P U T U S A N
Nomor PUT-008696.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02430/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Keberatan Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00326/207/16/055/18 tanggal 18 April 2018 Masa Pajak Januari 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008696.16/2019/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Federal Nittan Industries, NPWP 01.071.063.0-055.000, beralamat di Jalan Halmahera Blok DD-9 Kawasan Industri MM2100 Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Bambang Soegiharto, jabatan: Wakil Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Susy Suryani Suyanto, S.E., S.H., M.H; Jabatan:Kuasa Hukum,
Surat Kuasa Khusus: 034/FIN/FNI/II/2020 tanggal 17 Februari 2020,
2. Nama: Romy Afandi
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa Khusus: 046/XI/WBL/SK02/19 tanggal 17 Februari 2020;
3. Nama: Fauzan Effendi, S.E.
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa Khusus: 058/FIN/FNI/II/2020 tanggal 17 Februari 2020;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;