Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 127 halaman

PUT-008722.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Ayani Family Group, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-008722.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 378/ACCISK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008722.99/2025/PP, antara:

PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.6-101.000, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20, Peunayong, Kuta Alam, Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh - 23122, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC., MBA., Hilaryo Julansa, S.E., M.Si, BKP., Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H., dan Fajar Riswandi, S.H., jabatan Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Nomor 0165/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September 2025 yang diberikan oleh Feriyanto jabatan Direktur Utama, (domisili elektronik

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.

Izin Kuasa Hukum : KEP-955/PP/IKH/2025 tanggal 12 Juni

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0165/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September 2025,

2, Nama: Fajar Riswandi, S.H.

Izin Kuasa Hukum >: KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 08 Mei

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0165/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), (domisili — elekironik dit.keberatanbanding@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/19751014 199602 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding”.

2 Nama/NIP : Taufik Marasabessy/19830605 200212 1 004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3 Nama/NIP : Mery Kusumadewi Sumarna/19860220

200901 2 004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1471/PJ.07/2026 tangga! 11 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1323/PP/BR/2025 tanggal 09 Desember 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-0003/STG- CT/WPJ.25/2025 tanggal 31 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00041/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018 diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Banda Aceh:

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 dengan Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan dengan Surat Tanggapan Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan, sehingga dengan Surat Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan atas Surat Nomor S- 268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 (Selanjutnya disebut “Surat a Quo’) yang diterbitkan oleh Tergugat, dengan posita yang akan Penggugat uraikan di bawah ini:

bahwa tentang Posita Penggugat:

bahwa adapun alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

]. BAHWA PERMOHONAN KEPADA KETUA PENGADILAN PAJAK UNTUK

TIDAK MENUNJUK MAJELIS XIII A YANG TERDIRI DARI LEO YULIUS HARI SIH ADVIANTO DKK DALAM MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA A QUO ATAS SURAT NOMOR S-268/WPJ.25/2025 TANGGAL 29 AGUSTUS 2025 PERIHAL TANGGAPAN ATAS SURAT NOMOR 378/ACC/SK/VII/2025;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Suraf a Quo Nomor S- 268/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat,

bahwa terhadap perkara a Quo tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Pemohon hendak mengajukan Permohonan kepada Saudara untuk Tidak Menunjuk Majelis XIII A yang terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Pajak atas “Surat a Quo” yang dimaksud di atas:

bahwa adapun alasan dan dasar hukum Pemohon adalah berdasarkan pengalaman Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk dalam memeriksa dan memutuskan perkara antara PT. Boardcom Servis Indonesia dengan nomor sengketa 011263.99/2024/PP melawan Tergugat telah memaksa persidangan elektronik tanpa Persetujuan Pemohon meskipun gugatan diajukan secara non-elektronik:

bahwa Pemohon telah menerima Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-137/PAN.131/2024 Tanggal 25 November 2024 (Selanjutnya disebut “Surat Pemberitahuan Sidang”), yang pada pokoknya Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk telah menyampaikan Pemberitahuan Sidang Nomor Perkara 008831.99/2024/PP, yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 28 November 2024 pukul 09.00 WIB s.d Selesai secara Elektronik via Zoom Meeting:

(ANPENGADILAN PAJAK

Jalan Harga WAKtakar Pusat 10120,

PUSAT KONTAK LAYANAN KEMENTERIAN KEUANGANTM gan

SUREL karreckeu paraga id

Nomor : PEMB-1377/PAN.191/2024Jakarta, 25 November 2024

Hal: Pembertahuan Sidang

Yth,PT Bosrdcom Servis indonesia

Jalan Monteng Utama Blok FB 11 Nomor 19,

Ciputat Timur, Pondok Rarji. Tangeran Setatan.

15412 (alamat

Kari, Panitera Pengganti atas perintahKetua Majeksberdasarkan Pasal 53

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pormiran Ketua

Pnjak Nomor PER-UPP/2023 tanggal 21 Jui 2023 lentang Persidangan

Elektronik Di Pengadian Pajak, membertahukan bahwapomerkssan songkata paak

sebagai berikut

Nama : PT Boardcom Servis Indonesia

RPWP : 02952.1002-029.000

atasBanding Gugatan Saudara sebagai berikut

(pada menu Teutsn Zoom Mosting Room)

Format IdentitasPT Bowdon bk mak

Contoh : PT Boardcorm ServisAruna Mahoswari

‘) penentuan waktu dipat berubah sesuai denganpersidangan.

Beberapa hal yang perk: diketahui oleh Pemahon Bandng/Penggugat terkad jatannya

persdangan oleitronk

» Untan persidangan sesual abjad dapat dika pada laman

tnpakemenkey 09)

* Tautan Zoom Merting Room dapat diakses melaka Deramets ttn pada

menu Tautan Zoom Moeting Room

jalannya perikangan secara real time Candoftar hadir

Timoapaca

"Pertanyaanlebih lang terkad Layanan persidangan pada Majeks XIUA dapa! disampakan

mataku rail13aPkgo Kt

Berkenaan dengan hal lersebut, diberitahukan kepada Saudara untuk hadir dalam sktang

guna membarkan keterangan isan dan membawa bukfidokunsen pendukung sobagai

1. Asi dan fotokopi ekis notaris dan pengesahannya dari Komontertan Hukum dan HAM,

Soa!sabagal

2 Ast danSuratPRDUSSPCP yang telahkernodtan

Bandng/Gugaian

e bahwa dengan demikian Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M.,

M.H., dkk telah memaksa untuk melaksanakan persidangan secara Elektronik tanpa adanya persetujuan Pemohon, meskipun gugatan telah diajukan secara Non-Elektronik melalui Loket A Pengadilan Pajak, sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023:

bahwa QUOTE;

bahwa Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023

“Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan Penggugat atau

e bahwa perbuatan atau tindakan Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H.,

M.M., M.H., dkk yang memaksa Pemohon untuk melaksanakan sidang secara Elektronik juga telah dilakukan sebelumnya dalam perkara PT. Bintang Kadiri melawan Tergugat dengan nomor sengketa 011000.99/2022/PP yang telah Pemohon laporkan kepada Ketua Komisi Yudisial dalam Perkara PT. Bintang Kadiri melawan Tergugat dengan Surat Nomor 378/FRnC-OPR/SLP-KY/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dimana Ketua Majelis melaksanakan sidang secara Elektronik tanpa persetujuan Pemohon, dan Ketua Majelis telah memutus perkara tersebut “tidak dapat diterima” atau “NO" (Niet Ontvankelijke) berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011000.99/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 karena ketidakhadiran Pemohon dalam persidangan yang dilakukan secara Elektronik sebagaimana dibuktikan dengan dokumen dibawah ini:

|

Rey & Co

Kal 1/7 Attorneys at Law

Selatan, 8 Agustus 2024 Namor :

Lampiran : 8 (delapan) Dokumen

Kepada Yth.

Ketua Komisi Yudisia! RI

Di-

Jalan Kramat Raya No. 57 RT.O8/RW.08,

Kramat, Senen, Jakarta Pusat,

OXI Jakarta 10450.

Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Penlaku Hakim

oleh Hakim Pengadilan Palak LY. Hari Sih Advianto, SS Tu Situ MM MLB,

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah inl:

Or, Alessandro Rey, SH, M.H, M.Kr., B.S.C, MBA, Advokat/Pengacara Pajak yang tergabung dalam Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, yang berkedudukan di Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan Menteng Utama II, Blok FB 11 Nomor 19, Pondok = Ranji, —Timur 15412, untuk = selanjutya disebut

PELAPOR Dengan ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Peritaky Halim yang dilakukan oleh Hakim Pajak Pengadilan Pajak LY. Hari Sih Advianto, SS.T, SH,MM,MH,selanjutnya

SODIGALTERLAPOR

Adapun alasan dan dasar hukum Pelapor melaporkan Terlapor atas dugaan pelanggaran Kode Euk dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Terlapar adalah sebagai berikut

L Terlapor Memaksa Pelapor untukPersidangan Secara Online

yangDilakukan dengan Persetuivan Pelapordan Akhicnya Memutus NO (Nict Ontwankalifka) Perkara karena Pelapor Tidak Hadir dalam Sidang Online

1, Bahwa Terlapor menyampaikan surat Pemberitahuan Sidang Nomor

PEMB-11B/PAN.131/2022 tanggal 1 Desember 2022 (Lampiran 1) dan memerintahkan bahwa sidang Gugatan dengan nomor sengketa 011000.99/2022/PP antara PT. Bintang Kadiri metawan Direktur Jenderal Pajak

Di Luar Tempat Kedudukan Di Pengadilan Pajak secara Onine,

2. Bahwa terhadap surat tersebut, Pelapor tidak bersedia untuk sidangDi Luar Tempat Kedudukan Di Pengadilan Pajak secara Online dan memohon untuk Sidang dilaksanakan secara Offine/Onsite dengan menyampaikan surat

grote taMertrovg theves tt, au: —

e bahwa kemudian Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.,

telah melanggar KEPPH karena telah memutuskan perkara dengan durasi yang melampaui dua tahun, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan

f

cepat, sederhana, dan biaya murah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,

e bahwa fakta tersebut diatas dapat dibuktikan juga melalui video youtube

Komisi Yudisial yang telah diakui oleh Ketua Majelis melalui

Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, sehingga Ketua Majelis telah dinyatakan bersalah melanggar butir 10 KEPPH:

WawancaraHasi430 2 |“A:mmk BAM CALON KAKI AO DI|

}ener

ka, 4)

Jada)

- ond *

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di KY RI L.Y. Hari Sih Advianto

387AA Disubscribe ~ 13 GH > Bagikan

P5in......

e bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., telah

dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena telah bertindak “tidak profesional” berdasarkan hasil Interview/Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, dalam akun Komisi Yudisial Ketua Majelis mengakui sering melakukan kesalahan tulis dan hitung yang berdampak pada hasil substansi dalam Putusan:

f

ML MH

@ aaa

TA

ae -art! "

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

Pein.A Disubscribe(53 oR A> Bagikan

e bahwa berdasarkan video youtube Komisi Yudisial, Leo Yulius Hari Sih

Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., pemah menolak ahli untuk didengar keterangannya dan telah diakui dalam Interview atau Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di Komisi Yudisial Republik Indonesia, sehingga Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena tidak berperilaku “rendah hati” dan “disiplin:

PAJAKILA

naw

Wawancara CHA Kamar TUN Khusus Pajak LV. Hari Sth Advianto, SET.

S.H. M.M., M.H

@Q ane

TAN2 a eo 3 Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

LA Disubscribe ~3 oA # Bagikan

e bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dalam perkara

PT. Surya Bumi Sentosa melawan Tergugat dengan nomor sengketa 008150.99/2021/PP, tidak memuat daftar alat bukti Pemohon dalam Putusan Pengadilan Pajak, namun ketika Pemohon menyampaikan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak sampai dengan saat ini Pemohon belum juga mendapatkan undangan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan pembetulan putusan sebagaimana dibukiikan dengan screenshoot video youtube di bawah ini:

Wawancara CHA Kamar TUHPajak LY. Hari Sth Advianto, S.5.T.,

SALMAN, MH

Merene 9 San

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

rain.A Disubscribe ~> 3 cA > Bagikan

e bahwa apabila Saudara tetap melaksanakan sidang pemeriksaan dan

sidang pengucapan perkara ini kepada Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., maka sudah bisa dipastikan Pemohon tidak akan mendapatkan keadilan di Pengadilan Pajak,

e bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon Saudara menunjuk

majelis lain selain Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., dkk, demi tegaknya hukum acara peradilan pajak dan marwah Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif yang bebas, merdeka dan mandiri dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dan bukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak,

Il.

BAHWA PERMOHONAN IZIN UNTUK MELIPUT SIDANG PEMERIKSAAN GUGATAN DAN PENGUCAPAN PUTUSAN SECARA ELEKTRONIK AUDIO VISUAL ATAS SENGKETA PAJAK A QUO ANTARA PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT;

e bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor S-

268/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat:

e bahwa terhadap sengketa tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh

Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan Izin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Sengketa Pajak Secara Elektronik Audio Visual untuk Kepentingan Penggugat atas Surat a Quo yang dimaksud di atas:

e bahwa adapun alasan dan dasar hukum Permohonan Penggugat adalah

karena sidang Pengadilan Pajak adalah persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU PP,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 50 ayat (1) UU PP:

“Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum:

e bahwa hal tersebut telah dikuatkan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan

Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “PER-03/2016”) yang pada pokoknya menerangkan Sidang Pemeriksaan Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 9 PER-03/2016:

“Sidang pemeriksaan Banding/Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum":

e bahwa adapun alasan lain dari Permohonan Penggugat adalah karena

Putusan Pengadilan Pajak juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang apabila tidak dilaksanakan demikian, maka putusan

menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (2) UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 83 ayat (1) UU PP:

“Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum",

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 83 ayat (2) UU PP:

“Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu Putusan dimaksud harus diucapkan Kembali dalam sidang terbuka untuk umum,

e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, Penggugat

hendak mengajukan Permohonan ini sebagai upaya untuk mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Pajak agar Penggugat dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan gugatan atas Surat a Guo yang dimaksud di atas berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2)f dan Pasal 13 ayat (2) huruf g “PER-03/2016” yang di dalam ketentuan tersebut mengharuskan Ketua Pengadilan Pajak mengizinkan terlebih dahulu Penggugat untuk dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan dan pengucapan putusan yang berlangsung di Pengadilan Pajak:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 8 ayat (2) huruf f PER-03/2016:

“(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

f. menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput Pengadilan Pajak tanpa seizin Ketua

|Pengadilan Pajak",

|BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 13 ayat (2) huruf g PER-03/2016:

“(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

g. menggunakan alat elektronik untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput jalannya persidangan tanpa seizin Hakim Ketua/Hakim Tunggal’;

e bahwa kemudian selain dari alasan dan dasar hukum di atas, Permohonan

Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Angka 6 Peraturan| Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang| Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan (selanjutnya disebut “PERMA-05/2020”) yang pada pokoknya mengatur peliputan persidangan harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 4 Angka 6 PERMA-5/2020:

“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya

e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum tersebut di atas, maka

Permohonan Penggugat untuk meliput sidang pemeriksaan dan pengucapan putusan secara elektronik audio visual telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan demi hukum permohonan Penggugat haruslah dikabulkan:

lll. BAHWA GUGATAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU PP:

e bahwa Surat a Quo disampaikan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal

01 September 2025, yang kemudian diajukan Surat Gugatan pada hari Kamis, tanggal 26 September 2025 atau masih dalam jangka waktu 30 hari yang jatuh tempo pada hari Senin tanggal 29 September 2025, sehingga Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 1 angka 12 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut "UU PP”), dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima,

|

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 40 ayat (3) UU PP:

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat’;

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 12 UU PP:

"Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung":

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP dan Pasal 1 angka

12 UU PP, maka Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima,

IV. BAHWA GUGATAN DIAJUKAN DALAM BAHASA INDONESIA:

e bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat a Quo dalam bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU PP,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 40 ayat (1) UU PP:

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak",

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU PP, maka Gugatan

diajukan dalam bahasa Indonesia yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

V. BAHWA 1 (SATU) GUGATAN DIAJUKAN TERHADAP 1 (SATU) SURAT

KEPUTUSAN:

e bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1 (satu) Surat a

Quo yaitu “Gugatan Atas Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025”" sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP:

f

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 40 ayat (6) UU PP:

“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 7 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”,

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, maka Gugatan

diajukan terhadap 1 (satu) Surat Keputusan yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

VI. BAHWA GUGATAN DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUMNYA DISERTAI

ALASAN-ALASAN YANG JELAS, MENCANTUMKAN TANGGAL DITERIMA KEPUTUSAN YANG DIGUGAT DAN DILAMPIRI SALINAN DOKUMEN YANG DIGUGAT,

e bahwa Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a

Quo berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0165/SK-PTAFG/IX/2025 Tanggal 16 September 2025, disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 41 ayat (1) UU PP:

“Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU PP, maka Gugatan telah

diajukan oleh Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law selaku Kuasa Hukum Penggugat berikut alasan-alasan yang jelas sebagaimana dalam Posita Gugatan atas Surat a @uo yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima,

VII. BAHWA SURAT A QUO ADALAH KEPUTUSAN (BESCHIKKING) BADAN

ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA:

e bahwa Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah

merupakan Surat Keputusan (Beschikking) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN;

f

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 4 UU PP:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa",

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 PERATUN:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata":

e bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah merupakan Surat Keputusan (Beschikking) dalam UU PP dan sebaliknya bukan merupakan pengaturan (regeling);

e bahwa adapun ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat

disebut sebagai keputusan dalam UU PP, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 4 UU PP:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa":

e bahwa pertama-tama Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah keputusan yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP dengan uraian dibawah ini;

e bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis di bidang perpajakan

karena Surat a Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan

Atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025, yang pada pokoknya memuat tanggapan Penggugat atas Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat Untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Nomor 00017/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis di bidang perpajakan", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP:

e bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku

pejabat yang berwenang yaitu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh selaku penerima wewenang dari Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Surat a @uo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (4) UU PP:

e bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan jawaban atas surat Penggugat

mengenai Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat Untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Nomor 00017/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (5) UU KUP jo Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan (Selanjutnya disebut "PMK 9/2013”) Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan (Selanjutnya disebut "PMK 202/2015”), maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP,

e bahwa selanjutnya selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai

Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU PP yang telah Penggugat

f

uraikan diatas, maka Penggugat akan menguraikan lebih lanjut ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat disebut sebagai keputusan (beschikking) dalam UU Peratun, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN?),

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”:

e bahwa untuk mencerdaskan pemahaman Tergugat mengenai Undang-

Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan sering disingkat dengan UU PERATUN, maka Penggugat perlu menjelaskan historis diundangkannya UU PERATUN dari mulai tahun 1986 sampai dengan perubahan kedua yang diundangkan tahun 2009,

e bahwa UU PERATUN yang pertama kali lahir/diterbiikan dengan

diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN Nomor 5/1986”),

e bahwa selanjutnya rumusan norma yang mengatur mengenai keputusan

dalam UU PERATUN Nomor 5/1986 diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986;

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata".

e bahwa untuk memperjelas maksud rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU

PERATUN Nomor 5/1986, maka pembuat UU telah memberikan penjelasan dalam rangka memperjelas pengertian Keputusan Tata Usaha Negara:

e bahwa adapun pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 adalah berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas.

