggalindo, merupakan keputusan yang dapat dia?

gugatan sebagaknana dimaksud Pasal 23 aya! (2) huruf e UU KUP dan Pasal 31 ayat

Pongadian Pajak. sehinggn gugatanpersyaratan formal sebagai

dan dapat dianjuikan usluk memeriksa sangkota

Halaman ke 31 deel SSPU 17422. 99.501Toten 2012

Agurtos

—

bahwaMajolis, oloh karorasebagal Penanggung Pajak PT Muaro Manggsirdo (dalam pati) yang tertuang dakm Surat Keterangan Nomor

tanggal 22 Juni 2017 telah dibatatkan olchmaka tindaxan pembickiran roxening alas nama Penggugat yang dilakukan olehpada Bank BCA dan PT Bank CIMB Niaga Tbk menjadi tdak sah:

donganIssjols berkosimplilan untuk mengabukan gugatan Penggugat dan mambalakan Surat Tergugat Nomastanggal 3 Oktober 2017 porha! Tanggapan SuratShanty Agusiine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, karana Udak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

Monimbang,oleh karena hasidalam persidangan mangsbulkan Gugatan Penggugat, moka Majelis berkatetapan untuk menggunakan kuasa Posal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2092 tantang Pengadilan Pajsk untuk

gugatan Ponggugal terhadap Surat TergugatS-1665/WPJ.21/KP.01/2017 tangga! 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan SuratSherly Agustno Nugroho solaku Penanggung Palak PT Muam Manggalinde}

Mornpochutiken, Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantanan, hasi pomerksaan dan pembukdan dalam perssdangan serta kesimpulan Majcis aguo:

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang- Undang Nomor G Tahun 1989 tentang Kelentuan Umum dan Tota Cara Perpajakan rebagarnang telah boberapa kali diuteh terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, don peratumn perendang-urxiangan lainnya sorta porsturan hukum yangyang berkaitan dengan sengkatn Ini:

e bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor: 429/BIPK/Pjk/2020 Tahun 2020 dalam perkara antara Sherly Agustine Nugroho selaku Termohon Peninjauan Kembali melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Penggugat Peninjauan Kembali Halaman 5:

BAHWA QUOTE

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020: bahwa Halaman 5:, “Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat Penggugat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sari. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan

penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar",

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusanumahkamahagung godd

PUTUSAN

Homor

KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

perkara pojak padalembab tofah memitus dal

pears:

DIREKTUR JENDERAL PAJAX, ternpat kedudukan di Jalin

Jondecal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta,

Odam hal riakh kusya Toguh

Indonciia, jabatan Diroksur Koberatan dan

Disekderat Jenderal Pajak, dan

tanggal 30 Apri 2019.| Pemohon Peninjyuan Kembal.

Lawan

SHERLY AGUSTINE NUGROHO.ci Jalan

Cangkah 8 B 10 RTOOTPnangela, Taman Sari,

Jakarta Barat

Termohon Peninjauan Kombalk

Mahkamah Agung terebut

guralcura! yang berangkutan yang merupakan bagan

Icak terpisahkan Gad putusan Ini:

batam berdasarkan seralcurat yang borzangatan,

ternyata PomchonKembal toh mengajukan permohonan

penryjaun kembel terhadap PutusanNomor Put:

Tahun 2019, tangga? 16 Februari 2019, yeng

totah berkekuatan hukumdalam perkarsnya molawan Termohon

Peniapusn Kermbak dengan pattun qugatan sebagai berkut

1.gugatan Penggugsi untuk seluruhnya,

2. Manyatskon batas atau sah Surat Kepata Kantor Pojak Prota

Jokorts Penjalngan Nomarditmbikan

MENGADILI

Mongabulkan gugatan Panggugat dan trjembatelkan Surat Tergugat Nomor

KP.01/2017 tanggal 3 Oktobar 2017 peritjal Tanggapan Surat Sdd. Sharly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muamatas nama Shoriy AgusUne Nugroho, NPWP 24.112.938.6-037.000, beralamat di JL Cengkeh 8 B 10 RTOO7 RW007, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat 11110.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Sonin, tanggal 2 Jull 2018 oleh Hakim Majelis XIIA Pangadilan Pajak, dengan susunan Majolls dan Panitera Pengganti sebagal berikut:

Johantiono, S.H.sebagal Hakim Kotua,

Agus Purwoko,Haklm Anggota,

Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

Arif Wiono, S.H., MSIsobagat Panilera Pongganti,

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Agus Punvoko, AK,C.A.Johantiono, SH.

itd

Bambang Sujatmiko, S.H.,

PANITERA PENGGANTI

tid

Arif Wijono, S.H., MSI

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP Jo. Pasal 31 ayat (3)

UU PP Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final dan dapat diajukan Gugatan (objek gugatan) dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima,

VII. BAHWA SURAT A QUO ADALAH KEPUTUSAN YANG DAPAT

DIAJUKAN “GUGATAN” KEPADA PENGADILAN PAJAK:

e bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo sebagai

upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP, Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut “UU KUP”):

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 7 UU PP:

"Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap Keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang berlaku":

bahwa Pasal 31 ayat (3) UU PP:

"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlakur:

bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26",

e bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum diatas, maka Surat a Quo

merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan Gugatan dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

IX. BAHWA KRONOLOGI PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT a Quo;

e bahwa pada tanggal 23 Juni 2022, Tergugat telah menyampaikan Surat

PemberitahuanPemeriksaanLapanganNomorPEMB- 00148/WPJ.25/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Juni 2022. (Selanjutnya disebut “SP2L”) secara langsung:

# bahwa didalam SP2L tersebut, Tergugat juga melampirkan Surat Perintah

Pemeriksaan Nomor PRIN-00148/WPJ.25/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juni 2022 yang pada pokoknya menerangkan susunan Tim Pemeriksa pajak yang terdiri dari Saudara Indra Bildan selaku Supervisor, Saudara Tasliman Selaku Ketua Tim, Saudara M. Suriadi Selaku Anggota dan Saudara Ulfa Sartika Selaku Anggota Tim:

e bahwa kemudian pada tanggal 13 Juli 2022, Tergugat juga telah mengajukan

permintaan peminjaman daftar buku, catatan, dokumen yang wajib dibawa dalam rangka pertemuan kepada Penggugat (Selanjutnya disebut “Permintaan Peminjaman"),

KEMENTERIAN KEUANGAN REPU

BLIK IN

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DONESIA

KANTOR PELAYANANACEH

KANTOR WILAYAH

DAFTAR BUKU, CATATAN, DOKUMEN YANG WAJIB DIBAWA

DALAM RANGKA PERTEMUAN

1 80.342.276.5-101,000°

:amity G

: Jalan Jend. Ahmad Yani No. 20, Kuta Alam, Banda Aceh

e Bahwa terhadap permintaan peminjaman tersebut, Penggugat telah penuhi

melalui penyerahan dokumen yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen yang diterbitkan oleh Penggugat tertanggal 11 Agustus 2022 secara langsung:

|AYANI HOTEL BANDA ACEH

N

JR. Ahmad Yanl No, 20, Peunanyong, Kuta Alam, Banda Aceh 23122

ayant8012111 Ennai:Website :www.zyanihotel.cora

BERITA ACARA SERAH TERIMA DOKUMEN

Yang bertanda tangan di bawah ini :!

L Nama1 Pascal

AlzmatTGK. H. M. Daud Beurenh No. 20, Banda Aceh

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

| 2 Nama0.~

Untuk selanjutnya discbut sebagaiKEDUA.

f|

ai

e bahwa pada tanggal 14 April 2023, Tergugat telah menyampaikan Surat

PemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS- 00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 Tanggal 14 April 2023 (Selanjutnya disebut “SPHP”) secara langsung:

e bahwaterhadap SPHP tersebut, pada tanggal 05 Mei 2023, Penggugat telah

menyampaikan Surat Sanggahan Nomor 01/04/DU tanggal 05 Mei 2023 yang disampaikan secara langsung, yang pada pokoknya Penggugat

|menolak koreksi Tergugat dalam SPHP:

AYANI HOTEL BANDA ACEH

.St. Ahmad Yanl No, 20, Peunayong, Kuta Alam, Banda Aceh 23122

:ayaniEmail:Website: www.ayanihoteLcom

|

NomorBanda Aceh, 05 Mei 2023

Lampiran ..

Hat* Sanggahanams SPHP

KepadsYth. Kepala Kantor KPP Pratama Banda Aceh

Jl. Tgk. DavdBzureueh No. 82

6di-

|Banda Aceh

e bahwa selanjutnya padatanggal 12 Mei 2023, Tergugat telah menyampaikan

Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan,

|dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir kepada Penggugat:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPVBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK»,

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH

SUP ARTI Per)

BERITA ACARA PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN

JUMAT tanggal 12 bulan MEI tahun 2023 , kami yang lersebut dibawah inl:

tndra Biktan / NIP 19090727 1994031001

Teskenan / NIP 199007082003121001

24 Suradi {HIP 199102062084 £11003

Ute Sarika / KIP 196000016208 4112001

bedararkan Surai Perintah Pemerkasan nomer PRIN 00SIS/2022 tanggal 26 June 2022 telah

melakukan Pemoriksaan dl bidang perpajakan terhadap Wajo Pajak :

Nama2 AYANT FAMILY GROUP

NEWP80.2422705-101000

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUTTLIX INDONESIA

|1OWREXTORAT JENDERAL PAJAK* :.KANTOM WILAYAH DP~. :MANTOR PELAYANAN. PAJAK JAK PRATAMA BANDA ACEH

arya

ue)

,geet, eee

|

MarmerTOURTI

O72IN Merapat 21

taraPaget,AYAM PAMEY

104 000

Bo AL ENED A VANE IX DO KUTA ALAM ROTA BANDA ACE ACEM -

Mama enePajak- KA

AYAM

IPA oO

KaratTA BENDA YAN WO 20 KUTA ALAM PITA BANA AOE AKA -

Saves dee TatarCST) - La

e bahwa selanjutnya Tergugat telah menyampaikan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Atas Nama Penggugat Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 (Selanjutnya disebut "SKPKB-00005”),

remrae

PAJAK PRA LAA MARGA

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PRJAK PENGHASILAN

Letra179 et SI

1 NA

KLelessitbeton Pu aa

KenaPatekLA ALAN RK

APGR

CadLumetola yanalatah be kanal tart,

Conga orp

Tyne Perak

3

©FEN Paces 29 pany UN CEP ACTS DA tle67 bd

& wan Pages

Herm

gcert pan toe

Le te IL

ra

PR

Pen Pa

DA

32, Lowen (et >23}

Perri 2D

LL. STP padat k terang Lae)

|

OyPeles 9 AD Nuthas Cae BS 0

|7.stepCa)

© Sorte METAL

& berpa Pend 13 (eo

ree Feet 27 mn fee

toUC CIOL

18,FFD

© Jen ett rerbt

Lite pregtae(7 © RILUIGI Tet lear LATLIMA PELAT FCA UTSLDA rutorEArtDiyaSper as

Pe oe th tee a rg Roser pty CrePave

Aine KAA PIva

Fontet encePULA CLAS art

BayMIA NAN fal CIN RAD SES YP MOU PEGCet er Os ee pe Myers Wye PIA Ponce

dem MortenTURNPENAAA,

MaaPapaLaga Sara eePan Yaa, Eraard patah. DATAABOIS OAsber taraPee

meetinWatt Pajak DRAbaler eth, mtdrarHaaf seem Ch tidy Crpecsag Cameon

CRPta

A, SEND A VARY KO 33 ETAAIA »

GILLI.*

f

ba bow nacet

OAne«Bc od)

Ta SEG KG ears PE ID

Stax dana Pen (PNG

4OEEDe

Tnx 23)

Ah NA yaybts

Pai

CL

C2

DI

DA

ba

BEaN

a4. SDway

C1. Kata

en, krn

«UMAPepeCl(ae DS cP

Pa yangana

13 0) ers aK

aan IK DP

2

iran ris2 jaman mn yang meh corer (UCC)Cl RS mi

e bahwa atas SKPKB tersebut, Penggugat telah menyampaikan Surat

Permohonan Keberatan atas SKPKB Nomor 070/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 03 Juli 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05002171/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023,

—,

Intan

Kita Abn 215 Pa EST 0912 If TALPES

ayani

otot

Bande Arete

NomorBands Aceh, 03 ful 20

14

Hal1 Trogatuan Keberatan

Yth. Okrektur Jeaderal Pajak

Up. Kepala Kantor Pelayanan

Pratama Handa Atah

e bahwa kemudian Tergugat karena telah melakukan kesalahan tulis dalam

menyampaikan Surat Penyampaian Keputusan Pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor S-1588/KPP.2501/2023 tanggal 30 November 2023 atas SKPKB Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 yang dibetulkandenganSKPKBPembetulanNomorKEP- 00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan Atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Secara Jabatan (Selanjutnya disebut dengan “Pembetulan |”);

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDON ESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DANDA ACEH

pelos

KA ALA BANDA

Stay

5

Lapan Da tt,

Komor 1mor

Sitat: Sagera“Nor an Lampiran : -

Hal3 Penyampaian Keputusan Pembetulan SKPKB PPh Pasni 2529

Yth, Pimpinan PT Ayam Family Group

Jalan Jet A Yoni Ho 20, Kuta Alam, Banda Aceh

3.

-“

KEMENTERIAN KEUANOAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : REP-00020/ NKED/PJ/KPP.2501/2023

TENTANG

'PEMBETULAN ATAS SKPRB PPh PASAL 29 129

SECARA JABATAN

DIREKTUR JERDERAL PAJAK,

Menimbang: a, Surat Tugas dort Kepala Kantor K

|Pervisor KPP Pratama Benda Aceh nomor ND: tanggal S Jul 2623, untuk Wajib Pajak PT ayant Family

Group NPWP 80.352.276.5-101.000

b, bahwa atas Surat sebagaimann dimaksud pada huruf a telah dilakukan ponclitian

sesuaiPenelitan Pembetulan Secara Jabatan nomor Litpr. 25/KPP.2501/2023 tanggal 12 Jull 2023:

€. bahwasebagaimana dimaksud huruf n dan huruf b, perlu

menetapkan Keputusan Disektur Jenderal PafokPembetulan Atas SKPKI PPh Pasal 25/29 Sccarn Jabatan karena kerolalian tolin:

Mengingat ¢ 1. Undang-Undang Nomor 6 Trin 1983 teotang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262} scbognimuna telah beberapa Jai diubah, terakhis dengan Undang Undang Nomar 7 Tahun 2021 tentang

Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 2021 Nomur 246, Tambahan Lembaran Negara RepublikNomor 6736);

2. Peraturnn Pemerintah Nomor 74 Tahun 2031 tentang Tatn CaraHak dan Pemenuhen Kewnjiban{lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, TambahanNegara Republik Indonesia Worsar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah omer 60 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpufakan Unmk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran

iSegara Republik indonesia Tahun 2021 Nomor 19: Tambahan Lembaran Negara 3Republik indeoewa Nemor 6621};

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2023 tentanp Tata Carn Pembetulnn;

4. Kepontsan DirektarPnjak Nomor KEP-206/PJ./2021 tentang Pelimpahan |Wewenang DirekturKenadn Para Pejabat dj Lingkungan Direktorat Jenderal

MEMUTUSHAR :

Menctapkan 3: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBETULAN ATAS SkPkB

PPh PASAL 23/29 SECARA JABATAN

|PERTAMA : Membetulkan kesalahan penulisan Angka pada baris nomer 10 Induk SKFKB PPh

Pasal 25/29 dan membetulkan kesalahanangkn kolomAkhir di Lampimn SKPKB PPh Pasal 25/29, Nemortangga) 29 Mes 2023 Tahun Pajak 2018

rina:

WajibPajak : PT AYANT FAMILY GROUP| NPwe3 80.342.276,5-101.000| nortoe

Alamat1 Jin Jend, A. Yani No 20 Kuta Alam, Dandan Aceh

yang semula, pada Induk SKPKB PPh Pusal 25/29 :

Jumlah latrang/ (lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak:78 berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemerikraan, (basis Nomor 10)

yang semuto, pada Lanipiran SKPKB PPh Pasat 25/29 :

1. kotam Pembahasan Akhir1-

2. Penghasilan Brata atau Peredaran Usaha: 9.731,744,499 {bazis 1)

3. Harga Pokok Penjualan (barin 2}:744,992,509

4. Biaya Usaha (baris 4)3 8,937,351,990

5. Penghasilan neto dalam negeri (baris 5}:49,400,000

6. Penghasilan kena palak (baris 14}:49,100,000

7. Jumlah: PPh terutang fbasis 17]:9,304,375

8. Pajak yang tidak/ kurang dibayar (baris 19):78 DIBETULKAN :

menjadi, pada Induk SKPRD PPh Pasal 25/29 :

Jumlahbayar yang disetujul Wajib Pajak:0 berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (baris nomor 7)

menjadi, pada Lampiran SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat 2:

L. kolem Pembahnran Akhir(dak

2. Penghasilan Bruto atnu Peredaran Usah.

(basis 1).

