Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 105 halaman

PUT-008731.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026

CV Pacific Plastindo, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008731.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008731.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CVPACIFICPLASTINDO,NPWP02.895.708.2.324.000/ 028957082324000 NITKU 028957082324000000000, beralamat di Jl. Ki Agus Anang Lk. I No. 999 RT 004, Ketapang Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung, yang diwakili oleh Edy jabatan Direktur Utama, memberikan kuasa kepada :

1. Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC., M.B.A.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-955/PP/IKH/2025 tanggal 12 Juni 2025,

2. Nama: Fajar Riswandi, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0158/SK-CVPP/IX/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Merry Kusumadewi Sumarna/198602202009012004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Lilik Budi Sudarmadi / 197510141996021001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Taufik Marasabessy / 19830605 200212 1 004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1199/PJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1332/PP/BR/2025 tanggal 9 Desember 2025;

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 26

September 2025;

Telah membaca, Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00011/STG-

CT/WPJ.28/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Penggugat tanpa nomor tanggal 24

Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, dengan perhitungan sebagai berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

TMT, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Ab) KANTOR PELAYANAN PAJAK

. MADYA BANDAR LAMPUNG

SURAT TAGIHAN PAJAK

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

Yani Tahun Fajah Man ta IN _ Taruga Jatuh Tampu BN ampar 20 od ,

Po dalah Srahuanar gecke ta tas jintan Satda” resa ta Page Bertamtaran bil Baar, dav Lana dar Wat:

Bajak Pa meas aman ere ah

Kania Ceapt Pagar FRO PAC FI PA ase

Men TAPE KANAN » NN PO DE RE ENG HPA SUN Te PERAN

STR ELIS TN AT SPA an oneO

: Dar pasa AN teka fo atts um ah jan yana Pas citar atta l SEL nyai Dera

Ina a LAN Nan IA SRP PI MURI IT

Daan pat bagus dba ar ditag 7 kembali 0 i

< Telat tsa vat Di '

1 Sang Upaya oh

a Bares tc sto

A Genta pang IKU

keteoseriatan Peru jaan Gurat

Ferreetabuan Si” aga bak fear haha

Mika 1 PP

ti Bone nasa dia hu Hh

atas penihetula tT Masa PPN pare]

meng Mut ikan Ulang paige nes sd GL near

RK Bunda para Gila PLP Tn

ata BR NASA na Pe AAA AT

Crakye An new at jatah semp3 pera tae

BtAL TEST AN PAJAN

YM ega pasal td nela | ‘

fat Rete ana gal Ge bid paar Soak Sete Lt i

ipa cada thers dae ater aa tit oe, ‘

eo Darts asa ta

“' perusahaan Tea eb apr sehat at

Pee Gara nasa Nyok tapi ted ak

meritugat wt papah atau tetas as

Meta Gre napak

te Let umat et Te ath Sedan una Setda , BI Pr YAA UI

Being Saha Kena Parah yang tetas marge

ber pas aa Tagana sebaga Mid

Un aa Sala Jasa Mayat tare fe

{lind

at wet? | ET 768 MAL

' Ju ah sagas admin stash aekees ecteas Ee ! teh AR add oe

ta | Puma pang tagih Tin atira pan PARA fe os | A? RR Dat

on oe 5 Ss - Lb: —- ee ee — —

Tertahan bitaa Putut ~ eth ta Tujuh Ratus La Pul J Calapan PO en av Fats Empat Putus Ep 8 Rupat :

aa pe bangat Seabed Tangga baru tet pe Ag abile san uga Ona Taiga [abot term pe base il abik ar

ment jaran aed daan tae an penat Maen an ah

Kepada a Lurah tue enteral bapa

PAC RIS FLA INET Kepala Seksi Pengawasan IV

JOR ONG IS ANANG LKS 959 R3 904 f

KE ARAN PAN AN: | \

KUTA BANDAR LAMPU NG CAMEL tes ‘ «

WIM BO ARGO WIBROTO

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat dianggap tidak mengisi faktur pajak dengan benar sesuai ketentuan, maka Tergugat mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat permohonan nomor 028/PP/XI/24 tanggal 25 November 2024, kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP- 02026/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang hasil keputusannya adalah menolak permohonan Penggugat;

Menimbang, bahwa atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat

Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP-02026/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua melalui surat permohonan nomor 020/PP/III/25 tanggal 27 Maret 202, kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025, yang hasil keputusannya adalah menolak permohonan Penggugat;

Bahwa atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak melalui surat tanpa nomor tanggal 26 September 2025;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Tanpa nomor

tanggal 26 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn, B.S.C., M.B.A., Dharmawan, S.E., S.H., M.H., dan Fajar Riswandi, SH; para Pengacara Pajak yang tergabung pada Kantor Advokat Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services yang berkedudukan di Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan Menteng Utama II, Blok FB 11 Nomor 19, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur 15412, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0158/SK-CVPP/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang telah bermaterai cukup, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dengan ini hendak mengajukan Gugatan atas Atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03590/NKEB/WPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025 (selanjutnya disebut “Surat a Quo”) yang diterbitkan oleh Tergugat, dengan posita yang akan Penggugat uraikan di bawah ini:

K1 Da

SURAT KUASA

NN IL LE NPL Ta MANTAN beh ER PAT

CV. PAL TELE PL ASTIMU moot , po hye os me

. " oo . 1 Ka , | ta pa

. . | b bat 1

1 If - Pa If “

i i oO ‘ . an aa

: ' pak EY 1 met fate Naa Tai hae

a : ' no seg the Pog Bary aie

tot ' . Fa ' oa fob. be bog "

. bore . cow Ty “ur , 1 pe

! aa . PLMBLKI KUASS

ue, on ee TN Cd . . pa

pot os Wek pr sak sendi sandi maupun bera mean

yt . Firma Rey oh Co Jaxarta Tar

: PENERIMA KIEASA

mo, ' Ian vein ' [oF

PR ths ve

" " ar Or ae Te Ky ' IN - pot ba

DB la hos rey ab ma : :

eal “= F Lat

" , : 1 La , ' ' pa Ba AN

no, : ' si V4My on,

‘ ' " ' "da. woe ‘ 1 Pa

. 1 I ‘ vy " Tate an " 1 "

1 ' , Para TA AN Ta 4 : 1

PA gareng Selatan Po Septem oer MI

PREMBERT RASA

Ce PACT E IC FLAS PENDS

Core bktue Ute ma

PUNE IPA MA

Pori Rey & Le Sak arta oe celal Seed

Lan sow

a ~ a “ale

OG. A vssandia Rep SH MH Sin, ESL. MBA

tire

Ebarmawan SU Se MH,

TENTANG POSITA PENGGUGAT

Bahwa adapun alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

I. Permohonan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk tidak menunjuk

Majelis XIII A dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pajak a quo atas surat Keputusan nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 agustus 2025;

● Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor

KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat;

● Bahwa terhadap perkara a Quo tersebut akan dilaksanakan

pemeriksaan oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan kepada Saudara untuk Tidak Menunjuk Majelis XIII A yang terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara a Quo atas “Surat a Quo” yang dimaksud di atas;

● Bahwa adapun alasan dan dasar hukum Penggugat adalah

berdasarkan pengalaman Penggugat Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk dalam memeriksa dan memutuskan perkara antara PT. Boardcom Servis Indonesia melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 008831.99/2024/PP telah memaksa persidangan elektronik tanpa Persetujuan Penggugat meskipun gugatan diajukan secara non-elektronik;

● Bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Sidang

Nomor PEMB-137/PAN.131/2024 tanggal 25 November 2024 (Selanjutnya disebut “Surat Pemberitahuan Sidang”), yang pada pokoknya Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah menyampaikan Pemberitahuan Sidang Nomor Perkara 008831.99/2024/PP, yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 28 November 2024 pukul 09.00 WIB s.d Selesai dengan paksaan secara Elektronik via Zoom Meeting;

fos, PENGADILAN PAJAK

ol . . - - NN

Go ea AP Seercea7 Sere rdaisa

cee Sette Soviet pe: baret cee sate anf) Teen age 53

“ate SU ELS IID atte. (litte

EYE LI KTT

Tak ee

IA ae ana ee Fe]

Lets vs. Tana Ecer Mestre Acer!

Cer Scivas wak!h Dapa! Darutah sS5u5) Jargan ao gs Cer Tian

moat) Tatar gcom Aselng Soom

POR seg gs peng Ian de aster "ea tre lec Le Dat gate: Fad-

Siderc we2 Ti-e

● bahwa dengan demikian Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah

memaksa untuk melaksanakan persidangan secara Elektronik tanpa adanya persetujuan Penggugat, meskipun gugatan telah diajukan secara Non-Elektronik melalui Loket A Pengadilan Pajak, sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023;

QUOTE

Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023

“Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat”

● Bahwa perbuatan atau tindakan Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk

yang memaksa Penggugat untuk melaksanakan sidang secara Elektronik juga telah dilakukan sebelumnya dalam perkara PT. Bintang Kadiri melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 011000.99/2022/PP yang telah Penggugat laporkan kepada Ketua Komisi Yudisial dengan Surat Nomor 378/FRnC-OPR/SLP- KY/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dimana Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk melaksanakan sidang secara Elektronik tanpa persetujuan Pemohon, dan Leo Yulius Hari Sih Advianto telah memutus perkara tersebut “tidak dapat diterima” atau “NO” (Niet Ontvankelijke) berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011000.99/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 karena ketidakhadiran Penggugat dalam persidangan yang dipaksakan secara Elektronik sebagaimana dibuktikan dengan dokumen dibawah ini;

Ketua Kons) Yudisial RI

‘oo Laporan Dugaan Pelanggaran Node buk Dar Pedanman Peniaku Haku

oteh Hakan Pengadilan Pajak LL Hari Sar Arlan, SS SEL,

Te dar AN

Veo : i i

Oo Alessandio Rey SH. MH Mika BEC MBA 1 ng ui

' Pon Farm Rey ae Co Jakarta ban : She

! | oy ho . od .

PELAPOR

, La Hn! : , : ' a

. TFRLAPOR

. : pa . nee death ook : | '

1 | po ' rrr thay, are ain ' ui

é Jeplaper Memaksa Pelopis untuk Mookie Peradangan Sects Online

ping Seharusnya Dilakukan dengan Persetujuan Pelapar dan Akhurtyat

Memutus NO (Wet Ontwesbalyko Perkara durena Belapar Tidak Hadis

akan Sigang Online

. , . . 1 1 Lg | N

‘ ! " 1 | at : a

Says ka 1 Ha : | . pa

' | vl ot . : La La | cme dan

Liq: 1 ' pa boo LA NT PN ee MN NO

po : Te ee (oe The, OTs !

