P U T U S A N
Nomor PUT-008726.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008726.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. SANGO INDONESIA, NPWP 31.485.410.0-433.000, yang beralamat di Jalan Mitra Selatan IV Blok M1-2, KIM, Parungmulya, Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41363, yang diwakili oleh Sdr. Takatoshi Nakayama, jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
1. Nama: Imam Basuki Rahmanto;
Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 491/SID/X//2024 tanggal 03 Oktober 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,