Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-008696.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT Federal Nittan Industries, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008696.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025 yang diucapkan 27 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Federal Nittan Industries mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2016
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (6); Pasal 13 ayat (9); Pasal 16F
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a)
  • PMK 02/PMK.05/2007Pasal 6
  • UU PPhPasal 6 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008696.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Federal Nittan Industries
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00326/207/16/055/18
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
17 Maret 2021
Tanggal Pengucapan
27 November 2025