● bahwa kemudian Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah melanggar

KEPPH karena telah memutuskan perkara dengan durasi yang melampaui dua tahun, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

● bahwa fakta tersebut diatas dapat dibuktikan juga melalui video

youtube Komisi Yudisial yang telah diakui oleh Leo Yulius Hari Sih Advianto, melalui Interview / Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, sehingga Ketua Majelis telah dinyatakan bersalah melanggar butir 10 KEPPH;

Fa 3 ‘ , 7 1 WA ena ad Glad Headed wd ie ddl Oink Add PS TREA MING]

doe ar Lae

al OWL.

k Teng ii ta Chol Pee / 7 :

HB Jeda (k) , ‘ 1

Aa Emma = = eS .-

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung

Khusus Pajak di KY RI L.Y. Hari Sih Advianto

@ Pin. LY Disubscribe V m3 Gs > Bagikan oe

● bahwa selanjutnya Leo Yulius Hari Sih Advianto, telah dinyatakan

bersalah melanggar KEPPH karena telah bertindak “tidak profesional” berdasarkan hasil Interview / Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, dalam akun Komisi Yudisial Leo Yulius Hari Sih Advianto, mengakui sering melakukan kesalahan tulis dan hitung yang berdampak pada hasil substansi dalam Putusan;

Ka es wee

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY

@ PSIn... AA Disubscribe v m3 GD A> Bagikan vee

● bahwa berdasarkan video youtube Komisi Yudisial, Leo Yulius Hari Sih

Advianto, pernah menolak ahli untuk didengar keterangannya dan telah diakui dalam Interview atau Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di Komisi Yudisial Republik Indonesia, sehingga Leo Yulius Hari Sih Advianto, telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena tidak berperilaku “rendah hati” dan “disiplin”;

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY

@ Poin. AA Disubscribe ~ 3 GD AY Bagikan on

● bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, dalam perkara PT. Surya Bumi

Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 008150.99/2021/PP, tidak memuat daftar alat bukti Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak, namun ketika Penggugat menyampaikan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak sampai dengan saat ini Penggugat belum juga mendapatkan undangan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan pembetulan putusan sebagaimana dibuktikan dengan screenshoot video youtube di bawah ini;

Maen an Kama TUN wo. ask LY Mona PAN ST

SR. MM, NH

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY

@ rein. AA Disubscribe V m3 GD AD Bagikan one

● bahwa apabila Saudara tetap melaksanakan sidang pemeriksaan dan

sidang pengucapan perkara ini kepada Leo Yulius Hari Sih Advianto, maka sudah bisa dipastikan Penggugat tidak akan mendapatkan keadilan di Pengadilan Pajak;

● bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon Saudara menunjuk

majelis lain selain Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk, demi tegaknya hukum acara peradilan pajak dan marwah Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif yang bebas, merdeka dan mandiri dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dan bukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak;

II. Permohonan Izin Untuk Meliput Sidang Pemeriksaan Gugatan Dan

Pengucapan Putusan Secara Elektronik Audio Visual Atas Sengketa Pajak Antara Penggugat Melawan Tergugat;

● bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor

KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat;

● bahwa terhadap sengketa tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan

oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan Izin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Sengketa Pajak Secara Elektronik Audio Visual untuk Kepentingan Penggugat atas Surat a Quo yang dimaksud di atas;

● bahwa adapun alasan dan dasar hukum Permohonan Penggugat

adalah karena sidang Pengadilan Pajak adalah persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU PP;

QUOTE

Pasal 50 ayat (1) UU PP

“Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.”

● bahwa hal tersebut telah dikuatkan dengan ketentuan Pasal 9

Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “PER- 03/2016”) yang pada pokoknya menerangkan Sidang Pemeriksaan Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum;

QUOTE

Pasal 9 PER-03/2016

“Sidang pemeriksaan Banding/Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum.”

● bahwa adapun alasan lain dari Permohonan Penggugat adalah

karena Putusan Pengadilan Pajak juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang apabila tidak dilaksanakan demikian, maka putusan menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (2) UU PP;

QUOTE

Pasal 83 ayat (1) UU PP

“Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.”

QUOTE

Pasal 83 ayat (2) UU PP

“Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu Putusan dimaksud harus diucapkan Kembali dalam sidang terbuka untuk umum.”

● bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas,

Penggugat hendak mengajukan Permohonan ini sebagai upaya untuk mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Pajak agar Penggugat dapat meliput secara elektronik audio visual jalannya persidangan pemeriksaan gugatan atas Surat a Quo yang dimaksud di atas berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pasal 13 ayat (2) huruf g “PER-03/2016” yang di dalam ketentuan tersebut mengharuskan Ketua Pengadilan Pajak mengizinkan terlebih dahulu Penggugat untuk dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan dan pengucapan putusan yang berlangsung di Pengadilan Pajak;

QUOTE

Pasal 8 ayat (2) huruf f PER-03/2016

“(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

f. menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput Pengadilan Pajak tanpa seizin Ketua Pengadilan Pajak.”

QUOTE

Pasal 13 ayat (2) huruf g PER-03/2016

“(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

g. menggunakan alat elektronik untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput jalannya persidangan tanpa seizin Hakim Ketua/Hakim Tunggal.”

● bahwa kemudian selain dari alasan dan dasar hukum di atas,

Permohonan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan (selanjutnya disebut “PERMA-05/2020”) yang pada pokoknya mengatur peliputan persidangan harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan;

QUOTE

Pasal 4 Angka 6 PERMA-5/2020

“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.”

● bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum tersebut di atas,

maka Permohonan Penggugat untuk meliput sidang pemeriksaan dan pengucapan putusan secara elektronik audio visual telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan demi hukum permohonan Penggugat haruslah dikabulkan.

III. Gugatan Diajukan Dalam Jangka Waktu Yang Diatur Dalam UU PP;

● Bahwa Surat a Quo dikirimkan Tergugat tanggal 28 Agustus 2025,

sebagaimana tertulis dalam Resi Pos nomor P2508280171467 yang kemudian diajukan Surat Gugatan pada tanggal 26 September 2025

atau masih dalam jangka waktu 30 hari yang jatuh tempo pada Sabtu tanggal 27 September 2025 sehingga Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU PP, Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 11 UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima;

QUOTE

Pasal 40 ayat (3) UU PP

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.”

QUOTE

Pasal 1 angka 12 UU PP

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

QUOTE

Pasal 1 angka 11 UU PP

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.” ● bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP, Pasal 1

angka 12 dan Pasal 1 angka 11 UU PP, maka Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.

IV. Gugatan Diajukan Dalam Bahasa Indonesia;

● bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat a Quo dalam

bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (1) UU PP

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

● bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP, Gugatan ini telah

disusun dan diajukan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima;

V. 1 (Satu) Gugatan Diajukan Terhadap 1 (Satu) Surat Keputusan;

● Bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1 (satu)

Surat a Quo yaitu “Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03590/NKEB/WPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025”, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (6) UU PP

“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”

● bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, maka

Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima;

VI. Gugatan Diajukan Oleh Kuasa Hukumnya Disertai Alasan-Alasan Yang

Jelas, Mencantumkan Tanggal Diterima Keputusan Yang Digugat Dan Dilampiri Salinan Dokumen Yang Digugat;

● bahwa Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas

Surat a Quo (terlampir dalam daftar isian gugatan yang disampaikan Penggugat tanggal 26 September 2025) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor: 0158/SK-CVPP/IX/2025 tanggal12 September 2025, disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU PP;

QUOTE

Pasal 41 ayat (1) UU PP

“Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.” ●bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU PP, maka Gugatan

telah diajukan oleh Kantor Advokat Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services, selaku Kuasa Hukumnya berikut alasan-alasan yang jelas sebagaimana dalam Posita Gugatan atas Surat a Quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025 dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.

VII. Surat A Quo Merupakan “Keputusan” (Beschikking) Yang Diterbitkan

Direktur Jenderal Pajak Selaku Tergugat

● bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo

sebagai upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UUPP”), Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”); QUOTE

Pasal 1 angka 7 UUPP

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap Keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang berlaku.”

QUOTE

Pasal 31 ayat (3) UUPP

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.””

● bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah merupakan Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan di bawah ini;

● bahwa Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat

Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan oleh Tergugat atas permohonan Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN”);

● bahwa adapun ketentuan yang mengatur mengenai keputusan tata

usaha negara dalam UU PERATUN sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, final dan menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

QUOTE

Pasal 1 angka 9 UU PERATUN

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual,

dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

● bahwa Surat a Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03590/NKEB/WPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis dibidang perpajakan”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

● bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku

Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung yang berwenang, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

● bahwa kemudian, dasar hukum diterbitkannya Surat a Quo adalah

ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

● bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan

keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Konkret”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

● bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan

sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

● bahwa selanjutnya, Surat a Quo merupakan penolakan atas

permohonan keberatan yang diajukan, dan tidak ada upaya administratif lanjutan di lingkungan DJP atas keputusan tersebut, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Final”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

● bahwa pada akhirnya, permohonan keberatan melalui Surat a Quo,

maka STP-00617 tetap berlaku dan mengikat secara hukum, dan jika tidak dibayar, akan menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut berupa proses penagihan aktif, termasuk kemungkinan penerbitan Surat Paksa, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Menimbulkan Akibat Hukum”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

● bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1

angka 9 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;

● bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi

unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak;

● bahwa sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1

angka 9 UU PERATUN, karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Penggugat menentukan surat

keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan terlebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan;

VIII. Surat A Quo Adalah Keputusan Yang Dapat Diajukan “Gugatan” Kepada

Pengadilan Pajak

● bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo

sebagai upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP, Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut “UU KUP”); QUOTE

Pasal 1 angka 7 UU PP

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap Keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang berlaku.”

QUOTE

Pasal 31 ayat (3) UU PP

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.”

● bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum diatas, maka Surat a

Quo merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan Gugatan dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima;

IX. Kronologi Penerbitan Dan Penyampaian Surat a Quo;

● bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pertambahan

Nilai atas Barang dan Jasa Nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak November 2022 (selanjutnya disebut “STP-00617”), yang pada pokoknya menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar oleh Penggugat sebesar Rp 67.768.944,00;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

4. . DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

: ‘yal 2 KANTOR PELAYANAN PAJAK

<a MADYA BANDAR LAMPUNG

, SURAT TAGIHAN PAJAK

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

"Suen Te ae Tarugat Panera 24 Catater 2574

Yani Tahun #ajak Neca ba Tarjya Jatah Temen Ningamnandtu :

ui Totelan Srahunas Gereeha tas pelaesanad senapan Pade Certazipatan Kila Karan, dao casa dar Aap

h Pajak Peres ata ena Koh

Kama Map Paar PR PAL PI PLAN lh

Knp EER GS TOR aD NI DI ELIA DP cb Pe ey PEG KAI

Silk KIAT, SR COSC

' Dar pece tan tersen rt ats am am gary me Pos Tibsies taigt Set aga tek '

he 7 BAN Do JURY RA RUPE PAR NK IT

BENG SADA REMAVAUAK | bln :

op cr — Sse Us

Daan pang bseus dita dftvaq * bemhals at

z Trish ditawar u

1 Kerang Uta ob

a Jag Rot nts

a Cents pasa Tual

kelpegenatan Per serpatan Cura!

i Par rentabuan (SPT Masa Pajak Je ta aba

Mita PPN

to Denga nasa jar RP 1

atas Derntatala SPI Masa PPN pang

mengabaikan yang pa ae mena GL Léa

+ Bunga nara 3.20 KP 4

Alas prec he aa Seth ye tor aT OA Ae AN

Shakira matra ath tempo patas"

atau Leyetoran papas '

PH wpa piasal lh na | :

" ATS debu uan nggt perini iga ban Ck ak sett [al

' gitar SALA Sus Anna dat Bt es: '

e Dada pasar MP

BI perusahaan fea Diubah antiaga ad

aan Ss Lake sasa EL a

Merbust fan tu capa atau tertata at

DANA Santi napak

GE sarat pa Ce ath SAT at bated a " BI TES AU

Feng Sala theca Halak yang tetas margin

BA pd Ae it Tangkap Setau da

Unta Omar JAGA OS aya air fos

done

f dana Smee TINT a be adan Fh | bl Th add

So Puber ang masi Marus tina yan RA 1 ATTRA Ade

Feta Evan Puluh Tut Ita Tujuh Ratus Lam Pul. beans Bp Set a Hats i moat Pawn Erp Rup

Legian peeibayaras sebedon tanggal atuh let ce fg ata sampa dengan targa jala! term pa pa ue diah ah at

pesat gate ak ii ahaha Te OLA AT PRT ST SL a

Kepada a Latektue sepdaral Pajak

PALI PLAN INE Kapata Seksi Pengawasan IV

LAM AS ANANG LAN ARA Png i

RET ANANG PAN GN. | \

KITA BAN DAR LAMPONG LAMBUNG \ -

WIMBO ARGO WIBROTO

● bahwa terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau

kurang dibayar tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penelitian oleh Tergugat, dan hasilnya Penggugat telah dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yang pada pokoknya mengatur bahwa faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan yang berlaku;

● bahwa karena Penggugat dianggap tidak mengisi faktur pajak dengan

benar sesuai ketentuan, maka Tergugat mengenakan sanksi

administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

● bahwa atas penerbitan STP-00617 tersebut, Penggugat kemudian

mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung, melalui Surat Nomor 028/PP/XI/24 tanggal 25 November 2024 (selanjutnya disebut “Permohonan Pembatalan”), dan telah diterima oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Malik Ibrahim, NIP 199510012016121001, dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:

1. Untuk tahun pajak 2022, perusahaan Penggugat tidak mendapatkan SP2DK, ataupun pemberitahuan mengenai pembuatan faktur pajak yang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;

2. Tidak ada sosialisasi sebelumnya mengenai denda untuk Faktur Pajak Keluaran dengan NIK 000000000000, selama ini Faktur pajak bisa terupload yang berarti secara system telah disetujui oleh DJP;

3. Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan walaupun tanpa NIK/NPWP tetapi memuat data pembeli secara lengkap baik Nama Toko, Alamat maupun No Invoice atas penjualan, dimana data ini juga dipakai pada saat Pemeriksaan Pajak untuk mengcross check data pada SPT CV. Pacific Plastindo;

4. Tidak ada kepentingan dari CV. Pacific Plastindo untuk tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli, sehingga pengenaan denda 1% sangat memberatkan Penggugat, mohon kepada KPP untuk melihat juga kesulitan Wajib Pajak yang harus segera menerbitkan Faktur Pajak sementara pihak lawan transaksi sebagian besar tidak mau memberikan NIK/NPWP;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar RP. 0, (nihil);

Lite Sto tt

oo . . a Tn re

. cae pe PARP thee. oe toes on

wih. Cb ge Gl le

sity Peak t "

, , . pak a 0. ,

" BAN ter tera ere Poe ne We TaN ara ess Ag Loe

notes Ta Daan 1 “a a one - . .