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya":

e bahwa dengan demikian rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

Nomor 5/1986 dan penjelasannya menjadi berbunyi sebagai berikut dibawah ini;

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata",

|

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986;

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nofa dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya",

e bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor

5/1986 tidak dilakukan perubahan dalam perubahan UU PERATUN Nomor 9/2004, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 tetap menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan tetap berbunyi seperti dibawah ini:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan

tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya":

e bahwa kemudian rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU

PERATUN Nmor. 9/2004 telah diubah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009 menjadi berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”,

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009: “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut

f

dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu,

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya",

e bahwa berdasarkan uraian historis diatas, maka dapat disimpulkan rumusan

norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 telah menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan terakhir telah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, dengan demikian dalam penyebutannya sering disebut Pasal 1 angka 3 atau Pasal 1 angka 9 UU PERATUN atau selanjutnya disebut Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah keputusan (beschikking) yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasa! 1 angka 3 UU PERATUN dengan uraian dibawah ini,

e bahwa agar Surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan

(beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, maka Surat a Quo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

i. Penetapan Tertulis:

|ii, Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara:

iii. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan

perundang-undangan yang berlaku:

iv. Bersifat konkret:

v. Bersifat individual,

Vi. Bersifat final,

vit. Menimbulkan akibat hukum:

e bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis yang memuat jawaban

Penggugat atas Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis” sebagai Keputusan

f

Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa adapun yang dimaksud dengan penetapan tertulis adalah bukan

menunjuk kepada judul keputusan atau kepada bentuk keputusan atau dengan kata lain bukan menunjuk kepada bentuk formalnya tetapi kepada isi (substansi) keputusan itu sendiri:

e bahwa keputusan ditentukan dan dapat disebut sebagai keputusan hanya

dari isi (substansinya) telah dikuatkan dan telah diamanatkan sesuai dengan dengan Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, sebagaimana berbunyi di bawah ini:

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya”,

e bahwa lebih lanjut penjelasan tersebut menerangkan, sebuah memo atau

nota yang jelas-jelas bukan berjudul keputusan dan bukan berbentuk formal sebagai surat keputusan tetap dapat disebut dan memenuhi syarat sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara apabila surat keputusan tersebut telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, mengandung substansi/hal penetapan tertentu dan ditujukan kepada subjek hukum tertentu, sebagaimana isi penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, dibawah ini:

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN: “Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya f

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya",

e bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku Kepala

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, yang merupakan pejabat tata usaha negara yang berwenang di bidang perpajakan, maka Surat a @uo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara" sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan Tanggapan Tergugat atas

Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023, yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang- undangan perpajakan yaitu berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat

(5) UU KUP jo Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (5) PMK 9/2013 Jo. PMK 202/2015, maka Surat a Guo telah memenuhi unsur “Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

e bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan

keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Konkret', sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan sudah

tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

f

e bahwa kemudian, Surat a Quo bersifat “Final” karena Surat a Quo

merupakan keputusan yang tidak lagipersetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, sehingga Surat a @uo telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa pada akhimya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum bagi

Penggugat yaitu penolakan atas Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Penggugat sehingga Penggugat kehilangan hak untuk mengajukan upaya administratif di luar Pengadilan Pajak dan upaya hukum di dalam Pengadilan Pajak dan dipaksa untuk membayar utang pajak yang tidak diakui oleh Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Menimbulkan Akibat Hukum”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka

3 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak,

e bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi

unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking)

|yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan (beschikking) yang |dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak:

e bahwa selanjutnya, selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai

Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP dan sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, Surat a Quo juga harus dianggap sebagai Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Penggugat

f

menentukan surat keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan terlebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan,

e bahwa dalam hal Tergugat menganggap Surat a Quo bukan merupakan

Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara, maka Tergugat hendak menghalangi Penggugat untuk menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan Tergugat menolak untuk dilakukan koreksi oleh Pengadilan Pajak meskipun Keputusan atau Tindakan tersebut telah nyata- nyata merupakan keputusan atau tindakan yang bertentangan dengan prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan,

e bahwa untuk membuka khasanah pengetahuan Tergugat dan sebagai

bahan pertimbangan untuk Judex Facti, surat yang judulnya bukan “Keputusan” merupakan sebuah surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) dengan merujuk pada Pertimbangan Majelis IB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 dalam perkara antara Sri Roosmini melawan Direktur Jenderal Pajak yang diucapkan tanggal 24 September 2021 yang pada amamya menyatakan Surat Tergugat Nomor: 5-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan, dengan pertimbangan hukum pada halaman 58 dan 59, yang berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021:

bahwa Halaman 58

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat dalam Surat Nomor S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 merupakan keputusan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga dapat diajukan gugatan oleh penggugat ke Pengadilan Pajak",

f

bahwa Halaman 59:

"Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Nomor S-1299/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Non Efektif, merupakan Objek Gugatan yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP’;

"PENGADILAN PAJAK|

Salinna Resmi

Putusan Pengadilan Pajak

No.Tahun 2021

Diusapkon tanggal : 24 Seprember 2021

ak

Mengenai gugatan dari :

Numa1 Sri Roosmini

|Mamat. Jl, Cilcdug Raya No.2 RT MS RW 006.

Kel, Cipulir. Kec, Kebayosun Lama,

Juknrta Selatan, DKI Jakarta 12230

techadap Sarat Direknr Jendeval Pajak oo

Nomor: S1296

tentang SunaPenolakan Penctepan Wajib Pajak: Ivon kicktf

Tahun 21120

.Dikirimoo: Sri

Jakurta. 30 September 2021

ihowo, 5.1. MIL| 431207 199883 1001|

f

e bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022;

BAHWA QUOTE

bahwa Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022:

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Penggugat Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK”:

PUTUSAN

Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan

Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal Ini diwakilt oleh kuasa Wansepta Nirwanda, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Diroktur Keberatan dan Banding, Diroktorat Janderai Pajak, don kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-6841/PJ/ 2021, tanggal 30 November 2021:

Pomohon Peninjauan Kombali:

Lawan,

SRI ROOSMINI, beralamat di Jalan Ciledug Raya Nomor 2, RT 008 RW 006, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Sclatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12230:

Dalam hal Ini diwakili oleh kuasa Alessandro Rey, S.H., M.H, M.Kn., BSC., MBA, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor AdvokaUPengacara Pajak/Kurator Rey & CO Jakarta Atlomeys af Law, beralamat diSolatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1040/SK- SR/X1N/2021, tanggal 31 Desember 2021;

Termohon Poninjauan

Mahkamah Agung tersebut:

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ink

Menimbang, bahwa berdosarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Pulusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

41 binemxML APAAN AKAN

f

e bahwa selanjutnya, Dalil Penggugat yang telah membuktikan Surat a Quo

adalah Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan (merupakan objek gugatan dalam perkara a Quo) telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, surat yang judulnya bukan “Keputusan" dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis XIIA Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019 yang diajukan gugatan oleh Sherly Agustine Nugroho melawan Direktur Jenderal Pajak Halaman 31 dan 53:

|yang berbunyi sebagai berikut:

BAHWA QUOTE

|bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019:

bahwa Halaman 31:

“Bahwa menurut Majelis dasar hukum yang dipergunakan baik oleh Tergugat maupun Penggugat terkait dengan sengketa gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”, sehingga Majelis akan membahas pengertian yang terkandung dalam ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9

|Tahun 2004 yang mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan yang tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,

f

Bahwa penjelasan Pasal 1 angka 3 disebutkan:

Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada

|bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha

Negara:

Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan

|untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju:

|Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat |hukum;

|Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa

keputusan Tata Usaha Negara dapat berbentuk keputusan atau surat yang memenuhi kriteria tertulis, individual, final dan mempunyai akibat hukum, dimana Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menerbitkan keputusan berupa Surat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 yang dibuat secara tertulis, ditujukan kepada Penggugat, bersifat definitif dan mempunyai akibat hukum terhadap Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat melakukan transaksi bisnisnya karena pemblokiran rekening oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan sebagai keputusan:

Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal

|Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak |PT Muara Manggalindo, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan

sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 31 ayat

(3) UU Pengadilan Pajak, sehingga gugatan Penggugat memenuhi persyaratan formal sebagai surat gugatan, dan dapat dilanjutkan untuk memeriksa sengketa materi,

bahwa Halaman 53:

“Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, karena tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"

HPENGADILAN PRJAK

7

FSalinan Resmi

Putusan Pengadilan

ofTahan 2919

Divcapkan tanggal: 182039

iMengenai Gogataa dar

Nata1 ShetlyNugrolio. |NPWPANOP : 24,112,938.6-037.000

Alsat+ Jk Cengkeh $B 10

RT 007 RW 007, Pangan

Temen Sarl, Jakarts 11110

terhadap Surat Direktor Jenderal Pajak

Nomar:tanggal 3 Oktober 2017

tentang Tanggapan Surat Sisi. Sheny Agosiine Nugrobo acliku

Pensaggung Pajak PT Muara

2017

Dikin krpade 2 SheriyNugroho

Jzkarta, 4 Maret 2019

|f

—

Pasal 31 ayat (Ik

“Pongadian Pajak dalam he! Gugalandon memutus songkela alas pelaksanaan penagihan pajak alau Keputusan pembetulan atau Kepulusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tatun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tala Corasebagaimana lelah- beberapa kali dhibah teraklir dengan

Undang Nomor 19 Tahun 2000 denporundang-undangen perpajakan yang barlaku',

ny

menurut Majels kelentuan yang cially dalam Pasal 1 angka 7 dan Posal 31 ayat (3) pads prinsipnya sama yalu mongace pada kelertuan dalam UU KUP yang mongatur tentang Gugatan yakni Pasal 23 nyai (2) yang borbunyi:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak torhadap:

a. Polaksanaan Surat Paksa, Surat Ponnleh Molaksanakanatau Pengumuman Lelang,

bh, Keputusan pencegahan dalam rangka panaghan pajak

c. Keputusan yong barkatan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, sofain yang dhtotapkan dalam Pasal 25 ayal (1) dan Pasal 26; afou

d.surat kelclapan pajak slay surat keputusan keberatan yang dalam penerbkannya tidak sosua! dengan prasadur alay tata cara yang telah distur dalam fafontuan peraturan porundang-undangan perpajakan.

4

hanya dapat dajuken kepada badan

bahwa menurut Majella dasar hukum yangbaik oleh Tergugat maupun Penggugat terkait dengan songketa gugatan Ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c yaltu "keputusan yang barkakan dongen pelaksanaan koputusan porpajsken, selain yang ditclapkan dalam Pasal 25 ayat f1) dan Pasal 20%, sohinggaakonpengertian yang terkandung dalam ketantuan tersebut yaitu sobagai berikut. bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1900 tontang Peradian Tata Uscha Negora sobagaimans telah diubah dongan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yangantam lain sebagai berikut

Pasal 1:

Angka 1Usaha Negara adalahNogara yang melaksanakan fungd untuk

monyotenggaraknn urusan pemertntehan baik di puzaf maupun

Angka2 : “Badan afau Pejabst Tata Usehs Negara adalah Badan alou Pojabal yang

melaksonaken urusanberdasarkan peraturan perundeng-undangen yang berlaku"

Angka3 : utusan Tata Usaha Nogoropanolapanyang dikejuarkan

Olah Badan atau Pojabe! Tela Usaha Negara yang berisihukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraluran panmdang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrek, Individual dan Gaol, yang monimbuan akibat hukum bagi

alayhukum perdata

Bahwa dalam Penjolasan Posal 1 &sohutkam.

‘isiich ponetspanmonunjuk kepada Isl dan bukan kepada bantuk koputusan yang dikeluarkan olah Badan atau Pejabs! Tate Usaha Nagara'

“Bersiat Individual artinya Keputusan Tata Usaha Negera flu tdakuntuk umum, tetapi tertenty bak samat maupun hal yang

"Borsifal final artinya sudahdan karenanya depat menimbulkan afibat

bahwa berdasarkan Kotentuun di olasberpendapat bahwa keputusan Tata Usaha Nogara dapat berbentuk kopulusan alau sual yong memenuhi ketera tertulle, individual, final dan mompunyal akibat hukum,Tergugat sebagal Pejabat TalaNegara telah menorbikan keputusan berupa Sura! Nomor:yang dibuat secara , tortuls, ditujukan kepada Ponggugal, bersifat doinidf dan mompunyal akibat hukum terhadap

yatu Penggugat teak dapat molskuken tronoakel bianisnya karena, pomblokban rekening oleh Targugat, sohinaga memonuhl kelontuankeputusan,“~~

bahwa dongen demiklan Majolis borkosimpulan bel Surat Tergugat Nomor:

KP.01/2017I.Oxtober 2017 perihal Tanggapan SuratAgustina Nugroho selaku Penanggung Pajak PT.Blanggolinda, merupakan keputusan yang dapat diaju

gupatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf 6 UU KUP dan Pasal 31 ayat (3)

Pengadian Palak, sohingga gugatan Pengguge! momonuhi pereyarotan formal sekagai

gugatan, don dapat dilanjutkan untuk memeriksa sengkola mater,~

Halaman be Jt dart $8PUATIToten 2019

Shaty

—

bahva menurut Majells, oleh karena nenotapan Penggugat sebagai Penanggung

PT Muara Manggalndo (dalam palli) yang tertuang dam Surat Koterangan Nomor KET-003NVPJ.21/KP.0164/2017 tanggal 22 Juni 2017 telah dibalatkan olels Majolis, maka tindakan pembickiran rokoning atas nama Panggugat yang dilakuken olah Torgugat pada Bank BCA dan PT Bank CIMB Naga Tbk merdofifidak sah:

batwo denganMalols borkosimflilan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan

Surat Tergugat Nomantenggal 3 Oktebar 2017 perihal Tanggapan SuratSherly Agustina Nugroho selaku Pananggung Palak PT Muara Manggalindo, karena tidak didasarkan pada kelonftuan perundang-undangan yang bartaku:

Monimbang, bahwa oleh karena hasi pemoriksaan dalammengabukan gugatan Penggugat, maka Majells berketelapan untuk manggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomar 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk

gugatan Penggugat terhadap Siwat Torgugat Nomartanggal 3 Oktober 2017 parihal Tanggapan Surat Sdil. Shorly Agusfno Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo}

Moemporhatikan, Sura! Gugatan, Surst Tanggapan, Surat Bantahan, hasi pemesiksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majolis aquo;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pongadilan Pajak, Undang- Undang Ncmor G6 Tahun 1983 tentang Kelentunn Umum dan Tola Cara Perpajakan

telah boborapa kali diubah larakhir dengan Undang-Undang16 Tahun 2009, dan peraturan perumdang-tndangan lainnya sosta persturan hukum yang borlaku yang berkaitan dengan sengkata Ink

e bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor: 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020 dalam perkara antara Sherly Agustine Nugroho selaku Termohon Peninjauan Kembali melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Penggugat Peninjauan Kembali Halaman 5:

BAHWA QUOTE

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020: bahwa Halaman 5:

“Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugad dan membatalkan Surat Penggugat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan

penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar":

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

PUTUSAN

HomorKP

KEADILAN BEROASARKAN KETUHANAN YANG MAMA ESA

AGUNG

perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK. tempat kedudukan Gl Jalin

Jenderal Gara Subroto, Kav 40-12, Jakata,

Dam hal reoch husea Teguh Budinsrto,

kowarganegansan Indonasta, jabatan Diraksur Keberatan dan

Diredorst Jenderal Pajak, dan kowan-kawan,

bonfasarkan Sumi Kuasa Kusus Nomer SKU.

tanggal 10 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali,

Laran

SHERLY AGUSTINE HUGROHO,¢) Jalan

Cengkoh 8 B 10 RTOO7 RWOG7,Taman Sar,

Jakarta Barat,

Termohon Peninjauan Kembalt,

Agung tarsebuk

Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagan

dak torpizahken Car putusan Ini,

batam berdasarkan suralewa! yang

ternyata Pemohontoh mengajukan permohonsan

peninjauan kembal torhadsp Putusan Pengadilan Prjak Nomor Pul.

Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019, yang

tah berkelasatan hukum scp, dalam parkaranya melawan Termohon

Ponnpusa Kersh dengangugatan sebagai benkut

1 Mengsbulan gogsten Penggugat untk seluruhnya:

2, Manyatakan batal atau sah Sural Kepata Kantor Pajak Prmtsma

Jakarta Penjadngan Kamarditertilkan

f

MENGADILI

Mongabulkan gugatan Penggugat dan #rjembatalkan Surat Tergugat Nomor.

KP.0172017 tanggal 3 Oktober 2017 pertial Tanggapan Surat Sdd. SherlyNugroho solaku Penanggung Pajak PT Muara Marggalindo, atas nama Shorly Agustine Nugroho, NPWP 24.112.938.6-037.000, baralamat di Jl. Cengkeh 8 B 10 RTOO7 RW007, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat 11110.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setalah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Sonin, tanggal 2 Juli 2018 oleh Hakim Majelis XIIA Pangadilan Pajak, dengan susunan Majcfis dan Panitera Pengganti sobagal berikut

Johantiono, S.H.sebagai Hakim Ketua,

Agus Purwoko, Ak.,M.M.,C.A,sobagal Hakim Anggota,

Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.sebagai Hakim

dangan dibantu olah

Asif Wijono, S.H., MSIsobagaiPengganti,

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

itdtid

Agus Purwoko, Ak.,CAJohantlono, SH.

tld

Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

PANITERA PENGGANTI

tld

Arif Wijono, S.H., MSi

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP Jo. Pasal 31 ayat (3)

UU PP Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final dan dapat diajukan Gugatan (objek gugatan) dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

VII. BAHWA SURAT A QUO ADALAH KEPUTUSAN YANG DAPAT

DIAJUKAN “GUGATAN” KEPADA PENGADILAN PAJAK,

e bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo sebagai

upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP, Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut “UU KUP”):

BAHWA OUOTE

bahwa Pasal 1 angka 7 UU PP:

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap Keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang berlaku",

bahwa Pasal 31 ayat (3) UU PP:

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku",

bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”.

e bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum diatas, maka Surat a Quo

merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan Gugatan dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

IX. BAHWA KRONOLOGI PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT a Quo;

e bahwa pada tanggal 23 Juni 2022, Tergugat telah menyampaikan Surat

PembentahuanPemeriksaanLapanganNomorPEMB- 00148/WPJ.25/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Juni 2022. (Selanjutnya disebut “SP2L”) secara langsung:

e bahwa didalam SP2L tersebut, Tergugat juga melampirkan Surat Perintah

Pemeriksaan Nomor PRIN-00148/WPJ.25/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juni 2022 yang pada pokoknya menerangkan susunan Tim Pemeriksa pajak yang terdiri dari Saudara Indra Bildan selaku Supervisor, Saudara Tasliman Selaku Ketua Tim, Saudara M. Suriadi Selaku Anggota dan Saudara Ulfa Sartika Selaku Anggota Tim;

e bahwa kemudian pada tanggal 13 Juli 2022, Tergugat juga telah mengajukan

permintaan peminjaman daftar buku, catatan, dokumen yang wajib dibawa dalam rangka pertemuan kepada Penggugat (Selanjutnya disebut “Permintaan Peminjaman),

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

R WILAYAH DJP ACEH

KANTOR PELAYANAN PAJAK p

JAN TR Hu BDRATAMA BANDA ACEH

DAFTAR BUKU, CATATAN, DOKUMEN YANG WAJIB DIBAWA

. DALAM RANGKA PERTEMUAN

amiy Group

80,342.276.5-10 1,000

Jalan Jend. Ahmad Yeni No. 20, Kuta Alam, Banda Aceh

e Bahwa terhadap permintaan peminjaman tersebut, Penggugat telah penuhi

melalui penyerahan dokumen yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen yang diterbitkan oleh Penggugat tertanggal 11 Agustus 2022 secara langsung,

AYANI HOTEL BANDA ACEH

Ji, Ahmad Yan) No. 20, Prunanyong, Kuta Alam, Banda Aceh 23122

Email:Website : www ayanihotel.com

BERITA ACARA SERAH TERIMA DOKUMEN

Yang bertanda tangan di bawah ini:|

L Nama: Pascal

Alamat: TGK. H. M Daud Benrevh No. 20, Bands Aceh

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.1

Alamat 33h Ahmad Yani No. 20, Peunsyong Ban a

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIUAKKEDUA. =,

e bahwa pada tanggal 14 April 2023, Tergugat telah menyampaikan Surat

PemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS- 00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 Tanggal 14 April 2023 (Selanjutnya disebut “SPHP") secara langsung;

e bahwa terhadap SPHP tersebut, pada tanggal 05 Mei 2023, Penggugat telah

menyampaikan Surat Sanggahan Nomor 01/04/DU tanggal 05 Mei 2023 yang disampaikan secara langsung, yang pada pokoknya Penggugat menolak koreksi Tergugat dalam SPHP;

a

AYANI HOTEL BANDA ACEH

.IL Ahmad Yani No. 20, Peunayong, Kuta Alam, Banda Aceh 23122

ayant Telp : 462 652 8012111 Emall:com Website : wwwayanihoteL.com

NomorBanda Aceh, 05 Mei 2023

Lampiran-

HalSPHP

KepadaYih. Kepala Kantor KPP Pratama Banda Aceh

J. Tek, DavdBzureuel, No, 82

di-

Banda Acch

e bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2023, Tergugat telah menyampaikan

Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir kepada Penggugat:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK» KANTOR WILAYAH DJP ACEH,

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH

BERITA ACARA PEMBAHASAN AKHIR HASIL, PEMERIKSAAN

Padahariinl JUMAT tangga 12 bulan MEI tahun 2023 , kami yang tersebut dibawah inl:

at Thee

Ko —

| an ———

/ HIP 198007052001171001“a

tA Guriadk NIP 199102052014171003Pengatar

Uda Sarika / HIP 1990091820141 12007Pengatur TKI

berdasarkan Sural Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-0O14S/7PJ.25/KP.OLOURIK SIS/2022 tanggal 25 Juna 2022 taleh

Pemeriksaan di bidang perpajakan terhadap Wafb Pajak :

Nama._ AYANI FAMILY GROUP2D KPwP2 8094227017101.000

7

Kamar SP?

