PUTUSAN| Nomor PUT-008721.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan: Acara Biasa mengenai gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008721.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:|
CV PACIFIC PLASTINDO, NPWP 02.895.708.2.324.000/ 028957082324000 NITKU 028957082324000000000, beralamat di Jl. Ki Agus Anang Lk. I No. 999 RT 004, Ketapang Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung, yang diwakili oleh Edy jabatan Direktur Utama, memberikan kuasa kepada :
1. Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC., M.B.A.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-955/PP/IKH/2025 tanggal 12 Juni 2025,
2. Nama: Fajar Riswandi, S.H.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0157/SK-CVPP/IX/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/ NIP: Merry Kusumadewi Sumama/198602202009012004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,