25 - " tet za - .

to ma nate Bi ia hele

no MENTE SAN MANGAN BEPURL AA MEONESIA

. MO a TOA TIS TEA BAAK

at, ki MAA AAA Pa PN AN (Adha Lan

BJKTI PENER! MAAN SURAT iBPSi

La Sa NG PTN Ne fee MHRA AY,

wp rasta pan 1 eS Irama a PAPA AE ASGARD ANE NG

Sn an ee ty alae BP

, - La 2 Neuer , .

Ta pot oo Kp ne SOL 4 0. me Me dal

PR MEA

adel

DA AP AM Ap

KEMENTERIAN <CUANGAN FLPLUB UK INDONESIA

eR ERT ORAS JEND ERA FAJAK

KON TUS AY AR DS FRNA LAN AMP

BION TRU PELAYANAN EA AR MAT A BANOS | AMIPLING

DAFTAR Tb a AS BA BL AAT

PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK

YANG TIDAK BENAR

Tiara FAIRS PLASTIK NG

NP CFOs ec TON #NNGALA Ren Toa DOG ANN

PETA II PUG AT ANN DIET PAR PU IAI Na

A ata 22 KUAG on AWAN sb

emer te Taga Sot CEPR SA PP NA rata

He: Pee obi at Pegucd: dan Pes batalan STP Sadak Ban,

* Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak

Benar Saudara dilampiri :

- FC STP NO 00617 107 22 329 24 TGL 28 10 2023

LC ACAC aw Tardakat peubah alat Sa ahsadeonta eee ha oer tee Stat Sra ATA

fet toe Ratt Mo syeut Beak ee eo cempat Valdas PESAN a aba Ne notes

CA Ah Poa pest cet dua; 4 aca aed Fama yal Deke sed! sel aga datar

rouse ide dae dra eal detijas later an OP

Wiad OUT RA PARTS RAS

REE PRT Se ye at

● bahwa melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Bengkulu dan Lampung, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP-02026 /NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya disebut “Surat Keputusan KEP-02026/2025”) yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-00617;

● bahwa atas KEP-02026/2025 tersebut, Penggugat kemudian

mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua kalinya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung, melalui Surat Nomor : 020/PP/III/25 tanggal 27 Maret 2025 (selanjutnya disebut “Permohonan Keberatan”), dan telah diterima oleh Petugas Penerima, Akbar Khairilfala Aghram, dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:

1. Untuk tahun pajak 2022, perusahaan Penggugat tidak mendapatkan SP2DK, ataupun pemberitahuan mengenai pembuatan faktur pajak yang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;

2. Faktur Pajak Keluaran Penggugat telah terupload yang berarti secara system diperbolehkan NIK 000000000000000;

3. Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan walaupun tanpa NIK/NPWP tetapi memuat data pembeli secara lengkap baik Nama Toko, Alamat maupun No Invoice atas penjualan, dimana data ini juga dipakai pada saat Pemeriksaan Pajak untuk mengcross check data pada SPT CV. Pacific Plastindo;

4. Menghimbau kepada KPP untuk melihat juga kesulitan Wajib Pajak yang harus segera menerbitkan Faktur Pajak sementara pihak lawan transaksi sebagian besar tidak mau memberikan data NIK/NPWP;

Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar Rp. 0, (nihil)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

oe DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

api KANTOR WILATAk DIP BEN SHULL LAN LAMBUNG

Ve HANTOR PELAT ARAN PAJAK MATA BANDAR AMPUN 3

BUKT PENERIMAAN MANUS:

Tied J Maret

re Me Ubah P3 AN era Dera Pena ana He ara

Tangis Ca ae Yang tak

eo aan Paus Por Noe Meta Hen engan

Bees LAM NN Hanna Da nae hit

ND Min MP na aan Taagga Tema IT Mein

nr RA

“aa Wara tan ble Parma Nhe a Langsa Korte

Fi Te dana RED gt

PETLSAS PEMER MS

● bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut “Surat a Quo”), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan untuk menolak Permohonan Keberatan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuannya;

● bahwa berdasarkan uraian kronologi yang telah dikemukakan, baik

dari sisi substansi maupun tata cara, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan dan penyampaian Surat a Quo dilakukan secara tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Penggugat akan menguraikan lebih lanjut dalam bagian Pokok Sengketa mengenai sejumlah tindakan yang patut diduga sebagai bentuk penyimpangan administratif yang dilakukan oleh Tergugat dalam proses dimaksud;

X. Tentang Pokok Sengketa;

1. Tentang Surat a Quo yang Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP-00617;

● bahwaTergugattelahmenerbitkanSTPNomor

00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak November 2022 (selanjutnya disebut “STP-00617”), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan sanksi administratif atas penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP Pembeli sebesar Rp67.768.944,00 kepada Penggugat;

● bahwa atas penerbitan STP-00617 tersebut, Penggugat telah

mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung melalui Surat Nomor 028/PP/XI/24 tanggal 25 November 2024. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP;

QUOTE

Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP

“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

“c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau;”; ● bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan

Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP-

02026/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya disebut “Surat Keputusan KEP-02026/2025”) yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-00617;

● bahwa atas KEP-02026/2025 tersebut, Penggugat mengajukan

permohonan pengurangan atau pembatalan untuk kedua kalinya dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Madya Bandar Lampung, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 020/PP/III/25 tanggal 27 Maret 2025 (Permohonan Ke-2). Permohonan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat

(5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK-118/2024), yang mengizinkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan sebanyak dua kali terhadap Surat Tagihan Pajak;

QUOTE

Pasal 38 ayat (5) PMK-118/2024

“Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.”

● bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan WajibPajakNomorKEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut “Surat a Quo”), yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-00617;

● bahwa dalam perkara a Quo, Tergugat secara konsisten

menetapkan untuk menolak permohonan pembatalan STP yang diajukan oleh Penggugat;

● bahwa perlu Pemohon sampaikan kesalahan formil dengan tidak

mencantumkan NIK/NPWP pembeli bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, melainkan karena pihak pembeli tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli;

● bahwa dalil Pemohon diperkuat dengan ketentuan Pasal 9 ayat

(8) huruf f Undang-undang Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Selanjutnya disebut “UU PPN”) yang menegaskan apabila faktur diterbitkan tidak lengkap (tidak mencantumkan NPWP Pembeli), maka yang dirugikan dalam perkara a Quo adalah Pembeli karena tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan;

QUOTE

Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;”

● bahwa dari ketentuan tersebut jelas bahwa pihak yang dirugikan

akibat tidak dipenuhinya syarat formal faktur (tidak mencantumkan NPWP pembeli) adalah pihak pembeli, karena pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penjual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap negara;

● bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dipungut oleh

penjual atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dan dibayarkan oleh pembeli. Mekanisme pengkreditan PPN (Pajak Masukan dikurangi Pajak Keluaran) bertujuan agar pajak hanya dikenakan atas nilai tambah, bukan pada keseluruhan nilai penjualan;

● bahwa apabila Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan

NIK/NPWP pembeli, maka yang dirugikan adalah pembeli karena tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. Namun, PPN yang telah dipungut tetap harus disetorkan ke kas negara oleh penjual. Dengan demikian, negara tidak mengalami kerugian atas kekurangan formal tersebut;

● bahwa oleh karena itu, apabila terdapat e-Faktur yang tidak

mencantumkan NIK/NPWP pembeli, PPN tetap dipungut dan disetor ke negara, namun pembeli kehilangan hak pengkreditan. Artinya, negara justru menerima penerimaan penuh, sementara pembeli menanggung beban lebih besar;

● bahwa oleh karena itu, tidak sepatutnya Tergugat mengenakan

sanksi administratif dalam bentuk denda terhadap Penggugat atas kekurangan formil tersebut, terlebih jika faktur pajak tersebut bukan merupakan faktur fiktif atau tidak mencerminkan transaksi sebenarnya;

● bahwa hal ini juga sejalan dengan asas keadilan dan kepastian

hukum, di mana sanksi administratif seharusnya tidak dikenakan apabila tidak terdapat kerugian materiil yang nyata terhadap kepentingan negara;

● bahwa secara faktual, sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak

tetap menerima unggahan faktur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunjukkan bahwa sistem DJP tidak secara mutlak menolak atau dengan kata lain menerima keberadaan faktur-faktur tersebut;

● bahwa selain itu Tergugat juga pernah mengabulkan

permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan norma oleh Tergugat;

● bahwa pada bagian berikut, Penggugat akan menguraikan lebih

lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya telah mengabulkan permohonan penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP untuk Masa Pajak Tahun 2021 dan Keputusan Permohonan Wajib Pajak lain yang mengabulkan permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan STP, yang secara langsung memperkuat dalil bahwa permohonan Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP-00617 juga dapat dikabulkan;

● bahwa Dengan demikian, penerbitan Surat a Quo dalam perkara

a Quo telah dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur, serta tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah dan demi hukum Surat a Quo harus dibatalkan menurut hukum karena tetap mempertahankan keberlakukan STP-00617 sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 66 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut “UU AP”);

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“ Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur; dan

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:”

b. prosedur; dan/atau

● bahwa berdasarkan uraian di atas, merupakan fakta yang tak

terbantahkan dan dapat dibuktikan bahwa Surat a Quo yang telah diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan STP-00617 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar sehingga demi hukum harus dibatalkan;

2. Tentang Keputusan yang Mengabulkan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang Diterbitkan karena Penerbitan Faktur Pajak tanpa Mencantumkan NIK atau NPWP Pembeli;

● bahwa pada tanggal yang sama yaitu 28 Oktober 2024, Tergugat

menerbitkan SuratTagihanPajak (STP) Nomor: 00694/107/21/329/24 untuk Tahun Pajak 2021 (Selanjutnya disebut “STP-00694”);

LAMPIRAN STP

SURAT TAGIHAN PAJAK

PAJAK PERTAMHAHAN NILAI BARANG DAN JASA

2K Pan wt

. — ~~ ~ te ee Bhd

. hand bey

ett phe | ya

Ban era Ba

an de at Pa

Boney an an Pe Serta an Don abi Belin Erat Boa '

● bahwa STP-00694 yang diterbitkan oleh Tergugat, terdapat

sanksi administrasi berupa denda karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli sebanyak Rp87.955.086.00;

● bahwa sebagai tindak lanjut atas penerbitan STP-00694, pada

tanggal 25 November 2024 Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP kepada Tergugat c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung;

Lo i Mamat

wre ut ala

mo roe

4 PT eth ty ag re we Fal Toe yg te ah bes

an La porter

mae rob

mo Bara acre rR San Boe a ‘ Ta ANE BE SNN

Ponakan Cho poo

Me so egt .

