.PUTUSAN
Nomor PUT-008717.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01750/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 017208/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 6 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008717.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TIRTA ALAM SEGAR, NPWP 02.182.015.4-431.000, beralamat di Jalan Kalimantan Blok B1 No. 2, Kawasan Industri MM 2100, Gandamekar, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530, dalam hal ini diwakili oleh Andrew Katuari, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Tasya Berliana K.,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/TAS/SKK-TAX/II/2026 tanggal 6 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang
oleh, yaitu:
1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Edie Purwanto/197601111997031001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/19840326200901 1006,