-APIOURtangga 20 ta 2?

SP2 Perubahan *| tinggal 21 Nopember 2102

Rara Wa PastAYAM FAURY GROUP

Map

<1 ZENO AYAH KO 20 KUTA ALAM KOTA BANGA ACEH ACEH

Alena Can Tahun

—m m5 TT

KEMENTERIAN REPUBLK

PLAN‘ KANTOM WILAYAH DIP ACTH4

KANTOR PELAYAMAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH"

Du

ORINTA PAI Mamah nd

padaAOE OP te

Dan

BE eee yah

RS Kama ygAYAM

Kp

Abarat+ LAXOAYATKO DITARANDA ACEH ACEN -

ars Gro Talun PapMEN MU BO - oon)

e bahwa selanjutnya Tergugat telah menyampaikan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Atas Nama Penggugat Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 (Selanjutnya disebut “SKPKB-00017”):

KERENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK NDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 (2)

NomarTanggal Pengrbtan 220 Mei 2073

Klara/Tahen Pajak ? Oktober - 2018Tangesl Sich Tereo = 28 ood 2023

L Telah Glakukan pernoriktaan staskewafban Pajak Peoghastan Final Pasal 4 (Zt

Kama= PT. AYANI FAMILY GROUP

1

HL Dad pemecksaan tersebut di ates, jomish yang masih harus Cbaryar adalah sezagal berikut

1,Keag Pajsid Dasar Pengenaan PalakRa 856.000.0600

2. PPn Final Passi 4 (2) yang terctangRa, 85.000.000

3. Kredit Pajac

8. PPh Ditanggung PemeratanRp.0

& Setoran masaRp.0

& STP kurang bayar)Rp.0

Kompensasi kelebihan dari Palak ........Rp. 10

Uzng Tebusan yang telah dbayarRa0

1 PPh Final atas Pengungkapan Harta Berah yang tatahRe. * 6

g.Ra.o

h Kompensasi kelobihan ka Lizsa Palak...Rafe}

tpajak yarg dapatApe «@

4, Pajak yang(2-31):Ra

S. Santal

& Bunga Pasal 19 (2) KUPRa" 37.122000

>. Kenakan Passl 19 (3) b KUPRp,9

Kesagam Pass! 13 (9) d KUPRa.

Kenaikan Pasal 18 syst 3) UU PPRao

@, sankalRe.* 6,PPh yang mash harus dibayar (4+ 5.0)

Tertitang : SERATUS DUA PULUH DUA JUTA SERATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH,

Jaranbayar yang disetutul berdasarkan Pernbahasan Ake

MARET

Terok3ng: SERATUS DUA PULUH DUA JUTA SERATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH.

>

Dayarah jumah sebagaimana lercantm pats angka 7 sebelum tanggal tempo pembayaran,akan dikenal

per bulan sebesay tari bunga yang distapkan olehKeuangan pada saat demotainya penghitungan

Wald Palak Capai mengsiukan3x3 Surat Ketetapan Kerang Bayar paling tama 9 (uga bulan sejak tanggal pengrtiman, da: wad rakrasi fia pak pangaca padaved Leer han pes

perunteng-undsagan di bidang

Apabta #trroal dengan batas wakta pengafran keberatan Vai Pajak tidak mengakikan keboratan, reaka jumtah sebagaimana

pada angia 6 akan Cilakukan tindakanpajak.

Kepada

PT.FALIRY GROUP

of SEND A YANINO 20 KUTAKOTA

BANDAACEH =

PATI,

LAMARAN SKPKB

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAKFINAL PASAL 4 (7)

: 009

2018

e bahwa atas SKPKB tersebut, Penggugat telah menyampaikan Surat

Permohonan Keberatan atas SKPKB Nomor 072/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05002172/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023:

|jalan Ahmad Yani 10.20

Banda tod Indonesa |681 8012111

F, 261 651 2013 191 ayani

1Infofdayanihotet.com |PA

NomorBanda Aceh, 08 Agustus 2023 Lampiran14 Lembar/Sct

Hal: Pengajuan Keberatan

Yth. Direktur Jenderal Pajak

Up. Kepala Kantor Pelayanan Palak

Pratama Ganda Aceh

e bahwa kemudian Tergugat karena telah melakukan kesalahan tulis dalam

menyampaikan Surat Penyampaian Keputusan Pembetulan atas SKPKB| PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor S-1587/KPP.2501/2023 tanggal 30 November 2023 atas SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 yang dibetulkandenganSKPKBPembetulanNomorKEP-

00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 tentang, Pembetulan Atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Secara Jabatan| (Selanjutnya disebut dengan “Pembetulan 1,|

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA|

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH

JL TEUKU MOH. DAUD BEUREUEH NO, 82. KUTA ALAM, BANDA ACEH 22124

TELEPON (065 3} 3020147, 2020164:(0653) 3820158; LAMAN maw,

LAYANAN INFORMAS!

DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200:

SURELkd

—

Nomor 1 S-1587/KPP.2501/202330 November 2023 Sifat1 Segara

Lampiran : -

Hat

: Penyampaian Keputusan Pembetulan SKPKB PPh Pasal 4 Ayat 2

Yth. Pimpinan PT Ayani Family Group

Jalan Jend, A. Yani No 20, Kuta Alam, Banda Aceh

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR: KEP-00021 /NKEG/PJ/KPP.2501/2023

TENTANG

PERIBETULAN ATAS SKPKB PPh FINAL PASAL 4 AYAT 2

SECARA JABATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

Menimbang: a. Surat Tugas darf Kepala Kantor KPP Pratmma Banda Aceh Nomor ST-

1633/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 perihal penyelcaaian pembetulan xecara Jabatan berdasarkan NotaSupervisor KPP Pratama Banda Aoch Dona

/PaP2).3/2023 tanggal 15 November 2023, untuk Wajib Pajak Pr Ayanl Family Group NPWP 80.342.276.5-101.000

b. bahwa atas Surat ecbagaimana dimalcsud pada huruf a telah dDakukan penelitian semua |Penclitian Pembenilan Secarn Jabalan nomee 34/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023:|

C- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalarud huruf a dan huraf b. perlu

Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembetulan Atas SKPKE PPh Final Pasal 4 Ayaz 2 Secara Jabatan karenn kesalahan tulis

: 1. Undang-Undang Nomar 6 Tahun 1983

Perataran Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Namar 236,

Harmonixasi Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 6736);

2. Permturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cora Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor L1/PMK.03/2013 tentang Tata Com betulan:

4. Keputusan Direktur Jenderal Pnjak Nomor KEP206/PJ,/2021 tentang Pelimpahan Wewenang Direlcur Jenderal Kepoda Para Pejabat dl LingicunganJenderal Pajak:

MEMUTUSKAN =

MenetapkanKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBETULAN ATAS SKPKB

PPh FINAL PASAL 4 AYAT 2 SECARA JABATAN

PERTAMA ? Membctulkan kesalahan penulisan angka pada heris nomor 7 Induk SKPKB PPh

Fiat Pasal 4 Ayat 2 dan membetulkan kesalahan penulisan angen kolom Perabahnann Akhir di Lampiran SKPKD PPh Final4 Ayat 2, Nomor 000177240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masaf/Tahun Pajak Olcober 2018 atas:

Ld Wajib Pajak : PT AYANI PAMIILY GROUP

NPWP2 B0.342376.5-101.000

NOP2 -

Alamat2 Jin Jend. A. Yani No 20 Kuta Alam, Banda Aceh

Halaman 42 dan 127 halaPT AYANI FAMILY GROUP

i127 halaman. Putusan Nomor PUT-098722.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

2:

semula. pada Induk SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat

122,128,000 kurang/(lebih} bayar yang disetujui Wajib Pajak:

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (baris nomor 7)

yang semula, pada Lampiran SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat 2:

1. kolom Pembahasan Akhir|

850,000,000 2, Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak

Pasal(baris:000,000

3. PPh Final4 (2) yang terutang : 2}:

4, Pajak yang tidak/kurang dibayar (baris 4):

5. Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 2) KUP128, (varis 5 2.)

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (baris 6): 122,128,000

DIBETULKAN :

adi, pada Induk SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat 2 :|6

kran g/ bayar yang disetujui Wajib Pajak:

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (baris nomor 7)

menjadi, pada Lampiran SKPKB PPh Final Pe M4

ji4 Ayat 2:a 1, kolom Pembahasan Akhir: (Tidak Diseajul

2. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Prjak

(baris 1)||

3. PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang (baris 2) 0:0 4, Pajak yang tidak/kurang dibayar4):

5. Sanksi Administratif Bunga Posal 13 (2) KUP

(baris 5 2)||»

6. JumJah PPh yang masih harus dibayar (baris 6)“3

:Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal

KEDUAKepurusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1. Pimpinan PT Ayani Family Group

2, Direktur Jenderal Pajak

3. Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh

Ditetapkan di Banda Aceh

November 2023

e bahwa dengan diterbitkan dan disampaikannya surat Pembetulan | tersebut

diatas, maka SKPKB Pembeiulan | menjadi seperti dibawah ini:

(

LAMPIRAN SKPKB

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL &

1

1- 2018

3

1282023

Nama=: PT, AYARI FAMILY GROUP

NPWP> 80.342.276 5-101.000

Pongtasiian Xena Pajaki Dasar Pengenaan Pajak

PPh Final Pasat 4 (2) yang terutang

g Laintain

h. Kompensasi kelebihan ke Mxsa Pajak

1, Jumish pajak yang dapat divodtican (av be

Parak yongdibayar (2- 3.1)

Sarksi

& Bunga Pasal 13 (2) KUP

b, Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

¢. Kenaikan Pasal 13 (3)d KUP

d, Kenaikan Pasa! 18 ayat (3) UU PP

ganic!

e bahwa selanjutnya, Tergugat telah melakukan penelitian dan telah

menerbitkan dan menyampaikan surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pembetulan I, sebagaimana dibawah ini:

Comoran Bora Kepete (artesTLP Acan atu “Seri

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA17 APL 2024

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

DIREKTORAY JENDERAL PAI

JALAN TGKGANKEUANGAN NECARA) 1 ACEH KODE POS 23241

TELEPON (0051) 30254, FAXSEOLE, (0631) 33595 STUS

LAYARAN IMF ORAS! DAR PENGADUAN JUNG PAJAK 021]

MIN

DUARpa Kk

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Jenis Ketetapan1 Sursi Ketetapan Pajak Kurang

Horor Ketetapanolah dangan SurtPapk

Nomor2501/2023 tanggai 27 Novombar 202

Tanggal Ketetapan 12961202)

Masa/Tahun Pajak 1 November 2013

e bahwa atas surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas

SKPKB Pembetulan |, Tergugat telah mengundang Penggugat untuk hadir dalam rangka menyampaikan tanggapan melalui surat nomor S- 211/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024 pada tanggal 02 Mei 2024:

f

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

PAJAK (021) 1500200; SUREL, pengaduanggpajpk. go.id,go.

Nomor 117 April 2024 Sifat: Segara

Lampiran : duaset

Hat1 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SKPKB : 0001 71240118/101/23)

e bahwa kemudian Penggugat hadir pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024

untuk menyampaikan tanggapan atas Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pembetulan | melalui surat nomor 182/ACC/SK/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang pada pokoknya Penggugat menolak hasil penelitian Tergugat:

ver ng 20)

Kura Am 73172 Banca Aceh ‘ndores

P #62 O53 BPI +62 651 8032 191

E,com ayaniweencom

hotel

Banda Aceh.

Nomor1

Lampiran 1-

Hal: Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan

Kepada Yth.

Direktur Jenderal Pajak

u.p. Kepala Kantor Wilayah Pajak Aceh

Gedung Keuangan Negara

Gedung B

Ji. Tgk. Chik Ditiro

Banda Acch — 23127

e bahwa meskipun Penggugat telah menyampaikan tanggapan atas Daftar

Hasil Penelitian Keberatan Tergugat, namun demikian Tergugat tetap tidak mempertimbangkan dan menolak tanggapan Penggugat:

e bahwa karena Tergugat tidak mempertimbangkan dan menolak tanggapan

Penggugat, maka Tergugat telah menerbitkan dan menyampaikan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

f

Bayar (Selanjutnya disebut “KEP-00041") atas SKPKB Pembetulan I, namun bukan atas SKPKB-00017 kepada Penggugat,

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK ~,

NOMOR KEP-

TENTANG

KEBERATAN WAJIB PAJAK ATAS

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama

PT. Ayani Family Group nomor 072/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM- 05002172/BPS/KPP.250103/2023-tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur — JenderalFajakNomorKEP- 00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Oktober 2018:

e bahwa selanjutnya, karena Tergugat tidak menerbitkan Surat Keputusan

Keberatan atas SKPKB-00017 hingga batas waktu 12 (dua bulan) maka Penggugat menyampaikan Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 Tanggal 15 Juli 2025 Perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023;

Jalan Armed Yani no, 29

Alam 23122 Banca Aceh

F,462651 2012173 ayani

hotelHal 1/7 Banda Aceh

Banda Aceh, 15 Jull 2025 Nomor: 378JACC/SK/VI1I/2025

Lampiran=: 2 (Dua) Dokumen

Perihal:10Penerbitan Kin Di tf

untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak 1ajak Penghasilan40

r.129 Mei 2023

Kepada Yth,

Direktur Jenderal Pajak

c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh,

GKN Gedung B Jl. Tgl, Teuku Cik Dikiro,

Ateuk Pahlawan, Kec.

Kota Banda Aceh, Aceh 23127.

e bahwa kemudian, Tergugat menyampaikan Surat a Quo Nomor S-

268/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 yang pada intinya menolak permohonan Penggugat,

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

TGK CHIX DITIRO GKN (GEDUNG KEUANGAN NEGARA) B BANDA ACEH KODE POS 23241

TELEPON (0651) 33254. FAKSIMILE, (0651) 33255 SITUS

.LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) §00200

EMAIL pengadian@parak on kfoo id

2 S-268/WPJ.25/202529 Agustus 2025 : Segera

fe

.

! Tanggapan atas surat nomor 378/ACC/SK/VII/2025

Yih. Pimpinan PT Ayani Family Group

Ji Jend A Yani No 20 Kuta Alam

Kota Banda Aceh - Aceh

e bahwa selanjutnya, karena Tergugat menolak permohonan Pemohon, maka

Pemohon mengajukan upaya hukum Gugatan terhadap Tergugat kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Gugatan ini:

X. BAHWA TENTANG POKOK SENGKETA;

A. bahwa Surat a Quo Diterbitkan Secara Cacat Prosedur,

e bahwa Penggugat telah menerima SKPKB-00017, yang diterbitkan oleh

Tergugat, yang pada pokoknya menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar adalah Rp122.128.000,00 (seratus dua puluh dua juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah), sebagaimana Penggugat buktikan dibawah ini:

||

KEUANGAN KEPUBLIKtA4 KANTOR PELAYANAH PAJAK PRATAMA BANDA ACEH| SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR|

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 (2)

DCCATangga23 Kei 2079

Oktober 2918Tangp Jatuh Terpo 28 Jot 2

tatesPajak Pengtantan Final (Tx.|

Kirse WajbPajik oo PT. AYANI FAMILY GROUP

Nye| IL Dari peeevicxasnyang nets dibayar dah sebagai;

1,Kena Cam Pengenaan Pajak8 2 PPh Petal 4 (2) peg5

| 0, PPh Lenggang

© STP (pakak larang bayar)

'6dot Pak|

& Useg Tebusan yang telahi

g.| POb Final at33Harta Bersh yong telah Cayar

h.rete ban be Kissa1 Luurtan pajak yang Gepal

4, Palak yongdengar (2-1)

8, Bunga Pasa 13 f1) KUPA| &,Poo 11 (2) Ki b KUPl

.6Pusat 13 0)KUP| i4. Kenatt.an Pesat 19 ayal PI UU PP|

& Arah sorakee);| B.PPD yang mach barus cibayar (4 +| en SERATUS DUA QUA KITA SERATUS DUA PULLFIBL RUPIAH.

KeranDarya yangAasi

ro

SERATUS DUA PULUM DUA JUTA SERATUS DUR PULUN DELAPANi Bayaran fulanpada ancks T sebelum Tangga terpan. Apabilaakan| se farce| Mayo Peis dapatkeberatan atas Suraler aing tina 3 aa) pelan sak DengaSm1

Telah pol pepads weesd setu!