3, Harga Poltok Penjualan (baris 2):744,592,509 4, Biaya Usahn (barin 4): 8,937,351,990

5. Penghasilan neto dalam(baris 5)"349,400,000

5. Penghasilan kena pajak (baris 14):$9,500,000

7. Jumlah PPh terutang foaris 17):9,304,297 B. Pajak yang idak/ kurang dibayar (baria 19):G

KEDUAKeputusan Direktur Jenderal int mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Saliran Keputusanini disampaikan kepada:

1. Pimpinan PT Ayani Family Group

2. Direktur Jenderal Pajak

3. Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh

e bahwa dengan diterbitkan dan disampaikannya surat Pembetulan | tersebut

diatas, maka SKPKB Pembetulan | menjadi seperti dibawah ini:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN

1

DDBy (1)

PageIDya ara

Dee

ut

OL Pakan

DID

at PPN

BS lems

DK

Opa anda

ch.

C1.

AI

64, ID Dagang ran

(9.

eh. KM 9Do ete cy

aL

unta Popcarefa

CRLA Unga (Teel

|IC (BKP

% Kek TOO

Arty KAI arr(Io

Pe EAofoo” KP

e bahwa selanjutnya selain Tergugat telah melakukan kesalahan tulis, lagi-lagi

Tergugat membuat kesalahan hitung dan telah menyampaikan Surat Keputusan Pembetulan Secara Jabatan atas SKPKB Pembetulan Nomor 00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 yang telah dibetulkan terakhir dengan SKPKB Pembetulan Nomor KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor 00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 Secara Jabatan (Selanjutnya disebut dengan “Pembetulan II”);

KEMENTERIAN KEUANGAR MEPUBLIX INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAK

KOMOR : KEPCOOUS/NKEB{2024.

TENTANG

IBNHETULAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

SECARA JAHATAN

DIRAKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang: a, Sucal Tugas dari Kepais Kantor KPPBanda Aceh ‘oar ST-

tanggal 6 Februari 2024 perihalpembctulan peceraberdasarkan Nota Dinuw Supervisur KPP Pratumna Ganda Aceh ncmor ND-023/KPP250100/2024 tangyal 2 Pebrusri 2025, untuk Wolib Palsk PT Ayani

Group NPWP 80 322,276.5- KH 000

bh. bahrraSurat otbagaimano distaksud pada huruf a telahpenefitian

PenelislanSecamnomor LitPt-

tengga! IS Pebruari 2008:

¢.berdasarkan pertimbangan sebaramana dimakwtdadan bung b, perlu

menctapkan Keputusan DirekturPajak tentang Pempetulan Atas

PPh Pasal 25/39 Secaraterrena kersalahon tuli:

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1933 rentang Ketentuan Umum dan Tola Cara

Perpalakan (Lembaran Segara Republik Imdoneala Tahun 1983 Nomer 49, Tembahun Lembaron Negara Republik Indonesia Nomer 3262)telah beberapa kah

terakhir denganUndang Nemor 6 Tahun 2023 temang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiNoroor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja nienjodi Undang-Undang (Lembaran Negara Republix Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Repsblik Indonesia6155):

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 201) tentang Tata CaraHak dan Pemenuhan Kewofban Perpaiakan (Lerobaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2011 Namor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonmsin Nomor $265) sebagaimana telalt duubah dengan PerawuranNamor 50 Tahun 2022 tertang Tata Care Pelakaannan Hak dan Pemenulian Kergjiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indoncain Tahun 2022 Nomor 226. Tambahan Lamboran KegavaIndonesia Namor 63M),

.3. Peranan Menteri Keusngan Nomorunume Tata Cara

Rembetutan:

4. Keputusan Dircktur Jendersl Pajak Nomartentang Pelinpalian Wewenang Direktur Jenderal Kepoula Para Pejabat di Lingkunegan

MEMUTUSRAN ::

Nrnetapkan > KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMDETULAN ATAS

KEPUTUSANDIREKTURJENDERALPAJAK TOMOR

£2023 PAJAK PENGHASILAN SECAKA JADATAH

TERTAMA 2 Membelutkan kesndahan penulisan pada angka 5, 1G dan 18 kolom 4skue pada

LampizanPPh25/29. Namor O0MS/206/1R/101723 tangend 29 MG 2023 Talsun Payah: 2019

Wajib Pajak o: PT AYANIGROUP

2 8O342.276.8- 101.000

sopios

Manar2 Jindend. A. Youl No 20 Kuto Alas, Danda Arch

yang termuln, pada Lampgan SKPRB PPh Paral 25/29:-

1. Angka 5 Penghasilon neto dalam negeri kelotn Fiakus:69,400,000 2, Angka 10Penpharilan neta kolom Fiskun:49,190,090 4, Angka 15 Penghasilan ker pinkFiskus,$9,500,000

DIBETULKAN ;

menjadi, noda Lampimn SKPKN PPh Paxal 25/29 :

1. Angka 5 Penghasilan neto dalam negeri kolam Fistus: 9,311,369,910 2, Angka 10 Jumlah Penghasilankalam Fiskus:4311369910

3. Angka 18 PenghasilanPiakusTr 331129910

KEDUA1 Keputuean Direktur Jenderal ind tpulal berlaku pada tanggal ditetapkan,.

Salman Reputuszan Dirgerurini disampaikan

1, Yimp:nan PT Ayanl Famik Oroup

2. Direktur Jenderal Palak

3, Kepala Kantor Vilayah DU? Aceh

Ditetapkan diAceh

Pada tanggal 16 Februari 2024

an DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KEPALA KPP PRATANA BANDA ACER,

MUHAKMAD TAUFIQAL MAHDYA

# bahwa dengan diterbitkan dan disampaikannya surat Pembetulan II tersebut

di atas, maka SKPKB Pembetulan Il menjadi seperti di bawah ini:

f

fAN SHPKE

MENT1 AN CY

tend

NN Dua Def rom Leas

&

recs PENPena har

Kas

a Cyan Pe

3.Fert

Wafas 2

alD

o< Wars

Pi

Be6 IA

Om anda

CL

KL

cl

cA, 3ani

CX bros

C4lee ate

SAP

2, DhynaTC)

13dya (P1

17 Pant or?

4 RABOT) RP

Ca tungsig)|

e bahwa selanjutnya, Tergugat telah melakukan penelitian dan telah

menerbitkan dan menyampaikan surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, sebagaimana dibawah ini,

|

SerWiryah DJP

Spa KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ">2024

HIDIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

1JALAN TOK CX DITIRG Gx (GEDUNG KEUANGAN MEGARA) B BANDA ALE KODE POS 21043

TELEPON (RSI) 32254, FAKSUIRE, 10681) 33264 SITUS

LAYANANDAN PENGADUAN KRING PAJAK (221) 19020,

BMApot

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Ketetapan 1 Surat Ketetapan Pazak Kurang Bayar|;

Homor Ketetapan123 Sebaxperrisna telah dibetutkan congan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pak

Nomor250172023 tanggal 27 November 2023

Tanggal Ketetapanci 2023

Pajak =: November 2018

e bahwa atas surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan,

Tergugat telah mengundang Penggugat untuk hadir dalam rangka menyampaikan tanggapan melalui surat nomor S-213/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024 pada tanggal 02 Mei 2024:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR R WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

NieCAL wow peak ge ke LATAYIANDAN

CEDUNDCat OTRO, LANGA ATI

AJAK 1931]SURELoekd

Nomor 11? AprB 2024 Sifat: Segara

Lampiran =: dun cot

Hal: SuratUntuk Hadis (SKPKB : 00005/208/18/101/23)

Yth, Direktur PT Ayant Family Groyp

Jl Jond A Yani No 20 Kula Alam

Kote Banda Aceh

e bahwa kemudian Penggugat hadir pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024

untuk menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 181/ACC/SK/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang pada pokoknya Penggugat menolak hasil penelitian Tergugat:

[

na ” hiSI Aan yaaa»

Meador ML Car Ned

om .

hotet

Ganda Aceh.

Nomor+

Lampiran

Lini1 Taaggapan Hasil Penelitian Keberatan

Kepada Yih,

Jendarat Pajak

up. Kepala Kantor Wilayah Pajak Aceh

Gedang Kewanpan Negara

Gedung D1

Jt. Tgk. Chik Ditico

Bards Acch - 23127

e bahwa meskipun Penggugat telah menyampaikan tanggapan atas Daftar

Hasil Penelitian Keberatan Tergugat, namun demikian Tergugat tetap tidak mempertimbangkan dan menolak tanggapan Penggugat:

e bahwa karena Tergugat tidak mempertimbangkan dan menolak tanggapan

Penggugat, maka Tergugat telah menerbitkan dan menyampaikan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00039/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Selanjutnya disebut “KEP-00039") atas SKPKB Pembetulan II, namun bukan atas SKPKB-00005 kepada Penggugat:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK. "

NOMOR KEP-00033/ KEB/PU/WPS.25/2024

TENTANG

KEBERATAN WAJIB PAJAK ATAS

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama

PT. Ayani Family Group nomor

tanggal 3 Juli 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pnjak Pratupa Banda Acch tanggal 10 Agustus 2023

Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-

tanggal 10 Agustus 2023| tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Dayar| nomertanggal 29 Mei 2023 Sebagaimana telahterakhir dengan Surat Kepuruann Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00009tanggal 16 Februari 2024 Tahun Pajak 2018:f

e bahwa selanjutnya, karena Tergugat tidak menerbitkan Surat Keputusan

Keberatan atas SKPKB-00005 hingga batas waktu 12 (dua bulan) maka Penggugat menyampaikan Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 Perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023:

JanYani nc 20

By |Tana Aceh“

Kia 409m 23122

70 151 2612131

hotelHal 1/7 Banda Aceh

Banda Aceh, 15 Juli 2025 Nomor: 376/ACC/SK/VII/2025

Lampiran: 2 (Dua) Dokumen

Perihal: Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat. Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bajak Penghasilan Nomor

Tanggal 29 Mei 29023

Kepada Yth,

Direktur Jenderal Pajak

|cq. Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh,

GKN Gedung B JI. Tgl, Teuku Cik Ditiro,

Ateuk Pahlawan, Kec. Balturrahman,

Kota Banda Aceh, Aceh 23127.

e bahwa kemudian, Tergugat menyampaikan Surat a Guo Nomor S-

270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 yang pada intinya menolak permohonan Penggugat,

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

JALAN YOR CHMGKN IGTTUNG KEUANGAN NEGARA) B BANDA ACEM KODT FOR 23241

TELEPOH 10851) 33254,(0051) 3975S SITUS

LAYANANDAN KELUIUN KRING PAJAK (921)

EMAL+pain kl

Nornor129 Agustus 2025

Sifat1 Segera

Lampiranic

Hal1atas surat aomor

Yth, Pimpinan PT Ayani Family Group

Jl Jord A Yoni No 20 Kuta Alam

Kota Banda Acoh - Acah

f

e bahwa selanjutnya, karena Tergugat menotak permohonan Pemohon, maka

Pemohon mengajukan upaya hukum Gugatan terhadap Tergugat kepada Ketua Pengadilan Pajak melatui Gugatan ini:

X. BAHWA TENTANG POKOK SENGKETA:

A. bahwa Surat a Quo Diterbitkan Secara Cacat Prosedur,

e bahwa Penggugat telah menerima SKPKB-00005, yang diterbitkan oleh

Tergugat, yang pada pokoknya menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar adalah Rp1.153.355.624,00 (satu miliar serratus lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu denam ratus.dua puluh empat rupiah), sebagaimana Penggugat buktikan dibawah ini:

PENA HARU

2KAOS FATA PAS PALS DA AEE

SUMAT KETETAPAN PPJAX KURANG DAYAR

PAJAK PENGHASILAN

1

prone Pas PA

tera hak OY5Cte

The DaaPARTMTA) AAA

1yeROD 2rena"9

2 0“

& Pega Fre rid Tt yong teatgis rss tiezne SANIT Pangtp

ANce»

PENA ce) pest Gtr

Sanurtp

22.2 as ILTy2

2

BATIem9

AI eerp3

g

kaa

£2,Pea

CRIPwaANT

iC4 STF pora Dorna pr)c

ln»2

!CE+220 2 £3)2

t

a>

Beat persfs © BS.-yeas

7.Pokies og berefrRUIN O KANAL

Oe22 £1 a Fitri eoKAN545 t wl te ba tog

An A toys {7 © 9 t}ipTEN! RAI NI bere ya Scat 2 Wad UR

Ta AAA PI

t Tera TUTUN TUKEM DELAPANare

ten oreay ehi aiARISAN tenet aban SASFut

om5 ute od pod Po Moved (aes La Crepe AA IA,

NAN Pan porn Peak fg lb dori BA et) ceOn KALA J FTA ENTE pntpenitennOLE LITEFULD SIG I Cet

anche 19 EtatGi tes. HOSpruningAY

Karuan

ah

ARI ANS ASTAHM

ISI 53

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG DAYAR

PAJAK PENGHASILAN

1

1 19

1

t ier

fora We Patek ATT RS

jar

MYT

:Ones

RAIra Pipa ontanas

AAA PA LF AYTE

7 ets

rpes. DPCA

2Om

KAA Paes ck

SIN UCD RON RR CO ATI tal

RA.

shoe an Test pana

at 9

pits15)

II yng tenUA

FON(15 = 10)

NAoh gor ere

Bh,

BY

SA

mSSt

as, tina

BE

Pipi seer.

et.

ny,ss

CI,

Tran gang)

Ch

4ant

L ah. sore

tea (9294

danny ay

ag

kran

frieoe

1 Peniea

Pa

oe te 4

eee

oe~ e bahwa selanjutnya, Penggugat telah mengajukan Permohonan

Keberatan Nomor 070/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 03 Juli 2023 atas SKPKB-00005 kepada Tergugat yang dikirimkan secara langsung pada tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05002171/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10

|Agustus 2023, sebagaimana yang Penggugat buktikan dibawah ini:

f

Hataman 52 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-008737.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT AYANI FAMILY GROUP

Test 4.7)

rs 21122 a

F, «$2 0400073 Lik

SIT IIIT ayanl

hoselew

Cmts

omorRonda Aces, 03 461 2023 tamplroan£4 LembarfSat

Mat1 Penyajuan Keberatan

Vth. Direktur Jenderst Palak

Up Kepala Xantoe

Pralams Banda

Yang bertanda tangan di bawah Ini :

Hang+

ha:

Jatpatan2 Direktur

Nom5 IL Ahmad Yani 0.16 Peunayorg Kuta Alai Banda Arch

H

selaku2 WalaPojak

SimaTPT. AY AE FAMILY GROUP

1

Alamat 191.YaniPeunayome, uta Alim Banda Arch

ind mengajukan Keberatan dtas Surat KetetapanKurang Bayar (SEPKD) PajakDadan dan saku administra yang teratur dalam Surat Ketetapan Pajak Karang Bayar (APK) Pajak Penghasilan Badan :

fends Seat3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Cayoe (SPIN)

Sarat 3Tanggal 19 t4ct 2029

Jonts Pajak

Mass 7 Tahun Pajak2 Jawuari- Desember 2013

“-

e bahwa dengan demikian maka pengajuan Keberatan Penggugat diajukan

masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang jatuh tempo pada tanggal 28 Agustus 2023, sehingga pengajuan keberatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan keberatan dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya disebut "UU KUP”) Jo. Pasai 25 ayat (3) UU KUP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf a UU KUP:

"Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak alas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar’;

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 25 ayat (3) UU KUP:

“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila

Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya":

e bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KUP,

terhadap keberatan Pemohon tersebut, Tergugat wajib menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya keberatan:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 26 ayat (1) UU KUP:

“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan",

e bahwa hingga batas waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir, yaitu

tanggal 09 Agustus 2024, Penggugat tidak pemah menerima Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB-00005, Namun Penggugat telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Selanjutnya| disebut “KEP-00039") yang diterbitkan atas Surat Keputusan Pembetulan| | yang tidak pemah Penggugat ajukan keberatan:

e bahwa dengan tidak diterbitkannya dan/atau tidak disampaikannya

keputusan keberatan atas SKPKB-00005 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya keberatan, maka demi hukum keberatan Penggugat harus dikabulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) UU KUP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 26 ayat (5) UU KUP:

“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan"

e bahwa karena keberatan Penggugat tidak diberikan keputusan dalam

jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka Tergugat harus menerbitkan Keputusan Keberatan yang pada pokoknya mengabulkan Pengajuan

f

Keberatan Penggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 (Selanjutnya disebut “PMK 9/2013");

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 17 ayat (5) PMK 9/2013:

"Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir"

e bahwa selanjutnya, karena Tergugat tidak menerbitkan Surat Keputusan

Keberatan atas SKPKB-00005 hingga batas waktu 12 (dua bulan) maka Penggugat menyampaikan Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 Perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023,

al0012 453

Jan Wired Yeni re, 20 |

Kan Ato 71172 R-624519NIZ 211

Karna hotetHat 1/7

Banda scan

Banda Aceh, 15 Jult 2025 Nomor1

Lampiran: 2 (Dua) Dokumen

Perihal7é

untuk Menqabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Palak Pengirasilau MNomor

Tanggal 22 Mel 2023

Kepada Yth,

Direktur Jenderal Pajak

c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh,

GKN Gedung B JI. Tgl, Teuku Cik Dittro,

Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman,

Kota Banda Aceh, Aceh 23127.

f

e bahwa kemudian, Tergugat menerbitkan Surat a Quo yang pada intinya

menolak permohonan Penggugat, sebagaimana dibawah ini:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

JALAN TGK CHIK DITIHO GKN (GEDUNG KEUANGAN NEGARA) O BANDA ACEH KODE POS 23241

TELEPON (0831) 23254,(0651) 33255 SITUS

LAYAHAN INFORMASI DAN KELUNAN KRING PAJAK

EMAILkoe ed:

1 S-270/WPJ.25/202529 Agustus 2025 1 Segera

1 Tanggapan atas surat nomor 376/ACCISH/VIL2025

Yih, Pimpinan PT Ayanl Family Group

Jl Jend A Yani No 20 Kuta Alam

Kata Banda Aceh - Aceh

© Bahwa karena Tergugat menolak permohonan Penggugat dan Tergugat

tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB-00005, maka tindakan Tergugat tidak sesuai dengan prosedur dan Surat Keputusan Keberatan yang Tergugat terbitkan menjadi tidak sah sebagaimana amanat Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP:

“Syaraf sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur",

e bahwa oleh karena Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat

adalah keputusan yang tidak sah, maka Keputusan Keberatan tersebut harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak sesuai amanat ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP:

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

b.

e bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, positum Penggugat yang

menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan melalui Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025, telah

terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan,

e bahwa karena positum Penggugat telah dapat Penggugat buktikan, maka

gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini:

XI. BAHWA TENTANG PETITA PENGGUGAT:

e bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP, Putusan Pengadilan

Pajak dapat berupa membatalkan:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP:

“Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:| (9 Membatalkan":

e bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini

merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 91 huruf d UU PP

"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya"

e bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Posita dan Petita

tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU PP:

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan”:

e bahwa pada akhimya Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan nilai-

nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 10 UU ayat (1) UU KK:

"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya":

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU KK:

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat":

e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini

Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima:

2. Menyatakan Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan:

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024,

|

5. Membatalkan Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 (nietigheid van rechtswege),

6. Membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

bahwa atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ef bono);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-0005/STG- CT/WPJ.25/2025 tanggal 31 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor TG- 008737.99.2025/PAN/2025 tanggal 08 Oktober 2025 berkenaan dengan surat gugatan dari Penggugat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025, hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

|. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya/Tidak Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa IndonesiaYa kepada Pengadilan Pajak;

Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang

digugat,

. | Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan penggugat:

Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan:

Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

f

Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 10

Oktober 2025 :

. | Surat Gugatan ditandatangani oleh Alessandro Rey yang

bertindak selaku:

Wajib Pajak

Ahli Warisnya

Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

Penandatanganan surat gugatan:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat gugatan

Lainnya yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang

dapat diajukan gugatan.

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang menyebutkan bahwa:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak:

C) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,

selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau

d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak,

b. bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang pada intinya menyatakan bahwa keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:

1) surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan

2) Surat Keputusan Pembetulan

3) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan

4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi

5) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

6) Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak

7) Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak: dan

8) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak: bahwa telah diajukan uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan MA Nomor 73 P/HUM/2013.

bahwa dengan telah dibatalkannya Pasal 37 PP 74 Tahun 2011, hanya keputusan atau ketetapan sebagaimana tersebut di atas yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak:

Cc. bahwa Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal

Tanggapan atas surat nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025

/

bukan merupakan Objek Gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP:

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN:

bahwa Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan surat nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dari Penggugat:

URAIAN SURAT GUGATAN:

bahwa Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor: Tanpa Nomor tanggal 26-09-2025 dengan alasan sebagai berikut:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima:

2. Menyatakan Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan,

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024:

5. Membatalkan Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 (nietigheid van rechtswege),

6. Membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00039/KEB/PUMWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

IV.

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. bahwa Surat dengan Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025:

f

a. bahwa Dasar Hukum:

bahwa Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

b. bahwa Data dan Fakta,

bahwa Surat dengan Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025;

c. bahwa Tanggapan Tergugat:

bahwa Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Objek Gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP:

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Objek Gugatan:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat, karena Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 bukan merupakan Objek Gugatan tentang Penggugat atas nama Penggugat:

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. SURAT BANTAHAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU PP

e bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan oleh Pengadilan Pajak

kepada Penggugat pada tanggal 09 Januari 2026 melalui E-mail dan diterima

r

oleh Penggugat pada tanggal 09 Januari 2026 yang kemudian diajukan Bantahan pada tanggal 19 Januari 2026 atau masih dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima Surat Tanggapan yang jatuh tempo pengajuan Bantahan berada pada tanggal 08 Februari 2026, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Bantahan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”) dan Pasal 1 angka 12 UU PP: QUOTE

bahwa Pasal 45 ayat (3) UU PP

“Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 12 UU PP

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

e bahwa berdasarkan uraian diatas, Bantahan Penggugat atas Surat

Tanggapan Tergugat demi hukum haruslah diterima.

ll. BANTAHAN PENGGUGAT ATAS TANGGAPAN TERGUGAT DALAM

PERKARA A QUO

bahwa terhadap Surat Tanggapan Tergugat, akan Penggugat bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut;

1. bahwa tentang Tanggapan Tergugat Yang Menyatakan Surat a Quo Bukan Merupakan Surat Keputusan

e bahwa dalam Surat Tanggapan tergugat yang pada pokoknya menyatakan,

Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formil;

1 Bahwa Surat dengan Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal

Tanggapan atas surat nomortanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Surat Keputusansurat penjelasan atas Surat Ponggugat nomor 37G/ACC/SK/VIM/2025 tanggal 15 Juli 2025.

e bahwa kemudian menurut Tergugat, Gugatan terhadap Surat dengan

Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan

merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025:

e bahwa menurut Tergugat dalam Surat Tanggapannya mengatakan Surat

Nomor S-270/WPJ.25/2025 bukan merupakan objek sengketa yang dapat diajukan upaya hukum gugatan, mengingat surat tersebut tidak memenuhi kriteria keputusan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP:

e bahwa terhadap dalil Tergugat yang keliru tersebut di atas akan Penggugat

bantah dengan uraian alasan dan dasar hukum sebagai berikut:

e bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat untuk menyatakan Gugatan

Penggugat menjadi cacat formil karena Penggugat menggugat Surat a Quo yang bukan merupakan keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan berdasarkan hukum positif perpajakan dalam perkara a Quo, adalah rumusan norma Pasal 1 angka 7 UU PP yang berbunyi “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”:

e bahwa selanjutnya adapun yang dimaksud dengan keputusan

(Beschikking) yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan hukum positif perpajakan adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan selain/tidakSurat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat

(2) huruf c UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau

e bahwa Tergugat mendalilkan Surat a Quo tidak/bukan merupakan

keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan melainkan merupakan surat tanggapan Tergugat atas surat dari Penggugat sebagaimana dalil Tergugat dibawah ini:

cs. Tanggapan Tergugat

Bahwa Surat Nomor S-270AVPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Objok Gugatar sabagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP

e bahwa Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah

merupakan Surat Keputusan (Beschikking) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 PERATUN: QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN dan penjelasannya

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata." QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas:

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di

dalamnuya.”

e bahwa selanjutnya selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur

sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU PP yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Penggugat akan menguraikan lebih lanjut ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat disebut sebagai

keputusan (beschikking) dalam UU PERATUN, sebagaimana telah diatur dengan tegas berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negaradisebut “UU PERATUN’);

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang

oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."

e bahwa untuk mencerdaskan pemahaman Tergugat mengenai UU

PERATUN, maka Penggugat perlu menjelaskan historis diundangkannya UU PERATUN dari mulai tahun 1986 sampai dengan perubahan kedua yang diundangkan tahun 2009:

e bahwa UU PERATUN yang pertama kali lahir/diterbiikan dengan

diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN Nomor 5/1986");

e bahwa selanjutnya rumusan norma yang mengatur mengenai keputusan

dalam UU PERATUN Nomor 5/1986 diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata":

e bahwa untuk memperjelas maksud rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU

PERATUN Nomor 5/1986, maka pembuat UU telah memberikan

f

penjelasan dalam rangka memperjelas pengertian Keputusan Tata Usaha Negara,

e bahwa adapun pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 adalah berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas.

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya." e bahwa dengan demikian rumusan noma Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

Nomor 5/1986 dan penjelasannya menjadi berbunyi sebagai berikut dibawah ini;

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,"

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 "Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya,” e bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor

5/1986 tidak dilakukan perubahan dalam perubahan UU PERATUN Nomor 9/2004, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 tetap menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan tetap berbunyi seperti dibawah ini: QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,"

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang

/

disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya. e bahwa kemudian rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU

PERATUN Nomor 9/2004 telah diubah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009 menjadi berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut

7

dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya." e bahwa berdasarkan uraian historis diatas, maka dapat disimpulkan

rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 telah menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan terakhir telah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, dengan demikian dalam penyebutannya sering disebut Pasal 1 angka 3 atau Pasal 1 angka 9 UU PERATUN atau selanjutnya disebut Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah keputusan (beschikking) yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN dengan uraian dibawah ini;

e bahwa agar Surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan

(beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, maka Surat a Guo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

i. Penetapan Tertulis:

i. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;

it. “Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan

Peraturan perundang-undangan yang berlaku:

iv. Bersifat konkret,

v. Bersifat individual;

vi. Bersifat final:

Vii. Menimbulkan akibat hukum.

e bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis yang memuat jawaban

Penggugat atas Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis"

Ff

sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa adapun yang dimaksud dengan penetapan tertulis adalah bukan

menunjuk kepada judul keputusan atau kepada bentuk keputusan atau dengan kata lain bukan menunjuk kepada bentuk formalnya tetapi kepada isi (substansi) keputusan itu sendiri:

e bahwa keputusan ditentukan dan dapat disebut sebagai keputusan hanya

dari isi (substansinya) telah dikuatkan dan telah diamanatkan sesuai dengan dengan Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, sebagaimana berbunyi di bawah ini:

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

"Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya”

e bahwa lebih lanjut penjelasan tersebut menerangkan, sebuah memo atau

nota yang jelas-jelas bukan berjudul keputusan dan bukan berbentuk formal sebagai surat keputusan tetap dapat disebut dan memenuhi syarat sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara apabila surat keputusan tersebut telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, mengandung substansi/hal penetapan tertentu dan ditujukan kepada subjek hukum tertentu, sebagaimana isi penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, dibawah ini:

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

"Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya f

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya." e bahwa selanjutnya Surat a Guo telah diterbiikan oleh Tergugat selaku

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, yang merupakan pejabat tata usaha negara yang berwenang di bidang perpajakan, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan Tanggapan Tergugat atas

Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023, yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yaitu berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (5) UU KUP jo Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (5) PMK 9/2013 Jo. PMK 202/2015, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yangsehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan

keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Konkret’, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan

sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

f

e bahwa kemudian, Surat a Quo bersifat “Final” karena Surat a Quo

merupakan keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa pada akhirnya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum bagi

Penggugat yaitu penolakan atas Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Penggugat sehingga Penggugat kehilangan hak untuk mengajukan upaya hukum di dalam Pengaditan Pajak dan dipaksa untuk membayar utang pajak yang tidak diakui oleh Penggugat, maka Surat a Guo telah memenuhi unsur bersifat “Menimbulkan Akibat Hukum", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwakarena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka

3 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak:

e bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi

unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan (beschikking) yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak:

e bahwa selanjutnya, selain Surat a Quo telah memenuhi unsurunsur

sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP dan sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasat 1 angka 3 UU PERATUN, Surat a Guo juga harus dianggap sebagai Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan

(

Penggugat menentukan surat keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan terlebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan:

e bahwa dalam hal Tergugat menganggap Surat a Quo bukan merupakan

Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara, maka Tergugat hendak menghalangi Penggugat untuk menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan Tergugat menolak untuk dilakukan koreksi oleh Pengadilan Pajak meskipun Keputusan atau Tindakan tersebut telah nyata-nyata merupakan keputusan atau tindakan yang bertentangan dengan prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan:

e bahwa untuk membuka khasanah pengetahuan Tergugat dan sebagai

bahan pertimbangan untuk Judex Facti, surat yang judulnya bukan “Keputusan” merupakan sebuah surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) dengan merujuk pada Pertimbangan Majelis IB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 dalam perkara antara Sri Roosmini melawan Direktur Jenderal Pajak yang diucapkan tanggal 24 September 2021 yang pada amamya menyatakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor. S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan, dengan pertimbangan hukum pada halaman 58 dan 59, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021;

bahwa Halaman 58

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat dalam Surat Nomor S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 merupakan keputusan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga dapat diajukan gugatan oleh penggugat ke Pengadilan Pajak,”

bahwa Halaman 59

"Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Nomor S-1299/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Non Efektif, merupakan Objek Gugatan yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP”

PENGADILAN PAJAK

Salinnn Resmi

Putusan Pengudilan Pajak

No.PAI. 3 Tahun Z021

Diusapkan tanggal 1 242021

Mongenad pugainn cant

Mama¢ Sri Roosmini1

8

AlamatJL Ciledug Rays No. 2 RT OR RW ONG,

Kel, Cipulir. Kee. Kebayoran Lanm,

Jokarta Selatan, DKI Jakarta 122301 techndap Sart Direktur Jenderal Pajak oo

Nomar: S-1299 WPs05/2020© Juli 2020:

tentangPenolakan Penctnpan Wajib Pajak woo satin 2020

1 Sri Reasmini

3¢ September 2021

e bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Guo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor: 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022:

f

QUOTE

bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Penggugat Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK,"

PUTUSAN

Nomor 4910/B/PKI/Pjk/2022

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tompat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakasta:

Dalam hol ini divakil oleh kuasa Wansopta Nirwanda, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Diroktur Keboratan dan Banding, Diroktorat Jondaral Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-6841/PJ/ 2021. tanggal 30 November 2021:

Pomohon Poninjauan Komball;

Lawan

SRI ROOSMINI, beralamat di Jalan Ciledug Raya Nomor 2, RT 008 RW 006, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12230:

Dalam hal int diwakili oleh kuasa Alessandro Roy, SH, M.H, M.Kn., BSC., MBA, dan kawan-kawan, kowarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor AdvokatPengacara PajakKuratos Rey & CO Jakarta Aftomeys at Law, beralamat di Tangerang Solatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1040/SK-~ SR/XIN2021, tanggal 31 Dasember 2021:

Termohon Peninjauan Komball;

Mahkamah Agung tersebut:

Mambacayang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terplsahkan dar putusan inl:

Monimbang, bahwa berdasarkan surut-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembal telah mengajukan permohonan

kembollPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

¢ plant O ear Ph verseosa

e bahwa selanjutnya, dalil Penggugat yang telah membuktikan Surat a Quo

adalah Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan (merupakan objek gugatan dalam perkara a Quo) telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, surat yang judulnya bukan “Keputusan” dapat diajukan gugatan (dapat menjadi

objek gugatan) berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis XIIA Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.90/2017/PP/MXIIA Tahun 2019 yang diajukan gugatan oleh Sherly Agustine Nugroho melawan Direktur Jenderal Pajak bahwa Halaman 31 dan 53: yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019;

bahwa Halaman 31

“Bahwa menurut Majelis dasar hukum yang dipergunakan baik oleh Tergugat maupun Penggugat terkait dengan sengketa gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”, sehingga Majelis akan membahas pengertian yang terkandung dalam ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan yang tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata:

Bahwa penjelasan Pasal 1 angka 3 disebutkan:

Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;

Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju:

f

Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum,

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa keputusan Tata Usaha Negara dapat berbentuk keputusan atau surat yang - memenuhi kriteria tertulis, individual, final dan mempunyai akibat hukum, dimana Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menerbitkan keputusan berupa Surat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 yang dibuat secara tertulis, ditujukan kepada Penggugat bersifat definitif dan mempunyai akibat hukum terhadap Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat melakukan transaksi bisnisnya karena pemblokiran rekening oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan sebagai keputusan:

Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor S-1568/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 37 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, sehingga gugatan Penggugat memenuhi persyaratan formal sebagai surat gugatan, dan dapat dilanjutkan untuk memeriksa sengketa materi?”

bahwa Halaman 53

"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S- 156W/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, karena tidak didasarkan pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku,"

fSalinan Ress!

Yutusan Peapadilan Pajak

£Tahun 2919

|Divenakan tanggal: 18 Febxuasi 2039

Mengeaal Gugatan dari:

Nama2 SkerlyNugrolo

NPWENOP 3

Alamats IL Cengkeh 8D 10

RT 007 RW 007,

Tamitn Sari, Jabarte Barat 11110

terhadap Surat Direktur Jeaderal Pajak

Nomar: #ISSSRPI2UKPOU20173 Oktober 2017

tentangSurat Sdri, Sherly Azvstine Nugrobo

PT

3

Tedun 2017

|kepada ? Shorty Azustine Nugrobo

i

Jakarta, 4 Maret 2019‘

—

Pasal 34 ayat

Fak dalam hot Gugalandon memutus songkuta alas pelaksanaan penagihan pajak atau Koputusan pembetulan atautainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 toniang Ketentuan Umum dan Tata Comsebagaimanabobors kai dhibah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2000 dan peraturanengundangan perpajakan yang

bahwa menurut Majels ketentuan yang dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3) pada prinsipnya sama yalu mongscu pada kelontuan dalam UU KUP yang mongatur tentang Gugatan yakni Pasal 23 oyot (2) yang borbunyt:

“Gugatan Wafib Pajak atau Penanggung terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, SuratMelaksanakan Penyioan afau Pengumuman Lalang:

b. Ko, usan pencegahan dalam rangka penagihan pajak

yang berkakan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, sdlain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayal (f) dan Pasal 26; atou

Pencrbtan surat kelclapan pajak slau sual kapulusan koberatan yang dalam

tidak sosuni dengan prosedur alau fata cara yang falah diatur dalam kolentvanperundang undangan perpajakana

hanya dapat disjukan kepada baden peradian pajak

batrera menurut Majols dasar hukum yangbak olah Tergugal maupun Penggugal terkah dengan sangkota gugatan Ini adalah Pszal 23 wyat (2) huruf o yalu "kaputusan yang

dipelaksangan koputusan perpajakan, sela yang ditetapkan dalam25 ayat f1) dan Pasal 26%, sohinggaakan membahso pongectian yang terkandung dalam

tersebut yaku sobagai berikut. bahwa dalam Undang-undang Nomer 5 Tahun 1889 lanang Pesedian Tala Ussha Negara sobagaimana folsh diubah dangan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur antam tain sebagai berikut

Pasal 1:

: “Tata Usaha Nagara adalah Adminstad Nogere yanglungsi untuk

urusan pemerintehan baik dimaupun

Angka2 : "Badan atau Pejabat Tata Usaha Nogaro odalah Badan clou Pejabat yang

urusanberdazarkanperundang-undangan yang berlaku’,

ka3 : "Keputusan Tata Usaha Negaro ada'ah suaty penelapan tartuts yang Cekejuarkan

Ooh Badan atau Pejabat Tela Usaha Negara yang berisi Undakan hukum Tela Usaha Negara yang berdasarkan peraluran pssundang-undangan yang bosiaku, yang bersifat konkrel individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi stseorang atau bedan hukum perdstat

Bahwa dalamPasal 1 dsobukkan,

“offaltertulis tentoma menunjak kepada Isi dan bukan kepada bentuk koputusan yang dikeluarkan olah Badan atau Pelobal Telo Usaha Nagara>

terlantu alamat maupun hal yangal “‘Barsiatartinya Keputusan Tala Usotia Negare itu tidak ditujukan untuk umum, toto,

artinya sudahdan karenanya dapaloxbat hukum

bahwa berdaserkan kotentwan di clesberpendapat bahwa keputusan Tata Usaha: Nggar dapat berbanfukatau surat yong memenuhi ketara tertullo,final danakibat hukum, diana Tergugat sebogal Pejabat Tata Usalia Negara telah monorbikan keputucan barupa Sural Nomonyang dibuat secara tortuls, ditujukan kepada Ponggugal, bersifat delnisf dan mampunyal akibat hukum terhadap Ponggugal, yaitu Penggugat bdak dapattroncokei bisnisnya karena, pomblokkan rekening olah Tergugat, sehingga memenuhl ketontuan sebogal keputusan;

bahwa dangan demikian Msjels barkesmpulan balm Sural Tergugat Nomor:

KP.01/2017 tanggal 3. Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Ski. Shariy Agustina Nugroho selaku Penanggung Pajak PT. Muara Llanggafinds, merupakan keputwsan yang dapa! diz’

guyatan sebagaknana dimaxsud Pasa! 23 oya (2) c UU KUP don Pasat 31 nyot

Pongadiian Pajak, sehingga gugatan Penggugat momanutiformal sebagai

gugatan, don dapat dilanjutkan untuk memeriksa sengkala malted;

be 30 dadPAI 2101201 PALA Tid 2019

ta,

balwa menusut Maklis, okh karona panotapan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo (dalam pati) yang (ertuang dakm SuratNomor KET-003NVP4,211KP.0104/2017 tanggal 22 Junl 2017 telah dibatakan cloli Majolis, maka tindaxan pomblokiran rokoning alas nama Penggugat yang dilakukan o!oh Torgugat pada Bank BCA dan PT Bank CIMB Ninga Thk merfadi tdak sah,

!

dengan demikianuntuk mengabukan gugalan Penggugat dan| membatalkan Sural Tergugat Nomor,tenggat 3 Oktober 2017| parihal Tanggapan Surat Sdri, Shasiy Agustina Nugroho selaku Penanggung Palak PT Muara| Manggalindo, karena tidak didasarkan pada ketentuanyang berlaku:

Monimbang, bahva oleh karena hasi pemeriksaan dalam

gugatan Penggugat, moka Majolls berkesatapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf > Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2092 tontang Pengadilan Pajak untuk mengabu'kan gugatan Ponggugal terhadap Suwa!Nomor: S-1665WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oklobor 2017 perihal Tanggapan Surat Sdil. Shorly Agustina Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo}

Momporhatikan, Sural Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasi pemeriksaan dan pembukilan dalamserta kesimpulan Hajaks aquo;

Kengngat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang- Undang Nomor @ Tahun 1983 tantang Kotentuan Umum dan Tola Casa Perpajakan sebagaimans telah bobarapa kalllerakdir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan peraturan perundang-ndangan lainnya serta peraturan hukum yang barlaku yang berkaitan dengan sengkata Ink:

e bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor: 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020 dalam perkara antara Sherly Agustine Nugroho selaku Termohon Peninjauan Kembali melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Penggugat Peninjauan Kembali Halaman 5: QUOTE

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020

bahwa Halaman 5

"Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat Penggugat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-

tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo yang telah dipertimbangkan berdasarkanfakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

lormgkap datamsarta perimbangan hukum Majalis Pongadilan Pajak, karena dalam porkara 9 quo berupa substansi yang tetah dipariksa, diputus dan diadili oleh htojolis Pengadilan Pajak dengan bonar, sehingga Mojolis Hakim Agung mengammbiaih perimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak @ que knrona in casu botupa substansi yang terkait dengan niaiyong mengedepankan asasmutariol dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas No Bis Voxah Rute sebagaimana yang telahbahwa semua tindakan odmevstras! harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membataikan Surat Pemohon Peninjauan Kembak (semula Targugat) Nomor S-

tanggal 3 Oktober 2017 porihal Tanggapan Surat Sdd. Sberty Agustine Nugroho solaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalinds yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta digutus Jangan kesimpulan tidak Gpertahankan atsu dibaisikan keputusan Tergugat oleh Majolis Hakim sudah tepat dan benar, karena i casu memilid hubungan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 74tanggal 18 Jul 2012 dan Putusan Nomor 49 PK/PdLSus-Paliv201423 Novembor 2014 (Bukti P-4) yang tolahkelaratan hukum tatap, sehingga penclapan Penggugat sebagai Ponanggung Pajak PT Muara(dalampail) yang tortuong dalam Surat Koterangan Nomor KET-OOQWPJ.21/KP.0104/2017 tanggal 22 kd 2017 telaholch Majela Hakim, maks tindokan pemblokvan rokoning alas nama Ponggugat yangoleh Torgugat pada Bank BCA don PT Bank CIMB Niaga Tbk menjadi tidak sah dan Olehkaronanya korokst Tergugat (sokarang Pemohon Peninjausn Kombar) dalama quo Udak dapat dpertahankan karena tidak sosusi dengan kotentvan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dist dalam Pasal 32 Undang-Undag Kotontuan Umum

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putwaan mahkamahygung. god

PUTUSAN

Komor

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG ALAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

menerkaa perkara pojak padakembali telah memutus cake perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ternpat kedudukan di

G01 Subroto, Kav 40-42,

Odom bal IN duds och kussa Toguh Bucihorto,

Indonasia, jebotanKeberatan dan Bandng.Jenderal Pajak, dan kawondowan,

SuratKrsus Nomor SU. tanggal 30 Apri 2019,

Pemohon Pentnjawan Kemdal:

Lawss

SHERLY AQUSTINE HUGROHO,Gi jalan Cangkeh 8 DB 10 RTDOTProngsia, Taman Sart, Jakarta Barat,

Tarmohon Peninjauan Kembsk;

Mahkamah Agung tarsabuk

turatturat yang bersangkutan yung merupakan bagian Bear terpisahkan dat putusan Ind:

botras bontasarkanyong beangkuan, Pemohon Peninjauantoh mengajukan pemnuhonan

peninauan kembet torts Putusan Pengasikm Pajak Nomor Put:

Tahun 2019, tanggal 18 Februar 2019, yang telah berkekuatan hukumKalammetawan Tenmehan Penipuan Kembak angan pcitum gugatan sebagai

1, Mengabukan gugeten Ponggugol

2. Manyoinkon balai atau tidak LahKantor Pajak Prisma Jakzrta Penjaringan Horor010212017

e bahwa selanjutnya, Dalil Penggugat yang telah membuktikan Surat a Quo

adalah Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan (merupakan objek gugatan dalam perkara a Quo) telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, menentukan apakah objek gugatan a quo (S-429/WPJ.28/2024) merupakan Keputusan TUN (dalam hal ini di bidang perpajakan), maka harus diuji melalui kriteria sebagaimana diatur dalam dua ketentuan tersebut di atas yaitu: merupakan penetapan tertulis atau merupakan tindakan atau keputusan Pejabat TUN, berdasarkan ketentuan perundang- undangan dan AUPB, bersifat konkret, individual, final, berpotensi menimbulkan akibat hukum, berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis XIIB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025 yang diajukan gugatan oleh CV. SUMBER SUBUR melawan Direktur Jenderal Pajak bahwa Halaman 31 dan 53, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025;

bahwa Halaman 130 - 131

“bahwa sesuai dengan UU AP (vide Pasal 87), Keputusan Tata Usaha Negara, dibatasi dengan kriteria sebagai berikut:

1) Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual:

2) Keputusan Badan dan/atau Pejabat TUN di lingkungan eksekutif. legislatif,

yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya:

3) Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB:

4) Bersifat final dalam arti lebih luas:

5) Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum: dan/atau

6) Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat:

bahwa berdasarkan kriteria yang diatur dalam dua Undang-Undang tersebut di atas, untuk menentukan apakah objek gugatan a guo (S- 429/WPJ.28/2024) merupakan Keputusan TUN (dalam hal ini di bidang perpajakan), maka harus diuji melalui kriteria sebagaimana diatur dalam dua ketentuan tersebut di atas yaitu: merupakan penetapan tertulis atau merupakan tindakan atau keputusan Pejabat TUN, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB, bersifat konkret individual, final, berpotensi menimbulkan akibat hukum, bahwa dengan diterbitkannya UU AP, cakupan penetapan tertulis telah diperluas sampai dengan tindakan faktual. Berkaitan dengan pengertian penetapan tertulis, Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU Peratun sebelum perubahan (namun setelah perubahan kedua, menjadi Pasal 1 angka 9 tidak terdapat penjelasan lebih lanjut) menyatakan bahwa pengertian tertulis bukan ditujukan kepada bentuknya yang tertulis, melainkan kepada isi atau substansinya, yaitu telah jelas Badan atau Pejabat TUN mana yang mengeluarkannya, maksud serta

F

mengenai hal apa isi tulisan itu dan kepada siapa siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.

Berdasarkan penjelasan ini, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa S- 429/WPJ.28/2024 adalah merupakan penetapan tertulis: bahwa berkaitan dengan objek gugatan a quo, jelas merupakan keputusan/produk hukum yang dikeluarkan Pejabat TUN, dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung:

bahwa objek gugatan a guo diterbitkan oleh Tergugat adalah dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Kantor Wilayah yang telah dimandatkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemegang kekuasaan asli yang didapatkan secara atribusi dari Undang-Undang: Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025:

bahwa Halaman 132

bahwa objek gugatan a guo, bersifat konkret, tidak abstrak, tetapi berwujud,| tertentu atau dapat ditentukan, berbentuk surat jawaban yang ditujukan kepada Wajib Pajak (Penggugat) yang menanyakan tentang kewajiban perpajakannya berupa pembebanan kerugian dari penjualan harta yang dilakukan deklarasi dalam Program Pengampunan Pajak (terdapat tiga unit| mobilfruk hino) yang secara jelas disebutkan dalam Surat Penggugat| tersebut: bahwa objek gugatan a quo, bersifat individual, karena karena| hanya ditujukan kepada Wajib Pajak Penanya (Penggugat) untuk menjawab suatu permasalahan tertentu yang dialami secara nyata oleh Wajib Pajak tersebut: bahwa objek gugatan a guo bersifat final, yaitu pendapat akhir yang dberikan oleh Pejabat TUN bersangkutan dan tidak memerlukan persetujuan pihak atasan karena telah dimandatkan (melalui Kep-146/PJ/2018) kepada Pejabat yang bersangkutan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Kantor Wilayah:

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025;

f

bahwa halaman 132 alinea ke-4

bahwa objek gugatan a guo berpotensi menimbulkan akibat hukum. Berdasarkan UUAP, kriteria suatu Keputusan TUN harus mempunyai akibat hukum (sebagaimana dinyatakan dalam UU Peratun), telah diperluas menjadi berpotensi menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum sendiri didefinisikan sebagai menimbulkan hak dan kewajiban. Dikaitkan dengan potensi menjadi berpotensi menimbulkan hak dan kewajiban?

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP Jo. Jo. Pasal 23

ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final dan dapat diajukan Gugatan (objek gugatan) dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

memernksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melaki SistemPengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wiayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkutu dan Lampung Nomor S-429/WPJ 28/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Jawaban Pemnohonan Penegasan CV Sumber Subur tentang Kerugian Penjualan Harta Aktwa Tetap Berwujud atas Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007500 99/2024/PP, telah

35246 dalam hal inioleh Hendra jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Lianawat Tjendra, S.H. Nomor 10 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Perseroan Komanditer CV Sumber Subur.elektronik sumbersuburampung

Selanjutnya datam persidangan diwakis oleh:

1. Nama1 Kahfi

“Izin Kuasa Hukum:tangga! 12 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor O01/TWPI-SK/X/2024 tanggat 29 Oktober 2024:

2 Namo: Fungsiawan,

Jabatan1 Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum :tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor OO2/IWPI-SK/X/2028 tanggal 29 Oktober 2024:

3. Rama1 Kevin Indrawan.

im Kuasa Hukum : KEP-208/PP/AKH/2024,

f

bahwa objek gugatan a quo, bersifat konkret, bdak abstrak. tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. berbentuk surat jawaban yang ditujukan kepada Wajib Pajak (Penggugat) yang menanyakan tentang kewajban perpajakannya berupa pembebanan kerugian dan penjualan harta yang diakukan deklarasi dalam Program Pengampunan Pajak (terdapat tiga unit mobiltruk hino) yang secara jelas disebutkan dalam Surat Penggugat tersebut:

bahwa objek gugatan a quo, bersifat individual, karena karena hanya ditujukan kepada Wajb Pajak Penanya (Penggugat) untuk menjawab suatu permasalahan tertentu yang dialami secara nyata oleh Wajib Pajak tersebut:

bahwa objek gugatan a quo bersifat final, yaitu pendapat akhi yang dberikan oleh Pejabat TUN bersangkutan dan dak memeriukan persetujuan pihak atasan karena telah dimandatkan (melalui Kep-kepada Pejabat yang bersangkutan Swa Objek gugatan a quo berpotensiakibat hukum

UUAP, kriteria suatu Keputusan TUN harus mempunyai akibat hukum (sebagaimana dinyatakan dalam UU Peratun), telah diperluas menjadi berpotensi

akibat hukum. Akibat hukum sendiri didefniskan sebagai

bagi Wajb Pajak untuk membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan atau sebdaknya potensi kewapban membetulkan SPT) karena dalam SPT Tahunan PPh Penggugat tahun pajak 2022 telah membebankan kerugian akibat penjualan aktiva yang dideklarasikan dalam Program Pengampunan Pajak (dan itu dianggap tidak benar oleh Tergugat). Dalam Surat Tergugat Nomor S-892/P2DK/KPP 2804/2023 tanggal 7 November 2023, walaupun dengan judul permintaan penjelasan, Tergugat telah meminta Penggugat untukSPT Tahunan 2022 dan membayar kekurangan pajak terutang.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam menganalisa objek gugatan a quo sebagai suatu Keputusan TUN, bdak dapat dithat hanya dari surat tersebut sebagai surat jawaban atas pertanyaan Penggugat. namun harus difahami sebagai suatu rangkaian proses berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban Penggugat sebagai

2. bahwa tentang Batalnya Surat Keputusan Keberatan Mutatis Mutandis Batalnya Surat Ketetapan Pajak

t

e bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00039/KEB/PJAWPJ.25/2024 (selanjutnya — disebut “KEP-00039") merupakan kesatuan tindakan administratif yang tidak terpisahkan dari SKPKB Nomor 00005/240/18/101/23 (selanjutnya disebut “SKPKB- 00018”). Oleh karena KEP-00039 merupakan keputusan atas keberatan terhadap SKPKB-00018, maka secara mutatis mutandis, pembatalan atas KEP-00039 berakibat hukum pada batalnya SKPKB-00018 yang menjadi dasar penerbitannya:

e bahwa selanjutnya meskipun KEP-00039 sudah dinyatakan batal demi

hukum, namun SKPKB-00018 tidak dibatalkan dan tetap berlaku apalagi Tergugat tidak akan mau membatalkan SKPKB-00018, maka pembatalan Surat a Quo tidak akan memberikan kepastian hukum, dan oleh karena itu demi memberikan kepastian hukum SKPKB-00018 mutatis mutandis juga demi hukum harus dinyatakan batal demi hukum:

e bahwa dengan demikian, dalil Penggugat mengenai konsekuensi yuridis

pembatalan KEP-00039 yang serta-merta membatalkan SKPKB-00018 sebagai dasar keberatannya, sejalan dengan Pertimbangan Hukum Majelis MXVA Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT- 013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022. Dalam perkara antara PT Mitra Abadi Pratama melawan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Majelis Hakim pada halaman 151 memberikan pertimbangan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025;

bahwa Halaman 151 alinea ke -2

“Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka cukup alasan bagi Majelis untuk membatalkanKeputusanTergugatNomor:KEP- 000129/KEB/P/WPJ.28/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/16/322/19 tanggal 28 agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

f

Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa Nomor 00018/207/16/322/19 tanggal 28 agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016;

TT PENGADILAN PAJAK

Salinan Resmi| Putusan Pengadilan Pajak |

|| ‘UT -013758.99/2020/PPAMXVA Tahun 2022,

Jiucapkan tanggal: Of Desember 2022|| Acngenai Gugatan dari:| Nama+ PT. Mitra AbadiPratama — || NPWPANOP : 02.140,466,0-322,000|1 Alamat —Kartini Nomor 130, Tanjung

Karang, Bandar Lampung, tampungi 35111

| terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor:tanggal 19 Oktober 2020{

i| tentang Keberatan Wajib Pajuk atas Surat Ketetapan Pajaki Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa|

2020|

likirim kepada : Direktur PT. Mitra Abadi Pratamz

it

karto, 13 Desember 2022

i

Fi

DanAK, ALA. £

3690605 1990031002‘

———+4

f

bahwa berkenaan dengan dafil/stasan Penggugat yang monyatakan bahwa bahwa Tergugat tidak mempedimbangkan tanggapan Penggugat sebagaimana disampaikan dalam proses keberatan tidak diperlimbangkan oleh Majalis karena tidak terkait dangan pokok sengketa gugatan @ gua dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (vkla: Pasal 25 jo, Pasal 27 ayat (1) UU No, 6 Tahun 1983 tentang Kelentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kall diubah terakhir dangan UU No, 18 Tahun 2009) apabila Penggungat tidak setuju dangan materi surat keputusan keberatan a quo, Penggugat seharusnya mengajukan upaya hukum banding ko

hukum gugatan:

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka cukup alasan bagi Majelis untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor.

tanggal 19 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajid Pajak atas Surat Ketelapan Pajak Kurang Bayar PajakNilai Barang dan Jasa Nomor: 00015/207/16/322/19 tanggal 28 Agustus 2019 Masa Pajak Februad 2016 dan Surat Ketetopan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Niai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/16/322/19 tanggal 28 Agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016:

Menimbang. bamva Majeks telah menyatakan pe

mpangan aan pendapatnya atasyang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majalis karana tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pafak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat borupa "pongelahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah lal yang olehnya diketahui dan diyakin! kehenarannya.

Pasal 74:

para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilatan pembukyan, dag berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersa CA sorta berdasarkan kayakinan Hakim.A

e bahwalebih lanjut, dalil Penggugat mengenai pembatalan KEP-00039 yang

berakibat hukum pada batalnya SKPKB-00018 secara mutatis mutandis, didukung oleh Pertimbangan Hukum Majelis MXVA Pengadilan Pajak

dalam Putusan Nomor PUT-013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022. Perlu ditekankan bahwa kaidah hukum dalam putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dikuaikan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 5860/B/PK/Pjk/2023, yang amamya menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Direktur Jenderal Pajak (atau menguatkan putusan sebelumnya):

PUTUSAN

Nomor 5860/B/PK/P)X/2023

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAHi

memeriksa perkara pajak pada poninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kaveling 40-42, Jakarta, 12180; Dalam hal Ini diwakili oleh kuasa Wansepta Nbwanda, jabatan Direktur Keberatan dan Banding,Jonderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1310/PJ/2023, tanggal 9 Februari 2023,

Pomohon Peninjauan Kembali:

Lawan

PT MITRA ABADI PRATAMA, beralamat di Jalan Kartini

am hal ini diwakili oleh kuasa Dr. Alessandro Ray, S.H., ., M.Kn., BSC., MBA, dan kawan, kewarganegaraan

ndonesia, para Advokat pada Firma Rey & Co Jakarta Attomoys at Law, beralamat di Jalan Menteng Utama Il, Blok FB 11 Nomor 19, Pondok Ranfi, Ciputat Timur 15412, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0045/SK- PTMAPIIIV2023, tanggal 28 Maret 2023;

Termohon Poninjauan Kembali:

Mahkamah Agung tersebut,

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini,

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan. ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kemball terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013758.99/2020/PP/M.XVA Tahun 2022, tanggal 1 Desember 2022, yang

sebagaimana disampaikan dalam proses keberatan tidak dipertimbangkan oleh Majelis karena tidak terkait dengan pokok sengketa gugatan a quo dan sesual ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (vide Pasal 25 JUACIO PASAI 2/ Ayat (1) UNGANG-UNDANG Nomor B tanun 1583 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009) apabila Penggungat tidakdengan materi surat keputusan keberatan a quo, Penggugat seharusnya mengajukan upaya hukum banding be Pancadilan Daholon moiimaye

Bahwa oleh karenanya untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomo KEP-00129/KEB/PJ/WPJ.28/2020, tanggal 19 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/16/322/19, tanggal 28 Agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016 dan Surat Ketetapan Pajak

ang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan penindang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasa! 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,i permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan ‘emball tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak,

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam Ungkat peninjauan kembali tn! harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali:

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1885 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan

Halaman 8 dari 10Putusan Nomar

Il. DALAM TANGGAPAN TERGUGAT

Menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya Menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya.

f

IV. TENTANG PETITA PENGGUGAT

e bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP, Putusan Pengadilan

Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan/atau membatalkan,

QUOTE

bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP

“Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(f) membatalkan,”

e bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini merupakan

dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana amanat ketentuan Pasal 91 huruf d UU PP:

QUOTE

bahwa Pasal 91 huruf d UU PP

“Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan- alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa

dipertimbangkan sebab-sebabnya:

GUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU PP

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan."

e bahwa pada akhirnya Judex Factie bukan hanya memutus berdasarkan nilai-

nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain|

|sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan|

norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 2 ayat

(1) UU PP karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU KUP dan PMK sehingga

f

kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa":

QUOTE

bahwa Pasal 10 UU ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang Jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."

QUOTE

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”

QUOTE

bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PP

“(1) Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN

YANG MAHA ESA"

bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima:

2. Menyatakan Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan:

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039/KEB/PJAWPJ.25/2024 Tanggal 08 Mei 2024,

5. Membatalkan Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VI!/2025 (nietigheid van rechtswege).

f

6. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 Tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2023:

7. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak 00005/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2023,

bahwa atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono),

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan Surat Kuasa Nomor 0167/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16

September 2025:

Bukti P-2Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 hal

Tanggapan atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025: Bukti P-3Surat Nomor 0194/F RnCTA/SPO-PTAFG/IX/2025 tanggal 26 September

2025 perihal Permohonan Sidang Secara Non-Elektronik:

Bukti P-4Surat 0204/FRnCTA/SPTM-PTAFG/IX/2025 tanggal 26 September 2025

perihal Permohonan untuk Tidak Menunjuk Majelis XIII A yang Terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk dalam Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara Pajak:

Bukti P-5Surat Nomor 0199/FRnCTA/SPIL-PTAFG/IX/2025 tanggal 26 September

2025 perihal Permohonan Izin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Secara Elektronik Audio Visual:

Bukti P-6Surat Kuasa Nomor 0167/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September

2025;

Bukti P-7Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-955/PP/IKH/2025

tanggal 12 Juni 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.;

Bukti P-8Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-02282 atas nama Dr.

Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.;

Bukti P-9Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-2126/PP/IKH/2025

tanggal 27 Oktober 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Hilaryo Julansa:

Bukti P-10 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-03348 atas nama

Hilaryo Julansa,

Bukti P-11 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-51/PP/IKH/2024 tanggal

02 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H.:

Bukti P-12 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00047 atas nama

Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H.:

Bukti P-13 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-758/PP/IKH/2025

tanggal 08 Mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Fajar Riswandi, S.H.:

Bukti P-14 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-02107 atas nama|

Fajar Riswandi, S.H.:

BuktiP-15 Tangkapan Layar E-Mail Penyampaian Surat Tanggapan Tergugat dari

Sekretariat Pengadilan Pajak:

Bukti P-16 Surat Bantahan Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026:

BuktiP-17 Surat Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026 perihal Penjelasan Tertulis

terhadap Gugatan atas Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang Menolak Permohonan Penerbitan Keputusan Keberatan sesuai Pasal 26 ayat (5) UU KUP Akibat Cacat Prosedur PenerbitanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024:

Bukti P-18 Surat Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026 perihal Bantahan atas

Penjelasan Tertulis Tergugat atas Gugatan terhadap Surat Nomor S- 210/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Bukti P-19 Surat Keterangan Ahli Mengenai Keadilan dan Kepastian Hukum

Penerbitan Surat Keputusan Penolakan Permohonan untuk

f

Mengabulkan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (Fiktif Positif) tertanggal 06 April 2026:

Daftar Riwayat Hidup atas nama Richard Burton;

Bukti P-21 Kartu Tanda Penduduk Sementara atas nama Richard Burton;

Bukti P-22 Surat Nomortanggal 25 Maret 2026

perihal Permohonan Menghadirkan Sdr. Richard Burton, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Pajak dalam Sengketa PT. Ayani Family Group melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengaditan Pajak:

BuktiP-23 Surat Tugas Nomor 124/KET.STIH/IBLAMIIII/2026 tanggal 26 Maret

2026:

P-24 Surat Tanpa Nomor tanggal 20 April 2026 perihal Kesimpulan Daftar Alat

Bukti Penggugat,

Bukti P-25 Surat Tanpa Nomor tanggal 20 April 2026 perihal Daftar Alat Bukti

Penggugat,

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1: Surat Tanpa Nomor tanggal 17 Desember 2025 hal Penjelasan Tertulis: Bukti T-2:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29

Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti T-3: Surat Nomor 070/ACC/SK/MIII/2023 tanggal 03 Juli 2023 hal Pengajuan

Keberatan:

Bukti T-4:Keputusan Tergugat Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023

tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 secara Jabatan:

Bukti T-5:Keputusan Tergugat Nomor KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024

tanggal 16 Februari 2024 tentang Pembetulan atas KEP- 00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 secara Jabatan:

Bukti T-6:Keputusan Tergugat Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal

08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

Bukti T-7: KutipanSuratPermohonanBandingatasKEP-

00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024,

Bukti T-8:Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 hal

Tanggapan atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VI!/2025:

Bukti T-9:Kartu Tanda Penduduk atas nama Lilik Budi Sudarmadi:

Bukti T-10: Kartu Tanda Penduduk atas nama Taufik Marasabessy:

Bukti T-11: Kartu Tanda Penduduk atas nama Merry Kusumadewi Sumama: Bukti T-12: Surat Tanpa Nomor tanggal 19 Februari 2026 hal Penjelasan Tertulis: Bukti T-13: Surat Tanpa Nomor tanggal 05 Maret 2026 hal Penjelasan Tertulis: Bukti T-14: Surat Nomor S-2624/PJ.07/2026 tanggal 07 April 2026 hal Kesimpulan

Akhir,

Bukti T-15: Surat Nomor S-00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 tanggal 14 April 2023

perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-16: — Surat Nomor 01/04/DU tanggal 05 Mei 2023 hal Sanggahan atas SPHP: Bukti T-17: Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2298/WPJ.256/2024

tanggal 06 Mei 2024,

Bukti T-18: Surat Nomor S-213/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024 hal Surat

Pemberitahuan Untuh Hadir:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pokok perkaranya, Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan terkait kewenangan Pengadilan Pajak:

Apakah S-270/WPJ.25/2025 merupakan objek sengketa Gugatan

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-

270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk mengabulkan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/101/23tanggal 29 Mei 2023:

f

bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak menerbitkan keputusan atas permohonan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menurut Penggugat telah terjadi kondisi fiktif positif sehingga permohonan keberatan seharusnya dianggap dikabulkan secara hukum,

Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan telah menerbitkan surat

keputusan keberatan untuk menjawab permohonan keberatan yang diajukan oleh Penggugat:

Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan Surat nomor S-270/WPJ.25/2025

a quo merupakan surat jawaban yang berisi tanggapan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan karena pada faktanya Tergugat telah menerbitkan keputusan keberatan: |

bahwa menurut Tergugat Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 376/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan sehingga bukan Objek Gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang KUP:

bahwa menurut Penggugat Surat S-270/WPJ.25/2025 telah diterbitkan dalam bentuk tertulis, diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, berisi jawaban atas surat Penggugat mengenai Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat Untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Nomor 00005/206/18/101/23tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP jo. Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut, Pengadilan Pajak

terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan, apakah Surat S-270/WPJ.25/2025 merupakan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak:

bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur sebagai berikut:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata":

bahwa untuk mengetahui tentang substansiterlebih dahulu| akan diperiksa kronologi terbitnya surat S-270/WPJ.25/2025 a guo, yaitu sebagai berikut:

Keterangan

1.29 Mei 2023Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PajakNomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Tahun Pajak 2018,

10 Agustus 2023

Penggugat mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Tahun Pajak 2018, melalui surat permohonan nomor 070/ACC/SK/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023 yang dilerima oleh KPP Pratama Banda Aceh dengan nomor LPAD: FORM-05002171/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023.

27 November 2023

Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direklur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00020/INKEBIPJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan atas SKPKB Pajak Penghasilan Secara Jabatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Tahun Pajak 2013.

16 Februari 2024

Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00009/NKEB/PJIKPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00020/NKEBIPJ/KPP.2501/2023 Secara Jabatan tanggal 16 Februari 2024.

08 Mei 2024

Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Tahun Pajak 2018 sebagaimana lelah dibetulkan terakhir dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024.

06 Agustus 2024

Penggugat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00039/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/206/18/401/23 tanggal 29 Met 2023 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024 Tahun Pajak 2018, dengan surat tanpa nomor Tanggal 06 Agustus 2024, yang diterima secara langsung di Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Agustus 2024.

—15 Juli 2025

Penggugat menyampaikan surat nomortanggal 15 Juli 2025 Perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk mengabulkan keberatan atas SKPKB Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023,

29 Agustus 2025

Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VIN2025,

26 September 2025

Penggugat menyampaikan gugatan kepada Pengadilan Pajak atas surat Tergugat nomor: S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan alas Surat Nomor 376/ACC/SK/MII/2025, dengan surat tanpa nomor tanggal 26 September 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2025.

26 Februari 2026

Majelis Hakim IXB telah mengucapkan sengketa pajak Nomor Putusan: PUT- 006662.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026 mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-O0039/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana lelah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/NKEB/PJIKPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 dan dibetulkan terakhir dengan KEP- 00009/NKEBIPJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, timbulnya surat permohonan Penggugat Nomor

dan surat jawaban Tergugat nomor S-270/WPJ.25/2025, a guo diakibatkan adanya perbedaan pendapat hukum antara Penggugat dan Tergugat, yaitu apakah SKPKB Pembetulan | dan Pembeiulan II merupakan satu kesatuan keputusan dengan SKPKB Nomor 00005 atau merupakan keputusan yang masing-masing terpisah atau berdiri sendiri sebagai sebuah keputusan: bahwa menurut Pengadilan Pajak, S-270/WPJ.25/2025 merupakan surat penjelasan atas surat permohonan Penggugat yang meminta kepada Tergugat untuk mengabulkan permohonan keberatan atas SKPKB-00005, namun demikian juga merupakan penegasan dari pihak Tergugat bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039 merupakan keputusan keberatan atas SKPKB-00005:

bahwaPengadilan Pajak, bagi Penggugat S-270/WPJ.25/2025 merupakan keputusan yang menjadi objek sengketa dikarenakan Penggugat berpendapat| Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039 tidak menjawab surat keberatan Penggugat:

bahwa untuk menilai substansi S-270/WPJ.25/2025 dan apakah merupakan objek yang dapat diajukan sengketa gugatan, maka Pengadilan Pajak perlu untuk melakukan pemeriksaan atas dalil Tergugat dan posita Penggugat, sehingga dapat diketahui apakah KEP-00039 merupakan keputusan atas keberatan Penggugat terhadap SKPKB-00005 atau Keputusan Keberatan yang tidak menjawab surat keberatan Penggugat:

|

,bahwa Tergugat menyatakan telah menerima permohonan keberatan dari

Penggugat, melakukan penelitian keberatan dan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024: bahwa Tergugat menyatakan, keputusan keberatan tersebut secara eksplisit mencantumkan objek SKPKB yang diajukan keberatan:

bahwa Tergugat berpendapat bahwa kondisi fiktif positif sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang KUP tidak terpenuhi, karena keputusan keberatan telah diterbitkan sebelum jangka waktu 12 bulan berakhir, dengan demikian tidak terdapat keadaan diamnya administrasi yang menimbulkan akibat hukum dikabulkannya permohonan secara otomatis:

bahwa Tergugat menyatakan bahwa SKPKB-00005 dan Surat Keputusan Pembetulan | dan Pembetulan II merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan: bahwa menurut Tergugat, pembetulan dilakukan berdasarkan kewenangan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP. Bahwa Keputusan pembetulan tidak menghilangkan atau menggantikan keberlakuan SKPKB-00005, melainkan hanya memperbaiki bagian tertentu:

bahwa Tergugat menyatakan, Pasal 6 PMK 9/2013 mengatur bahwa apabila terdapat pembetulan setelah pengajuan keberatan, maka proses keberatan tetap dilanjutkan. Bahwa norma tersebut tidak memisahkan SKPKB dan pembetulan sebagai objek yang berdiri sendiri. Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan keduanya berdiri sendiri adalah keliru secara hukum:

bahwa Tergugat berpendapat petitum gugatan tidak konsisten dengan objek yang digugat. Apabila yang digugat adalah Surat S-270, maka seharusnya yang dimohonkan adalah pembatalan surat tersebut, bukan keputusan keberatan, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Tergugat berkesimpulan:

gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil:

e keputusan keberatan telah diterbitkan secara sah dan tepat waktu:

e tidak terdapat kondisi fiktif positif,

e Surat a quo tidak mengandung cacat hukum:

f

sehingga gugatan Penggugat patut untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

bahwa menurut Penggugat pokok perkara adalah permohonan fiktif positif, dimana berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP, apabila Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 12 bulan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan secara hukum:

bahwa menurut Penggugat, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, keberatan hanya dapat diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak. Bahwa Penggugat hanya mengajukan keberatan terhadap SKPKB-00005, bukan terhadap Keputusan Pembetulan atas SKPKB;

bahwa menurut Penggugat, Keputusan Keberatan yang mendasarkan pada Keputusan Pembetulan adalah tidak sesuai dengan permohonan Penggugat dan bertentangan dengan hukum:

bahwa menurut Penggugat, Keputusan Keberatan mencantumkan objek yang tidak pemah diajukan keberatan oleh Penggugat, yaitu Keputusan Pembetulan. Bahwa hal tersebut menimbulkan cacat substansi dan formil, karena memutus sesuatu yang tidak dimohonkan (ultra petita);

bahwa menurut Penggugat, dengan demikian Keputusan Keberatan tersebut batal demi hukum (null and void);

bahwa menurut Penggugat, SKPKB dan Keputusan Pembetulan merupakan dua keputusan yang berdiri sendiri. Bahwa berdasarkan Pasal 6 PMK 9/2013, proses keberatan tetap dilanjutkan terhadap SKPKB yang diajukan, bukan terhadap keputusan pembetulan:

Bahwa menurut Penggugat, oleh karena itu Tergugat tidak dapat mengalihkan objek keberatan dari SKPKB menjadi Keputusan Pembetulan.

bahwa Penggugat juga mengemukakan adanya kesalahan substansial dalam Keputusan Pembetulan, antara lain:

- Kesalahan jumlah penghasilan,

- Kesalahan penghasilan kena pajak,

- Kesalahan jumlah pajak terutang: {

bahwa menurut Penggugat, kesalahan tersebut bersifat material dan tidak pemah dimohonkan keberatannya oleh Penggugat. Bahwa tindakan Tergugat melanggar Asas kepastian hukum, Asas legalitas dan Asas due process of law:

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat menyatakan Keputusan keberatan tidak sah, Fiktif positif harus dinyatakan berlaku dan Surat a guo yang menolak permohonan fiktif positif adalah tidak sah:

Menimbang, bahwa menurut Penggugat dalam persidangan terakhir menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 20 April 2026, Hal: Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Sengketa Pajak Nomor 008737.99/2025/PP Atas Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kronologis Fakta Utama

TanggalPeristiwa

29 Mei 2023Tergugat menerbitkan SKPKB-00005 (PPh Badan), kurang bayar

Rpi.153.355.624

10 Agustus 2023Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB-00005 (Surat No.

070/ACC/SK/VIII/2023), masih dalam tenggang waktu sah

27 November 2023Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan | (KEP-00020) secara

jabatan atas SKPKB-00005

16 Februari 2024Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan II (KEP- 00009},

'membetulkan Pembetulan I; Penghasilan Kena Pajak berubah dari

Rp49.400.000 menjadi Rp4.311.369.910

08 Mei 2024

Tergugat menerbitkan Keputusan Keberatan (KEP-00039), namun konsideran & diktum merujuk Keputusan Pembetulan 1 & II, bukan SKPKB-00005

15 Juli 2025Penggugat mengajukan permohonan fiktif positif (Surat No.

376/ACC/SK/VII/2025)

29 Agustus 2025Tergugat menerbitkan Surat a quo (S-270/WPJ.25/2025) menolak

permohonan fiktif positif — menjadi objek gugatan

Pokok Dalil Penggugat

A. Surat a quo adalah Keputusan (Beschikking) yang Dapat Digugat

bahwa Penggugat mendalilkan Surat a guo memenuhi seluruh unsur kumulatif Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU PERATUN: merupakan penetapan tertulis,

dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh berdasarkan pelimpahan wewenang KEP-305/PJ/2024), berisi tindakan hukum tata usaha negara, bersifat konkret, individual, final, serta menimbulkan akibat hukum. Dalit ini didukung dengan yurisprudensi (Putusan Sri Roosmini, Putusan Sherly Agustine Nugroho, Putusan CV. Sumber Subur) yang pada pokoknya menegaskan bahwa surat tanpa judul “Keputusan” tetap dapat menjadi objek gugatan sepanjang substansinya memenuhi unsur beschikking;

B. Keputusan Keberatan Tidak Menjawab Permohonan Keberatan

bahwa karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039 mendasarkan konsideran dan diktumnya pada Keputusan Pembetulan | dan Il — yang tidak pernah dimohonkan keberatan oleh Penggugat — maka menurut Penggugat, secara hukum keputusan tersebut patut dianggap tidak menjawab substansi keberatan yang diajukan atas SKPKB-00005:

C. Keputusan Keberatan atas Keputusan Pembetulan adalah Produk Hukum

Tersendiri

bahwa objek keberatan yang sah, menurut Penggugat, hanya SKPKB-00005, karena Pasal 25 ayat (1) UU KUP bersifat limitatif. Mendasarkan Keputusan Keberatan pada Keputusan Pembetulan didalilkan sebagai kekeliruan objek (error in objecto) dan tindakan di luar permohonan (ultra petita), sehingga menurut Penggugat batal demi hukum (null and void) berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan — mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi sekaligus:

D. SKPKB dan Keputusan Pembetulan adalah Produk Hukum yang Berbeda bahwa SKPKB lahir dari Pasal 13 ayat (1) UU KUP sebagai hasil pemeriksaan, sedangkan Keputusan Pembetulan lahir dari Pasal 16 ayat (1) UU KUP sebagai koreksi kesalahan tulis/hitung/penerapan ketentuan. Penggugat mendalilkan bahwa keduanya tidak boleh disatukan sebagai satu objek keberatan yang sama, merujuk pada ketentuan Pasal 6 PMK Nomor 9/2013;

E. Konsekuensi Terlampauinya Jangka Wakiu 12 Bulan

bahwa karena menurut dalil Penggugat, Keputusan Keberatan yang sah atas SKPKB-00005 tidak pemah diterbitkan dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat keberatan, maka berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU KUP,| keberatan Penggugat didalilkan demi hukum harus dianggap dikabulkan seluruhnya (fiktif positif).

F. Petitum Pembatalan Berantai (SKPKB, Keputusan Keberatan, dan Surat a guo) bahwa dengan merujuk pada yurisprudensi Putusan PT Mitra Abadi Pratama (yang telah dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Nomor 5860/B/PK/Pjk/2023), Penggugat mendalilkan bahwa pembatalan Keputusan Keberatan secara mutatis mutandis harus turut membatalkan SKPKB yang menjadi dasamya, dengan alasan ketiganya merupakan satu rangkaian tindakan administratif yang tidak terpisahkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut, Pengadilan Pajak

akan menilai apakah KEP-00039 telah menjawab surat keberatan Penggugat terhadap SKPKB-00005:

Hubungan KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 (Pembetulan | SKPKB) dan KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 (Pembetulan II SKPKB) dengan SKPKB Nomor 00005/206/18/101/23.

Menimbang bahwa di dalam persidangan Penggugat mengajukan Ahli Hukum Pajak untuk dihadirkan dalam persidangan, atas nama Dr. Richard Burton, seorang ahli di bidang hukum pajak, berdasarkan Surat Tugas Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Nomor 124/KET.STIH/IBLAMII/2026 tanggal 26 Maret 2026. Bahwa namun demikian Ahli dimaksud tidak hadir dalam persidangan, sehingga Ahli tidak dapat memberi keterangan yang dikuatkan dengan sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (2) UU Pengadilan Pajak,

bahwa Penggugat dalam persidangan membacakan penjelasan tertulis yang dibuat oleh Ahli dimaksud, yang pada pokoknya sebagai berikut:

POKOK PERMASALAHAN HUKUM YANG DIMINTAKAN PENDAPAT AHLI Bahwa Ahli diminta memberikan pendapat hukum atas 6 (enam) pokok permasalahan sebagai berikut:

1. Apakah Surat a Guo merupakan Beschikking yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, dan apakah Beschikking tersebut menimbulkan akibat hukum?

2. Apakah Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat telah menjawab Permohonan Keberatan atas SKP yang diajukan Penggugat?

3. Bagaimana status/kedudukan hukum Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat atas Keputusan Pembetulan SKP yang tidak pemah diajukan permohonan keberatan?

4. Apakah SKP merupakan beschikking yang berdiri sendiri (mandiri), atau merupakan satu kesatuan dari beschikking Keputusan Pembetulan SKP?

5. Apakah SKP dan Keputusan Pembetulan SKP memiliki perbedaan substansial, dan apakah Penelitian Keberatan dilakukan berdasarkan SKP atau Keputusan Pembetulan SKP?

6. Apakah Petitum dalam Gugatan hanya dibatasi berdasarkan Posita dalam Gugatan, sehingga tidak boleh lebih dari satu atau ditambahkan?

RINGKASAN PENDAPAT AHLI

1. Kedudukan Surat a Quo sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) yang Dapat Digugat

Bahwa Ahli berpendapat, karena UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak merinci batasan pengertian “penetapan tertulis di bidang perpajakan”, maka rujukan harus dilakukan pada ketentuan lex generalis, yaitu Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 (UU PERATUN), yang menetapkan unsur Keputusan Tata Usaha Negara meliputi: (a) penetapan tertulis: (b) dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN: (c) berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan; (d) bersifat konkret, (e) bersifat individual; (f) bersifat final: dan

(g) menimbulkan akibat hukum.

Bahwa Ahli menguraikan, Surat a Guo memenuhi seluruh unsur tersebut secara kumulatif: diterbitkan secara tertulis oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh selaku

pejabat yang berwenang, berisi tindakan hukum berupa penolakan permohonan fiktif positif berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP: ditujukan secara khusus kepada Penggugat (individual): bersifat final karena telah didelegasikan tanpa memerlukan persetujuan atasan, serta menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat, yakni hilangnya hak untuk memperoleh Keputusan Keberatan yang mengabulkan keberatannya.

Bahwa Ahli juga merujuk kriteria “final dalam arti lebih luas" dan “berpotensi menimbulkan akibat hukum" sebagaimana perluasan makna dalam Pasal 87 huruf d dan huruf e UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), serta memperkuat pendapatnya dengan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 (dikuatkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022) dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025, yang keduanya menegaskan bahwa surat penolakan administratif sejenis dapat dikualifikasikan sebagai beschikking objek gugatan.

Kesimpulan Ahli: Surat a Quo adalah Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah menjadi objek gugatan di Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP, sehingga Gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan dapat diterima.

2. Kesesuaian Keputusan Keberatan dengan Permohonan Keberatan atas SKP

Bahwa Ahli menerangkan, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, permohonan keberatan secara limitatif hanya dapat diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Adapun Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP merupakan produk hukum yang berbeda dan tidak termasuk objek yang dapat dimohonkan keberatan.

Bahwa dalam perkara a quo, Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan | dan Keputusan Pembetulan II secara jabatan setelah permohonan keberatan Penggugat atas SKP diajukan, namun Keputusan Keberatan yang kemudian diterbitkan Tergugat justru mencantumkan dan mendasarkan diri pada Keputusan Pembetulan

| dan Il tersebut, sebagaimana tercantum dalam konsideran “Menimbang huruf a” dan diktum angka 2 Keputusan Keberatan, padahal Penggugat tidak pemah mengajukan permohonan keberatan atas kedua Keputusan Pembetulan dimaksud. BahwaAhli, tindakan tersebut merupakan kesalahan objek (error in objecto) yang menyebabkan Keputusan Keberatan cacat hukum secara formal dan tidak dapat dianggap telah menjawab permohonan keberatan Penggugat atas SKP. Karena batas waktu 12 (dua belas) bulan telah terlampaui tanpa keputusan yang tepat atas objek yang sesungguhnya dimohonkan, maka berdasarkan Pasal 26 ayat

(5) UU KUP, permohonan keberatan Penggugat atas SKP demi hukum harus dianggap dikabulkan seluruhnya.

Kesimpulan Ahli: Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat tidak menjawab Permohonan Keberatan Penggugat atas SKP, sehingga Tergugat wajib menerbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan keberatan dimaksud.

3. Status Hukum Keputusan Keberatan yang Didasarkan pada Keputusan Pembetulan SKP yang Tidak Dimohonkan Keberatan

Bahwa Ahli merujuk Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK 9/2013), yang menegaskan bahwa penerbitan Keputusan Pembetulan secara jabatan di tengah proses keberatan tidak menghentikan proses penyelesaian keberatan, yang tetap harus dilanjutkan berdasarkan SKP semula yang dimohonkan keberatan, bukan atas Keputusan Pembetulan.

Bahwa dengan bergesernya objek pemeriksaan dari SKP kepada Keputusan Pembetulan SKP tanpa dasar hukum yang sah, Keputusan Keberatan a guo kehilangan dasar kausalitas dan legitimasi hukumnya. Berdasarkan Pasal 52 ayat

(1) huruf a, b, dan c UU AP, syarat sahnya suatu keputusan meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan. Ahli berpendapat, Keputusan Keberatan a guo mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi secara kumulatif.

Kesimpulan Ahli: Sesuai Pasal 66 ayat (1) huruf a, b, dan c jo. ayat (3) huruf c UU AP, Keputusan Keberatan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum (null and void) oleh Pengadilan Pajak, dan permohonan fiktif positif Penggugat demi hukum harus dikabulkan.

4. SKP sebagai Beschikking yang Berdiri Sendiri (Mandiri)

Bahwa Ahli menerangkan perbedaan mendasar antara SKP (diterbitkan berdasarkan Pasal 13 UU KUP, sebagai beschikking secara jabatan yang dapat

|diajukan upaya keberatan) dan Keputusan Pembetulan (diterbitkan berdasarkan |Pasal 16 UU KUP, sebagai beschikking atas permohonan atau secara jabatan yang |hanya dapat diajukan upaya gugatan, bukan keberatan).

|Bahwa berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori sebagaimana dijelaskan

dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan

:Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 (UU P3), ketentuan PMK 9/2013 selaku |peraturan yang lebih rendah harus dimaknai sejalan dan tidak bertentangan dengan

UU KUP. Oleh karenanya, keberadaan Keputusan Pembetulan tidak menghilangkan atau menggantikan kedudukan SKP sebagai objek keberatan. Kesimpulan Ahti: SKP merupakan beschikking yang berdiri sendiri (mandiri) dan

|tidak dapat digabungkan atau disatukan dengan Keputusan Pembetulan SKP:

proses keberatan wajib diselesaikan mumi berdasarkan SKP yang dimohonkan keberatan,

|5. Perbedaan Substansial SKP dan Keputusan Pembetulan; Objek

Sesungguhnya dari Penelitian Keberatan

Bahwa berdasarkan bukti konkret yang ditunjukkan Penggugat, terdapat perubahan

|substansial pada angka-angka pajak antara SKP dan Keputusan Pembetulan II, |antara lain pada penghasilan neto dalam negeri, jumlah penghasilan neto, dan

penghasilan kena pajak (dari Rp49.400.000,00 menjadi Rp4.311.369.910,00), serta perubahan status pembahasan akhir dari “Disetujui” menjadi “Tidak Disetujui”. Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan yang ditunjukkan Penggugat, terbukti secara nyata bahwa penelitian keberatan yang dilakukan Tergugat justru dilakukan atas Keputusan Pembetulan | dan II, bukan atas SKP yang sejak awal

|

dimohonkan keberatan oleh Penggugat. Menurut Ahli, hal ini bertentangan dengan batasan limitatif Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas

Kesimpulan Ahli: Tindakan Tergugat mengalihkan objek penelitian keberatan dari SKP menjadi Keputusan Pembetulan SKP merupakan tindakan di luar kewenangan (beyond the scope of authority) yang menyebabkan Keputusan Keberatan mutlak tidak menjawab permohonan keberatan Penggugat yang sesungguhnya.

6. Keterkaitan Petitum Gugatan: Pembatalan Surat a Guo, Keputusan Keberatan, dan SKP Secara Sekaligus

Bahwa menunut Ahli, Surat a Quo, Keputusan Keberatan, dan SKP merupakan satu kesatuan tindakan administratif yang bersifat sekuensial dan tidak dapat dipisahkan secara hukum, mengingat Surat a Quo diterbitkan sebagai penolakan atas permohonan penerbitan Keputusan yang mengabulkan keberatan atas SKP. Oleh karenanya, pembatalan salah satu produk hukum akan berdampak mutatis mutandis terhadap produk hukum turunan maupun dasar penerbitannya.

Bahwa pendapat ini diperkuat dengan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 5860/B/PK/Pjk/2023, di mana Majelis membatalkan Keputusan Keberatan sekaligus Surat Ketetapan Pajak yang menjadi dasarnya.

Kesimpulan Ahli: Petitum Penggugat yang memohon pembatalan Surat a Quo, Keputusan Keberatan, dan SKP secara sekaligus adalah beralasan menurut hukum guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat, sekalipun objek formal Gugatan hanyalah Surat a Quo.

KESIMPULAN AKHIR KETERANGAN AHLI

Bahwa sebagai penutup keterangannya, Ahli merumuskan kesimpulan akhir atas keenam pokok permasalahan sebagai berikut:

1. Surat a Quo (Keputusan Penolakan Permohonan Fiktif Positif) secara sah dan meyakinkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang

menjadi objek gugatan yang sah di Pengadilan Pajak, dan menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat, Gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan dapat diterima.

2. Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat cacat hukum secara formal (error in objecto) karena mendasarkan diri pada Keputusan Pembetulan SKP, bukan SKP, sehingga secara hukum “tidak menjawab” permohonan keberatan Penggugat atas SKP: berlaku ketentuan fiktif positif berdasarkan Pasal 26 ayat

(5) UU KUP dan Tergugat wajib menerbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan tersebut.

3. Keputusan Keberatan yang diterbitkan atas Keputusan Pembetulan SKP yang tidak pemah dimohonkan keberatan mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi secara kumulatif, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum (null and void) berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 66 UU AP.

4. SKP dan Keputusan Pembetulan SKP merupakan dua produk hukum (beschikking) yang berbeda dan berdiri sendiri, baik dari segi dasar kewenangan (Pasal 13 vs. Pasal 16 UU KUP) maupun upaya hukumnya: penyelesaian keberatan wajib diputus mumi berdasarkan SKP.

5. Terdapat perbedaan substansial antara SKP dan Keputusan Pembetulan SKP, dan terbukti Penelitian Keberatan justru dilakukan atas Keputusan Pembetulan SKP, bukan atas SKP, sehingga Keputusan Keberatan tersebut mutlak tidak menjawab permohonan keberatan Penggugat yang sesungguhnya.

Surat a Quo, Keputusan Keberatan, dan SKP merupakan satu kesatuan tindakan administratif yang sekuensial dan tidak terpisahkan secara hukum, sehingga petitum Penggugat yang memohon pembatalan ketiganya secara sekaligus adalah beralasan menurut hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum yang utuh.

Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang

Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan,

b. keterangan ahli:

Halaman 113 dari |, halaman. Putusan Nomor PUT-008737.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT AYANI FAMILY GROUP

c. keterangan para saksi,

d. pengakuan para pihak: dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Pasal 71

(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.

(2) Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tidak boleh memberikan keterangan ahli.

Pasal 72

(1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya, Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dapat menunjuk seorang atau beberapa orang ahli. (2)

(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, keterangan Penggugat yang membacakan penjelasan tertulis Ahli bukanlah termasuk keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada pasal 69 ayat (1) huruf b UU Pengadilan Pajak:

bahwa Pasal 16 UU KUP mengatur sebagai berikut:

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan| Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara jelas dan tegas KEP- 00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 diterbiikanuntuk membetulkanKEP- 00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, keputusan yang telah membetulkan SKPKB Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023;

~ te

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KOMOR : KEP-00020/ NKED/PJ/KPP.2501/2023

TENTANG

,PEMBETULAN ATAS SKPRD PPh PASAL 25/29

SECARA JABATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang: a, Burat Tugas dari Kepala

08G/ KPP.250100/2023 tanggal 5 J

Group NPWP 80.342.276.5-101.000

b, bahwa stax Surat sebagaimann dimaksud pada huruf o telah ditakukna Penclitinn

sesuai Laporan Penelitan Pembetulan Seesm Jabatan memor =

25/KPP.2591/2023 tanggu 12 Juli 2023:

¢. bohwa berdasarkan pertimbangandimakerd huruf n den huruf b, perlu

menetapkan Keputuann Direktur Jenderal Pajak tentang Pembetulan Alas SKPKB

PPh Pasal 25/29 Secara Jabalan karenn kesolahan tulin:

Menginpat : 1, Undang Undang Nomor 6 Talun 1993 tentang Kelentnan Umum dan Tota Cara

Perpajatnn (Lembaran Negarn Republik Indonesia Talrun 1983 Nomor 49, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Komar 3262) sebagnimann telah beberapa kaji

diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Namer 246,

Tambahan Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor $736):

2. Peratumn Pernerininh Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tan Cara

dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Romer $26}

cebapaimano telah diutals dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2021

Kan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran

Negara Repubbk Indonesia Tahun 202) Nomor 19: Tambahan Lembaran Negara

Republik Indoncain Nornor 662) :

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2033 tentang Tau Cara

Pembetalan:

4. Keputusan Direktur Jendern) Pojak Nomor KEP-205/PJ.72021 tentang Pelimpahan

Wewenang Direktur Jenderal Repadn Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal

Pajalu

:

Menctapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JEKDERAL PAJAK TENTANG PEMBETULAN ATAS 3KPKB

PPh PASAL 25/20 SECAKA JABATAN

PERTAMA : Membetalkan kesalahan penulisan Angka pada buris nemor 10 Induk SKPKB PPh

Pasal 25/29 dan membetulkan kesalahan penulisan ongka kolom Pembahasan Akhir

dj Lampiran SKPKO PPh Pasal 23/29, Nomor 00005/206/18/ 101/23 tanggal 29 Ate}

2023 Tahun Pajak 2018

atas:

: PT AYANI FAMILY OROUP

RPP2 80.942.276,5-101.000

NOPze

Alanrat1 Ja A. Yani No 20 Kuta Alam, Bands Acch

KEMENTEKIAN KEUANGAN MEPUOLIK INCONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KOMOR :3501/2024.

TENTANG

PEMBETULAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR-00020/NKEB/PI/KPP.22017262)

SECARA JABATAN

DIRAKTUR I2NDEARAL PAJAK,

Merumbang: a,Tugas Jari Kepala Kantor KPP Prsinma Banda Aceh Romer ST-

tenggat 6 Februari 2024 perihal penyelraalan

oeceta Jabalan berdasarkan Nota Dinus Superrisur KPP Proinma Banda Aceh ncmar

tanggal 2 Februari 2024, untuk Wajib Palak PT Ayani

Family Group NPWP 80 342.276.5-101.000

h,ates Surat cebogaimana dimaksed pada huruf a telah dilakukan peneiuian

musi Laporon PenelitimSeramnomor LMPI-

OL/XPP250105/2023 tongens 15 Februari 2025;

¢. baban berdasarkan pertimbanpandituaxerd hutuf o dan burw b, perlu

menetapkan Keputuran Direktur Jenderal Pajak tentang Pembetulan Atas

PPh Paeal 25/29 Secara Jabatan torenstulis:

Meagingat » 1, Undang Undang4 Tahun 1983Ketentuan Umum dan Tota Cara

Peepafakan (Lembamn Negara Republik Indencala Tahun 1983 Nomor 49, Tembahyn

Lembornn Negara Repoblik Indonesia Nomor 3962) schagnimansbeberapa kek

dengan Undeng-Urulang Namor 6 Tahun 21729 temang Penciapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (LembaranRemublik Indonesa Tahun 2023

Nomor 41, TombohanRepeblik indonesia Nomor 6056):

2. Veraturan Pemerintah Nemor 74 Tahun 201) tentang Tata Carnlak

can Pemenuhan Kewajiban Pergerakan {Lemboran NegaraIndonesia Tahun

2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneain Nomor 5266)

sebagaimana telah:dengta Wraturan Pemesiniah Noor 50 Tahun 2072

Tata Cara Pelaksanaan Hak danKemnjiban Ferpajakan

(LembaranRepublix tndonesia2022 Nomor 226; Teambahon

Republik Indonesia Nomor 63M),

3. Teraturan Mate Keuangan Nomortenume Tata Cara

Pembetulan:

4. Kepntusan Direktur Jenderal Pajak Komae KEP.206/P3./2021 tentang Pelimpnlun

WewenangJenderal Kepauia Fara Pejabat di LingkunganJenderal

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN DIRKKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMDETULAN ATAS

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK KOMOR KEP.

00020{2023 PAJAK PEROHASILAN SECARA JAUATAN

PERTAMA 2 Membetulkan kesnianan penulisan poda angka & 10 dan 15 kolompada

Lampiran SKOKB PPIs Pasal 25/29, Nomertanggal 29

2023 Talrun Pajok 2019

Ati:.