Na 39 ADD 0

NN TI foeus sr RL TA eae

po PE HUM We tt ka won cart da at . at [ee aga Sc at

saban bow

Peers ee mos Bey

av ' pe La Ken wae

● bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan

Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP karena permohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-02028/NKEB/WPJ.28/2025 (selanjutnya disebut “KEP-02028”), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Penggugat dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

The Poor ko na : . -

Merb Da ' '

Lan ser a Daktranskan Mena

● bahwa dengan diterbitkannya KEP-02028, secara substantif telah

dibuktikan bahwa penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP atau NIK pembeli tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, dan tidak patut dijatuhi sanksi administrasi berupa STP;

● bahwa oleh karena itu, dengan memperhatikan adanya

persamaan substansi permasalahan, maka terhadap STP-00617 seharusnya Tergugat juga mengabulkan permohonan Penggugat;

● bahwa untuk memperkuat dalil Penggugat, Surat a Quo

diterbitkan secara cacat prosedur juga memiliki alat bukti berupa keputusan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak lain dalam perkara dengan pokok permasalahan yang sama, meskipun atas nama pihak yang berbeda;

● bahwa atas nama wajib pajak CV. Tunggal Jaya telah menerima

Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00927/107/22/329/24 tanggal 30 Oktober 2024 Masa Pajak November 2022 (Selanjutnya disebut “STP-00927”), yang pada pokoknya ditetapkan sanksi administrasi berupa denda kepada CV. Tunggal Pajak karena telah menerbitkan faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli sebesar Rp. 8.542.844,00; AN KEMENTERIAN KEJANGAN REPUBL A INDONESIA

a“ a GIRLKTORAT JENDERAL PAJAK

Aa KANTOR PELAYANAN PALAn

Lois cy MALTA BANCAR LAMPUNG

SURAT TAGIHAN PAJAK

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

PE Ea Mengajar Oh Ata fous

we 7, aay Tem - co anta SA aan pa Ta

NN Telan Lana pe To be ha an wots Atv er Moly teas Gos a ec]

5 Te cel boa

- . - to, be z

" ' ! . moor Pag a ‘

“oe Le ab aK

rorya mth oe

. ud la Lota

- he et oat ne ol 1 wee

eee ee Pa gang ey

+ na? Sh ' Set eb al

● bahwa atas diterbitkannya STP-00927, pada tanggal 16

Desember 2024, CV. Tunggal Jaya telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

satin

: ! Le Le en

. ai ee EA SNN BEN DE NAN TI AAN Na IL ah BA ta

Tan Tes

oa Le ee a ni an har

Pala Bapa Te

Shoe ty Pe tr Paw ESA atas bath en

yout pass tan +

Peri Pata het

- baie

at SE ta Thane wee.

merah kU [oe eae Pe

Ta nodes

“ 1 . ye a

MPA aa | Te TT PETA pentas pa an tah eas Ot

aoa Roe

Hr napas , Pom TRAN aa fa ae PPN

Ses TGR pth ne Hoste Too

● bahwa dalam permohonan yang diajukan oleh CV. Tunggal Jaya,

mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU- XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, yang merupakan putusan penting dan bersifat konstitusional atas pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja);

QUOTE

“Segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas tidak diperkenankan dilakukan, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selama belum dilakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.”

● bahwa secara konstitusional, berdasarkan Putusan MK No.

91/PUU-XVIII/2020, segala bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas (termasuk penetapan STP yang memperluas objek sanksi) harus ditangguhkan sampai UU Cipta Kerja diperbaiki;

● bahwa ketentuan ini bersifat mengikat dan final, serta berlaku erga

omnes, sehingga seluruh tindakan administratif yang bersifat pengaturan maupun penetapan yang mengandung unsur kebijakan baru, termasuk penafsiran yang memperluas objek sanksi administrasi, harus ditangguhkan sampai dengan dilakukannya perbaikan terhadap UU Cipta Kerja sebagaimana diperintahkan Mahkamah;

● bahwa penerbitan STP terhadap Penggugat, yang mendasarkan

sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli, merupakan penerapan norma baru yang berdampak luas. Oleh karena itu, penerbitan STP ini bertentangan dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;

● bahwa dengan demikian, penerbitan STP yang mendasarkan

sanksi pada ketidaklengkapan identitas pembeli faktur pajak adalah bertentangan dengan hukum positif dan Putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan;

● bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, Pasal 14 ayat (1) huruf

E UU KUP dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP terkait ketidaklengkapan Faktur Pajak yang disebabkan oleh ketidaklengkapan identitas pembeli;

● bahwa oleh karena itu, penerbitan STP terhadap Penggugat,

yang secara nyata mendasarkan sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli dalam Faktur Pajak,

merupakan bentuk penerapan norma baru yang berdampak luas, dan karena itu bertentangan dengan amar Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;

● bahwa secara konstitusional, berdasarkan Putusan MK No.

91/PUU-XVIII/2020, segala bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas dan bersifat strategis (termasuk penetapan STP yang memperluas objek sanksi) harus ditangguhkan sampai UU Cipta Kerja diperbaiki;

● bahwa oleh karena itu, penerbitan STP terhadap Penggugat yang

mendasarkan sanksi administratif pada ketidaklengkapan Faktur Pajak dalam hal identitas pembeli, adalah bertentangan dengan ketentuan hukum positif dan putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru, yang menjadikan Surat a Quo cacat hukum dan harus dibatalkan;

● bahwa berdasarkan uraian dasar hukum diatas, oleh karena itu

berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Huruf E UU KUP dan Pasal 17 Ayat

(2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012, Direktur Jenderal pajak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi Pasal 14 Ayat (4) UU KUP terkait menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap atau tidak mencantumkan NPWP pembeli.

● bahwa Tergugat kemudian menerbitkan Keputusan Pembatalan

Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP karena permohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor KEP-03160/NKEB/WPJ.28/2025 (selanjutnya disebut “KEP-03160”), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Wajib Pajak dan membatalkan STP-00927, sehingga jumlah tagihan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

MEMUTUSKAN

: . Nak Ty " : '

7 Med a Me Pai Book OPN Buana ee te :

wh Pook WIN kts bos

iy Fees “ metal

● bahwa KEP-02028, yang mengabulkan permohonan Penggugat

atas STP-00694 untuk Masa Pajak Tahun 2021, dan dengan KEP-03160 yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak CV. Tunggal Jaya atas STP-00927 untuk Masa Pajak November 2022, keduanya memiliki kesamaan dengan Perkara a Quo yaitu diterbitkan oleh otoritas yang sama (Direktorat Jenderal Pajak), dalam kerangka peraturan yang sama (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP), dan terhadap pokok permasalahan yang sama, yaitu penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli;

● bahwa kesamaan substansi pokok dalam ketiga perkara tersebut

menunjukkan adanya standar penerapan hukum yang seharusnya konsisten oleh Tergugat, sehingga ketika dalam dua perkara sebelumnya permohonan dikabulkan, maka tidak ada dasar hukum atau pertimbangan yang logis dan adil untuk menerbitkan Surat a Quo yang menolak permohonan Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP-00617;

● bahwa dengan adanya dua putusan yang mengabulkan tersebut

atas pokok permasalahan yang sama, seharusnya permohonan Penggugat terhadap STP-00617 juga dikabulkan, untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan;

● bahwa keberadaan dua Surat Keputusan yang mengabulkan

tersebut menjadi preseden administratif dan pembanding konkret, yang membuktikan bahwa Surat a Quo yang menolak permohonan Penggugat justru bertentangan dengan praktik dan interpretasi hukum yang sebelumnya telah diterapkan sendiri oleh Tergugat;

● bahwa oleh karena itu, Surat a Quo tidak hanya cacat secara

prosedural, tetapi juga cacat secara substantif, karena tidak memperhatikan asas kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan konsistensi dalam penegakan norma hukum oleh pejabat administrasi negara;

● bahwa kemudian apabila merujuk pada Putusan MK No. 91/PUU-

XVIII/2020, sanksi administrasi yang tertuang dalam STP-00617 yang merupakan perkara a Quo, karena ketidaklengkapan faktur adalah suatu kebijakan yang bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas dan bersifat strategis;

● bahwa berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, sanksi

administrasi yang termuat dalam STP-00617 atas ketidaklengkapan faktur pajak adalah kebijakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas. Oleh karena itu, penerbitan Surat a Quo yang mempertahankan STP-00617 bertentangan dengan hukum positif yang berlaku;

● bahwa inkonsistensi dalam penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf c

UU KUP tersebut mengakibatkan Surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP, sehingga secara hukum Surat a Quo wajib dibatalkan;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“ Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur; dan

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:”

b. prosedur; dan/atau

● bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dengan jelas bahwa

Surat a Quo yang diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan Keberlakuan STP-00617 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar;

● bahwa karena posita Penggugat telah dapat Penggugat buktikan,

maka gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini;

X. Tentang Petita Penggugat

● bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP, Putusan

PengadilanPajakdapatberupamembatalkan; QUOTE

Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP

“PutusanPengadilanPajakdapatberupa:

(f) Membatalkan;”

● bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini

merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP;

QUOTE

Pasal 91 huruf d UU PP

“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya”

●bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Posita dan Petita

tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP;

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

● bahwa pada akhirnya Judex Facti bukan hanya memutus

berdasarkan nilai-nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat

(1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; QUOTE

Pasal 10 ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

● bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan

ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

3. MenyatakanSuratKeputusanNomorKEP- 03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025 adalah keputusan (beschikking) yang dapat diajukan gugatan kepada pengadilan pajak;

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

5. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-03590/NKEB/ WPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00011/STG-

CT/WPJ.28/2025 tanggal 24 Oktober 2025, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor tanpa nomor tanggal 26 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat

√

keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan

penagihan;

√
√
√
√
√
√

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar

kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar

kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima, Surat Keputusan yang diterima tanggal 29

Agustus 2025;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat

(sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan)

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Dr. Alessandro Rey,

S.H., M.H., M.Kn, B.S.C., M.B.A., Dharmawan, S.E., S.H.,

M.H., dan Fajar Riswandi, SH bertindak selaku Kuasa

Wajib Pajak

i. Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan

objek yang dapat diajukan gugatan.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratab Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Undang Undang KUP) dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Bahwa Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian nomor LAP-4066/WPJ.28/2025 tanggal 22 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 Masa Pajak November 2022;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar a quo melalui surat nomor 020/PP/I11/25 tanggal 27 Maret 2025 dan diterima oleh KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 27 Maret 2025 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM-00000100M1\mar\2025 tanggal 27 Maret 2025;

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa terhadap Surat Keputusan nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor (tanpa nomor) tanggal 26 September 2025 dengan alasan sebagai berikut: Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat nomor KEP- 03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 pada tanggal 29 Agustus 2025;

2. bahwa atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00617/107/22/329/24 tanggal28 Oktober 2024 sejumlah Rp67.768.944 oleh penggugat telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, yang pada intinya penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi pada STP tersebut;

3. bahwa atas permohonan penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang isinya menolak permohonan penggugat;

Mengenai Pokok Sengketa Gugatan

A. Perhitungan Pajak Menurut Surat Tagihan Pajak

bahwa Perhitungan jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 Masa Pajak November 2022 diterbitkan berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Pajak harus dibayar/ ditagih kembali0,00
b. Telah dibayar0,00
c. Kurang dibayar (a-b)0,00
d. Sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP67.768.944,00
e. Jumlah yang masih harus dibayar (c+d)67.768.944,00

B. Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Penghapusan Sanksi

Administrasi

bahwa atas penetapan pajak oleh Tergugat sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar Nomor 020/PP/III/25 tanggal 27 Maret 2025 dan diterima oleh KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 27 Maret 2025 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM- 0000100M1\mar\2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang penghapusan sanksi pasal 36 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang isinya menolak permohonan penggugat dan mempertahankan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak;

C. Alasan Material Pengajuan Gugatan

bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas koreksi Tergugat yang tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dengan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut :

1. bahwa kesalahan formil dengan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, melainkan karena pihak pembeli tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli;

2. bahwa pihak yang dirugikan akibat tidak dipenuhinya syarat formal faktur (tidak mencantumkan NPWP pembeli) adalah pihak pembeli, karena pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penjual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap negara;

3. bahwa secara faktual, sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menerima unggahan faktur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunjukkan bahwa sistem DJP tidak secara mutlak menolak atau dengan kata lain menerima keberadaan faktur-faktur tersebut;

4. bahwa selain itu Tergugat juga pernah mengabulkan permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan norma oleh Tergugat;

5. bahwa Dengan demikian, penerbitan Surat a Quo dalam perkara a Quo telah dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur, serta tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah dan demi hukum Surat a Quo harus dibatalkan menurut hukum;

D. Perhitungan Pajak menurut Penggugat

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut penggugat denda administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 Masa Pajak November 2022 seharusnya tidak diterbitkan atau dibatalkan;

E. Kesimpulan dan Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025 adalah keputusan (beschikking) yang dapat diajukan gugatan kepada pengadilan pajak;

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

5. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

bahwa demikian penggugat ini disampaikan dan apabila diperlukan data dan penjelasan tambahan baik secara lisan maupun tertulis Penggugat bersedia untuk memberikannya;

III. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a) Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b) dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c) Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

d) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mernbuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

e) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

f) identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau

g) identitas pembeli dan nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang hewan;

h) Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau

i) Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b) identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

3) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 21 huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.