37g| bakiRadaratantrexraha

pede argh 6 akanpan

at GROUPKessta{ iKeoadsPop

SL SEND AYAN NO SO KUTA ALAM KOTA| BANDA

| US1

ram|

NP {| Demmmmoi

|Pajak“ PT. AYANGROUPHi MPWwe*

Rta asa° |

Cordier4 Serial

mo SS se bahwa selanjutnya, Penggugat telah mengajukan Permohonan

Keberatan Nomor 072/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 atas SKPKB-00017 kepada Tergugat yang dikirimkan secara langsung pada tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05002172/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023, sebagaimana yang Penggugat buktikan dibawah ini:

f

bien Alona Yank

(Ora Alam 25111 H =|Aceh =| :P. 61 652.8012 111

6, 962 GST 017 197

com ayani| 4 boret

Reta Aceh

it NomorsRanda Aceh, 03 Agustus 2023 | Lampiran14 lembar/Set

Hal3 Pengajuan Keberatan| Yth. Direktur Jenderat Pafok| Up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak| Pratama Canda Aceh

i!

Yang bertanda tangan di bawah Ini:| Kar= Ferlyanto

NPWP:| jabatan1 Direktur

, Alamat5 JL. Ahmad Yani No.15 Peunayong Kuta Alam Banda Aceh

HomorTcicpon:

Bertindak selaku3 Waldl Wajlb Pajak

HamaAYANT FAMILY GROUP

Alamat TJ Ahmad Yani No.20 Peunayang Kuta Alam Ganda Aceh

bersama Ini mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ISKPXB) Pajak Pengahasilan Final Pasal 4 (2) dan |

i gankcd admirdstras! yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Dayas (SKPKB) Palak Penghasilan Final Pasal 4 (2: |

| Jenis Surat¢ Surat Ketetopan Pajak Kurang Bayar (SKPXB)

Nomor dan tanggal Surat :00017/240/18/101/23, Tanggal 29 Mei 2023| Jenis PajakPPh pasal

x Masa / Tahun Pajak:OMober 2018

e bahwa dengan demikian maka pengajuan Keberatan Penggugat diajukan

masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang jatuh tempo pada tanggal 28 Agustus 2023, sehingga pengajuan keberatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan keberaian dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya disebut “UU KUP”) Jo. Pasal 25 ayat (3) UU KUP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf a UU KUP:

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar’;

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 25 ayat (3) UU KUP:

“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemofongan atau

pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya",

e bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KUP,

terhadap keberatan Pemohon tersebut, Tergugat wajib menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya keberatan,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 26 ayat (1) UU KUP:

“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan",

e bahwa hingga batas waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir, yaitu

tanggal 09 Agustus 2024, Penggugat tidak pemah menerima Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB-00017, Namun Penggugat telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00041/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Selanjutnya disebut “KEP-00041”) yang diterbitkan atas Surat Keputusan Pembeiulan | yang tidak pemah Penggugat ajukan keberatan:

e bahwa dengan tidak diterbiikannya dan/atau tidak disampaikannya

keputusan keberatan atas SKPKB-00017 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya keberatan, maka demi hukum keberatan Penggugat harus dikabulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) UU KUP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 26 ayat (5) UU KUP:

“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan"

e bahwa karena keberatan Penggugat tidak diberikan keputusan dalam

jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka Tergugat harus menerbitkan

f

Keputusan Keberatan yang pada pokoknya mengabulkan Pengajuan Keberatan Penggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) PeraturanKeuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 (Selanjutnya disebut “PMK 9/2013”),

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 17 ayat (5) PMK 9/2013:

“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir":

e bahwa selanjutnya, karena Tergugat tidak menerbitkan Surat Keputusan

Keberatan atas SKPKB-00017 hingga batas waktu 12 (dua bulan) maka Penggugat menyampaikan Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 Tanggal 15 Juli 2025 Perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023,

JanYani na 20 Peunayord, time |Mita Ala 23722

Aceh + boon: R202 0673 072719 F,

€

ayani

hotelHal 1/7 Banda

Banda Aceh, 15 Jull 2025 Nomor1

Lampiran12 (Dua) Dokumen

Perihat1 Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PalakNonor OO017/ 240/187 LOLLR3

22 Mel 2023

Kepada Yth,

Direktur Jenderal Pajak

c.g. Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh,

GKN Gedung B JI. Tgl, Teuku Cik Ditiro,

Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman,

Kota Banda Aceh, Aceh 23127.

e bahwa kemudian, Tergugat menerbitkan Surat a Quo yang pada intinya

menolak permohonan Penggugat, sebagaimana dibawah ini,

saed

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

SGLAN TGK CHIK DITIRO GKN (GEDUNG KEUANGAN NEGARA) B 8 BANDA ACEH KODE POS 23241

TELEPON (0651) 31258, FAKSIMILE, (0655) 33255 SITUSoo kd

-LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING (021) 500200| EMAILon id:On bd

1 S-268/WPJ,25/202529 Agustus 2025| : Segera

: Tanggapan atas surat nomor 378/ACC/SK/VII2025|

Yth. Pimpinan PT Ayani Family Group

Jl Jend A Yani No 20 Kuta Alami |Kota Banda Aceh - Aceh

eeeee——ee

e Bahwa karena Tergugat menolak permohonan Penggugat dan Tergugat

tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB-00017, maka tindakan Tergugat tidak sesuai dengan prosedur dan Surat Keputusan Keberatan yang Tergugat terbitkan menjadi tidak sah sebagaimana amanat Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP:

“Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur",

e bahwa oleh karena Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat

adalah keputusan yang tidak sah, maka Keputusan Keberatan tersebut harus dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak sesuai amanat ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP:

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

b. prosedur

e bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, positum Penggugat yang

menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan melalui Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VIV2025, telah

f

terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan,

e bahwa karena positum Penggugat telah dapat Penggugat buktikan, maka

gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini:

XI. BAHWA TENTANG PETITA PENGGUGAT,

e bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP, Putusan Pengadilan

Pajak dapat berupa membatalkan:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP:

“Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(9 Membatatlkan’;

e bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini

merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 91 huruf d UU PP

“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya”

e bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Posita dan Petita

tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP:

BAHWA QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU PP:

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan”,

e bahwa pada akhirnya Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan nilai-

nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”,

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 10 UU ayat (1) UU KK:

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya":

BAHWA QUOTE

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU KK;

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”:

e bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini

Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima:

2. Menyatakan Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan:

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 Tanggal 08 Mei 2024,

5. Membatalkan Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 (nietigheid van rechtswege),

6. MembatalkanSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 Tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

bahwa atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-0003/STG- CT/WPJ.25/2025 tanggal 31 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat PENGADILAN PAJAK Nomor. TG- 008722.99.2025/PAN/2025 tanggal 08 Oktober 2025 berkenaan dengan surat gugatan dari Penggugat Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025, hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor Tanpa Nomor tanggal 26 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam BahasaYa Indonesia kepada Pengadilan Pajak,

b.| Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan

yang digugat:

c. | Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampir bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan penggugat:

° Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan,

Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

f. | Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima,

Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima

tanggal 10 Oktober 2025 :

3, Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat

h.| Surat Gugatan ditandatangani oleh Alessandro Rey yang

bertindak selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

Penandatanganan surat gugatan:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat gugatan

j. | Lainnya yang diajukan gugatan bukan merupakan objek

yang dapat diajukan gugatan.

|2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan |Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam

Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

f

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang menyebutkan bahwa:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau

Pengumuman Lelang,

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak:

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau

d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara| yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak,

b. bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang pada intinya menyatakan bahwa keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:

1) surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan

2) Surat Keputusan Pembetulan

3) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan

4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi

5) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

6) Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak

7) Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak: dan

8) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak:

bahwa telah diajukan uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan MA Nomor 73 P/HUM/2013.

bahwa dengan telah dibatalkannya Pasal 37 PP 74 Tahun 2011, hanya keputusan atau ketetapan sebagaimana tersebut di atas yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak,

c. bahwa Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomortanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Objek Gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP:

I. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN;

bahwa Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan surat nomor 378/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dari Penggugat:

ll. URAIAN SURAT GUGATAN;

bahwa Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor: Tanpa Nomor tanggal 26-09-2025 dengan alasan sebagai berikut:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima:

2. Menyatakan Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan:|

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 Tanggal 08 Mei 2024:|

5. Membatalkan Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025| Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 (nietigheid van rechtswege);

6. MembatalkanSuratKeputusanTergugatNomor KEP00041/KEB/PJAWPJ.25/2024 Tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

f

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. bahwa Surat dengan Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 378/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat nomor 378/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025;

a. bahwa Dasar Hukum:

bahwa Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

b. bahwa Data dan Fakta:

bahwa Surat dengan Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 378/ACC/SK/VIV/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat nomor 378/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025:

c. bahwa Tanggapan Tergugat:

bahwa Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 378/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Objek Gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP:

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 378/ACC/SK/VIV/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Objek Gugatan:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat, karena Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 bukan merupakan Objek Gugatan tentang Penggugat atas nama Penggugat:

P

au

Menimbang bahwa Penggugat dalam Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor Tanpa Nomor23 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

]. SURAT BANTAHAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU PP

e bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan oleh Pengadilan Pajak

kepada Penggugat pada tanggal 09 Januari 2026 melalui E-mail dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 09 Januari 2026 yang kemudian diajukan Bantahan pada tanggal 19 Januari 2026 atau masih dalam jangka wakiu 30 hari sejak tanggal diterima Surat Tanggapan yang jatuh tempo pengajuan Bantahan berada pada tanggal 08 Februari 2026, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Bantahan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”) dan Pasal 1 angka 12 UU PP: QUOTE

bahwa Pasal 45 ayat (3) UU PP

“Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (figa puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 12 UU PP

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

e bahwa berdasarkan uraian diatas, Bantahan Penggugat atas Surat

Tanggapan Tergugat demi hukum haruslah diterima.

II. BANTAHAN PENGGUGAT ATAS TANGGAPAN TERGUGAT DALAM

PERKARA A QUO

bahwa terhadap Surat Tanggapan Tergugat, akan Penggugat bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut;

1. bahwa tentang Tanggapan Tergugat Yang Menyatakan Surat a Quo Bukan Merupakan Surat Keputusan

e bahwadalam Surat Tanggapan tergugat yang pada pokoknya menyatakan,

Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan

1. Bahwa Surat dengan Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 378/ACC/SK/VIV2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat nomor 37B/ACCI/SKIVI1/2025 tanggat 15 Juli 2025.

e bahwa kemudian menurut Tergugat, Gugatan terhadap Surat dengan

Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan atas Surat Penggugat nomor 378/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025;

e bahwa menurut Tergugat dalam Surat Tanggapannya mengatakan Surat

Nomor S-268/WPJ.25/2025 bukan merupakan objek sengketa yang dapat diajukan upaya hukum gugatan, mengingat surat tersebut tidak memenuhi kriteria keputusan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP:

e bahwa terhadap dalil Tergugat yang keliru tersebut di atas akan Penggugat

bantah dengan uraian alasan dan dasar hukum sebagai berikut:

e bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat untuk menyatakan Gugatan

Penggugat menjadi cacat formil karena Penggugat menggugat Surat a Quo yang bukan merupakan keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan berdasarkan hukum positif perpajakan dalam perkara a Quo, adalah rumusan norma Pasal 1 angka 7 UU PP yang berbunyi “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku":

e bahwa selanjutnya adapun yang dimaksud dengan keputusan

(Beschikking) yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan hukum positif perpajakan adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan selain/tidak termasuk Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat

(2) huruf c UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

r

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau

e bahwa Tergugat mendaliikan Surat a Quo tidak/bukan merupakan

keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan melainkan merupakan surat tanggapan Tergugat atas surat dari Penggugat sebagaimana dalil Tergugat dibawah ini:

Cc. Tanggapan Tergugat

Bahwa Surat Nomor S-268AVPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 378/ACC/SK/VIN2025 tanggal 15 Juli 2025 bukan merupakan Objok Gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP.

e bahwa Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah

merupakan Surat Keputusan (Beschikking) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 PERATUN: QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN dan penjelasannya

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum fata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata." QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu menang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut

f

dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas:

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnuya.”

e bahwa selanjutnya selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur

sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU PP yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Penggugat akan menguraikan lebih lanjut ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat disebut sebagai keputusan (beschikking) dalam UU PERATUN, sebagaimana telah diatur dengan tegas berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN’),

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum fala usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

e bahwa untuk mencerdaskan pemahaman Tergugat mengenai UU

PERATUN, maka Penggugat perlu menjelaskan historis diundangkannya UU PERATUN dari mulai tahun 1986 sampai dengan perubahan kedua yang diundangkan tahun 2009:

e bahwa UU PERATUN yang pertama kali lahir/diterbiikan dengan

diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN Nomor 5/1986”);

e bahwa selanjutnya rumusan norma yang mengatur mengenai keputusan

dalam UU PERATUN Nomor 5/1986 diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986

“Keputusan Tafa Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”,

e bahwa untuk memperjelas maksud rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU

PERATUN Nomor 5/1986, maka pembuat UU telah memberikan penjelasan dalam rangka memperjelas pengertian Keputusan Tata Usaha Negara,

e bahwa adapun pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 adalah berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas.

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya." e bahwa dengan demikian rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

Nomor 5/1986 dan penjelasannya menjadi berbunyi sebagai berikut dibawah ini:

f

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,"

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 5/1986 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya." e bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor

5/1986 tidak dilakukan perubahan dalam perubahan UU PERATUN Nomor 9/2004, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 tetap menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan tetap berbunyi seperti dibawah ini: QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan

f

perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,"

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN Nomor 9/2004 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

Cc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya." e bahwa kemudian rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU

PERATUN Nomor 9/2004 telah diubah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009 menjadi berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,"

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 9 UU PERATUN Nomor 51/2009

f

“Istilah (penetapanterutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya." e bahwa berdasarkan uraian historis diatas, maka dapat disimpulkan

rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 5/1986 telah menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 9/2004 dan terakhir telah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN Nomor 51/2009, dengan demikian dalam penyebutannya sering disebut Pasal 1 angka 3 atau Pasal 1 angka 9 UU PERATUN ataudisebut Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah keputusan (beschikking) yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN dengan uraian dibawah ini:

e bahwa agar Surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan

(beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, maka Surat a Quo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

i. Penetapan Tertulis:

ii. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara:

iii. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan

Peraturan perundang-undangan yang berlaku,

iv. Bersifat konkret:

v. Bersifat individual:

f

vi. Bersifat final,

vii. Menimbulkan akibat hukum.

e bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis yang memuat jawaban

Penggugat atas Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis" sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa adapun yang dimaksud dengan penetapan tertulis adalah bukan

menunjuk kepada judul keputusan atau kepada bentuk keputusan atau dengan kata lain bukan menunjuk kepada bentuk formalnya tetapi kepada isi (substansi) keputusan itu sendiri:

e bahwa keputusan ditentukan dan dapat disebut sebagai keputusan hanya

dari isi (substansinya) telah dikuatkan dan telah diamanatkan sesuai dengan dengan Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, sebagaimana berbunyi di bawah ini:

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

“Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya":

e bahwa lebih lanjut penjelasan tersebut menerangkan, sebuah memo atau

nota yang jelas-jelas bukan berjudul keputusan dan bukan berbentuk formal sebagai surat keputusan tetap dapat disebut dan memenuhi syarat sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara apabila surat keputusan tersebut telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, mengandung substansi/hal penetapan tertentu dan ditujukan kepada subjek hukum tertentu, sebagaimana isi penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, dibawah ini:

GUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

“Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

C. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya." e bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, yang merupakan pejabat tata usaha negara yang berwenang di bidang perpajakan, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

e bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan Tanggapan Tergugat atas

Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderai Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023, yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yaitu berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (5) UU KUP jo Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (5) PMK 9/2013 Jo. PMK 202/2015, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”, sehingga Surat a @uo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan

keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Konkret’, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan

f

Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

s bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan

sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual, sehingga Surat a Guo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa kemudian, Surat a Quo bersifat “Final” karena Surat a Quo

merupakan keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e bahwa pada akhimya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum bagi

Penggugat yaitu penolakan atas Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Penggugat sehingga Penggugat kehilangan hak untuk mengajukan upaya hukum di dalam Pengadilan Pajak dan dipaksa untuk membayar utang pajak yang tidak diakui oleh Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Menimbulkan Akibat Hukum", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

eSurat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka

3 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak:

e bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi

unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan (beschikking) yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak,

e bahwa selanjutnya, selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur

sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1

f

angka 4 UU PP dan sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, Surat a Quo juga harus dianggap sebagai Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Penggugat menentukan surat keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan terlebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan:

e bahwa dalam hal Tergugat menganggap Surat a Quo bukan merupakan

Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara, maka Tergugat hendak menghalangi Penggugat untuk menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan Tergugat menolak untuk dilakukan koreksi oleh Pengadilan Pajak meskipun Keputusan atau Tindakan tersebut telah nyata-nyata merupakan keputusan atau tindakan yang bertentangan dengan prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan:

e bahwa untuk membuka khasanah pengetahuan Tergugat dan sebagai

bahan pertimbangan untuk Judex Facti, surat yang judulnya bukan "Keputusan" merupakan sebuah surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) dengan merujuk pada Pertimbangan Majelis IB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 dalam perkara antara Sri Roosmini melawan Direktur Jenderal Pajak yang diucapkan tanggal 24 September 2021 yang pada amarnya menyatakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan, dengan pertimbangan hukum pada halaman 58 dan 59, yang berbunyi sebagai berikut:

GUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021:

f

bahwa Halaman 58

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat dalam Surat Nomor S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 merupakan keputusan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga dapat diajukan gugatan oleh penggugat ke Pengadilan Pajak,"

bahwa Halaman 59

“Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Nomor S-1299/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Non Efektif. merupakan Objek Gugatan yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP,”

PENGADILAN PAJAK

Salinan Resmi

PntosanPajak

No.Tahun 2021

Diucapken tangal 1 24 Scpwamber 2021

\Mengenaidari :

Nama1 Sri Roowninl

WPWPNOP :13,000

Alamat. Jb Ciledug Raya No. 2 RT O08 RW DOG.

Nel. Cipulir, Kee. Kebayorun Lorn,

Jaknris Selatan. KI Jakarin 12230

techndap Sarat Dirulaur Jenderal Pajak”

© Jali 020

tentany Sune Pemberiehunn Penolakan Penctngan Wanb1x00

1

Dikirim1 Sri

Ankita, 30 September 2921|

4

7STL.

9451207 199807 1002|

f

e bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor: 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022;

QUOTE

bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Penggugat Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK”

Nomor

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kemball telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta:

Dalam hal inioleh kuasa Wansopta Nirwanda, kowargancgargan Indonesia, jabatan Diroktur Keboratan dan| Banding, Diroktorat Jondaral Pajak, dan kawan-kawan,| bardasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-6841/PJ/ 2021, tanggal 30 Novomber 2021:

Pomohon Poninjauan Kembali;

Lawan.

SRI ROOSMINI, beralamat di Jalan Cliedug Raya Nomor 2, RT 008 RW 006, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kobayoran Lama, Jakarta Setatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12230;

Dalam hal Ini divakil oloh kuasa Alessandro Roy, S.H., M.H, M.Kn, BSC, MBA, dan kawan-kawan, kowarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor AdvokatPengacara Paojak/Kurator Rey & CO Jakarin Attomoys at Law, beralamat di Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1040/SK- SR/XIU2021, tanggal 31 Desamber 2021:

Tormohon Poninjauan Kembali:

Mahkamah Agung tarsebut:

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang marupakan bagian tidak terpisahkan dart putusan ini:

Monimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Komball tolah mengajukan permohonan poninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Palak Nomor PUT-

Maleman € Hal OMeasanAN

f

e bahwa selanjutnya, dalil Penggugat yang telah membuktikan Surat a Quo

adalah Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan (merupakan objek gugatan dalam perkara a Quo) telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, surat yang judulnya bukan “Keputusan” dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis XIIA Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019 yang diajukan gugatan oleh Sherly Agustine Nugroho melawan Direktur Jenderal Pajak bahwa Halaman 31 dan 53, yang berbunyi sebagai berikut:

GUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019;

bahwa Halaman 31

"Bahwa menurut Majelis dasar hukum yang dipergunakan baik oleh Tergugat maupun Penggugat terkait dengan sengketa gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26” sehingga Majelis akan membahas pengertian yang terkandung dalam ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan yang tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata:

Bahwa penjelasan Pasal 1 angka 3 disebutkan:

Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara:

Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju:

Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum,

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa keputusan Tata Usaha Negara dapat berbentuk keputusan atau surat yang memenuhi kriteria tertulis, individual, final dan mempunyai akibat hukum, dimana Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menerbitkan keputusan berupa Surat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 yang dibuat secara tertulis, ditujukan kepada Penggugat, bersifat definitif dan mempunyai akibat hukum terhadap Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat melakukan transaksi bisnisnya karena pemblokiran rekening oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan sebagai keputusan:

Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, sehingga gugatan Penggugat memenuhi persyaratan formal sebagai surat gugatan, dan dapat dilanjutkan untuk memeriksa sengketa materi,”

bahwa Halaman 53

“Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, karena tidak didasarkan pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku,"

PENGADILAN PAJAK

Salinan Resmi

Putaran Pengadilan Pajak

Tahuna 2019

tanggal: 19 Februari 2019

iefenpent! Gugatan duri:

Nama3 SkerlyNegrole. NPWPNOP 3 24,112.939.6-037.000

Alamat4 IL8D 10

RT 907 RW 007,

Temen Sarl, Jakarta Berat 11110

Sarat Direktar Jenderal Pajak

Nomar:tanggal 3 Oktober 2017

tentang Tanggapan Sunt Sdri, Sbaiy Agestine

Peamgrung Pajak PT Monza

Tatan 2017

jDikirim kepada 1 Sherty Atasins Nugroho

Jnlanin, £ Maret 2019

FA Joot Kartika, STL, LAM,»

11 1990102001

—

Pasal 31 ayat (3k

dalam hal Gugalan momerico dan mamutus songkota alas pelaksanaan penagihan pajek alav Koputusan pembelulan Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 23 ayat (2) Undang-undang Nomer 8 Tatum 1983 tentang Kotentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah-beborapa kal diubah teraklir dengan Undang- Undang Namor 10 Tahun 2000 danangundangan perpajakan yang

bahwa menurut Majofs ketentuan yangdalam Pasal 1 angka 7 dan Pazal 91 ayat (3) pada prinsipnya sama yaitu mengacu pada ketentuan dalom UU KUP yang mongatur tentang Gugatan yak Pasal 23 ayat (2) yang borbunyi:

“Gugatan Wafb Pafak atau Perranggung Pajak terhadap:

a Palaksenaan Surat Paksa, Sura! PornlahPenyilaan atau Pengumuman

Lelang,

b.pencegahan dalam rangka penagihan pajak,

ayang berke®an dengan pelaksangan keputusan perpajskan, adan yang

ditetapkan dalam Pasal 25 ayal (1) den Pasal 26; ntow

dk Pencebitan sural kalelopan pajak olau surat keputusan kuberntan yang dxiam

desk sosual dengan prosedurlala cara yang felah diatur dalam kolentuan peraturan perurxiong-undangen perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan

bahva menurut Mojege dasar hukum yong Gpergunskan bak oleh Tergugal maupun Penggugat terkall denganGugatan Inf adalah Pasal 23 ayat (2) hurul o yaku "keputusan yang berkakanpelaksanaan koputusan perpajakan, selain yang dicinpkan dalam Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 26", eshingga Mojets akan membahas yang lerkandung dalam kefontuan terscbul yaitu sebogal barkut. bahwa dalam Undang-undang Nomer 5 Tahun 1900 tentang Peradian Tats Ussha Negam sobagaimans lolah diubah dengan Undang-undang Nemor 9 Tehum 2004 yang mengelur antam taln sebagal berikut

Pasal f;

Angka 1 1 "Tata Ussha Nogara adalah Administrasi Nogar yangfungs! untuk

monyoionggarakin urusan pemoiatahan bait di pusst moupun

Angka2 : "Badan atau Pejabat Tata Usaha Nogoro adalah Badan alau Polabat yang

melaksanakan urv2on pemerintahan berdasarkanperundangundangan

berlaku"

Angka3 : Keputusan Tote Usahasualutortufs yang dikejuarkan

dah Badan olay Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Indakan hukum Tale Usaha Nogara yang berdasadan perxursn perundang-undengan yang berlaku, yang bersifat konkrck,danyangakba! hukum bagi sosoorang atau badan hukum perdata"

Bahwa datam Penjolasan Pasal 1

ponelopan tertulis teruiama monuyuk kepada Isi dan hukan kepada bentuk koputusan yang dikeluarkan olah Badan atau Pejabat Tete Usaha Negara’

individual artinya Keputusan Tata Usaha Negera Itu tidak dkujukan untuk tamu, tatapi terlanfu baik alamat maupun hal yang

final orinya sudah dofini den karenanya dapal menimbulkan

bahasa berdasarkandi otx3 Hakis berpendapat bahwaTata Usaha Nogara dapat barbentukalau sural yong memenvhl kriteria tortulle, lodividual, Enal Can mompunyal akdbal Intan, diana Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara

keputucan berupa Surat Nomoryang dibual secara toctuls,kepada Penggugat, bereilaldon mompunyal akiyat hukum tehadap Ponggugal, yatu Penggugat tidak dapat melakukan trancokelkarena,

rekening olah Targugat, sehingga memenuhi ketontuan scbogal keputusan:

bahwadamidan MejollsSural Tergugat Nomor:

KP.012017 tanggal 12017 povital Tenygapan Surat Sdd, Sherly Agusilno Nugroho selaku Penanggung Palak PT, Muara Monggalinds, merupakan keputusan yang dapat

gugalan sebagaimana dimaksud Pasal 23 oyat (2) huruf o UU KUP dan Pasal 31 ayat DUO Pengacian Pajak, sahingga gugalan Penggugat memaruhifomnal sebagal

Gugatan, dan dapat dilanjutkan-untuksangkela malar;

Halaman ko 31 dad 44Horner: PULTita 2019

Thay

/

onan,

bahwa monurul Majafis, oleh karena ponctapan Penggugat sebagal Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo (dalam pelt) yang tertuang dakm Surat Ketorangan Nomor,

tanggal 22 Junl 2017 telah dibata'kanmake Undaxen pemblekiran rokoning alas nanta Penggugat yang dilaxukan oleh Targugat pada Bank BCA dan PT Bank CIMB Niaga Tbk meri gah;

bahwa dongan demikian Mojodsuntuk mengabukan gugalan Penggugat dan membatalkan Surat Teryugat Nomantenggal 3 Okicber 2017 porihal Tanggapan Surat Sdri. Shorty Agustinp Nugroho selaku Pananggung Pajak PT Muara Manggalindo, karena tidak didasarkan pada katantuan perundang-undangan yang berlaku:

Monimbang, bahwa oleh karena hasil pamerkssan dalam persidangan rmangabukan gugatanmoka Majelis berkeretspan untuk menggunakan kuasa Pasal €9 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tontangPajak untuk mengabu'kan gugatan Ponggugal terhadap Surat Torgugat Nemortanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdil. SharlyNugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggatindof

Memporhatikan, Surat Gugatan, Surst Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pomenksaan dan pembuktian dalam perdangan seria kesimpulan Majelis equo;

Mengingat, Urdang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadian Pajak, Undang, Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum don Tota Ca Perpajaxan tebagaimang telah baburapa kali dkteh teraklir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tshun 2009, danpenundang-undangan Isinya sorts persturan hukum yang barlaku yang berkaitan dengan sengkata ink

e bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat a

Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor: 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020 dalam perkara antara Sherly Agustine Nugroho selaku Termohon Peninjauan Kembali melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Penggugat Peninjauan Kembali Halaman 5:

7

QUOTE

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020 bahwa Halaman 5

“Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat Penggugat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.

Ez

\ Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ng putusan.mahkamahagurny.goJd

(DNS

terungkap dalam peradangan sarta persmbangen hukum Majalis Pongadian Pajak, karena dalam perkara 2 quo berupayang tetah diporiksa, diputus dan daditl olahPajak dengan banar, sahinggaHakim Agung mongombésih perimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajok a qua knrona in casu borupa substansi yang leckall dengan nila! pembuktian ynog labih mengedapankan asas kebenarandan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi 352% No Gis Vexn Rule sebagamana yang tolah mensyaraikan bahwa temua tindokan administrasiperatwan perunding-undangan dan hutum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (scmuls Penggugat) can membaikan Surat Pemohoa Poninfezan Kembali (sGmulaNomor S-,

tanggal 3 Oktober 2017 pothal Tanggapan Muarn Manpgakado yang telahberdasarkan

fakta dan penerapan hula serta diputus dengan kesknpulan Leak. Gportahankan ataukeputusan Tergugat oleh Majclis Hakan! sudalt tepat dan bonar, karena In casu memiliid hubungan hukum

Mahkamah Agung Nomor 74tanggal 16 Jul 2012 dan Putusan Nomor 49 PK/PuLSus-PaKU2014 tanggal 28 Novombar 2014 (Bukti P-4) yang telah mompunyal kekuatan hukum lelap, sehingga penetapan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT higara Manggakndo (dalam keadaan pall) yang tortunng dalam Surat Koterangan Nomertanggal 22 2017 telaholch hinjoks Hakim, maka tindakan pemblokiran rokoning alas nama Penggugat yang ditakukan oleh Tergugat pada Bank BCA dan PT Bank CIMB Ninga Tbk menjadi Udak soh dan olonkaronanya koreksi Tergugat (seknrang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkam a quo tidak dapatkarena tidak sesuai dengan ketentuen peratunin perundang-undangan yang berlaku sebagoimann dat dalam Pasal 32 Undang-Undag Ketontuan Urn

Hatanan 5 dari 7 hetaman, Pututan492

21 fg, Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Se putueango.kd

PUTUSAN

Nomor

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG AUAHA ESA

AGUNG

perices pejak pada panzymisn kembalimomuns Cam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tampat kedudukan di Jain

Gotot Subroto. Kav 40-42, Jakarta:

Detam fal ra GunklE deh busses Toguh Dudihuto,

Indonacia, jabatanKeberntan dan Dandno. Direktorat Jenderal Pajak, don

Surst Mussa Khusus Nama SKU- denggal 30 Agr? 2019:

Pemohon Peninjauan Kembati,

Lawan

SHERLY AGUSTINE NUGROHO.ci Jalin Cangkah 8 8 10 RTOO7 RWOOY,Taman Sari, Jakarta Bara

Termohon Peninjauan Kembsiz,

Matiarnsh Agong tersebut,

Membscayang borcangkutan yang merupakan bagan Séax terpisahkan dar putusan Ini.

Kenimbang bola berdasarkan scratcural yang

ternyata Pamohga Peninjawan Kembal totoh mengajukan permohoran peninjauanterhadapPengoditn Pajak Namor Pul

Tohun 2010, tanggal 182019, yang telahhukum tetap, dalam perkaranya melawan Temeran

Gugatan sebagai

4. Mengadulkan gugsten Penggugat unas Seluruhnya,

2.bat: otro Sdex sah Surst Kopala Kantor Pajak Pratama Jakarta Penjaringan Hamor KET

e bahwa selanjutnya, Dalil Penggugat yang telah membuktikan Surat a Quo

adalah Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan (merupakan objek gugatan dalam perkara a Quo) telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, menentukan apakah objek gugatan a quo (S-429/WPJ.28/2024) merupakan Keputusan TUN (dalam hal ini di bidang perpajakan), maka harus diuji melalui kriteria sebagaimana diatur dalam dua ketentuan tersebut di atas yaitu: merupakan penetapan tertulis atau merupakan tindakan atau keputusan Pejabat TUN, berdasarkan ketentuan perundang- undangan dan AUPB, bersifat konkret, individual, final, berpotensi menimbulkan akibat hukum, berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis XIIB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025 yang diajukan gugatan oleh CV. SUMBER SUBUR melawan DirekturPajak bahwa Halaman 31 dan 53, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025;

bahwa Halaman 130 - 131

“bahwa sesuai dengan UU AP (vide Pasal 87), Keputusan Tata Usaha Negara, dibatasi dengan kriteria sebagai berikut:

1) Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual:

2) Keputusan Badan dan/atau Pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya:

3) Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB:

4) Bersifat final dalam arti lebih luas:

5) Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum: dan/atau

6) Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat:

bahwa berdasarkan kriteria yang diatur dalam dua Undang-Undang tersebut di atas, untuk menentukan apakah objek gugatan a guo (S- 429/VWVPJ.28/2024) merupakan Keputusan TUN (dalam hal ini di bidang perpajakan), maka harus diuji melalui kriteria sebagaimana diatur dalam dua ketentuan tersebut di atas yaitu: merupakan penetapan tertulis atau merupakan tindakan atau keputusan Pejabat TUN, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB, bersifat konkret, individual, final, berpotensi menimbulkan akibat hukum: bahwa dengan diterbitkannya UU AP, cakupan penetapan tertulis telah diperluas sampai dengan tindakan faktual. Berkaitan dengan pengertian penetapan tertulis, Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU Peratun sebelum perubahan (namun setelah perubahan kedua, menjadi Pasal 1 angka 9 fidak terdapat penjelasan lebih lanjut) menyatakan bahwa pengertian tertulis bukan ditujukan kepada bentuknya yang tertulis, melainkan kepada isi atau substansinya, yaitu telah jelas Badan atau Pejabat TUN mana yang mengeluarkannya, maksud serta

f

mengenai hal apa isi tulisan itu dan kepada siapa siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.

Berdasarkan penjelasan ini, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa S- 429/WPJ.28/2024 adalah merupakan penetapan tertulis: bahwa berkaitan dengan objek gugatan a guo, jelas merupakan keputusan/oroduk hukum yang dikeluarkan Pejabat TUN, dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung,

bahwa objek gugatan a guo diterbitkan oleh Tergugat adalah dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Kantor Wilayah yang telah dimandatkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemegang kekuasaan asli yang didapatkan secara atribusi dari Undang-Undang: Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan PajakNomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025,

bahwa Halaman 132

bahwa objek gugatan a guo, bersifat konkret, tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, berbentuk surat jawaban yang ditujukan kepada Wajib Pajak (Penggugat) yang menanyakan tentang kewajiban perpajakannya berupa pembebanan kerugian dari penjualan harta yang dilakukan deklarasi dalam Program Pengampunan Pajak (terdapat tiga unit mobilftruk hino) yang secara jelas disebutkan dalam Surat Penggugat tersebut: bahwa objek gugatan a guo, bersifat individual, karena karena hanya ditujukan kepada Wajib Pajak Penanya (Penggugat) untuk menjawab suatu permasalahan tertentu yang dialami secara nyata oleh Wajib Pajak tersebut: bahwa objek gugatan a guo bersifat final, yaitu pendapat akhir yang dberikan oleh Pejabat TUN bersangkutan dan tidak memerlukan persetujuan pihak atasan karena telah dimandatkan (melalui Kep-146/PJ/2018) kepada Pejabat yang bersangkutan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Kantor Wilayah,

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025,

bahwa halaman 132 alinea ke-4

f

bahwa objek gugatan a guo berpotensi menimbulkan akibat hukum. Berdasarkan UUAP, kriteria suatu Keputusan TUN harus mempunyai akibat hukum (sebagaimana dinyatakan dalam UU Peratun), telah diperluas menjadi berpotensi menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum sendiri didefinisikan sebagai menimbulkan hak dan kewajiban. Dikaitkan dengan potensi menjadi berpotensi menimbulkan hak dan

e bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP Jo. Jo. Pasal 23

ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN, maka Surat a Quo merupakan suatu Surat keputusan (beschikking) dan merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final dan dapat diajukan Gugatan (objek gugatan) dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melahui SistemPengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Kepala KantorDirektorat Jenderal Pajak

dan Lampung Nomor212024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Jawaban Permohonan Penegasan CV Sumber Subur tentang Kerugian Penjualan Harta Aktiva Tetap Berwujud atas Harta yang Dilaporkan dalam Tax Ammesty yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomortelah mengambil

38246 dalam hal ini dwakis oleh Hendra jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Larnawat Tjendra, S.H. Nomor 10 tanggal 26 Agustus 2013 tentang

Komandter CV Sumber Subur,elektronik Sumbersuburlampung Dgmall. corn:

1. Nama: Kahfi Permana,

Izin Kuasa Hukum :tanggal 12 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomortanggal 29 Oktober 2024;

2 Nama: Fumgsiawan,

Jabatan1 Kuasa

in Kuasa Hukum > KEP-1525PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomortanggal 29 Oktober 2024:

3. Nama1 Kevin Indrawan,

Iin Kuasa Hukum : KEP-208/PP/AKH/2024,

(

bahwa objek gugatan a quo, bersifat konkret. dak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. berbentuk surat jawaban yang ditujukan kepada Wajib Pajak (Penggugat) yang menanyakan tentang kewajban perpajakannya berupa pembebanandan penjualan harta yang dilakukan deklarasi dalam Program Pengampunan Pajak (terdapat tga unit mobi/truk hino) yang secara jelas disebutkan dalam Surat Penggugat tersebut:

bahwa objek gugatan a quo, bersifat individual, karena karena hanya ditujukan kepada Wajib Pajak Penanya (Penggugat) untuk menjawab suatu permasalahan tertentu yang dialami secara nyata oleh Wagb Pajak tersebut.

bahwa objek gugatan a quo bersifat final. yaitu pendapat akhir yang dbenkan oleh Pejabat TUN bersangkutan dan dakpersetujuan pihak atasan karena telah dimandaikan (melaluikepada Pejabat yang bersangiatan

bahwa objek gugatan 2 quo berpotensiakibat hukum. Berdasarkan UUAP,suatu Keputusan TUN harus mempunyai akibat hukum (sebagaimana dinyatakan dalam UU Peratun), telah diperluas menjadi berpotensi menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum sendin didefinisikan sebagai

bagi Wajib Pajak unic membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan (atau sebdaknya potensi kewajban membetulkan SPT) karena dalam SPT Tahunan PPh Penggugat tahun pajak 2022 telah membebankan kerugian akiba! penjualan aktva yang didekarasikan dalam Program Pengampunan Pajak (dan itu dianggap tidak benar oleh Tergugat). Dalam Surat Tergugat Nomor S-892/P2DK/KPP.2804/2023 tanggal 7 November 2023, walaupun dengan judul permintaan penjelasan, Tergugat telah meminta Penggugat untuk membetulkan SPT Tahunan 2022 dan membayar kekurangan pajak terutang.

bahwa menurut Pengadian Pajak, dalamobjek gugatan a quo sebagai suatu Keputusan TUN, bdak dapat dilihat hanya dari surat tersebut sebagai surat jawaban atas pertanyaan Penggugat. namun harus difahami sebagai suatu rangkaian proses berkaitan dengan pelaksanaan kewajban Penggugat sebagai

132 dari 141 halaman. Putusan NomarTahun 2025

CV Saxnder Subur 2, bahwa tentang Batalnya Surat Keputusan Keberatan Mutatis Mutandis

Batalnya Surat Ketetapan Pajak

e bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 (selanjutnya disebut “KEP-00041") merupakan kesatuan tindakan administratif yang tidak terpisahkan dari SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23 (selanjutnya disebut “SKPKB- 00017”). Oleh karena KEP-00041 merupakan keputusan atas keberatan terhadap SKPKB-00017, maka secara mutatis mutandis, pembatalan atas KEP-00041 berakibat hukum pada batalnya SKPKB-00017 yang menjadi dasar penerbitannya;

# bahwa selanjutnya meskipun KEP-00041 sudah dinyatakan batal demi

hukum, namun SKPKB-00017 tidak dibatalkan dan tetap berlaku apalagi Tergugat tidak akan mau membatalkan SKPKB-00017, maka pembatalan Surat a Quo tidak akan memberikan kepastian hukum, dan oleh karena itu demi memberikan kepastian hukum SKPKB-00017 mutatis mutandis juga demi hukum harus dinyatakan batal demi hukum:

® bahwa dengan demikian, dalil Penggugat mengenai konsekuensi yuridis

pembatalan KEP-00041 yang serta-merta membatalkan SKPKB-00017 sebagai dasar keberatannya, sejalan dengan Pertimbangan Hukum Majelis MXVA Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT- 013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022. Dalam perkara antara PT Mitra Abadi Pratama melawan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Majelis Hakim pada halaman 151 memberikan pertimbangan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007500.99/2024/PP/MXIIB Tahun 2025;

bahwa Halaman 151 alinea ke -2

“Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka cukup alasan bagi Majelis untuk membatalkanKeputusanTergugatNomor:KEP- 000129/KEB/PJ/WPJ.28/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/16/322/19 tanggal 28 agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

f

Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa Nomor 00018/207/16/322/19 tanggal 28 agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016,

wee eee|

1

1

|

Salinan Resmi|

Putusan Pengadilan Pajak| "UT -013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022 *|

tanpgal: O1 Desember 2022| Acngenai Gugatan dari:1

Nama: PT, Mitra AbadiPratama|

NPWP/NOP : 02,140.466.0-322.000

Alamat — 4 Jalan Kartini Nomor 130, Tanjung

Karang, Bandar Lampung, Lampung

351111

terhadap SuratDirektur Jenderal Pajnk

Nomor: KEP-00129/KER/PJ/WPJ.28/2020 tanggal 19 Oktober| 2020| tentang Keberatzn Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak| Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilat Barang dan Jasa

thun 2020

kepada : Direktur PT. Mitra Abadi Pratama| Karta, (3 Desember 2022|

aan M.N.Y., Ak, MA.:

31

9690605199003 1002|

(

bahwa berkenaan dengan dalifalasan Penggugat yangbahwa bahwa Tergugat tidak mempertimbangkan tanggapan Penggugat sebagaimana disampaikan dalam proses keberatan tidak dipertimbangkan oleh Majalis karena tidak terkait dengan pokok sengketa gugatan a quo dan sasual ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (vide: Pasal 25 jo, Pasal 27 ayat (1) UU No, 6 Tahun 1983 tentang Kotentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009) apabila Penggungat tidak setuju dengan materi surat keputusan keberatan a quo, Penggugat seharusnya mengajukan upaya hukum banding ke

mambatalkan Keputusan Tergugat Nomor,

tanggal 19 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketelapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00919/207/16/322/19 tanggal 28 Agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanBarang dan Jasa Nomor 00019/207/16/322/19 tanggal 28 Agustus 2019 Masa Pajak Februari 2016,

Menimbang. bahwa Majels telah monyalaperimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidakMajolis karana tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat borupa "pongatahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasa! 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilalan pembukilan gag berdasarkan peraturan perundang-undangan porpajakan yang bersa CA sorta berdasarkan kayakinan Hakim.TC AA Haismen 151 dad 153 halaman.NomorTahun 2

PT Mito Abas Pratama

e bahwalebihdalil Penggugat mengenai pembatalan KEP-00041 yang

berakibat hukum pada batalnya SKPKB-00017 secara mutatis mutandis, didukung oleh Pertimbangan Hukum Majelis MXVA Pengadilan Pajak

f

dalam Putusan Nomor PUT-013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022. Perlu ditekankan bahwa kaidah hukum dalam putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 5860/B/PK/Pjk/2023, yang amannya menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Direktur Jenderal Pajak (atau menguatkan putusan sebelumnya),

PUTUSAN

Nomor 5860/B/PK/Pjx/2023

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

—_MAHKAMAH AGUNG1

memeriksa perkara pajak pada poninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal! Gatot Subroto, Kaveling 40-42, Jakarta, 12190: Dalam hal Inf divakil oleh kuasa Wansepta Niswanda, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1310/PJ/2023, tanggal 9 Februari 2023,

Pomohon Peninjauan Kembali.

Lawan

PT MITRA ABADI PRATAMA, beralamat di Jalan Kartini Nomor 130, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung

Andonesia, para Advokat pada Firma Rey & Co Jakarta Attomoys at Law, beralamat di Jalan Menteng Utama I, Blok FB 11 Nomor 19, Pondok Ranji, Ciputat Timur 15412, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0045/SK- PTMAPIIII/2023, tangga! 28 Maret 2023;

Termohon Poninjauan Kembali:

Mahkamah Agung tersebut,

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, temyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013758.99/2020/PP/M.XVA Tahun 2022, tanggal 1 Desember 2022, yang

sebagaimana disampaikan dalam proses keberatan tidak dipertimbangkan oleh Majelis karena tidak terkait dengan pokok sengketa gugatan a quo dan sesual ketentuan peraturan perundang-undangan(vido Pasal 25 juncio pasal Z/ ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 lanun 1583 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana talah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009) apabila Penggungat tidak setuju dengan materi surat keputusan keberatan a quo, Penggugat sehanisnya mengajukan upaya hukum

ni 3Bae.IHKOlt)

.

Bahwa oleh karenanya untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00129/KEB/PJAVPJ.28/2020, tenggal 19 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/16/322/19, tanggal

3 Agustus 2019 Masa Pajak Februari 2015 dan Surat Ketetapan Pajak

ang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permonona

Peninjauan Kembali idak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersilat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,

permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemahon Peninjauan embafi tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak:

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka blaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali:

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Namar 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan

Halaman 8 dari 10 halamen. Putusan Nomes S86Q/B/PHIP]W2023 II. DALAM TANGGAPAN TERGUGAT

Menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya Menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya.

f

IV. TENTANG PETITA PENGGUGAT

e bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP, Putusan Pengadilan

Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan/atau membatalkan,

QUOTE

bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP

“Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(f) membatalkan;”

e bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini merupakan

dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana amanat ketentuan Pasal 91 huruf d UU PP;

QUOTE

bahwa Pasal 91 huruf d UU PP

“Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan- alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa

dipertimbangkan sebab-sebabnya:

QUOTE

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU PP

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

e bahwa pada akhimya Judex Factie bukan hanya memutus berdasarkan nilai-

nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum fain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 2 ayat

(1) UU PP karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU KUP dan PMK sehingga

kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’;

QUOTE

bahwa Pasal 10 UU ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

QUOTE

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”

QUOTE

bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PP

“(1) Peradilan dilakukan "DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN

YANG MAHA ESA".”

bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengankepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima:

2. Menyatakan Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan,

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 Tanggal 08 Mei 2024,

5. Membatalkan Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 378/ACC/SK!VI1!/2025 (nietigheid van rechtswege).

f

6. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00041/KEB/PJAWPJ.25/2024 Tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober Tahun Pajak 2023:

7. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak 00017/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober Tahun Pajak 2023:

bahwa atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono);

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan Surat Kuasa Nomor 0165/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16

September 2025,

Bukti P-2Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 hal

Tanggapan atas Surat Nomor 379/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-3Surat Nomor 0192/FRnCTA/SPO-PTAFG/IX/2025 tanggal 26

September 2025 perihal Permohonan Sidang Secara Non-Elektronik: Bukti P-4Surat 0202/FRnCTA/SPTM-PTAFG/IX/2025 tanggal 26 September

2025 perihal Permohonan untuk Tidak Menunjuk Majelis XIII A yang Terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk dalam Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara Pajak:

Bukti P-5Surat Nomor 0197/FRNCTA/SPIL-PTAFG/IX/2025 tanggal 26

September 2025 perihal Permohonan Izin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Secara Elekironik Audio Visual:

Bukti P-6Surat Kuasa Nomor 0165/SK-PTAFG/IX/2025 tanggal 16 September

2025,

Bukti P-7Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-955/PP/IKH/2025

tanggal 12 Juni 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.;

Bukti P-8Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-02282 atas nama

Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.; Bukii P-9Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-2126/PP/IKH/2025

tanggal 27 Oktober 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Hilaryo Julansa:

Bukti P-10Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-03348 atas nama

Hilaryo Julansa:

Bukti P-11Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-51/PP/IKH/2024

tanggal 02 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H.:

Bukti P-12Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00047 atas nama

Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H.:

Bukti P-13Keputusan Ketua Pengaditan Pajak Nomor KEP-758/PP/IKH/2025

tanggal 08 Mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Fajar Riswandi, S.H.,

Bukti P-14Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-02107 atas nama

|Fajar Riswandi, S.H.:

Bukti P-15Tangkapan Layar E-Mail Penyampaian Surat Tanggapan Tergugat dari

Sekretariat Pengadilan Pajak:

Bukti P-16Surat Bantahan Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026:

Bukti P-17Surat Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026 perihal Penjelasan

Tertulis terhadap Gugatan atas Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang Menolak Permohonan Penerbitan Keputusan Keberatan sesuai Pasal 26 ayat (5) UU KUP Akibat Cacat Prosedur Penerbitan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024,

f

Bukti P-18Surat Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2026 perihal Bantahan atas

Penjelasan Tertulis Tergugat atas Gugatan terhadap Surat Nomor S- 268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Bukti P-19Surat Keterangan Ahli Mengenai Keadilan dan Kepastian Hukum

Penerbitan Surat Keputusan Penolakan Permohonan untuk Mengabulkan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (Fiktif Positif) tertanggal 06 April 2026:

Bukti P-20Daftar Riwayat Hidup atas nama Richard Burion;

Bukti P-21Kartu Tanda Penduduk Sementara atas nama Richard Burton: Bukti P-22Surat Nomor 0461/FRnCTA/S-PAHKI/III/2026 tanggal 25 Maret 2026

perihal Permohonan Menghadirkan Sdr. Richard Burton, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Pajak dalam Sengketa PT. Ayani Family Group melawan DirekturPajak di Pengadilan Pajak:

Bukti P-23Surat Tugas Nomor 124/KET.STIH/IBLAM/IIV2026 tanggal 26 Maret

2026,

Bukti P-24Surat Tanpa Nomor tanggal 20 April 2026 perihal Kesimpulan Daftar

Alat Bukti Penggugat:

Bukti P-25Surat Tanpa Nomor tanggal 20 April 2026 perihal Daftar Alat Bukti

Penggugat,

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1:Surat Tanpa Nomor tanggal 17 Desember 2025 hal Penjelasan

Tertulis,

Bukti T-2:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

(2) Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti T-3:Surat Nomor 072/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 hal

Pengajuan Keberatan:

Bukti T-4:Keputusan Tergugat Nomor KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023

tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) secara Jabatan,

[

Bukti T-5:Keputusan Tergugat Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024

tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

Bukti T-6:Kutipan Surat Permohonan Banding atas KEP-

00041/KEB/PJANPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024:

Bukti T-7:Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 hal

Tanggapan atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025;| Bukti T-8:Kartu Tanda Penduduk atas nama Lilik Budi Sudarmadi:| Bukti T-9:Kartu Tanda Penduduk atas nama Taufik Marasabessy:

Bukti T-10:Kartu Tanda Penduduk atas nama Merry Kusumadewi Sumama: Bukti T-11:Surat Tanpa Nomor tanggal 19 Februari 2026 hal Penjelasan Tertulis: Bukti T-12:Surat Tanpa Nomor tanggal 05 Maret 2026 hal Penjelasan Tertulis: Bukti T-13:Surat Nomor S-2621/PJ.07/2026 tanggal 07 April 2026 hal Kesimpulan

Akhir,

Bukti T-14:Surat Nomor S-00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 tanggal 14 April 2023

perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-15:Surat Nomor 01/04/DU tanggal 05 Mei 2023 hal Sanggahan atas

SPHP,

Bukti T-16:Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2300/WPJ.256/2024

tanggal 06 Mei 2024:

Bukti T-17:Surat Nomor S-211/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024 hal Surat

Pemberitahuan Untuh Hadir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pokok perkaranya, Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan terkait kewenangan Pengadilan Pajak:

Apakah S-268/WPJ.25/2025 merupakan objek sengketa Gugatan

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S S-

268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 378/ACCISKVII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat

f

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018:

bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak menerbitkan keputusan atas permohonan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menurut Penggugat telah terjadi kondisi fiktif positif sehingga permohonan keberatan seharusnya dianggap dikabulkan secara hukum:

Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan telah menerbitkan surat

keputusan keberatan untuk menjawab permohonan keberatan yang diajukan oleh Penggugat,

Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan Surat Nomor

S-268/WPJ.25/2025 a quo merupakan surat jawaban yang berisi tanggapan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan karena pada faktanya Tergugat telah menerbitkan keputusan keberatan:

bahwa menurut Tergugat Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas surat nomor 378/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, bukan merupakan Surat Keputusan melainkan surat penjelasan sehingga bukan Objek Gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang KUP:

bahwa menurut Penggugat Surat S-268/WPJ.25/2025 telah diterbitkan dalam bentuk tertulis, diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, berisi jawaban atas surat Penggugat mengenai Permohonan Penerbitan Keputusan Tergugat Untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sehingga Surat a Guo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP jo. Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut, Pengadilan Pajak

terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan, apakah Surat S-268/WPJ.25/2025 merupakan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak,

Halaman 97 dari won aman Putusan Nomor PUT-008722.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT AYANI FAMILY GROUP

bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur sebagai berikut,

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata",

bahwa untuk mengetahui tentang substansi S-268/WPJ.25/2025, terlebih dahulu akan diperiksa kronologi terbitnya surat S-268/WPJ.25/2025 a quo, yaitu sebagai berikut:

Tanggal

Keterangan

29 Mei 2023

Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) (SKPKB PPh Finat Pasal 4 Ayat (2)) Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018.

10 Agustus 2023

Penggugat mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018, melalui surat permohonan nomortanggal 08 Agustus 2023 yang diterima oleh KPP Pratama Banda Aceh — dengan nomor LPAD: FORM- 05002172/BPSIKPP.250103/2623 tanggal 10 Agustus 2023.

27 Navember 2023

Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00021/NKEB/PU/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Secara Jabatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat

(2) Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018. 08 Mei 2024

Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00041/KEBIPJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/240/13/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tangga! 27 November 2023 Masa Pajak Oktober 2018.

06 Agustus 2024

Penggugat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEBIPJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak2018, dengan surat tanpa nomor Tanggal 06 Agustus 2024, yang diterima secara langsung di Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Agustus 2024.

Sengketa Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00041/KEB/PJWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak alas Surat Keletapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Oktober 2018, di sidangkan pada Majelis IXB dan telah dicukupkan.

6.15 Juli 2025Penggugat menyampaikan surat nomor 378!ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 Perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk mengabulkan keberatan atas SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023.

29 Agustus 2025 | Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal

Tanggapan atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VIN2025.

26 September 2025 | Penggugat menyampaikan gugatan kepada Pengadilan Pajak atas surat Tergugat nomor:

S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 378IACCISKIVIN2025, dengan surat tanpa nomor tanggal 26 September 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2025.

26 Februari 2026 | Majelis Hakim IXB telah mengucapkan sengketa pajak Nomor Putusan: PUT-

006663.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026 mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomortanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mel 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/NKEBI/PJIKPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, timbulnya suratPenggugat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 dan surat jawaban Tergugat nomor S-268/WPJ.25/2025, a quo diakibatkan adanya perbedaan pendapat hukum antara Penggugat dan Tergugat, yaitu apakah SKPKB Pembetulan | merupakan satu kesatuan keputusan dengan SKPKB Nomor 00017 atau merupakan keputusan yang masing-masing terpisah atau berdiri sendiri sebagai sebuah keputusan:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, S-268/WPJ.25/2025 merupakan surat penjelasan atas surat permohonan Penggugat yang meminta kepada Tergugat untuk mengabulkan permohonan keberatan atas SKPKB-00017, namun demikian juga merupakan penegasan dari pihak Tergugat bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041 merupakan keputusan keberatan atas SKPKB-00017;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bagi Penggugat S-268/WPJ.25/2025 merupakan keputusan yang menjadi objek sengketa dikarenakan Penggugat berpendapat

Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041 tidak menjawab surat keberatan Penggugat:

bahwa untuk menilai substansi S-268/WPJ.25/2025 dan apakah merupakan objek yang dapat diajukan sengketa gugatan, maka Pengadilan Pajak perlu untuk melakukan pemeriksaan atas dalil Tergugat dan posita Penggugat, sehingga dapat diketahui apakah KEP-00041 merupakan keputusan atas keberatan Penggugat terhadap SKPKB-00017 atau Keputusan Keberatan yang tidak menjawab surat keberatan Penggugat:

bahwa Tergugat menyatakan telah menerima permohonan keberatan dari Penggugat, melakukan penelitian keberatan dan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024: bahwa Tergugat menyatakan, keputusan keberatan tersebut secara eksplisit mencantumkan objek SKPKB yang diajukan keberatan:

bahwa Tergugat berpendapat bahwa kondisi fiktif positif sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang KUP tidak terpenuhi, karena keputusan keberatan telah diterbitkan sebelum jangka waktu 12 bulan berakhir, dengan demikian tidak terdapat keadaan diamnya administrasi yang menimbulkan akibat hukum dikabulkannya permohonan secara otomatis:

bahwa Tergugat menyatakan bahwa SKPKB-00017 dan Surat Keputusan Pembetulan | merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan:

bahwa menurut Tergugat, pembetulan dilakukan berdasarkan kewenangan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP. Bahwa Keputusan pembetulan tidak menghilangkan atau menggantikan keberlakuan SKPKB-00017, melainkan hanya memperbaiki bagian tertentu:

bahwa Tergugat menyatakan, Pasal 6 PMK 9/2013 mengatur bahwa apabila terdapat pembetulan setelah pengajuan keberatan, maka proses keberatan tetap dilanjutkan. Bahwa norma tersebut tidak memisahkan SKPKB dan pembetulan sebagai objek yang berdiri sendiri. Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan keduanya berdiri sendiri adalah keliru secara hukum:

bahwa Tergugat berpendapat petitum gugatan tidak konsisten dengan objek yang digugat. Apabila yang digugat adalah Surat S-268, maka seharusnya yang dimohonkan adalah pembatalan surat tersebut, bukan keputusan keberatan: bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Tergugat berkesimpulan:

e gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil:

e keputusan keberatan telah diterbitkan secara sah dan tepat waktu:

e tidak terdapat kondisi fiktif positif:

e Surat a quo tidak mengandung cacat hukum:

sehingga gugatan Penggugat patut untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

bahwa menurut Penggugat pokok perkara adalah permohonan fiktif positif, dimana berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP, apabila Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 12 bulan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan secara hukum:

bahwa menurut Penggugat, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, keberatan hanya dapat diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak. Bahwa Penggugat hanya mengajukan keberatan terhadap SKPKB-00017, bukan terhadap Keputusan Pembetulan atas SKPKB:

bahwa menurut Penggugat, Keputusan Keberatan yang mendasarkan pada Keputusan Pembetulan adalah tidak sesuai dengan permohonan Penggugat dan bertentangan dengan hukum:

bahwa menurut Penggugat, Keputusan Keberatan mencantumkan objek yang tidak pemah diajukan keberatan oleh Penggugat, yaitu Keputusan Pembetulan. Bahwa hal tersebut menimbulkan cacat substansi dan formil, karena memutus sesuatu yang tidak dimohonkan (ultra petita),

bahwa menurut Penggugat, dengan demikian Keputusan Keberatan tersebut batal demi hukum (null and void):

bahwa menurut Penggugat, SKPKB dan Keputusan Pembetulan merupakan dua keputusan yang berdiri sendiri. Bahwa berdasarkan Pasal 6 PMK 9/2013, proses

|

keberatan tetap dilanjutkan terhadap SKPKB yang diajukan, bukan terhadap keputusan pembetulan;

bahwa menurut Penggugat, oleh karena itu Tergugat tidak dapat mengalihkan objek keberatan dari SKPKB menjadi Keputusan Pembetulan:

bahwa Penggugat juga mengemukakan adanya kesalahan substansial dalam Keputusan Pembetulan, antara lain:

- Kesalahan jumlah penghasilan:

- Kesalahan penghasilan kena pajak:

- Kesalahan jumlah pajak terutang:

bahwa menurut Penggugat, kesalahan tersebut bersifat material dan tidak pemah dimohonkan keberatannya oleh Penggugat. Bahwa tindakan Tergugat melanggar Asas kepastian hukum, Asas legalitas dan Asas due process of law;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat menyatakan Keputusan keberatan tidak sah, Fiktif positif harus dinyatakan berlaku dan Surat a guo yang

|menolak permohonan fiktif positif adalah tidak sah:

Menimbang, bahwa menurut Penggugat dalam persidangan terakhir menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 20 April 2026, Hal: Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Sengketa Pajak Nomor 008722.99/2025/PP atas Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 Tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kronologis Fakta Utama

TanggalPeristiwa

29 Mei 2023Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat (2)) Nomor

00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018 (SKPKB-00017) 10 Agustus 2023Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB-00017 (Surat No.

072/ACC/SK/VI!I/2023), masih dalam tenggang waktu sah

27 November 2023Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan [ (KEP-00021) secara

jabatan atas SKPKB-00017

08 Mei 2024Tergugat menerbitkan Keputusan Keberatan (KEP-00041), namun

konsideran & diktum merujuk Keputusan Pembetulan I, bukan SKPKB- 00017

15 Juli 2025Penggugat mengajukan permohonan fiktif positif (Surat No.

378/ACC/SK/VII/2025}

29 Agustus 2025Tergugat menerbitkan Surat a quo (S-268/WPJ.25/2025) menolak

permohonan fiktif positif — menjadi objek gugatan

Pokok Dalil Penggugat

A. Surat a quo adalah Keputusan (Beschikking) yang Dapat Digugat

bahwa Penggugat mendalilkan Surat a quo memenuhi seluruh unsur kumulatif Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU PERATUN: merupakan penetapan tertulis, dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh berdasarkan pelimpahan wewenang KEP-305/PJ/2024), berisi tindakan hukum tata usaha negara, bersifat konkret, individual, final, serta menimbulkan akibat hukum. Dalil ini didukung dengan yurisprudensi (Putusan Sri Roosmini, Putusan Sherly Agustine Nugroho, Putusan CV. Sumber Subur) yang pada pokoknya menegaskan bahwa surat tanpa judul “Keputusan” tetap dapat menjadi objek gugatan sepanjang substansinya memenuhi unsur beschikking:

B. Keputusan Keberatan Tidak Menjawab Permohonan Keberatan

bahwa karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041 mendasarkan konsideran dan diktumnya pada Keputusan Pembetulan i yang tidak pemah dimohonkan keberatan oleh Penggugat — maka menurut Penggugat, secara hukum keputusan tersebut patut dianggap tidak menjawab substansi keberatan yang diajukan atas SKPKB-00017,

C. Keputusan Keberatan atas Keputusan Pembetulan adalah Produk Hukum

Tersendiri

bahwa objek keberatan yang sah, menurut Penggugat, hanya SKPKB-00017, karena Pasal 25 ayat (1) UU KUP bersifat limitatif. Mendasarkan Keputusan Keberatan pada Keputusan Pembetulan didalilkan sebagai kekeliruan objek (error in objecto) dan tindakan di luar permohonan (ultra petita), sehingga menurut Penggugat batal demi hukum (null and void) berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan — mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi sekaligus,

D. SKPKB dan Keputusan Pembetulan adalah Produk Hukum yang Berbeda

f

bahwa SKPKB lahir dari Pasal 13 ayat (1) UU KUP sebagai hasil pemeriksaan, sedangkan Keputusan Pembetulan lahir dari Pasal 16 ayat (1) UU KUP sebagai koreksi kesalahan tulis/hitung/penerapan ketentuan. Penggugat mendalilkan bahwa keduanya tidak boleh disatukan sebagai satu objek keberatan yang sama, merujuk pada ketentuan Pasal 6 PMK Nomor 9/2013;

E. Konsekuensi Terlampauinya Jangka Waktu 12 Bulan

bahwa karena menurut dalil Penggugat, Keputusan Keberatan yang sah atas SKPKB-00017 tidak pemah diterbitkan dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat keberatan, maka berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU KUP, keberatan Penggugat didalilkan demi hukum harus dianggap dikabulkan seluruhnya (fiktif posittf).

F. Petitum Pembatalan Berantai (SKPKB, Keputusan Keberatan, dan Surat a guo) bahwa dengan merujuk pada yurisprudensi Putusan PT Mitra Abadi Pratama (yang telah dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Nomor 5860/B/PK/Pjk/2023), Penggugat mendalilkan bahwa pembatalan Keputusan Keberatan secara mutatis mutandis harus turut membatalkan SKPKB yang menjadi dasamya, dengan alasan ketiganya merupakan satu rangkaian tindakan administratif yang tidak terpisahkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut, Pengadilan Pajak

akan menilai apakah KEP-00041 telah menjawab surat keberatan Penggugat terhadap SKPKB-00017;

Hubungan KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 (Pembetulan | SKPKB) dengan SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23

Menimbang bahwa di dalam persidangan Penggugat mengajukan Ahli Hukum Pajak untuk dihadirkan dalam persidangan, atas nama Dr. Richard Burton, seorang ahli di bidang hukum pajak, berdasarkan Surat Tugas Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Nomor 124/KET.STIH/IBLAM!!1/2026 tanggal 26 Maret 2026. Bahwa namun demikian Ahli dimaksud tidak hadir dalam persidangan, sehingga Ahli tidak dapat memberi keterangan yang dikuatkan dengan sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (2) UU Pengadilan Pajak,

bahwa Penggugat dalam persidangan membacakan penjelasan tertulis yang dibuat oleh Ahli dimaksud, yang pada pokoknya sebagai berikut:

|POKOK PERMASALAHAN HUKUM YANG DIMINTAKAN PENDAPAT AHLI

Bahwa Ahli diminta memberikan pendapat hukum atas 6 (enam) pokok permasalahan sebagai berikut:

1. Apakah Surat a Guo merupakan Beschikking yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, dan apakah Beschikking tersebut menimbulkan akibat hukum?

2. Apakah Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat telah menjawab Permohonan Keberatan atas SKP yang diajukan Penggugat?

3. Bagaimana status/kedudukan hukum Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat atas Keputusan Pembetulan SKP yang tidak pemah diajukan permohonan keberatan?

4. Apakah SKP merupakan beschikking yang berdiri sendiri (mandiri), atau merupakan satu kesatuan dari beschikking Keputusan Pembetulan SKP?

5. Apakah SKP dan Keputusan Pembetulan SKP memiliki perbedaan substansial, dan apakah Penelitian Keberatan dilakukan berdasarkan SKP atau Keputusan Pembetulan SKP?

6. Apakah Petitum dalam Gugatan hanya dibatasi berdasarkan Posita dalam Gugatan, sehingga tidak boleh lebih dari satu atau ditambahkan?

RINGKASAN PENDAPAT AHLI

1. Kedudukan Surat a Quo sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) yang Dapat Digugat

Bahwa Ahli berpendapat, karena UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak merinci batasan pengertian “penetapan tertulis di bidang perpajakan”, maka rujukan harus dilakukan pada ketentuan lex generalis, yaitu Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 (UU PERATUN), yang menetapkan unsur

1

Keputusan Tata Usaha Negara meliputi: (a) penetapan tertulis: (b) dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN; (c) berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan, (d) bersifat konkret, (e) bersifat individual: (f) bersifat final: dan

(9) menimbulkan akibat hukum.

Bahwa Ahli menguraikan, Surat a Quo memenuhi seluruh unsur tersebut secara kumulatif: diterbitkan secara tertulis oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh selaku pejabat yang berwenang, berisi tindakan hukum berupa penolakan permohonan fiktif positif berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP: ditujukan secara khusus kepada Penggugat (individual), bersifat final karena telah didelegasikan tanpa memerlukan persetujuan atasan, serta menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat, yakni hilangnya hak untuk memperoleh Keputusan Keberatan yang mengabulkan keberatannya.

Bahwa Ahli juga merujuk kriteria “final dalam arti lebih luas" dan “berpotensi menimbulkan akibat hukum” sebagaimana perluasan makna dalam Pasal 87 huruf d dan huruf e UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), serta memperkuat pendapatnya dengan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 (dikuatkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022) dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025, yang keduanya menegaskan bahwa surat penolakan administratif sejenis dapat dikualifikasikan sebagai beschikking objek gugatan.

Kesimpulan Ahli: Surat a Quo adalah Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah menjadi objek gugatan di Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP, sehingga Gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan dapat diterima.

2. Kesesuaian Keputusan Keberatan dengan Permohonan Keberatan atas SKP

Bahwa Ahli menerangkan, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, permohonan keberatan secara limitatif hanya dapat diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Adapun Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP merupakan

|produk hukum yang berbeda dan tidak termasuk objek yang dapat dimohonkan

keberatan.

Bahwa dalam perkara a quo, Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan | dan Keputusan Pembetulan II secara jabatan setelah permohonan keberatan Penggugat atas SKP diajukan, namun Keputusan Keberatan yang kemudian diterbitkan Tergugat justru mencantumkan dan mendasarkan diri pada Keputusan Pembetulan | dan Il tersebut, sebagaimana tercantum dalam konsideran “Menimbang huruf a” dan diktum angka 2 Keputusan Keberatan, padahal Penggugat tidak pemah mengajukan permohonan keberatan atas kedua Keputusan Pembetulan dimaksud. Bahwa menurut Ahli, tindakan tersebut merupakan kesalahan objek (error in objecto) yang menyebabkan Keputusan Keberatan cacat hukum secara formal dan tidak dapat dianggap telah menjawab permohonan keberatan Penggugat atas SKP. Karena batas waktu 12 (dua belas) bulan telah terlampaui tanpa keputusan yang tepat atas objek yang sesungguhnya dimohonkan, maka berdasarkan Pasal 26 ayat

(5) UU KUP, permohonan keberatan Penggugat atas SKP demi hukum harus dianggap dikabulkan seluruhnya.

Kesimpulan Ahli: Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat tidak menjawab Permohonan Keberatan Penggugat atas SKP, sehingga Tergugat wajib menerbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan keberatan dimaksud.

3. Status Hukum Keputusan Keberatan yang Didasarkan pada Keputusan Pembetulan SKP yang Tidak Dimohonkan Keberatan

Bahwa Ahli merujuk Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK 9/2013), yang menegaskan bahwa penerbitan Keputusan Pembetulan secara jabatan di tengah proses keberatan tidak menghentikan proses penyelesaian keberatan, yang tetap harus dilanjutkan berdasarkan SKP semula yang dimohonkan keberatan, bukan atas Keputusan Pembetulan.

Bahwa dengan bergesemya objek pemeriksaan dari SKP kepada Keputusan Pembetulan SKP tanpa dasar hukum yang sah, Keputusan Keberatan a guo kehilangan dasar kausalitas dan legitimasi hukumnya. Berdasarkan Pasal 52 ayat

(1) huruf a, b, dan c UU AP, syarat sahnya suatu keputusan meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan. Ahli berpendapat, Keputusan Keberatan a guo mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi secara kumulatif.

Kesimpulan Ahli: Sesuai Pasal 66 ayat (1) huruf a, b, dan c jo. ayat (3) huruf c UU AP, Keputusan Keberatan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum (null and void) oleh Pengadilan Pajak, dan permohonan fiktif positif Penggugat demi hukum harus dikabulkan.

4. SKP sebagai Beschikking yang Berdiri Sendiri (Mandiri)

Bahwa Ahli menerangkan perbedaan mendasar antara SKP (diterbitkan berdasarkan Pasal 13 UU KUP, sebagai beschikking secara jabatan yang dapat diajukan upaya keberatan) dan Keputusan Pembetulan (diterbitkan berdasarkan Pasal 16 UU KUP, sebagai beschikking atas permohonan atau secara jabatan yang hanya dapat diajukan upaya gugatan, bukan keberatan).

Bahwa berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan

.Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 (UU P3), ketentuan PMK 9/2013 selaku

peraturan yang lebih rendah harus dimaknai sejalan dan tidak bertentangan dengan UU KUP. Oleh karenanya, keberadaan Keputusan Pembetulan tidak menghilangkan atau menggantikan kedudukan SKP sebagai objek keberatan. Kesimpulan Ahli: SKP merupakan beschikking yang berdiri sendiri (mandiri) dan tidak dapat digabungkan atau disatukan dengan Keputusan Pembetulan SKP: proses keberatan wajib diselesaikan murni berdasarkan SKP yang dimohonkan keberatan.

5. Perbedaan Substansial SKP dan Keputusan Pembetulan; Objek Sesungguhnya dari Penelitian Keberatan

Bahwa berdasarkan bukti konkret yang ditunjukkan Penggugat, terdapat perubahan substansial pada angka-angka pajak antara SKP dan Keputusan Pembetulan II, antara lain pada penghasilan neto dalam negeri, jumlah penghasilan neto, dan

f

penghasilan kena pajak (dari Rp49.400.000,00 menjadi Rp4.311.369.910,00), serta perubahan status pembahasan akhir dari “Disetujui” menjadi “Tidak Disetujui". Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan yang ditunjukkan Penggugat, terbukti secara nyata bahwa penelitian keberatan yang dilakukan Tergugat justru dilakukan atas Keputusan Pembetulan | dan Il, bukan atas SKP yang sejak awal dimohonkan keberatan oleh Penggugat. Menurut Ahli, hal ini bertentangan dengan batasan limitatif Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Kesimpulan Ahli: Tindakan Tergugat mengalihkan objek penelitian keberatan dari SKP menjadi Keputusan Pembetulan SKP merupakan tindakan di luar kewenangan (beyond the scope of authority) yang menyebabkan Keputusan Keberatan mutlak tidak menjawab permohonan keberatan Penggugat yang sesungguhnya.

6. Keterkaitan Petitum Gugatan: Pembatalan Surat a Guo, Keputusan Keberatan, dan SKP Secara Sekaligus

Bahwa menurut Ahli, Surat a Quo, Keputusan Keberatan, dan SKP merupakan satu kesatuan tindakan administratif yang bersifat sekuensial dan tidak dapat dipisahkan secara hukum, mengingat Surat a Quo diterbitkan sebagai penolakan atas permohonan penerbitan Keputusan yang mengabulkan keberatan atas SKP. Oleh karenanya, pembatalan salah satu produk hukum akan berdampak muiatis mutandis terhadap produk hukum turunan maupun dasar penerbitannya.

Bahwa pendapat ini diperkuat dengan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013758.99/2020/PP/MXVA Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 5860/B/PK/Pjk/2023, di mana Majelis membatalkan Keputusan Keberatan sekaligus Surat Ketetapan Pajak yang menjadi dasarnya.

Kesimpulan Ahli: Petitum Penggugat yang memohon pembatalan Surat a Quo, Keputusan Keberatan, dan SKP secara sekaligus adalah beralasan menurut hukum guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat, sekalipun objek formal Gugatan hanyalah Surat a Quo.

f

KESIMPULAN AKHIR KETERANGAN AHLI

Bahwa sebagai penutup keterangannya, Ahli merumuskan kesimpulan akhir atas keenam pokok permasalahan sebagai berikut:

1. Surat a Quo (Keputusan Penolakan Permohonan Fiktif Positif) secara sah dan meyakinkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang menjadi objek gugatan yang sah di Pengadilan Pajak, dan menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat, Gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan dapat diterima.

2. Keputusan Keberatan yang diterbitkan Tergugat cacat hukum secara formal (error in objecto) karena mendasarkan diri pada Keputusan Pembetulan SKP, bukan SKP, sehingga secara hukum “tidak menjawab" permohonan keberatan Penggugat atas SKP, berlaku ketentuan fiktif positif berdasarkan Pasal 26 ayat

(5) UU KUP dan Tergugat wajib menerbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan tersebut.

|3. Keputusan Keberatan yang diterbitkan atas Keputusan Pembetulan SKP yang |tidak pemah dimohonkan keberatan mengandung cacat wewenang, cacat

prosedur, dan cacat substansi secara kumulatif, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum (null and void) berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 66 UU AP.

4. SKP dan Keputusan Pembetulan SKP merupakan dua produk hukum (beschikking) yang berbeda dan berdiri sendiri, baik dari segi dasar kewenangan (Pasal 13 vs. Pasal 16 UU KUP) maupun upaya hukumnya: penyelesaian keberatan wajib diputus mumi berdasarkan SKP.

5. Terdapat perbedaan substansial antara SKP dan Keputusan Pembetulan SKP, dan terbukti Penelitian Keberatan justru dilakukan atas Keputusan Pembetulan SKP, bukan atas SKP, sehingga Keputusan Keberatan tersebut mutlak tidak menjawab permohonan keberatan Penggugat yang sesungguhnya.

