PUTUSAN
Nomor: PUT-008628.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00021/204/21/052/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 008628.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT RECKITT BENCKISER INDONESIA, NPWP: 001.070.714.9-052.000,
beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Gedung Treasury Tower-District 8 Level 58 SCBD Lot 28, RT 005 RW 005, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Atif Hashmi, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Dharmawan Setiadi,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1200/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 235/RBI/TAX/XII/25 tanggal 8 Desember 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Basuki Nugroho / 19770212 199903 1 001,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Ferry Agung Yulianto / 19820718 200901 1 009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,