Pasal 22 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak dengan materi yang tidak benar.

Pasal 22 ayat (4)

Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 38 ayat (1)

Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN. Pasal 2 ayat (6)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Pasal 5

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP,

b) identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;

c) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d) PPN yang dipungut;

e) PPnBM yang dipungut;

f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 6 ayat (2)

Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Pasal 12 ayat (1)

Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik.

Pasal 12 ayat (2)

Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut e-Faktur.

Pasal 30 ayat (1)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 30 ayat (2)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pasal 31 ayat (1)

Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal:

a) e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);

b) mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau se sungguhnya; dan/atau

c) berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 31 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.

Pasal 31 ayat (3)

PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang KUP.

b. Data dan Fakta

1) bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 Masa Pajak November 2022 berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh KPP Madya Bandar Lampung. Penggugat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat

(4) UU KUP karena menerbitkan faktur pajak tidak mencantumkan NPWP atau NIK sebagaimana contoh berikut:

CAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI DENGAN FANTUR PAJLK too dc NAGA

i evar Sambal BP anes ipa & sedaat i Ma aan | pe _ Ppp F Pan

i. 2 ent kk Ira 4S Sen Reormge ae Berta perbedaan H i ni

Ihe NERS Dt Peas Je NSP smg: Taner amor Ava on | DRS 7 "tania ! Punt #Ruelany 0!

SA SR 2 ae SA ME Mana PP eet tes or era Maa ill

TD ee HEE, bee a PT MRP Mela Toko Tiel: MEA 4

th ]Po ne tv Ia EU Ka Min) HL fae ia erat ru Sel BP Ja Tiri tata 4

2) bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar pertama melalui surat nomor 028/PP/XI/24 tanggal 25 November 2024 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 26 November 2024 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor FORM-05005372/BPS/KPP.281003/2024 tanggal 26 November 2024;

3) bahwa atas permohonan pertama tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-02026/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025;

4) bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar kedua melalui surat nomor 020/PP/III/25 tanggal 27 Maret 2025 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 27 Maret 2025 Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM-0000100M1\mar\2025 tanggal 27 Maret 2025;

5) bahwa atas permohonan kedua tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025.

c. Tanggapan Tergugat

1) bahwa berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan, Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak karena membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak dilengkapi dengan identitas pembeli berupa NPWP dan/atau NIK;

2) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU PPN jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN;

3) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN jo. Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 menyebutkan Faktur Pajak harus memuat identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi;

4) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 menyebutkan Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya;

5) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN jo. Pasal 2 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 menyebutkan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

6) bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ12022 menyebutkan Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022;

7) bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 menyebutkan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 03/PJ/2022;

8) bahwa berdasarkan Pasal Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2021 menyebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat mengenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP serta menerbitkan Surat Tagihan Pajak 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2021 mulai berlaku apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

9) bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP pada STP a quo, diterbitkan dengan mencantumkan NPWP 00.000.000.0-000.000 serta tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat pengenaan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP kepada PKP atas Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat gugatan Penggugat Nomor (tanpa nomor) tanggal 26 September 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintab Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) dan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/ 2025 tanggal 28 Agustus 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk : menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 Masa Pajak November 2022 atas nama CV Pacific Plastindo NPWP 0028957082324000;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Tanpa nomor

tanggal 24 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan ini Penggugat hendak mengajukan Bantahan Atas Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00011/STG-CT/WPJ.28/2025 tanggal 24 Oktober 2025 (selanjutnya disebut “Surat Tanggapan Tergugat”) mengenai Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025 (selanjutnya disebut “Surat a Quo”);

bahwa adapun bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

I.SURAT BANTAHAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU PP

• bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan oleh Pengadilan Pajak kepada Penggugat pada tanggal 28 November 2025 melalui via Pos Indonesia dengan resi P2511260185598 yang kemudian diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima Surat Tanggapan selambat- lambatnya pada tanggal 27 Desember 2025, sehingga surat Bantahan diajukan pada tanggal 24 Desember 2025 masih dalam jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”) dan Pasal 1 angka 12 UU PP;

QUOTE

Pasal 45 ayat 3 UU PP

“Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

QUOTE

Pasal 1 angka 12 UU PP

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

• Bahwa berdasarkan uraian diatas, Bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat demi hukum haruslah diterima.

II.BANTAHAN PENGGUGAT ATAS TANGGAPAN TERGUGAT DALAM

PERKARA A QUO

bahwa terhadap Surat Tanggapan Tergugat, akan Penggugat bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut;

1. Tentang Tanggapan Tergugat Terkait Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-03590/NKEB/WP.J/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Telah Diterbitkan Sesuai Dengan Data dan Ketentuan Yang Berlaku;

• bahwa dalam Surat Tanggapan Tergugat yang pada pokoknya menyatakan, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03590/NKEB/WP.J/2025 tanggal 28 Agustus 2025 (Selanjutnya disebut “Surat a Quo”) telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

aan KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Ko. ) BENGKULU DAN LAMPUNG an

\.—! 0 7, Matt PI NI EA SEN wy ot

why ae ‘

Nomet §-00011.STG-CTAWPJ.28/2025 24 Oktober 2025

Stat Seqera

Lampiran Satu set

Hal Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Surat

Keputusan'Objek Gugatan Lainnya (sesuai Pasal 23 UU KUP)

Nomor KEP-03590:NKEBIWPJ 28/2025

Tanggal 28 Agustus 2025

Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena

Permohonan Wajib Pajak

Nomor STP : 006 17/107/22/329/24

Tanggal STP 28 Oktober 2024

Masa Pajak : November 2022 .

Atas nama : CV Pacific Plastindo PENCADILAN PEAK

NPWP 1 02.895.708.2-324.000 VIA POS

Nomor Sengketa Pajak : 008731.99/2025/PP DITERIMA :kawts. 3 OCT 1 k)

PENERIMA >: 7

• bahwa Pernyataan Tergugat yang menyimpulkan bahwa Surat a Quo telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku adalah tidak tepat karena dalam perkara a Quo, Tergugat secara nyata dan konsisten menolak Permohonan Ke-1 dan Ke-2 pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak November 2022 (selanjutnya disebut “STP-00617”);

• bahwa tidak dicantumkannya NIK/NPWP pembeli dalam Faktur Pajak dalam perkara a quo bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, melainkan semata-mata disebabkan oleh ketidakbersediaan pihak pembeli untuk memberikan NIK/NPWP kepada Penggugat;

• bahwa kemudian dalam perkara a Quo sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menerima Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, yang menunjukkan secara administratif keberadaan Faktur Pajak tersebut diakui dan tidak dianggap batal demi hukum;

• bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, akibat hukum atas Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli adalah tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan oleh pihak pembeli, sehingga pihak yang dirugikan adalah pembeli, bukan negara. Sebaliknya, terhadap pihak penjual, PPN tetap dipungut dan disetorkan ke kas negara, sehingga tidak terdapat kerugian materiil terhadap penerimaan negara;

• bahwa oleh karena tidak adanya kerugian nyata terhadap kepentingan negara, maka tidak terdapat dasar hukum yang sah bagi Tergugat untuk mengenakan dan mempertahankan sanksi administratif berupa denda melalui STP-00617, terlebih sanksi tersebut dijatuhkan semata- mata atas kekurangan formal yang secara normatif telah memiliki konsekuensi hukum tersendiri;

• bahwa lebih lanjut, tindakan Tergugat yang tetap menolak permohonan Penggugat menunjukkan inkonsistensi penerapan hukum, mengingat dalam perkara lain dengan substansi pokok yang sama, Tergugat justru telah mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan STP, baik terhadap Penggugat sendiri untuk Masa Pajak Tahun 2021 maupun terhadap Wajib Pajak lain, yang seluruhnya didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;

• bahwa inkonsistensi tersebut berakibat Surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan administrasi pemerintahan, khususnya berkaitan dengan asas kepastian hukum, kesamaan perlakuan, dan konsistensi kebijakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

• bahwa dengan demikian, dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Surat a Quo telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku patut dikesampingkan seluruhnya, karena tidak didukung oleh fakta hukum, norma perpajakan yang berlaku, maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik;

• bahwa seluruh bantahan Penggugat terhadap dalil Tergugat tersebut akan Penggugat uraikan secara lebih lengkap, dan terperinci pada bagian-bagian berikutnya dalam Bantahan ini;

2. Tentang Surat a Quo yang Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP Nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak November 2022 (Selanjutnya Disebut “STP-00617”) Permohonan Sama, Keputusan “Tolak”;

• bahwa Tergugat telah menerbitkan STP Nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak November 2022 (selanjutnya disebut “STP-00617”), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan sanksi administratif senilai Rp 67.768.944,00 kepada Penggugat, karena telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, yaitu menerbitkan faktur tanpa mencantumkan NIK/NPWP Pembeli;

QUOTE

Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP

“e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau

• bahwa atas penerbitan STP-00617 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung melalui Surat Nomor 028/PP/XI/24 tanggal 25 November 2024. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat

(1) huruf c Undang-Undang KUP;

QUOTE

Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP

“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

“c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau;”;

• bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP-02026 /NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya disebut “Surat Keputusan KEP-02026/2025”) yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-00617;

• bahwa atas KEP-02026/2025 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan untuk kedua kalinya dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Madya Bandar Lampung, sebagaimana tercantum dalam Surat

Nomor: 020/PP/III/25 tanggal 27 Maret 2025 (Permohonan Ke-2). Permohonan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Selanjutnya disebut “PMK- 118/2024”), yang mengizinkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan sebanyak dua kali terhadap Surat Tagihan Pajak; QUOTE

Pasal 38 ayat (5) PMK-118/2024

“5. Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.”

• bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP 03590/NKEB/WPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut “Surat a Quo”), yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-00617;

• bahwa dalam perkara a Quo, Tergugat secara konsisten menetapkan untuk menolak permohonan pembatalan STP-00617 yang diajukan oleh Penggugat;

• bahwa perlu Pemohon sampaikan, dalam perkara a Quo faktur dengan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, hal ini diperkuat dengan fakta sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menerima unggahan faktur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunjukkan Faktur Pajak adalah sah dan dapat diterima;

• bahwa kemudian faktur pajak yang telah diterima oleh sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak merupakan Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (Selanjutnya disebut “PER-16/2014”) jo. Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (Selanjutnya disebut “PER-03/2022”);

QUOTE

Pasal 11 ayat (3) PER-16/2014

“3. Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap

e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

QUOTE

Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022

“1. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib

diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.”

• bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (3) PER-16/2014 jo. Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022 memperkuat dalil Penggugat yaitu faktur yang telah diterima oleh sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak merupakan faktur yang telah sesuai dengan ketentuan berlaku;

• bahwa kemudian Faktur pajak yang tidak dilengkapi dengan NIK/NPWP pembeli bukan karena perbuatan sengaja melainkan karena pihak pembeli tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli;

• bahwa dalil Pemohon juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut “UU PPN”), yang secara tegas menegaskan apabila Faktur Pajak diterbitkan tidak lengkap, atau tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, maka akibat hukumnya adalah Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh pihak pembeli;

QUOTE

Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN

“8. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;”

• bahwa dari ketentuan tersebut jelas pihak yang dirugikan akibat tidak dipenuhinya syarat formal faktur (tidak mencantumkan NPWP pembeli) adalah pihak pembeli, karena pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penjual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap negara;

• bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dipungut oleh penjual atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dan dibayarkan oleh pembeli. Mekanisme pengkreditan PPN (Pajak Masukan dikurangi Pajak Keluaran) bertujuan agar pajak hanya dikenakan atas nilai tambah, bukan pada keseluruhan nilai penjualan;

• bahwa apabila Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, maka yang dirugikan adalah pembeli karena tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. Namun, PPN yang

telah dipungut tetap harus disetorkan ke kas negara oleh penjual. Dengan demikian, negara tidak mengalami kerugian atas kekurangan formal tersebut;

• bahwa oleh karena itu, apabila terdapat e-Faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, PPN tetap dipungut dan disetor ke negara, namun pembeli kehilangan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Artinya, negara justru menerima penerimaan penuh, sementara pembeli menanggung beban lebih besar yaitu kehilangan hak untuk menggunakan pajak masukan untuk mengurangi pajak keluaran;

• bahwa oleh karena itu, tidak sepatutnya Tergugat mengenakan sanksi administratif dalam bentuk denda terhadap Penggugat atas kekurangan formil tersebut, terlebih jika faktur pajak tersebut bukan merupakan faktur fiktif atau tidak mencerminkan transaksi sebenarnya;

• bahwa kemudian untuk menguatkan dalil Penggugat Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, ditegaskan dalam Pasal 39A huruf a UU KUP yang menyatakan bahwa kerugian negara hanya timbul dari penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan dengan sengaja dan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;

QUOTE

Pasal 39A huruf a UU KUP

“Setiap orang yang dengan sengaja:

a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau”

• bahwa dari rumusan norma Pasal 39A UU KUP tersebut, terdapat dua unsur utama, yaitu unsur kesengajaan (mens rea) dan unsur faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Dalam perkara a Quo, kedua unsur tersebut sama sekali tidak terpenuhi, karena:

1. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat berdasarkan transaksi yang nyata dan sebenarnya;

2. Tidak terdapat niat atau kesengajaan untuk menghindari pajak atau merugikan keuangan negara;

3. PPN atas transaksi tersebut telah dipungut dan disetorkan ke kas negara secara penuh.

• bahwa dengan demikian, ketidaklengkapan formal berupa tidak dicantumkannya NPWP pembeli tidak dapat dipersamakan dengan perbuatan menerbitkan Faktur Pajak fiktif atau tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A UU KUP. Oleh karena itu, pengenaan sanksi administratif terhadap Penggugat kehilangan dasar keadilan, karena dalam satu peristiwa hukum yang sama:

a. Pembeli telah kehilangan haknya untuk mengkreditkan Pajak Masukan;

b. Negara tidak mengalami kerugian;

c. Namun penjual (Penggugat) masih dibebani sanksi administratif sebesar 1%.

• bahwa kondisi demikian jelas bertentangan dengan asas keadilan, asas proporsionalitas, dan asas kepastian hukum, karena sanksi administrasi dijatuhkan tanpa adanya kerugian negara dan tanpa adanya unsur kesalahan yang bersifat material;

• bahwa dengan mengabaikan fakta-fakta tersebut dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-00617, substansi Surat a Quo menjadi tidak sesuai dengan objek Keputusan, karena objek yang dinilai tidak mencerminkan adanya pelanggaran material yang patut dikenakan sanksi administrasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Surat a Quo tidak memenuhi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP, yang mensyaratkan adanya kesesuaian antara substansi Keputusan dengan objek Keputusan;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP

“ Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

• bahwa oleh karena itu, akibat tidak terpenuhinya syarat substansial tersebut, Surat a Quo mengandung cacat substansi dan secara hukum wajib dinyatakan batal, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP, karena cacat yang melekat bukan sekadar administratif, melainkan telah menyentuh inti dan esensi Keputusan itu sendiri; QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:”

c. substansi.

• bahwa hal tersebut sejalan dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum, di mana sanksi administratif tidak sepatutnya dikenakan apabila tidak terdapat kerugian materiil yang nyata terhadap kepentingan negara. Prinsip ini semakin diperkuat dengan adanya dua keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yang mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak dalam perkara lain yang secara substansi memiliki kesamaan dengan perkara a Quo, yakni terkait dengan penerbitan Faktur Pajak yang tidak lengkap atau tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli, sebagaimana akan Penggugat uraikan pada poin-poin berikutnya;

• bahwa Tergugat juga pernah mengabulkan permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan norma oleh Tergugat dan patut diduga hal tersebut dilakukan bukan berdasarkan hukum tetapi berdasarkan target penerimaan pajak;

• bahwa pada bagian berikut, Penggugat akan menguraikan lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya telah mengabulkan permohonan penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP untuk Masa Pajak Tahun 2021 dan Keputusan Permohonan Wajib Pajak lain yang mengabulkan permohonan untuk

mengurangkan atau membatalkan STP, yang secara langsung memperkuat dalil bahwa permohonan Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP-00617 juga dapat dikabulkan;

• bahwa namun demikian dalam perkara a Quo, Tergugat justru menerbitkan Surat a Quo yang bertentangan dengan Keputusan yang membatalkan STP untuk Tahun Pajak 2021. Perbedaan perlakuan tersebut menunjukkan adanya perilaku inkonsisten Tergugat dalam menerapkan hukum dan kebijakan administrasi perpajakan. Inkonsistensi tersebut tidak hanya mencederai asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama, tetapi secara jelas telah melanggar substansi Keputusan, karena objek, fakta, dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan Surat a Quo tidak selaras dengan praktik dan keputusan yang telah ditetapkan untuk STP Masa Pajak Tahun 2021;

• bahwa dengan demikian, penerbitan Surat a Quo dalam perkara a Quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara, khususnya terkait dengan substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. Oleh karena itu, Surat a Quo tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah, dan demi hukum harus dibatalkan karena tetap mempertahankan keberlakuan STP-00617, sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut “UU AP”);

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“ Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:”

c. substansi.

• bahwa berdasarkan uraian di atas, merupakan fakta yang tak terbantahkan dan dapat dibuktikan bahwa Surat a Quo yang telah diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan STP-00617 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar sehingga demi hukum harus dinyatakan batal demi hukum;

3. Tentang Keputusan yang Mengabulkan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang Diterbitkan karena Penerbitan Faktur Pajak tanpa Mencantumkan NIK atau NPWP Pembeli, Permohonan Sama Keputusan “Kabul”;

• bahwa pada tanggal yang sama yaitu 28 Oktober 2024, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00694/107/21/329/24 untuk Tahun Pajak 2021 (Selanjutnya disebut “STP-00694”);

LAMPIRAN STP

SURAT TAGIHAN PAJAK

PAJAK PERTAMBAHAN NIL Ai BARANG DAN JASA

bera ra Pa Ms

or woo Ka

ik ‘ Soa Upi arabar

oh IGT 0 Tu

« rosy code "aa

betapa Para

I ta ! 1 '

tai ta . ' 1

TE 2 te HTI ee PENANTIAN

: in Medusa fa hoe

• bahwa STP-00694 yang diterbitkan oleh Tergugat, terdapat sanksi administrasi berupa denda karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli sebanyak Rp.87.955.086.00;

• bahwa sebagai tindak lanjut atas penerbitan STP-00694, pada tanggal 25 November 2024, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP kepada Tergugat c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung;

mets. . Hs

KAA PN oe TN PGA Vo bet aa Tan Papa gee book tee

' KA TN agan PTN matan an NN PON

rary teeter

para tau Pp Pa Tana ea oe

LA hae hb Anne

fab! atid

Aa Ya Pao

“Me LA aa aa

KA AT TJ TN KELAS BAK AP La Min Kiat oy me ad Aa ae pot Aa bat pa anta atas at

• bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP karena permohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor: KEP- 02028/NKEB/WPJ.28/2025 (selanjutnya disebut “KEP-02028”), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Penggugat dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

wo wat Pa “ te . Tol 1 Th . ” . ~

. pa to - : Moo - ot 3

an pa Mesh a

: PER Ran

Dean semua Dakutanykar Mean

• bahwa dengan diterbitkannya KEP-02028, secara substantif telah dibuktikan bahwa penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembeli tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, dan tidak patut dijatuhi sanksi administrasi berupa STP;

• bahwa oleh karena itu, dengan memperhatikan adanya persamaan substansi permasalahan, maka terhadap STP-00619 Terdapat inkonsistensi penerapan hukum, karena objek, fakta, dan dasar hukum Keputusan a Quo tidak berbeda secara material dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang telah mengabulkan permohonan membatalkan STP-00694;

• bahwa substansi Keputusan a Quo tidak sesuai dengan objek Keputusan, karena dalam kondisi hukum dan fakta yang sama, Tergugat justru mempertahankan keberlakuan STP a Quo, sehingga bertentangan dengan substansi yang seharusnya melekat pada objek Keputusan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c UU AP;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP

“ Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

• bahwa Surat a Quo memenuhi kualifikasi sebagai Keputusan yang mengandung cacat substansi dan wajib dibatalkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP;

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:”

c. substansi.

• bahwa untuk memperkuat dalil Penggugat, Surat a Quo diterbitkan secara cacat substansi juga memiliki alat bukti berupa keputusan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak lain dalam perkara dengan pokok permasalahan yang sama, meskipun atas nama pihak yang berbeda;

• bahwa atas nama wajib pajak CV. Tunggal Jaya telah menerima Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa nomor 00927/107/22/329/24 tanggal 30 Oktober 2024 Masa Pajak Januari 2022 (Selanjutnya disebut “STP-00927”), yang pada pokoknya ditetapkan sanksi administrasi berupa denda kepada CV. Tunggal Pajak karena telah menerbitkan faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli sebesar Rp8.961.919,00;

LAMPIRAN SIP

SL MAS TAN HAN AL AR

MALAK FP RTAMBAAAN NILAI BARANG DAN AS%

ad aoe

biara, fi

• bahwa atas diterbitkannya STP-00927, pada tanggal 16 Desember 2024, CV. Tunggal Jaya telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan dikabulkan;

WSDL PAK LAN

ee An pal

Ko AAA ak PAN SLR GUBARS SE. MIS. “PAIS ALAN GLS TA a) Balas

Sy | rn PAN Ba Ta te te aap ee Danet

ily cere bear ee ee te a it TAAT

wee tes ah an Tine Rica:

Fa tare nay Pa a” Lang

Peewee OP ae SB eu Sart

oe oe ee ee Lamp

Pang Ii antar dota aed

“HET eect Lest

“aR y= ho MS oe

nan Joe bb

ati” Doon keg re TPE on PLAN PPI psa.

Maa ara Gal lel

reatitiirk eo aku | 0 MA can Bak

TN: "Laka Shed

dat Maa Pie ak

‘aid ne ee

Bont Pegkirgiee RED GOD Bee ean

Bastian AE Tan ete pete AH alta Safa dala a Re at

‘eet beep COE ES eb Ppa Po Pe gn Bt

oe Dayak fav Perbanas Sola Karang tin bea PRS

aad fa KAA

• bahwa dalam permohonannya CV. Tunggal Jaya mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, yang merupakan putusan penting dan bersifat konstitusional atas pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) (Selanjutnya Disebut “Putusan MK-91/2020”);

QUOTE

Putusan MK-91/2020

“Segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas tidak diperkenankan dilakukan, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selama belum dilakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.”

• bahwa secara konstitusional, berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU- XVIII/2020, segala bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas (termasuk penetapan STP yang memperluas objek sanksi) harus ditangguhkan sampai UU Cipta Kerja diperbaiki;

• bahwa ketentuan ini bersifat mengikat dan final, serta berlaku erga omnes, sehingga seluruh tindakan administratif yang bersifat pengaturan maupun penetapan yang mengandung unsur kebijakan baru, termasuk penafsiran yang memperluas objek sanksi administrasi, harus ditangguhkan sampai dengan dilakukannya perbaikan terhadap UU Cipta Kerja sebagaimana diperintahkan Mahkamah;

• bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP yang menjadi dasar ditetapkannya sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli, merupakan penerapan norma baru yang berdampak luas. Oleh karena itu, penerbitan STP ini bertentangan dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;

QUOTE

Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP

“e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

2. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau

• bahwa dengan demikian, penerbitan STP yang mendasarkan sanksi pada ketidaklengkapan identitas pembeli faktur pajak adalah bertentangan dengan hukum positif dan Putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan;

• bahwa pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 (Selanjutnya disebut “PER-24/2012”) yang mengatur tentang Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan STP

atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(1) UU KUP;

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) PER-24/2012

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau

• bahwa dengan demikian, penerbitan STP yang mendasarkan sanksi pada ketidaklengkapan identitas pembeli faktur pajak adalah bertentangan dengan hukum positif dan Putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan;

• bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP dan Pasal 17 ayat (2) PER-24/2012 menyatakan Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP terkait ketidaklengkapan Faktur Pajak yang disebabkan oleh ketidaklengkapan identitas pembeli;

• bahwa oleh karena itu, penerbitan STP terhadap Penggugat yang mendasarkan sanksi administratif pada ketidaklengkapan Faktur Pajak dalam hal identitas pembeli, adalah bertentangan dengan ketentuan hukum positif dan putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru, yang menjadikan Surat a Quo cacat hukum dan harus dibatalkan;

• bahwa Tergugat kemudian menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP karena permohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor KEP-03150/NKEB/WPJ.28/2025 (selanjutnya disebut “KEP-03150”), yang pada pokoknya mengabulkan

permohonan Wajib Pajak dan membatalkan STP-00927, sehingga jumlah tagihan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

MEMUTUSKAN :

Lg Mr ANA nd

na in pa aE oo . "

Ta EN Bea pena

• bahwa KEP-02028, yang mengabulkan permohonan Penggugat atas STP-00694 untuk Masa Pajak Tahun 2021, serta KEP-03150, yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak CV. Tunggal Jaya atas STP- 00927 untuk Masa Pajak Januari 2022, memiliki substansi yang sama dengan Perkara a Quo. Kesamaan tersebut berupa tahun pajak yang sama yaitu Tahun Pajak 2022, dengan STP yang sama-sama diterbitkan pada Tahun 2024, serta selanjutnya diputus melalui KEP- 03150 yang diterbitkan lebih dahulu pada bulan Mei 2025, sedangkan Surat a Quo diterbitkan pada bulan Agustus 2025. Oleh karena itu, secara logis dan yuridis, KEP-03150 telah tersedia lebih dahulu dan patut dijadikan dasar pertimbangan dalam menilai dan memutus permohonan Penggugat atas STP a Quo;

• bahwa selain kesamaan waktu tersebut, seluruh keputusan dimaksud diterbitkan oleh otoritas dan pejabat yang sama, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, dalam kerangka pengaturan yang sama, yakni Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, serta terhadap pokok permasalahan yang

identik, yaitu penerbitan Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Dengan demikian, perbedaan perlakuan dalam Perkara a Quo tidak memiliki dasar pembenar secara hukum, dan justru menunjukkan inkonsistensi penerapan hukum oleh Tergugat terhadap perkara-perkara yang memiliki substansi yang sama;

• bahwa inkonsistensi tersebut secara langsung berdampak pada substansi Keputusan a Quo, karena objek, fakta, dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitannya tidak berbeda secara material dengan KEP yang telah mengabulkan Permohonan CV Tunggal Jaya. Dengan tetap mempertahankan keberlakuan STP a Quo, Tergugat telah menerbitkan Keputusan yang substansinya tidak sesuai dengan objek Keputusan, sehingga tidak memenuhi syarat sahnya Keputusan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP. Oleh karena itu, Keputusan a Quo mengandung cacat substansi dan wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP; QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:”

c. substansi.

• ]bahwa dengan adanya dua keputusan yang mengabulkan tersebut atas pokok permasalahan yang sama, seharusnya permohonan Penggugat terhadap STP-00617 juga dikabulkan, untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan;

• bahwa keberadaan dua Surat Keputusan yang mengabulkan tersebut menjadi preseden administratif dan pembanding konkret, yang membuktikan bahwa Surat a Quo yang menolak permohonan Penggugat justru bertentangan dengan praktik dan interpretasi hukum yang sebelumnya telah diterapkan sendiri oleh Tergugat;

• bahwa oleh karena itu, Surat a Quo menjadi cacat secara substantif, karena tidak memperhatikan asas kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan konsistensi dalam penegakan norma hukum oleh pejabat administrasi negara;

• bahwa kemudian apabila merujuk pada Putusan MK No. 91/PUU- XVIII/2020, sanksi administrasi yang tertuang dalam STP-00617 yang merupakan perkara a Quo, karena ketidaklengkapan faktur, adalah suatu kebijakan yang bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas dan bersifat strategis, sehingga tidak diperkenankan untuk dilakukan;

• bahwa merujuk Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, sanksi administrasi yang termuat dalam STP-00617 atas ketidaklengkapan faktur pajak adalah kebijakan baru yang dilarang karena bersifat strategis dan berdampak luas. Oleh karena itu, penerbitan Surat a Quo yang mempertahankan STP-00617 bertentangan dengan hukum positif yang berlaku;

• bahwa inkonsistensi dalam penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP tersebut mengakibatkan Surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP, sehingga secara hukum Surat a Quo wajib dibatalkan karena mengandung cacat pada substansi Surat a Quo;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:”

c. substansi.

• bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dengan jelas bahwa Surat a Quo yang diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan

Penggugat dan tetap mempertahankan Keberlakuan STP-00617 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar;

• bahwa karena posita Penggugat telah dapat Penggugat buktikan, maka gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini;

III.TENTANG PETITA PENGUGAT

• bahwa Bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP, Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa membatalkan;

QUOTE

Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP

“Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(f) Membatalkan;”

• bahwa Berdasarkan Asas Praduga Rechtmatig, asas ini mengandung pengertian bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap benar rechtmatig sampai ada putusan yang membatalkannya. Dengan ini Pengadilan Pajak yang merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak (pasal 2 UU PP), dan dengan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengadilan pajak merupakan penguasa dalam hal mengadili sengketa pajak yang ada di Indonesia;

• bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP;

QUOTE

Pasal 91 huruf d UU PP

“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.”

• bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Positum dan Petitum tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP;

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

• bahwa pada akhirnya Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan nilai- nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 2 ayat

(1) UU PP karena Judex Factie bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; QUOTE

Pasal 10 UU ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” QUOTE

Pasal 2 ayat (1) UU PP

“Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak”

bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. DALAM TANGGAPAN TERGUGAT

● Menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat diterima atau setidak-

tidaknya Menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya.

2. DALAM POKOK PERKARA

● Berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini

Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

3. Menyatakan Tergugat melanggar substansi penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 Tanggal 25 Agustus 2025;

4. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-03590/NKEB/ WPJ.28/2025 Tanggal 25 Agustus 2025;

5. Mengabulkan Permohonan Penggugat atas Surat Nomor: 020/PP/III/25 tanggal 27 Maret 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sehingga sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00617/107/22.329/24 tanggal 28 Oktober 2024 menjadi nihil;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03590/NKEB/ WPJ.28/2025

tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 0158/SK-CVPP/IX/2025 tanggal12

September 2025 Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-3. Surat Nomor 167/FRnC/SP-CVPP/IX/2025 tanggal 26 September 2025

tentang Permohonan Izin Meliput Sidang Pemeriksa dan Pengucapan Putusan Gugatan secara elektronik audio visual atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti P-4. Surat Nomor 179/FRnC/SP-CVPP/IX/2025 tanggal 26 September 2025

tentang Permohonan untuk tidak Menunjuk Majelis XIII A yang terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo antara CV Pacific Plastindo Melawan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti P-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 April 2026 perihal Penjelasan

Tertulis Atas Cacat Substansi KEP-03590/NKEB/ WPJ.28/2025 Akibat Inkonsistensi Tergugat Dalam Menerbitkan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c, Baik Dalam Perkara Penggugat Tahun Pajak 2021 Maupun Dalam Perkara Wajib Pajak Lain;

Bukti P-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 April 2026 perihal Bantahan

Atas Penjelasan Tertulis Tergugat Atas Gugatan Terhadap Surat Keputusan/Objek Gugatan Lainnya Nomor: KEP-03590/NKEB/ WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 13 Februari

2026;

Bukti T-2.STP dan Berkas permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat

Tagihan Pajak;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor : LAP-1956/WPJ.28/2025 Tanggal : 12 Maret 2025;

Bukti T-4.Keputusan Nomor KEP-02026/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 24 Maret

2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-5.Surat Nomor 020/PP/III/25 tanggal 27 Maret 2025;

Bukti T-6.Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor : LAP-4066/WPJ.28/2025 Tanggal : 22 Agustus 2025;

Bukti T-7.Keputusan Tergugat Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025

tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-8.Penjelasan tertulis nomor S-1456/PJ.07/2026 tanggal 19 Februari

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Tanpa nomor tanggal 26 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2)/ayat (3)), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut.

Tentang Permohonan Penggugat Untuk Menghadirkan Ahli Dan Menunda Penyampaian Kesimpulan Akhir

Menimbang, bahwa dalam persidangan sebelumnya pada tanggal 18

Februari 2026, Pengadilan Pajak telah menetapkan agenda penyampaian kesimpulan akhir oleh para pihak pada tanggal 11 Maret 2026. Atas permohonan Penggugat, agenda tersebut diundur menjadi tanggal 1 April 2026;

Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Maret 2026, Penggugat mengajukan

permohonan melalui surat elektronik untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli serta meminta penundaan penyampaian kesimpulan;

Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Pengadilan Pajak

berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan asas litis finiri oportet, setiap perkara harus ada akhirnya. Tahapan persidangan telah memasuki fase konklusif (penyampaian kesimpulan) dan telah dikonfirmasikan kepada para pihak dalam persidangan sebelumnya. Secara hukum acara, penyampaian kesimpulan akhir menandakan bahwa fase pembuktian (fact-finding) telah ditutup;

2. bahwa permohonan menghadirkan ahli yang diajukan di saat pemeriksaan sengketa secara materiil telah dinyatakan selesai, merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan hukum acara pembuktian dan dapat dikategorikan sebagai upaya penundaan persidangan yang tidak berdasar hukum;

3. bahwa selaras dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), pemanggilan saksi atau ahli adalah kewenangan yang bersifat fakultatif/diskresioner dari Hakim Ketua. Pengadilan Pajak menilai bahwa alat bukti surat dan keterangan yang telah digali selama persidangan telah memberikan keyakinan yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk memutus sengketa ini secara objektif. Oleh karenanya, kehadiran saksi/ahli di fase kesimpulan tidak lagi memiliki urgensi maupun relevansi yuridis;

4. bahwa integritas prosedur harus dijaga untuk menjamin kepastian hukum. Membuka kembali ruang pembuktian yang telah ditutup atas kesepakatan para pihak akan mencederai asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Penggugat untuk

menghadirkan saksi/ahli dan menunda penyampaian kesimpulan ditolak;

TENTANG POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak November 2022, yang pada pokoknya mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan nilai Rp67.768.944,00, karena Penggugat dianggap menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembeli;

Menimbang, bahwa atas STP tersebut, Penggugat mengajukan

permohonan pengurangan atau pembatalan sebanyak dua kali (surat nomor 028/PP/XI/24 tanggal 25 November 2024 dan surat nomor 020/PP/III/25 tanggal 27 Maret 2025), yang masing-masing ditolak oleh Tergugat melalui Keputusan Nomor KEP-02026/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 dan Keputusan Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 (selanjutnya disebut "Keputusan a quo");

Menimbang, bahwa terhadap Keputusan a quo, Penggugat mengajukan

Gugatan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan (UU HPP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021), ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP berbunyi:

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: … e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;"

Menimbang, bahwa ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal

17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (yang kemudian diubah dengan PER-16/PJ/2014), yang secara tegas menyatakan:

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai: a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;"

Menimbang, bahwa dengan demikian, selama lebih dari satu dekade,

Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-eceran hidup dalam rezim hukum di mana penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP pembeli tidak dikenai sanksi administratif berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

Menimbang, bahwa setelah berlakunya UU HPP, ketentuan Pasal 14 ayat

(1) huruf e UU KUP diubah menjadi:

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: … e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;"

Menimbang, bahwa perubahan tersebut bersifat sangat mendasar, bukan

sekadar teknis atau administratif. PKP non-eceran yang sebelumnya dilindungi hukum (dikecualikan dari sanksi) tiba-tiba menghadapi ancaman denda advalorem sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang nilainya dapat sangat besar tergantung volume transaksi. Perubahan dari "tanpa sanksi" menjadi "denda berat" tanpa masa transisi adalah lompatan yang sangat drastis;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pengetahuan

hukum Pengadilan Pajak, pada periode awal berlakunya UU HPP (Oktober 2021 s.d. awal 2022), sosialisasi massal oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diskusi publik hampir sepenuhnya terfokus pada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada April 2022;