°Wajib PajakET AYANI FAMILY GROUP

BPWP1 B0.342,276.8.(01,000

SOPrz

Alamat1 Indeng, A Yani No 20 Kula Alas, Banda Aceh

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Tergugat mempunyai kewenangan berdasarkan kuasa pasal 16 ayat (1) UU KUP untuk membetulkan surat ketetapan pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan:

bahwa berdasarkan fakta a guo, Pengadilan Pajak berpendapat KEP- 00D09/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024 dan KEP- 00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 merupakan satu kesatuan produk hukum dengan SKPKB yang dibetulkan Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023:

bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan, terdapat kesalahan substansial dalam Keputusan Pembetulan, antara kesalahan jumlah penghasilan, kesalahan penghasilan kena pajak dan kesalahan jumlah pajak terutang, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, objek materi penelitian keberatan yang disampaikan oleh pihak Tergugat adalah objek materi yang tercantum dalam SKPKB nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024, serta mempertimbangkan surat keberatan Penggugat Nomor 070/ACC/SKMVIII/2023 tanggal 03 Juli 2023:

bahwa terbukti dalam proses penelitian keberatan, Tergugat telah menerbitkan dan menyampaikan surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pembetulan | (KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023) serta SKPKB Pembetulan II (KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024):

bahwa terbukti Tergugat telah mengundang Penggugat untuk hadir dalam rangka menyampaikan tanggapan melalui surat nomor S-213/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024,

bahwa terbukti Penggugat hadir pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 untuk menyampaikan tanggapan atas Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB melalui surat nomor 181/ACC/SK/V/2024 tanggal 02 Mei 2024,

bahwa terbukti Tergugat telah membuat Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 2298/WPJ.256/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan keterangan penelitian tersebut sehubungan dengan permohonan keberatan Penggugat atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Nomor 00005/206/18/1 01/23 tanggal 29 Mei 2023 Tahun Pajak 2018 dengan tangkapan layar sebagai berikut:

LAPORAN PENELITIAN KEBERATAN

NOMOR: LAP-

TANGGAL : G6 Mei 2024

IlUMUM

A. Identitas Wajib Pajak

1. Nama1 PT, Ayani Family Group

2. NPWP1 80.342.276.5-101.000

3. Alamat1 Ji Jend A Yani No 20 Kuta Alam, Kota Banda Aceh

4. Jenis Usaha: Rotel Bintang (KLU:55110)

B. Keberatan Wajib Pajak

1. Nomor surat keberatan1

2. Tanggal surat keberatan: 3Juli2023

3. Tanggal diterima KPP1 10 Agustus 2023

4. Nomor SKP: 00005/206/18/101/23 Sebagaimana telah dibetulkan

terakhir dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16

Februari 2024 '

5, Tanggal SKP: 29 Mei 2023 ’

6. Jenis Pajak: Pajak Penghasilan

7. Masa/Tahun Pajak: Tahun Pajak 2018 '

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Laporan Penelitian Keberatan tersebut telah menelitiyang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana tertulis dalam surat permohon keberatan atas SKPKB PPh Nomor 00005/206/18/101/23tanggal 29 Mei 2023 Tahun Pajak 2018:

bahwa terbukti Tergugat menerbitkan KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 (KEP-00039) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Tahun Pajak 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 dan terakhir dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024:

bahwa terbukti Surat Keputusan KeberatanNomor KEP- 00039/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 secara jelas dalam bagian

menimbangnya telah mencantumkan surat keberatan Penggugat sebagaimana dalam tangkapan layar berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP- 00033/KEB/PJ/WPJ.25/2024

TENTANG

KEBERATAN WAJIB PAJAK ATAS

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama

PT. Ayani Family Group nomor

tanggal 3 Juli 2023 yang ditcrima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Acch tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-

tanggal 10 Agustus 2023

tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023

Sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Surat

Keputusan Direktur Jenderai Pajak Nomor KEP-

00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024

Tahun Pajak 2018:

bahwa berdasarkan fakta a guo, Pengadilan Pajak berpendapat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 telah mempertimbangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Tahun Pajak 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024, telah menjawab keberatan Penggugat atas SKPKB Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023;

bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan, surat keberatan nomor 070/ACC/ISK/VIIW2023 tanggal 03 Juli 2023 mencantumkan permohonan keberatan atas SKPKB Nomor 00005, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut dapat dipahami mengingat surat keberatan tersebut dibuat sebelum diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020 (Pembetulan | SKPKB 00005) dan Surat Keputusan Direkiur Jenderal Pajak Nomor KEP-00009 (Pembetulan II SKPKB 00005);

bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa KEP-00020 dan KEP-00009 merupakan satu kesatuan produk hukum dengan SKPKB 00005, dengan demikian Keputusan Keberatan nomor KEP- 00039 secara sah merupakan jawaban atas surat keberatan Penggugat O70/ACC/SK/VIII/2023;

bahwa Penggugat kemudian mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039 tersebut, dan Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan pada tanggal 26 Februari 2026;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tindakan Penggugat yang mengajukan upaya banding atas keputusan keberatan Nomor KEP-00039 a quo, membuktikan bahwa Penggugat telah mengakui keabsahan materiil dan formil keputusan keberatan tersebut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tindakan Penggugat yang mengajukan gugatan atas S-270/WPJ.25/2025 adalah dengan dalil Tergugat belum menerbitkan keputusan keberatan atas surat keberatan Penggugat atas SKPKPB Nomor 00005/206/18/101/23, adalah tidak konsisten dan tidak beralasan hukum:

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seluruh dalil Penggugat yang disusun dengan berlandaskan pemahaman bahwa Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00020 dan Nomor KEP- 00009 merupakan produk hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari SKPKB Nomor 00005 atau masing-masing berdiri sendiri sebagai sebuah keputusan, menjadi tidak relevan lagi dan dikesampingkan:

Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan, penerbitan keputusan

keberatan nomor KEP-00039 oleh Tergugat, telah melanggar ketentuan Pasal 6| Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013;| bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur pada pokoknya bahwa dalam hal terhadap surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan diterbitkan keputusan pembetulan, keputusan pengurangan atau

penghapusan sanksi administrasi, keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, atau keputusan lain yang mengubah surat ketetapan pajak dimaksud, maka proses penyelesaian keberatan tetap dilanjutkan terhadap surat ketetapan pajak yang telah mengalami perubahan tersebut: bahwa menurut Pengadilan Pajak, norma Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan proses penyelesaian keberatan dan menghindari terjadinya pengulangan proses administrasi perpajakan setiap kali dilakukan pembetulan atas surat ketetapan pajak yang sedang disengketakan:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan fakta persidangan terbukti Penggugat telah mengajukan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/101/23tanggal 29 Mei 2023 Tahun Pajak 2018, selanjutnya dalam proses penyelesaian keberatan tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan | SKPKB secara jabatan Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, Keputusan Pembetulan Il SKPKB Nomor KEP- 00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024 dan Keputusan Keberatan KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Keputusan Pembetulan | dan II yang diterbitkan oleh Tergugat adalah terhadap kesalahan tulis atau hitung yang ada di SKPKB, substansi pembetulannya sesuai dengan LHP dan surat SPHP yang sebelumnya telah disampaikan dan diketahui oleh Penggugat:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerbitan 2 Keputusan Pembetulan tersebut tidak melahirkan objek sengketa baru yang berdiri sendiri dan terpisah dai SKPKB semula, melainkan hanya membetulkan kesalahan tulis atau hitung substansi SKPKB yang diajukan keberatan, sehingga secara hukum objek keberatan tetap merupakan SKPKB Nomor 00005/206/18/101/23 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00020 dan Nomor KEP-00009; bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerbitan Keputusan Keberatan yang mencantumkan penyebutan SKPKB Nomor 00005/206/18/101/23 sebagaimana telah dibetukan denganKeputusan PembetulanNomor KEP- 00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 dan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-

00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024, semata-mata merupakan konsekuensi yuridis dari adanya perubahan administratif terhadap SKPKB yang sedang dalam proses keberatan telah mengalami pembetulan:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, frasa "proses penyelesaian keberatan tetap dilanjutkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 harus dimaknai bahwa keberatan yang semula diajukan terhadap SKPKB tetap diproses dan diputus tanpa memerukan pengajuan keberatan baru, namun penyelesaiannya dilakukan terhadap SKPKB dalam bentuk dan keadaan terakhimya setelah dilakukan pembetulan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penafsiran Penggugat yang menyatakan Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 mewajibkan Tergugat untuk tetap menerbitkan Keputusan Keberatan hanya atas SKPKB awal tanpa memperhatikan adanya Keputusan Pembetulan adalah penafsiran yang tidak sejalan dengan tujuan pembentukan norma tersebut:

bahwa dengan demikian, tindakan Tergugat yang menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 atas SKPKB Nomor 00005/206/18/101/23 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 dan Keputusan Nomor KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan error in objecto maupun sebagai pelanggaran prosedur penerbitan keputusan keberatan: bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, oleh karena Tergugat telah menerbitkan Keputusan Keberatan atas penmohonan keberatan Penggugat dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP, maka dalil Penggugat yang menyatakan keberatan atas SKPKB Nomor 00005/206/18/101/23 harus dianggap dikabulkan karena tidak diterbitkannya keputusan keberatan atas SKPKB tersebut, menjadi tidak beralasan menurut hukum:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan dalil Penggugat mengenai pelanggaran Pasal 6 PMK Nomor «

f

9/PMK.03/2013 dalam penerbitan Keputusan Keberatan, tidak dapat diterima dan oleh karenanya dikesampingkan:

Menimbang, bahwa Pasal 31 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

bahwa Pasal 23 Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

(1) Dihapus.

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak:

C. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain

yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak

bahwa terkait definisi keputusan atau putusan, Pasal 1 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur sebagai berikut:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”:

bahwa terkait S-270/WPJ.25/2025 apakah merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, S-270AVPJ.25/2025 merupakan surat penjelasan atas surat permohonan Penggugat yang meminta kepada Tergugat untuk mengabulkan permohonan keberatan atas SKPKB-00005, namun demikian juga merupakan penegasan dari pihak Tergugat bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039 merupakan keputusan keberatan atas SKPKB-00005:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bagi Penggugat S-270/WPJ.25/2025 merupakan keputusan yang menjadi objek sengketa, dikarenakan Penggugat berpendapat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039 tidak menjawab surat keberatan Penggugat, sehingga seharusnya Tergugat mengabulkan keberatan Penggugat: bahwa berdasarkan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa S- 270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 telah memenuhi kriteria sebagai sebuah keputusan yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:

Asas Ne Bis In Idem

bahwa Ne Bis In Idem adalah asas hukum yang menyatakan bahwa perkara yang sama dan sudah diputus oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diperiksa kembali,

Menimbang, bahwa Tergugat pada pokoknya menyatakan, salah satu

petium Penggugat dalam sengketa gugatan adalah membatalkan Keputusan Keberatan yang telah diajukan sengketa banding dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006662.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026, maka permohonan gugatan Penggugat telah melanggar asas hukum yaitu Ne Bis In idem;

Menimbang, bahwa menurut Penggugat dalam hukum acara peradilan pajak

tidak dikenal ne bis in idem seperti dianut dalam hukum acara perdata:

bahwa menurut Penggugat perkara a guo tidak ada kaitannya dengan Keputusan Keberatan, tapi berkaitan dengan permohonan fiktif positif yang ditolak. Jadi perkara a guo yang menjadi objek gugatan atau surat a guo adalah keputusan penolakan, bukan Keputusan Keberatan sehingga itu menjadi dua hal yang berbeda:

bahwa menurut Pengadilan Pajak objek yang diajukan gugatan adalah Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 berupa surat jawaban Tergugat atas surat permohonan Penggugat yang meminta kepada Tergugat untuk untuk mengabulkan keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00005/206/18/101/23;

bahwa menurut Penggugat, Tergugat belum menerbitkan keputusan keberatan atas surat keberatan SKPKB Nomor 00005/206/18/101/23tanggal 29 Mei 2023 Tahun Pajak 2018, sampai dengan batas waktu 12 bulan yang ditentukan dalam Undang- undang:

bahwa oleh karenanya Penggugat meminta agar Tergugat mengabulkan keberatan Penggugat karena telah melewati jangka waktu penerbitan keputusan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP:

bahwa Penggugat dalam surat gugatannya memohon kepada Majelis Hakim, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima:

2. Menyatakan Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan:

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024:

5. Membatalkan Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 376/ACC/SK/VII/2025 (nietigheid van rechtswege);|

6. MembatalkanSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Penggugat telah mengajukan banding atas Surat Keputusan Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 ke Pengadilan Pajak, dan telahputusan nomor PUT- 006662.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026:

bahwa berdasarkan fakta a guo, dengan telah diterbitkan putusan Pengadilan Pajak a quo, maka SKPKB nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan nomor KEP- 00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 dan KEP- 00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024 serta Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 yang berkaitan dengan banding, telah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);

bahwa Penggugat dalam surat gugatannya meminta kepada Majelis Hakim agar membatalkan S-270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dan sekaligus membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap:

Menimbang, bahwa asas Litis Finiri Oportet yakni setiap perkara harus ada

akhimya, sehingga sengketa tidak bolehtanpa akhir,

Menimbang, bahwa SEMA No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara

terkait ne bis in idem mendefinisikan asas tersebut sebagai pengulangan perkara dengan subjek dan objek yang sama yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap di peradilan umum, agama, dan TUN.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak mengatur secara tegas ne bis in idem. Namun jiwanya tercermin pada Pasal 42 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa gugatan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali meskipun pokok perkaranya belum diperiksa:

f

bahwa Pasal 77 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 menegaskan bahwa putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat, konsekuensi hukumnya adalah perkara yang identik tidak dapat diperiksa kembali kecuali melalui peninjauan kembali:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, daya mengikat putusan final (res judicata pro veritate habetur) menjadi jembatan yuridis penerapan ne bis in idem. Asas ne bis in idem memastikan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrachf) tidak dapat diperiksa ulang. Hal ini selaras dengan kaidah iitis finiri oportet yang berarti setiap sengketa harus berakhir:

bahwa sifat sengketa pajak memiliki karakter yang berbeda secara fundamental dibandingkan sengketa perdata maupun administrasi pada umumnya, dirancang dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, final, dan efisien, sebagaimana tercermin dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: bahwa menurut Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat memiliki kesamaan objek dan subjek gugatan, dan pada prinsipnya mempunyai tujuan akhir untuk membatalkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024;

bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan perkara a guo tidak ada kaitannya dengan Keputusan Keberatan, tapi berkaitan dengan permohonan fiktif positif yang ditolak. Jadi perkara a guo yang menjadi objek gugatan adalah keputusan penolakan, bukan Keputusan Keberatan sehingga itu menjadi dua hal yang berbeda, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya persamaan objek sengketa, Pengadilan Pajak tidak hanya mempertimbangkan bentuk formal atau nomenklatur keputusan yang digugat, melainkan juga harus menilai substansi hukum (substance over form) dari tuntutan yang diajukan serta akibat hukum yang dimohonkan oleh Penggugat,

bahwa berdasarkan surat gugatan, dalil-dalil Penggugat maupun petitum yang diajukan, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa tujuan utama gugatan a quo bukanlah semata-mata membatalkan Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025, melainkan untuk memperoleh putusan yang menyatakan Keputusan Keberatan

Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 cacat prosedur, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga keberatan Penggugat harus dianggap dikabulkan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU KUP:

bahwa dengan demikian, meskipun secara formal objek yang digugat adalah Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025, namun secara substansial gugatan tersebut ditujukan untuk meniadakan akibat hukum dari Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024, karena tanpa terlebih dahulu menyatakan Keputusan Keberatan tersebut cacat hukum, tidak mungkin tuntutan Penggugat agar keberatannya dianggap dikabulkan demi hukum dapat dikabulkan:

bahwa berdasarkan fakta persidangan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 telah diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak dan terhadap sengketa tersebut telah dijatuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde):

Menimbang, bahwa asas ne bis in idem merupakan asas hukum universal yang bertujuan menjamin kepastian hukum, mencegah pemeriksaan berulang terhadap sengketa yang sama, serta menjaga kewibawaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas tersebut mengandung makna bahwa suatu sengketa yang mengenai para pihak yang sama, pokok sengketa yang sama, serta dasar tuntutan yang pada hakikatnya sama, tidak dapat diperiksa dan diputus kembali oleh pengadilan:

bahwa meskipun Penggugat berupaya membedakan objek sengketa dengan menyatakan yang digugat adalah Surat Nomor S-270/WPJ.25/2025, namun setelah dicermati secara menyeluruh terhadap posita dan petitum gugatan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa substansi yang dimohonkan tetap diarahkan untuk meniadakankeberlakuan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa banding dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak:

bahwa apabila gugatan seperti ini tetap diperiksa dan diputus kembali, maka pada hakikatnya Pengadilan Pajak akan melakukan penilaian ulang terhadap keabsahan Keputusan Keberatan yang telah menjadi objek pemeriksaan dalam perkara banding sebelumnya, sehingga berpotensi melahirkan dua putusan yang berbeda

terhadap objek hukum yang sama dan bertentangan dengan asas res judicata pro veritate habetur, yaitu asas bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar dan mengikat para pihak:

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat Surat Nomor S- 270/WPJ.25/2025 tidak dapat dipandang sebagai objek sengketa yang berdiri sendiri dan terlepas dari Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00039/KEB/PJAWPJ.25/2024, melainkan merupakan konsekuensi administratif yang berkaitan langsung dengan keberadaan dan keabsahan Keputusan Keberatan tersebut:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan gugatan Penggugat memenuhi unsur ne bis in idem dan oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat diterima:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima:

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

f

MENGADILI

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 270/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 376/ACCISK/VIM/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.6-101.000, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20, Peunayong, Kuta Alam, Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh — 23122, tidak dapat diterima:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T.,| S.H., Ak., M.H., M.Bus. Adv.. (Acc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qumain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H.,

tid.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus. Adv.(Acc.)

Panitera Pengganti,

ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

PNP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.