Surat a Quo, Keputusan Keberatan, dan SKP merupakan satu kesatuan tindakan administratif yang sekuensial dan tidak terpisahkan secara hukum, sehingga petitum Penggugat yang memohon pembatalan ketiganya secara sekaligus adalah beralasan menurut hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum yang utuh.

f

Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang

Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan,

b. keterangan ahii:

c. keterangan para saksi:

d. pengakuan para pihak: dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Pasal 71

(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.

(2) Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tidak boleh memberikan keterangan ahli.

Pasal 72

(1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya, Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dapat menunjuk seorang atau beberapa orang ahli. (2)

(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, keterangan Penggugat yang membacakan penjelasan tertulis Ahli bukanlah termasuk keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada pasal 69 ayat (1) huruf b UU Pengadilan Pajak:

bahwa Pasal 16 UU KUP mengatur sebagai berikut:

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan

Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara jelas dan tegas KEP- 00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023untuk membetulkan SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023:

MEMUTUBKAN 5

Menetepkan 1: KEPUTUSAN DIREKTUR JEMDERAL PAJAK TENTANG PEMBETULAN ATAS SXPKR

PPh FINAL PASAL 4 AYAT 2 SECARA JABATAN*

PERTAMA1 Memberulkan kesalahan penulisenbaria

Final P 42angka peda nomor T Induk SXPKE PPh

angicn

Pembalasan Akhir di Lemptren SKPXIZ PPn Fine) Pasal Ayuz‘

000177240/18/101/23 tangzal 20 Mei 2023 Mase/Tahun

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Tergugat mempunyai kewenangan berdasarkan kuasa pasal 16 ayat (1) UU KUP untuk membetulkan surat ketetapan pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan:

bahwa berdasarkan fakta a guo, Pengadilan Pajak berpendapat KEP- 00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 merupakan satu kesatuan produk hukum dengan SKPKB yang dibetulkan Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023;

bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan, terdapai kesalahan substansial dalam Keputusan Pembetulan, antara kesalahan jumlah penghasilan, kesalahan penghasilan kena pajak dan kesalahan jumlah pajak terutang, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, objek materi penelitian yang disampaikan oleh pihak Tergugat adalah objek materi yang tercantum dalam SKPKB nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, serta objek

keberatan Penggugat sebagaimana tercantum dalam surat keberatan nomor 072/ACCISKI/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023;

bahwa terbukti dalam proses penelitian keberatan Tergugat telah melakukan

dan menyampaikan surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pembetulan I (KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023), bahwa terbukti Tergugat telah mengundang Penggugat untuk hadir dalam rangka menyampaikan tanggapan melalui surat nomor S-211/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024 pada tanggal 02 Mei 2024,

bahwa terbukti Penggugat hadir pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 untuk menyampaikan tanggapan atas Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pembetulan | melalui surat nomor 182/ACC/SK/V/2024 tanggal 02 Mei 2024; bahwa terbukti Tergugat telah membuat Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 2300/WPJ.256/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan keterangan penelitian tersebut sehubungan dengan permohonan keberatan Penggugat atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018 dengan tangkapan layar sebagai berikut:

LAPORAN PENELITIAN KEBERATAN

NOMOR: LAP-U3° ~pvpy256/2024

TANGGAL : & Mei 2024

1.UMUM

A. Idontitas Wajib Pajak

1. Nama: PT, Ayani Family Group

2. NPWP1 80.342.276,5-101.000

3. Alamat: Ji Jend A Yani No 20 Kuta Alam, Kota Banda Aceh

4, Janis Usaha1 Hotel Bintang (KLU:55110)

B. Keberatan Wajib Pajak

1. Nomor surat keberatan1 O7Z/ACCISK/VIE/2023

2, Tanggal surat keberatan: 8 Agustus 2023

3. Tanggal diterima KPP: 10 Agustus 2023

4. Nomor SKP>Sebagaimana telah dibetulkan

dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00021/NKEWPJ/KPP.2501/2023 tanggal

27 November 2023

5. Tanggal SKP1 29 Mei 2023

6. Jenis Pajak1 Pajak Penghasilan Final Pasat 4 ayat (2)

7. Masa/Tahun Pajak1 Oktober 2018

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Laporan Penelitian Keberatan tersebut telah meneliti dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana tertulis dalam surat pemohon keberatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018:

bahwa terbukti Tergugat kemudian menerbitkan KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 (KEP-00041) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Oktober 2018:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Laporan Penelitian Keberatan tersebut telah meneliti dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana tertulis dalam surat pemohon keberatan atas SKPKB PPh Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018;

bahwa terbukti Tergugat menerbitkan KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 (KEP-00041) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/240/18/101/23 tangga! 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023;

bahwa terbuktiSurat KeputusanKeberatanNomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 secara jelas dalam bagian menimbangnya telah mencantumkan surat keberatan Penggugat sebagaimana dalam tangkapan layar berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK ~,

NOMOR KEP-

TENTANG

KEBERATAN WAJIB PAJAK ATAS

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama

PT. Ayani Family Group nomor 072/ACC/SK/VUI/2023

tanggal 8 Agustus 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak

Pratama Banda Aceh tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan

Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-

05002172/BPS/KPP.250103/2023-tanggal 10 Agustus 2023

tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023

Sebagaimane telah dibetulkan dengan Surat Keputusan

.PajakKEP-

DirekturJenderalNomor

00021 /NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023

Masa Pajak Oktober 2018:

f

bahwa berdasarkan fakta a guo, Pengadilan Pajak berpendapat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 telah mempertimbangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, telah menjawab keberatan Penggugat atas SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023,

bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan, surat keberatan nomor

tanggal 03 Juli 2023 mencantumkan permohonan keberatan atas SKPKB Nomor 00017, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut dapat dipahami mengingat surat keberatan tersebut dibuat sebelum diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021 (Pembetulan | SKPKB 00017),

bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa KEP-00021 merupakan satu kesatuan produk hukum dengan SKPKB 00017, dengan demikian Keputusan Keberatan nomor KEP-00041 secara sah merupakan jawaban atas surat keberatan Penggugat 072/ACC/SK/VIII/2023: bahwa Penggugat kemudian mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-090041 tersebut, dan Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan pada tanggal 26 Februari 2026;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tindakan Penggugat yang mengajukan upaya banding atas keputusan keberatan Nomor KEP-00041 a quo, membuktikan bahwa Penggugat telah mengakui keabsahan materiil dan formil keputusan keberatan tersebut,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tindakan Penggugat yang mengajukan gugatan atas S-268/WPJ.25/2025 adalah dengan dalil Tergugat belum menerbitkan keputusan keberatan atas surat keberatan Penggugat atas SKPKPB Nomor 00017/240/18/101/23, adalah tidak konsisten dan tidak beralasan hukum:

Halaman 115 dari f halaman. Putusan Nomor PUT-008722.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT AYANI FAMILY GROUP

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seluruh dalil Penggugat yang disusun dengan berlandaskan pemahaman bahwa Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00021 merupakan produk hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari SKPKB Nomor 00017 atau masing- masing berdiri sendiri sebagai sebuah keputusan, menjadi tidak relevan lagi dan dikesampingkan:

Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan, penerbitan keputusan

keberatan nomor KEP-00041 oleh Tergugat, telah melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur pada pokoknya bahwa dalam hal terhadap surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan diterbitkan keputusan pembetulan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, atau keputusan lain yang mengubah surat ketetapan pajak dimaksud, maka proses penyelesaian keberatan tetap dilanjutkan terhadap surat ketetapan pajak yang telah mengalami perubahan tersebut: bahwa menurut Pengadilan Pajak, norma Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan proses penyelesaian keberatan dan menghindari terjadinya pengulangan proses administrasi perpajakan setiap kali dilakukan pembetulan atas surat ketetapan pajak yang sedang disengketakan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan fakta persidangan terbukti Penggugat telah mengajukan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018, selanjuinya dalam proses penyelesaian keberatan tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan |secara jabatan Nomor KEP- 00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Keberatan KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Keputusan Pembetulan | yang diterbitkan oleh Tergugat adalah terhadap kesalahan tulis atau hitung yang ada di SKPKB, substansi

pembetulannya sesuai dengan LHP dan surat SPHP yang sebelumnya telah disampaikan dan diketahui oleh Penggugat:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerbitan Keputusan Pembetulan tersebut tidak melahirkan objek sengketa baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari SKPKB semula, melainkan hanya membetulkan kesalahan tulis atau hitung substansi SKPKB yang diajukan keberatan, sehingga secara hukum objek keberatan tetap merupakan SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00021:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerbitan Keputusan Keberatan yang mencantumkan penyebutan SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23 sebagaimana telahdibetulkan denganKeputusanPembetulanNomor KEP- 00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 semata-mata merupakan konsekuensi yuridis dari adanya perubahan administratif terhadap SKPKB yang sedang dalam proses keberatan telah mengalami pembetulan:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, frasa "proses penyelesaian keberatan tetap dilanjutkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 harus dimaknai bahwa keberatan yang semula diajukan terhadap SKPKB tetap diproses dan diputus tanpapengajuan keberatan baru, namun penyelesaiannya dilakukan terhadap SKPKB dalam bentuk dan keadaan terakhimya setelah dilakukan pembetulan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penafsiran Penggugat yang menyatakan Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 mewajibkan Tergugat untuk tetap menerbitkan Keputusan Keberatan hanya atas SKPKB awal tanpa memperhatikan adanya Keputusan Pembetulan adalah penafsiran yang tidak sejalan dengan tujuan pembentukan norma tersebut,

bahwa dengan demikian, tindakan Tergugat yang menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJAWPJ.25/2024 tangga! 08 Mei 2024 atas SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 dan tidak dapat dikualifikasikan

sebagai tindakan eror in objecto maupun sebagai pelanggaran prosedur penerbitan keputusan keberatan,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, oleh karena Tergugat telah menerbitkan Keputusan Keberatan atas permohonan keberatan Penggugat dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP, maka dalil Penggugat yang menyatakan keberatan atas SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23 harus dianggap dikabulkan karena tidak diterbitkannya keputusan keberatan atas SKPKB tersebut, menjadi tidak beralasan menurut hukum,

banwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan dalil Penggugat mengenai pelanggaran Pasal 6 PMK Nomor 9/PMK.03/2013 dalam penerbitan Keputusan Keberatan, tidak dapat diterima dan oleh karenanya dikesampingkan,

Menimbang, bahwa Pasal 31 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pasal 23 Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

(1) Dihapus.

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak:

C. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain

yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak

bahwa terkait definisi keputusan atau putusan, Pasal 1 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur sebagai berikut:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”,

bahwa terkait S-268/WPJ.25/2025 apakah merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, S-268/WPJ.25/2025 merupakan surat penjelasan atas surat permohonan Penggugat yang meminta kepada Tergugat untuk mengabulkankeberatan atas SKPKB-00017, namun demikian juga merupakan penegasan dari pihak Tergugat bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041 merupakan keputusan keberatan atas SKPKB-00017;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bagi Penggugat S-268/WPJ.25/2025 merupakan keputusan yang menjadi objek sengketa, dikarenakan Penggugat berpendapat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041 tidak menjawab surat keberatan Penggugat, sehingga seharusnya Tergugat mengabulkan keberatan Penggugat, bahwa berdasarkan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa S- 268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 telah memenuhi kriteria sebagai sebuah

f

keputusan yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,

Asas Ne Bis In Idem

bahwa Ne Bis In Idem adalah asas hukum yang menyatakan bahwa perkara yang sama dan sudah diputus oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diperiksa kembali:

Menimbang, bahwa Tergugat pada pokoknya menyatakan, salah satu

petitum Penggugat dalam sengketa gugatan adalah membatalkan Keputusan Keberatan yang telah diajukan sengketa banding dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006663.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026, maka permohonan gugatan Penggugat telah melanggar asas hukum yaitu Ne Bis In Idem,

Menimbang, bahwa menurut Penggugat dalam hukum acara peradilan pajak

tidak dikenal nebis in idern seperti dianut dalam hukum acara perdata:

bahwa menurut Penggugat perkara a guo tidak ada kaitannya dengan Keputusan Keberatan, tapi berkaitan dengan permohonan fiktif positif yang ditolak. Jadi perkara a quo yang menjadi objek gugatan atau surat a quo adalah keputusan penolakan, bukan Keputusan Keberatan sehingga itu menjadi dua hal yang berbeda:

bahwa menurut Pengadilan Pajak objek yang diajukan gugatan adalah Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 berupa surat jawaban Tergugat atas surat permohonan Penggugat yang meminta kepada Tergugat untuk untuk mengabulkan keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00017/240/18/101/23:

bahwa menurut Penggugat, Tergugat belum menerbitkan keputusan keberatan atas surat keberatan SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018, sampai dengan batas waktu 12 bulan yang ditentukan dalam Undang-undang:

bahwa oleh karenanya Penggugat meminta agar Tergugat mengabulkan keberatan Penggugat karena telah melewati jangka waktu penerbitan keputusan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP:

bahwa Penggugat dalam surat gugatannya memohon kepada Maielis Hakim, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima,

2. Menyatakan Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan:

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

4, Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan

Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024;

5. Membatalkan Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 (nietigheid van rechtswege),

6. MembatalkanSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 00041/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Penggugat telah mengajukan banding atas Surat Keputusan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 ke Pengadilan Pajak, dan telah diterbitkan putusan nemor PUT- 006663.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026,

bahwa berdasarkan fakta a guo, dengan telah diterbitkan putusan Pengadilan Pajak a guo, maka SKPKB nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan nomor KEP- 00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 serta Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 yang berkaitan dengan banding, telah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);

bahwa Penggugat dalam surat gugatannya meminta kepada Majelis Hakim agar membatalkan S-268/WPJ.25/2025 tangga! 29 Agustus 2025 dan sekaligus membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap:

f

Menimbang, bahwa asas Litis Finiri Oportet yakni setiap perkara harus ada

akhirnya, sehingga sengketa tidak boleh berlarut-larut tanpa akhir,

Menimbang, bahwa SEMA No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara

terkait ne bis in idem mendefinisikan asas tersebut sebagai pengulangan perkara dengan subjek dan objek yang sama yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap di peradilan umum, agama, dan TUN.

bahwaPengadilan Pajak, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak mengatur secara tegas ne bis in idem. Namun jiwanya tercermin pada Pasal 42 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa gugatan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali meskipun pokok perkaranya belum diperiksa, bahwa Pasal 77 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 menegaskan bahwa putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat, konsekuensi hukumnya adalah perkara yang identik tidak dapat diperiksa kembali kecuali melalui peninjauan kembali,

bahwaPengadilan Pajak, daya mengikat putusan final (res judicata pro veritate habetur) menjadi jembatan yuridis penerapan ne bis in idem. Asas ne bis in idem memastikan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diperiksa ulang. Hal ini selaras dengan kaidah (tis finiri oportet yang berarti setiap sengketa harus berakhir,

bahwa sifat sengketa pajak memiliki karakter yang berbeda secara fundamental dibandingkan sengketa perdata maupun administrasi pada umumnya, dirancang dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, final, dan efisien, sebagaimana tercermin dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa menurut Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat memiliki kesamaan objek dan subjek gugatan, dan pada prinsipnya mempunyai tujuan akhir untuk membatalkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024;

bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan perkara a quo tidak ada kaitannya dengan Keputusan Keberatan, tapi berkaitan dengan permohonan fiktif positif yang ditolak. Jadi perkara a guo yang menjadi objek gugatan adalah

keputusan penolakan, bukan Keputusan Keberatan sehingga itu menjadi dua hal yang berbeda, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya persamaan objek sengketa, Pengadilan Pajak tidak hanya mempertimbangkan bentuk formal atau nomenklatur keputusan yang digugat, melainkan juga harus menilai substansi hukum (substance over form) dari tuntutan yang diajukan serta akibat hukum yang dimohonkan oleh Penggugat,

bahwa berdasarkan surat gugatan, dalil-dalil Penggugat maupun petitum yang diajukan, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa tujuan utama gugatan a guo bukanlah semata-mata membatalkan Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025, melainkan untuk memperoleh putusan yang menyatakan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 cacat prosedur, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga keberatan Penggugat harus dianggap dikabulkan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU KUP:

bahwa dengan demikian, meskipun secara formal objek yang digugat adalah Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025, namun secara substansial gugatan tersebut ditujukan untuk meniadakan akibat hukum dari Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00041/KEB/PJAWPJ.25/2024, karena tanpa terlebih dahulu menyatakan Keputusan Keberatan tersebut cacat hukum, tidak mungkin tuntutan Penggugat agar keberatannya dianggap dikabulkan demi hukum dapat dikabulkan,

bahwa berdasarkan fakta persidangan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 telah diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak dan terhadap sengketa tersebut telah dijatuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),

Menimbang, bahwa asas ne bis in idem merupakan asas hukum universal yang bertujuan menjamin kepastian hukum, mencegah pemeriksaan berulang terhadap sengketa yang sama, serta menjaga kewibawaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas tersebut mengandung makna bahwa suatu sengketa yang mengenai para pihak yang sama, pokok sengketa yang sama, serta dasar tuntutan yang pada hakikatnya sama, tidak dapat diperiksa dan diputus kembali oleh pengadilan,

bahwa meskipun Penggugat berupaya membedakan objek sengketa dengan menyatakan yang digugat adalah Surat Nomor S-268/WPJ.25/2025, namun setelah dicermati secara menyeluruh terhadap posita dan petitum gugatan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa substansi yang dimohonkan tetap diarahkan untuk meniadakan keberlakuan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa banding dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak:

bahwa apabila gugatan seperti ini tetap diperiksa dan diputus kembali, maka pada hakikatnya Pengadilan Pajak akan melakukan penilaian ulang terhadap keabsahan Keputusan Keberatan yang telah menjadi objek pemeriksaan dalam perkara banding sebelumnya, sehingga berpotensi melahirkan dua putusan yang berbeda terhadap objek hukum yang sama dan bertentangan dengan asas res judicata pro veritate habetur, yaitu asas bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar dan mengikat para pihak:

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat Surat Nomor S- 268/WPJ.25/2025 tidak dapat dipandang sebagai objek sengketa yang berdiri sendii dan terlepas dari Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024, melainkan merupakan konsekuensi administratif yang berkaitan langsung dengan keberadaan dan keabsahan Keputusan Keberatan tersebut:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan gugatan Penggugat memenuhi unsur ne bis in idem dan oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat diterima,

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,

|

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaditan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

|

MENGADILI

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-268/WPJ.25/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 378/ACC/SK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Mengabulkan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.6-101.000, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20, Peunayong, Kuta Alam, Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh — 23122, tidak dapat diterima:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, S.E, S.S.T., S.H., Ak, M.H., M.Bus. Adv.. (Acc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

f

dan dibantu oleh Achmad Sandri Qumain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H.,Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H.,

itd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus. Adv.(Acc.)

Panitera Pengganti,

ttd.

Achmad Sandri Qumain, S.Sos., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

P NIP 19710225199201 1002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.