Menimbang, bahwa perubahan kewajiban formal mengenai pencantuman

identitas pembeli (NPWP/NIK) serta ancaman sanksi denda 1% tidak menjadi perhatian utama dalam sosialisasi awal. Akibatnya, banyak PKP non-eceran, termasuk Penggugat, baru menyadari adanya perubahan fundamental tersebut setelah menerima STP pada tahun 2024;

Menimbang, bahwa ketiadaan sosialisasi yang memadai atas perubahan

yang bersifat sangat mendasar ini merupakan fakta yang memperkuat alasan untuk memberikan kelonggaran dalam masa transisi;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, setiap e-Faktur yang diunggah (upload) oleh PKP akan diverifikasi dan divalidasi oleh sistem e-Faktur milik Tergugat, dan apabila memenuhi ketentuan (terutama keabsahan Nomor Seri Faktur Pajak), akan memperoleh status "Approved" (disetujui);

Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, faktur-faktur pajak yang

diterbitkan oleh Penggugat tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembeli telah diunggah dan memperoleh status "Approved" dari sistem e-Faktur Tergugat. Faktur- faktur tersebut kemudian digunakan oleh Penggugat untuk melaporkan SPT Masa PPN dan memungut PPN dari pembeli;

Menimbang, bahwa Tergugat tidak dapat di satu sisi menyetujui faktur-

faktur tersebut (sehingga secara administratif dianggap sah dan dapat digunakan untuk pelaporan serta pemungutan PPN), lalu di sisi lain menerbitkan STP denda atas faktur-faktur yang sama dengan alasan "tidak lengkap". Tindakan demikian mencederai asas kepastian hukum dan kepercayaan Wajib Pajak ;

Menimbang, bahwa inkonsistensi sistem administrasi perpajakan ini

merupakan salah satu fakta yang menyebabkan STP a quo menjadi tidak benar dalam arti keadilan substantif, setidaknya untuk masa transisi;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan adanya

inkonsistensi karena Tergugat pernah mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan STP untuk Wajib Pajak lain, yaitu CV Tunggal Jaya, dengan pokok permasalahan yang sama (faktur tidak mencantumkan NPWP/NIK);

Menimbang, bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak telah

mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya penjelasan Tergugat bahwa:

1. CV Tunggal Jaya memiliki klasifikasi lapangan usaha sebagai Pedagang Eceran;

2. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP setelah perubahan (UU HPP), pengecualian dari sanksi Pasal 14 ayat (4) tetap berlaku bagi PKP pedagang eceran;

3. Sementara itu, Penggugat dalam perkara a quo memiliki klasifikasi lapangan usaha sebagai Pedagang Besar (perdagangan besar bahan konstruksi), sehingga secara normatif tidak termasuk dalam pengecualian;

Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat inkonsistensi dalam

penerbitan keputusan oleh Tergugat antara perkara CV Tunggal Jaya dengan perkara a quo, karena kedua subjek memiliki status hukum yang berbeda (pedagang eceran vs pedagang besar). Pengabulan permohonan CV Tunggal Jaya adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang, bukan karena Tergugat membenarkan faktur tidak lengkap untuk PKP non-eceran;

Menimbang, bahwa ketiadaan inkonsistensi tersebut tidak mengurangi

kewenangan Pengadilan Pajak untuk menilai sendiri kebenaran STP a quo berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam perkara ini, serta berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas;

Menimbang, bahwa perubahan rezim hukum dari "tanpa sanksi" menjadi

"denda advalorem 1%" untuk PKP non-eceran adalah perubahan yang sangat mendasar dan berdampak luas terhadap dunia usaha. Perubahan tersebut tidak diikuti dengan masa transisi dalam undang-undang maupun peraturan pelaksana;

Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-

XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 (terkait cacat formil Undang-Undang Cipta Kerja) memberikan waktu 2 (dua) tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan, dengan pertimbangan bahwa perubahan yang bersifat strategis dan berdampak luas memerlukan waktu adaptasi yang memadai;

Menimbang, bahwa logika yang sama bahkan lebih kuat berlaku bagi Wajib

Pajak yang terkena dampak langsung dari perubahan rezim sanksi yang drastis. Jika pembentuk undang-undang diberi waktu 2 tahun untuk beradaptasi, maka Wajib Pajak yang harus mengubah sistem administrasi, mengedukasi ribuan lawan transaksi, serta menyesuaikan praktik bisnisnya juga berhak atas waktu adaptasi yang setidaknya sama;

Menimbang, bahwa berdasarkan asas keadilan (ex aequo et bono),

asas kepastian hukum, dan asas proporsionalitas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PKP non-eceran perlu diberikan masa adaptasi selama 2 (dua) tahun sejak berlakunya UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021), yaitu dari 29 Oktober 2021 sampai dengan 28 Oktober 2023;

Menimbang, bahwa jangka waktu 2 tahun dipilih karena:

1. Sejalan dengan preseden konstitusional dalam Putusan MK 91/2020 yang menggunakan jangka waktu 2 tahun untuk adaptasi kebijakan berdampak luas;

2. Memberikan ruang yang cukup bagi PKP untuk menyesuaikan sistem administrasi, mengedukasi lawan transaksi, dan membangun kepatuhan formal secara bertahap;

3. Tidak bersifat permanen, sehingga tetap memberikan kepastian hukum bahwa setelah batas waktu tersebut (setelah 28 Oktober 2023), sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berlaku penuh bagi PKP non-eceran yang melanggar kewajiban pencantuman identitas pembeli;

4. Proporsional mengingat perubahan yang terjadi adalah dari rezim "boleh tanpa sanksi" menjadi "denda advalorem 1%";

Menimbang, bahwa sengketa a quo terjadi pada Masa Pajak November

2022, yang masih termasuk dalam periode masa adaptasi 2 tahun tersebut (29 Oktober 2021 – 28 Oktober 2023). Dengan demikian, Penggugat termasuk dalam kategori Wajib Pajak yang seharusnya mendapatkan kelonggaran masa transisi;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang

diajukan, Penggugat memiliki itikad baik yang dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut:

1. Transaksi yang mendasari penerbitan faktur pajak adalah nyata dan tidak fiktif;

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas faktur-faktur tersebut telah dipungut dan disetor sepenuhnya ke kas negara;

3. Ketidaklengkapan identitas pembeli (tidak tercantumnya NPWP/NIK) disebabkan oleh ketidakbersediaan lawan transaksi untuk memberikan data tersebut, bukan karena kesengajaan Penggugat untuk menghindari pajak;

4. Penggugat telah berusaha memenuhi kewajiban formal semampunya, antara lain dengan mencantumkan nama pembeli, alamat, dan nomor invoice pada faktur pajak;

5. Penggugat belum pernah mendapatkan pembinaan atau peringatan tertulis (seperti SP2DK) dari Tergugat mengenai kewajiban mencantumkan NPWP/NIK sebelum diterbitkannya STP a quo;

Menimbang, bahwa itikad baik tersebut merupakan faktor penting yang

membedakan perkara a quo dari kasus-kasus di mana Wajib Pajak dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan formal untuk menghindari pajak atau merugikan negara;

Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengenakan sanksi berupa

denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Karena DPP dapat bernilai sangat besar (tergantung volume transaksi), sanksi ini bersifat advalorem dan dapat mengakibatkan beban yang jauh lebih berat bagi PKP dengan transaksi besar dibandingkan PKP dengan transaksi kecil, meskipun kesalahan formalnya sama persis (sama-sama tidak mencantumkan NPWP/NIK);

Menimbang, bahwa dalam masa transisi, ketika PKP belum sepenuhnya

menyadari perubahan rezim, ketika sosialisasi tidak memadai, dan ketika sistem e- Faktur Tergugat sendiri memberikan persetujuan (approval) terhadap faktur-faktur yang tidak lengkap, penerapan sanksi advalorem secara penuh adalah tidak proporsional dan bertentangan dengan asas keadilan;

Menimbang, bahwa STP a quo yang diterbitkan Tergugat untuk Masa Pajak

November 2022, dalam konteks masa transisi dan dengan itikad baik Penggugat, adalah Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dalam arti keadilan substantif, sehingga dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;

Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan ini

bersifat kasuistis dan terbatas pada fakta-fakta dalam sengketa a quo, yaitu:

1. Masa Pajak November 2022 yang masih termasuk dalam periode masa adaptasi 2 tahun (29 Oktober 2021 – 28 Oktober 2023);

2. Penggugat adalah PKP non-eceran (pedagang besar) yang sebelumnya dilindungi oleh rezim hukum lama;

3. Penggugat memiliki itikad baik (transaksi nyata, PPN disetor, ketidaklengkapan bukan karena kesengajaan, belum pernah mendapat peringatan);

4. Sistem e-Faktur Tergugat memberikan status "Approved" terhadap faktur-faktur yang tidak lengkap tersebut;

Menimbang, bahwa pembatalan sanksi ini tidak dapat dijadikan sebagai

preseden untuk membatalkan sanksi atas faktur pajak tidak lengkap pada masa pajak setelah 28 Oktober 2023 (di luar masa adaptasi 2 tahun), atau untuk Wajib Pajak yang terbukti dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan, atau untuk Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembinaan/perintah tertulis sebelumnya;

Menimbang, bahwa dengan demikian, kepastian hukum tetap terjaga:

untuk masa pajak setelah masa adaptasi berakhir, PKP non-eceran diharapkan telah sepenuhnya mematuhi ketentuan formal pencantuman NPWP/NIK, dan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berlaku penuh;

Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Penggugat mengajukan petitum

yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Pajak menyatakan Tergugat melanggar prosedur dan/atau substansi penerbitan Keputusan (petitum angka 3 dan 4 dalam gugatan);

Menimbang, bahwa kewenangan dan bentuk amar putusan Pengadilan

Pajak diatur secara limitatif dalam Pasal 80 ayat (1) UU PP, yaitu: menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah Pajak yang masih harus dibayar, tidak dapat diterima, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dan/atau, membatalkan. Pengadilan Pajak tidak mengenal amar putusan yang bersifat deklaratoir untuk menyatakan pejabat Tata Usaha Negara melakukan pelanggaran prosedur atau substansi;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, petitum Penggugat yang memohon

pernyataan deklaratoir tersebut bukan merupakan tuntutan yang sah menurut hukum acara Pengadilan Pajak, sehingga tidak perlu diputus dalam amar. Pengadilan Pajak telah mempertimbangkannya sebagai bagian dari alasan (posita) untuk menilai kebenaran Keputusan a quo, namun tidak dapat mengabulkannya sebagai amar yang berdiri sendiri;

KESIMPULAN

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,

Pengadilan Pajak berkesimpulan:

1. Surat Tagihan Pajak Nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak November 2022 diterbitkan pada masa transisi perubahan rezim hukum yang sangat mendasar, tanpa sosialisasi yang memadai, dan faktur-faktur yang mendasarinya telah mendapat persetujuan (approval) dari sistem e-Faktur Tergugat, serta Penggugat memiliki itikad baik;

2. Dalam konteks tersebut, STP a quo termasuk dalam kategori Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, sehingga keputusan Tergugat yang menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan STP tersebut juga tidak dapat dipertahankan;

3. Oleh karena itu, Gugatan Penggugat dikabulkan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah membaca, meneliti, dan

mempertimbangkan secara saksama seluruh dalil, keterangan, pernyataan, serta alat bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat selama proses persidangan berlangsung. Terhadap dalil-dalil maupun alat bukti lain yang tidak diuraikan atau tidak ditanggapi secara spesifik dalam pertimbangan hukum ini, Pengadilan Pajak telah menilainya dan berpendapat bahwa hal-hal tersebut tidak memiliki relevansi yang kuat serta tidak akan memengaruhi kesimpulan akhir Pengadilan Pajak atas pokok sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03590/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00617/107/22/329/24 tanggal 28 Oktober 2024, atas nama CV PACIFIC PLASTINDO, NPWP 02.895.708.2.324.000/ 028957082324000 NITKU 028957082324000000000.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 1 April 2026 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.,Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.,

ttd.

Anwar Syahdat, S.H, M.E., M.H.,

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.,

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.