P U T U S A N
Nomor PUT-008711.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01517/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008231/KPU.3/2025 tanggal 06 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008711.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1- 015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt.5, Jalan Setiabudi Selatan No.7, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Agus Willyam Karjadi, jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Westcon International Indonesia Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Serang, Banten; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 dan
KEP-540/PP/IKH/2026 tanggal 28 April 2026, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 343.IBR/SK-Banding-WII/2026 tanggal 19 Januari 2026;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: